PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
Xxxxxxx Xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxx Penawaran: 8 September 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA (selanjutnya disebut ”SEQUIS LIQUID PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
SEQUIS LIQUID PRIMA akan berinvestasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas SEQUIS LIQUID PRIMA sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00,XXXX Xxxxxxx 00000
Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3, Lantai 8
XX Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juni 0000
Xxxxxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga seluruh peraturan perundang-undangan yang sebelumnya merujuk kepada Bapepam dan LK menjadi merujuk kepada OJK. Peraturan Bapepam dan LK dan peraturan pasar modal sebelumnya mengenai dan/atau berhubungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal tetap berlaku kecuali diatur berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS LIQUID PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan.
Reksa Dana tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta nasihat atau pendapat sebagai masukan dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA.
Deskripsi atau gambaran seperti ilustrasi, grafik atau lainnya yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SEQUIS LIQUID PRIMA, apabila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................... ............................... 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA................................................... 8
BAB III. MANAJER INVESTASI.......................................................................... ................... 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................................. 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. 14
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ 17
BAB VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................... 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .................. 20
BAB IX. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................... 22
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................... 24
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................................. 26
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN..................................... 29
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………… 30
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 34
PENYERTAAN.………………………………………………………………………………….
BAB XV. BAB XVI.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN......................... 37
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.......................................................... 41
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN SEQUIS LIQUID PRIMA…………….............................................. 44
BAB XVIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PERNYERTAAN……………………………………………………………………………….... 45
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA………………………………………………………………….. 46
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......................................... 47
ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.3. Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia merupakan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan OJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 maka fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. Efek Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 2/POJK.04/2020”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 yang merupakan peraturan pengganti dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau
Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses laporan bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.17. Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.18. Manajer Investasi adalah PT Sequis Aset Manajemen merupakan perseroan yang telah mendapatkan persetujuan OJK sebagai pengelola investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan peraturan pelaksana terkait lainnya.
1.20. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. Nilai Aktiva Bersih (”NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2.
Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.23. Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.24. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25. Pengalihan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi baik sebagian ataupun seluruhnya dari Reksa Dana ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.26. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.28. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.29. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
1.31. Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. Periode Pengumuman NAB adalah periode di mana NAB SEQUIS LIQUID PRIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 yang merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.38. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.41. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) untuk Xxxxalihan investasi, Xxxxxxxx Xxxxalihan investasi Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilkan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.43. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.44. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS LIQUID PRIMA
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA No. 31 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS LIQUID PRIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 391/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA tanggal 4 Agustus 2016
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SEQUIS LIQUID PRIMA
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-642/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018; ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli
2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-222/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dan ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-1238/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx telah memiliki pengalaman 25 tahun di industri Pasar Modal Indonesia. Xxxxx sebelumnya bekerja sebagai Senior Vice President Investment Advisor di PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan sebagai Direktur di PT UOB Xxx Xxxx Securities yang bertanggung tanggung jawab sebagai Kepala Riset dan Penjualan Equity. Xxxxx juga pernah menjabat posisi di senior manajemen pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, PT DBS Vickers Securities, dan PT Trimegah Securities Tbk. Xxxxx mulai bekerja di industri pasar modal Indonesia sejak tahun 1992. Xxxxx memiliki gelar Bachelor & Master of Commerce dari University of Canterbury, New Zealand dan telah memiliki izin Wakil Manajer Invstasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-101/PM.211/WMI/2015 tanggal 22 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 42/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 22 Mei 2017 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-118/PM/IP/PPE/2000 tanggal 18 April 2000 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1241/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxxxx
Xxxxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Sebelumnya, Xxxxxxx menjabat sebagai Kepala Departemen Investasi di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sejak tahun 2006 dan menjabat sebagai Financial Analyst di PT Gunung Sewu Kencana sejak tahun 1997, sebuah perusahaan konglomerasi dengan diversifikasi bisnis di bidang asuransi, pertanian, real estat, pertambangan dan barang-barang konsumsi. Poniman memiliki gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne, Australia dan Bachelor of Administration in Finance and Banking dari University of Wisconsin at Madison, USA dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 112/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-43/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 15 Mei 2017.
X.Xxxxx Xxxxxxxx
X.Xxxxx Xxxxxxxx (Hario), anggota Komite Investasi PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memulai karirnya sebagai Account Officer di Bank Niaga dengan jabatan terakhir sebagai Investment Banking Group Head pada bank yang sama. Pada tahun 1990, Xxxxx diangkat sebagai Direktur dari Niaga Securities sebelum selanjutnya diangkat sebagai General Manager, Bank Niaga-Los Angeles Agency. Pada tahun 1995, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank PDFCI dan menjadi Presiden Komisaris di tahun 1998 pada institusi yang sama. Selain itu, Xxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management dan juga Managing Director dari PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First State Investment Indonesia sebagai Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2017. Saat ini Xxxxx merupakan Managing Director dari PT. Medco Daya Abadi Lestari.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxxx, CFA
Xxxxx, ketua Xxx Xxngelola Investasi sekaligus sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Xxxxx bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai peserta Officer Development Program (ODP) di Bank Mandiri di tahun 2008 dengan jabatan terakhir
sebagai Asset Liability Manager. Pada tahun 2014, Xxxxx bergabung ke BNP Paribas Investment Partners sebagai Fixed Income Dealer hingga tahun 2015. Xxxxx memiliki gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2007. Xxxxx telah memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 2014 dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/PM.211/WMI/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 598/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxxxxxx), CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx), anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai Analyst di PT Astra International Tbk pada tahun 1995 sampai dengan 1998. Setelah itu, Xxxxxx pindah ke Dubai dan bekerja sebagai Consultant di Al-Futtaim Group. Pada tahun 2000, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Consultant di PT Accenture hingga tahun 2001 dan sebagai senior consultant di PT Soltius hingga tahun 2002. Tahun 2002, Xxxxxx pindah ke Malaysia dan bekerja sebagai Consultant & team lead di Shell Business Services Centre (SBSC) hingga 2007 sebelum pindah sebagai business analyst ke Sakhalin Energy Investment Company-SEIC (Shell Group) di Rusia hingga tahun 2010 dan ke North Caspian Production Operation Company-NCPOC (Shell Group) di Kazakhstan hingga tahun 2011. Pada tahun 2012, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Research Analyst di PT Buana Capital. Setelahnya, Xxxxxx pindah sebagai Senior Research Analyst di PT UOB Xxx Xxxx Securities pada tahun 2014 dan bergabung dengan tim investasi PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2016. Xxxxxx mendapat gelar sarjana sains (Matematika-Ilmu Komputer) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Xxxxxx telah memegang gelar Chartered Financial Analyst (CFA) sejak tahun 2016 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 219/BL/WMI/2012 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-299/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen Nomor 47 tertanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen, tanggal 27 Februari 2015.
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Xxx-0/X.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SEQUIS ASET MANAJEMEN pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen)
Komisaris : X.Xxxxx Xxxxxxxx
DIREKSI
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Poniman
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang dimiliki oleh dua institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana.
SEQUIS LIQUID PRIMA merupakan Reksa Dana Pasar Uang yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Dana kelolaan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 4.340.344.072.467,93 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Xxxxx Xxxx Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh 104 (Seratus empat) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
5.2. Kebijakan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1(satu) tahun serta sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS LIQUID PRIMA dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia ;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap
seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset,
dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagan atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000XX Xx.00 xx 2009 jo. Pasal I |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital gain saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah X.X. Xx. 00 Xxxxx 0000 (XX Xx. 00 Xxxxx 0000) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMAdikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS LIQUID PRIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada SEQUIS LIQUID PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SEQUIS LIQUID PRIMA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi mengenai SEQUIS LIQUID PRIMAmelalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari melalui media massa dan Laporan Keuangan Tahunan melalui Pembaruan Prospektus yang dilakukan setiap 1 (satu) Tahun
Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit
Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal
ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS LIQUID PRIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Mendapatkan Bukti Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA, yang akan disampaikan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application);
(iii) Aplikasi Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan Pengalihan Investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini (jika ada).
9.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
9.3. Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang tersisa pada Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sama atau kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dan Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS LIQUID PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
9.6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan
9.7. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian SEQUIS LIQUID PRIMA melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.8. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
9.9. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban SEQUIS LIQUID PRIMA:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,.5 % (1 koma 5 persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian ; sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi atas perintah Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan SEQUIS LIQUID PRIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Investasi;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Tidak ada Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan;
b. Tidak ada Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya;
c. Tidak ada Biaya Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Investasi Unit Penyertaannya;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi Unit Penyertaan serta
pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SEQUIS LIQUID PRIMA • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5% Maksimum 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
• Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
• Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Jika ada | |
• Pajak–pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SEQUIS LIQUID PRIMA Wajib Dibubarkan
SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS LIQUID PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas; dan
c. membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika SEQUIS LIQUID PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK..
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS LIQUID PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf c diatas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(hal ini sengaja dikosongkan)
LAMPIRAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 25 /POJK.04/2020 TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAMRANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
1. Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikuti tabel sebagai berikut:
Periode 12 bulan terakhir (1 Jan 2020 – 31 Des 2020) | Periode 36 bulan terakhir (1 Jan 2018 – 31 Des 2020) | Periode 60 bulan terakhir (1 Jan 2016 – 31 Des 2020) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2018 | 2019 | 2020 | ||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 4,88% | 4,87% | - | 4,87% | 5,92% | 4,88% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 4,88% | 4,87% | - | 4,87% | 5,92% | 4,88% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,40% | 1,08% | - | 1,08% | 1,08% | 1,40% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | 1:1,02 | 1:0,90 | - | 1:0,90 | 1:0,91 | 1:1,02 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - |
a. Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika dalam satu periode terjadi pembagian dividen, maka besarnya dividen per saham/Unit Penyertaan dikonversikan ke dalam satuan saham/Unit Penyertaan berdasarkan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada saat dilakukan pembagian dividen. Saham/Unit Penyertaan dari konversi ini dianggap akan menambah jumlah saham/Unit Penyertaan secara keseluruhan; dan
2. Nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan sebelum dilakukan pembagian dividen/uang tunai sedangkan nilai aktiva bersih pada akhir periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan setelah dilakukan pembagian dividen/uang tunai.
b. Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dimana nilai aktiva bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode ditambah dengan besarnya biaya pemasaran (penjualan) yang dibayar oleh pemodal;
2. Nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada akhir periode dikurangi dengan biaya pelunasan yang dibayarkan oleh pemodal; dan
3. Jika dalam periode tersebut terdapat pembagian dividen, maka jumlah Unit harus disesuaikan seperti pada perhitungan total hasil investasi.
c. Biaya operasi Reksa Dana dalam satu tahun adalah perbandingan antara biaya operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut.
d. Perputaran portofolio dalam satu tahun adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun.
e. Persentase penghasilan kena pajak, dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal, dengan pendapatan operasi bersih.
2. Xxxxx-xxxxx xxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx xxxxx 0 yang disajikan dalam bentuk tabel pada bagian mengenai ikhtisar keuangan singkat dari laporan tahunan, dan harus diperiksa oleh akuntan yang independen yang sudah mengaudit laporan keuangan dimaksud.
3. Ikhtisar keuangan singkat mencakup kalimat pernyataan sebagai berikut: Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masadepan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2020 And
For The Year Then Ended
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sequis Liquid Prima untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Sequis Liquid Prima for the Year Ended December 31, 2020 signed by:
- PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Financial Statements - For the year ended December 31, 2020
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position .............................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income .............................................................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan/Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of
Investment Unit ............................................................................................................ 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows .................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements....................................... 5-53
31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
DECEMBER 31, 2020
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2020 | Notes | 2019 | ||||
ASET Portofolio efek Efek utang | ASSETS Investment portfolios Debt instruments | |||||
(biaya perolehan Rp9.120.400.000 dan Rp26.094.000.000 masing- masing pada tanggal 31 Desember 2020 | (with acquisition cost of Rp9,120,400,000 and Rp26,094,000,000 on December 31, 2020 | |||||
dan 2019) Sukuk | 9.052.005.000 | 2,4,19 | 00.000.000.000 | and 2019, respectively) Sukuk | ||
(biaya perolehan Rp1.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2020) | 998.956.000 | 2,4,19 | - | (with acquisition cost of Rp1,000,000,000 on December 31, 2020) | ||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 2,4,19 | 3.332.962.027 | Money market instruments | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |||
Kas di bank | 347.812.647 | 2,5,19 | 243.716.265 | Cash in banks | ||
Piutang bunga | 98.622.892 | 2,6,19 | 214.112.482 | Interest receivables | ||
Piutang pengalihan unit penyertaan | 4.062.134.542 | 2,7,19 | - | Receivables of switching unit | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS Utang pajak | 300.732 | 2,8a | - | LIABILITIES Taxes payables | ||
Utang pembelian kembali | ||||||
unit penyertaan | 3.462.615.790 | 2,9 | - | Unsettled redemption | ||
Utang lain-lain | 31.420.179 | 2,10,19 | 44.585.730 | Other payables | ||
JUMLAH LIABILITAS | 3.494.336.701 | 44.585.730 | TOTAL LIABILITIES | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 17.171.062,5533 | 11 | 24.988.211,2318 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||
PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 1.250,4976 | 1.192,3301 | PER INVESTMENT UNIT (FULL VALUE) |
Catatan/
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2019
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/
2020 | Notes | 2019 | ||||
PENDAPATAN INVESTASI | INVESTMENT INCOME | |||||
Pendapatan bunga | 2.260.185.830 | 2,8b,12 | 2.295.055.300 | Interest income | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (96.199.999) | 4,8b | (102.599.999) | Realized loss on investments | ||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | (23.431.000) | 4,8b | 33.748.460 | Unrealized gain (loss) on investments | ||
Jumlah Pendapatan Investasi | 2.140.554.831 | 2.226.203.761 | Total Investment Income | |||
BEBAN INVESTASI | 2,8b | INVESTMENT EXPENSES | ||||
Beban pengelolaan investasi | 293.953.298 | 13,16 | 264.066.127 | Investment management expense | ||
Beban kustodian | 36.744.163 | 14 | 33.008.269 | Custodian expense | ||
Beban pajak penghasilan final | 182.471.056 | 8c | 174.761.433 | Final income tax expense | ||
Beban lain-lain | 27.635.213 | 15 | 27.462.871 | Other expenses | ||
Jumlah Beban Investasi | 540.803.730 | 499.298.700 | Total Investment Expenses | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 1.599.751.101 | 1.726.905.061 | PROFIT BEFORE TAX | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 2.090.000 | 2,8b | 1.265.000 | INCOME TAX EXPENSES Current tax | ||
LABA PERIODE BERJALAN | 1.597.661.101 | 1.725.640.061 | PROFIT CURRENT PERIOD | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE INCOME
PERIODE BERJALAN 1.597.661.101 1.725.640.061 CURRENT PERIOD
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF
INVESTMENT UNIT FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2020
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx tidak akan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/ Increase (Decrease) in
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will not be reclassified further into
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will be reclassified further into
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Investment Unit
Net Asset Value
profit or loss
profit or loss Total Asset Value
Saldo 1 Januari 2019 Perubahan aset bersih pada tahun | - | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 | Balance January 1, 2019 |
2019 Transaksi dengan pemegang unit | - | 1.725.640.061 | - | - | - | 1.725.640.061 | Changes in net assets in 2019 |
penyertaan | Transaction with unit holder | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 4.119.054.962 | - | - | - | - | 4.119.054.962 | Subscription of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (6.363.883.807 ) | - | - | - | - | (6.363.883.807 ) | Redemption of investment unit |
Saldo per 31 Desember 2019 | (2.244.828.845 ) | 00.000.000.000 | - - - | 00.000.000.000 | Balance December 31, 2019 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | - | 1.597.661.101 | - - - | 1.597.661.101 | Changes in net assets in 2020 | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with unit holder | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | - | - | 00.000.000.000 | Subscription of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - | - | - | - | (00.000.000.000 ) | Redemption of investment unit |
Saldo per 31 Desember 2020 | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 | Balance December 31, 2020 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2020
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
2020 | 2019 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | |||
Penerimaan bunga - bersih Pembayaran pembelian efek utang | 2.375.675.421 (00.000.000.000) | 0.000.000.000 (28.102.000.000) | Interest income - net Payment of the purchase of debt instruments | |
Received from sales of | ||||
Penerimaan penjualan efek utang Pencairan (penempatan) instrumen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | debt instruments Withdrawal (placement) of money | |
pasar uang - bersih | (7.074.216.357) | 1.155.785.725 | market instrument - net | |
Pembayaran beban investasi | (371.197.494) | (325.330.002) | Payment of investment expenses | |
Pembayaran pajak penghasilan | (184.561.056) | (176.026.433) | Payment of tax expense | |
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Net Cash Provided By Operating Activities | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Subscriptions of investment units | |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Redemptions of investment units | |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Net Cash Used In Financing Activities | |
KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DI BANK | 104.096.382 | 47.453.515 | NET INCREASE IN CASH IN BANK | |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 243.716.265 | 196.262.750 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR | |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 347.812.647 | 243.716.265 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal
30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV. B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 di 2016, mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Sequis Liquid Prima (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter from Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. KEP-552/BL/2010 dated
December 30, 2010 about Regulation No. IV. B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” and the latest amended with FSA Chairman Decree No. 23/POJK.04/2016 in 2016, about XXX’x Regulations regarding Mutual Fund Collective Investment Contracts.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dari Notaris Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., di Jakarta.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank was stated in Deed No. 31 dated May 31, 2016 of Notary Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., in Jakarta.
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Adendum No. 120 tanggal 24 Maret 2017 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017.
Based on the Replacement Deed Custodian Bank and Addendum No. 120 dated March 24, 2017 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H,, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch became PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017.
Berdasarkan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 146 tanggal 27 Maret 2018 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Addendum I atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal biaya yang menjadi Beban Reksa Dana berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Terpadu (S-INVEST).
Based on Addendum I Collective Investment Contract No. 146 dated March 27, 2018 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum I for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding fees that are in the form of Investment Funds charged by an Integrated Management System Provider (S-INVEST).
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tanggal 14 Agustus 2019 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Addendum II atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal perubahan alamat Manajer Investasi.
Based on Addendum II Collective Investment Contract No. 41 dated August 14, 2019 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum II for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the change of address of the Investment Manager.
Berdasarkan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif No. 53 tanggal 23 Maret 2020 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Addendum III atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal kewajiban dan tanggung jawab manajer investasi sesuai dengan POJK No.2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Based on Addendum III Collective Investment Contract No. 53 dated March 23, 2020 from Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi regency, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum III for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding the responsibilities of the investment manager in accordance with POJK No.2/POJK.04/2020 concerning changes to the regulations of the final services authority No.23/POJK.04/2016 regarding mutual funds in the form of Collective Investment Contracts.
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal
8 September 2016 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Investment Manager was conducting a public offering of investment units of Mutual Funds continuously up to 2,000,000,000 investment units. Number of units based on the purchase by unitholders during the offer period was published on September 8, 2016 (Launching Date) with the value of net assets attributable to holders of investment units of Rp1,000 per investment unit.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-391/D.04/2016 tanggal
4 Agustus 2016. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 8 September 2016.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No. S-391/D.04/2016 dated August 4, 2016. Launching date is September 8, 2016.
Tujuan dan Kebijakan Investasi Investment Objectives and Policies
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
In accordance with the Collective Investment Contract Mutual Fund’s investment objective is to provide a stable and attractive investment return through placement on money market instruments and debt securities with remaining maturities of less than 1 (one) year.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Tujuan dan Kebijakan Investasi Investment Objectives and Policies
Sesuai dengan kebijakan investasi, Reksa Dana akan melakukan 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with the investment policies, Mutual Fund will invest 100% (one hundred percent) of the net asset value in money market instruments in domestic and debt securities with remaining maturity of less than
1 (one) year and/or deposits issued with prevailing law of Indonesia.
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 10 Februari 2021 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2020 and 2019 were Desember 30, 2020 and December 30, 2019, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2020 and 2019 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2020 and 2019.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2020 were completed and authorized for issuance on February 10, 2021 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (FSA) regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. XXX-00.XX/0000 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” dan terakhir telah diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. XXX-00.XX/0000 dated May 28, 2004 regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds", and has been changed with OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 regarding investment financial reports in collective investment contracts form, and Circular Letter OJK No.14/SEOJK/04/2020 dated July 8, 2020 regarding accounting treatment for investment products in collective investment contracts form.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2020 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2019.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgements in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3.
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investments portfolio consists of money market instruments and debt instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sequis Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Sequis Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, “Instrumen Keuangan” pada 1 Januari 2020. Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku.
Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI).
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
The Mutual Fund began implementing SFAS No. 71, “Financial Instruments” on January 1, 2020. The Mutual Fund recognizes a financial asset or a financial liability in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in the case of financial asset) or received (in the case of financial liabilities). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices.
If such market prices are not reliably determined, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payment or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, including transaction costs, except for financial instruments at fair value through profit or loss (FVTPL) or fair value through other comprehensive income (FVOCI).
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of a financial liability, and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. Such transaction costs are amortized over the terms of the instruments based on the effective interest rate method.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
The effective interest method is a method used for calculating the amortized cost of a financial asset or a financial liability and a method used for allocating the interest income or interest expense over the relevant period, using the rate that exactly discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the financial instrument or, if appropriate, a shorter period is used to obtain the net carrying value of financial instruments. When calculating the effective interest rate, the Mutual Fund estimates cash flows considering all contractual terms of the financial instruments, without considering future credit losses, but includes all fees and points paid or received that are an integral part of the effective interest rate.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of financial assets or financial liabilities at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount and the maturity amount, and less impairment or value that can not be billed.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan model bisnis dalam mengelola aset keuangan dan persyaratan kontraktual aset keuangan. Sebelum 1 Januari 2020, pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan lain-lain.
The classification of financial instruments is based on a business model for managing financial assets and the contractual terms of financial assets. Before January 1, 2020, at initial recognition, Mutual Funds classify financial instruments into the following categories: financial assets measured at fair value through profit or loss, loans and receivables, held to maturity investments, available for sale financial assets, financial liabilities measured at fair value through profit or loss and other financial liabilities.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Sejak 1 Januari 2020, pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (baik melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) atau melalui laba rugi (FVTPL)) dan aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana melakukan evaluasi kembali atas kategori- kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Since January 1, 2020, at initial recognition, Mutual Funds classify financial instruments into the following categories: financial assets measured at fair value (either through other comprehensive income (FVOCI) or through profit or loss (FVTPL)) and financial assets measured at amortized cost. Mutual Funds re- evaluate these categories at each reporting date, if necessary and do not violate the required provisions.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori biaya perolehan diamortisasi (dahulu (“d/h”) dikategorikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang), FVTPL, serta liabilitas keuangan.
As of December 31, 2020 dan 2019, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at amortised cost (previously were categorized as loans and receivables), FVTPL, and financial liabilities.
a. Penentuan Nilai Wajar a. Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
The fair value of financial instruments that are traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market prices or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value, as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy are as follows:
(1) Quoted prices in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: (lanjutan)
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset dan liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy are as follows: (continued)
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly or indirectly observable for the assets or liabilities (Level 2); and
(3) Inputs for assets and liabilities that are not derived from observable data (Level 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering the specific factors to the assets or liabilities.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan Financial Assets
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (FVTPL)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan atau aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
(1) Financial Assets at Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL)
Financial assets at fair value through profit or loss include financial assets held for trading or financial assets designated upon initial recognition at fair value through profit or loss. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the short period of time.
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan
ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
Financial assets may be designated at initial recognition at fair value through profit or loss if the following criteria are met:
a) The designated eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) The assets are part of a group of financial assets, financial liabilities, or both which are managed and their perfomance are evaluated on fair value basis, in accordance with documented risk management or investment strategy; or
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (FVTPL) (lanjutan)
(1) Financial Assets at Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL) (continued)
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: (lanjutan)
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Financial assets may be designated at initial recognition at fair value through profit or loss if the following criteria are met: (continued)
c) The financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivatives does not significantly modify the cash flows, or it is clear with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Financial assets at fair value through profit or loss are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of profit or loss and other comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
As of December 31, 2020 and 2019, this category includes investment portfolio in debt instruments which are financial assets held for trading.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(2) Biaya Perolehan Diamortisasi (2) Amortized Cost
Aset keuangan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk tujuan mendapatkan arus kas kontraktual; dan
b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan pada tanggal tertentu menghasilkan arus kas yang merupakan pembayaran pokok dan bunga semata dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini pada awalnya diakui pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung, dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dikurangi oleh kerugian penurunan nilai. Pendapatan bunga, keuntungan dan kerugian selisih kurs
dan penurunan nilai diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian dari penghentian pengakuan diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang bunga, dan piutang penjualan unit penyertaan.
Semua aset keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana dijelaskan di atas, diukur pada FVOCI.
Financial assets may be designated at initial recognition at amortised cost if the following criteria are met:
a) The financial asset is held within a business model whose objective is to hold the asset to collect contractual cash flows; and
b) Its contractual terms give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
These financial assets are initially recognized at fair value plus directly attributable transaction costs, and subsequently are measured at amortized cost using the effective interest method. The amortized costs is reduced by impairment losses. Interest income, foreign exchange gains and losses and impairment are recognized in profit or loss. Any gain or loss on derecognition is recognized in profit or loss.
As of December 31, 2020 and 2019, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, interest receivables, and receivables of subscribed unit.
All financial assets not classified as measured at amortised cost or FVTPL as described above are measured at FVOCI.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Financial Liabilities and Equity Instruments
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada FVTPL atau FVOCI.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL atau FVOCI, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
The category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVTPL or FVOCI upon the inception of the liability.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVTPL or FVOCI are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
Liabilitas Keuangan Lain-lain Other Financial Liabilities
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest rate method of amortization (or accretion) for any related premium, discount and any directly attributable transaction costs.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) a. Determination of Fair Value (continued)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan)
Financial Liabilities and Equity Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan Lain-lain (lanjutan) Other Financial Liabilities (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kategori ini meliputi utang pembelian kembali unit penyertaan dan utang lain-lain.
As of December 31, 2020 and 2019, this category includes unsettled redemption and other payables.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua kriteria berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instruments is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan b. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan telah mengalami penurunan nilai.
The investment Manager assesses at each statements of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exists for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the assets are included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assesses for impairment and for which an impairment loss, is or continue to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) c. Impairment of Financial Assets (continued)
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
If there is an objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of profit or loss and other comprehensive income.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
d. Penghentian Pengakuan d. Derecognition
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) d. Derecognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: (lanjutan)
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: (continued)
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial asset.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from a financial asset or has entered into a pass-through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the financial asset nor is transferred control of the asset, the financial asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) d. Derecognition (continued)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
A financial liability is derecognized when, and only when, the obligation is discharged, cancelled or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original financial liability. The recognition of a new financial liability and the difference between the carrying amount of the financial liability derecognized and the consideration paid and payable is recognized in profit and loss and other comprehensive income.
Pengakuan Pendapatan dan Beban Income and Expenses Recognition
Pendapatan bunga instrumen pasar uang dan rekening giro diakui secara akrual harian. Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan bunga dari rekening giro, instrumen pasar uang dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Interest income from money market instruments and current accounts accrued daily. Interest income is recognized based on the proportion of time in the statements of profit or loss and other comprehensive income, including interest income from current accounts, money market instruments and debt instrument that are measured at FVTPL/FVOCI.
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments.
Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Realized gain or loss from sale of investment portfolios is calculated based on the cost of using the weighted average method.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Pajak Penghasilan Final (lanjutan) Final Income Tax (continued)
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai beban investasi - beban pajak penghasilan final pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as investment expense - final income tax expense in the statements of profit or loss and other comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly.
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the current year computed using prevailing tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan.
Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statements of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented.
Amendment to tax obligations is recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
The form of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Events After the Reporting Period
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgements, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgements, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan Judgements
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgements are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Mata Uang Fungsional Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 71.
Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
Allowance for Impairment of Financial Assets
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered by Investment Manager is adequate to provide for potentially uncollectible financial assets. The Mutual Fund assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible), specifically.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgements (continued)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang) diungkapkan pada Catatan 19.
Allowance for Impairment of Financial Assets (continued)
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectibility, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
If there is an objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data in the past. Allowance of impairment is provided on accounts specifically identified as impaired. Evaluation of receivables to determine the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of allowance of impairment loss recorded at each period might differ based on the judgements and estimates that have been used.
The carrying value of the Mutual Fund’s amortized cost (previously loans and receivables) are set out in Note 19.
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared.
Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Values of Financial Instruments
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 19.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 19.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah:
Summary of investment portfolios as of December 31, 2020 and 2019 are as follow:
Efek Utang Debt Instruments
2020
Tingkatan
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/ Acquisition
Nilai wajar/
bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/ Maturity
Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Efek Utang
Swasta Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN | Corporate Bonds Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN | |||||||
Tahap II | Tahap II | |||||||
Tahun 2016 | Tahun 2016 | |||||||
Seri B | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.027.200.000 | 1.019.957.000 | 8,75 | 30-Agust-21 | 4,99 | Seri B |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan | |||||||
Indonesia | Indonesia | |||||||
Eximbank III | Eximbank III | |||||||
Tahap I | Tahap I | |||||||
Tahun 2016 | Tahun 2016 | |||||||
Seri C | idAAA | 1.000.000.000 | 1.022.700.000 | 1.011.154.000 | 8,70 | 8-Jun-21 | 0,00 | Xxxx X |
Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxxx | Berkelanjutan I | |||||||
I Maybank | Maybank | |||||||
Finance | Finance | |||||||
Tahap II | Tahap II | |||||||
Tahun 2016 | Tahun 2016 | |||||||
Seri B | AA+(idn) | 1.000.000.000 | 1.020.000.000 | 1.007.612.000 | 9,35 | 13-Apr-21 | 4,93 | Seri B |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan III | |||||||
III Toyota | Toyota Astra | |||||||
Astra Financial | Financial | |||||||
Services | Services | |||||||
Tahap I | Tahap I | |||||||
Tahun 2020 | Tahun 2020 | |||||||
Seri A | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.003.338.000 | 7,10 | 29-May-21 | 4,90 | Seri A |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan | |||||||
V Astra | V Astra | |||||||
Xxxxxx | Xxxxxx | |||||||
Finance | Finance | |||||||
Tahap I | Tahap I | |||||||
Tahun 2020 | Tahun 2020 | |||||||
Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.003.216.000 | 6,40 | 12-Sep-21 | 4,90 | Seri A |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan I | |||||||
I Bank BRI | Bank BRI | |||||||
Tahap II | Tahap II | |||||||
Tahun 2016 | Tahun 2016 | |||||||
Seri C | idAAA | 1.000.000.000 | 1.025.500.000 | 1.002.892.000 | 9,60 | 4-Feb-21 | 0,00 | Xxxx X |
Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxxx | Berkelanjutan III | |||||||
III Federal | Federal | |||||||
International | International | |||||||
Finance | Finance | |||||||
Tahap III | Tahap III | |||||||
Tahun 2018 | Tahun 2018 | |||||||
Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.007.500.000 | 1.002.296.000 | 7,45 | 11-Apr-21 | 0,00 | Xxxx X |
Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxxx | Berkelanjutan | |||||||
IV Adira | IV Adira | |||||||
Finance | Finance | |||||||
Tahap II | Tahap II | |||||||
Tahun 2018 | Tahun 2018 | |||||||
Seri C | idAAA | 1.000.000.000 | 1.007.500.000 | 1.002.266.000 | 7,40 | 21-Mar-21 | 4,90 | Seri C |
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/ Acquisition
Nilai wajar/
Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Efek Utang
Swasta | Corporate Bonds | ||||
(lanjutan) | (continued) | ||||
Obligasi | Obligasi | ||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan IV | ||||
IV Xxxxxx | Xxxxxx | ||||
Multigriya | Multigriya | ||||
Finansial | Finansial | ||||
Tahap III | Tahap III | ||||
Tahun 2018 | Tahun 2018 | ||||
Seri B | idAAA 1.000.000.000 1.010.000.000 999.274.000 | 6,85 | 20-Feb-21 | 4,88 | Seri B |
Jumlah | 9.000.000.000 9.120.400.000 9.052.005.000 | 44,24 | Total |
2019 | ||||
Persentase | ||||
terhadap | ||||
jumlah | ||||
portofolio | ||||
Tingkatan | efek/ | |||
bunga per | Tanggal | Percentage of | ||
Harga | tahun/ | jatuh | total | |
Perolehan/ | Interest rate | tempo/ | investment | |
Peringkat/ Nilai nominal/ Acquisition | Nilai wajar/ | per annum | Maturity | portfolios |
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Efek Utang
Swasta | Corporate Bonds | |||||||
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan | |||||||
Indonesia | Indonesia | |||||||
Eximbank II | Eximbank II | |||||||
Tahap VI | Tahap VI | |||||||
Tahun 2015 | Tahun 2015 | |||||||
Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.050.000.000 | 2.035.382.000 | 9,50 | 16-Sep-20 | 6,93 | Seri C |
Obligasi | ||||||||
Berkelanjutan | Obligasi | |||||||
III Mandiri | Berkelanjutan III | |||||||
Tunas Finance | Mandiri Tunas | |||||||
Tahap II | Finance Tahap | |||||||
Tahun 2017 | II Tahun 2017 | |||||||
Seri A | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.013.000.000 | 2.005.884.000 | 8,50 | 6-Jun-20 | 6,83 | Seri A |
Obligasi | Obligasi | |||||||
Berkelanjutan | Berkelanjutan II | |||||||
II TAFS Tahap | TAFS Tahap II | |||||||
II Tahun 2017 | Tahun 2017 | |||||||
Seri B | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.016.000.000 | 2.002.426.000 | 8,50 | 14-Feb-20 | 6,82 | Seri B |
Obligasi Berkelanjutan | Obligasi | |||||||
III Bank BTN | Berkelanjutan III | |||||||
Tahap II | Bank BTN | |||||||
Tahun 2019 | Tahap II Tahun | |||||||
Seri A | idAA+ | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 7,75 | 8-Jul-20 | 6,81 | 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan | Obligasi | |||||||
III SAN | Berkelanjutan III | |||||||
Finance Tahap | SAN Finance | |||||||
I Tahun 2019 | Tahap I Tahun | |||||||
Seri A | AA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 7,70 | 8-Jun-20 | 6,81 | 2019 Seri A |
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/ Acquisition
Nilai wajar/
Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Efek Utang
Swasta (lanjutan)
Obligasi
Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun
2019 Seri A AAA(idn) 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 7,55 4-Jun-20 6,81
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Seri A idAA 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 6,95 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx III BCA
Finance Tahap I Tahun 2019
Seri B idAAA 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 6,75 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019
Seri A idAAA 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 6,65 0-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2019
Seri A idAAA 1.000.000.000 1.005.000.000 1.000.878.000 8,00 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx III Federal International Finance Tahap I Tahun 2017
Seri B idAAA 1.000.000.000 1.010.000.000 1.003.422.000 8,45 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx XXX Oto Multiartha Tahun 2019
Seri A idAA+ 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 7,75 0-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
Seri A idAAA 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 7,75 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx IV FIF Tahap I Tahun 2019
Seri A idAAA 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 7,55 5-Jul-20 3,40
Corporate Bonds (continued)
Obligasi Berkelanjutan
I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri A
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Seri A Obligasi
Berkelanjutan
III BCA
Finance Tahap I Tahun 2019
Seri B Obligasi
Berkelanjutan
IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019
Seri A Obligasi
Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2019
Seri A Obligasi
Berkelanjutan III
Federal International Finance Tahap I Tahun 2017
Seri B Obligasi III Oto
Multiartha Tahun 2019
Seri A Obligasi
Berkelanjutan
IV Adira Finance Tahap V Tahun 2019
Seri A Obligasi
Berkelanjutan IV FIF Tahap I Tahun 2019
Seri A
Peringkat/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/ Acquisition
Nilai wajar/
Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Efek Utang
Swasta (lanjutan)
Obligasi
Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019
Seri A idAAA 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 7,50 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxx II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019
Seri A idAAA 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 7,00 8-Sep-20 3,40
Corporate Bonds (continued)
Obligasi Berkelanjutan V
Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019
Seri A
Obligasi Berkelanjutan II
Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019 Seri A
Obligasi
Berkelanjutan III Bank CIMB
Niaga Tahap I Tahun 2019
Seri A - 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 6,50 00-Xxx-00 0,00
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III
Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2019
Seri A
Jumlah 26.000.000.000 26.094.000.000 00.000.000.000 88,66 Total
Sukuk Sukuk
Peringkat
/
Nilai nominal/
Harga Perolehan/ Acquisition
2020
Nilai wajar/
Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/ Maturity
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Rank Nominal value cost Fair value (%) date (%) Type of investment
Sukuk | Sukuk | |||||
Sukuk | Sukuk | |||||
Mudharabah | Mudharabah | |||||
Berkelanjutan I | Berkelanjutan I | |||||
Bank CIMB | Bank CIMB | |||||
Niaga Tahap | Niaga Tahap III | |||||
III Tahun 2020 | Tahun 2020 | |||||
Seri A | idAAA(sy) 1.000.000.000 1.000.000.000 | 998.956.000 | 5,80 | 7-Apr-21 | 4,88 | Seri A |
Sukuk merupakan obligasi atau efek utang bersifat syariah. Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu 1 tahun. Sehubungan dengan aktifitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, kerugian investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp96.199.999 dan Rp102.599.999 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kerugian dan keuntungan investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp23.431.000 dan Rp33.748.460 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Sukuk are sharia bonds or debt instruments. Mutual Fund bonds held maturity of 1 year. In connection with the bond trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the bonds is determined based on the best judgment Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (FSA) regarding "Fair Market Value of Securities in Investment Fund Portfolio". Realizable value of these bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2020 and 2019.
For the years ended December 31, 2020 and 2019, the realized losses arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp96,199,999 and Rp102,599,999, respectively are accounted for in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
For the years ended December 31, 2020 and 2019, the unrealized losses and gain arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp23,431,000 and Rp33,748,460, respectively are accounted for in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
Instrumen Pasar Uang Money Market Instruments
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
2020
Tanggal jatuh tempo/
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka PT Bank OCBC NISP | Time deposits PT Bank OCBC NISP | ||||
Tbk PT Shinhan Bank Indonesia | 1.000.000.000 702.497.266 | 3,00 3,20 | 28-Jan-21 28-Jan-21 | 4,89 3,43 | Tbk PT Shinhan Bank Indonesia |
PT Bank BTPN Tbk | 700.000.000 | 2,80 | 18-Jan-21 | 3,42 | PT Bank BTPN Tbk |
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga | ||||
Agroniaga Tbk PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 600.000.000 550.000.000 | 3,80 3,80 | 4-Jan-21 4-Jan-21 | 2,93 2,69 | Tbk PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk |
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) PT Bank Danamon | Time deposits (continued) PT Bank Danamon | ||||
Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia | 504.513.474 | 3,00 | 21-Jan-21 | 2,47 | Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia |
Agroniaga Tbk | 500.000.000 | 3,80 | 18-Jan-21 | 2,45 | Agroniaga Tbk |
PT Bank BTPN Tbk | 500.000.000 | 2,80 | 18-Jan-21 | 2,45 | PT Bank BTPN Tbk |
PT Bank BTPN Tbk PT Bank OCBC | 500.000.000 | 2,80 | 18-Jan-21 | 2,45 | PT Bank BTPN Tbk PT Bank OCBC |
NISP Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 500.000.000 402.344.401 | 3,00 3,00 | 29-Jan-21 4-Jan-21 | 2,45 1,97 | NISP Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 300.000.000 | 3,00 | 4-Jan-21 | 1,47 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 300.000.000 | 3,00 | 15-Jan-21 | 1,47 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
PT Bank BTPN Tbk | 300.000.000 | 2,72 | 22-Jan-21 | 1,47 | PT Bank BTPN Tbk |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 272.880.238 | 4,00 | 21-Jan-21 | 1,33 | PT Bank BTPN Syariah Tbk |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 271.860.418 | 4,00 | 4-Jan-21 | 1,33 | PT Bank BTPN Syariah Tbk |
PT Shinhan Bank Indonesia | 255.742.669 | 4,20 | 14-Jan-21 | 1,25 | PT Shinhan Bank Indonesia |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 250.000.000 | 3,80 | 4-Jan-21 | 1,22 | PT Bank BTPN Syariah Tbk |
PT Bank OCBC | PT Bank OCBC | ||||
NISP Tbk PT Shinhan Bank | 250.000.000 | 3,00 | 1-Feb-21 | 1,22 | NISP Tbk PT Shinhan Bank |
Indonesia PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 201.452.664 201.190.831 | 4,20 3,00 | 14-Jan-21 4-Jan-21 | 0,98 0,98 | Indonesia PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 200.682.631 | 4,00 | 7-Jan-21 | 0,98 | PT Bank BTPN Syariah Tbk |
PT Bank BTPN | PT Bank BTPN | ||||
Syariah Tbk PT Bank Danamon | 200.660.611 | 4,00 | 11-Jan-21 | 0,98 | Syariah Tbk PT Bank Danamon |
Indonesia Tbk PT Shinhan Bank Indonesia | 200.000.000 181.975.115 | 3,00 3,20 | 21-Jan-21 21-Jan-21 | 0,98 0,89 | Indonesia Tbk PT Shinhan Bank Indonesia |
PT Bank BTPN | PT Bank BTPN | ||||
Syariah Tbk PT Bank Rakyat Indonesia | 152.124.271 | 4,00 | 10-Jan-21 | 0,74 | Syariah Tbk PT Bank Rakyat Indonesia |
Agroniaga Tbk PT Shinhan Bank | 150.000.000 | 3,80 | 4-Jan-21 | 0,73 | Agroniaga Tbk PT Shinhan Bank |
Indonesia PT Bank BTPN Syariah Tbk | 150.000.000 109.253.795 | 4,20 4,00 | 4-Jan-21 11-Jan-21 | 0,73 0,53 | Indonesia PT Bank BTPN Syariah Tbk |
Jumlah | 00.000.000.000 | 50,88 | Total |
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka PT Bank Rakyat Indonesia | Time deposits PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga | ||||
Agroniaga Tbk PT Bank Tabungan | 605.915.881 | 7,00 | 14-Jan-20 | 2,06 | Tbk |
Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 333.207.208 | 6,75 | 2-Jan-20 | 1,13 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 320.469.624 | 6,50 | 23-Jan-20 | 1,09 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 317.156.982 | 6,50 | 30-Jan-20 | 1,08 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Pembangunan | PT Bank Pembangunan | ||||
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 300.000.000 | 6,50 | 27-Jan-20 | 1,02 | Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 260.253.727 | 6,50 | 27-Jan-20 | 0,89 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah | Pensiunan Nasional | ||||
Tbk PT Bank Tabungan | 250.000.000 | 6,50 | 7-Jan-20 | 0,84 | Syariah Tbk |
Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 201.908.061 | 6,50 | 20-Jan-20 | 0,69 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah | Pensiunan Nasional | ||||
Tbk PT Bank Tabungan | 200.000.000 | 6,50 | 9-Jan-20 | 0,68 | Syariah Tbk |
Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 126.866.602 | 6,50 | 27-Jan-20 | 0,43 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan | |||||
Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 106.004.239 | 6,50 | 13-Jan-20 | 0,36 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 104.642.698 | 6,75 | 2-Jan-20 | 0,36 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 104.571.019 | 6,50 | 30-Jan-20 | 0,36 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) | Time deposits (continued) | ||||
PT Bank Tabungan Pensiunan | PT Bank Tabungan | ||||
Nasional Syariah Tbk | 101.965.986 | 6,50 | 16-Jan-20 | 0,35 | Pensiunan Nasional Syariah Tbk |
Jumlah | 3.332.962.027 | 11,34 | Total |
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANKS
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga, yaitu terdiri dari:
This account is a cash balance in the form of current account placed on a third party, which consists of:
2020 | 2019 | |||
PT HSBC Indonesia | 347.140.264 | 231.140.222 | PT HSBC Indonesia | |
PT Bank Central Asia Tbk | 672.383 | 12.576.043 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Jumlah | 347.812.647 | 243.716.265 | Total |
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2020 | 2019 | |||
Efek utang | 82.552.361 | 207.936.181 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 16.061.063 | 6.164.401 | Money market instruments | |
Rekening giro | 9.468 | 11.900 | Current accounts | |
Jumlah | 98.622.892 | 214.112.482 | Total |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
Based on review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. All interest receivables are third party receivables.
7. PIUTANG PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
7. RECEIVABLES OF SWITCHING UNIT
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan unit penyertaan dari Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah sebesar Rp4.062.134.542 pada tanggal
31 Desember 2020. Pengalihan unit penyertaan telah tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents receivables of switching unit from other Fund managed by the Investment Manager as of December 31, 2020 amounting to Rp4,062,134,542. The switching of investment units has been recorded as outstanding investment units at the date of the statements of financial position.
Berdasarkan hasil penelaahan keadaan akun piutang pengalihan unit penyertaan pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan penurunan nilai.
Based on review of the circumstances of the receivables of switching unit account at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no impairment reserve is required.
8. PERPAJAKAN 8. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal
31 Desember 2020 adalah sebesar Rp300.732.
This account represents income tax payable article 23 as of December 31, 2020 amounting to Rp300,732.
b. Pajak Kini b. Current Tax
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Current income tax expense is a tax expense on gain on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang masing-masing adalah sebesar Rp2.090.000 dan Rp1.265.000.
For the year ended December 31, 2020 and 2019, there is current tax expense from realized gain from debt instruments amounting to Rp2,090,000 and Rp1,265,000 repectively.
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Reconciliation between the increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses based on statements of profit or loss and other comprehensive income with the increase in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations for the year ended December 31, 2020 and 2019 are as follows:
2020 | 2019 | |||
Xxxx sebelum pajak | Profit before tax based on statements | |||
menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 1.599.751.101 | 1.726.905.061 | of profit or loss and other comprehensive income | |
Perbedaan tetap: Beban investasi | 540.803.730 | 499.298.700 | Permanent differences: Investment expenses | |
Penghasilan/transaksi yang telah dikenakan | Income/transaction subject | |||
pajak bersifat final: Pendapatan bunga | to final income tax: Interest income | |||
Efek utang | (1.789.302.781 ) | (1.894.997.510 ) | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | (468.599.890 ) | (399.125.040 ) | Money market instruments | |
Rekening giro Kerugian investasi yang telah direalisasi Kerugian (keuntungan) | (2.283.159 ) 96.199.999 | (932.751 ) 102.600.000 | Current account Realized loss on investments | |
investasi yang belum direalisasi | 23.431.000 | (33.748.460 ) | Unrealized loss (gain) on investments | |
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2020 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT).
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021.
The corporate income tax calculation in 2019 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2020 will be reported at the latest April 30, 2020.
c. Pajak Penghasilan Final c. Final Income Tax
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal
31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by taxpayer of the Mutual Fund who is registered with FSA are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020; and
2. 10% for the year 2021 and so forth.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp182.471.056 dan Rp174.761.433 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
For the years ended December 31, 2020 and 2019, tax expense on interest and/or discount of the money market instruments and current account amounting to Rp182,471,056 and Rp174,761,433,
respectively presented as a “Investment Expense - Final Income Tax Expense” in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
As of December 31, 2020 and 2019 there were no temporary differences on Mutual Fund that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s instrument portfolio has been subject to final income tax or it is not subject to tax.
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund are calculating, reporting, and paying the tax payable based on self- assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
9. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
9. UNSETTLED REDEMPTION
Akun ini merupakan utang kepada pemodal pihak ketiga atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan adalah sebesar Rp3.462.615.790 pada tanggal 31 Desember 2020.
This account represents redemption payable to thirtd party investors of investors of investment amounting to Rp3,462,615,790 as of December 31, 2020.
10. UTANG LAIN-LAIN 10. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2020 2019
Jasa pengelolaan investasi Investment management fee
(Catatan 13 dan 16) 16.239.516 22.972.317 (Notes 13 and 16)
Jasa kustodian (Catatan 14) 2.067.531 2.871.539 Custodian fee (Note 14)
Lain-lain 13.113.132 18.741.874 Others
Jumlah 31.420.179 44.585.730 Total
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, seluruh unit penyertaan beredar masing- masing yaitu sebanyak 17.171.062,5533 dan 24.988.211,2318 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
As of December 31, 2020 and 2019, all of outstanding investments units amounting to 17,171,062.5533 and 24,988,211.2318 units
owned by third party investors, respectively.
12. XXXXXXXXXX XXXXX 00. INTEREST INCOME
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest income on:
2020 2019
Efek utang | 1.789.302.781 | 1.894.997.509 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 468.599.890 | 399.125.040 | Money market instruments | |
Rekening giro | 2.283.159 | 932.751 | Current account | |
Jumlah | 2.260.185.830 | 2.295.055.300 | Total |
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan/atau dibayar di muka dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 10).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp293.953.298 dan Rp264.066.127
(Catatan 16).
This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 1.5% per annum of the net asset value for the year based on
365 days in a year and paid on a monthly basis and/or paid in advance and this expense subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under “Other payables” account (Note 10).
Investment management expense have been charged for the years ended December 31, 2020 and 2019 amounting to Rp293,953,298 and Rp264,066,127, respectively (Note 16).
14. BEBAN KUSTODIAN 14. CUSTODIAN EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 10).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment units. The service are provided by Custodian Bank at maximum of 0.25% per annum over the period of investment of the net asset value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month and this expense subject to Value Added Tax (VAT) of 10%. The terms of the service compensation are documented based on the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under "Other payables" account (Note 10).
14. BEBAN KUSTODIAN (lanjutan) 14. CUSTODIAN EXPENSE (continued)
Beban kustodian yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp36.744.163 dan Rp33.008.269.
Custodian expense have been charged for the years ended December 31, 2020 and 2019 amounting to Rp36,744,163 and Rp33,008,269, respectively.
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
Beban ini merupakan biaya atas imbalan kerja jasa audit, biaya Pajak Pertambahan Nilai dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan dalam tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp27.635.213 dan Rp27.462.871.
These expenses include audit fee, Value Added Tax expense and other operating expenses. Other expeses have been charged for the years ended December 31, 2020 and 2019 amounting to Rp27,635,213 and Rp27,462,871,
respectively.
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx Nature of Related Party
PT Sequis Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Utang lain-lain” (Catatan 10) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 13).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with related party are undertaken with terms and normal conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with related parties are described in "Other payables" (Note 10) and “Investment management expense” (Note 13).
Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows:
Laporan Posisi Keuangan
2020 2019
Statements of Financial
Position
Utang lain-lain 16.239.516 22.972.317 Other payables
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 293.953.298 264.066.127
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Investment management
Expense
17. INFORMASI SEGMEN USAHA 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana:
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka;
b. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi; dan
c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
The Mutual Fund business segments are divided based on the type of investment portfolios that are consist of money market instruments and debt instruments. These classification are the basis for reporting segment information:
a. Money market instruments, including transactions and balances of time deposits;
b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds; and
c. Others, including transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a and b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2020
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Instrumen | |||||
pasar uang/ | |||||
Money | Efek utang/ | ||||
Pendapatan Investasi | market instruments | Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | Investment Income |
Pendapatan bunga Kerugian investasi yang telah direalisasi | 468.599.890 - | 1.789.302.781 (96.199.999) | 2.283.159 - | 2.260.185.830 (96.199.999) | Interest income Realized loss on Investment |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | - | (23.431.000) | - | (23.431.000) | Unrealized loss on investment |
Jumlah Pendapatan | Total Investment | ||||
Investasi | 468.599.890 | 1.669.671.782 | 2.283.159 | 2.140.554.831 | Income |
Beban investasi | (168.107.060) | (372.334.234) | (362.436) | (540.803.730) | Investment expenses |
Laba sebelum pajak | 300.492.830 | 1.297.337.548 | 1.920.723 | 1.599.751.101 | Profit before tax |
Pajak penghasilan | (2.090.000) | Income tax | |||
Laba periode berjalan | 1.597.661.101 | Profit current period |
2019 | |||||
Instrumen pasar uang/ | Efek utang/ | ||||
Pendapatan Investasi | Money market instruments | Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | Investment Income |
Pendapatan bunga Kerugian investasi yang telah direalisasi | 399.125.040 - | 1.894.997.509 (102.599.999) | 932.751 - | 2.295.055.300 (102.599.999) | Interest income Realized loss on investment |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 33.748.460 | - | 33.748.460 | Unrealized gain on investment |
Jumlah Pendapatan | Total Investment | ||||
Investasi | 399.125.040 | 1.826.145.970 | 932.751 | 2.226.203.761 | Income |
Beban investasi | (86.831.291) | (412.264.486) | (202.923) | (499.298.700) | Investment expenses |
Laba sebelum pajak | 312.293.749 | 1.413.881.484 | 729.828 | 1.726.905.061 | Profit before tax |
Pajak penghasilan | (1.265.000) | Income tax | |||
Laba periode berjalan | 1.725.640.061 | Profit current period |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION
(continued)
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
2020 | ||||||
Instrumen pasar | ||||||
uang/ | Efek ekuitas/ | |||||
Money market | Equity | Lain-lain/ | Jumlah/ | |||
instruments | instruments | Others | Total | |||
Aset | Assets | |||||
Aset segmen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment | |
Aset yang tidak | Unallocated | |||||
dialokasikan | - | - | 347.822.115 | 347.822.115 | assets | |
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||||
Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak | - | - | - | - | Liabilities segment Unallocated | |
dialokasikan | - | - 3.494.336.701 | 3.494.336.701 | liabilities | ||
Jumlah Liabilitas | - | - 3.494.336.701 | 3.494.336.701 | Total Liabilities | ||
2019 | ||||||
Instrumen pasar | ||||||
uang/ | Efek utang/ | |||||
Money market | Debt Lain-lain/ | Jumlah/ | ||||
instruments | instruments Others | Total | ||||
Aset | Assets | |||||
Aset segmen | 3.339.126.428 | 00.000.000.000 - | 00.000.000.000 | Assets segment | ||
Aset yang tidak | Unallocated | |||||
dialokasikan | - | - 243.728.165 | 243.728.165 | assets | ||
Jumlah Aset | 3.339.126.428 | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets | ||
Liabilitas | Liabilities | |||||
Liabilities |
Liabilitas segmen - - - -
Liabilitas yang tidak
dialokasikan - - 44.585.730 44.585.730
segment Unallocated liabilities
Jumlah Liabilitas - - 44.585.730 44.585.730 Total Xxxxxxxxxxx
00. XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX 00. FINANCIAL RATIO
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
The following are the summary of the Mutual Fund financial ratios for the year ended December 31, 2020 and 2019:
2020 | 2019 | |||
Hasil investasi | 4,88% | 5,92% | Return on investments | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | 4,88% | 5,92% | for marketing charges | |
Beban investasi | 1,40% | 1,08% | Investment expenses | |
Perputaran portofolio | 1:1,02 | 1:0,91 | Portfolio turnover |
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 18. FINANCIAL RATIO (continued)
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx
00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”.
“The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. KEP-516/BL/EP2012 dated
September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning “Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
Beban investasi adalah perbandingan antara beban beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak penghasilan final, dan beban lain-lain;
Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows:
Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
Net investments after marketing expenses are the comparison between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit;
Investment expenses are the comparison between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management expense, custodian expense, final income tax expense, and others expense;
Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 18. FINANCIAL RATIO (continued)
Persentase kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
Percentage of taxable increase in net assets attributable to unitholders calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 19. FAIR VALUES OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
2020 2019
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
Nilai tercatat/
Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Portofolio efek
Efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
Financial assets at fair
value through profit or loss
Investment portfolios Debt instruments
Aset keuangan yang
dicatat berdasarkan | Financial assets | ||||
biaya perolehan diamortisasi Portofolio efek Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | recorded at amortized cost Investment portfolios Money market instruments |
Kas di bank | 347.812.647 | 347.812.647 | 243.716.265 | 243.716.265 | Cash in banks |
Piutang bunga Piutang pengalihan unit penyertaan | 98.622.892 4.062.134.542 | 98.622.892 4.062.134.542 | 214.112.482 - | 214.112.482 - | Interest receivables Receivables of switching unit |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets |
LIABILITAS KEUANGAN Liabilitas keuangan | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
yang dicatat berdasarkan | Financial liabilities | ||||
biaya perolehan diamortisasi | recorded at amortized cost |
Utang pembelian kembali unit
penyertaan 3.462.615.790 3.462.615.790 - - Unsettled redemption
Utang lain-lain 31.420.179 31.420.179 44.585.730 44.585.730 Other payables
Jumlah liabilitas
keuangan 3.494.035.969 3.494.035.969 44.585.730 44.585.730
Total financial liabilities
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, piutang penjualan unit penyertaan, utang pembelian kembali unit penyertaan dan utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
The following are methods and assumptions used to estimate fair value:
- The fair value of a portfolio of securities - money market instrument, cash in banks, interest receivables, reveivables of subscribed unit, redemption payable and other payables approaches the carrying value due to short maturity on the financial instruments.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
- The fair value of the portfolio of debt intruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market.
Estimasi Nilai Wajar The Estimated Fair Value
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to enter into a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from price quotation, discounted cash flow models.
Disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy are as follows:
a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
b. Xxxxx 0, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and
c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data.
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (lanjutan)
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets and liabilities of Mutual Fund on December 31, 2020 and 2019:
2020
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value
Nilai tercatat/
Tingkat 1/
Tingkat 2/
Tingkat 3/
Carrying value Xxxxx 0 Xxxxx 0 Xxxxx 0
XXXX XXXXXXXX FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Financial assets at fair value through profit
or loss
Portofolio efek 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Instruments portfolios
2019
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value
Nilai tercatat/
Tingkat 1/
Tingkat 2/
Tingkat 3/
Carrying value Xxxxx 0 Xxxxx 0 Xxxxx 0
XXXX XXXXXXXX FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Financial assets at fair value through profit
or loss
Portofolio efek 00.000.000.000 - 00.000.000.000 - Instruments portfolios
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments (Note 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar.
The fair value of financial instruments which are traded in active markets are determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis.
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques are using observable market data available to a minimum refers to the estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2.
Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities are at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK
Manajemen Permodalan Capital Risk Management
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. Manager Investment’s objective in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
PT Sequis Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat memengaruhi kinerja portofolio investasi Reksa Dana karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat utang di Bursa Efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada efek yang mempunyai fundamental yang baik.
Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Unit Penyertaan
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management are reviewing and renewing the risk management strategy. The coordinator of Compliance and Risk Management cooperation with other divisions are implementing risk management activities which are faced by the Mutual Fund.
Changes in Economic and Political Condition Risk
Changes in economic and political conditions can affect the performance of investment fund portfolio because the change can directly affect the performance of all issuers issuing debt on the stock exchange. To overcome this Investment Managers will be careful in making investments and on effects that have good fundamentals.
Reduced Risk of Net Asset Value Of Each Units Value
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
This risk can occur due to fluctuations in securities in the portfolio and fluctuations in interest rates. This will be mitigated by the formation of a portfolio diversification that is considered positive in accordance with the investment policy.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali unit penyertaan oleh pemiliknya.
This risk may arise if the Investment Manager can not immediately provide cash to repay the buyback of ownership by the owner.
Risiko Perubahan Peraturan Regulatory Changes Risk
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan surat utang negara dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Any changes to the prevailing laws and regulations or the existence of Goverment policies, particularly in the field of macroeconomics relating to state debt can affect the return and investment returns to be received by the Investment Fund. Changes in tax laws and/ or regulations in the field of taxation may also reduce the income that may be incurred by holders of equity units.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK, dan
(ii) nilai aset bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan OJK nomor IV.B.1 yang terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds
In the event that (i) is ordered by FSA; and (ii) the net asset value of Investment Fund shall be less than Rp10,000,000,000 for 120 (one hundred - twenty) consecutive trading days, in accordance with the provisions of FSA number IV.B.1 that the latest amendment by the Decree of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 and the Investment Fund Collective Investment Contract, the Investment Manager will dissolve and liquidate, thereby affecting the Investment Fund’s investment proceeds.
Berdasarkan surat OJK No. S-97/D.04/2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik Covid-19, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dengan total nilai aset bersih kurang dari Rp10.000.000.000 disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Based on FSA letter No. S-97/D.04/2020 regarding the Policy on Providing Stimulus and Relaxation to the Investment Management Industry in the Context of Significant Fluctuations in Economic Conditions Due to the Covid-19 Pandemic, provisions regarding the period of obligation to dissolve Mutual Funds with a total net asset value of less than Rp10.000.000.000 adjusted to be 160 (one hundred - sixty) consecutive trading days.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana (lanjutan)
Manajer Investasi mengelola dan memonitor nilai aset bersih Reksa Dana lebih dari Rp10.000.000.000 sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx.
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds (continued)
The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Investment Fund in excess of Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and Investment Fund's investment policy.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Exchange Rate Risk
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
Currency exchange rate risk is the potential risks arising from Mutual Funds due to reduced foreign currency exchange rate against the Rupiah.
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara regular.
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis.
21. XXXXXXXXXXXXX XXXX 00. ACCOUNT RECLASSIFICATION
Pada tahun 2020, Xxxxx Xxxx melakukan reklasifikasi akun untuk saldo per 31 Desember 2019, sebagai berikut:
In 2020, Mutual Funds reclassify accounts for the balances as of December 31, 2019, as follows:
Sebelum Reklasifikasi/
Reklasifikasi/
Sesudah Reklasifikasi/
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Before Reclassification Reclassification After Reclassification
Statement of profit or loss and other comprehensive
income
Pendapatan Investasi 2.295.055.300 (68.851.539) 2.226.203.761 Investment income
Keuntungan (kerugian) investasi
yang telah dan belum
direalisasi (68.851.539) 68.851.539 -
Realized and unrealized gain (loss) on investments
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS LIQUID PRIMA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA terlebih dahulu harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam mata uang Rupiah kepada rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Untuk pembelian pertama kali (pembelian awal) para calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan langsung kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak seperti bukti transaksi yang sah, apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Pembelian Unit Penyertaan serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi data pemodal dalam aplikasi sistem elektronik yang disediakan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan menyampaikan dokumen pendukung untuk identitas calon Pemegang Unit Penyertaan dan kata sandi (password) sebagai akses untuk melakukan Pembelian SEQUIS LIQUID PRIMA secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
-Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu pada Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali.
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan awal SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Setiap pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Rekening No. : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
13.10. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan setara dengan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah dengan nilai Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari setara nilai Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tersebut, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SEQUIS LIQUID PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila ada biaya pemindahbukuan (transfer) maka akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir asli