PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI APLIKASI INTERNET
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI APLIKASI INTERNET
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
DISUSUN OLEH:
XXXXXXXX XXXXXXX PRATAMA NPM. 15300069
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kekehadirat Allah S.W.T. karena atas segala limpahan rahmat, anugerah dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Perjanjian pinjam meminjam melalui aplikasi online” ini dengan baik.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, skripsi ini tidak akan terwujud dan melalui kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga pada Mama saya tercinta Xxxxx Xxxxxxx dan Papa saya Xxxxxx Xxxxxxx atas seluruh cinta kasih, doa tiada henti dan terimakasih juga atas dukungan baik secara moril dan materil sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Serta seluruh keluarga tanpa terkecuali yang selalu memberikan semangat dan motivasi tanpa henti.
Dalam penyelesaian skripsi ini, saya ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Bapak Prof. H. Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp.THT-KL (K), selaku rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Ibu Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan berbagai fasilitas berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH., M.H. selaku dosen pembimbing yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberikan pengarahan dan bimbingannya dalam menyelesaikan skripsi ini.
4. Bapak Dosen dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi bekal ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama saya mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
5. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
Saya juga ingin menyampaikan terima kasih untuk segala bantuan , motivasi dan semangat yaitu kepada:
1. Xxxxxx Xxxxxxx sekeluarga yang sangat baik kepada saya.
2. Sahabat-sahabat seperjuangan saya yaitu mbak Xxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, M xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, Xxx Xx, Xxxxx, Xxxx dan (Almarhum) Xxxxx dan teman-teman angkatan 2015 yang telah memberi semangat kepada saya, disaat saya merasakan hambatan didalam mengerjakan skripsi ini.
3. Xxxxxxxxxx juga buat teman-teman dekat saya Xxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxx dan lain-lainnya yang selalu memotivasi saya di cangkrukan
4. Terimakasih juga buat Warkop Yoi, WBMB, dan Teman-teman Tribun Utara.
Serta terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan memberikan semangat kepada saya yang tidak bisa disebutkan satu persatu, dukungan doa dan semangat yang kalian sangat berarti untuk saya , penulis berharap semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat dan berguna bagi lingkungan Universitas dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat saya
Penulis
ABSTRACT
This scientific paper discusses the loan agreement through internet applications, in this writing using the normative method. the purpose of this paper is to find out and analyze the agreement in the debt and receivables agreement until the existence of debt obligations through internet applications by providing benefits to the user of the loan application and (OJK) Financial Services Authority for its use that there are still shortages in it until the excess is obtained to make it easier for people to find loans without difficulties and souls and also the security obtained in the agreement through the internet application to the problem of cases that exist and occur on loans online.
how to resolve cases that are entangled in accounts receivable debt through an online application that makes the debtor in trouble with the creditor harmed or vice versa the creditor is at fault but can still be resolved properly or to the legal shutter if it cannot be resolved properly.
Keywords : Services, Loans and loans and Internet Applications
ABSTRAK
Karya Tulis Ilmiah ini membahas tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Aplikasi Internet, dalam penulisan ini menggunakan metode normatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang perjanjian dalam utang piutang lalu sampai adanya perjanjian utang piutang melalui aplikasi internet dengan memberikan keutungan bagi pemakai aplikasi pinjaman itu dan pengarahan serta menunjukan aplikasi mana saja yang terdaftar resmi dari ( OJK ) Otoritas Jasa Keuangan. untuk penggunaannya yang masih ada kekurangan yang ada didalamnya sampai kelebihan yang didapat sampai memudahkan masyarakat untuk mencari pinjaman tanpa kesulitan dan riwa-riwi dan juga keamanan yang didapat dalam perjanjian melalui aplikasi internet sampai mengenai masalah kasus-kasus yang ada dan terjadi atas pinjaman online.
Cara penyelesaian kasus yang terjerat dalam utang piutang melalui aplikasi online yang membuat debitur bermasalah dengan kreditur dirugikan ataupun sebaliknya kreditur yang bersalah tetapi masih bisa diselesaikan dengan baik atau ke rana hukum bila tidak bias diselesaikan dengan baik.
Kata kunci : Perjanjian, Pinjam meminjam dan Aplikasi Internet
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
KATA PENGANTAR iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vii
ABSTRACT viii
ABSTRAK ix
DAFTAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian 8
C. Manfaat Penelitian 8
D. Kerangka Konseptual 9
1.Pinjam-meminjam 9
2.Aplikasi 10
0.Xxxxxx 10
E. Metode Penelitian 12
1.Pendekatan 12
2.Bahan Hukum 12
3.Bahan Hukum Primer 13
4.Bahan Hukum Bahan Hukum Sekunder 13
5.Metode Pengumpulan Bahan hukum 13
6.Analisa Bahan Hukum… 14
F. Pertanggungjawaban Sistematika 14
BAB II KARAKTERISTIK PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG MELALUI APLIKASI BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA 16
A. Perjanjian Pinjam-Meminjam Muncul Melalui Aplikasi 16
B. Peran Pinjam-Meminjam Melalui Aplikasi 28
C. Perlindungan Hukum 41
BAB III PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERJANJIANPINJAM- MEMINJAM MELALUI APLIKASI 46
A. Permasalahan Yang Terjadi Di Perjanjian Pinjam-Meminjam 46
B. Penyelesaian Permasalahan Sengketa Atas Pinjam-Meminjam Melalui Aplikasi 52
BAB IV PENUTUP 61
A. Kesimpulan 61
B. Saran 62
DAFTAR BACAAN