PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DENGAN PERWAKILAN BKKBN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TENTANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEPENDIDIKAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DI PERWAKILAN BKKBN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR: T/108.546/UN34/HM.01.01 /2021 NOMOR:
Pada hari ini Kamis, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Yogyakarta yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Hum., M.A., jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor: B/2414/UN34/KP.08.01/2021 tanggal 23 April 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Yogyakarta periode tahun 2021-2025, berkedudukan di Kampus Karangmalang Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Xxxxxxxx, S.H., M.M., jabatan Kepala Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta beralamat di Xx. Xxxxxx Xx.00, Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxx Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERWAKILAN BKKBN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat mewujudkan pelaksanaan kerja sama tentang pelaksanaan Praktik Kependidikan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta di tempat PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Nota Pelaksanaan Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK melalui pelaksanaan Praktik Kependidikan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta di tempat PIHAK KEDUA.
Pasal 2 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) PIHAK KESATU menugaskan mahasiswa PIHAK KESATU untuk melaksanakan Praktik Kependidikan di tempat PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA menerima mahasiswa dari PIHAK KESATU untuk melaksanakan Praktik Kependidikan di tempat PIHAK KEDUA.
(3) Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2021.
(4) Daftar Dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan Praktik Kependidikan ini tercantum pada Rancangan Pelaksanaan Kegiatan yang akan disusun oleh unit pelaksana dari masing-masing XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXX
Xxxxx yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dengan dana kegiatan dari Dana DIPA UNY untuk setiap mahasiswa dan sumber dana lain sesuai kesepakatan PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXX-XXXX
(0) Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Sama ini dapat dianggap batal apabila SALAH SATU PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(3) Naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pelaksanaan Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA,
Xxxxxxxx, X.X., X.X.