Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 27 Juni 2019
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 27 Juni 2019
Masa Penawaran Umum : 1 - 2 Juli 2019
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2019
U
S
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 5 Juli 2019 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (Refund) : 5 Juli 2019 Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH.
PT BERKAH PRIMA PERKASA TBK DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
K
T
PT BERKAH PRIMA PERKASA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Perdagangan Besar Perlengkapan Komputer dan Alat-Alat Tulis dan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Kantor Pusat :
Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
E
Jl. Xxxxx Xxxx, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: 021-6413435 & 021-6413436 Faksimili: 021-65302042
Email : xxxxxx@xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx Situs Web: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
P
Sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham atas nama yang merupakan Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dengan Harga Penawaran Rp130,- (seratus tiga puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana ini adalah sejumlah Rp 00.000.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, persentase kepemilikan masyarakat akan menjadi sebesar 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana.
S
Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian Saham Bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK : PENJAMIN EMISI EFEK :
O
PT INDO CAPITAL SEKURITAS PT SEMESTA INDOVEST SEKURITAS PT BOSOWA SEKURITAS PENCATATAN SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA INI SELURUHNYA AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
R
DAN EMISI EFEK INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
RISIKO UTAMA PERUSAHAAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA DI PENYEDIAAN PRODUK TINTA ISI ULANG. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS INI
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN EFEK YANG DITAWARKAN MENJADI TERBATAS ATAU SAHAM-SAHAM TERSEBUT MENJADI KURANG LIKUID.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI)
P
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019
PT Berkah Prima Perkasa Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek Bersifat Ekuitas sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2019 dengan surat No. BPP/SPP/001/0419 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Perseroan merencanakan akan mencatatkan saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 11 Juni 2019 dengan surat No S-03116/BEI.PP1/06-2019 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Efek
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM PERDANA INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN PENAWARAN UMUM, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN | ii | |
BAB I | INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN | 1 |
BAB II | RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA | 3 |
BAB III | ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN | 6 |
BAB IV | FAKTOR RISIKO | 15 |
BAB V | KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDIT INDEPENDEN | 18 |
BAB VI | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | 19 |
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN | 19 | |
1. Riwayat Singkat Perseroan | 19 | |
2. Ijin Usaha | 21 | |
3. Perkembangan Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan | 21 | |
4. Manajemen dan Pengawasan Perseroan | 22 | |
5. Tata Kelola Perseroan | 25 | |
6. Struktur Organisasi Perseroan | 27 | |
7. Perkara yang Dihadapi Perseroan | 27 | |
8. Sumber Daya Manusia | 27 | |
9. Perjanjian dan Kontrak Penting dengan Pihak Ketiga | 29 | |
10. Asuransi | 41 | |
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | 42 | |
1. Prospek Usaha | 42 | |
2. Kegiatan Usaha Perseroan | 43 | |
3. Keunggulan Kompetitif | 44 | |
4. Produk & Jasa Utama Perseroan | 44 | |
5. Pemasaran dan Penjualan | 46 | |
6. Pendapatan 2 Tahun Terakhir | 48 | |
7. Pemasok dan Pelanggan | 49 | |
8. Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Perseroan | 49 | |
9. Aset Tetap yang Dimiliki atau Dikuasai Perseroan | 49 | |
10. Kecenderungan yang Signifikan | 51 | |
BAB VII | KEBIJAKAN DIVIDEN | 52 |
BAB VIII | PENJAMIN EMISI EFEK | 53 |
BAB IX | LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL | 54 |
BAB X | TATA CARA PEMESANAN SAHAM | 56 |
BAB XI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM | 61 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 62 |
BAB XIII | LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 72 |
DEFINISI DAN SINGKATAN
Definisi Umum
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) Perseroan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara Perseroan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara Perseroan dan pemegang saham utama.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan kepemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham dalam Penawaran Umum Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom.
BEI : Berarti Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT. Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, tempat saham Perseroan akan dicatatkan.
Daftar Pemegang Saham : Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
DPPS : Daftar Permohonan Pemesan/Pembelian Saham.
FKP : Formulir Konfirmasi Penjatahan.
FPPS : Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
Harga Penawaran : Berarti harga yang harus dibayarkan para pemesan saham dalam rangka Penawaran Umum Perdana Perseroan, yakni Rp130,- (seratus tiga puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin- sampai hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan- tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa..
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu yang berlangsung paling kurang 1 (satu) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, di mana masyarakat dapat mengajukan pemesanan Saham sebagaimana diatur dalam FPPS dan Bab X mengenai
Tata Cara Pemesanan Saham.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Indo Capital Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham Baru sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Obligasi Wajib Konversi : Obligasi yang wajib dikonversi menjadi saham sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT Berkah Prima Perkasa Tbk dengan Koperasi Bintang Timur Kapital dan antara PT Berkah Prima Perkasa Tbk dengan PT MNM Indonesia.
Pasar Perdana : Berarti penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selama Masa Penawaran sebelum Saham Yang Ditawarkan dicatatkan pada BEI.
Pasar Sekunder : Berarti perdagangan saham pada BEI setelah Tanggal Pencatatan.
Penjamin Emisi Efek : Pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum Perdana atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
: Pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran Umum Perdana, dalam hal ini PT Indo Capital Sekuritas.
Penawaran Awal (bookbuilding)
: Ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas saham yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran saham.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.E.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Peraturan No. IX.E.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
Yang Melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti Pernyataan Pendaftaran untuk keperluan Penawaran Umum Perdana yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan lampirannya.
Penawaran Umum Perdana : Kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual saham kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif : Jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh custodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas
: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas PT Berkah Prima Perkasa Tbk, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bursa Efek Indonesia sesuai surat no. S- 03116/BEI.PP1/06-2019 pada tanggal 11 Juni 2019.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
: Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 25 tanggal 30 April 2019 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Perseroan beserta Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham Nomor 10 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxx Xxxxxx, S.H., M.K., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
: Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 24 tanggal 30 April 2019 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxx Xxxxxx, S.H., M.K., X.Xx Notaris di Jakarta.
POJK No. 32/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 53/2017 : Berarti Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
POJK No. 54/2017 : Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Bentuk Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Perseroan : Berarti PT Berkah Prima Perkasa Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan Efek : Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Prospektus : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK, sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai Harga Penawaran, Penjaminan Emisi Efek, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan No. 23/POJK.04/2017.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Baru : Saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- (Seratus Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan dari dalam portepel Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Tanggal Pencatatan : Tanggal pencatatan saham di BEI.
Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”)
: Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan pelaksanaannya.
Daftar Singkatan Nama
BPP : PT Berkah Prima Perkasa Tbk
OWK : Obligasi Wajib Konversi
XXX : Return on Equity
ROA : Return on Asset
BAB I. INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham atas nama yang merupakan Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dengan Harga Penawaran Rp130,- (seratus tiga puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana ini adalah sejumlah Rp 00.000.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, persentase kepemilikan masyarakat akan menjadi sebesar 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana.
Saham biasa atas nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian Saham Bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas.
PT Berkah Prima Perkasa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Perlengkapan Komputer dan Alat-Alat Tulis dan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Kantor Pusat :
Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Blok A no 110-111
Jl. Xxxxx Xxxx, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia Telepon: 021-6413435 & 021-6413436 Faksimili: 021-65302042
Email : xxxxxx@xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx Situs Web: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA DI BIDANG PENYEDIAAN PRODUK TINTA ISI ULANG. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB IV TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN EFEK YANG DITAWARKAN MENJADI TERBATAS ATAU SAHAM-SAHAM TERSEBUT MENJADI KURANG LIKUID.
Penawaran Umum Perdana Saham
Berikut adalah ringkasan struktur Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan | : | Sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham atas nama atau sebanyak 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana menjadi saham Perseroan. |
Nilai Nominal | : | Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham |
Harga Penawaran | : | Rp 130,- (seratus tiga puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. |
Nilai Penawaran Umum Perdana | : | Rp 00.000.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh juta Rupiah). |
Masa Penawaran Umum | : | 1 – 2 Juli 2019 |
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia | : | 8 Juli 2019 |
Berikut adalah susunan permodalan saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Perdana | Setelah Penawaran Umum Perdana |
Nilai Nominal Rp 100 per saham | Nilai Nominal Rp 100 per saham | |
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % | Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % |
Modal Dasar | 1,000,000,000 | 100,000,000,000 | 1,000,000,000 | 100,000,000,000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxxx Xxxxxx | 102,500,000 | 10,250,000,000 | 41.00% | 102,500,000 | 10,250,000,000 | 24.52% |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 75,000,000 | 7,500,000,000 | 30.00% | 75,000,000 | 7,500,000,000 | 17.94% |
Xxxxx Xxxxxx | 42,500,000 | 4,250,000,000 | 17.00% | 42,500,000 | 4,250,000,000 | 10.17% |
Xxxx Xxxxxx | 30,000,000 | 3,000,000,000 | 12.00% | 30,000,000 | 3,000,000,000 | 7.18% |
Masyarakat | - | - | 0.00% | 168,000,000 | 16,800,000,000 | 40.19% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 250,000,000 | 25,000,000,000 | 100.00% | 418,000,000 | 41,800,000,000 | 100.00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 750,000,000 | 75,000,000,000 | 582,000,000 | 58,200,000,000 |
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Bersamaan dengan pencatatan Saham Baru sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel, atau mewakili sebesar 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham.
Perseroan juga akan mencatatkan saham milik pemegang saham lama sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham atau 59,81% (lima puluh sembilan koma delapan puluh satu persen) setelah Penawaran Umum Perdana ini yang telah ditempatkan dan disetor penuh, yang merupakan saham milik Xxxxxx Xxxxxx sejumlah 102.500.000 (seratus dua juta lima ratus ribu) lembar saham, saham milik Xxxx Xxxxx Xxxxxxx sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) lembar saham, saham milik Xxxxx Xxxxxx sejumlah 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu) lembar saham dan saham milik Xxxx Xxxxxx sejumlah 30.000.000 (tiga puluh juta) lembar saham.
Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 418.000.000 (empat ratus delapan belas juta) lembar saham, atau sejumlah 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham. Tidak ada pembatasan tertentu atas pencatatan saham yang dicatat di Bursa Efek Indonesia.
Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Pada tanggal 14 Desember 2018, Pemegang Saham Perseroan melakukan penyetoran saham kepada Perseroan dalam bentuk kapitalisasi laba ditahan pada harga nominal yang mana setelah penurunan nilai nominal saham Perseroan pada tanggal 29 April 2019, berikut adalah jumlah kepemilikan saham hasil kapitalisasi laba ditahan yang dimiliki masing-masing Pemegang Saham:
1. Xxxxxx Xxxxxx sebanyak 100.040.000 (seratus juta empat puluh ribu) lembar saham senilai Rp 10.004.000.000 (sepuluh milyar empat juta Rupiah).
2. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx sebanyak 73.200.000 (tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu) lembar saham senilai Rp 7.320.000.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
3. Xxxxx Xxxxxx sebanyak 41.480.000 (empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu) lembar saham senilai Rp 4.148.000.000 (empat milyar seratus empat puluh delapan juta Rupiah).
4. Xxxx Xxxxxx sebanyak 29.280.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu) lembar saham senilai Rp 2.928.000.000 (dua milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta Rupiah).
Sesuai dengan POJK No. 25/POJK.04/2017, mengingat harga perolehan penyetoran saham milik Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxx di bawah harga Penawaran Umum Perdana Saham, maka seluruh saham hasil perolehan dari kapitalisasi laba ditahan tidak dapat dialihkan sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham menjadi efektif.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
• Sejumlah Rp 00.000.000.000 (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) untuk pelunasan pokok Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Koperasi Bintang Timur Kapital.
• Sejumlah Rp 7.421.000.000 (tujuh milyar empat ratus dua puluh satu juta Rupiah) untuk pelunasan pokok Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh PT MNM Indonesia.
• Sekurang-kurangnya Rp 633.500.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) atau 7% per tahun yang dihitung dari nilai Obligasi Wajib Konversi untuk pembayaran denda pelunasan atas Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT MNM Indonesia.
• Sisanya untuk modal kerja kegiatan bisnis Perseroan dalam pembelian persediaan barang dagangan tinta, kertas thermal dan printer thermal portabel.
Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan Perseroan kepada Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT MNM Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Obligasi Wajib Konversi no. 42 tertanggal 20 Desember 2018 dan Akta Perjanjian Jual Beli Obligasi Wajib Konversi No. 43 tertanggal 20 Desember 2018 di hadapan Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH, MH, MKn sebesar masing-masing Rp 00.000.000.000,-(sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) dan Rp 7.421.000.000,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh satu juta Rupiah). Ketentuan mengenai Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi diatur dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi No. 34 tanggal 19 Desember 2018 dan Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi No. 35 tanggal 19 Desember 2018.
Di dalam perjanjian OWK disebutkan bahwa OWK akan menjadi jatuh tempo pada waktu pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan Perseroan. Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham dari Perseroan, pemegang OWK meminta pelunasan kembali seluruh OWK tersebut beserta denda pelunasan yang mana Perseroan menyetujui untuk pelunasan kembali OWK tersebut beserta dendanya. Dasar Perseroan melakukan Addendum adalah Para Pihak sepakat pembayaran OWK dapat dilakukan dengan cara konversi maupun secara tunai. Addendum mengatur bahwa dalam hal Penerbit akan melakukan pembayaran secara tunai kepada Pembeli, maka Penerbit akan dikenakan denda sebesar 7% per tahun dari jumlah pembayaran tunai tersebut. Ketentuan pembayaran denda pelunasan atas OWK diatur dalam Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019 antara Perseroan dengan Koperasi Bintang Timur Kapital dan Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019 antara Perseroan dengan PT MNM Indonesia.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT MNM Indonesia sebagai pemegang OWK.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No.30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan.
Perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 8,6% (delapan koma enam persen) dari jumlah dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang meliputi:
a. Total biaya jasa Penjamin Emisi Efek sekitar 4,58% (empat koma lima puluh delapan persen);
b. Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sekitar 2,63% (dua koma enam puluh tiga persen), yang terdiri dari biaya jasa akuntan publik sekitar 1,49% (satu koma empat puluh sembilan persen), biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,80% (nol koma delapan puluh persen), biaya notaris sekitar 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen);
c. Biaya jasa lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,55% (nol koma lima puluh lima persen) merupakan biaya
jasa Biro Administrasi Efek;
d. Biaya Pendaftaran kepada OJK 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
e. Biaya BEI sekitar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
f. Biaya KSEI sekitar 0,11% (nol koma sebelas persen);
g. Biaya lain-lain antara lain percetakan, iklan, acara Paparan Publik dan Due Diligence Meeting serta biaya- biaya emisi lainnya sekitar 0,23% (nol koma dua puluh tiga persen).
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana lebih rendah dari target Perseroan, maka Perseroan akan mengusahakan pendanaan alternatif dapat berupa pendanaan dari perbankan maupun pendanaan dengan skema lain. Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana dan alasan mengenai perubahan penggunaan dana tersebut disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK serta harus dimintakan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara atas dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil dari Penawaran Umum Perdana yang merupakan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan/atau Transaksi Material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan No.IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2 mengenai Pelaksanaan Penggunaan dan Hasil Penawaran Umum akan memenuhi ketentuan peraturan di bidang pasar modal.
BAB III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan- catatan di dalamnya, yang terdapat pada Bab Laporan Keuangan dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab Risiko Usaha
PT Berkah Prima Perkasa didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. No. 17 tanggal 24 Juni 2014. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 22 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. sehubungan dengan perubahan modal dasar dan penambahan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0031009.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018.
Alamat terdaftar kantor dan tempat kegiatan usaha utama Perseroan terletak di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110 Jakarta Utara.
Kegiatan usaha Perseroan adalah Perdagangan Besar Perlengkapan Komputer dan Alat-Alat Tulis dan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan di Anggaran Dasar. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada November 2014
2. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasi Perseroan
a. Kondisi Ekonomi dan Pasar Indonesia
Kondisi ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli dan pola konsumsi masyarakat. Perbaikan dan pemulihan ekonomi bergantung kepada kebijakan-kebijakan yang sedang atau akan dijalankan oleh Pemerintah, dan merupakan suatu tindakan yang berada diluar kendali Perseroan. Daya beli dan pola konsumsi masyarakat yang semakin baik, dapat mempengaruhi tingkat permintaan atas produk dan jasa yang dimiliki Perseroan.
b. Faktor-faktor yang berkaitan dengan internal Perseroan Tingkat Suku Bunga dan Inflasi
Tingkat suku bunga dan inflasi merupakan hal yang tidak dapat diatur oleh Perseroan. Kedua hal tersebut
sangat erat kaitannya dengan Perseroan karena Perseroan juga memberikan fasilitas kredit dalam hal pembayaran atas barang atau jasa Perseroan kepada pelanggannya. Kenaikan tingkat suku bunga maupun inflasi akan dapat mempengaruhi tingkat pendapatan Perseroan sejalan dengan berkurangnya tingkat permintaan sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap tingkat laba yang dihasilkan Perseroan.
Kenaikan Biaya Operasional
Kenaikan biaya operasional yang sebagian besar berupa upah dan gaji erat kaitannya dengan peraturan pemerintah (harus disesuaikan setiap tahunnya) dan kebijakan besarannya berada diluar kendali Perseroan. Hal ini dapat menjadi perhatian Perseroan yang selanjutnya disesuaikan dengan kebijakan internal Perseroan.
Kemampuan Pengembangan Sistem dan Teknologi
Perseroan mampu mengadaptasi perkembangan sistem dan teknologi yang ada. Namun, hal ini tetap akan mengikuti permintaan pelanggan karena setiap pelanggan memiliki kebutuhan dan tingkat penyesuaian diri tehadap teknologi baru yang berbeda-beda.
Dengan langkah-langkah yang diambil Perseroan tersebut diatas diharapkan dapat meningkatkan performa Perseroan dari sisi penjualan sehingga keuntungan Perseroan dapat diperoleh dengan maksimal.
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian di dalamnya, yang terdapat pada Bab XIII dari Prospektus ini. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx dan Rekan dan ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Akuntan Publik dengan Opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (dalam Rupiah)
2018 | 2017 | |||
PENJUALAN NETO | 105.294.898.763 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN POKOK PENJUALAN | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) |
LABA BRUTO | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN USAHA | ||||
Beban penjualan | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) |
Total beban usaha | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) |
LABA USAHA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN - NETO | (181.828.092 | ) | 120.191.499 | |
PENGHASILAN (BEBAN) KEUANGAN | ||||
Penghasilan keuangan | 8.160.549 | 217.578.207 | ||
Biaya keuangan | (78.939.628 | ) | (17.952.816 | ) |
Penghasilan (beban) keuangan - neto | (70.779.079 | ) | 199.625.391 | |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (4.689.443.693 | ) | (5.175.323.251 | ) |
LABA NETO TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran kembali imbalan kerja | 2.896.690 | (57.747.807 | ) | |
Pajak penghasilan terkait | (724.172) | 14.436.952 | ||
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | 2.172.518 | (43.310.855 | ) | |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penjualan
Perbandingan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Penjualan tahun 2018 adalah Rp 105.294.898.763 naik sebesar Rp 7.629.889.339 atau 7,81% dari penjualan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan terbesar adalah dari segmen kontribusi pendapatan jasa cetak tekstil yang mana nilainya masih kecil sehingga pertumbuhannya masih cukup signifikan dengan kenaikan sebesar 264% hal ini dikarenakan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 Perseroan melakukan penjualan dari segmen jasa cetak tekstil mulai bulan Oktober 2017 sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 penjualan dari segmen jasa cetak tekstil terjadi satu tahun penuh sehingga pertumbuhannya signifikan.
Beban Pokok Penjualan
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Beban Pokok Penjualan tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 3.467.191.374 atau 6,66% dari beban pokok penjualan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan ini seimbang dengan peningkatan penjualan pada tahun 2018.
Beban Penjualan
Perbandingan Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Beban Penjualan tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 534.064.357 atau 4,12% dari beban penjualan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan ini seimbang dengan peningkatan penjualan pada tahun 2018.
Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Beban Umum dan Administrasi tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 5.527.401.739 atau 42,75% dari beban umum dan administrasi tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan yang signifikan ini dikarenakan oleh adanya biaya perbaikan dan perawatan gudang Perseroan yang dilakukan di tahun 2018.
Laba Usaha
Perbandingan Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Laba Usaha tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 turun sebesar Rp 1.898.768.131 atau 9,65% dari laba usaha tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Penurunan ini dikarenakan oleh adanya biaya perbaikan dan perawatan gudang Perseroan yang dilakukan di tahun 2018 yang dibukukan di Beban Umum dan Administrasi sehingga menyebabkan berkurangnya laba usaha. Peningkatan beban depresiasi di 2018 juga mengakibatkan penurunan laba usaha.
Laba Tahun Berjalan/Laba Bersih
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Laba Tahun Berjalan tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 turun sebesar Rp 1.985.312.634 atau 13,39% dari laba tahun berjalan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan dari laba usaha seperti yang sudah dijelaskan di atas. Perubahan dari penghasilan (beban) keuangan di tahun 2018 nilainya tidak material (kurang dari 1% dari nilai penjualan) sehingga tidak menyebabkan perubahan yang berarti untuk mempengaruhi laba tahun berjalan.
Penghasilan Komprehensif Lain
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah Rp 2.172.518 naik sebesar Rp 41.138.337 atau 95,98% dari penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 43.310.855. Pos penghasilan komprehensif lain berasal dari keuntungan atau kerugian atas pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang berdasarkan laporan aktuaria independen sesuai dengan PSAK 24.
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 turun sebesar Rp 1.939.829.261 atau 13,12% dari total laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun 2017 yaitu sebesar Rp 00.000.000.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan dari laba usaha seperti yang sudah dijelaskan di atas. Perubahan dari Penghasilan Komprehensif Lain tidak menyebabkan perubahan yang signifikan untuk Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan di tahun 2017 dan 2018 karena nilai Penghasilan Komprehensif Lain tidak material (kurang dari 1% dari nilai penjualan) sehingga tidak menyebabkan perubahan yang berarti untuk laporan keuangan Perseroan.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN (dalam Rupiah)
2018 | 2017 | ||
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 1.221.278.302 | 6.434.188.402 | |
Piutang usaha Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi | - | 941.083.900 | |
Pihak ketiga | 73.500.000 | 37.250.000 | |
Persediaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pajak dibayar dimuka | 328.288.459 | - | |
Uang muka | 2.793.557.151 | 00.000.000.000 | |
Beban dibayar dimuka | 295.200.106 | 572.983.637 | |
Total Aset Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ASET TIDAK LANCAR | ||||
Aset tetap – neto | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Aset takbewujud | 8.800.000 | 8.800.000 | ||
Aset pajak tangguhan | 110.892.765 | 65.793.130 | ||
Total Aset Tidak Lancar | 35.112.050.239 | 2.676.943.142 | ||
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||||
Utang usaha Pihak ketiga | 1.005.369.190 | 2.425.650.549 | ||
Utang lain-lain | 3.242.609.405 | 1.925.332.863 | ||
Utang pajak | 1.781.761.658 | 6.027.325.808 | ||
Beban akrual | 1.589.299.674 | 5.624.191.250 | ||
Utang pembiayaan konsumen yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 579.754.444 | 115.266.667 | ||
Total Liabilitas Jangka Pendek | 8.198.794.371 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS JANGKA PANJANG | 579.754.444 | |||
Utang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 899.404.120 | 48.027.769 | ||
Utang obligasi konversi | 18.100.000.000 | - | ||
Liabilitas imbalan kerja | 443.571.060 | 263.172.520 | ||
Total Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 000.000.000 | ||
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
EKUITAS | ||||
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000.000 per saham | ||||
Modal dasar - 100.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2018 dan 1.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2017 | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 25.000 saham pada tanggal 31 Desember 2018 dan 600 saham pada | ||||
tanggal 31 Desember 2017 | 25.000.000.000 | 600.000.000 | ||
Tambahan modal disetor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Saldo Laba | 3.821.224.319 | 00.000.000.000 | ||
Pendapatan komprehensif lain | (61.832.967) | (64.005.485) | ||
TOTAL EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
TOTAL ASET
Perbandingan total aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
• Total aset tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 00.000.000.000 atau 31,65% dari total aset tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan yang signifikan terutama karena adanya pembelian aset tetap di tahun 2018 yang berupa ruko dan gudang untuk operasional Perseroan.
• Kas dan setara kas tahun 2018 adalah Rp 1.221.278.302 turun sebesar Rp 5.212.910.100 atau 81,02% dari kas dan setara kas tahun 2017 sebesar Rp 6.434.188.402. Penurunan signifikan terutama karena adanya
pencairan deposito yang mana sudah digunakan untuk operasional Perseroan.
• Persediaan tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 turun sebesar Rp 1.296.228.395 atau 7,20% dari persediaan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Penurunan dikarenakan adanya peningkatan penjualan untuk tahun 2018
• Uang muka tahun 2018 adalah Rp 2.793.557.151 turun sebesar Rp 7.921.966.713 atau 73,93%% dari persediaan tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Penurunan dikarenakan adanya adanya realisasi terkait uang muka tersebut.
TOTAL LIABILITAS
Perbandingan total liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Total liabilitas tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 00.000.000.000 atau 68,25% dari total liabilitas tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Peningkatan yang signifikan terutama karena adanya penerbitan Obligasi Wajib Konversi di tahun 2018 untuk pembiayaan pembelian aset tetap. Perseroan tidak memiliki hutang bank sampai saat ini.
TOTAL EKUITAS
Perbandingan total ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Total ekuitas tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 6.131.332.309 atau 15,98% dari total ekuitas tahun 2017 sebesar Rp 00.000.000.000. Perubahan ekuitas di tahun 2018 adalah karena adanya peningkatan di saldo laba Perseroan dari laba yang dihasilkan, akan tetapi di tahun yang sama Perseroan juga melakukan pembagian dividen saham dan dividen tunai sehingga mengakibatkan peningkatan modal disetor dan penurunan saldo laba Perseroan.
LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN (dalam Rupiah) | ||
2018 | 2017 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan kas dari pelanggan dan lainnya | 105.100.437.246 | 00.000.000.000 |
Penerimaan dari penghasilan bunga | 8.160.549 | 217.578.207 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran kas kepada karyawan | (8.893.878.395) | (7.066.059.710) |
Pembayaran kas kepada lainnya | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran untuk: Biaya keuangan | (78.939.628) | (17.952.816) |
Pajak penghasilan | (8.048.242.895) | (3.689.473.840) |
Xxx Xxxx yang Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Perolehan aset tetap | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) |
Hasil penjualan aset tetap | 445.000.000 | - |
Xxx Xxxx yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi | (00.000.000.000 | ) | (0.000.000.000 | ) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Pembayaran utang pembiayaan konsumen | (529.815.872 | ) | (101.814.084 | ) |
Penerbitan obligasi konversi | 18.100.000.000 | - | ||
Pembayaran dividen tunai | (6.711.111.111 | ) | - | |
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | (000.000.000 | ) | |
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS | (5.212.910.100 | ) | 4.925.869.627 | |
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 6.434.188.402 | 1.508.318.775 | ||
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN | 1.221.278.302 | 6.434.188.402 |
KAS NETO DARI AKTIVITAS OPERASI
Perbandingan kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Kas neto dari aktivitas operasi tahun 2018 adalah Rp 00.000.000.000 naik sebesar Rp 8.173.568.530 atau 113,23% dari kas neto dari aktivitas operasi tahun 2017 sebesar Rp 7.218.243.727. Terdapat kenaikan kas neto dari aktivitas operasi di tahun 2018 dikarenakan oleh peningkatan yang signifikan dari penerimaan kas dari hasil penjualan.
KAS NETO DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perbandingan kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Kas neto dari aktivitas investasi tahun 2017 adalah negatif Rp 2.190.560.016 yang digunakan untuk pembayaran pembelian aset tetap. Terdapat kenaikan signifikan di tahun 2018 menjadi sebesar negatif Rp 00.000.000.000 yang mana pengeluaran kas digunakan untuk pembayaran pembelian aset tetap berupa ruko dan gudang untuk keperluan operasional Perseroan.
KAS NETO DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Perbandingan kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Kas neto dari aktivitas investasi tahun 2017 adalah negatif Rp 101.814.084 naik signifikan di tahun 2018 menjadi sebesar Rp 00.000.000.000. Kenaikan signifikan dari net negatif menjadi net positif adalah karena adanya penerimaan pendanaan dari hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tahun 2018.
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Rasio keuangan adalah suatu rumusan secara sistematis dari hubungan antara suatu variabel tertentu dengan jumlah tertentu lainnya untuk memberikan petunjuk dan indikator atas kesehatan keuangan Perseroan. Dalam pembahasan tentang Analisa rasio keuangan Perseroan ini akan mencakup rasio likuiditas, solvabilitas dan imbal hasil dari operasional Perseroan.
Pembahasan rasio keuangan Perseroan tidak mencakup pembahasan rasio hutang atau rasio pemenuhan kesehatan hutang pada umumnya karena sampai saat ini Perseroan tidak memiliki hutang bank untuk menjalankan operasional perusahaan sehingga tidak diperlukan perhitungan pemenuhan rasio hutang.
KETERANGAN | 31 Des 2017 | 31 Des 2018 |
Likuiditas | ||
Xxxxx Xxxxxx (x) | 3.23 | 4.52 |
Solvabilitas | ||
Rasio Solvabilitas Aset | 29.98% | 38.32% |
Rasio Solvabilitas Equity | 42.82% | 62.12% |
Imbal Hasil | ||
Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx (ROA) | 27.06% | 17.80% |
Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) | 38.64% | 28.86% |
LIKUIDITAS
Rasio lancar mengukur kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban jangka pendek kurang dari satu tahun dengan membagi antara aset lancar dengan hutang jangka pendek. Meskipun aset lancar dan hutang jangka pendek menurun di tahun 2018, penurunan hutang jangka pendek lebih banyak dibanding penurunan aset lancar sehingga rasio lancar Perseroan di tahun 2018 naik menjadi 4,52x dibanding tahun 2017 sebesar 3,23x.
SOLVABILITAS
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban yang dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset atau ekuitas.
Rasio solvabilitas aset Perseroan di tahun 2018 adalah 38,32% dibanding 29,98% di 2017. Peningkatan solvabilitas aset di 2018 disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset yang lebih tinggi tidak sebanding dengan kenaikan jumlah liabilitas.
Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan di tahun 2018 adalah 62,12% dibanding 42,82% di 2017. Peningkatan solvabilitas ekuitas di 2018 disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset yang lebih tinggi tidak sebanding dengan kenaikan jumlah liabilitas
IMBAL HASIL ASET (ROA)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan untuk menghasilkan laba tahun berjalan yang dihitung dengan membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah total aset Perseroan. Rasio imbal hasil aset Perseroan di tahun 2018 adalah 17,80% dan untuk tahun 2017 adalah 27,06%. Penurunan imbal hasil aset disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset dengan signifikan di tahun 2018 yang tidak sebanding dengan kenaikan jumlah laba bersih setelah pajak.
IMBAL HASIL EKUITAS (ROE)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan untuk menghasilkan laba tahun berjalan yang dihitung dengan membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah total ekuitas Perseroan. Rasio imbal hasil
ekuitas Perseroan di tahun 2018 adalah 28,86% dan untuk tahun 2017 adalah 38,64%. Penurunan imbal hasil ekuitas disebabkan oleh pembagian dividen kas yang dilakukan di tahun 2018 yang mana mengurangi ekuitas Perseroan.
Belanja modal Perseroan terdiri dari pembelian tanah dan bangunan, mesin, kendaraan dan peralatan kantor dalam dua tahun terakhir (2017 dan 2018) yang terdiri dari:
a. Pembelian ruko dan gudang untuk keperluan operasional perusahaan di tahun 2018 dengan total nilai Rp 00.000.000.000 di mana sumber dana Perseroan adalah berasal dari kombinasi pendanaan internal Perseroan dan penerbitan OWK. Ruko dan gudang tersebut telah digunakan dan berfungsi sepenuhnya untuk keperluan operasional Perseroan.
b. Pembelian mesin senilai Rp 2.285.925.374 pada tahun 2018 dan Rp 160.759.484 di tahun 2017 untuk keperluan pengembangan usaha di bidang cetak tekstil di mana sumber dana Perseroan adalah dari pendanaan internal Perseroan.
c. Pembelian peralatan kantor senilai Rp 103.039.924 di tahun 2017 untuk keperluan operasional dan administrasi kantor Perseroan. Sumber dana untuk pembelian peralatan kantor adalah dari pendanaan internal Perseroan.
Sampai Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Perseroan.
4. DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur bidang perijinan, hubungan kerja, gaji, bea cukai, dan perpajakan. Perubahan peraturan perundang-undangan yang mungkin baru akan dikeluarkan di masa yang akan datang dapat memberi dampak pada Perseroan. Perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama di bidang ketentuan gaji ketenagakerjaan, bea cukai dan perijinan impor dapat secara langsung berpengaruh pada biaya-biaya yang harus dikeluarkan Perseroan.
Dalam menghadapi Risiko Utama yang berupa persaingan usaha dari produsen tinta lainnya, Perseroan telah memitigasi risiko ini dengan melakukan survei harga di pasar, memilih kualitas tinta yang superior, menjamin kualitas tinta dan layanan yang lebih baik bagi para pelanggan. Perseroan juga menetapkan harga dengan cermat untuk tetap menguasai pasar industri yang sedang dijalaninya
6. KEJADIAN MATERIAL SETELAH LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Beberapa kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dapat dilihat di Bab V tentang Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Auditor Independen.
BAB IV. FAKTOR RISIKO
lnvestasi dalam saham Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Calon investor Perseroan harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan dalam Prospektus ini, sebelum membuat keputusan investasi terhadap saham Perseroan. Risiko yang ditetapkan di bawah tidak dimaksudkan untuk menjadi lengkap atau komprehensif dalam hal dari semua faktor risiko yang mungkin timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya.
Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
1. Risiko Persaingan Harga dari Produsen Tinta Lainnya.
Perseroan menghadapi persaingan dari produsen tinta (Cartridge) dan tinta dari produsen printer yang menawarkan produk tinta dengan harga dan kualitas yang bersaing dalam lima tahun terakhir. Tinta dari produsen printer punya keunggulan karena sekaligus menawarkan garansi terhadap printer bila menggunakan tinta dari hasil produksi pabrik yang sama. Hal ini dapat mengakibatkan risiko penurunan permintaan tinta isi ulang dan risiko menurunnya kinerja penjualan dan keuntungan bagi Perseroan.
Demikian juga halnya dengan Produsen tinta isi ulang lainnya yang menawarkan produk sejenis dengan harga yang sangat bersaing. Perseroan memitigasi risiko ini dengan melakukan survei harga di pasar, menjamin kualitas tinta dan layanan yang baik bagi para pelanggan dan menetapkan harga dengan cermat untuk tetap menguasai pasar industri yang sedang dijalaninya.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Pengadaan Bahan Baku
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bisnis produk tinta isi ulang dan solusi bisnis, Perseroan membutuhkan kecukupan dalam hal pasokan bahan baku t inta yang berkualitas tinggi. Pengadaan bahan baku menjadi salah satu kunci penting suksesnya kegiatan usaha Perseroan. Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pengadaan bahan baku adalah melakukan pembelian bahan baku dari pemasok terpercaya yang telah bekerjasama dengan Perseroan selama bertahun-tahun.
2. Risiko Kredit Terhadap Pelanggan
Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada pelanggan dalam kurun waktu maksimal 30 hari dari tanggal penjualan. Fasilitas ini memiliki risiko penundaan atau gagal bayar yang harus ditanggung Perseroan apabila pelanggan tidak memenuhi kewajibannya. Penundaan dan gagal bayar dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan seperti terganggunya perputaran modal kerja Perseroan.
Perseroan melakukan pembelian atas produk-produk yang akan dijual dan/atau disewakan kepada pelanggan dengan menggunakan mata uang Rupiah, tetapi bahan baku produk tersebut merupakan barang impor sehingga dipengaruhi oleh fluktuasi mata uang asing. Ini menjadi perhatian Perseroan mengingat pendapatan Perseroan saat ini menggunakan mata uang Rupiah. Fluktuasi mata uang asing berkaitan dengan tingkat biaya yang harus dikeluarkan Perseroan dan hal ini akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
4. Risiko Contingent Liability
Sejak Maret 2019, Perseroan mengeluarkan program baru di mana Perseroan memberi perlindungan terhadap mesin printer baru pelanggan yang menggunakan tinta produk dari Perseroan. Untuk menunjang program ini, Perseroan bekerjasama dengan berbagai servis center di berbagai kota, yang mana apabila ada klaim dari pelanggan bisa menimbulkan biaya tambahan yang menjadi beban Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Terkait Kondisi Perekonomian Secara Makro
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian secara umum seperti perubahan harga komoditas, tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat suku bunga. Perubahan kondisi perekonomian terutama perubahan harga komoditas dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perlambatan laju roda pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi permintaan atas barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan. Selain itu, prospek kenaikan suku bunga acuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia (BI) ditahun depan akan mempengaruhi biaya pinjaman bagi korporasi sehingga mempengaruhi belanja modal (Capex) pelanggan Perseroan.
2. Risiko Terkait Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur bidang perijinan, hubungan kerja, gaji, lingkungan kerja, dan perpajakan. Peraturan perundang-undangan yang mungkin baru akan dikeluarkan di masa yang akan datang dapat memberi dampak pada Perseroan. Perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat secara langsung berpengaruh pada biaya-biaya yang harus dikeluarkan Perseroan.
3. Risiko Terkait Kondisi Politik dan Keamanan
Indonesia dapat mengalami gangguan seiring perkembangan politik dan demokrasi, seperti aksi demonstrasi, ketidakstabilan politik, konflik antar suku dan ancaman terorisme, sehingga tidak ada jaminan bahwa gangguan- gangguan tersebut akan hilang di masa mendatang. Kejadian-kejadian tersebut dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan dikalangan masyarakat. Ketidakstabilan politik dan keamanan yang bersifat fluktuatif berada di luar kendali Perseroan dan dapat memberikan ketidakpastian yang signifikan bagi kinerja Perseroan. Kondisi politik dan keamanan yang memburuk dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk berinvestasi karena dapat menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis, dimana kondisi tersebut ada kaitannya terhadap kebijakan dan administrasi publik. Perseroan akan ikut menyesuaikan kebijakan terkait hal tersebut. Dari sisi lainnya, jika masyarakat memiliki kesempatan berinvestasi dalam Perseroan namun gagal akibat kondisi politik dan keamanan yang tidak mendukung, ini akan menghilangkan potensi Perseroan untuk berkembang bersama masyarakat tersebut, yang mungkin saja masyarakat tersebut akan memberikan dampak lebih signifikan dalam kemajuan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan Hukum
Adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga dapat menyebabkan gangguan pada kegiatan operasional Perseroan serta menimbulkan sanksi berupa denda atau hukuman bagi Perseroan yang akan berdampak negatif pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis yang berlandaskan pada kepercayaan dengan para pemasok dan pelanggan, Perseroan berusaha untuk selalu membina hubungan baik dan menjaga kepercayaan para pihak sehingga risiko tuntutan hukum dapat diminimalkan bahkan ditiadakan.
5. Risiko terkait Ketentuan Negara Lain
Ketentuan dari negara dimana bahan baku dipasok, kebijakan pajak ekspor dan batas maksimum ekspor dari produksi bahan baku dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan negara lain tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing Perseroan terutama dalam hal penentuan harga produk untuk pelanggan
D. RISIKO TERKAIT PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
1. Tidak ada jaminan bahwa saham perseroan akan berkembang di pasar tempat saham Perseroan dicatatkan. Perseroan juga tidak dapat menjamin apabila saham Perseroan akan likuid,
2. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana. Hal ini disebabkan antara lain:
- Perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan usaha Perseroan dengan ekspektasi para investor dan analis atas kinerja keuangan dan usaha Perseroan.
- Perubahan rekomendasi para analis.
- Perubahan kondisi perekonomian Indonesia.
- Perubahan kondisi politik Indonesia.
- Penjualan saham oleh pemegang mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
- Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
BAB V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Beberapa kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material antara lain:
1. Pada tanggal 10 Juni 2019 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Berkah Prima Perkasa Tbk No. 01, dibuat di hadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, Pemegang Saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan, yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham untuk ditawarkan ke masyarakat melalui penawaran umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Selain itu juga memberi kuasa dengan hak substitusi sekaligus memberikan hak kepada Direksi Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengeluaran saham baru, termasuk menghadap notaris, menandatangani surat yang diperlukan dan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan pengeluaran saham baru tersebut.
2. Pada tanggal 10 Juni 2019 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Berkah Prima Perkasa Tbk No. 02, dibuat di hadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, Pemegang Saham Perseroan menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2018, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx dan Rekan. Pemegang Saham Perseroan juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengenai tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Pada tanggal 11 Juni 2019, berdasarkan Addendum Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek yang dibuat antara Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx dengan PT Berkah Prima Perkasa menyetujui beberapa poin penting:
• Ruang lingkup penggunaan merek sehubungan dengan bisnis di Indonesia maupun di luar Indonesia.
• Pembayaran royalty sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) hanya 1 (satu) kali pada saat penandatanganan perjanjian.
• Pemberian izin penggunaan merek berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian oleh para pihak dan berlaku sampai dengan 1 Januari 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak, di mana pemilik merek tidak akan menahan perpanjangan tanpa alasan yang patut dan wajar.
BAB VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
PT Berkah Prima Perkasa didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. No. 17 tanggal 24 Juni 2014. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU- 17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Risalah Rapat PT. Berkah Prima Perkasa No. 11 tanggal 25 April 2019 yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka, perubahan alamat Perseroan, perubahan susunan pengurus Perseroan, perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, penurunan nominal saham dalam Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan untuk melakukan penawaran umum saham-saham perdana perseroan, dan persetujuan untuk melakukan pencatatan saham-saham perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Alamat terdaftar kantor dan tempat kegiatan usaha utama Perseroan terletak di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110 Jakarta Utara.
Kegiatan usaha Perseroan adalah Perdagangan Besar Perlengkapan Komputer dan Alat-Alat Tulis dan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan di Anggaran Dasar. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada November 2014. Sampai saat ini, Perseroan bergerak di bidang usaha utama yaitu penyediaan dan distribusi produk tinta isi ulang serta jasa percetakan tekstil.
Susunan pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan pada saat Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.1.000.000- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 1000 | 1.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor Penuh: | |||
Xxxxxx Xxxxxx | 246 | 246.000.000 | 41 |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 180 | 180.000.000 | 30 |
Xxxxx Xxxxxx | 102 | 102.000.000 | 17 |
Xxxx Xxxxxx | 00 | 00.000.000 | 12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600 | 600.000.000 | 100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 400 | 400.000.000 |
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya secara berturut-turut diubah sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Berkah Prima Perkasa No. 22 tanggal 14 Desember 2018, dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0031009.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018. Berdasarkan Akta No. 22, Perseroan melakukan penambahan modal dasar dari semula sebesar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) menjadi Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah), serta pembagian deviden saham Perseroan sebesar Rp 00.000.000.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus juta Rupiah) yang digunakan untuk penambahan modal ditempatkan dan modal disetor.
2. Akta Risalah Rapat PT. Berkah Prima Perkasa No. 11 tanggal 25 April 2019 yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0022987.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 29 April 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0068772.AH.01.11.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Berkah Prima Perkasa, Tbk tanggal 29 April 2019. Berdasarkan Akta No. 11, Perseroan melakukan perubahan sebagai berikut:
a) Perubahan status Perseroan dari Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka;
b) Perubahan alamat Perseroan yang saat ini tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum menjadi Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A Nomor 110, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 019, Kelurahan Sunter Agung, KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara;
c) Susunan Pengurus dalam Perseroan, sehingga susunan direksi dan komisaris menjadi sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx
d) Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang termaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, informasi dan komunikasi, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktifitas Jasa Lainnya, Pengangkutan Dan Pergudangan, serta Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
e) Penurunan nilai nominal saham dalam Perseroan, semula Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah saham semula 25.000 (duapuluh limaribu) saham menjadi 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham;
f) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan mata acara tersebut di atas untuk disesuaikan dengan:
i. Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan Perusahaan Publik;
ii. POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan;
iii. POJK No. 32/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
iv. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /Pojk.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
g) Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan penawaran umum saham-saham perdana perseroan;
h) Memberikan persetujuan kepada perseroan untuk melakukan pencatatan saham-saham perseroan di Bursa Efek Indonesia;
i) Memutuskan hal-hal lain yang perlu dalam Perseroan.
3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Berkah Prima Perkasa Tbk No. 01 tanggal 10 Juni 2019, dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, Pemegang Saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan, yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham untuk ditawarkan ke masyarakat melalui penawaran umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Selain itu juga memberi kuasa dengan hak substitusi sekaligus memberikan hak kepada Direksi Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengeluaran saham baru, termasuk menghadap notaris, menandatangani surat yang diperlukan dan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan pengeluaran saham baru tersebut.
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 25 April 2019 dan Akta No. 01 tanggal 10 Juni 2019 tersebut, telah disetujui penawaran umum saham-saham perdana Perseroan sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham, serta pemberian kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penawaran umum dan hasil penawaran umum Perseroan.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki ijin operasional sebagai berikut:
1. Tanda Daftar Perusahaan No. 09.01.1.46.43926 tanggal 12 September 2014, berlaku sampai dengan 24 Juli 2019;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No : 347/27.1BU.1/31.72.02.1006/-071.562/e/2018, tanggal 18 Oktober 2018 tentang Keterangan Domisili Perusahaan a.n. PT. Berkah Prima Perkasa berlaku sampai dengan 18 Oktober 2023;
3. NPWP atas nama PT. Berkah Prima Perkasa No: 70.559.233.5-048.000, beralamat di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110, RT 012 RW 019, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S-5201KT/WPJ.21/KP.0803/2014 tanggal 19 November 2014;
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : S-160/PKP/WPJ.21/KP.0803/2014 tanggal 19 November 2014;
6. Surat Ijin Mendirikan Bangunan No: 1574/IMB/1995 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 10 Februari 1995;
7. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa ditetapkan tanggal 31 Juli 2018;
8. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
9. Izin Komersial/Operasional KBLI 46421 dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
10. Izin Komersial/Operasional KBLI 46511 dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
11. Izin Komersial/Operasional KBLI 46523 dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
12. Izin Komersial/Operasional KBLI 46511 dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
13. Izin Komersial/Operasional KBLI 46695 dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
14. Izin Lokasi dengan NIB 8120007743913 atas nama PT. Berkah Prima Perkasa dikeluarkan tanggal 31 Juli 2018;
15. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No: 07747-02/P/PM/1.824.271 diterbitkan tanggal 12 September 2014 berlaku sampai dengan 18 Juli 2019.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan dalam permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir:
Tahun 2017
Tidak ada perubahan berarti di struktur kepemilikan saham dan permodalan Perseroan di tahun 2017 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Pak Xxxxxx Xxxxxx. Berikut adalah tabel struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.1.000.000- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 1000 | 1.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor Penuh: | |||
Xxxxxx Xxxxxx | 246 | 246.000.000 | 41 |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 180 | 180.000.000 | 30 |
Xxxxx Xxxxxx | 102 | 102.000.000 | 17 |
Xxxx Xxxxxx | 00 | 00.000.000 | 12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600 | 600.000.000 | 100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 400 | 400.000.000 |
Tahun 2018
Di tahun 2018 terdapat pembagian dividen saham sebanyak total Rp 00.000.000.000,- yang dibagikan secara proporsional ke pemegang saham sesuai persentase kepemilikannya sehingga modal disetor Perseroan meningkat menjadi Rp 25.000.000.000,-. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Pak Xxxxxx Xxxxxx. Berikut adalah tabel struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.1.000.000- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 100.000 | 100.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor Penuh: | |||
Xxxxxx Xxxxxx | 10.250 | 10.250.000.000 | 41 |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 7.500 | 7.500.000.000 | 30 |
Xxxxx Xxxxxx | 4.250 | 4.250.000.000 | 17 |
Xxxx Xxxxxx | 3.000 | 3.000.000.000 | 12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.000 | 25.000.000.000 | 100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 75.000 | 75.000.000.000 |
April 2019
Pada tanggal 29 April 2019 telah disetujui untuk penurunan nilai nominal saham dalam Perseroan, semula Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah saham disetor semula 25.000 (duapuluh limaribu) saham menjadi 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham.
Berikut adalah tabel struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Keterangan | Nilai Nominal Rp.100- setiap saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor Penuh: | |||
Xxxxxx Xxxxxx | 102.500.000 | 10.250.000.000 | 41 |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 75.000.000 | 7.500.000.000 | 30 |
Xxxxx Xxxxxx | 42.500.000 | 4.250.000.000 | 17 |
Xxxx Xxxxxx | 30.000.000 | 3.000.000.000 | 12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 250.000.000 | 25.000.000.000 | 100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 750.000.000 | 75.000.000.000 |
Hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Pengendali utama Perseroan secara langsung adalah Xxxxxx Xxxxxx. Perseroan tidak memiliki perusahaan anak sampai saat ini.
4. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris | Dewan Direksi | |||
Komisaris Utama | Xxxx Xxxxxx | Direktur Utama | : | Xxxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxxx | Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | : | Xxxxx Xxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxx Xxxxxxxxxxx |
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Xxxx Xxxxxx Komisaris Utama Warga negara Indonesia, usia 60 tahun, Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration tahun 1986 di Xxxx Xxxx University Taiwan. Riwayat pekerjaan: 2014-sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. Berkah Prima Perkasa. 2016- sekarang menjabat sebagai Direktur di PT. Wahana Selaras Permai. 2005-2014 menjabat sebagai komisaris utama di PT. Xxxxx Xxxkah Gemintang. 1991-2004 menjabat sebagai Marketing Manager di PT. Manwell. 1988-1990 menjabat sebagai Marketing Manager di PT. Century Investama Citra. | |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Riwayat pekerjaan: 2014 - sekarang menjabat sebagai Komisaris di PT. Berkah Prima Perkasa. 2018 – sekarang menjabat sebagai Direktur di PT Indopintan Sukses Mandiri 2016 – sekarang menjabat sebagai Komisaris di PT Mediatech Mandiri Indonesia 2016 – sekarang menjabat sebagai Senior Business Advisor di PT Bangga Teknologi Indonesia 2012 – sekarang pemilik dari CV Primajasa Sentosa 2012 – 2015 menjabat sebagai Senior Business Advisor PT Argamas Lestari 2000 – 2015 bekerja sebagai xxxxxxxxxx | |
Xxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, usia 51 tahun. Memperoleh gelar Master of Business Administration di California State University, Fullerton, USA tahun 1994 dan Bachelor of Science, Information and Computer Science (Summa Cum Laude), University of California, Irvine, USA tahun 1990. Riwayat pekerjaan: April 2019 - sekarang menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Berkah Prima Perkasa Tbk, Jakarta. Juni 2004 - sekarang menjabat sebagai Head of Corporate IT Infrastructure di PT. Indofood Sukses Makmur Tbk., Jakarta. Desember 1998 - Juni 2004 menjabat sebagai MIS Manager / Consultant di PT. Bina Indocipta Andalan, Jakarta. Desember 1995 - Des 1998 menjabat sebagai MIS Manager di PT. Inti Xxxxx Xxxxxxx - Internal Audit Division, Jakarta. |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Utama Warga negara Indonesia, usia 48 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Engineering (Honours) tahun 1992 dari The University of New South Wales – Sydney, Australia. Riwayat pekerjaan: 2014 – sekarang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Berkah Prima Perkasa Tbk, Jakarta. 2005 - 2014 menjabat sebagai Direktur Utama di PT Aneka Berkah Gemintang, Jakarta. 2000 - 2005 menjabat sebagai Direktur Utama di PT Bumi Lestari Mikronet, Jakarta. 1998 - 2000 menjabat sebagai Control System Project Engineer di Rolls Xxxxx Xxxxxxxxx. 1994 - 1998 menjabat sebagai Country Manager (Control System) di Rolls Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Jakarta Office. 1992 - 1994 menjabat sebagai Applications Engineer di NEI a division of Rolls Xxxxx Xxxxx Group. | |
Xxxxx Xxxxxx Direktur Warga negara Indonesia, usia 67 tahun. Riwayat pekerjaan: 2019 - sekarang menjabat sebagai Direktur di PT Berkah Prima Perkasa, Jakarta. 2014 - 2018 menjabat sebagai Komisaris di PT Berkah Prima Perkasa, Jakarta. 2014 - 2018 menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di PT Interpan Pasific Future. 2008 - 1998 menjabat sebagai Direktur di PT Bumindo Benua Makmur. 1988 - 1998 menjabat sebagai Direktur di PT Namaro. 1973 - 1988 Distributor bahan bangunan, Toko Naga Mas. 1970 - 1973 Sales di Perusahaan Coca Cola Indonesia, Medan. |
5. TATA KELOLA PERSEROAN
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Good Corporate Governance (“GCG”) hal ini sejalan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka, dan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada anggaran dasar serta ketentuan dan peraturan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. GCG dijadikan oleh Perseroan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan agar tujuan Perseroan dapat tercapai serta menjamin penggunaan sumber daya se-efisien mungkin. Penerapan GCG pada Perseroan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran dalam memenuhi hak-hak Pemegang Saham sehingga Perseroan dapat menjalankan usahanya dengan berperilaku bijak dengan prinsip kehati-hatian.
Perseroan juga telah memiliki perangkat-perangkat sebagai perusahaan yang menerapkan GCG sesuai dengan ketentuan pasar modal, antara lain telah memiliki Komisaris Independen sesuai dengan POJK 33/2014, serta satu orang Sekretaris Perusahaan yang telah sesuai dengan POJK 35/2014.
Dalam jangka waktu 6 bulan sejak Pernyataan Efektif diterbitkan oleh OJK, Perseroan berencana untuk:
- Membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penelaahan, pelaporan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan Perseroan yang mencakup didalamnya keterbukaan informasi, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan POJK 55/2015
- Membentuk dan menyusun piagam unit audit internal, sesuai dengan POJK 56/2016
- Membentuk komite nominasi dan remunerasi sesuai dengan POJK 34/2014
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi ketentuan POJK 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berkah Prima Perkasa No. BPP/SP/042/0419 tanggal 23 April 2019 tentang Penunjukan Sekertaris Perusahaan, Perseroan telah menetapkan dan mengangkat Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Riwayat Singkat Xxxx Xxxxxxxxx
Warga negara Indonesia, usia 30 tahun. Tahun Lulusan SMK Tunas Harapan Tahun 2008 Di Jakarta Barat Riwayat pekerjaan:
- Corporate Secretary PT. Berkah Prima Perkasa Tbk, Jakarta, 2019 - Sekarang
- Sekretaris Direktur PT. Berkah Prima Perkasa, Jakarta 2015-2019
- Staff Purchasing PT. KAHAPTEX, Jakarta, 2008-2010 Fungsi sekretaris perusahaan melaksanakan tugas paling kurang:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung antara Perseroan atau Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham Perseroan atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Alamat Sekretaris Perusahaan: Kompleks Sunter Nirwana Asri II, Xxxx X xx 000-000, Xx. Xxxxx Xxxx, Sunter Agung, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Email: xxxxxx@xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan saat ini tidak memiliki komite nominasi dan remunerasi, namun fungsi nominasi dan remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan saat ini tidak memiliki komite nominasi dan remunerasi, namun dalam jangka waktu 6 bulan sejak Pernyataan Efektif diterbitkan oleh OJK, Perseroan akan membentuk komite audit sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisoner OJK, POJK 56/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Audit Internal, Perseroan akan membentuk Unit Audit Internal dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya Pernyataan Efektif dari OJK.
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus diterbitkan, Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara apapun baik di muka pengadilan negeri, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari bahwa tanpa dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, Perseroan tidak akan tumbuh berkembang di masa mendatang. Mengingat bidang usaha Perseroan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu Xxxseroan selalu memperhatikan pengembangan sumber daya manusia yang dimilikinya dengan cara menanamkan motivasi kerja terhadap karyawan, program manajemen kinerja, merekrut sumber daya manusia dengan bakat bakat terbaik di bidangnya serta mempertahankan hubungan kerja yang baik.
Perseroan juga telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan, antara lain pemberian standar gaji memenuhi ketentuan upah minimum, pembayaran gaji dan THR tepat waktu, program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja, pembayaran lembur diberikan kepada karyawan pada tingkat pelaksana dan hak-hak cuti karyawan.
Perseroan juga mengadakan pelatihan untuk karyawan setiap tahunnya, dengan rutin mengadakan seminar pendidikan dan pelatihan dengan mengundang pembicara ahli untuk memberi pelatihan dan motivasi dalam
bidang penjualan dan pemasaran, antara lain mengundang pembicara Xxxxx Xxxx di tahun 2017 dan Xxxxxx Xxxxxxx di tahun 2018.
Perseroan memiliki 54 orang karyawan tetap dan Seluruh karyawan Perseroan merupakan tenaga kerja dalam negeri, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Komposisi karyawan berdasarkan jabatan
Aktifitas Utama | 2019 | 2018 | 2017 |
Manager | 3 | 3 | 3 |
Supervisor | 5 | 5 | 5 |
Staff | 46 | 40 | 39 |
Jumlah | 54 | 48 | 47 |
Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan
Tingkat Pendidikan Formal | 2019 | 2018 | 2017 |
Sarjana | 4 | 4 | 4 |
Akademi/Diploma | 1 | 2 | 2 |
SMA/Sederajat | 38 | 34 | 32 |
< SMA | 11 | 8 | 9 |
Jumlah | 54 | 48 | 47 |
Komposisi karyawan menurut umur
Umur | 2019 | 2018 | 2017 |
Umur 20-30 tahun | 20 | 18 | 18 |
Umur 30-40 tahun | 20 | 20 | 19 |
Umur 40-50 tahun | 13 | 9 | 9 |
Umur 50 tahun ke atas | 1 | 1 | 1 |
Jumlah | 54 | 48 | 47 |
Komposisi karyawan berdasarkan Lokasi
Lokasi | 2019 | 2018 | 2017 |
Kantor Pusat | 54 | 48 | 47 |
Kantor Cabang | - | - | - |
Jumlah | 54 | 48 | 47 |
Komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama (tahun 2019)
Bagian | Jabatan | Jumlah |
MARKETING | Manager Marketing | 1 |
Design Grafis | 2 | |
Bagian Service Center BP | 1 | |
Admin Service Center | 1 |
Team Pameran & Foto Gratis | 2 | |
Staff Pendukung | 2 | |
GENERAL & ADMIN | Marketing daerah (Merangkap Kepala Operasional) | 1 |
Admin Penjualan | 1 | |
Admin Penjualan Online (merangkap Asisten Manajer) | 1 | |
Admin Divisi Textile | 1 | |
Admin Produksi | 1 | |
LOGISTIK | Kepala Gudang | 3 |
Admin Gudang | 3 | |
Admin Stock Barang | 1 | |
SALES | Sales Executive Area Jakarta | 4 |
Sales Executive Area Luar kota | 2 | |
Manager Marketing Sales | 1 | |
Sales Divisi Textile | 1 | |
OPERASIONAL | Kepala Expedisi | 1 |
Divisi Textile bagian Press | 5 | |
Supervisor Divisi Textile Printing | 2 | |
Staff pendukung operasional | 10 | |
ACCOUNTING & FINANCE | Finance Manager ( merangkap accounting ) | 1 |
Admin | 2 | |
Kolektor | 3 | |
HUMAN RESOURCES | HRD ( Merangkap Sekretaris Perusahaan ) | 1 |
Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang apabila karyawan berkeahlian khusus tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk karyawan Perseroan.
9. PERJANJIAN DAN KONTRAK PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut merupakan perjanjian dan kontrak-kontrak penting yang telah dimiliki oleh Perseroan, yang nilainya material:
1. Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran tanggal 28 Juni 2018 (“Perjanjian Pembiayaan Konsumen”)
a. Para Pihak:
• Debitur : PT. Berkah Prima Perkasa
• Kreditur : PT. BCA Finance
b. Fasilitas Pembiayaan
Pembelian mobil Toyota Alphard New G A/T Tahun 2018 dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 843.680.000,-
c. Jaminan
Hak atas barang atau barang jaminan yang pembeliannya dibiayai dengan fasilitas dan pengikatan jaminan berupa jaminan fidusia.
d. Xxxxxx Xxxxx/Jangka Waktu Fasilitas: 36 kali angsuran, s/d 28 Mei 2021
e. Hak & Kewajiban Para Pihak
1) Hak Kreditor:
a) Kreditor berhak melakukan konfirmasi pembelian atau pemesanan atas barang dan/atau barang (- barang) serta jika dipandang perlu melakukan pemesanan barang dan/atau barang (-barang) kepada Penjual;
b) Selama dan sepanjang belum dilunasinya seluruh jumlah kewajiban utang maka kreditor berhak mengurus, menerima, mengambil, menyimpan, serta menatausahakan seluruh dokumen
kepemilikan barang dan/atau barang jaminan, membuat meminta dibuatkan serta menandatangani tanda penerimaan atas dokumen kepemilikan barang dan/atau barang jaminan tersebut;
c) Memegang, mengadministrasikan, menyimpan polis asuransi/pertanggungannya.
2) Kewajiban Debitor:
a) Menutup pertanggungan atas barang atau barang jaminan dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis pertanggungan comprehensive atau jenis pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor.
f. Larangan
Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitor dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas barang atau barang jaminan dan penggantian kedudukan Debitor selaku pihak yang berutang dalam Perjanjian ini kepada pihak lain.
g. Hukum yang Berlaku
Hukum Indonesia dengan tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
h. Kepatuhan
Debitor berjanji dan mengikatkan diri untuk mengurus/membuat dan/atau melakukan perpanjangan/perubahan/pembaharuan atas setiap dokumen yang menurut ketentuan peraturan perundangan wajib dimiliki dan/atau dilakukan perpanjangan/perubahan/pembaruan pada setiap epriode waktu tertentu serta menyerahkan kepada Kreditor setiap adanya atau dilakukannya perpanjangan/perbahan/pembaruan dokumen-dokumen, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak selesainya pengurusan/pembuatan/perpanjangan/perubahan/pembaruan/persetujuan perubahan dokumen tersebut dari instansi yang berwenang.
2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 101830160 tanggal 31 Januari 2018 (“Perjanjian Pembiayaan Konsumen”)
a. Para Pihak:
• Debitur : PT. Berkah Prima Perkasa
• Kreditur : PT. Mutsui Leasing Capital Indonesia
• Penjual : Star Mobil
b. Fasilitas Pembiayaan
Pembelian mobil Xxxxxxxx Xxxx/E300 AMG/Sedan Tahun 2017 dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 1.182.384.000,-
c. Jaminan
Menjaminkan barang yang pembeliannya dibiayai dengan fasilitas dan pengikatan jaminan berupa jaminan fidusia.
d. Xxxxxx Xxxxx/Jangka Waktu Fasilitas: 48 bulan
e. Hak & Kewajiban Para Pihak Kewajiban Debitor:
a) Debitor berkewajiban mendahulukan setiap kewajiban berdasarkan perjanjian ini, termasuk tidak terbatas membayar angsuran yang jatuh tempo secara tepat dan teratur pada waktunya, sesuai dengan jumlah nominal angsuran yang ditetapkan dalam perjanjian melalui tata cara dan tempat pembiayaan yang ditetapkan oleh Kreditor.
b) Membayar seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, meliputi biaya provisi, administrasi, pajak, bea materai, biaya survey, biaya perubahan atas perjanjian, biaya pengecekan BPKB, STNK, biaya fotokopi BPKB (atas permintaan Debitor) maupun biaya lainnya terkait pemberian fasilitas pembiayaan, serta biaya penghapusan jaminan (jika ada).
c) Xxxxxxx menyatakan dan menyetujui untuk mengasuransikan atau terus mengasuransikan barang atas nama Kreditor kepada perusahaan asuransi yang telah disepakati antara Debitor dan Kreditor.
f. Larangan
1) Debitor tidak akan mengambil, mengirim, atau mengizinkan kendaraan (barang) diambil atau dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia dan tidak akan mendaftarkannya dari satu pusat pendaftaran ke yang lain tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditor selama jangka waktu pembiayaan.
2) Debitor tidak akan menggadaikan atau membebani kendaraan (barang) dalam bentuk apapun sebagai jaminan atas utang pinjaman atau garansi yang diadakan oleh Debitor dengan pihak ketiga atau untuk keuntungan pihak ketiga untuk menjamin pinjaman, utang, atau kewajiban-kewajiban yang timbul dari suatu surat jaminan.
3) Debitor tidak diperkenankan untuk menyerahkan dan/atau memindahkan baik sebagiuan atau seluruh hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan tertulis Kreditor terlebih dahulu.
g. Hukum yang Berlaku
Hukum Indonesia dengan tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 34 tanggal 19 Desember 2018
Berdasarkan Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 34 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara, Perseroan telah menandatangani perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a. Para Pihak:
• Pembeli : Koperasi Bintang Timur Kapital
• Penerbit : PT. Berkah Prima Perkasa
b. Jumlah Pokok sehubungan dengan Obligasi berarti jumlah keseluruhan dari Obligasi yang diterbitkan oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dengan jumlah Rp 00.000.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
c. Tanggal Penerbitan dari Obligasi adalah pada tanggal yang diberitahukan oleh Penerbit kepada Pembeli dalam Pemberitahuan Penerbitannya dan tanggal mana tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya Pemberitahuan Penerbitan. Penerbit wajib memberi Pemberitahuan Penerbitan segera setelah dipenuhinya (atau dikesampingkannya) persyaratan pendahuluan yang diatur dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini.
d. Periode konversi berarti periode yang dimulai sejak Tanggal Penerbitan dan berakhir baik pada saat Penawaran Umum Perdana (initial Public Offering) atau pada tanggal Jatuh Tempo mana yang lebih dahulu terjadi dan dapat diperpanjang berdasarkan pemberitahuan dari Penerbit.
e. Obligasi berarti Obligasi Wajib Konversi tanpa bunga yang akan diterbitkan oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dengan jumlah sesuai dengan Jumlah Pokok.
f. Tanggal Jatuh Tempo : 24 bulan sejak Tanggal Penerbitan
g. Kewajiban Para Pihak
- Pada tanggal penerbitan, Pembeli wajib membeli untuk dan karenanya memindahbukukan seluruh Jumlah Pokok kepada Penerbit dan Penerbit wajib menerbitkan kepada Pembeli, Obligasi, dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
- Penerbit wajib, pada Tanggal Penerbitan, menerbitkan dan menyerahkan kepada Pembeli, Sertifikat Obligasi yang akan dibeli oleh Pembeli dalam bentuk yang diatur dalam Lampiran I.
h. Tata Cara Konversi
1) Obligasi dapat dikonversi menjadi sejumlah Saham Konversi yang merupakan hasil dari (x) Jumlah Pokok Terhutang atas Obligasi yang akan dikonversi dibagi dengan (y) Harga Konversi, dimana harga konversi adalah Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) atau harga IPO atau harga yang disepakati oleh kedua belah pihak jika ada perubahan;
2) Setelah penerbitan Saham Konversi kepada Pembeli, Pembeli wajib menyerahkan sertifikat Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi kepada Penerbit, menebus Obligasi untuk Saham Konversi dan melepaskan dan membebaskan Penerbit dari Jumlah Pokok atas Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi;
3) Penerbit wajib (dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang efek) memastikan bahwa seluruh Saham Konversi;
- Dicatat dalam daftar pemegang saham Penervit atas nama Pembeli yang mengkonversi Obligasi menjadi Saham Konversi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pemberitahuan Konversi dan srtifikat saham untuk Saham Konversi tersebut wajib diserahkan kepada Orang dimaksud
- Pada saat dan sejak tanggal diterbitkannya, Saham Konversi merupakan pari passu dalam segala hal dengan saham lainnya dari Penerbit atau efek yang dimiliki kelas yang sama yang diterbitkan kemudian.
i. Konversi dan Penerbitan Saham Konversi
1) Konversi dilakukan setelah:
i. Penawaran Umum Perdana Penerbit pada Bursa Efek Indonesia; atau
ii. pada saat terjadinya Tanggal Jatuh Tempo;
mana yang lebih dahulu terjadi, Obligasi yang masih terhutang dan tidak tebus pada saat ini, akan ditebus dengan cara dikonversi menjadi Saham Konversi, dan Penerbit wajib menebus Obligasi dimaksud dan menerbitkan Saham Konversi yang disyaratkan untuk diterbitkan kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
2) Obligasi dapat dikonversi menjadi sejumlah Saham Konversi yang merupakan hasil dari (i) Jumlah Pokok Terhutang atas Obligasi yang dikonversi dibagi dengan (ii) Harga Konversi, dimana harga konversi adalah Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) atau harga IPO atau harga yang disepakati oleh kedua belah pihak jika ada perubahan.
3) Setelah penerbitan Saham Konversi kepada Pembeli, Pembeli wajib menyerahkan Sertifikat Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi kepada Penerbit, menebus Obligasi untuk Saham Konversi dan melepaskan dan membebaskan Penerbit dari Jumlah Pokok atas Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi.
4) Penerbit wajib (dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang efek) memastikan bahwa seluruh saham konversi :
i. Dicatat dalam daftar pemegang saham Penerbit atas nama Pembeli yang mengkonversi obligasi menjadi saham konversi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan konversi dan sertifikat saham konversi wajib diserahkan kepada pembeli;
ii. Pada saat dan sejak tanggal diterbitkannya, saham konversi merupakan pari passu dalam segala hal dengan saham lainnya dari Penerbit atau efek yang dimiliki kelas yang sama yang diterbitkan kemudian.
j. Kesanggupan Penerbit
1) Penerbit wajib dengan biayanya sendiri mematuhi dan janji sampai seluruh Obligasi telah dikonversi menjadi saham konversi atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (mana yang lebih dahulu);
2) Penerbit menyatakan, menjamin dan menyanggupi kepada dan dengan Pembeli bahwa masing-masing pernyataan yang diatur dalam Perjanjian ini pada saat ini dan pada Tanggal Penerbitan adalah benar dan akurat.
3) Penerbit wajib:
a. Keterbukaan informasi dan laporan:
Disampaikan kepada Pembeli, seluruh hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Laporan Manajemen:
Berdasarkan permintaan Pembeli, memberikan kepada Pembeli, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah akhir dari masing-masing bulan, laporan manajemen bulanan termasuk statistik operasi dan informasi perdagangan dan finansial lainnya yang diperlukan secara wajar oleh Pembeli untuk menjaga agar dirinya tetap memperoleh informasi secara cukup tentang kegiatan usaha dari Penerbit
2. Perkembangan material:
Informasi terkait dengan perkembangan material yang mempengaruhi Penerbit atau Aset, termasuk tetapi tidak terbatas:
- Persidangan pidana, perdata, arbitrase, atau administrasi yang dilakukan oleh atau terhadap Penerbit;
- Setiap pembebanan yang dibuat oleh Penerbit;
- Penawaran atau pemberitahuan dari Institusi Pemerintah untuk mengambilalih secara paksa Aset dari Penerbit; dan
- Adanya kewajiban Finansial Penerbit;
3. Informasi Lainnya:
Berdasarkan permintaan Pembeli, informasi lainnya sehubungan dengan Aset anak perusahaannya, kegiatan usaha dan operasi tunduk pada kesanggupan oleh Penerbit untuk menjaga kerahasiaan terkait dengan informasi yang diterima berdasarkan Perjanjian ini
b. Kelayakan Pembukuan:
Menjaga pembukuan rekening untuk memberikan pandangan yang benar dan adil atas keadaan finansial dan keadaan rumah tangganya sehingga dapat dipahami dan disetujui bahwa Pembeli berhak untuk memeriksa pembukuan dan rekening Penerbit;
c. Kepatuhan terhadap dokumen:
Pada setiap saat mematuhi, memperhatikan dan melaksanakan secara tepat waktu seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau perjanjian lainnya atau dokumen lain berdasarkan perjanjian ini, perjanjian lainnya yang ditandatangani dengan pihak ketiga atau undang-undang apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh kewajiban pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Keberadaan perusahaan:
Melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Tidak mengalihkan yurisdiksi pendiriannya;
- Tidak membuat permohonan atau membuat keputusan untuk pembubaran;
- Tidak membuat atau mempengaruhi skema atau kesepakatan atau penggabungan atau konsolidasi dengan pihak ketiga; dan
- Tidak membuat atau mempengaruhi skema lainnya dimana eksistensinya menjadi tidak ada atau dimana Aset atau kewajiban atau keduanya ditempatkan atau diambil oleh pihak ketiga;
e. Kewenangan:
Memperoleh dan menjaga secara penuh dan tetap berlaku seluruh persetujuan, perizinan, dan kewenangannya dari Institusi Pemerintah atau yang diperlukan untuk atau sehubungan dengan keberlakuan, pelaksanaan, dan akibat yang dimaksudkan oleh Perjanjian ini atau melakukan kegiatan usahanya;
f. Kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha:
Sehubungan dengan setiap wewenang yang dimiliki atau diperlukan untuk dimiliki untuk atau sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya:
- Melakukan seluruh tindakan yang diperlukan atau diharuskan untuk menjaga setiap kewenangan tersebut tetap berlaku; dan
- Tidak melakukan atau lalai untuk melakukan tindakan yang dapat membahayakan atau dapat menyebabkan kerugian atas atau pembaharuan atau kelanjutan dari kewenangan tersebut.
g. Pelaksanaan kegiatan usaha:
Menyebabkan kegiatan usahanya tetap beroperasi secara benar dan konsisten dengan praktik yang telah dilaksanakan sebelumnya;
h. Pembayaran pajak dan pengeluaran:
Membayar seluruh pajak dan pengeluaran yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Akses:
Memastikan bahwa Pembeli memiliki akses setiap saat pada saat jam kerja ke seluruh tempat kegiatan dari, atau yang diduduki oleh, Penerbit dan terhadap seluruh pembukuan, rekening, dan catatan lainnya dari Penerbit dan hak untuk melakukan diskusi atas operasional dari kegiatan usaha, properti dan finansial dan syarat keadaan lainnya dari Penerbit dengan tenaga kerjanya, akuntan independen dan bankir;
j. Pemberitahuan:
Memberitahukan kepada Pembeli atas setiap kejadian yang dapat memiliki dampak merugikan material kepada penerbit.
4) Penerbit menyanggupi untuk, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pembeli:
a. Menjaga Aset
Wajib menjaga dan melindungi Aset dan wajib tanpa batasan:
- Menjaga Asetnya dalam keadaan baik dan dapat bekerja dengan baik yang dapat menyebabkan pemakaiannya secara baik dan wajar;
- Mengganti cacat material dalam kepemilikannya atas bagian manapun dari Aset;
- Mengambil atau mempertahankan peradilan atau tindakan lainnya yang menurut Pembeli dapat dilakukan untuk melindungi atau memperoleh kembali Asetnya;
- Mematuhi secara penuh dan tepat waktu terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh persyaratan dan perintah dari institusi pemerintah dimana ketidakpatuhan dapat menyebabkan pembebanan atau kewajiban, larangan atau ketidakmampuannya terhadap asetnya
- Menjaga asetnya tetap ada dan bebas dari segala kewajiban penyitaan, pembatalan, penghindaran atau kerugian;
b. Penjualan Aset
Tidak akan kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pembeli, dalam setiap tahun finansial, melakukan, menjual atau melakukan pengalihan atas kepemilikan dari aset tidak bergerak atau aset tetap lainnya atau saham dalam perusahaan lainnya atau kegiatan usaha yang merupakan lebih dari separuh jumlah pokok
c. Kepatuhan terhadap undang-undang dan perjanjian
- Wajib mematuhi dan memperhatikan seluruh undang-undang dan persyaratan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan, putusan, perintah, keputusan dari institusi pemerintah yang dapat mempengaruhi atau terkait dengan aset;
- Berdsarkan permintaan pembeli, membuat menandatangani, dan menyerahkan seluruh permohonan yang terkait dengan penggunaan aset dan berusaha sebaik-baiknya untuk memproses permohonan tersebut sesegera dan seberhasil mungkin; dan
- Melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlakuan izin atau perizinan yang dapat mempengaruhi atau terkait dengan aset.
5) Terpisah dan Independen
Masing-masing Jaminan bersifat terpisah dan independen, kecuali disebutkan sebaliknya, tidak akan terbatas pada rujukan atas atau kesimpulan dari Jaminan lainnya atau ketentuan dari Perjanjian ini yang tidak secara langsung merujuk pada Jaminan yang dimaksud.
6) Ganti Rugi
Penerbit dengan ini menyanggupi untuk mengganti rugi dan selalu mengganti rugi Pembeli terhadap kerugian, tanggung jawab, klaim, biaya dan pengeluaran yang didertia Pembeli sebagai akibat dari, sehubungan dengan, atau timbul dari pelanggaran atas Jaminan dan kegagalan oleh Penerbit untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan ganti rugi tersebut termasuk juga seluruh biaya, tagihan dan pengeluaran yang dapat dibayar atau diderita Pembeli dalam mempersengketakan atau membela haknya atas klaim atau tindakan atau proses peradilan lainnya sehubungan dengan mana ganti rugi tersebut dapat dimintakan terhadap Penerbit berdasarkan ketentuan ini. Ganti rugi tersebut berlaku sampai dengan seluruh Obligasi telah dikonversi menjadi Saham Konversi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini atau sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo (mana yang lebih dahulu).
7) Pemberitahuan atas pelanggaran
Penerbit dengan ini setuju untuk segera mengungkapkan secara tertulis kepada Pembeli pada saat ia mengetahui adanya pelanggaran, permasalahan, kejadian atau keberadaan (termasuk kelalaian untuk bertindak) yang dapat timbul atau diketahui olehnya setelah tanggal Perjanjian ini dan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dimana:
a. Merupakan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan Jaminan manapun; atau
b. Memiliki atau terdapat kemungkinan untuk memiliki dampak merugikan terhadap posisi finansial atau prospek dari Penerbit.
k. Pengalihan
1) Penerbit tidak diperkenankan untuk mengalihkan kewajiban, hak dan kepentingan apapun berdasarkan perjanjian ini atau Obligasi;
2) Pembeli dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Obligasi dengan syarat bahwa penerima pengalihan terkait dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan Pembeli memberitahukan kepada Penerbit secara tertulis atas pengalihan tersebut. Untuk menghindari keraguan, sertifikat Obligasi dapaat dialihkan dengan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam ketentuan ini.
l. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
4. Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019
a) Para Pihak:
• Pembeli : Koperasi Bintang Timur Kapital
• Penerbit : PT. Berkah Prima Perkasa
b) Perubahan Isi Perjanjian
I. Penambahan Pasal 3A mengenai Denominasi dan Daftar Obligasi, sebagai berikut:
1) Sertifikat Obligasi dapat diterbitkan dalam bentuk pecahan masing-masing sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) atau dalam kelipatannya yang tidak terpisahkan. Sertifikat Obligasi akan diterbitkan kepada pemegang obligasi sehubungan dengan kepemilikan obligasi yang terdaftar. Setiap Sertifikat Obligasi dan setiap pecahannya akan diberi nomor urut dengan nomor identifikasi yang akan dicatat pada Sertifikat Obligasi yang bersangkutan.
2) Penerbit membuat daftar yang mencatat nama dan alamat pemegang Obligasi ("Pemegang Obligasi") dan rincian obligasi yang dipegang oleh mereka dan atas semua obligasi yang dialihkan.
3) Pembeli dapat meminta kepada Penerbit untuk menerbitkan Sertifikat Obligasi secara pecahan dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu. Dalam waktu paling lama empat belas (14) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Penerbit harus menerbitkan Sertifikat Obligasi sesuai permintaan Pembeli.
4) Sertifikat Obligasi lama yang telah diganti dengan Sertifikat Obligasi baru akan dibatalkan sejak diterimanya sertifikat baru oleh Pembeli.
II. Penambahan Pasal 4A mengenai Pembayaran Secara Tunai, sebagai berikut:
1) Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 Perjanjian Penerbitan, selama Periode Konversi Penerbit dapat melakukan pembayaran OWK secara tunai, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pembeli.
2) Dalam hal Penerbit akan melakukan pembayaran secara tunai kepada Pembeli, maka Penerbit akan dikenakan denda sebesar 7% pertahun dari jumlah pembayaran tunai tersebut.
3) Seluruh jumlah yang harus dibayarkan secara tunai oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan pasal ini harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus, tanpa ada potongan, pengurangan, bea, pajak, atau beban apapun.
5. Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 35 tanggal 19 Desember 2018
Berdasarkan Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 35 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara, Perseroan telah menandatangani perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a) Para Pihak:
• Pembeli : PT. MNM Indonesia
• Penerbit : PT. Berkah Prima Perkasa
b) Jumlah Pokok sehubungan dengan Obligasi berarti jumlah keseluruhan dari Obligasi yang diterbitkan oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dengan jumlah Rp 7.421.000.000,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh satu juta Rupiah).
c) Tanggal Penerbitan dari Obligasi adalah pada tanggal yang diberitahukan oleh Penerbit kepada Pembeli dalam Pemberitahuan Penerbitannya dan tanggal mana tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya Pemberitahuan Penerbitan. Penerbit wajib memberi Pemberitahuan Penerbitan segera setelah dipenuhinya (atau dikesampingkannya) persyaratan pendahuluan yang diatur dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini.
d) Periode konversi berarti periode yang dimulai sejak Tanggal Penerbitan dan berakhir baik pada saat Penawaran Umum Perdana (initial Public Offering) atau pada tanggal Jatuh Tempo mana yang lebih dahulu terjadi dan dapat diperpanjang berdasarkan pemberitahuan dari Penerbit.
e) OWK berarti Obligasi Wajib Konversi tanpa bunga yang akan diterbitkan oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dengan jumlah sesuai dengan Jumlah Pokok.
f) Tanggal Jatuh Tempo : 24 bulan sejak Tanggal Penerbitan
g) Kewajiban Para Pihak
1) Pada tanggal penerbitan, Pembeli wajib membeli untuk dan karenanya memindahbukukan seluruh Jumlah Pokok kepada Penerbit dan Penerbit wajib menerbitkan kepada Pembeli, Obligasi, dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
2) Penerbit wajib, pada Tanggal Penerbitan, menerbitkan dan menyerahkan kepada Pembeli, Sertifikat Obligasi yang akan dibeli oleh Pembeli dalam bentuk yang diatur dalam Lampiran I.
h) Tata Cara Konversi
1) Obligasi dapat dikonversi menjadi sejumlah Saham Konversi yang merupakan hasil dari (x) Jumlah Pokok Terhutang atas Obligasi yang akan dikonversi dibagi dengan (y) Harga Konversi, dimana harga konversi adalah Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) atau harga IPO atau harga yang disepakati oleh kedua belah pihak jika ada perubahan;
2) Setelah penerbitan Saham Konversi kepada Pembeli, Pembeli wajib menyerahkan sertifikat Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi kepada Penerbit, menebus Obligasi untuk Saham Konversi dan melepaskan dan membebaskan Penerbit dari Jumlah Pokok atas Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi;
3) Penerbit wajib (dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang efek) memastikan bahwa seluruh Saham Konversi;
- Dicatat dalam daftar pemegang saham Penervit atas nama Pembeli yang mengkonversi Obligasi menjadi Saham Konversi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pemberitahuan Konversi dan srtifikat saham untuk Saham Konversi tersebut wajib diserahkan kepada Orang dimaksud
- Pada saat dan sejak tanggal diterbitkannya, Saham Konversi merupakan pari passu dalam segala hal dengan saham lainnya dari Penerbit atau efek yang dimiliki kelas yang sama yang diterbitkan kemudian.
i) Konversi dan Penerbitan Saham Konversi
1) Konversi dilakukan setelah:
i. Penawaran Umum Perdana Penerbit pada Bursa Efek Indonesia; atau
ii. pada saat terjadinya Tanggal Jatuh Tempo;
mana yang lebih dahulu terjadi, Obligasi yang masih terhutang dan tidak tebus pada saat ini, akan ditebus dengan cara dikonversi menjadi Saham Konversi, dan Penerbit wajib menebus Obligasi dimaksud dan menerbitkan Saham Konversi yang disyaratkan untuk diterbitkan kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
2) Obligasi dapat dikonversi menjadi sejumlah Saham Konversi yang merupakan hasil dari (i) Jumlah Pokok Terhutang atas Obligasi yang dikonversi dibagi dengan (ii) Harga Konversi, dimana harga
konversi adalah Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) atau harga IPO atau harga yang disepakati oleh kedua belah pihak jika ada perubahan.
3) Setelah penerbitan Saham Konversi kepada Pembeli, Pembeli wajib menyerahkan Sertifikat Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi kepada Penerbit, menebus Obligasi untuk Saham Konversi dan melepaskan dan membebaskan Penerbit dari Jumlah Pokok atas Obligasi yang telah dikonversi menjadi Saham Konversi.
4) Penerbit wajib (dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang efek) memastikan bahwa seluruh saham konversi :
i. Dicatat dalam daftar pemegang saham Penerbit atas nama Pembeli yang mengkonversi obligasi menjadi saham konversi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan konversi dan sertifikat saham konversi wajib diserahkan kepada pembeli;
ii. Pada saat dan sejak tanggal diterbitkannya, saham konversi merupakan pari passu dalam segala hal dengan saham lainnya dari Penerbit atau efek yang dimiliki kelas yang sama yang diterbitkan kemudian.
j) Kesanggupan Penerbit
1) Penerbit wajib dengan biayanya sendiri mematuhi dan janji sampai seluruh Obligasi telah dikonversi menjadi saham konversi atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (mana yang lebih dahulu);
2) Penerbit menyatakan, menjamin dan menyanggupi kepada dan dengan Pembeli bahwa masing-masing pernyataan yang diatur dalam Perjanjian ini pada saat ini dan pada Tanggal Penerbitan adalah benar dan akurat.
3) Penerbit wajib:
a. Keterbukaan informasi dan laporan:
Disampaikan kepada Pembeli, seluruh hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Laporan Manajemen:
Berdasarkan permintaan Pembeli, memberikan kepada Pembeli, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah akhir dari masing-masing bulan, laporan manajemen bulanan termasuk statistik operasi dan informasi perdagangan dan finansial lainnya yang diperlukan secara wajar oleh Pembeli untuk menjaga agar dirinya tetap memperoleh informasi secara cukup tentang kegiatan usaha dari Penerbit
2. Perkembangan material:
Informasi terkait dengan perkembangan material yang mempengaruhi Penerbit atau Aset, termasuk tetapi tidak terbatas:
- Persidangan pidana, perdata, arbitrase, atau administrasi yang dilakukan oleh atau terhadap Penerbit;
- Setiap pembebanan yang dibuat oleh Penerbit;
- Penawaran atau pemberitahuan dari Institusi Pemerintah untuk mengambilalih secara paksa Aset dari Penerbit; dan
- Adanya kewajiban Finansial Penerbit;
3. Informasi Lainnya:
Berdasarkan permintaan Pembeli, informasi lainnya sehubungan dengan Aset anak perusahaannya, kegiatan usaha dan operasi tunduk pada kesanggupan oleh Penerbit untuk menjaga kerahasiaan terkait dengan informasi yang diterima berdasarkan Perjanjian ini
b. Kelayakan Pembukuan:
Menjaga pembukuan rekening untuk memberikan pandangan yang benar dan adil atas keadaan finansial dan keadaan rumah tangganya sehingga dapat dipahami dan disetujui bahwa Pembeli berhak untuk memeriksa pembukuan dan rekening Penerbit;
c. Kepatuhan terhadap dokumen:
Pada setiap saat mematuhi, memperhatikan dan melaksanakan secara tepat waktu seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau perjanjian lainnya atau dokumen lain berdasarkan perjanjian ini, perjanjian lainnya yang ditandatangani dengan pihak ketiga atau undang-undang apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh kewajiban pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Keberadaan perusahaan:
Melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Tidak mengalihkan yurisdiksi pendiriannya;
- Tidak membuat permohonan atau membuat keputusan untuk pembubaran;
- Tidak membuat atau mempengaruhi skema atau kesepakatan atau penggabungan atau konsolidasi dengan pihak ketiga; dan
- Tidak membuat atau mempengaruhi skema lainnya dimana eksistensinya menjadi tidak ada atau dimana Aset atau kewajiban atau keduanya ditempatkan atau diambil oleh pihak ketiga;
e. Kewenangan:
Memperoleh dan menjaga secara penuh dan tetap berlaku seluruh persetujuan, perizinan, dan kewenangannya dari Institusi Pemerintah atau yang diperlukan untuk atau sehubungan dengan keberlakuan, pelaksanaan, dan akibat yang dimaksudkan oleh Perjanjian ini atau melakukan kegiatan usahanya;
f. Kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha:
Sehubungan dengan setiap wewenang yang dimiliki atau diperlukan untuk dimiliki untuk atau sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya:
- Melakukan seluruh tindakan yang diperlukan atau diharuskan untuk menjaga setiap kewenangan tersebut tetap berlaku; dan
- Tidak melakukan atau lalai untuk melakukan tindakan yang dapat membahayakan atau dapat menyebabkan kerugian atas atau pembaharuan atau kelanjutan dari kewenangan tersebut.
g. Pelaksanaan kegiatan usaha:
Menyebabkan kegiatan usahanya tetap beroperasi secara benar dan konsisten dengan praktik yang telah dilaksanakan sebelumnya;
h. Pembayaran pajak dan pengeluaran:
Membayar seluruh pajak dan pengeluaran yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Akses:
Memastikan bahwa Pembeli memiliki akses setiap saat pada saat jam kerja ke seluruh tempat kegiatan dari, atau yang diduduki oleh, Penerbit dan terhadap seluruh pembukuan, rekening, dan catatan lainnya dari Penerbit dan hak untuk melakukan diskusi atas operasional dari kegiatan usaha, properti dan finansial dan syarat keadaan lainnya dari Penerbit dengan tenaga kerjanya, akuntan independen dan bankir;
j. Pemberitahuan:
Memberitahukan kepada Pembeli atas setiap kejadian yang dapat memiliki dampak merugikan material kepada penerbit.
4) Penerbit menyanggupi untuk, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pembeli:
a. Menjaga Aset
Wajib menjaga dan melindungi Aset dan wajib tanpa batasan:
- Menjaga Asetnya dalam keadaan baik dan dapat bekerja dengan baik yang dapat menyebabkan pemakaiannya secara baik dan wajar;
- Mengganti cacat material dalam kepemilikannya atas bagian manapun dari Aset;
- Mengambil atau mempertahankan peradilan atau tindakan lainnya yang menurut Pembeli dapat dilakukan untuk melindungi atau memperoleh kembali Asetnya;
- Mematuhi secara penuh dan tepat waktu terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh persyaratan dan perintah dari institusi pemerintah dimana ketidakpatuhan dapat menyebabkan pembebanan atau kewajiban, larangan atau ketidakmampuannya terhadap asetnya
- Menjaga asetnya tetap ada dan bebas dari segala kewajiban penyitaan, pembatalan, penghindaran atau kerugian;
b. Penjualan Aset
Tidak akan kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pembeli, dalam setiap tahun finansial, melakukan, menjual atau melakukan pengalihan atas kepemilikan dari aset tidak bergerak atau aset tetap lainnya atau saham dalam perusahaan lainnya atau kegiatan usaha yang merupakan lebih dari separuh jumlah pokok
c. Kepatuhan terhadap undang-undang dan perjanjian
- Wajib mematuhi dan memperhatikan seluruh undang-undang dan persyaratan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan, putusan, perintah, keputusan dari institusi pemerintah yang dapat mempengaruhi atau terkait dengan aset;
- Berdsarkan permintaan pembeli, membuat menandatangani, dan menyerahkan seluruh permohonan yang terkait dengan penggunaan aset dan berusaha sebaik-baiknya untuk memproses permohonan tersebut sesegera dan seberhasil mungkin; dan
- Melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlakuan izin atau perizinan yang dapat mempengaruhi atau terkait dengan aset.
5) Terpisah dan Independen
Masing-masing Jaminan bersifat terpisah dan independen, kecuali disebutkan sebaliknya, tidak akan terbatas pada rujukan atas atau kesimpulan dari Jaminan lainnya atau ketentuan dari Perjanjian ini yang tidak secara langsung merujuk pada Jaminan yang dimaksud.
6) Ganti Rugi
Penerbit dengan ini menyanggupi untuk mengganti rugi dan selalu mengganti rugi Pembeli terhadap kerugian, tanggung jawab, klaim, biaya dan pengeluaran yang didertia Pembeli sebagai akibat dari, sehubungan dengan, atau timbul dari pelanggaran atas Jaminan dan kegagalan oleh Penerbit untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan ganti rugi tersebut termasuk juga seluruh biaya, tagihan dan pengeluaran yang dapat dibayar atau diderita Pembeli dalam mempersengketakan atau membela haknya atas klaim atau tindakan atau proses peradilan lainnya sehubungan dengan mana ganti rugi tersebut dapat dimintakan terhadap Penerbit berdasarkan ketentuan ini. Ganti rugi tersebut berlaku sampai dengan seluruh Obligasi telah dikonversi menjadi Saham Konversi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini atau sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo (mana yang lebih dahulu).
7) Pemberitahuan atas pelanggaran
Penerbit dengan ini setuju untuk segera mengungkapkan secara tertulis kepada Pembeli pada saat ia mengetahui adanya pelanggaran, permasalahan, kejadian atau keberadaan (termasuk kelalaian untuk bertindak) yang dapat timbul atau diketahui olehnya setelah tanggal Perjanjian ini dan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dimana:
a. Merupakan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan Jaminan manapun; atau
b. Memiliki atau terdapat kemungkinan untuk memiliki dampak merugikan terhadap posisi finansial atau prospek dari Penerbit.
k) Pengalihan
3) Penerbit tidak diperkenankan untuk mengalihkan kewajiban, hak dan kepentingan apapun berdasarkan perjanjian ini atau Obligasi;
4) Pembeli dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Obligasi dengan syarat bahwa penerima pengalihan terkait dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan Pembeli memberitahukan kepada Penerbit secara tertulis atas pengalihan tersebut. Untuk menghindari keraguan, sertifikat Obligasi dapaat dialihkan dengan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam ketentuan ini.
l) Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
6. Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019
a) Para Pihak:
• Pembeli : PT. MNM Indonesia
• Penerbit : PT. Berkah Prima Perkasa
b) Perubahan Isi Perjanjian
I. Penambahan Pasal 3A mengenai Denominasi dan Daftar Obligasi, sebagai berikut:
1) Sertifikat Obligasi dapat diterbitkan dalam bentuk pecahan masing-masing sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) atau dalam kelipatannya yang tidak terpisahkan. Sertifikat Obligasi akan diterbitkan kepada pemegang obligasi sehubungan dengan kepemilikan obligasi yang terdaftar. Setiap Sertifikat Obligasi dan setiap pecahannya akan diberi nomor urut dengan nomor identifikasi yang akan dicatat pada Sertifikat Obligasi yang bersangkutan.
2) Penerbit membuat daftar yang mencatat nama dan alamat pemegang Obligasi ("Pemegang Obligasi") dan rincian obligasi yang dipegang oleh mereka dan atas semua obligasi yang dialihkan.
3) Pembeli dapat meminta kepada Penerbit untuk menerbitkan Sertifikat Obligasi secara pecahan dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu. Dalam waktu paling lama empat belas (14) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Penerbit harus menerbitkan Sertifikat Obligasi sesuai permintaan Pembeli.
4) Sertifikat Obligasi lama yang telah diganti dengan Sertifikat Obligasi baru akan dibatalkan sejak diterimanya sertifikat baru oleh Pembeli.
II. Penambahan Pasal 4A mengenai Pembayaran Secara Tunai, sebagai berikut:
1) Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 Perjanjian Penerbitan, selama Periode Konversi Penerbit dapat melakukan pembayaran OWK secara tunai, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pembeli.
2) Dalam hal Penerbit akan melakukan pembayaran secara tunai kepada Pembeli, maka Penerbit akan dikenakan denda sebesar 7% pertahun dari jumlah pembayaran tunai tersebut.
3) Seluruh jumlah yang harus dibayarkan secara tunai oleh Penerbit kepada Pembeli berdasarkan pasal ini harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus, tanpa ada potongan, pengurangan, bea, pajak, atau beban apapun.
7. Perjanjian Jual Beli Obligasi Wajib Konversi No. 42 tanggal 20 Desember 2018
a) Para Pihak:
• Penjual : PT. Berkah Prima Perkasa
• Pembeli : Koperasi Bintang Timur Kapital
b) Harga Pembelian: Rp 00.000.000.000,-
c) Kewajiban Para Pihak
1) Para Pihak sepakat jual beli OWK Nomor BPP/MCB/1801 dilakukan sesuai dengan harga pembelian.
2) Penerbit wajib membayar harga pembelian kepada Penjual secara penuh pada tanggal 21 Desember 2018.
3) Penjual akan menyerahkan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1801 Atas Unjuk PT. Berkah Prima Perkasa kepada Pembeli setelah Pembeli melaksanakan kewajiban pembayaran.
4) Pada tanggal penyerahan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1801, Pembeli dan Penjual wajib menandatangani Berita Acara Penyerahan Tanda Bukti Hak OWK pada tanggal 21 Desember 2018.
5) Penjual menanggung setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini, dan atau setiap perjanjian yang wajib dibuat dan ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini.
d) Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8. Perjanjian Jual Beli Obligasi Wajib Konversi No. 43 tanggal 20 Desember 2018
a) Para Pihak:
• Penjual : PT. Berkah Prima Perkasa
• Pembeli : PT. MNM Indonesia
b) Harga Pembelian: Rp 7.421.000.000,-
c) Kewajiban Para Pihak
1) Para Pihak sepakat jual beli OWK Nomor BPP/MCB/1802 dilakukan sesuai dengan harga pembelian.
2) Penerbit wajib membayar harga pembelian kepada Penjual secara penuh pada tanggal 21 Desember 2018.
3) Penjual akan menyerahkan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1802 Atas Unjuk PT. Berkah Prima Perkasa kepada Pembeli setelah Pembeli melaksanakan kewajiban pembayaran.
4) Pada tanggal penyerahan Tanda Bukti Hak OWK Nomor BPP/MCB/1801, Pembeli dan Penjual wajib menandatangani Berita Acara Penyerahan Tanda Bukti Hak OWK pada tanggal 21 Desember 2018.
5) Penjual menanggung setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini, dan atau setiap perjanjian yang wajib dibuat dan ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini.
d) Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9. Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek No. 001/HT-STS/VII/2014 Tanggal 7 Juli 2014
a) Para Pihak:
• Pihak Pertama : Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx
• Pihak Kedua : PT. Berkah Prima Perkasa
b) Masa Berlaku:
Sampai dengan 1 Januari 2024 atau hingga pemilik merek mencabut/membatalkan Perjanjian.
c) Ruang Lingkup
Pihak Pertama selaku pemilik merek “BLUEPRINT” yang telah tercatat dalam Permintaan Pendaftaran Merek Direktorat Xxxxx Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Sertifikat Merek No. IDM000047183 dan Sertifikat Merek No. IDM000047184, keduanya tertanggal 25 Agustus 2005 memberikan izin penggunaan merek BLUEPRINT kepada Pihak Kedua.
d) Hak dan Kewajiban Para Pihak
1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
i. Pihak Pertama berhak atas pembayaran royalti dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
ii. Pihak Pertama wajib memberikan hak penggunaan Merek kepada Pihak Kedua.
2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
i. Pihak Kedua berhak menggunakan Merek dalam melaksanakan Bisnis di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ii. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran royalti kepada Pihak Pertama berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
e) Syarat berakhirnya Perjanjian. Perjanjian ini dapat berakhir karena:
i. Berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak sebelum jangka waktu berakhir;
ii. Pihak Kedua menyalahgunakan syarat dan ketentuan penggunaan Merek sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
iii. Pihak Kedua tidak membayar royalti kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian.
f) Biaya/Termin Pembayaran
Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) pada saat penandatanganan Perjanjian
g) Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
i. Perjanjian ini diatur menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.
ii. Para Pihak dengan itikad baik akan menyelesaikan setiap perselisihan secara musyawarah untuk mufakat.
iii. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
10. Perjanjian Penunjukan Distributor
Berikut adalah ringkasan isi perjanjian distributor dengan berbagai distributor Perseroan dengan wilayah distribusi masing-masing. Perseroan memiliki perjanjian distributor dengan: PT Komentindo Komputer (Makassar), CV Diagram Global Mandiri (Manado), PT Mitra Rejeki Sejahtera (Gorontalo), PT Taat (Banjarmasin), CV Xxxxx Xxxx Xxxxx (Pontianak), Nobelink (Medan), PT Venes Jaya (Padang), PT Cinter Belosa (Pekanbaru), CV Perkasa Karya Bersaudara (Bangka), PT Micro Investindo Cemerlang (Batam), PT Eleven Komputer (Jambi), PT Multi Data Palembang (Palembang), PT Tiga Pendekar (Banten), CV Sinar Terang (Cirebon), CV Tuaian Berkat (Jakarta), PT Lumbang Jaya Makmur (Surabaya), PT Nusajaya Sejahtera Computer (Surabaya), CV Karya Hidup Mulia (Semarang), CV ASA Multimedia (Semarang), CV Jaya Utama Sukses (Yogyakarta), PT Sadar Jaya Mandiri (Solo), CV Mega (Bandung), PT Buana Inti Gemilang Stationery (Lampung) dan CV Kingmas Mandiri (Palembang).
Distributor Agreement PT. Berkah Prima Perkasa dengan [Distributor] Tanggal 1 Januari 2019
a) Para Pihak:
• Pihak Pertama : PT. Berkah Prima Perkasa
• Pihak Kedua : [Distributor]
b) Periode:
5 (lima) tahun, 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2024
c) Ruang Lingkup:
Penunjukan Pihak Kedua sebagai distributor atau agen untuk seluruh produk merek Blueprint.
d) Ketentuan Wilayah:
1) Mendistribusikan produk Blueprint wilayah [wilayah distributor] dan sekitarnya. Mendistribusikan sesuai sasaran Operasional (Modern Market, Grosir, Retail Besar, Retail Sedang, Retail Kecil, Tradisional Market).
2) Memaksimalkan penetrasi produk dalam jaringan distribusi dan memberikan pelayanan maksimal keseluruh jenis outlet dan konsumen.
3) Mengcover daerah-daerah diluar kota dengan dibantu cabang dan depo yang telah dimiliki agen.
4) Melengkapi surat ijin SIUP, NPWP, KTP dalam bentuk fotocopy.
e) Ketentuan Harga:
1) Pihak Kedua melakukan pembelian kepada Pihak Pertama dengan ketentuan harga sesuai harga price list yang dikeluarkan resmi oleh Pihak Pertama;
2) Harga bersifat mengikat;
3) Barang yang diterima oleh Pihak Kedua bisa dikembalikan kepada Pihak Pertama karena faktor kesalahan produksi;
4) Barang yang tidak laku dijual bisa refles (selama harga sesuai price list) kepada Pihak Pertama bila barang dalam keadaan sempurna dan layak jual.
f) Ketentuan Etika Dagang dan Distribusi
1) Pihak Kedua tidak diperbolehkan mendistribusikan melampaui batas-batas provinsi yang telah disepakati/melakukan infiltrasi.
2) Memiliki Sumber Daya Manusia terdiri dari taking order, merchandiser, sales representative, supervisor, manager.
3) Memiliki Sarana Logistik (gudang) milik sendiri atau sewa, di seluruh provinsi yang ditunjuk.
4) Memiliki sarana kendaraan, memiliki kendaraan sendiri atau sewa.
g) Ketentuan Pengambilan
1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk selama periode 5 (lima) tahun berlaku ketentuan pengambilan barang oleh Pihak Kedua sesuai dengan target yang ditentukan.
2) Pihak Pertama akan menentukan target tahunan yang memperhatikan perkembangan penjualan di daerah lain dan juga perkembangan industri sejenis.
3) Apabila Pihak Kedua tidak melakukan performance di atas, Pihak Pertama berhak membagi wilayah/area dan Pihak Pertama akan mengevaluasi kembali perpanjangan kontrak yang telah dibuat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang akan datang.
h) Pemutusan Perjanjian
1) Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan secara sepihak atas berlakunya perjanjian dalam hal:
i. Pihak Kedua dalam proses kepailitan
ii. Salah satu atau beberapa pengurus atau penanggung jawab Pihak Kedua dalam proses pengadilan atau suatu tindak pidana.
2) Setiap saat tanpa mengindahkan sesuatu jangka waktu dan tanpa kewajiban untuk memberi ganti rugi apapun juga, Pihak Pertama berhak untuk menangguhkan pengiriman barang kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan pembayaran yang telah diatur dalam Pasal 7 Perjanjian.
3) Penghentian pengiriman tersebut tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan.
4) Xxxxxxxx juga sebaliknya, apabila Pihak Pertama mengalami kondisi yang sama seperti yang dihadapi oleh Pihak Kedua.
i) Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul mengenai perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah paling lama dalam waktu 3 bulan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui domisili yang umum dan tetap di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tidak terdapat pembatasan yang merugikan hak pemegang saham publik
Perseroan memiliki beberapa asuransi sebagai berikut:
Perusahaan Asuransi | No Polis | Masa Berlaku | Nilai Pertanggungan | |
Obyek | Rupiah | |||
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011803471 | 12-Sep-19 | Vehicle | 260,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011802576 | 10-Jul-19 | Vehicle | 361,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011803469 | 12-Sep-19 | Vehicle | 130,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011803470 | 12-Sep-19 | Vehicle | 135,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011803827 | 8-Oct-19 | Vehicle | 170,000,000 |
PT BCA Insurance | 11402021700001 | 28-Jun-21 | Vehicle | 1,054,600,000 |
PT QBE General Insurance Indonesia | 11-F0066111-ISR | 9-Jun-19 | Print Textile /Private Warehouse | 5,000,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011802551 | 10-Jul-19 | Vehicle | 231,450,000 |
PT QBE General Insurance Indonesia | 11-F0066112-ISR | 9-Jun-19 | Print Textile /Private Warehouse | 5,000,000,000 |
PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance | 0101-0109-18- 001436 | 18-Sep-19 | Furniture | 8,500,000,000 |
PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance | 0101-0109-18- 001114 | 19-Jul-19 | Furniture | 4,700,000,000 |
PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance | 0101-0109-18- 0011148 | 19-Jul-19 | Accessories | 4,700,000,000 |
PT Asuransi Intra Asia | IP3002011803468 | 12-Sep-19 | Vehicle | 150,000,000 |
PT Asuransi Raksa | 01-M-0542-000- 01-2018 | 31-Jan-22 | Vehicle | 1,336,000,000 |
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. PROSPEK USAHA
Perseroan memulai bisnis pada tahun 2014 melakukan kegiatan usaha dalam bidang bisnis perdagangan dan distribusi produk tinta isi ulang, laser toner dan kertas foto dengan menggunakan merek ‘Blueprint’ untuk retail. Dalam perkembangannya, Perseroan melakukan ekspansi usaha dengan menambah lini produk dalam bentuk kertas thermal dan printer thermal portable untuk keperluan Point of Sale (POS) serta jasa percetakan tekstil. Perseroan dibangun diawali dengan keinginan untuk memberikan solusi bagi para konsumen pengguna printer di segala sektor, sektor retail, ukm, perusahaan/ kantor, industri, dan pemerintahan.
Memasuki era komunikasi dan globalisasi, kebutuhan data dan informasi pun semakin meningkat dimana hampir setiap orang berhubungan dengan Komputer untuk kebutuhan sehari-hari, kepentingan bisnis, usaha atau kesenangan pribadi. Sebagian besar pengguna printer berada di sektor retail membutuhkan printer untuk mencetak hasil kerja dan kegiatan mereka sehari-hari. Pada saat itu para pengguna printer merasa harga tinta cartridge mahal dan hanya dirancang untuk sekali pakai saja, padahal kegiatan tidak bisa dikurangi bahkan harus lebih produktif. Di sisi lain, Perusahaan/ kantor, Industri-industri, dan Lembaga- Lembaga pemerintahan memiliki kebutuhan untuk mencetak berbagai dokumen untuk kegiatan operasional dan kelangsungan usaha mereka. Di sektor ini, efisiensi atas biaya operasional merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Data dari IDC Asia/Pacific Quarterly Hardcopy Peripherals Tracker yang dimuat pada media Bisnis Indonesia yang dipublikasikan pada tanggal 8 April 2018 mengatakan bahwa Pasar printer di Indonesia meningkat 0,6% dengan penjualan 2 juta unit pada 2017, terutama didorong oleh permintaan UMKM terhadap printer tinta tangki. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh printer tinta yang melesat 17,5%. Printer tinta terus membuat terobosan di segmen kantor dan komersial. inkjet tetap menjadi teknologi yang dominan di pasar HCP Indonesia, didorong oleh printer tinta tangki dengan kontribusi melampaui 45%. Printer tinta tangki telah tumbuh secara konstan sejak 2014 sebesar 32,7% per tahun, sedangkan printer tinta cartridge turun 17%. Berdasarkan proyeksi Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) pada tahun 2018, industry percetakan diperkirakan masih prospektif dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5% dengan nilai industry percetakan di Indonesia diperkirakan lebih dari Rp 6 triliun.
Kebutuhan atas printer dan tinta akan terus ada walaupun di era digitalisasi ini dimana semua mengarah ke sistem online. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan atas pencetakan dokumen, pencetakan hasil kerja, dan pencetakan lainnya masih sangat dibutuhkan.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Perseroan berupaya untuk memberikan solusi bisnis untuk para pengguna printer untuk memberikan produk - produk dengan kualitas terbaik tanpa melupakan fungsi penghematan dan efisiensi operasional. Perseroan menawarkan produk – produk seperti antara lain tinta isi ulang, tinta cartridge, toner, kertas foto. Perseroan juga menyediakan solusi bisnis untuk retail dan restaurant untuk penyediaan POS (Point of Sales) management software lengkap dengan penjualan thermal printer dan kertas thermal.
Fokus utama dari Perseroan adalah untuk memberikan kualitas terbaik kepada para pelanggan dengan tanpa melupakan fungsi penghematan yaitu harga yang bersaing. Perseroan terus berupaya untuk memberikan pelayanan aftersales, jaminan kepuasan pelanggan, dan terus menerus berinovasi untuk menghadirkan produk - produk yang terjamin aman dan berkualitas tinggi.
Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) 7332 tahun 2016, kategori ketahanan tinta printer pada printhead, 45.338 lembar.
Pemecah Rekor 19,7% diatas rekor Muri yang dipegang tinta original merek printer ternama dan 3x diatas batas garansi yang diberikan oleh tinta original lainnya.
Dalam 5 tahun sejak didirikannya Perseroan, Perseroan telah mendapatkan pengakuan dan penghargaan sebagai berikut:
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan melakukan kegiatan usaha perdagangan besar perlengkapan computer dan alat-alat tulis.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan berkantor pusat di Jl. Sunter Nirwana Asri II, Sunter, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia dan saat ini Perseroan masih belum memiliki cabang. Kebutuhan akan efisiensi atas biaya operasional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan, khususnya biaya yang dikeluarkan untuk cetak dokumen, pengadaan printer sampai dengan penyediaan software POS penjualan. Banyak bisinis retail, UKM, perusahaan dan Industri-industri yang mengalami kenaikan biaya operasional setiap tahun yang disebabkan oleh kenaikan biaya tinta printer, kertas dan bahkan pembelian printer.
Berdasarkan kebutuhan ini, Perseroan hadir untuk memberikan solusi bisnis untuk membantu para pelanggannya melakukan efisiensi dalam hal operasional dengan menawarkan produk-produk dengan kualitas yang tinggi dengan harga yang sangat bersaing dan terjangkau.
A. Kegiatan Operasional
Saat ini, siklus kegiatan operasional dapat digambarkan sebagai berikut:
I. Tahap Strategi & Proses Penjualan
- Presentasi ke calon pelanggan/reseller.
- Membuat analisa, evaluasi & memberikan rekomendasi untuk kebutuhan tinta dan consumable lainnya.
- Jika pelanggan setuju, maka sales Perseroan mengajukan credit limit ke kantor.
- Apabila disetujui, maka pelanggan melakukan pemesanan dan produk akan dikirimkan ke pelanggan.
- Channel penjualan antara lain: offline lewat bagian Penjualan dari kantor pusat atau reseller Blueprint yang ada banyak kota di Indonesia, online lewat website, customer service atau call center yang didedikasikan untuk menjawab pertanyaan pelangaan dan melakukan pemesanan secara online.
- Mendampingi dan memberi pelatihan kepada karyawan reseller untuk menawarkan produk-produk Perseroan. Perseroan juga menyediakan alat peraga untuk keperluan promosi reseller.
II. Proses Operasional di Internal
- Dalam Procurement
Perseroan mempunyai Quality control dan logistik dengan pemasok yang memastikan pasokan tinta, kertas foto dan toner terjaga kualitasnya dalam waktu yang direncanakan. Perseroan bekerjasama dengan perusahaan labelling dan kemasan untuk repackaging produk-produk yang dijual Perseroan.
III. After Sales Support
- Keunggulan perseroan dalam hal after sales support cukup terkenal di komunitas produsen tinta dan printer karena memberi jaminan tukar produk dengan unit baru selama masa garansi. Demikian juga dengan tinta dan kertas foto dijamin kepuasan pelanggan atau uang kembali.
- Banyak pelanggan yang bersedia membayar harga premium untuk kenyamanan dan kepastian yang ditawarkan oleh Perseroan.
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki keunggulan kompetitif, diantaranya:
- Menjual produk-produk yang berkualitas yang sudah terbukti mutunya melalui penghargaan dan rekor yang dicapai.
- Kebijakan klaim jaminan atas produk yang dijual yang sangat mudah dilakukan dan cepat.
- Harga yang terjangkau dengan kualitas yang ditawarkan dibandingkan dengan tinta dari produsen printer.
- Jaminan perlindungan printer yang menggunakan produk tinta isi ulang Perseroan.
- Memiliki permodalan yang sehat.
- Memiliki manajemen yang berkualitas dan berorientasi pada hasil yang baik.
4. PRODUK & JASA UTAMA PERSEROAN
1. Tinta
Perseroan menjual tinta-tinta untuk printer seperti, tinta isi ulang, tinta isi ulang cartridge, tinta sublime, tinta art paper yang bisa digunakan untuk segala jenis kebutuhan printing seperti mencetak dokumen, foto, brosur dan materi design, serta masterfilm offset. Tinta ‘Blueprint’ dapat digunakan di berbagai macam merek printer terkenal yang ada di pasar. Kualitas tinta Blueprint sangat terpercaya dan aman, hingga Perseroan memberikan program jaminan kualitas bagi para pelanggannya.
Tinta isi ulang Blue Print berkualitas terbaik dengan menggunakan teknologi APV Balance.
- Absorption (Cepat menyerap)
- Purity (Bahan murni dan rendah garam)
- Viscosity (kekentalan sesuai tinta original memberikan hasil yang tajam)
Teknologi ini membuat tinta Blueprint tidak menggumpal dan head printer bebas dari karat.
Standar Mutu Tinta Blueprint:
-Tinta tidak kering di Printhead dengan standard standing time 30 hari
-Hasil cetak cerah dan hidup
-Formulasi warna konsisten dengan tinta original
-Viskositas (kekentalan) yang sesuai dengan tinta original sehingga dapat menampilkan ketajaman detail foto
Produk-produk yang ditawarkan Perseroan yang dikenal dengan merek ‘Blueprint’ adalah sebagai berikut:
2. Kertas Perseroan menjual Kertas seperti Kertas Inkjet Paper, Kertas Foto, Kertas Printable Film, Kertas Transparent Film, Kertas Art, Kertas Stiker, Kertas Sublime, Kertas Printable Card (ID Card), Transfer Paper. Varian kertas yang ditawarkan Perseroan paling lengkap di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dari berbagai pelanggan dengan pekerjaan yang beragam. Kertas Foto merek Blueprint juga telah mendapatkan Indonesian Best Brand Awards tahun 2013 di kategori kertas foto. Kertas foto ini paling banyak dipakai fotografer dan jasa cuci cetak foto. | |
3. Toner Perseroan menjual Toner Cartridge dan Powder untuk berbagai macam merek printer. Untuk Toner Cartridge samua komponen dalam cartridge 100 % baru, dan mengunakan OPC Jepang multi layer coating dengan lapisan tebal dan hasil yang rata. Untuk Toner Powder Blueprint ukuran bubuk kecil dan pekat sehingga volume cetak lebih terukur dan kepekatan warna hitam stabil. Toner powder blueprint juga menggunakan melting point specific untuk setiap seri laser printer yang menggunakan cartridge yang berbeda. Perseroan yakin bahwa Toner Blueprint mempunyai kualitas yang terbaik, dengan cetakan yang lebih hitam, lebih banyak dan lebih jelas. | |
4. Printer Thermal Perseroan juga menawarkan 3 tipe Printer Thermal yang bisa digunakan dengan berbagai software yaitu: - Printer Blueprint A300, Thermal Receipt Printer yang mempunyai kecepatan 2 x diatas standar industri yait, 300mm/detik. Mempunyai 3 port lengkap (USB, Ethernet & LAN). - Printer Blueprint B250, Bluetooth Receipt Printer yang dapat digunakan untuk POS system berbasis Android lewat koneksi Bluetooth atau Cloud tanpa perlu koneksi kabel ke computer. - Printer Blueprint M80, M58 , Portable Bluetooth Receipt Printer. Printer model terbaru yang sangat fleksibel, bisa digunakan untuk sales/mobil kelililing. Dapat digunakan untuk POS system berbasis Android lewat koneksi Bluetooth atau Cloud. Sangat tahan banting dengan baterai yang tahan sampai 3 hari. Bisa digunakan dengan banyak software POS | |
5. Kertas Thermal Perseroan juga menawarkan berbagai Thermal Paper untuk mesin EDC, mesin Kasir, dan POS printer dengan berbagai ukuran, tipe coreless dan oil resistant. | |
6. Blueprint POS System Software Perseroan juga menyediakan solusi bisnis bagi para pelanggannya yaitu Blueprint POS System Software untuk manajemen Restoran dan Retail dengan harga yang sangat terjangkau dan fitur yang lengkap. |
7. Printer Textil Perseroan juga menawarkan Printer textile, peluang baru jasa cetak di dunia fashion. Printer textile ini cocok untuk industri fashion dan ukm seperti konveksi baju promosi, digital printing, industry souvenir, dan perusahaan advertising. Dengan dipadukan menggunakan tinta Blueprint dan kecepatan yang tercepat saat ini yaitu 80m2/ jam, printer textil ini akan mencetak produk-produk dengan kualitas terbaik dengan warna yang hidup dan cerah. |
5. PEMASARAN DAN PENJUALAN Pelanggan dan Distributor
Sampai saat prospektus ini diterbitkan, mayoritas dari pelanggan Blueprint adalah Retail baik untuk pemakaian perorangan atau pemakaian untuk usaha. Pelanggan Blueprint dapat membeli produk-produk blueprint melalui penjualan langsung dari sales kantor pusat Perseroan, reseller atau master dealer (distributor).
Untuk daerah DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat, pelanggan bisa memperoleh produk Blueprint dari sales Perseroan atau reseller. Untuk daerah diluar DKI Jakarta dan Jawa Barat, pelanggan dapat memperoleh produk Blueprint melalui master dealer (distributor). Sampai saat prospektus ini diterbitkan, jumlah master dealer (distributor) Blueprint mencapai 24 master dealer yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Master dealer (distributor) Blueprint hadir di kota-kota dibawah ini dan diharapkan terus akan berkembang ke daerah- daerah lain di Indoniesia:
Nama | Daerah Distribusi | Nama | Daerah Distribusi | |
PT Komentindo Komputer | Makassar | PT Tiga Pendekar | Banten | |
CV Diagram Global Mandiri | Manado | CV Sinar Terang | Cirebon | |
PT Mitra Rejeki Sejahtera | Gorontalo | CV Tuaian Berkat | Jakarta | |
PT Taat | Banjarmasin | PT Lumbang Jaya Makmur | Surabaya | |
CV Usaha Xxxx Xxxxx | Pontianak | PT Nusajaya Sejahtera Computer | Surabaya | |
Nobelink | Medan | CV Karya Hidup Mulia | Semarang | |
PT Venes Jaya | Padang | CV ASA Multimedia | Semarang | |
PT Cinter Belosa | Pekanbaru | CV Jaya Utama Sukses | Yogyakarta | |
CV Perkasa Karya Bersaudara | Bangka | PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | Xxxx | |
PT Micro Investindo Cemerlang | Batam | CV Mega | Bandung | |
PT Eleven Komputer | Jambi | PT Buana Inti Gemilang Stationery | Lampung | |
PT Multi Data Palembang | Palembang | CV Kingmas Mandiri | Palembang |
Para reseller dan master dealer Blueprint bergerak di bisnis yang berbeda-beda, yaitu komputer, alat tulis dan produk fotografi. Pada umumnya Perseroan memberikan ketentuan kredit dengan jangka waktu 30 hari kepada reseller sejak dikirimnya produk. Setelahnya, Perseroan akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran maksimal 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran apabila reseller mengalami keterlambatan dalam penerimaan barang yang disebabkan oleh pihak eksternal seperti cuaca buruk, jalan rusak, insiden atau bencana alam yang berada diluar kendali Perseroan.
Distribusi
Produk didistribusikan melalui master dealer di berbagai kota dan propinsi, lalu master dealer mendistribusikan ke toko- toko di daerah mereka. Khusus untuk Jakarta dan Jawa Barat, selain distribusi melalui master dealer, Perseroan juga mendistribusikan produk-produk Perseroan dengan menjual ke toko-toko melalui team sales sendiri. Distribusi produk untuk ke luar kota bagian Sumatera dan Jawa menggunakan ekspedisi darat, sedangkan untuk distribusi produk ke Batam, Bangka, Sulawesi dan Kalimantan menggunakan ekspedisi laut.
Pemasaran
Dalam menjalankan kegiatan pemasaran, Perseroan memiliki strategi untuk melakukan pemasaran secara konvensional, dan digital. Perseroan ingin aktif mengikuti perkembangan teknologi dan zaman dengan menggunakan sosial media sebagai sarana untuk memasarkan produk Blueprint. Dengan menggunakan sosial media marketing, Perseroan dapat menjangkau lebih banyak segmen pasar retail di Indonesia dengan lebih efektif dan efisien. Perseroan aktif menampilkan konten kreatif berupa gambar, tulisan, dan video-video yang menarik dan interaktif di Youtube dan Instagram. Selain menawarkan produk-produk Blueprint. Lewat pemasaran secara online ini, Perseroan juga bisa berinteraksi dengan para pelanggan atau calon pelanggan salah satunya dengan mengadakan kontes berhadiah, lomba buat video iklan, unboxing dan tutorial -tutorial produk Blueprint. Selain memasarkan produknya, Perseroan senantiasa ingin melengkapi dan mengedukasi para pelanggan untuk bisa memaksimalkan penggunaan produk-produk Blueprint dan memastikan kepuasan Pelanggan.
Pemasaran produk-produk Perseroan melalui berbagai media seperti antara lain:
- Mengikuti pameran-pameran dan membuka booth di Perkantoran dan Mall
- Iklan di majalah in-flight magazine berbagai maskapai penerbangan domestik
- Aktif membuat konten di sosial media seperti Youtube dan Instagram
- Mengadakan pameran foto gratis di depan outlet reseller
- Melakukan seminar di sekolah dan instansi pemerintahan untuk mempromosikan produk-produk Perseroan
dalam juta Rupiah
Jasa
2018 A
2017 A
Perdagangan
106,000
104,000
102,000
100,000
98,000
96,000
94,000
92,000
90,000
Pendapatan
6. PENDAPATAN 2 TAHUN TERAKHIR
4,498 | ||||
100,797 | ||||
1,235 | ||||
96,430 | ||||
Tahun 2017
Perseroan membukukan pendapatan total sebesar Rp 97,6 milyar di tahun 2017 yang mana sebagian besar merupakan pendapatan dari hasil penjualan produk Perseroan sebesar Rp 96,4 milyar yang mana kontribusi terbesar adalah dari hasil penjualan produk tinta isi ulang. Sementara kontribusi dari sektor jasa adalah sebesar Rp 1,2 milyar yang mana merupakan pendapatan dari penyediaan jasa percetakan tekstil.
Tahun 2018
Perseroan berhasil mencetak pertumbuhan pendapatan di 2018 sebesar 7,8% yang mana Perseroan membukukan pendapatan total sebesar Rp 105,8 milyar di tahun 2018. Sebagian besar pendapatan perdagangan merupakan hasil penjualan produk Perseroan sebesar Rp 100,8 milyar yang mana kontribusi terbesar adalah dari hasil penjualan produk tinta isi ulang. Sementara kontribusi dari sektor jasa adalah sebesar Rp 4,5 milyar yang mana merupakan pendapatan dari penyediaan jasa percetakan tekstil. Terdapat lonjakan yang lumayan signifikan untuk pertumbuhan pendapatan dari jasa karena bisnis jasa adalah masih baru dan ruang untuk bertumbuh masih besar dengan adanya penambahan mesin cetak tekstil.
7. PEMASOK DAN PELANGGAN
Pemasok utama adalah importir PT Triduta Mitra Sejahtera yang berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah. Pemasok lainnya dengan nilai masing-masing kurang dari 3% ada lebih dari 10 pemasok. Semua pemasok Perseroan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Pelanggan utama adalah CV Karya Hidup Mulya. Pelanggan lainnya antara lain PT Lumbang Jaya Makmur, PT Sadar Jaya Mandiri, PT Kometindo Komputama, CV Mega, CV Venes Jaya, CV Jaya Utama Sukses, PT Tiga Pendekar, PT Taat, PT Buana Inti Gemilang Stationery, PT Eleven Computer, PT Cinter Belosa Jaya, PT Nobelink, CV Asa Multimedia, PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, PT Xxxxx Xxxxx Sukses. Semua pelanggan Perseroan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual, akan tetapi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek No. 001/HT-STS/VII/2014 Tanggal 7 Juli 2014, pemilik merek “BLUEPRINT” memberikan izin penggunaan merek “BLUEPRINT” yang telah tercatat dalam Permintaan Pendaftaran Merek Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Sertifikat Merek No. IDM000047183 dan Sertifikat Merek No. IDM000047184, keduanya tertanggal 25 Agustus 2005, kepada Perseroan.
9. ASET TETAP YANG DIMILIKI ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Perseroan memiliki beberapa aset tetap yang digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan, antara lain:
Tanah dan Bangunan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6808/Sunter Agung
a) Hak Guna Bangunan No. : 6808
b) Desa : Sunter Agung
c) Tanggal Berakhir Hak : 6 Februari 2030
d) Letak Tanah : Jl. Paradise 22 Blok A Kav. No. 110
e) Asal Hak : Pemisahan B.6255/Sunter Agung
f) Gambar Situasi : No. 4071/1994 tertanggal 26 September 1994
g) Luas : 77m2
h) Nama Pemegang Hak : PT. Berkah Prima Perkasa
i) Instansi yang menerbitkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
j) Tanggal Penerbitan : 22 Desember 1994
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6809/Sunter Agung
a) Hak Guna Bangunan No. : 6809
b) Desa : Sunter Agung
c) Tanggal Berakhir Hak : 6 Februari 2030
d) Letak Tanah : Jl. Paradise 22 Blok A Kav. No. 111
e) Asal Hak : Pemisahan B.6255/Sunter Agung
f) Gambar Situasi : No. 4072/1994 tertanggal 26 September 1994
g) Luas : 77m2
h) Nama Pemegang Hak : PT. Berkah Prima Perkasa
i) Instansi yang menerbitkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
j) Tanggal Penerbitan : 22 Desember 1994
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6732/Xxxxx Xxxxx
a) Hak Guna Bangunan No. : 6732
b) Desa : Xxxxx Xxxxx
c) NIB : 09.05.02.03.09695
d) Letak Tanah : Jl. Raya Kapuk RT 002 RW 003 No. 28 DA
e) Asal Hak : Pemecahan/Pemisahan M.6248/Xxxxx Xxxxx
f) Surat Ukur : No. 00339/Xxxxx Xxxxx/2012 tertanggal 5 Juli 2012
g) Luas : 160m2
h) Nama Pemegang Hak : PT. Berkah Prima Perkasa
i) Instansi yang menerbitkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
j) Tanggal Penerbitan : 16 Juli 2012
k) Penunjuk : Pemecahan atas nama sendiri, berasal dari Hak Milik No. 169/Kapuk Muara
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6733/Xxxxx Xxxxx
a) Hak Guna Bangunan No. : 6733
b) Desa : Xxxxx Xxxxx
c) NIB : 09.05.02.03.09696
d) Letak Tanah : Jl. Raya Kapuk RT 002 RW 003 No. 28 DB
e) Asal Hak : Pemecahan/Pemisahan M.6248/Xxxxx Xxxxx
f) Surat Ukur : No. 00340/Xxxxx Xxxxx/2012 tertanggal 5 Juli 2012
g) Luas : 144m2
h) Nama Pemegang Hak : PT. Berkah Prima Perkasa
i) Instansi yang menerbitkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
j) Tanggal Penerbitan : 16 Juli 2012
k) Penunjuk : Pemecahan atas nama sendiri, berasal dari Hak Milik No. 169/Kapuk Muara
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6681/Xxxxx Xxxxx
a) Hak Guna Bangunan No. : 6681
b) Desa : Xxxxx Xxxxx
c) NIB : 09.05.02.03.11425
d) Letak Tanah : Jl. Raya Kapuk Xxxxx Xx. 28 AA 2
e) Asal Hak : Pemecahan M.6391/Xxxxx Xxxxx
f) Surat Ukur : No. 00760/Xxxxx Xxxxx/2017 tertanggal 2 Mei 2017
g) Luas : 384m2
h) Nama Pemegang Hak : PT. Berkah Prima Perkasa
i) Instansi yang menerbitkan : Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
j) Tanggal Penerbitan : 9 Mei 2012
k) Penunjuk : Pemecahan atas nama sendiri
Mesin | ||
NO | Merek / Tipe | Tahun Perolehan |
1 | Heating Transfer Machine | 01 Januari 2018 |
2 | Wide Format Printer TP-E50 X | 01 Januari 2018 |
3 | Wide Format Printer TP-E50 | 01 Januari 2018 |
4 | Wide Format Printer TP-E80 X | 01 Januari 2018 |
5 | Mylan Thermal Inkjet Coder VJET 1020 + Conveyor Belt | 07 Agustus 2018 |
6 | Coating Machine in CKD CM-2M | 17 September 2018 |
7 | Computer Weft Finishing Machine Oupin-200 | 17 September 2018 |
8 | Digital Printer Machine in CKD HZ-800 | 17 September 2018 |
9 | Reeiling Machine XD3200WD | 17 September 2018 |
10 | Heating Transfer Machine | 02 Oktober 2018 |
Kendaraan | ||
NO | Merek / Tipe | Tahun Perolehan |
1 | Mobil Fortuner B338REH | 02 Juni 2016 |
2 | Colt Diesel FE74S 4X2 MT (Mobil Box Pameran) | 13 April 2017 |
3 | Wing Box Manual Mitsubishi Colt Diesel FE74S 4X2 MT | 15 Agustus 2017 |
4 | Mobil Fortuner B2235RP | 01 Mei 2017 |
5 | Mobil Box B9188UCD | 01 Juni 2017 |
6 | Mobil Box B 9161 FH | 15 Desember 2017 |
7 | Mobil Box B 9074 QM | 15 Desember 2017 |
8 | Mobil Mercy B 338 BPP | 30 Januari 2018 |
9 | Mobil Mitsubishi Xpander | 28 Februari 2018 |
10 | Mobil Toyota Alphard | 28 Juni 2018 |
11 | Mobil Toyota Rush | 10 Desember 2018 |
10. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan mengidentifikasi kecenderungan yang signifikan yang bisa mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Beberapa hal di bawah ini dapat berpengaruh terhadap penjualan dan profitabilitas Perseroan antara lain:
• Dengan adanya kebijakan dari Perseroan untuk mulai memberikan perlindungan perangkat printer ke konsumen atas penggunaan tinta produk Perseroan, dapat menimbulkan biaya yang material bila produk printer dari pabrikan printer terkemuka yang ada di pasaran ternyata banyak kesalahan teknis di perangkat printer yang diproduksi yang mana ada kemungkinan kerusakan disebabkan dari kesalahan dalam proses produksi.
• Produk printer thermal portable yang banyak beredar di pasaran sampai saat ini masih dibanjiri produk illegal yang dijual dengan harga sangat murah tanpa garansi. Hal ini dapat mengakibatkan produk Perseroan tidak dapat bersaing dari segi harga yang ditawarkan.
BAB VII. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas nama yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan- ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan yang positif.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Ketentuan dalam pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 72 adalah:
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu kegiatan Perseroan;
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3);
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan;
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan bermaksud membayarkan dividen kas minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak tahun berjalan mulai tahun 2019 berdasarkan laba tahun berjalan, setelah melakukan pencadangan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen akan mempertimbangkan arus kas dan rencana investasi Perseroan dan tingkat kesehatan Perseroan, serta pembatasan berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, yang tunduk pada persetujuan oleh pemegang saham pada saat RUPS.
Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayar dalam Rupiah. Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal tertentu akan berhak menerima dividen kas sejumlah yang telah disetujui secara penuh yang akan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia yang berlaku. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Buku | Jenis Dividen | Jumlah Pembayaran Dividen | Tanggal Pembayaran |
2018 | Tunai Tunai Saham | Rp 4.000.000.000 Rp 2.711.111.111 Rp 00.000.000.000 berupa 24.400 lembar saham | 5 Mei 2018 19 Desember 2018 14 Desember 2018 |
BAB VIII. PENJAMIN EMISI EFEK
1. Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 25 tanggal 30 April 2019 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Perseroan beserta Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham Nomor 10 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxx Xxxxxx, S.H., M.K., X.Xx, Notaris di Jakarta, Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya disebut di bawah ini, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Akan Ditawarkan Perseroan kepada masyarakat sesuai bagian penjaminannya masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yaitu sebanyak 168.000.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham baru atau sebanyak 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana, dengan Harga Penawaran Rp 130,- (seratus tiga puluh Rupiah) per saham,dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam penjaminan emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi penjaminan emisi efek dalam Penawaran Umum Perdana Perseroan adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi | Jumlah Saham | Nilai (Rupiah) | % |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek | |||
1. PT Indo Capital Sekuritas | 107.500.000 | 00.000.000.000 | 63,99% |
Penjamin Emisi Efek | |||
1. PT Semesta Indovest Sekuritas 2. PT Bosowa Sekuritas | 60.000.000 500.000 | 7.800.000.000 65.000.000 | 35,71% 0,3% |
Total | 168.000.000 | 00.000.000.000 | 100% |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
2. Penentuan Harga Penawaran Umum Saham Pada Pasar Perdana
Harga penawaran ini ditentukan berdasarkan harga kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penentuan harga sebesar Rp 130,- (seratus tiga puluh Rupiah) juga mempertimbangkan hasil penjajakan kepada investor dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti:
a) Kondisi pasar domestik maupun global;
b) Permintaan (demand) dari investor;
c) Permintaan dari calon investor yang berkualitas;
d) Kinerja Keuangan Perseroan;
e) Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja, sejarah, prospek usaha Perseroan
f) Penilaian terhadap direksi dan manajemen, operasi atau kinerja Perseroan, serta prospek pendapatan Perseroan di masa mendatang;
g) Status dari perkembangan terakhir Perseroan; dan
h) Faktor-faktor di atas dalam kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sejenis dengan Perseroan.
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di Bursa Efek.
BAB IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalan Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebagai berikut
AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
Alamat: Gedung Permata Kuningan Xxxxxx 0, Xx. Kuningan Mulia Kav. 9C Telp : x00 00 00000000
Fax : x00 00 00000000
Nomor/Tanggal STTD: STTD.AP-422/PM.22/2018 Nomor Keanggotaan Profesi: AP. 1164
Nama Rekan yang mengerjakan: Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Xxxxxx bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit.
KONSULTAN HUKUM
Jurnalis & Ponto Law Firm
Alamat : Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru Telp: x00 (00) 0000000
Fax: x00 (00) 0000000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Nomor/Tanggal STTD: Xxxxxx Xxxxxxxx, No STTD: KH-44/PM.22/2018, Tanggal 28 Maret 2018 Nomor Keanggotaan Profesi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200324
Nama Rekan yang mengerjakan: Xxxxxx Xxxxxxxx
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
NOTARIS
Xxx. XXXX XXXXXX TUNGGAL, S.H., M.H., X.Xx
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx X0 Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Tel : (000) 000 00 000, 00000 000 000, 0000 0000 0000
Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Nomor/Tanggal STTD : 55/BL/STTD-N/2007 Tanggal 22 Februari 2007
STTD.N-151/PM.2/2018 Tanggal 16 November 2018
Nomor Keanggotaan Profesi 0000 0000 0000 0000
Pedoman Kerja : Sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Notaris
Surat Penunjukan dari Perseroan : BPP/SP/XI/18/038 Tanggal 26 November 2018
Tugas utama dari Notaris dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta- akta Berita Acara RUPS Perseroan dan Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Datindo Entrycom
Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lantai 2, Jakarta 10120 Tel:00-00 0000000
Fax: 00-00 0000000
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx Nomor/Tanggal Ijin Usaha: Kep 16/PM/1991
Keanggotaan Asosiasi: Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
Bertanggung jawab atas penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana diisyaratkan dalam pemesanan pembelian saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Pelaksana Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham serta melakukan administrasi pemesanan pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi, BAE mempunyai hak untuk menolak pemesanan pembelian saham yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan saham dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan (FKP) dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan Surat Kolektif Saham (SKS) apabila diperlukan, dan menyusun laporan Penawaran Umum Perdana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
BAB X. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesanan Pembelian Saham
Pemesanan pembelian saham harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) asli. Para pemesan saham diwajibkan untuk menyampaikan FPPS asli yang dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan yang namanya tercantum pada Bab VIII Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
3. Jumlah Pemesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek bersifat Ekuitas pada Penitipan Kolektif yang akan ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat- lambatnya pada tanggal 5 Juli 2019 setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE.
b. Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, Pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan dan setelah saham-saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek maka sebagai tanda bukti kepemilikan adalah Konfirmasi Tertulis dari KSEI atau Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efek untuk kepentingan pemegang saham.
c. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan saham wajib menunjuk Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan saham-saham yang didistribusikan oleh Perseroan.
d. Setelah Penawaran Umum dan setelah Saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan/Bank Kusodian yang telah ditunjuk.
e. Penarikan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian melalui C-Best atas permintaan investor.
f. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Jumbo selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai dengan permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
g. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindah bukuan saham antar Rekening Efek di KSEI.
h. Untuk saham-saham dalam Penitipan Kolektif, maka hak-hak yang melekat pada saham seperti dividen tunai, dividen saham, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan sebagainya akan didistribusikan melalui KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemegang rekening di KSEI. Selanjutnya pemegang rekening akan mendistribusikan hak tersebut kepada Pemegang saham yang menjadi nasabahnya.
i. Hak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dilaksanakan sendiri oleh pemegang saham atau kuasanya.
j. Selanjutnya saham-saham Perseroan yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek adalah hanya saham-saham yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif dan tidak dalam keadaan gadai atau diblokir.
k. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan surat kolektif sahamnya tidak
dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi di bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham
Selama Masa Penawaran Umum, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dimulai pada pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB, yang mana jam kerja ini merupakan jam kerja yang berlaku pada kantor para Penjamin Pelaksana Efek atau para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan dimana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) formulir, diajukan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa:
• Tanda jati diri asli (KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta melampirkan fotokopinya. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi dan alamat di luar negeri/domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas;
• Bukti kepemilikan Rekening Efek atas nama pemesan (tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa); dan
• bukti pembayaran asli sebesar jumlah pemesanan serta melampirkan fotocopynya.
Agen Penjualan, Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila formulir tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Pejamin Efmisi Efek hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan atau sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
6. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Juli 2019 dari pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB setiap hari pelaksanaan.
7. Tanggal Penjatahan
Tanggal Penjatahan dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek menetapkan penjatahan saham untuk setiap Pemesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Juli 2019.
8. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa jati diri asli dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjualan pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
Atas Nama: PT. Indo Capital Sekuritas IPO No. Rek : 0000-00000-000
Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS (cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran). Seluruh pembayaran harus diterima (in good funds) secara efektif pada terakhir masa penawaran umum tanggal 2 Juli 2019 pukul 15:00 WIB. Apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal dan jam tersebut diatas maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggungan Pemesan. Semua cek dan wesel berkaitan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer rekening dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Lalu Lintas Giro (LLG)
dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS/DPPS- nya.
9. Bukti Tanda Terima
Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkan fotokopi dari FPPS yang telah ditandatangani (tanda tangan asli) sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan (FKP) atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan.
10. Penjatahan Saham
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yaitu PT Indo Capital Sekuritas, selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum.
i. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan.
Dalam hal Penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum;
b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri; dan
c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek.
ii. Penjatahan Terpusat (Pooling)
Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan dengan jumlah maksimum 1% (satu persen) dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, setelah memenuhi ketentuan mengenai penjatahan pasti maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagai Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sebagai berikut:
a. Jika setelah mengecualikan pemesan saham dari pihak terafiliasi (pemesan yang merupakan direktur, komisaris, karyawan atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan atau pihak lain yang terafiliasi dengan semua pihak dimaksud, sehubungan dengan Penawaran Umum tersebut) dan terdapat sisa Efek dengan jumlah yang sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan, maka:
i. Pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah efek yang dipesan; dan
ii. Apabila masih terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional, dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
b. Jika setelah mengecualikan pemesan saham dari pihak terafiliasi dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
i. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah Saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa Efek di mana saham tersebut akan tercatat.
ii. Apabila terdapat saham yang tersisa maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional, dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh pemesan.
iii. Penjatahan Bagi Pihak Terafiliasi
Jika para pemesan karyawan Perseroan dan pemesan yang tidak terafiliasi (para pemesan yang tidak dikecualikan) telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan terafiliasi.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perseroan No. 25 tanggal 30 April 2019 (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Efek”) serta perubahannya, setelah diterimanya Pernyataan Efektif dari OJK sampai dengan hari terakhir Masa Penawaran Umum, Perseroan mempunyai hak untuk membatalkan atau menunda Penawaran Umum ini berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Emisi Efek dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
a. Penawaran Umum dapat dibatalkan atau ditunda sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku, oleh Perseroan dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan pihak lain yang berwenang mengenai ditundanya Penawaran Umum, apabila:
1) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
2) Indeks harga saham gabungan di Bursa turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimasuk dalam poin a angka (2), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin a angka (2), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan informasi kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b angka (3) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud, dan
5) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Bagi Pemesanan Pembelian Saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan ditempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek, bilyet giro atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham dan bukti tanda jati diri.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut atau mengakibatkan pihak lain menjadi terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pemesanan, wajib membayar denda kepada para pemesan yang bersangkutan sebesar 1% per tahun yang dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
13. Penyerahan Formulir Konfirmasi Atas Pemesanan Pembelian Saham
Distribusi saham ke dalam rekening efek tempat FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Apabila menurut penilaian masing-masing Penjamin Emisi Efek terdapat pemesanan ganda baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung oleh pemesan yang sama, maka Penjamin Emisi Efek hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Agen Penjualan dan pihak terafiliasi dilarang untuk membeli atau memiliki saham untuk rekening sendiri apabila terjadi kelebihan permintaan beli. Pihak-pihak terafiliasi hanya diperkenankan untuk membeli dan memiliki saham apabila terdapat sisa saham yang tidak dipesan oleh pihak yang terafiliasi baik asing maupun nasional. Tata cara pengalokasian dilakukan secara proporsional. Semua pihak dilarang mengalihkan saham sebelum saham-saham dicatatkan di Bursa.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Kontrak Penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek.
BAB XI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Saham dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum pada tanggal 1- 2 Juli 2019 di alamat di bawah ini:
GERAI PENAWARAN UMUM SELAMA MASA PENAWARAN UMUM
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lt. 2 Jakarta 10120
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang telah disusun oleh Kantor Hukum Jurnalis & Ponto selaku Konsultan Hukum Perseroan.
62
Ref. No. : XVIII/162/FJ-AM-ANA/VI/19 Jakarta, 26 Juni 2019
PT. Berkah Prima Perkasa
Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara
Up. : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx – Direktur Utama
Perihal | : | REVISI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA (IPO) PT. BERKAH PRIMA PERKASA, TBK |
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rencana PT. Berkah Prima Perkasa (selanjutnya disebut ”Perseroan”) untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (”Initial Public Offering - IPO”), maka berdasarkan Surat Penunjukan No. SPP/SP/XII/18/038 tanggal 1 Desember 2018, Perseroan telah menunjuk dan meminta kami, Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., dari JURNALIS & PONTO LAW FIRM, berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx X – 0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor : STTD.KH-44/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018, sebagai Konsultan Hukum untuk Uji Tuntas dari Segi Hukum (”Pemeriksaan Hukum”) atas Perseroan, menyiapkan dan menyampaikan Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum (selanjutnya disebut ”LPSH”) serta membuat pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut “PSH”).
Dalam Penawaran Umum Saham Perdana ini Perseroan akan menawarkan sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham baru yang merupakan saham biasa atas nama atau sebanyak 40,19% (empat puluh koma sembilan belas persen) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan Nilai Nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan dalam prospektus, seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
a. Sejumlah Rp 00.000.000.000 (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) untuk pelunasan pokok Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Koperasi Bintang Timur Kapital.
b. Sejumlah Rp 7.421.000.000 (tujuh milyar empat ratus dua puluh satu juta Rupiah) untuk pelunasan pokok Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh PT MNM Indonesia.
c. Sekurang-kurangnya Rp 633.500.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) atau 7% per tahun yang dihitung dari nilai Obligasi Wajib Konversi untuk pembayaran denda pelunasan atas Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT MNM Indonesia.
d. Sisanya untuk modal kerja kegiatan bisnis Perseroan dalam pembelian persediaan barang dagangan tinta, kertas thermal dan printer thermal portabel.
I. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berdasarkan LPSH Perseroan sebagaimana yang dimuat pada Surat Ref. No. XVIII/161/J&P/FJ-AM-ANA/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019 dan setelah meneliti dokumen-
1
Jl. Tulodong Bawah No. X-0, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp.(00-00) 0000000, Fax.(00-00) 0000000 E-mail : xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx, website: xxx.xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
dokumen, data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan- pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana, serta atas dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi, maka Pendapat dari Segi Hukum kami adalah:
1. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah, dan dijalankan menurut ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pendirian Perseroan termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 24 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0071326.40.80.2014 tanggal 13 Juli 2014, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Berita Negara No. 49790 tahun 2014, Berita Negara Republik Indonesia No. 103, tanggal 26 Desember 2014.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat PT. Berkah Prima Perkasa No. 11 tanggal 25 April 2019 yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0022987.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 29 April 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0068772.AH.01.11.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Berkah Prima Perkasa, Tbk tanggal 29 April 2019 (“Akta No. 11/2019”), menyetujui antara lain (i) perubahan status Perseroan dari Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka, (ii) menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan Perusahaan Publik, POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”), POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 10/20147).
2. Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 11/2019, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Industri Pengolahan;
b. Perdagangan Besar dan Eceran
c. Reparasi dan perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
d. Informasi Dan Komunikasi;
e. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
f. Aktifitas Jasa Lainnya;
g. Pengangkutan Dan Pergudangan;
h. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan, meliputi antara lain:
- Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya;
- Industri Pencetakan Umum;
- Industri Pencetakan Khusus;
- Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan;
- Industri Perlengkapan Komputer;
- Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili;
- Industri Media Magnetik Dan Media Optik;
- Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya;
- Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum;
- Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus;
- Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri;
- Industri Pita Mesin Tulis/Gambar;
- Industri Alat Tulis Dan Gambar Termasuk Perlengkapann
- Industri Cat Dan Tinta Cetak;
- Industri Pernis (Termasuk Mastik);
- Industri Tinta;
- Industri Kertas Lainnya;
- Industri Mesin Percetakan;
- Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya;
- Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer;
- Reproduksi Media Rekaman Suara Xxx Xxxxxxx Xxxxx;
- Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video;
- Industri Kain Tenun Ikat;
- Industri Penyempurnaan Benang;
- Industri Penyempurnaan Kain;
- Industri Pencetakan Kain;
b. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan perawatan Mobil dan Sepeda Motor, meliputi antara lain:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
- Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
- Perdagangan Besar Piranti Lunak;
- Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
- Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong;
- Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
- Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya;
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya;
- Perdagangan Besar Xxxxxx Xxx Xxxxxx;
- Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia Dasar;
- Perdagangan Besar Alat Tulis Xxx Xxxxxx;
- Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk;
- Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software);
- Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
- Perdagangan Eceran Bahan Kimia;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor;
- Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Xxxx Xxxxx, Barang Cetakan, Xxxx Xxxxxxxx, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer;
- Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Xxx Xxxxxx;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Xxx Xxxxxx;
- Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hasil Pencetakan Dan Penerbitan;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Xxxx Xxxxx Menulis, Xxxx Xxxxxx, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan Lainnya ;
- Perdagangan Eceran Tekstil;
- Perdagangan Eceran Cat, Xxxxxx Xxx Xxx;
- Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya;
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil;
c. Informasi Dan Komunikasi, antara lain:
- Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E- Commerce);
- Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
- Aktivitas Konsultasi Komputer Xxx Xxxxxxxxx Fasilitas Komputer Lainnya;
- Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya;
- Aktivitas Penerbitan Lainnya;
- Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya;
- Aktivitas Pengolahan Data;
- Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial;
- Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya;
- Aktivitas Penyewaan Kaset Video, Cd, Vcd/Dvd Dan Sejenisnya;
- Penerbitan Piranti Lunak (Software);
d. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, meliputi antara lain:
- Jasa Sistem Komunikasi;
- Jasa Penyedia Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler Atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas;
- Jasa Multimedia Lainnya;
- Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan;
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya;
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan;
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Industri;
- Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya;
- Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya;
e. Aktivitas Jasa Lainnya, meliputi antara lain:
- Reparasi Komputer Dan Peralatan Sejenisnya;
- Reparasi Peralatan Komunikasi;
- Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen;
f. Pengangkutan Dan Pergudangan, meliputi antara lain:
- Pos Universal;
- Pergudangan Dan Penyimpanan;
g. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis meliputi antara lain:
- Aktivitas Fotografi;
- Periklanan;
- Aktivitas Perancangan Khusus;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Yang tidak termasuk dalam lainnya.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan menjalankan usaha perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan kegiatan jasa penunjang pencetakan, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Berdasarkan Akta No. 11/2019, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) terbagi atas 1.000.000.000 (satu milyar) saham masing-masing bernilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | : | Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) terbagi atas 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham masing-masing bernilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) |
Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 April 2019, saham-saham tersebut pada tanggal PSH ini tidak berada dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan atau sengketa dalam bentuk apapun.
4. Berdasarkan Akta No. 11/2019, susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Pemegang Saham | Saham | Rupiah | % |
Modal Dasar (nilai nonimal Rp. 100) | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan disetor | |||
1. Xxxxxx Xxxxxx 2. Xxxx Xxxxxx 3. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 4. Xxxxxx Xxxxxx | 102.500.000 30.000.000 75.000.000 42.500.000 | 10.250.000.000 3.000.000.000 7.500.000.000 4.250.000.000 | 41 12 30 17 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 250.000.000 | 25.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 750.000.000 | 750.000.000.000 |
5. Berdasarkan Akta No. 11/2019, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017 tentang Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah (”POJK 53/2017”), bagi Emiten Skala Menengah yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola, wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum perdana Efek.
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan (2) POJK 53/2017 menyatakan:
“Organ dan/atau fungsi terkait dengan tata kelola antara lain komisaris independen, komite audit, satuan audit internal, sekretaris perusahaan, dan komite remunerasi dan nominasi.”
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Berkah Prima Perkasa No. BPP/SP/042/0419 tanggal 23 April 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan, Perseroan telah menetapkan dan mengangkat Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan belum mempunyai organ dan/atau fungsi tata kelola sebagai berikut:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
b. Komite Audit Perseroan;
c. Unit Audit Internal Perseroan.
Sesuai ketentuan dalam POJK 53/2017, Perseroan diberikan waktu sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK untuk menunjuk dan/atau mengangkat organ dan/atau fungsi tata kelola Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan pada tanggal 30 April 2019, Perseroan akan menunjuk dan/atau mengangkat organ dan/atau fungsi tata kelola tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
7. Perseroan telah memperoleh perizinan yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Perizinan-perizinan material yang telah diperoleh Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal PSH.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 April 2019, Perseroan tidak sedang menerima sanksi, gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak berwenang sehubungan dengan pemenuhan kewajiban atas seluruh izin-izin yang dimiliki oleh Perseroan.
8. Dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan telah mendapat persetujuan dari pemegang saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 11/2019. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. Berkah Prima Perkasa Tbk No. 01 tanggal 10 Juni 2019, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk mengeluarkan saham dalam simpanan Perseroan, yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak-banyaknya 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham, yang masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui penawaran umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 24 Tanggal 30 April 2019 dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara;
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana No. 25 Tanggal 30 April 2019 dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara, Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana tanggal 14 Juni 2019, dan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana No. 10 tanggal 19 Juni 2019 dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara;
c. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, Nomor SP-037/SHM/KSEI/0419 tanggal 30 April 2019.
Perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagaimana dimuat dalam LPSH dan perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, masih berlaku, dan mengikat Perseroan, serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan didukung Surat Pernyataan Perseroan tanggal
30 April 2019: (i) Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan, dan (ii) Perseroan secara material dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian- perjanjian material tersebut, (iii) tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan dan/atau merugikan kepentingan pemegang saham publik.
9. Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat ekuitas dari PT. Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03116/BEI.PP1/06-2019 tanggal 11 Juni 2019.
10. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek No. 001/HT-STS/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Addendum Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek tanggal 11 Juni 2019, sehingga memiliki hak untuk menggunakan Merek “BLUEPRINT”.
11. Berdasarkan Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 34 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara, dan Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019, Perseroan telah menerbitkan obligasi wajib konversi kepada Koperasi Bintang Timur Kapital sebesar Rp 00.000.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Berdasarkan Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 35 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, SH., MH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Utara, dan Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 9 Januari 2019, Perseroan telah menerbitkan obligasi wajib konversi kepada PT. MNM Indonesia sebesar 7.421.000.000,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh satu juta Rupiah).
Pemegang obligasi wajib konversi, yaitu Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT. MNM Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Bapepam-LK Nomor KEP-412/BL/2009, tanggal 25 November 2009, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ("Peraturan No. IX.E.1").
Penggunaan dana untuk pelunasan pokok Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Koperasi Bintang Timur Kapital dan PT MNM Indonesia beserta denda 7% per tahun bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor KEP- 614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maupun transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1.
12. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK 53/2017, yang termasuk Emiten Skala Menengah adalah:
a. Memiliki total aset atau istilah lain yang setara, lebih dari Rp 50.000.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000.000,- berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran; dan
b. Tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh:
1) pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan/atau
2) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 250.000.000.000,-
Berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Untuk Tahun- Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Auditor Independen tanggal 25 April 2019, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp 00.000.000.000, serta tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan/atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 250.000.000.000,- Dengan demikian, Perseroan termasuk ke dalam Emiten Skala Menengah.
13. Berdasarkan LPSH dan dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, upah karyawan terendah Perseroan telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMP) DKI Jakarta.
14. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.846/PHIJSK-PK/PP/VI/2019 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Berkah Prima Perkasa tanggal 17 Juni 2019,
Peraturan Perusahaan Perseroan telah disahkan dan berlaku terhitung tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan 16 Juni 2021.
15. Perseroan telah mengikutsertakan karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
16. Berdasarkan LPSH Perseroan memiliki aset tidak bergerak, aset bergerak berupa kendaraan bermotor, peralatan kantor dan peralatan komputer dengan daftar aset bergerak sebagaimana dalam LPSH. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada aset Perseroan yang dijadikan jaminan. Berdasarkan LPSH dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 April 2019, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain. Perseroan telah menutup asuransi terhadap aset Perseroan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 April 2019, jumlah pertanggungan memadani untuk menanggung resiko yang ditanggung Perseroan.
17. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 April 2019, Perseroan tidak menerima somasi dari pihak lain.
18. Bahwa pengungkapan aspek hukum secara ringkas dalam Prospektus telah sesuai dengan LPSH dan Pendapat Hukum.
19. Sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan di Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 30 April 2019, Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material.
20. Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan di Perseroan dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 30 April 2019, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
PSH ini kami buat dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. PSH ini dikeluarkan dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari LPSH yang memuat penjelasan rinci dari hal-hal yang disebutkan di PSH ini.
2. Kecuali apabila disebutkan lain dalam PSH ini, maka PSH ini hanya meliputi aspek hukum terkait Perseroan, karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
3. PSH ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, sehingga karenanya PSH ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan sama menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
4. PSH ini dibuat berpedoman pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor : Kep.02/HKHPM/VIII 2018 tanggl 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
5. PSH ini kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang tertulis di dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap perlu dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan sepanjang diperlukan kami mendasarkannya juga kepada penegasan-penegasan, penyataan dan konfirmasi tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak lain.
6. Bahwa PSH ini dapat dipengaruhi oleh putusan badan peradilan dan peraturan perundangan yang bersifat memaksa serta tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
7. PSH ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, dan tidak dapat digunakan selain dari rencana Penawaran Umum Perdana Saham.
III. ASUMSI-ASUMSI
PSH ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi di bawah ini:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan pemegang saham kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan adalah sesuai dengan aslinya;
2. Bahwa fakta-fakta, dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, dan pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, pemegang saham, dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal PSH ini dibuat;
3. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan serta pengambilan keputusan sampai dengan tanggal LPSH
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan mengikat Perseroan.
4. Bahwa semua pihak dan/atau wakil atau kuasanya yang mengadakan perjanjian, kontrak, persetujuan, pengikatan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan laporan dengan atau kepada Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PSH ini menggantikan PSH Ref. No.: XVIII/158/FJ-AM-ANA/VI/19 tanggal 25 Juni 2019.
Hormat kami,
JURNALIS & PONTO LAW FIRM
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H.
STTD No: STTD.KH-44/PM.22/2018
BAB XIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Berikut merupakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxx & Rekan dan ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
72
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 Desember 2018 dan 2017 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION December 31, 2018 and 2017 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2018 | Catatan / Notes | 2017 | ||
ASET | ASSETS | |||
ASET LANCAR | CURRENT ASSETS | |||
Kas dan setara kas | 1.221.278.302 | 2g,4,28,29 | 6.434.188.402 | Cash and cash equivalents |
Piutang usaha Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 2f ,5 28,29 | 00.000.000.000 | Trade receivables Third parties |
Piutang lain-lain | 6,28,29 | Other receivables | ||
Pihak berelasi | - | 00 | 000.000.000 | Related parties |
Pihak ketiga | 73.500.000 | 37.250.000 | Third parties | |
Persediaan | 00.000.000.000 | 2h,0 | 00.000.000.000 | Inventories |
Pajak dibayar dimuka | 328.288.459 | 2p,14a | - | Prepaid taxes |
Uang muka | 2.793.557.151 | 8 | 10.715.523.864 | Advances |
Beban dibayar dimuka | 295.200.106 | 2i,9 | 572.983.637 | Prepaid expenses |
Total Aset Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Current Assets | |
ASET TIDAK LANCAR | NON-CURRENT ASSETS | |||
Aset tetap - neto | 00.000.000.000 | 2j,00 | 0.000.000.000 | Fixed assets - net |
Aset takbewujud | 8.800.000 | 2k,10 | 8.800.000 | Intangible assets |
Aset pajak tangguhan | 110.892.765 | 2p,14d | 65.793.130 | Deferred tax assets |
Total Aset Tidak Lancar | 35.112.050.239 | 2.676.943.142 | Total Non-current Assets | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 Desember 2018 dan 2017 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION December 31, 2018 and 2017 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2018
Catatan /
Notes 2017
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha
Pihak ketiga 1.005.369.190 2f,12,28,29 2.425.650.549
2f,13,27,28,
Trade payables Third parties
Utang lain-lain 3.242.609.405 29 1.925.332.863 Other payables
Utang pajak 1.781.761.658 2p,14b 6.027.325.808 Taxes payables
Beban akrual 1.589.299.674 2f,15,28,29 5.624.191.250 Accrued expenses
Utang pembiayaan konsumen
yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 579.754.444
Total Liabilitas
2f,16, 28,
00 000.000.000
Current maturities of consumer financing payable
Total Current
Xxxxxx Xxxxxx 8.198.794.371 00.000.000.000
LIABILITAS JANGKA PANJANG
tahun | 899.404.120 | 2f,16, 28, 00 | 00.000.000 | maturities |
Utang obligasi konversi | 18.100.000.000 | 17, 28, 29 | - | Convertible bonds |
Liabilitas imbalan kerja | 443.571.060 | 2m,00 | 000.000.000 | Employee benefits liability |
Total Liabilitas | Total Non-current | |||
Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 000.000.000 | Liabilities | |
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES | |
EKUITAS | EQUITY | |||
Modal saham - nilai nominal | Share capital - | |||
Rp 1.000.000 per saham Modal dasar - 100.000.000.000 | Rp 1,000,000 par value per share Authorized capital - | |||
saham pada tanggal | 100.000.000.000 shares as of | |||
31 Desember 2018 dan 1.000.000.000 pada tanggal | December 31, 2018 and 1.000.000.000 shares as of | |||
31 Desember 2017 | December 31, 2017 | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 25.000 saham pada | Fully paid capital - 25,000 shares as of | |||
tanggal 31 Desember 2018 | December 31, 2018 and | |||
dan 600 saham pada tanggal 31 Desember 2017 | 25.000.000.000 | 19 | 600.000.000 | 600 shares as of December 31, 2017 |
Tambahan modal disetor | 00.000.000.000 | 14e | 00.000.000.000 | Additional paid-in capital |
Saldo Laba | 3.821.224.319 | 00.000.000.000 | Retained earnings | |
Pendapatan komprehensif lain | (61.832.967 ) | (64.005.485 ) | Other comprehensive income | |
TOTAL EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL EQUITY | |
TOTAL LIABILITAS DAN | TOTAL LIABILITIES | |||
EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | AND EQUITY |
Utang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
Liabilities
NON-CURRENT LIABILITIES
Consumer financing payable -
net of current
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | |||||
PENJUALAN NETO | 105.294.898.763 | 2o,21 | 00.000.000.000 | NET SALES | |||
BEBAN POKOK PENJUALAN | (00.000.000.000 | ) | 2o,22 | (00.000.000.000 | ) | COSTS OF GOOD SOLD | |
LABA BRUTO | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | GROSS PROFIT | ||||
BEBAN USAHA | OPERATING EXPENSES | ||||||
Beban penjualan | (00.000.000.000 | ) | 2o,23 | (00.000.000.000 | ) | Selling expenses | |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000 | ) | 2o,24 | (00.000.000.000 | ) | General and administrative expenses | |
Total beban usaha | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Total operating expenses | ||
LABA USAHA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | OPERATING PROFIT | ||||
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN - NETO | (181.828.092 | ) | 2o,25 | 120.191.499 | OTHER INCOME (EXPENSES) - NET | ||
PENGHASILAN (BEBAN) KEUANGAN | FINANCE INCOME (EXPENSES) | ||||||
Penghasilan keuangan | 8.160.549 | 2o,26 | 217.578.207 | Finance income | |||
Biaya keuangan | (78.939.628 | ) | 2o,26 | (17.952.816 | ) | Finance costs | |
Penghasilan (beban) keuangan - neto | (70.779.079 | ) | 199.625.391 | Finance income (expenses) - net | |||
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | PROFIT BEFORE INCOME TAX | ||||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (4.689.443.693 | ) | 2p,14c,14d | (5.175.323.251 | ) | INCOME TAX EXPENSES | |
LABA NETO TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | NET PROFIT FOR YEAR |
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | ||||||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |||||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | Item that will not be reclassified to profit or loss | |||||||
Pengukuran kembali imbalan kerja | 2.896.690 | 18 | (57.747.807 | ) | Remeasurements of employee benefits liability | |||
Pajak penghasilan terkait | (724.172 | 14d | 14.436.952 | Related income tax | ||||
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | 2.172.518 | (43.310.855 | ) | OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE YEAR - NET OF TAX | ||||
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR | |||||
Laba neto per saham dasar | 51,36 | 30 | 59,30 | Basic earning per share | ||||
Laba neto per saham dilusian | 32,52 | 30 | 59,30 | Dilutive earning per share |
)
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY And for the Years Ended December 31, 2018 and 2017 (Expressed in of Rupiah, unless otherwise stated) |
Penghasilan | |||||||||
Tambahan | Komprehensif lain / | ||||||||
Catatan / | Modal Saham | Modal Disetor / Additional | Saldo Laba / Retained | Other Comprehensive | Total | ||||
Note | / Share Capital | Paid-In Capital | Earnings | income | / Total | ||||
Saldo 1 Januari 2017 | 600.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000 ) | 00.000.000.000 | Balance as of January 1, 2017 | |||
Laba neto tahun berjalan | - | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Net profit for the year | |||
Rugi komprehensif lain | - | - | - | (43.310.855 ) | (43.310.855 ) | Other comprehensive loss | |||
Saldo 31 Desember 2017 | 600.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000 ) | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2017 | |||
Laba neto tahun berjalan | - | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Net profit for the year | |||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - | 2.172.518 | 2.172.518 | Other comprehensive income | |||
Deviden kas | 20 | - | - | (6.711.111.111 ) | - | (6.711.111.111 ) | Cash dividend | ||
Deviden saham | 19 | 00.000.000.000 | - | (00.000.000.000 ) | - | - | Stock dividend | ||
Saldo 31 Desember 2018 | 25.000. 000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000 ) | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2018 |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 (Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk STATEMENTS OF CASH FLOWS For the Years Ended December 31, 2018 and 2017 (Expressed in Thousand of Rupiah, unless otherwise stated) |
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | |||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||||||
Penerimaan kas dari pelanggan | 105.100.437.246 | 00.000.000.000 | Cash receipt from customers | ||||
Penerimaan dari penghasilan bunga | 8.160.549 | 217.578.207 | Cash receipt from interest income | ||||
Pembayaran kas kepada pemasok | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Cash paid to suppliers | ||
Pembayaran kas kepada karyawan | (8.893.878.395 | ) | (7.066.059.710 | ) | Cash paid to employees | ||
Pembayaran kas untuk beban usaha dan operasional lain lainnya | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Cash paid to operational expenses and others | ||
Pembayaran untuk: | Cash paid for: | ||||||
Biaya keuangan | (78.939.628 | ) | (17.952.816 | ) | Finance costs | ||
Pajak penghasilan | (8.048.242.895 | ) | (3.689.473.840 | ) | Income taxes | ||
Xxx Xxxx yang Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Net Cash Provided by Operating Activities | ||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES | ||||||
Perolehan aset tetap | (00.000.000.000 | ) | 11 | (0.000.000.000 | ) | Acquisitions of fixed assets | |
Hasil penjualan aset tetap | 445.000.000 | 11 | - | Proceeds from sale of fixed assets | |||
Xxx Xxxx yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi | (00.000.000.000 | ) | (0.000.000.000 | ) | Net Cash Used in Investing Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | |||||
Pembayaran utang pembiayaan konsumen | (529.815.872 | ) | (101.814.084 | ) | Payment of consumer financing payable | |
Penerbitan obligasi konversi | 18.100.000.000 | 17 | - | Issuance of convertible bonds | ||
Pembayaran dividen tunai | (6.711.111.111 | ) | 20 | - | Cash dividend paid | |
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | (000.000.000 | ) | Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities | ||
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS | (5.212.910.100 | ) | 4.925.869.627 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH AND CASH EQUIVALENTS | ||
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 6.434.188.402 | 1.508.318.775 | CASH AND CASH EQUIVALENTS AT BEGINNING OF YEAR | |||
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN | 1.221.278.302 | 4 | 6.434.188.402 | CASH AND CASH EQUIVALENTS AT END OF YEAR |
Lihat Catatan 34 atas laporan keuangan untuk informasi tambahan arus kas. | See Note 34 to the financial statements for the supplementary cash flows information. |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
6 See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral part of the financial statements
taken as a whole.
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM a. Pendiriaan dan Informasi Umum PT Berkah Prima Perkasa Tbk (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. No. 17 tanggal 24 Juni 2014. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-17121.40.10.2014 tanggal 13 Juli 2014. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 22 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. sehubungan dengan perubahan modal dasar dan penambahan modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0031009.AH.01 02.Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha dalam industri perdagangan, percetakan dan jasa. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada November 2014 Alamat terdaftar kantor dan tempat kegiatan usaha utama Perusahaan terletak di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110 Jakarta Utara. b. Dewan Komisaris, Direktur dan Karyawan Susunan Dewan Komisaris dan Direktur Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: | 1. GENERAL a. Establishment and General Information PT Berkah Prima Perkasa Tbk (the “Company”) was established based on Deed No. 17 of Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx. dated June 24, 2014. The deed of establishment was approved by the Ministry of Law and Human Right in its Decision Letter No. AHU-17121.40.10.2014 dated July 13, 2014. The Company’s Articles of Association have been amended several times, most recently based on Deed No. 22 dated December 14, 2018 of the Notary Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx concerning with the changes in authorized capital shares and issuance of capital shares of the Company. This amendment has been approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-0031009.AH.01.02.Tahun 2018 dated December 18, 2018. In accordance with Article 3 of the Company’s Articles of Association, the scope of its activities is to engage mainly in trading, printing, and services. The Company commenced its commercial operations in November 2014. The address of the Company’s registered office and principal place of business is in Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110 North Jakarta. b. The Board of Commissioner, Director and Employees The member of the Board of Commissioners and Director of the Company as of December 31, 2018 and 2017 are as follows: |
Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Direktur | Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Commissioner Commissioner Commissioner Director |
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direktur. Manajemen kunci tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Perusahaan memiliki masing-masing sebanyak 49 dan 42 orang karyawan tetap (tidak diaudit). | Boards of Commissioners and Director are the Company’s key management personnel. The key management has the authority and responsibility for planning, directing and controlling the activities of the Company. As of December 31, 2018, and 2017, the Company had 49 and 42 permanent employees, respectively (unaudited). |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
c. Penerbitan Laporan Keuangan | c. Issuance of the Financial Statements |
Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perusahaan, selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal 20 Mei 2019. | The financial statements have been authorized for issue by the of Directors of the Company, responsible for the preparation and completion of financial statements, on May 20, 2019. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES |
a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) | a. Compliance with Financial Accounting Standards (“SAK”) |
Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”). | Financial statements of the Company have been prepared and presented in accordance with Indonesian SAK which comprise of the Statements of Financial Accounting Standards (“PSAK”) and the Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”). |
b. Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan | b. Basis of Measurement in the Preparation of Financial Statements |
Laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, telah disusun secara akrual dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. | The financial statements, except for the statement of cash flows, have been prepared based on the accrual basis using the historical cost concept of accounting, except for certain accounts which are measured on the basis described in the related accounting policies. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. | The statement of cash flows are prepared using the direct method, and classified into operating, investing and financing activities. |
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsisten dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, kecuali untuk penerapan PSAK yang baru dan revisi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018 seperti yang diungkapkan dalam Catatan ini. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements are consistent with those adopted in the preparation of the consolidated financial statements for the year ended December 31, 2017, except for the adoption of new and revised PSAK effective January 1, 2018 as disclosed in this Note. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
b. Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) | b. Basis of Measurement in the Preparation of Financial Statements (continued) |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan Total aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari Total yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan keuangan. | The preparation of financial statements in conformity with Indonesian SAK requires management to make judgment, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although these estimates are based on management’s best knowledge and judgment of current events and actions, actual results may ultimately differ from those estimates. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the consolidated financial statements are disclosed in Note 3 to the financial statements. |
c. Penerapan Amandemen PSAK | c. Adoption of Amendments to PSAK |
Perusahaan telah menerapkan amandemen PSAK, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018: | The Company adopted the following amendments to PSAK that are mandatory for application effective January 1, 2018: |
Amendemen PSAK No. 2, “Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan” Amendemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak 'Tangguhan untuk Rugi yang belum Direalisasi” | Amendments to PSAK No.2, “Statement of Cash Flow for Disclosure Initiative” Amendments PSAK No. 46, “ Income Tax for Recognition of Deferred Tax Assets for Unrealised Losses” |
Amendemen PSAK No. 53, “Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham” | Amendments to PSAK No. 53, “Classification and Measurement of Share-based Payment Transactions” |
Penerapan amandemen PSAK tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dan posisi Perusahaan untuk periode saat ini atau sebelumnya. | The adoption of the amendments to PSAK had no significant effect on the Company’s financial performance and position for the current or prior periods. |
d. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing | d. Foreign Currency Transactions and Balances |
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan , aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan kurs yang berlaku saat itu. Pos non-moneter dalam mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan penjabaran kembali pos-pos moneter diakui pada laba rugi | Transactions in foreign currencies are translated in to Rupiah using the exchange rates prevailing at the dates of the transactions. Monetary assets and liabilities denominated in foreign currencies are translated at the rate of exchange prevailing at the consolidated statement of financial position date. Non-monetary items that are measured in terms of historical cost in a foreign currency are not retranslated. Exchange differences arising on the settlement of monetary items and on retranslation of monetary items are included in profit or loss. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
e. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi | e. Transactions with Related Parties |
Sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, suatu pihak dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. | In accordance with PSAK No. 7, “Related Party Disclosures”, parties are considered to be related if one party has the ability to control (by way of ownership, directly or indirectly) or exercise significant influence (by way of participation in the financial and operating policies) over the other party in making financial and operating decisions. |
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 27 atas laporan keuangan . | All significant transactions with related parties are disclosed in Note 27 to the financial statements. |
f. Instrumen Keuangan | f. Financial Instruments |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal perdagangan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset keuangan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan. | All financial assets are recognized and derecognized on the date of sale wherein the purchase and sale of financial assets under contracts which require the delivery of financial assets within the period specified by the respective market. |
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori berikut: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang, (iii) investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dan (iv) aset keuangan yang tersedia untuk dijual. | The Company classifies its financial assets in the following categories: (i) financial assets at fair value through profit or loss, (ii) loans and receivables, (iii) held-to-maturity investments and (iv) available-for-sale financial assets. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Perusahaan hanya memiliki aset keuangan diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Aset tersebut termasuk dalam aset lancar yang jatuh tempo kurang dari dua belas bulan, jika tidak, maka diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Pinjaman yang diberikan dan piutang Perusahaan terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lain- lain dalam laporan posisi keuangan. | As of December 31, 2018 and 2017, the Company only has financial assets classified as loans and receivables. Loans and receivables are non-derivative financial assets with fixed or determined payments that do not have quoted prices in active markets. The assets are included in current assets with maturity less than twelve months, otherwise they are classified as non-current assets. The Company’s loans and receivables consist of cash and cash equivalent, trade receivables and other receivables of financial position. |
Pinjaman yang diberikan dan piutang pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat kepemilikannya. | Loans and receivables are recognized initially at fair value plus transaction costs and subsequently measured at amortized cost using the effective interest method less any impairment. Financial assets are derecognized when the right to receive cash flows from the asset has expired or has been transferred and the Company has substantially transferred all of the risks and rewards of ownership. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) | f. Financial Instruments (continued) |
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas | Financial Liabilities and Equity Instruments |
Perusahaan mengklasifikasikan liabilitas keuangannya dalam dua k ategori (i) pada nilai wajar melalui laba rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Instrumen utang dan ekuitas dikelompokkan sebagai liabilitas keuangan atau sebagai ekuitas sesuai dengan substansi pengaturan kontraktual. | The Company classifies its financial liabilities into two categories (i) at fair value through profit or loss and (ii) financial liabilities measured at amortized cost. Debt and equity instruments are classified as either financial liabilities or as equity in accordance with the substance of the contractual arrangement. |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan dicatat sebesar hasil yang diperoleh, dikurangi biaya penerbitan instrumen ekuitas. | An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities. Equity instruments issued by the Company are recorded at the proceeds received, net of direct issuance costs. |
Instrumen keuangan majemuk, seperti obligasi | Compound financial instruments, a bonds or |
atau instrumen sejenis yang dapat dikonversi oleh | similar instrument convertible by the holder |
pemegangnya menjadi saham biasa dengan | into a fixed number of ordinary shares, are |
jumlah yang telah ditetapkan, dipisahkan antara | classified separately as financial liabilities and |
liabilitas keuangan dan ekuitas sesuai dengan | equity in accordance with the substance of the |
substansi pengaturan kontraktual. Pada tanggal | contractual arrangement. At the date of |
penerbitan instrumen keuangan majemuk, nilai | issuance of compound financial instruments, |
wajar dari komponen liabilitas diestimasi dengan | the fair value of the liability component is |
menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar | estimated using the prevailing market interest |
untuk instrumen non-convertible yang serupa. | rate for a similar non-convertible instrument. |
Jumlah ini dicatat sebagai liabilitas dengan dasar | This amount is recorded as a liability on an |
biaya perolehan diamortisasi menggunakan | amortized cost basis using the effective |
metode suku bunga efektif sampai dengan | interest method until extinguished upon |
liabilitas tersebut berakhir melalui konversi atau | conversion or at the instrument’s maturity |
pada tanggal instrumen jatuh tempo. Komponen | date. The equity component is determined by |
ekuitas ditentukan dengan cara mengurangkan | deducting the amount of the liability |
jumlah komponen liabilitas dari keseluruhan nilai | component from the fair value of the |
wajar instrumen keuangan majemuk. Jumlah | compound financial instruments as a whole. |
tersebut diakui dan dicatat dalam ekuitas, | This amount is recognized and included in |
dikurangi dengan pajak penghasilan, dan tidak ada | equity, net of income tax effects, and is not |
pengukuran setelah pengakuan awal. | subsequently remeasured. |
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, | As of December 31, 2018 and 2017, the |
Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan | Company has financial liabilities measured at |
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | amortized cost consisting of trade payables, |
yang terdiri dari utang usaha, utang lain-lain, | other payables, accrued expenses, consumer |
akrual, utang pembiayaan konsumen, dan utang | financing payable, and convertible bonds. |
obligasi konversi. Setelah pengakuan awal, | After initial recognition, where the liabilities are |
dimana liabilitas tersebut diukur sebesar nilai wajar | measured at fair value plus transaction costs, |
ditambah biaya transaksi, Perusahaan mengukur | the Company measures all liabilities at |
seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan | amortized cost using the effective interest |
diamortisasi menggunakan metode suku bunga | method. The financial liabilities are |
efektif. | derecognized when the liabilities are |
terminated. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) | f. Financial Instruments (continued) |
Saling Hapus antar Instrumen Keuangan | Offsetting Financial Assets and Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika, dan hanya jika, liabilitas kontraktual telah dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. | A financial liability is derecognized when, and only when, the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired. |
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, 1) Perusahaan saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas Total yang telah diakui tersebut dan 2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and liabilities are offset and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, the Company 1) currently has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and 2) intends either to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
Penurunan Nilai Aset Keuangan | Impairment of Financial Assets |
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, manajemen mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif penurunan nilai. | At each reporting date of financial position, management evaluates whether there is objective evidence that a financial asset or group of financial assets is impaired. Financial assets or groups of financial assets are impaired and any impairment loss occurs if, and only if, there is objective evidence of impairment. |
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kerugian diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan menggunakan suku bunga efektif pada saat pengakuan awal aset Keuangan tersebut. Total tercatat aset tersebut dikurangi baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan akun penyisihan. Total kerugian yang terjadi diakui dalam laba rugi. | For financial assets measured at amortized cost, the loss is measured as the difference between the carrying amount of the financial assets and the present value of the estimated future cash flows discounted using the effective interest rate at the initial recognition of the financial asset. The carrying amount of the asset is reduced either directly or indirectly using an allowance account. The amount of the loss is recognized in profit or loss. |
Manajemen awalnya menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual. Jika manajemen menentukan bahwa tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset tersebut signifikan ataupun tidak, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif. | Management initially assesses whether objective evidence of impairment exists individually for financial assets that are individually significant. If the management determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, it includes the asset in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and collectively assesses them for impairment. |
g. Kas dan Setara Kas | g. Cash and Cash Equivalents |
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya dan tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya. | Cash and cash equivalents are cash on hand, cash in banks (current accounts) and time deposits with maturities of three months or less at the time of placement, and neither used as collateral nor restricted. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
h. Persediaan | h. Inventories |
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini, di mana ditentukan dengan menggunakan metode First-in First-out. Nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan. | Inventories are stated at the lower of cost or net realizable value. The cost of inventories includes all costs incurred in bringing the inventories to their present location and condition, which is determined using the First- in First-out method. Net realizable value is the estimated selling price in the ordinary course of business, less applicable variable selling expenses. |
Ketika persediaan dijual, jumlah tercatat persediaan tersebut diakui sebagai beban pada tahun di mana pendapatan terkait diakui. | When inventories are sold, the carrying amount of those inventories is recognized as an expense in the period in which the related revenue is recognized. |
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya perputaran ditentukan berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing persediaan untuk mencerminkan nilai realisasi neto pada akhir tahun. Penyisihan penurunan nilai persediaan ke nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode penurunan nilai atau kerugian terjadi. | Provision for decline in value of inventory due to obsolescence, damage, loss and slow movement is determined based on a review of the condition of individual inventory to reflect its net realizable value at the end of the year. The amount of any allowance for write-down of inventories to net realizable value and all losses of inventories are recognized as an expense in the period the write-down or loss occurs. |
Jumlah setiap pemulihan penyisihan penurunan nilai persediaan karena kenaikan nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah persediaan yang diakui sebagai beban pada periode terjadinya pemulihan tersebut. | The amount of any reversal of any allowance for write-down of inventories arising from an increase in net realizable value is recognized as a reduction in the amount of inventories recognized as an expense in the period in which the reversal occurs. |
i. Beban Dibayar Dimuka | i. Prepaid expenses |
Biaya dibayar dimuka diamortisasi sesuai masa manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus. | Prepaid expenses are amortized over the periods benefited using the straight-line method. |
j. Aset Tetap | j. Fixed Assets |
Perusahaan menggunakan metode biaya dalam mengukur aset tetapnya. | The Company uses cost method in measuring its fixed assets. |
Aset tetap, kecuali tanah, pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Setelah pengakuan awal, aset tetap, diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. | Fixed assets, except for land, are initially recorded at cost. The cost of an asset consists its purchases price and any directly attributable cost of bringing the asset to its working condition and location for its intended use. Subsequent to initial recognition, fixed assets, are measured at cost less accumulated depreciation and any accumulated impairment losses. |
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
Dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
December 31, 2018 and 2017 And for the Years
Then Ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) |
j. Aset Tetap (lanjutan) | j. Fixed Assets (continued) |
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam Total tercatat aset atau diakui sebagai aset yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Perusahaan dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Total tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya pada tahun di mana pada saat penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi. | Subsequent costs are included in the asset’s carrying amount or recognized as a separate asset, as appropriate, when it is probable that future economic benefits associated with the item will flow to the Company and the cost of the item can be reliably measured. The carrying amount of the replaced part is derecognized during the financial year in which they are incurred. All other repairs and maintenance are charged to profit or loss. |
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan Total tersusutkan selama estimasi masa manfaat sebagai berikut: | Depreciation is calculated using straight-line method to allocate the depreciable amount over their estimated useful lives as follows: |
Tahun / Years | ||
Bangunan | 20 | Building |
Mesin | 8 | Machinery |
Kendaraan | 8 | Vehicles |
Peralatan kantor | 4 | Office equipment |
Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan aset tetap ditelaah setiap akhir tahun keuangan atas pengaruh dari setiap perubahan estimasi akuntansi yang berlaku prospektif. | The asset’s residual values, estimated useful lives and depreciation method are reviewed at each financial year end with the effect of any changes in accounting estimate accounted for on a prospective basis. |
Jika terdapat indikasi bahwa sejak tanggal pelaporan tahun sebelumnya telah terjadi perubahan signifikan dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan dari aset, maka Perusahaan akan menelaah ulang metode penyusutan saat ini dan mengubah metode penyusutan untuk mencerminkan pola yang baru. Perubahan ini diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi di mana pengaruh yang timbul diakui secara prospektif. | If there are indications that since the date of the previous year reporting a significant change in usage of the future economic benefits of the assets, the Company will reassess present depreciation method and change it to reflect the new pattern of usage. This change is accounted for as a change in accounting estimate where applied prospectively. |
Perolehan tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak diamortisasi. Biaya-biaya tertentu sehubungan dengan perolehan atau perpanjangan hak pemilikan tanah, ditangguhkan dan diamortisasi sepanjang periode hak atas tanah. | Acquisition of land are stated at cost and not amortized. Certain costs associated with the acquisition or extension of land ownership rights, are deferred and amortized over the period of land rights. |
Pengeluaran untuk aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja ditambahkan pada jumlah tercatat aset tetap tersebut. Biaya pemeliharaan dan reparasi sehari- hari dari aset tetap dicatat sebagai beban dalam laba rugi pada periode terjadinya. | Subsequent expenditures of fixed assets that extend the useful life or bring future economic benefits of the assets in form of increase in capacity, quality of production or enhancement of performance standards are recognized as part of carrying amounts of fixed assets. Maintenance and cost of day-to-day servicing of fixed assets is accounted for as expense profit or loss in the period incurred. |