LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
TAHUN 2022
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR ....................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................ 1
A. Gambaran Umum .............................................................. 2
1. Pendahuluan .................................................................... 2
2. Susunan Organisasi ...................................................... 3
3. Xxxxx dan Fungsi BAPPEDA ....................................... 4
4. Sumber Daya Aparatur (SDA)......................................... 28
5. Sumber Daya Keuangan ................................................. 29
6. Xxxxxx dan Prasarana ...................................................... 31
B. Permasalahan Utama (Strategic Issued)............................... 35
BAB II PERENCANAAN KINERJA............................................... 36
A. Rencana Strategis............................................................... 36
1. Visi ............................................................................... 37
2. Misi ............................................................................... 40
3. Xxxxan dan Sasaran Strategis dan IKU ........................... 41
B. Perjanjian Kinerja .............................................................. 44
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA............................................ 46
A. Capaian Kinerja Organisasi ............................................... 46
B. Realisasi Anggaran ............................................................ 63
BAB IV PENUTUP ............................................................................ 67
A. Kesimpulan........................................................................ 67
B. Upaya Pemecahan Masalah ................................................ 68
KATA PENGANTAR
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja 2022 merupakan wujud pertanggungjawaban keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan visi dan misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran periodik dengan seperangkat indikator sasaran serta sebagai alat umpan balik untuk melakukan perbaikan kinerja di masa datang. Laporan Akuntabilitas Kinerja ini secara garis besar berisikan informasi mengenai rencana kinerja yang merupakan sasaran kinerja yang diinginkan dan capaian kinerja yang merupakan hasil realisasi seluruh kegiatan selama tahun 2022.
Kami berharap Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja oleh seluruh pejabat dan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Laporan ini juga kiranya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi yang obyektif bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam menilai kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan juga untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih terarah untuk lebih meningkatkan peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam memenuhi harapan masyarakat yaitu terwujudnya good governance. Seiring dengan proses belajar yang telah dan masih berlangsung, kami berharap kekurangan yang mungkin terjadi telah diminimalkan.
BAB I PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem
pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Singkawang, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional. Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sehubungan dengan hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penyusunan LAKIP Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2022 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
A. GAMBARAN UMUM
(1)Pendahuluan
Pembangunan Daerah merupakan salah satu sub sistem dari pembangunan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditujukan untuk meningkatkan harkat, martabat dan memperkuat jati diri serta kepribadian masyarakat dalam pendekatan lokal, nasional dan global. Dalam perspektif perencanaan pembangunan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan keseimbangan berbagai aspek dalam satu kesatuan wilayah pembangunan ekonomi, hukum, sosial, budaya, politik, pemerintahan dan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dengan diikuti oleh penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel (Good Governance).
Untuk mencapai tujuan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, perencanaan menjadi hal penting yang ikut menentukan kebijakan sekaligus sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap hasil perencanaan yang telah dilaksanakan. Sebagai perangkat daerah yang memiliki tusi perencana di daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Singkawang berupaya melaksanaan program/kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Berbagai Program yang dilaksanakan pada Tahun 2022 dijabarkan dalam kegiatan dan indikator kegiatan. Semua ini dimaksud untuk dapat meningkatkan kualitas perencanaan yang strategis, partisipatif dan akuntabel.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan maka dilakukan proses penilaian (akuntabilitas) kinerja Bappeda Kota Singkawang selama Tahun Anggaran 2022. Ini dilakukan Bappeda sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengeleolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.
BAPPEDA merupakan salah satu organisasi Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang. Bappeda di pimpin oleh Kepala Badan yang bertanggungjawab terhadap Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, bahwa Bappeda Kota Singkawang adalah sebuah lembaga yang diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di wilayah Kota Singkawang. Selain itu, BAPPEDA Kota Singkawang juga diberi kewenangan untuk melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan sesuai dengan kewenangan tersebut maka struktur organisasi Bappeda Kota Singkawang terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat yang terdiri dari:
a) Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Aset
b) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja dan Keuangan
c. Bidang β bidang yang terdiri dari:
a) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
b) Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur
c) Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah
d. UPT, dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
3. Tugas dan Fungsi BAPPEDA
BAPPEDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BAPPEDA mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan program kerja di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. Penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
d. Pengkoordinasian, pembinaan dan dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
e. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
f. Pembinaan teknis penyelanggaraan fungsi-fungsi perencanaan, pembangunan, penelitian dan pengembangan;
g. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
h. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Wali Kota di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Dengan fungsi Bappeda sebagaimana sebagaimana uraian sebelumnya dari masing-masing jabatan di lingkungan Kelembagaan Bappeda Kota Singkawang sebagai berikut :
a. Kepala Badan
Tugas Kepala BAPPEDA adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan kebijakan Wali Kota dan Peraturan Perundangβ undangan yang berlaku.
Kepala badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Penetapan sasaran strategis bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Penetapan program kerja di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
d. Penyelengaraan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
e. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
f. Pembinaan dan mangarahkan kegiatan di bidang pembinaan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pembinaan pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian dan infrastruktur, pembinaan penelitian dan pengembangan daerah;
g. Pengendalian kegiatan mulai dari perancanaan hingga evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan;
h. Penyelenggaraan pembinaan administrasi Badan;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Sekretaris
Sekretaris adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Tugasnya adalah menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan asset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
Sekretaris BAPPEDA mempunyai fungsi antara lain:
a. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
c. Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
d. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan;
x. Xxnyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Badan sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan;
g. Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
h. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sektretariat;
i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris BAPPEDA dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub Bagian yaitu :
(1) Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Aset :
Mempunyai fungsi ;
a. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
b. Pengumpulan, pengolahan bahan dan rumusan kebijakan di bidang umum, kepegawaian dan asset di lingkunga Badan;
c. Penyelengaraan kegitan bidang umum, kepegawaian dan asset;
d. Pelaksanaan urusan di bidang umum, kepegawaian dan asset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkuan secretariat;
f. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum, kepegawaian dan asset;
g. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
h. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum, kepegawaian dan asset;
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum, kepegawaian dan asset; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain di bidang umum, kepegawaian dan asset yang diserahkan oleh Sekretaris.
Mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan Evaluasi kerja Kinerja dan Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
3. Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
4. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang perencanaan evaluasi kinerja dan keuangan
5. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
6. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- SKPD, dokumen perubahan RKS-SKPD, perubahan DPA- SKPD;
7. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD;
8. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja perangkat daerah, proses bisnis, Standar Pelayanan Minimal dan risk managemen;
9. Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penyediaan gaji dan tunjangan ASN, penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN, pelaksanaan penatausahaan dan pengujia/verifikasi keuangan SKPD;
10. Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD, koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD/laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD, penyusunan pelaporan, analisis prognosis realisasi anggaran serta pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, dan mengoordinasikan bahan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengawasan melekat;
11. Menyusun konsep naskah dinas bidang perencanaan evaluasi kinerja dan keuangan;
12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Evaluasi Kinerja Dan Keuangan yang telah dilaksanakan;
13. Melaporkan Kegiatan Subbagian Perencanaan Evaluasi Kinerja Dan Keuangan kepada Sekretaris; dan
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
c. Kepala Bidang di BAPPEDA :
1) Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah meliputi perencanaan, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan program kerja bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
d. Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah bidang perencanaan, pendanaa, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perencanaa, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perencaan, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan denga tugas dan fungsi bidang perencanaa, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perencanaa, pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
i. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mengoordinasikan kelompok Sub-substansi yang terdiri dari 3 (tiga) kelompok sub-substansi, yaitu :
a) Kelompok Sub-Substansi Perencanaan dan Xxxxxxxan dengan rincian tugas sebagai berikut:
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan dan pendanaan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pendanaan;
(5) Merumuskan dan menganalisa tahapan proses perencanaan pembangunan daerah dan kerangka pendanaan rencana pembangunan daerah serta menyusun dan mengkompilasi dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD dan RKPD) Kota;
(6) Melaksanakan koordinasi dan fasilitas pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RPJPD,RPJMD dan RKPD Kota, kegiatan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
(7) Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitas penyusunan pagu indikatif rencana pembangunan daerah serta menganalisa dan mengkaji kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan rencana pembangunan daerah;
(8) Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sinkronisasi analisasi perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah,kebijakan keuangan daerah, kebijakan pusat-daerah serta kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
(9) Melaksanakan pengkajian, analisasi dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indicator ekonomi),perkembangan kebijakan wilayah dan konektuvitas daerah, RTRW daerah serta mengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaannya dan pengembangannya;
(10) Menyusun konsep naskah dinas bidang perencanaan dan pendanaan;
(11) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pendanaan yang telah dilaksanakan; dan
(12) Melaporkan kegiatan bidang perencanaan dan pendanaan kepada kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
b) Kelompok Sub-Substansi Data dan Informasi dengan rincian tugas sebagai berikut :
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang data dan informasi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
(5) Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengelolaan data, analisis data dan informasi pembangunan daerah sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Kota;
(6) Melakukan penyajian, pengamanan data dan informasi pembangunan daerah;
(7) Melakukan identifikasi permasalahan pembangunan daerah;
(8) Melaksanakan koordinasi penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai informasi pembangunan daerah yang memuat: data perencanaan pembangunan, analisis dan profil pembangunan daerah, dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
(9) Menyususn konsep naskah dinas bidang data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
(10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang data dan informasi yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetauhi kinerja yang dicapai; dan
(11) Melaporkan kegiatan bidang data dan informasi kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
c) Kelompok Sub-Substansi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dengan rincian tugas sebagai berikut :
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan dan tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
(5) Melaksanakan kegiatan pengendalian dan evluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja);
(6) Melaksanakan pengendalian dan evaluasi melalui monitoring/pematauab program dan kegiatan perangkat daerah, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan secara berjenjang terhadap pencapaian tujuan, agar program dan kegiatan seusai dengan kebijakan pembangunan daerah;
(7) Melakasankan evaluasi hasil pembangunan daerah secara periodik (bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan) untuk mengetauhi capaian program dan kegiatan rencana perangkat daerah dan rencana pembangunan daerah;
(8) Melaksanakan pengeloaan data hasil evakluasi pembangunan daerah untuk penyiapan laporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
(9) Melaksanakan koordinasi penyusunan pelaporan hasil evaluasi capaian rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan rencana perangkat daerah daerah (Renstra dan Renja);
(10) Menyusun konsep naskah dinas bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
(11) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang telah dilaksanakan; dan
(12) Melaporakan kegiatan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2) Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Program mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan, Pembangunan manusia, Perekonomian dan infrastruktur meliputi pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan.
Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian dan infrastruktur;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahn;
d. Pemberian dukungan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahn;
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahn sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahn;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahn;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
a) Kelompok Sub-Substansi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan rincian tugas sebagai berikut :
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun terulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(5) Melaksanakan penyusunan, asistensi penyusunan, monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(6) Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan atau materi untuk pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD, RPJMD dan RKPD Kota dan kegiatan forum perankat daerah/litas perangkat daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(7) Membyat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) dan Rencana Perangkat Daerah (Renstra dan Renja) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(8) Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan rencana pembangunan daerah dengan program dan kegiatan kementrian/lembaga pemerintahan dan perangkat
daerah provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(9) Melaksanakan analisa dan mengkaji serta menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan perencanaan dan mengkoordinasikan penyusunan pagu indikatif rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(10) Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dengan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan RAPBD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(11) Mengoordinasikan perencanaan dukungan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(12) Mengumpul dan menganalisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah dan melakukan pengintegrasian dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan mausia;
(13) Menyusun konsep naskah dinas bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
(14) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang telah dilaksanakan; dan
(15) Melaporkan kegiatan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia kepada Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur.
b) Kelompok Sub-Substansi Perekonomian dan Sumber Daya Ala memiliki tugas sebagai berikut:
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(5) Melaksanakan penyusunan, asistensi penyusunan, monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(6) Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan atau materi untuk pelaksaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RPJPD, RPJMD dan RKPD kota dan kegiatan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(7) Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan rencana pembangunan daerah dengan program dan kegiatan kementrian/lembaga pemerintah dan perangkat daerah provinsi bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(8) Melaksanakan analisa dan mengkaji serta menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan perencanaan dan mengoordinasikan penyusunan pagu indikatif rencana perangkat daerah
(Renstra dan Renja) bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(9) Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dengan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan RAPBD bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(10) Mengoordinasikan perencanaan dukungan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(11) Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(12) Mengumpul dan menganalisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah dan melakukan pengintegrasian dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(13) Menyusun konsep naskah dinas pada bidang perekonomian dan sumber daya alam;
(14) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam yang telah dilaksanakan; dan
(15) Melaporkan kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam kepada Kepala Bidang pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur.
c) Kelompok Sub-Substansi Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dengan rincian tugas sebagai berikut :
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang infrastruktur dan kewilayahan berdasrkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(5) Melaksanakan penyusunan, asistensi penyusunan, monitoring dan evaluasi, penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(6) Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan rencana pembangunan daerah dengan program dan kegiatan kementrian/lembaga pemerintah dan perangkat daerah provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(7) Melaksanakan analisa dan mengkaji serta menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan perencanaan dan mengoordinasikan penyusunan pagu indikatif rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(8) Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dengan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan RAPBD bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(9) Mengoordinasikan perencanaan dukungan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(10) Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(11) Mengumpul dan menganalisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah dan melakukan pengintegrasian dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
(12) Menyusun konsep naskah dinas bidang infrastruktur dan;
(13) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur dan kewilayahan yang telah dilaksanakan; dan
(14) Melaporkan kegiatan bidang infrastruktur dan kewilayahan kepada Kepala Bidang pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur.
3) Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Kepala Bidang penelitian dan pengembangan (Litbang) mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan daerah meliputi sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi.
Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja bidang penelitian dan pengembangan daerah;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
d. Pemberian dukungan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
e. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang) dibantu 2 (tiga) Kelompok Sub-substansi yaitu:
a) Kelompok Sub-substansi Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan yang mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan berdasarkan sasaran dan program tahunan Badan;
(2) Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(5) Melaksankan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(6) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(7) Melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(8) Melaksankan administrasi penelitian dan pengembangan daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan dan memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
(9) Menyusun konsep naskah dinas bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan yang telah dilaksanakan; dan
(11) Melaporkan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
b) Kelompok Sub-substansi Pembangunan, Inovasi dan Teknologi dengan tugas sebagai berikut:
(1) Menyusun rencana kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
(2) Memberi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
(3) Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
(4) Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknisi bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi;
(5) Melaksanakan penyiapan dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitas dan penerapan bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
(6) Melaksanakan fasilitas dan penerapan bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
(7) Melaksanakan penyiapan badan koordinasi dan pelaksanan dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
(8) Melaksanakan pengembangan inovasi dan teknologi di daerah, melalui: penelitian, pengembangan dan perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi Bidang Inovasi dan Teknologi;
(9) Melaksanakan kegiatan diseminisasi inovasi jenis, prosedur dan model pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat inovatif;
(10) Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminisasi hasil-hasil kelitbangan serta fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
(11) Menyusun konsep naskah dinas bidang penelitian dan pengembangan, inovasi serta teknologi;
(12) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi yang telah dilaksanakan; dan
(13) Melaporkan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
d. UPT
UPT sebagaimana dimaksud adalah unsur pelaksana teknis Badan
yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasioanl dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, UPT dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan, melalui analisis beban kerja BAPPEDA.
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yaitu merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)
STRUKTUR ORGANISASI
KEADAAN DESEMBER 2022
Mengetahui,
Kepala Bappeda,
Xx. XXXXXXX XXXXXXXX
Pembina Utama Muda NIP 196305251993031005
XXXX XXXXXXX
XXXXXXX NOPITA
PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
PENGELOLA DATA
PENATA MUDA (III/a) 199501272020122021
DINI INDRIANA, S.I.P.
ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PENATA MUDA (III/a) 199706152022032007
PENATA MUDA (III/a) 199007192020122023
HESTI, S.I.P.
XXX XXXXXX, S.I.P.
PERENCANA AHLI PERTAMA
ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PENATA MUDA (III/a) 199610222022032009
XXXXX XXXXXXXXXX, S.I.P.
PERENCANA AHLI PERTAMA
ANALIS DATA DAN INFORMASI
PENATA MUDA (III/a) 199302232022031006
PENATA MUDA (III/a) 199304262022032008
PENATA MUDA TINGKAT I (III/b)
198410132015032002
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX, S.I.P.
OGGI APRILLIA, S.I.P.
XXXXX XXXX XXXXXXXXXX, X.X.
PERENCANA AHLI PERTAMA
PERENCANA AHLI PERTAMA
ANALIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PENATA TINGKAT I (III/d) 198704082006021001
PENATA TINGKAT I (III/d) 197804242010012001
PENATA MUDA TINGKAT I (III/b)
198212232006041004
XXXXX XXXXXXXXX, S.S.T.P., M.E.
XXXX XXXXXXX XXXXXX, X.X.
XXX XXXXXXX, X.Xx.
ANALIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PERENCANA AHLI MUDA
PERENCANA AHLI MUDA
PENATA TINGKAT I (III/d) 198411132008032003
PENATA TINGKAT I (III/d) 198101132005022002
PENATA TINGKAT I (III/d) 198012142006041003
XXXXX XXXXXXX, X.Xx., X.Xx.
XXX XXXXXXXX, X.X.
KURNIAWAN UDI, S.E.
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
PERENCANA AHLI MUDA
PERENCANA AHLI MUDA
PENATA TINGKAT I (III/d) 197507012003121008
XXXXXXXXXX, S.E.
PENGATUR (II/c) 198802272022032003
ANALIS DATA ILMIAH AHLI MUDA
PERENCANA AHLI MUDA
PERENCANA AHLI MUDA
XXXXXXX, X.Xx.
PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA
PEMBINA (IV/a) 198206212000122001
PEMBINA (IV/a) 198007041998102002
PENATA TINGKAT I (III/d) 198611262004121004
XXXXX XXXXXXX XX XXXXX, S.S.T.P.
XXXX XXXXXXX, S.S.T.P., X.X.X.
XXXXXXXX XXXXXXXXX, S.S.T.P.
PENGATUR TINGKAT I (II/d) 197605092009031002
XXXXXX XXXXX
KEPALA BIDANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG
PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN MANUSIA, PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR
KEPALA BIDANG
PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
PENGADMINISTRASI UMUM
PENGATUR TINGKAT I (II/d) 196804022007011046
PENGATUR TINGKAT I (II/d) 198306212007012008
SUTARWIS
XXXX XXXXXXXX
PENGADMINISTRASI UMUM
PENGELOLA KEUANGAN
PENATA MUDA TINGKAT I (III/b)
199008312015031007
XXXXXXXX XXXXX XXXXX, X.Xx.
ANALIS JABATAN
PENYUSUN PROGRAM, ANGGARAN DAN PELAPORAN
PENATA MUDA TINGKAT I (III/b)
197207221993022002
XXXXXXXXXXX
XXXXXXXXX PENGADAAN BARANG & JASA
BENDAHARA
PENATA (III/c) 199006282012062001
PENATA TINGKAT I (III/d) 198202282010012019
XXXX XXXXXXX, S.I.P.
XXX XXXX XXXXXXX, S.E.
KEPALA SUB BAGIAN
UMUM, KEPEGAWAIAN DAN ASET
KEPALA SUB BAGIAN
PERENCANAAN, EVALUASI KINERJA DAN KEUANGAN
PEMBINA TINGKAT I (IV/b) 196506171988031010
Drs. XXXXXXXX, X.Xx.
SEKRETARIS
UPT
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
196305251993031005
Xx. XXXXXXX XXXXXXXX
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
4. Sumber Daya Aparatur (SDA)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang memiliki sumber daya aparatur yang cukup baik secara kualitas namun kurang secara kuantitas. Secara kuantitas, jumlah aparatur Bappeda pada saat ini sebanyak 29 (Dua Puluh Delapan) orang. Jumlah tersebut dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan beban kerja yang diberikan.
Ditinjau dari jenjang kepangkatan maupun golongan, sumber daya aparatur yang terdapat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pembina Utama Muda | IV/c | = | 1 Orang |
Pembina Tk.I | IV/b | = | 1 Orang |
Pembina | IV/a | = | 2 Orang |
Penata Tk. I | III/d | = | 8 Orang |
Penata | III/c | = | 1 Orang |
Penata Muda Tk.I | III/b | = | 4 Orang |
Penata Muda | III/a | = | 6 Orang |
Pengatur Tk.I | II/d | = | 5 Orang |
Pengatur | II/c | = | 1 Orang |
Sedangkan gambaran persebaran sumber daya aparatur BAPPEDA menurut jenis kelamin dan menurut pendidikan dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 1.1
Komposisi Sumber Daya Aparatur Berdasarkan Tingkat Pendidikanβ
No | Jabatan/Bidang | Tingkat Pendidikan | |||||||||
SMU | D1 | D3 | DIV/S1 | S2 | |||||||
Jenis Kelamin | Lk | Pr | Lk | Pr | Lk | Pr | Lk | Pr | Lk | Pr | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||
1 | Kepala BAPPEDA | - | - | - | - | - | - | 1 | - | - | - |
2 | Sekretariat | 2 | 2 | - | - | - | 1 | 1 | 3 | 1 | - |
3 | Bidang | - | 1 | - | - | - | - | 3 | 4 | - | - |
Perencanaan, | |||||||||||
Pengendalian dan | |||||||||||
Evaluasi | |||||||||||
4 | Bidang | - | 1 | - | - | - | - | 1 | 3 | 1 | 1 |
Pemerintahan | |||||||||||
Pembangunan | |||||||||||
Manusia, | |||||||||||
Perekonomian dan | |||||||||||
Infrastruktur | |||||||||||
5 | Bidang Penelitian | - | - | - | - | 1 | - | 1 | - | 1 | |
dan Pengembangan | |||||||||||
Jumlah | 2 | 4 | - | 1 | 1 | 6 | 11 | 2 | 2 |
Sumber : Sekertariat BAPPEDA, 2022
5. Sumber Daya Keuangan
Pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jumlah seluruh anggaran pendapatan dan belanja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Singkawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2022 dapat dicermati sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja.
Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022 bersumber dari APBD Kota Singkawang dengan pagu dana setelah perubahan sebesar Rp. 6.123.872.871 terdiri dari Belanja Operasi dan belanja Modal sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 1.2
Tabel Jenis Belanja pada Anggaran Belanja Bappeda Kota Singkawang
Jenis Belanja | Anggaran (Rp) |
Belanja Operasi | 5.674.240.861,00 |
Belanja Modal | 449.632.010,00 |
JUMLAH | 6.123.872.871,00 |
Selanjutnya rincian realisasi untuk kedua jenis belanja tersebut dapat dilihat pada tabel-tabel berikut:
1. Belanja Operasi
Belanja ini hanya dialokasikan untuk Belanja Pegawai dan Belanja barang dan Jasa sebagaimana tergambar pada Tabel berkut ini :
Tabel 1.3
Tabel Jenis Belanja Pegawai pada Anggaran Belanja Bappeda Kota Singkawang
Belanja Pegawai | Anggaran(Rp) |
Gaji dan Tunjangan | 1.904.042.203,00 |
Tambahan Penghasilan ASN | 1.128.276.166,00 |
Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN | 124.280.000,00 |
Belanja Barang Dan Jasa | 2.517.642.492,00 |
JUMLAH | 5.674.240.861,00 |
2. Belanja Modal
Belanja Modal pada kegiatan terdiri dari belanja peralatan dan mesin dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1.4
Tabel Jenis Belanja Pegawai pada Anggaran Belanja Bappeda Kota Singkawang
Jenis Belanja | Anggaran (Rp) |
Belanja Modal | 449.632.010,00 |
JUMLAH | 449.632.010, 00 |
6. Xxxxxx dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang dimiliki untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang adalah sebagaimana tabel berikut :
Tabel 1.5
Sarana dan Prasarana yang dimiliki Bappeda Kota Singkawang Tahun 2021
No. | Sarana/prasarana | Satuan | 2021 |
1. | Tanah | Bidang | 3 |
2. | Mobil Dinas | Unit | 3 |
3. | Sepeda Motor | Unit | 12 |
4. | Sepeda | Unit | 5 |
5. | Global Positioning System | Unit | 4 |
6. | Mesin Ketik Manual | Unit | 4 |
7. | Mesin Hitung Elektronik | Unit | 1 |
8. | Lemari Besi | Unit | 18 |
9. | Rak Kayu | Unit | 2 |
10. | Filling Cabinet Besi | Unit | 25 |
11. | Brangkas | Unit | 1 |
12. | Lemari Pakaian Gantung | Unit | 1 |
13. | Copy Board/Electric White Board | Unit | 2 |
14. | Mesin Absensi | Unit | 2 |
15. | Overhead Projector | Unit | 1 |
16. | Display | Unit | 1 |
17. | LCD Projetor | Unit | 7 |
18. | Papan Pengumuman | Unit | 1 |
19. | Teralis | Unit | 4 |
20. | Meja Rapat | Unit | 27 |
21. | Tempat Tidur | Unit | 1 |
22. | Meja Β½ Biro | Unit | 6 |
23. | Kursi Tamu | Unit | 3 |
24. | Tikar | Unit | 1 |
25. | Meubelair Lain-lain | Unit | 8 |
26. | Lemari Es | Unit | 2 |
27. | AC Split | Unit | 13 |
28. | Alat Pendingin Lain-lain | Unit | 29 |
29. | Kompor Gas | Unit | 1 |
30. | Televisi | Unit | 6 |
31. | Sound system | Unit | 6 |
32. | Stabilisator | Unit | 1 |
33. | Dispenser | Unit | 13 |
34. | Karpet | Unit | 1 |
35. | Lampu | Set | 1 |
36. | Alat Rumah Tangga Lainnya | Unit | 11 |
37. | Meja Kerja Pejabat Esselon II | Unit | 2 |
38. | Meja Kerja Pejabat Esselon III | Unit | 7 |
39. | Meja Kerja Pegawai Non Struktural | Unit | 4 |
40. | Meja Kerja Pejabat Lain-lain | Unit | 33 |
41. | Meja Rapat Pejabat Lain-lain | Unit | 1 |
42. | Kursi Kerja Pejabat Esselon II | Unit | 12 |
43. | Kursi Kerja Pejabat Esselon III | Unit | 1 |
44. | Kursi Kerja Pegawai Non Struktural | Unit | 35 |
45. | Kursi Kerja Pejabat Lain-lain | Unit | 27 |
46. | Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Lain-lain | Unit | 2 |
47. | Lemari Buku untuk perpustakaan | Unit | 1 |
48. | Lemari Buku arsip untuk Arsip Dinamis | Unit | 7 |
49. | Lemari dan Arsip Pejabat Lain-lain | Unit | 8 |
50. | Microphone | Unit | 2 |
51. | Uninterruptible Power Suply (UPS) | Unit | 19 |
52. | Proyektor + Attachment | Set | 1 |
53. | Handy Cam | Unit | 2 |
54. | CCTV | Unit | 1 |
55. | Tripod Camera | Unit | 2 |
56. | Camera Digital | Unit | 16 |
57. | Facsimile | Unit | 3 |
58. | Loudspeaker | Unit | 2 |
59. | Mini Komputer | Unit | 1 |
60. | X.X Xxxx | Xxxx | 00 |
61. | Laptop | Unit | 10 |
62. | Note Book | Unit | 12 |
63. | Tablet PC | Unit | 9 |
64. | Hard Disk | Unit | 18 |
65. | Peralatan Komputer Mini lain-lain | Unit | 9 |
66. | Monitor | Unit | 4 |
67. | Printer | Unit | 58 |
68. | Scanner | Unit | 4 |
69. | Keyboard | Unit | 6 |
70. | Peralatan Personal Komputer lain-lain | Unit | 3 |
71. | Server | Unit | 2 |
72. | Hub | Unit | 6 |
73. | Acces Point | Unit | 5 |
74. | Mikrotik | Unit | 1 |
75. | Alat Tenis Meja | Unit | 1 |
76. | Bangunan Gedung Kantor Permanen | Gedung | 1 |
77. | Rumah Negara Golongan I Lain-lain | Paket | 1 |
78. | Instalasi Gardu Listrik Induk Kapasitas Kecil | Instalasi | 1 |
79. | Instalasi Pusat Pengatur Listrik Kapasitas Kecil | Unit | 2 |
80. | Buku Umum Lain-lain | Unit | 3 |
81. | Software Lain-lain | Unit | 5 |
82. | Alat Kantor Lainnya Lain-Lain | Unit | 2 |
83. | Vertical blind (Gorden) | Unit | 1 |
84. | Video Converence | Unit | 1 |
85. | Webcam Logitech | Unit | 1 |
86. | Alat Studio Lainnya Lain-lain | Unit | 1 |
87. | Peralatan Komputer lainnya Lain-Lain (Proyektor) | Unit | 1 |
Sumber : Sekretariat BAPPEDA 2021
B. PERMASALAHAN UTAMA (STRATEGIC ISSUED)
Mengacu pada berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi BAPPEDA pada masa yang akan datang dan sasaran RPJMD dan dari hasil nilai skala kriteria terhadap isu strategis, maka isu-isu strategis perencanaan pembangunan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi manajemen kinerja dan kualitas SDM yang memiliki komitmen, kompeten, handal dan responsif;
2. Optimalisasi penatausahaan dan kearsipan dokumen-dokumen perencanaan;
3. Optimalisasi koordinasi dan perencanaan serta konsultasi pada berbagai aspek yang terkait dengan fungsi perencanaan pembangunan daerah dengan Perangkat Daerah atau stakeholder terkait lainnya;
4. Optimalisasi kualitas manajemen dan sistem perencanaan pembangunan yang berkualitas dan inovatif dengan berbasis teknologi.
5. Optimalisasi penyelenggaraan program dan pembiayaan pembangunan;
6. Optimalisasi pengelolaan data informasi yang akurat dan akuntabel;
7. Optimalisasi pendistribusian data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja adalah aktivitas analisis dan pengambilan keputusan di depan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa yang akan datang tentang tingkat capaian kinerja yang diinginkan serta target (quantitative objectives) yang harus dicapai dihubungkan dengan tingkat pelaksanaan program / kegiatan. Perencanaan kinerja merupakan bentuk komitmen pencapaian kinerja yang menjabarkan rencana kegiatan dan target kinerja tahunan dalam sebuah organisasi. Dokumen Rencana Kinerja terdiri dari sasaran, indikator sasaran, program, kegiatan, dan indikator kinerja kegiatan. Selain itu, juga berisi informasi mengenai keterkaitan kegiatan dengan sasaran, kebijakan, dan program. Keselarasan dan keterkaitan dalam penentuan sasaran, program, dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, sangat menentukan pencapaian tujuan dan sasaran instansi yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Strategi yang dibuat.
A. RENCANA STATEGIS BAPPEDA KOTA SINGKAWANG
Rencana Strategis Bappeda Kota Singkawang merupakan dokumen yang disusun secara sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Kota Singkawang. Berekenaan dengan rencana strategis tusi ini, Bappeda Kota Singkawang telah menyusun Rencana Strategis yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2018-2022.
Penyusunan Renstra Bappeda Kota Singkawang telah melalui tahapan- tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022 dengan memperhatikan isu-isu strategis di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang .
Selanjutnya, Renstra Bappeda Kota Singkawang tersebut dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Bappeda Kota Singkawang yang merupakan
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja Bappeda Kota Singkawang dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun berkenaan.
Rencana Srategis Bappeda Kota Singkawang Tahun 2018-2022 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur Bappeda dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada.
Renstra Bappeda Kota Singkawang tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Singkawang Tahun 2018-2022 khususnya pada Misi ke-4 RPJMD yaitu Mewujudkan Pemerintah yang Bersih, Tegas, Amanah dan Efektif yang Berorientasi pada Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Komunikasi dan Informasi. Adapun Visi dan Misi Daerah adalah sebagai berikut:
Visi adalah gambaran keadaan organisai yang ingin dicapai pada masa depan. Visi berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi yang merupakan gambaran masa depan yang dapat memberikan inspirasi dan motivasi. Dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil (outcomes). Xxxxxxx sendiri tidak memiliki visi dan misi khusus melainkan hanya mendukung visi dan misi Kota Singkawang saja. Adapun Visi Kota Singkawang 2018-2022 adalah :
βSINGKAWANG HEBAT 2022β
Kata β HEBATβ yang tertera di dalam visi tersebut memiliki makna sebagai kata kunci yang akan diwujudkan dengan kondisi atau capaian sebagai berikut :
Harmonis dalam keberagaman agama, etnis dan budaya
Ekonomi kerakyatan yang handal, kreatif dan madiri
Bersih, tegas, amanah dan efektif dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintah
Adil dan merata dalam pembangunan insfrastuktur, kesehatan dan pendidikan
Terdepan dalam perdagangan, jasa dan pengembangan pariwisata.
Penjelasan visi tersebut sebagai berikut:
β Harmonis dalam keberagaman Agama, Etnis dan Budaya : Masyarakat Kota Singkawang yang majemuk akan menghadirkan nilai-nilai sosial, kesantuanan, kesopanan dan adat istiadat yang beragam yang ditujukan dalam sikap, sofat dan tindakan masyarakat sehari-hari. Masyarakat yang harmonis dalam keragaman akan menjadikan dan menghargai segala bentuk perbedaan tersebut sebagai potensi dan pendukung keberhasilan pembangunan daerah.
β Ekonomi Kerakyatan Yang Handal, Kreatif dan Mandiri :
Sebagai uoaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat diukur dari laju pertumbuhan ekonomi Kota Singkawang seiring dengan laju infalsi yang terkendali, menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.
β Bersih, Tegas, Amanah dan Efektif Dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan:
Kota Singkawang bersih adalah harapan seluruh harapan masyarakat kota singkawang. Lingkungan kota yang bersih, indah, hijau dan
berbunga akan menjadikan Kota Singkawang sebagai kota yang nyaman untuk ditinggali. Selain itu bersih, tegas, amanah dan efektif juga menjadi ciri dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima serta berbasis pada teknologi komunikasi dan informasi.
β Adil adan Merata Dalam Pembangunan Insfrastrukturm Kesehatan dan Pendidikan :
Terciptanya kondisi yang adil, sehat, cerdas dan sejahtera di segala bidang adalah harapan seluruh masyarakat Kota Singkawang. Adil, dapat diartikan sebagai pemberian hak kepada sesiapapun yang telah melaksanakan kewajiban mereka. Selain itu, adil juga berarti kesetaraan seluruh masyarakat dalam hukum dan penyelenggaraan pemerintah. Adil juga berarti pemerataan distribusi baik antara individu maupun antar wilayah. Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat akan mewujudkan masyarakat yang sehat dan cerdas serta sejahtera di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
β Terdepan Dalam Perdagangan, Jasa Dan Pengembangan Pariwisata Mewujudkan Singkawang sebagai Kota yang terdepan dalam perdagangan, jasa dan pariwisata merupakan impian masyarakat Kota Singkawang. Hal ini mengandung makna bahwa Singkawang mendasarkan bentuk aktivitasnya pada pengembangan ekonomi yang lebih menitikberatkanpada kota jasa dan perdagangan sesuai dengan karakteristik masyakarat kota. Potensi dibidang perdagangan akan membawa Kota Singkawang sebagai penghasil komoditas perdagangan bagi daerah di sekitarnya ( hinterland ). Selain itu Kota Singkawang juga memiliki potensi sebagai pusat pelayanan jasa pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, trasformasi, keuangan dan pariwisata. Khusus dalam bidang pariwisata, Kota Singkawang memiliki daya tarik waisata yang sangat kuat, Kondisi Alam yang berada di antara wilayah dataran tinggi, pegunungan dan
laut menghadirkan keindahan alam sendiri. Masyarakatnya yang terdiri dari beragam agama, etnis dan budaya, menghadirkan keunikan yang sangat menarik baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berkunjung ke Kota Singkawang. Posisi Singkawang sebagai kota pesisir telah mengembangkan karakteritas masyarakat yang sangat kuat di bidang penyelenggaraan jasa dan perdangangan, yang dapat menjadi kekuatan sendiri dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan Kota Wisata diarahkan untuk memberikan dampak positif diberbagai sektor jasa, perdagangan dan industri kreatif, terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah dengan tidak mengesampingkan usaha berskala besar.
2. MISI
Untuk mewujudkan Visi Singkawang HEBAT Tahun 2022, maka MISI
yang akan dilakukan sebagai berikut :
1) Mewujudkan dan memelihara Harmonisasi dalam keberagaman agama, etnis dan budaya ;
2) Mewujudkan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyataj yang Handal, Kreatif dan Mandiri ;
3) Mengoptimalkan Pemanfaatan dan Pengendalian Potensi Sunber Daya Alam, dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat ;
4) Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Tegas, Amanah Dan Efektif yang berorientasi pada Pelayanan Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Komunikasi da Informasi ;
5) Mewujudkan sumber daya manusia Yang Sehat dan cerdas ;
6) Mewujudkan Pembangunan Insfrastuktur Yang Terarah dan berkesinambungan ;
7) Mewujudkan Kota Singkawang sebagai Kota Perdagangan, Jasa dan Pariwisata.
3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS SERTA INDIKATOR KINERJA UTAMA
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu (umumnya 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam memenuhi visi dan misinya dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis juga memungkinkan untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Sedangkan sasaran strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan dialokasikan dalam 5 (lima) periode secara tahunan melalui serangkaian program. Penetapan sasaran strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan program dan alokasi sumber daya yang tercermin dalam kegiatan.
Sasaran strategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, selain lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga akan dicapai.
Adapun tujuan dan sasaran strategis Bappeda tersebut tertuang dalam Misi ke-4 sebagai berikut :
Misi Keempat
Mewujudkan Pemerintah Yang bersih, Tegas, Amanah Dan Efektif yang berorientasi Pada Pelayanan Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Untuk mencapai target Misi ke 4, maka tujuan dan sasaran dijabarkan sebagai berikut :
Tebel 2.1 Tujuan dan Sasaran
No. | TUJUAN Ke-1 | SASARAN Ke-2 | |
1. | Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik | 1. | Meningkatnya Akuntabilitas kinerja dan keuangan |
LaporanAkuntabilitasKinerjaInstansiPemerintah (LAKIP) BadanPerencanaan Pembangunan Daerah
Tahun 2022
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Penanggungjawab | Sumber Data | Formulasi | Target | |||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | |
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan | Nilai SAKIP | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan Dokumen Perencanaan | Kabid Pemerintahan Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur | RKPD & RPJMD | Jumlah Program dalam RKPD | X 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Jumlah Program dalam RPJMD | ||||||||||||
Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Litbang yang dimanfaatkan | Kabid Penelitian dan Pengembangan | Dokumen Hasil Kajian Litbang | Realisasi Jumlah Kajian Kelitbangan yang disusun X 100% Target Jumlah Kajian kelitbangan yang disusun | 5% | 50% | 15% | 15% | 15% | |||
Meningkatnya capaian target pembangunan | Persentase capaian target pembangunan | Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi | RPJMD | Jumlah Target yang tercapai dalam RPJMD | X 100% | 60% | 70% | 80% | 90% | 100% | ||
Jumlah Target RPJMD |
Halaman 43
B. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja Bappeda Kota Singkawang berisikan penugasan dari Walikota Singkawang untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja dan target. Melalui perjanjian kinerja inilah, kinerja Bappeda Kota Singkawang menjadi terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian kinerja ini telah selaras dengan Rencana Kinerja Tahunan 2021 yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Bappeda Kota Singkawang dalam mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan melalui sasaran yang akan dicapai. Secara garis besar Perjanjian Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2022 disajikan dalam tebel di bawah ini :
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
No. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | FORMULASI | TARGET | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan Dokumen Perencanaan | Jumlah Program dalam RKPD | X100% | 100% |
Jumlah Program dalam RPJMD | |||||
2. | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan | Realisasi Jumlah Kajian Kelitbangan yang disusun | X100% | 15% |
Target Jumlah Kajian Kelitbangan yang disusun |
3. | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Persentase Capaian Target Pembangunan | Jumlah Target yang tercapai dalam RPJMD | X100% | 90% |
Jumlah Target RPJMD |
NO. | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN |
1. | Program Koordinasi Dan Singkronisasi Perencanaan Pembangunan daerah | Rp. 323.370.792,00 | APBD |
2. | Program Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah | Rp. 513.355.840,00 | APBD |
3. | Program Penelitian dan Pengembangan Daerah | Rp. 185.941.645,00 | APBD |
4. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Rp. 5.225.020.740,00 | APBD |
Total | Rp. 6.247.689.017,00 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan pada pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organaisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk penelitian keberhasilan dan kegagalan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam Visi dan Misi Badan Perencanaan Daerah Kota Singkawang. Pengukuran yang dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada indikator-indikator output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antar kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan.
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Tahun ini merupakan tahun pertama akan dilaksanakannya revisi RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022 yang kemudian juga berpengaruh pada penyusunan LAKIP perangkat daerah, dengan kegiatan penyusunan revisi RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018 β 2022 ini diharapkan dapat menilai tingkat capaian target dan capaian program kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan serta penyesuaian target nasional selain itu juga untuk menilai kebutuhan dan ketepatan organisasi guna pencapaian visi dan misi Kota Singkawang sehingga diharapkan mampu meningkatkan penilaian SAKIP Daerah pada tahun ini. Pengukuran kinerja diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana realisasi atau capaian kinerja yang berhasil dilakukan oleh Bappeda Kota Singkawang selama tahun 2022 dari
rencana yang telah ditetapkan. Dari perbandingan capaian ini dapat diperoleh informasi yang berkaitan dengan masing-masing kegiatan. Dengan demikian, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan kegiatan di masa mendatang sehingga setiap kegiatan yang direncanakan dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Sasaran Strategis 1
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2022
Tabel 3.1
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 Sasaran Strategis 1
No. | Sasaran Strategis | IKU | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan Dokumen Perencanaan | 100% | 91,25% | 91,25% |
Berdasarkan Tabel 3.1 Realisasi pada indikator Persentase Kesesuaian Program dengan Dokumen Perencanaan sebesar 91,25 %, dengan Capaian 91,25%. Hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang baik meskipun belum bisa memenuhi target sebesar 100%, akan tetapi hal tersebut sudah cukup memuaskan.
a. Analisis atas efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Tingkat efisiensi penggunaan sumber daya dapat diukur apabila capaian kinerja mencapai 100% atau lebih, jika capaian kinerja dibawah 100% maka tingkat efisiensi penggunaan sumber daya tidak dapat diukur (n/a). Adapun rumus untuk mengukur tingkat efisiensi adalah sebagai berikut :
Tingkat efisiensi = Capaian kinerja β Persentase realisasi anggaran
Adapun tingkat efisiensi penggunaan sumber daya di Bappeda Kota Singkawang tahun 2022, tergambar sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 3.2
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022
NO. | Sasaran Strategis | Program | Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja (%) | Tingkat Efisiensi | ||
Target | Realisasi | % | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | 109.080.000,00 | 99.533.000,00 | 91,25 | 91 | (N/A) |
Rata-rata | 91,25 | 91 | (N/A) |
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa persentase realisasi anggaran sebesar mencapai 91,25% sedangkan realisasi capaian kinerja sasaran sebesar 91%.
b. Analisis Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Pada sasaran ini ada 3 kegiatan yang turut menunjang keberhasilan program perencanaan pembangunan daerah. Adapaun kegiatan yang berhasil mendongkrak pencapaian kinerja pada indikator tersebut antara lain :
1. Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
2. Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
3. Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Adapun alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk mendongkrak pencapaian kinerja pada sasaran tersebut sebesar Rp. 109.080.000,00 dan yang diserap sebesar Rp. 99.533.000,00.
2 . Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
Tingkat realisasi kinerja dan capaian kinerja pada sasaran ini, secara umum dapat dikatakan bahwa realisasi dan capaian kinerja mengalami percepatan dari tahun ke tahun, dari indikator yang telah ditetapkan diketahui hampir memenuhi target, walaupun demikian realisasi dan capaian target dirasa cukup baik.
Tabel 3.3
Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya
No. | Sasaran Strategis | IKU | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan | 99% | 90% | 91% |
Dokumen | |||||
Perencanaan |
Dari tabel di atas digambarkan bahwa realisasi kinerja pada indikator persentase kesesuaian program dengan dokumen perencanaan tahun 2020 adalah sebesar 99% dari 100% target yang telah ditetapkan pada tahun tersebut sehingga capaian kinerja yang diperoleh juga sebesar 99%. Pada tahun 2021 indikator tersebut mengalami penurunan, realisasi kinerjanya sebesar 90% dari 100% target yang ditetapkan sehingga capaian kinerjanya mampu mencapai 90%. Kemudian pada tahun 2022 indikator tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 91% dari 100% target yang sudah ditetapkan sehingga capaian kinerjanya sebesar 91%, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pada indikator tersebut realisasi kinerja serta capaian kinerja setiap tahun kian meningkat namun pada tahun 2021
mengalami penurunan di karenakan pandemic covid-19., maka dari itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang kembali berinisiatif untuk menetapkan target sebesar 100% di tahun 2023 dengan harapan target tersebut dapat terpenuhi sesuai rencana.
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi
Tabel 3.4
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Jangka Menengah 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi | Target 2021 | ||
2020 | 2021 | 2022 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan | 99% | 90% | 91% | 100% |
Dokumen | ||||||
Perencanaan |
Dari tabel diatas dapat dilihat perbandingannya, terdapat perbedaan realisasi kinerja pada realisasi indikator persentase kesesuaian program dengan dokumen perencanaan pada tahun 2020 sebesar 99% kemudian pada 2021 mengalami penenurunan sebesar 9% menjadi 90 % dan pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1% menjadi 91% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 100%.
4. Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun ini dengan Standar Nasional
Tabel 3.5
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Nasional 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi 2022 | Target Nasional |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Dokumen Perencanaan Pembangunan | Persentase Kesesuaian Program dengan Dokumen Perencanaan | 91% | N/A |
Pada tabel diatas dapat kita lihat bahwa realisasi kinerja pada sasaran meningkatnya akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan tidak terdapat dalam target nasional.
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan
Laporan kinerja Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022 menyajikan keberhasilan maupun kegagalan capaian strategis yang ditargetkan pada tahun 2022 yang tercermin pada sasaran dan indikator kinerja. Secara umum sasaran dan indikator kinerja telah memenuhi targetnya. Pada pelaksanaan program perencanaan pembangunan daerah terdapat faktor penyebab menurunnya kinerja yang cukup menjadi kendala, antara lain:
1. Terjadinya pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan Kepmendagri 050-5889 tentang Hasil Verifikasi & Validasi pemutakhiran KKN PP KD menyebabkan terjadinya beberapa perubahan terhadap nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan perubahan yang terjadi ini mengharuskan Perangkat daerah untuk melakukan pemetaan (mapping) Program, kegiatan dan sub kegiatan
yang sudah dimutakhirkan agar selaras dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan jangka menengah yang sudah ada.
2. Penurunan anggarandi bidang sehingga tidak bisa melaksanakan/mengelola kegiatan secara optimal.
Namun, disamping beberapa hambatan di atas, ada pula factor-faktor yang mendukung keberhasilan program dimaksud diantaranya :
1 . adanya komitmen yang baik dari seluruh Perangkat Daerah untuk mempercepat sinkronisasi dan penyelarasan program, kegiatan dan sub kegiatan terhadap dokumen perencanaan dan pemutakhiran secara elektronik dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dengan segera melakukan mapping (pemetaan) yang sesuai dengan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020dan 050-5889. Mapping yang dilakukan tentunya sangat membantu dalam proses pemutakhiran dalam aplikasi SIPD.
2. Mengoptimalkan alokasi anggaran yang ada untuk pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dan mendorong penyerapan anggaran yang lebih maksimal agar realisasi penyerapan anggaran dapat tercapai.
3. Untuk mengatasi pertemuan tatap muka yang dibatasi dilakukan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan Perangkat daerah melalui system daring (dalam jaringan).
Sasaran Strategis 2
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2022
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 Sasaran Strategis 2
No. | Sasaran Strategis | IKU | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan | 15% | 92.84% | 100% |
Berdasarkan Tabel diatas Realisasi pada indikator Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan sebesar 100%, sehingga dapat dinyatakan indikator kinerja pada sasaran ini sudah berhasil memenuhi target karena Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan telah terealisasi seluruhnya.
a. Analisis atas efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Tingkat efisiensi penggunaan sumber daya dapat diukur apabila capaian kinerja mencapai 100% atau lebih, jika capaian kinerja dibawah 100% maka tingkat efisiensi penggunaan sumber daya tidak dapat diukur (n/a). Adapun rumus untuk mengukur tingkat efisiensi adalah sebagai berikut :
Tingkat efisiensi = Capaian kinerja β Persentase realisasi anggaran
Adapun tingkat efisiensi penggunaan sumber daya di Bappeda Kota Singkawang tahun 2022, tergambar sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel 3.7
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022
NO. | Sasaran Strategis | Program | Anggaran | Capaian Kinerja (%) | Tingkat Efisiensi | ||
Target | Realisasi | % | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Program Penelitian dan Pengembangan Daerah | 69.933.000,00 | 64.923.750,00 | 92,84 | 100 | 7,16 |
Rata-rata | 92,84 | 100 | 7,16 |
Dari tabel diatas dapat dibandingkan antara persentase anggaran sebesar
92.84 % Penggunaan anggaran telah sesuai dengan pengeluaran rill dan realisasi capaian kinerja 100% maka dapat diperoleh tingkat efisiensi pelaksanaan pencapaian sasaran sebesar 7.16% dengan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa program pencapaian kinerja tersebut telah dilaksanakan secara efisian.
b. Analisis Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Pada sasaran ini terdapat 1 (tiga) program yang mendukung yakni Program Penelitian dan Pengembangan Daerah yang didukung pula dengan 1 (Kegiatan) kegiatan. Adapaun kegiatan yang berhasil mendongkrak pencapaian kinerja pada indikator tersebut antara lain :
1. Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian peraturan
2. Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan
3. Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan
4. Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Adapun alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk mendongkrak pencapaian kinerja pada sasaran tersebut sebesar Rp. 69.933.000,00 dan yang diserap sebesar Rp. 64.923.750,00 atau terdapat efisiensi sebesar 92,84% .
2 . Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
Tabel 3.8
Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi | ||
2020 | 2021 | 2022 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan | 100% | 100% | 100% |
Dari tabel diatas diketahui bahwa pada indikator Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan tahun 2020 realisasi kinerja pada indikator tersebut sebesar 15% dengan target yang ditetapkan juga sebesar 15% sehingga capaian kinerja yang diperoleh mencapai 100%, pada tahun 2021 realisasi kinerja pada indikator tersebut sebesar 15% dengan target yang ditetapkan juga sebesar 15% sehingga capaian kinerja yang diperoleh mencapai 100%. Kemudian, pada tahun 2022 realisasi kinerja pada indikator tersebut sebesar 15% dengan target yang ditetapkan juga sama sebesar 15% sehingga capaian kinerja yang diperoleh mencapai 100%.
Namun meski demikian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang tetap berinisiatif untuk menetapkan target sebesar 15% di tahun 2022 dengan harapan dapat kembali memperoleh capaian kinerja sebesar 100%
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi
Tabel 3.9
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Jangka Menengah 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi | Target 2023 | |||
2020 | 2021 | 2022 | Realisasi S/d Tahun 2022 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 6 | 7 |
1 | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan | 15% | 15% | 15% | 45% | 55% |
Dilihat dari hasil perbandingan diatas maka terlihat perbedaan realisasi kinerja dari tahun ke tahun s/d Tahun 2022, terealisasi sasaran termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan Sebesar 45%, dan target ini akan dicapai hingga 100% pada Tahun 2023.
4. Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun ini dengan Standar Nasional
Tabel 3.10
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Nasional 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi 2022 | Target Nasional |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Termanfaatkannya Hasil Kajian Penelitian dan Pengembangan | Persentase Hasil Kajian Kelitbangan yang dimanfaatkan | 15% | N/A |
Pada tabel diatas dapat kita lihat bahwa realisasi kinerja pada sasaran meningkatnya konsistensi atau keselarasan perencanaan daerah tidak terdapat dalam target nasional.
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan
Laporan kinerja Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022 menyajikan keberhasilan maupun kegagalan capaian strategis yang ditargetkan pada tahun 2022 yang tercermin pada sasaran dan indikator kinerja. Secara umum sasaran dan indikator kinerja telah memenuhi targetnya. Pada pelaksanaan inidkator kinerja persentase hasil kajian kelitbangan yang dimanfaatkan terdapat beberapa faktor penyebab menurunnya kinerja yang cukup menjadi kendala, antara lain:
1. Kegiatan Litbang adalah kegiatan yg masih dianggap dan dikategorikan kegiatan high cost
2. Rekomendasi hasil kajian tidak sepenuhnya digunakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan
3. Belum optimalnya pemanfaatan fungsi Bidang Litbang sebagai suatu bidang yang strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
4. Masih rendahnya tingkat invensi dan difusi inovasi dan teknologi baik di tingkat pemerintah maupun di masyarakat
5. Tidak tersedianya data base kelitbangan sehingga menyulitkan dalam pelaksanaan kajian dan penelitian
Adapun upaya pemecahan dalam mengantisipasi hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran tersebut sebagai alternatif solusi adalah:
1. Pemantapan komitmen pimpinan dan para pemangku kepentingan untuk menmaksimalkan peran dan fungsi litbang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
2. Penguatan kerja sama antar pemerintah daerah, perguruan tinggi dan Lembaga lainnya, baik dalam aspek substansi pelaksanaan kelitbangan, aspek penguatan SDM dan pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan.
3. Penyediaan fasilitas pendukung kelitbangan seperti database/labdata litbang daerah dan pembangunan media informasi dan publikasi litbang.
4. Tidak membatasi kelitbangan hanya pada kegiatan pengkajian saja, namun melakukan kegiatan kelitbangan lainnya meliputi penelitian, pengembangan, perekayasanaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan.
5. Memaksimalkan fungsi litbang sebagai βthink tankβ yang kritis dalam menjawab permasalahan yang berkembang di daerah
Sasaran Strategis 3
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2022
Tabel 3.11
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 Sasaran Strategis 3
No. | Sasaran Strategis | IKU | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Persentase Capaian Target Pembangunan | 100% | 85,74% | 85,74% |
Berdasarkan Tabel 3.11, menunjukkan bahwa Realisasi pada indikator Persentase Capaian Target Pembangunan sebesar 85,74% sehingga realiasi capaian kinerjanya tidak mencapai target 100%.
a. Analisis atas efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Tingkat efisiensi penggunaan sumber daya dapat diukur apabila capaian kinerja mencapai 100% atau lebih, jika capaian kinerja dibawah 100% maka tingkat efisiensi penggunaan sumber daya tidak dapat diukur (n/a). Adapun rumus untuk mengukur tingkat efisiensi adalah sebagai berikut :
Tingkat efisiensi = Capaian kinerja β Persentase realisasi anggaran
Adapun tingkat efisiensi penggunaan sumber daya di Bappeda Kota Singkawang tahun 2022, tergambar sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel 3.12
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022
NO. | Sasaran Strategis | Program | Anggaran | Capaian Kinerja (%) | Tingkat Efisiensi | ||
Target | Realisasi | % | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
3. | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Program Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah | 299.046.800,00 | 282.601.930,00 | 94,50 | 85,74 | (N/A) |
Rata-rata | 94,50 | 85,74 | (N/A) |
Dari tabel diatas Setelah dibandingkan antara persentase realisasi anggaran sebesar 94,50% dan realisasi capaian kinerja sasaran sebesar 85,74%, maka pada
sasaran ini tidak diperoleh tingkat efisiensi karena capaian kinerja tidak sampai 100% .
b. Analisis Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Pada sasaran ke-3 ini terdapat 1 (satu) program pendukung Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang terdiri atas 3 (tiga) kegiatan. Adapun kegiatan yang turut andil dalam pencapaian kinerja pada indikator tersebut antara lain :
1. Penyusunan Perencanaan Pendanaan.
2. Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Adapun alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk mendongkrak pencapaian kinerja pada sasaran tersebut sebesar Rp. 299.046.800,00 dan yang diserap sebesar Rp. 282.601.930,00 atau terdapat efisiensi anggaran sebesar 5,50% atau Rp.16.444.870,00
2 . Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
Tabel 3.13
Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya
No. | Sasaran Strategis | IKU | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Persentase Capaian Target Pembangunan | 100% | 95,26% | 85.74% |
Pada Sasaran Strategis ketiga yaitu Meningkatnya Capaian Target Pembangunan, jika dibandingkan antara realisasi kinerja dengan capaian kinerja pada beberapa tahun terakhir cenderung melebihi target dengan hasil realisasi kinerja.Pada tahun 2020 realisasi kinerjanya mencapai target yakni sebesar 94,35% dari 80% target yang telah ditentukan sehingga capaian kinerja menjadi sebesar 100%, pada tahun 2021 realisasi kinerja telah mencapai 95,26% dengan target yang ditetapkan sebesar 90% sehingga capaian kinerja pada pada tahun 2021 mencapai 100%, pada tahun 2022 realisasi kinerja menurun yakni 85,74% dengan target yang ditetapkan sebesar 100% sehingga capaian kinerja pada tahun 2022 menurun sebesar 14,26 %. Oleh karena itu, berdasarkan hasil realisasi dan capaian kinerja di tahun-tahun sebelumnya dapat diketahui pada sasaran ini dapat dinyatakan telah berhasil, dengan begitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang berinisiatif untuk menetapkan target sebesar 100% di tahun 2022 dengan harapan target tersebut dapat kembali terpenuhi sebagaimana mestinya.
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi
Tabel 3.14
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Jangka Menengah 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi | Target 2022 | ||
2020 | 2021 | 2022 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Persentase Capaian Target Pembangunan | 80% | 90% | 100% | 100% |
Dapat dilihat dari tabel diatas bahwa perbandingan Realisasi Kinerja tahun 2022 pada indikator persentase capaian target Pembangunan mencapai 100%, Hal ini menunjukkan terpenuhinya target yang telah ditetapkan. Realisasi kinerja pada indikator tersebut juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
4. Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun ini dengan Standar Nasional
Tabel 3.15
Realxxxxx Xxxxxxx dan Target Nasional 2022
No. | Sasaran Strategis | IKU | Realisasi 2022 | Target Nasional |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Meningkatnya Capaian Target Pembangunan | Persentase Capaian Target Pembangunan | 94,10% | (N/A) |
Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa realisasi kinerja pada sasaran meningkatnya capaian target pembangunan tidak terdapat dalam target nasional.
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan
Laporan kinerja Bappeda Kota Singkawang Tahun 2022 menyajikan keberhasilan maupun kegagalan capaian strategis yang ditargetkan pada tahun 2022 yang tercermin pada sasaran dan indikator kinerja. Secara umum sasaran dan indikator kinerja telah memenuhi target yang telah ditetapkan. Pada Indikator kinerja persentase capaian target pembangunan terdapat faktor penyebab menurunnya kinerja yang cukup menjadi kendala, yakni keterlambatan penyampaian data dari perangkat daerah pengampu. Meskipun demikian, hal tersebut juga sudah didukung dengan adanya kerjasama yang baik atau komitmen kerjasama dari pejabat yang menangani laporan evaluasi baik DAK maupun RKPD, hal tersebut sebagai alternatif solusi yang dilakukan agar hambatan yang dialami dapat diminimalisir.
B. REALISASI ANGGARAN
Pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jumlah seluruh anggaran pendapatan dan belanja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2022 dapat dicermati sebagai berikut :
1. Anggaran Belanja.
Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022 bersumber dari APBD Kota
Singkawang. Anggaran dan Realisasi dari penggunaan anggaran dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 3.16
Realisasi Anggaran 2021
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian |
Rp. 6.123.872.871,00 | Rp. 5.759.851.061,00 | 94,06% |
Anggaran belanja ini terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp. 5.345.500.069,00 dan Belanja Modal sebesar Rp. 414.350.995,00 Belanja Operasi dialokasikan untuk membayar Belanja Pegawai yang terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan, Tambahan Penghasilan PNS. Sedangkan Belanja Modal digunakan untuk membiayai suatu pengeluaran yang dilakukan untuk bisa menambah aset tetap ataupun investor yang sudah ada.
Tabel 3.17
Anggaran Belanja 2022
Jenis Belanja | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
Belanja Operasi | 5.674.240.861,00 | 5.345.500.069,00 | 94,21 |
Belanja Pegawai | 3.156.598.369,00 | 3.009.736.443,00 | 95,35 |
Belanja Barang Jasa | 2.517.642.492,00 | 2.335.763.626,00 | 92,78 |
Belanja Modal | 449.632.010,00 | 000.000.000,00 | 92,15 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 429.632.010,00 | 000.000.000,00 | 91,79 |
JUMLAH | 6.123.872.871,00 | 5.759.851.064,00 | 94,06 |
Selanjutnya rincian realisasi untuk kedua jenis belanja tersebut dapat dilihat pada tabel-tabel berikut :
a. Belanja Operasi
Belanja ini hanya dialokasikan untuk Belanja Operasi, meliputi:
Tabel 3.18
Anggaran Belanja Operasi 2022
Belanja Operasi | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
Belanja Pegawai | 3.156.598.369,00 | 3.009.736.443,00 | 95,35 |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 2.517.642.492,00 | 2.335.763.626,00 | 92,78 |
JUMLAH | 5.674.240.861,00 | 5.345.500.069,00 | 94,21 |
b. Belanja Modal
Belanja Modal pada kegiatan terdiri atas jenis belanja dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Modal | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
Belanja Modal Peralatan Dan mesin | 429.632.010,00 | 000.000.000,00 | 91,79 |
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 20.000.000,00 | 00.000.000,00 | 99,90 |
JUMLAH | 449.632.010,00 | 000.000.000,00 | 92,00 |
Tabel 3.19 Anggaran Belanja Modal 2022
Tabel 3.20
Anggaran Belanja 2022
Jenis Belanja | Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||
Anggaran | Realisasi | Capaian (%) | ||
Belanja Operasi | 5.674.240.861,00 | 5.345.500.069,00 | 94,21 | 5.398.237.842,00 |
Belanja Pegawai | 3.156.598.369,00 | 3.009.736.443,00 | 95,35 | 2.991.163.250,00 |
Belanja Barang Jasa | 2.517.642.492,00 | 2.335.763.626,00 | 92,78 | 2.407.074.592,00 |
Belanja Modal | 449.632.010,00 | 000.000.000,00 | 92,00 | 000.000.000,00 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 429.632.010,00 | 394.370.995,00 | 91,79 | 261.014.840,00 |
JUMLAH | 6.123.872.871,00 | 5.759.851.064,00 | 94,06 | 5.659.252.682,00 |
Jika dibandingkan dengan realisasi Anggaran Belanja Langsung yang terserap pada Tahun 2021 sebesar 5.659.252.682,00 dan realisasi pada Tahun 2022 sebesar 5.759.851.064,00 maka terjadi peningkatan sebesar Rp. 100.598.382,00. Khusus Belanja Operasi yang menyangkut kegiatan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Pemerintahan berdasarkan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022 dapat direalisasikan sebesar Rp. 5.759.851.064,00 dari pagu dana sebesar Rp. 6.123.872.871,00 atau sebesar 94,06%, sedangkan yang tidak dapat terealisasi sebesar Rp.364.021.807,00 atau 5,94% Adapun rincian penggunaan anggaran per program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang adalah sebagai berikut :
Tabel 3.21
Penggunaan dan Realisasi APBD pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2022
No | Program | Alokasi Biaya (RP) | % | |
Anggaran 2021setelah perubahan | Realisasi | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 5.645.813.071,00 | 5.312.792.384,00 | 94,10 |
2. | Program Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah | 299.046.800,00 | 000.000.000,00 | 94,50 |
3. | Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | 109.080.000,00 | 99.533.000,00 | 91,25 |
4. | Program Penelitian dan Pengembangan Daerah | 69.933.000,00 | 00.000.000,00 | 92,84 |
Jumlah | 6.123.872.871,00 | 5.759.851.064,00 | 94,10 |
Dari hasil perhitungan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan, diperoleh hasil pengukuran pencapaian kinerja keuangan pada Badan Perencanaan Daerah Kota Singkawang yang menggunakan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022 mencapai 94,06% Hal ini berati tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Badan Perencanaan Pembanguna Daerah Kota Singkawang dinilai telah Berhasil.
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2022 merupakan salah bentuk pelaporan akuntabilitas kinerja Kepala Bappeda kepada Walikota Singkawang atas pengelolaan sumberdaya yang dipercayakan kepadanya selama tahun 2022, yang meliputi 4 (Empat) Program, 16 (Enam Belas) kegiatan dan 58 Sub Kegiatan. Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan telah berhasil dilaksanakan meskipun tingkat capaian kinerjanya mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.
Keberhasilan capaian kinerja dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang kompeten, perencanaan yang komprehensif, serta adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran Bappeda Kota Singkawang dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Evaluasi atas efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan dapat disimpulkan bahwa dilihat dari indikator kinerja output masing-masing kegiatan maka dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2022 dari sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja sebagian besar dapat terpenuhi dengan predikat "Berhasil".
Hal ini sekaligus menunjukan adanya komitmen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mewujudkan Visi dan Misinya.
Secara ringkas seluruh capaian kinerja sasaran tersebut di atas, telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk meningkatkan kinerja di masa-masa mendatang. Oleh karenanya, kami telah merumuskan beberapa langkah penting sebagai strategi pemecahan masalah yang akan dijadikan dasar
memperbaiki kebijakan dan program yang dapat memacu pembangunan di Kota Singkawang.
B. UPAYA PEMECAHAN MASALAH
Bertolak dari masih adanya kendala dan hambatan seperti yang telah dijelaskan diatas, maka upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang maka akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Memberikan kemudahan bagi aparatur pemerintah untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pendidikan kedinasan maupun diluar kedinasan serta mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti diklat teknis.
2. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja yang terintegrasi dengan penganggaran dan pelaporan serta membangun sistem pengukuran data kinerja secara berkelanjutan.
3. Meningkatkan koordinasi baik antar bidang di Lingkungan Bappeda Kota Singkawang maupun antara Bappeda dengan Perangkat Daerah lainnya.
4. Percepatan pelaksanaan kegiatan pada awal tahun anggaran
5. Peningkatan sinkronisasi dokumen perencanaan
6. Peningkatan kualitas aparatur perencana dibidang perencanaan
7. Peningkatan kualitas data sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah