PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Memorandum of Agreement (MoA) ANTARA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN (FTK) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) AR-RANIRY BANDA ACEH
DAN
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN (FTK) INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA (INISNU) TEMANGGUNG
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor | B- 9475/Un.08/FTK/OT.01.3/10/2022 |
Nomor | Ins.21/D1/HO.00.7/029/XII/2022 |
Pada hari ini, Kamis tanggal enam bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi) yang untuk selanjutnya disebut perjanjian oleh dan antara:
1. FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh, Xxx. Xxxxxx Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxx. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, Republik Indonesia. Dalam perjanjian ini diwakili oleh Xxxxxx Xxxxx, X.Xx., M.A., M.Ed.,Ph.D, selaku Dekan FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan
2. FTK INISNU Temanggung, berkedudukan di Xx. Xxxxxxx-Xxxxxxx XX.0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxx. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229. Dalam perjanjian ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd., selaku Dekan FTK INISNU Temanggung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama FTK INISNU Temanggung, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut KEDUA BELAH PIHAK dengan berdasarkan itikad baik, semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan, KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk melakukan kesepakatan bersama dalam rangka mewujudkan pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati bersama dengan ketentuan sebagai berikut:.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK secara maksimal dan sebaik-baiknya serta saling mendukung dan memfasilitasi dalam menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk melahirkan intelektual muslim yang bertakwa, dinamis dan profesional dalam menghadapi era globa yang penuh tantangan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
(1) PARA PIHAK menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dalam aktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat, dengan ketentuan yang dipersutujui bersama dalam pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) PARA PIHAK menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dalam berbagai bentuk program yang dipersetujui dan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
(3) PARA PIHAK bersedia memberikan bantuan tenaga konsultan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka meningkatkan sumber daya peneliti dan pengabdian masyarakat kedua belah pihak.
(4) PARA PIHAK menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dalam melaksanakan penelitian bersama (join research) pada kedua lembaga dalam berbagai bidang yang dipersetujui dan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
(5) PARA PIHAK menyatakan kesediaan mengkoordinir dan memfasilitasi pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan bersama dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan kedua lembaga.
PARAF PARA PIHAK
Hal. 1
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban KEDUA BELAH PIHAK antara lain:
(1) PARA PIHAK berkewajiban menyediakan tenaga konsultan dan fasilitator untuk memberi bantuan dan jasa konsultasi dalam rangka pengembangan dan peningkatan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai tujuan dan kebutuhan.
(2) PARA PIHAK berkewajiban untuk menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang mengikutsertakan mahasiswa dan dosen dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati bersama.
(3) PARA PIHAK berkewajiban menentukan jadwal pelaksanaan implementasi penyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan memberikan informasi kepada KEDUA BELAH PIHAK.
(4) PARA PIHAK berkewajiban melaksanakan kegiatan dan memberi laporan kegiatan yang telah dilakukan.
(5) PARA PIHAK berkewajiban memberi berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam kegiatan kerjasama sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
(6) Pihak berkewajiban memberi masukan dan saran berkaitan dengan kegiatan kerjasama KEDUA BELAH PIHAK.
(7) PARA PIHAK berhak mendapatkan data, informasi, honor dan insentif lainnya dari hasil kerjasama dalam rangka pengembangan program pendidikan dan penelitian kepada masyarakat.
(8) Atas dasar pertimbangan teknis, KEDUA BELAH PIHAK berhak menolak atau menunda pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu periode tertentu dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada KEDUA BELAH XXXXX.
Xxxxx 0
XXXXXXXXXX
Xxxxxxxxxx yang diperlukan atau yang ditimbulkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK yang disetujui dan ditandatangani dalam perjanjian kerjasama pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang mungkin timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu pihak atau PARA PIHAK berencana untuk memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerjasama ini, masing-masing pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa perpanjangan atau pengakhiran perjanjian kerjasama ini.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tangung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure di antaranya adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang politik, ekonomi, dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lain xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari setelah terjadinya forcemajeure.
(4) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) perjanjian ini tidak menghapuskan perjanjian kerjasama ini. Setelah keadaan force majeure berakhir dan kondisinya masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan, maka PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama ini.
PARAF PARA PIHAK
Hal. 2
Pasal 8
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan perjanjian kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat berkedudukan PARA XXXXX.
Xxxxx 0
XXXX-XXXX
Xxx-xxx yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan terhadap ketentuan dan syarat dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui musyawarah. Selanjutnya, membuat perjanjian tambahan (addendum) sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 10
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam bentuk rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi oleh PARA PIHAK, masing- masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx, X.Xx., M.A., M.Ed.,Ph.D. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd
Dekan FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dekan FTK INISNU Temanggung
PARAF PARA PIHAK
Hal. 3
SALINAN
KEPUTUSAN
KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
NOMOR 41/III.7/HK/2022 TENTANG
MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL,
Menimbang | : | a. bahwa Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2022 memiliki fokus rumah program riset yakni Rumah Program Keindonesiaan dan Rumah Program Dinamika Kontemporer yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12/III/HK/2022 tentang Manajemen dan Pelaksana Penelitian Rumah Program Keindonesiaan dan Rumah Program Dinamika Kontemporer; b. bahwa perkembangan pada tahun 2022, terbentuk pusat-pusat riset baru dan terdapat penambahan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional memiliki kesempatan lebih besar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan riset pada bidang-bidang yang dapat mendukung kompetensi inti dan flagship khususnya Rumah Program Keindonesiaan; c. bahwa bidang-bidang yang menjadi fokus kegiatan riset baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memiliki urgensi sebagai persoalan sosial yang perlu menjadi perhatian dan/atau menjadi prioritas pada program-program nasional; d. bahwa untuk melaksanakan Rumah Program sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menunjuk Manajemen dan Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program KeIndonesiaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Manajemen dan Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program KeIndonesiaan; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 6374); |
2. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192); 3. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 977); 4. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 216); 5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 500/KP/2022 tentang Pengangkatan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora pada Badan Riset dan Inovasi Nasional Nasional; 6. Keputusan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12/III/HK/2022 tentang Manajemen dan Pelaksana Penelitian Rumah Program Keindonesiaan dan Rumah Program Dinamika Kontemporer; | ||
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TENTANG MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN. |
KESATU | : | Menetapkan Manajemen Riset Bidang Prioritas Rumah Program Keindonesiaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini. |
KEDUA | : | Menetapkan Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program Keindonesiaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini. |
KETIGA | : | Tugas Manajemen dan Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program Keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini. |
KEEMPAT | : | Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program Keindonesiaan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Penanggung Jawab Rumah Program. |
KELIMA | : | Masa Kerja Manajemen dan Pelaksana Riset Bidang Prioritas Rumah Program KeIndonesiaan terhitung sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. |
KEENAM | : | Biaya untuk melaksanakan Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. |
KETUJUH | : | Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2022
KEPALA ORGANISASI RISET
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL,
ttd.
XXXXX XXXXX XXXXXXX
SALINAN Keputusan Kepala Organisasi Riset ini disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Riset di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional;
2. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
3. Masing-masing yang bersangkutan.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama,
Xxxx Xxxxxxx
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verifikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
SALINAN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 41/III.7/HK/2022
TENTANG
MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
MANAJEMEN RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
Penanggung Jawab Rumah Program | : | Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Ketua Rumah Program | : | Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Wakil Ketua Rumah Program | : | Koordinator Perencanaan Program dan Anggaran Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Penanggung Jawab/Ketua Klaster Riset | : | 1. Dr. Aji Sofanudin 2. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx 3. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LLM. |
Wakil Ketua Klaster Riset | : | 1. Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, M.A. 2. Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx. 3. Sri Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H. |
Ketua Riset | : | Sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini. |
Anggota Riset | : | Sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala Organisasi Riset Badan ini. |
Xxx Sekretariat Pengelola Rumah Program | : | 1. Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., M.I.Kom. (Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Kinerj, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional) 2. Xxxxxx, S.Sos., M.AP. (Koordinator Pelaksana dan Pengendali Keuanga, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional) 3. Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxxx (Koordinator Sekretariat Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional) |
1. Klaster 1 – Agama dan Kepercayaan : Ekstrimisme, Radikalisme, dan Terorisme
No. | Jabatan | Nama | Unit Kerja |
1. | Ketua | Xx. Xxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Riset Agama dan Kepercayaan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
2. | Wakil Ketua | Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, M.A. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
3. | Pengelola Administrasi | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.E., M.M. | Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional |
4. | Pengelola Keuangan | Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.M. | Sekretaris Pusat Riset Agama dan Kepercayaan, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
2. Klaster 2 – Pendidikan, Disabilitas, dan Inovasi Sosial
No. | Jabatan | Nama | Unit Kerja |
1. | Ketua | Xx. Xxxxx Xxxxxxxx | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
2. | Wakil Ketua | Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
3. | Pengelola Administrasi | Xxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. | Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional |
4. | Pengelola Keuangan | Xxxxx Xxxxxxxxx | Xxxx Komunikasi Publik, Umum, Kesekretariatan Badan Riset dan Inovasi Nasional |
3. Klaster 3 – Aceh dan Papua, Hukum, dan Perempuan
No. | Jabatan | Nama | Unit Kerja |
1. | Ketua | Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LLM. | Pusat Riset Hukum Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
2. | Wakil Ketua | Sri Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H. | Pusat Riset Hukum Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
3. | Pengelola Administrasi | Xxxxxxxx Xxxxxx | Bendahara Pengeluaran Pembantu Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
4. | Pengelola Keuangan | Syifa Khoiriyah | Sekretaris Pusat Riset Hukum Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Xxxx Xxxxxxx | KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, ttd. XXXXX XXXXX XXXXXXX |
SALINAN
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 41/III.7/HK/2022
TENTANG
MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
NO. | KODE KEGIATAN | JUDUL KEGIATAN RISET | KOORDINATOR TIM RISET/ UNIT KERJA | ANGGOTA TIM RISET | UNIT KERJA |
A. | Klaster 1 – Agama dan Kepercayaan; Ekstrimisme, Radikalisme, dan Terorisme | ||||
1. | Kearifan Lokal: Modal Membangun Budaya Damai Dalam Kehidupan Antarumat Beragama | Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., MA/Pusat Riset Agama dan Kepercayaan- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Dr. Sabara | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, X.Xxx. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxxx, S.Pd., M.P. | XXX Xxxxxxxx Xxxxxxxx | ||||
2. | Resiliensi Regenerasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Kehidupan Bernegara di Jawa | Xxxxxxxxxxxx, X.Xx. X.Xx/Xxxxx Riset Agama dan Kepercayaan- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial | 1. Xxx Xxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Tengah dan D.I Yogyakarta | dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 2. Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd.I., M.A. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.Pd. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Dr. Xxxxxxxx, X.Xxx., M.S.I. | UNS Surakarta | ||||
5. Dr. Xxxxxxxx, XXX., M.H. | UIN Walisongo/ XXXX Xxxxxxxx | ||||
3. | Rekognisi Kelompok Kepercayaan Kepercayaan di Jawa Timur | Xxxx Xxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.XX./Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Raudatul Ulum, S.Sos., M.E. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx., M.A. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. | UIN Tulung Agung/ MLKI |
5. Xxxxx Xxxxxxxx, X.X. | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx (XXXX) | ||||
4. | Strategi Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan: Studi Kritis Fenomena Intoleransi dan Radikalisme di Sekolah | Xxx. Xxxxxxx Xxxxx, M.Pd./Pusat Riset Pendidikan- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xxx. Xxxxxxxxx | Xxxxx Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Dra. Xxx Xxxxxxxxxx, M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.S.I., M.A., M.Ud. | Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah | ||||
5. | Generasi Muda dan Penyebaran Narasi Ekstrimisme di Media Sosial | Mulyana, M.Pd./Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Munajat, Ph.D | IAIN Salatiga | |
2. Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx | Densus 88 AT POLRI | ||||
3. Xxxxx | Xxxxxx 88 AT POLRI | ||||
4. Xxxxx Xxxxxx | LPTI Pelataran Mataram | ||||
5. Puji Harianto | LPTI Pelataran Mataram | ||||
B. | Klaster 2 – Pendidikan, Disabilitas, dan Inovasi Sosial | ||||
6. | Model Internalisasi Nilai-Nilai Moderasi Beragama dalam Penguatan Karakter Peserta Didik | Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx, M.Pd./Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora | 1. Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Masyarakat dan Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Badan Riset dan Inovasi Nasional | 2. Xxx. Xxxxxxxx, M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |||
3. Xxx. Xxxx Xxxxxxxx, M.A. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd. | Universitas Muhammadiyah Kudus | ||||
5. Dr. phil. Xxxxxxx, M.A. | Universitas Paramadina | ||||
7. | Pendidikan Karakter untuk Generasi Z Berbasis Teknologi Digital | Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, M. Ag./Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxx Xxxxxx, M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Lc., M.A. | UIN Salatiga | ||||
3. Xx. Xxxx Xxxxxx., X.Xxx., X.Xx. | UIN Jakarta | ||||
4. Xxxxx Xxxxxxxxxx, M.Pd.I. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.Hum., M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
8. | Penguatan Soft Skills Siswa Sekolah | Dr. Ence Oos Xxxxxxxx Xxxxx/ | 1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, MDM. | Yayasan Karakter Pancasila |
Menengah Kejuruan melalui Buku Teks sesuai Kebutuhan Dunia Kerja | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 2. Supriyatno, S.Pd., M.A. | Pusat Perbukuan Kemendikbudristek | ||
3. Xxxx Xxxxxx, M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Anggraeni Xxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Pd. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
9. | Implementasi Pembelajaran Sosial dan Emosional pada Sekolah Dasar | Sri Xxxxx Xxxxxxx, S.Psi./Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx., X.Xx., Ph.D. | Universitas Bina Nusantara | |
2. Xxx. Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, M.Hum. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxx Xxxx, X.Xxx. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Ed. | Yayasan Santo Fransiskus Jakarta |
10. | Siklus Kebijakan Kurikulum Muatan Lokal dan Kontribusinya Dalam Penguatan Budaya Lokal di SMP (Studi Multi Kasus pada Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Tamiang) | Dr. Xxxxxxxx, S.E., M.M./Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxxx Xxx Xxxxx, S.IP., MPA. | IPDN | |
2. Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, S.Sos. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxx. Xxxx Xxxxxxx | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxx. Xxxxxx, M.Pd. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx., M.Psi. | Pusat Riset Agama dan Kepercayaan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
11. | Strategi Penguatan Kompetensi Matematika Anak Lambat Belajar di Sekolah Menengah Pertama Dengan Pendekatan Matematika Realistik | Xxxxx Xxxx Sabon, X.Xx./Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xx. Xxxxxxxxx, M.Ed. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xx. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxx. Xxxxxx Xxxxxx | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu |
Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |||||
4. Xxx Xxxxxxxxxx, S.S., M.Ed. | Pusat Riset Pendidikan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxxxxx Xxxxxxx | SMKN 1 Sungai Menang, Xxxx Komering Ilir – Sumsel | ||||
12. | Mewujudkan Inklusi Digital: Literasi Digital Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Wilayah Provinsi Jawa Barat) | Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx./ Pusat Riset Masyarakat dan Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xx. Xxx Xxxxxxxx, X.Xx. | FISIP Universitas Pasundan | |
2. Xxxxx Xxxx, M.T. | Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Dida Dirgahayu, S.Sos. | Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.IP., X.Xx. | FISIP Universitas Pasundan | ||||
5. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx., M.Stat. | FISIP Universitas Pasundan | ||||
13. | Penyusunan Model Penanggulangan Stunting di Kota Semarang | Najib, S.E., M.M./Pusat Riset Kependudukan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan | 1. Xxxxxx, S.E., M.A., Ph.D. | Pusat Riset Kependudukan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan |
Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
2. Xxxxxx Xxxxxxx, S.K.M., M.A.P. | Pusat Riset Kependudukan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Prof. Dr. Sri Rum Giyarsih, X.Xx., X.Xx. | Universitas Gajah Mada | ||||
4. Dr. Umi Xxxxxxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. | Universitas Gajah Mada | ||||
5. Efa Xxxxxxx, S.K.M., X.Xxx. | Universitas Negeri Semarang | ||||
C. | Klaster 3 – Aceh dan Papua, Hukum, dan Perempuan | ||||
14. | Qanun Penyelenggaraan Pendidikan dan Jaringan Ideologi Islamic Boarding School di Aceh | Dr. Aji Sofanudin/ Pusat Riset Agama dan Kepercayaan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxxxxxxx Xxxx, M.Pd. | Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung | |
2. Xxx Xxxxx’ M.Hum | Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung | ||||
3. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx | UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh | ||||
4. Xx. Xxxxxxx Xxx Xxxxx | UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh | ||||
15. | Negosiasi Identitas Kebangsaan di Papua dan Papua Barat (Studi Terhadap "Perancis" dan "Ciko") | Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.Sos., X.Xx./Pusat Riset Masyarakat dan Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx. | Pusat Kajian Papua, LPPS FISIP UI | |
2. Xx. Xxxxxx, X.Xxx, X.Xx. | Pusat Riset Masyarakat dan Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
16. | Dilema Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dan Pertimbangan Putusan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Xxxxx | Xxxxxxx, S.Sos., M.H./ Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Rd. Xxxxx Xxxxxxx N, S.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.Pd. | Pusat Riset Kependudukan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxx Xxxxxxxx, S.IP., MAPS. | Pusat Riset Kependudukan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.XX., Ph.D. | Univ. Internasional Batam | ||||
17. | Dinamika Penerapan Restorative Justice Di Indonesia: Studi Kasus Di Beberapa Wilayah Kejaksaan RI | Amelya Gustina, S.H., M.H./Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx X.X., M.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional |
3. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Xxxxx Xxxxxxxx Xx’ud, X.Xx., M.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
18. | Uang Pengganti Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx: Kajian tentang Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara | Sri Humana Lagustiani, S.Sos., M.H./Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. Xxx Xxxxxxi, S.H. | Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
2. Xxxxx Xxxxxxx, S.H. | Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
3. Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. | Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Drs. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, M.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
5. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H. | Pusat Riset Hukum - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
19. | Srikandi Bahari: Relasi Gender dalam Produksi | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.Sos./Pusat Riset Masyarakat dan | 1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Ph.D. | Pusat Riset Laut Dalam Organisasi Riset Kebumian dan Maritim |
Pengetahuan di Bidang Kelautan | Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | Badan Riset dan Inovasi Nasional | |||
2. Dr. des. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.Phil. | Pusat Riset Kewilayahan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional / Post Doc Program | ||||
3. Sentiela Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xxx.Xxxx. | Pusat Riset Masyarakat dan Budaya - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||
4. Merdeka Xxxx Xxxxxxx, S.Pi., X.Xx. | Pusat Riset Kewilayahan - Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional / Research Intern | ||||
5. Xx. Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | Xxxxx Riset Laut Dalam Organisasi Riset Kebumian dan Maritim Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama,
Xxxx Xxxxxxx
KEPALA ORGANISASI RISET
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL,
ttd.
XXXXX XXXXX XXXXXXX
SALINAN
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KEPALA ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 41/III.7/HK/2022
TENTANG
MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
TUGAS MANAJEMEN DAN PELAKSANA RISET BIDANG PRIORITAS RUMAH PROGRAM KEINDONESIAAN
A. Penanggung Jawab Rumah Program bertugas:
1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan dan kebijakan penelitian pada Rumah Program, diantaranya kebijakan anggaran dan penetapan alokasi anggaran penelitian dan manajemen rumah program, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, dan kebijakan pelaksanaan riset, kebijakan sumber daya pendukung riset, kebijakan dan penetapan target kinerja, dan kebijakan manajemen kerja sama;
2. menetapkan susunan personalia pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian rumah program;
3. bertanggung jawab terhadap pencapaian kinerja rumah program dan anggaran; dan
4. memantau, memberikan arahan, dan masukan serta solusi atas masalah/kendala yang dialami seluruh unsur pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian rumah program secara berkala.
B. Ketua/Wakil Ketua Rumah Program bertugas:
1. menjalankan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pemantauan Rumah Program sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Penanggung Jawab Rumah Program;
2. memberikan laporan berkala kepada Penanggung Jawab Rumah Program/ Kuasa Pengguna Anggaran;
3. melakukan koordinasi kepada pihak internal maupun pihak eksternal rumah program;
4. melakukan koordinasi dengan Komite Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bidang Sosial Humaniora, koordinasi dengan semua unsur internal BRIN, dan pihak luar BRIN sebagai upaya mewujudkan visi, misi, dan strategi Rumah Program OR IPSH BRIN;
5. dapat mengundang para pakar dibidangnya untuk melakukan seleksi proposal, membahas desain riset dan hasil riset, membantu peneliti dalam menyiapkan publikasi hasil riset, dan tugas-tugas terkait lainnya; dan
6. memfasilitasi kegiatan Kerjasama dalam kerangka rumah program.
C. Penanggung Jawab dan Ketua/Wakil Ketua Klaster Riset bertugas:
1. menjalankan proses pengelolaan klaster riset sesuai desain rumah program yang telah ditetapkan penanggung jawab rumah program, mencakup mekanisme seleksi proposal, desain riset dan pemantauan kualitas pelaksanaan riset dan mengevaluasi capaian tim peneliti;
2. mengoordinir para Ketua Peneliti dan mencarikan solusi atas masalah teknis kegiatan penelitian;
3. menyelenggarakan rapat koordinasi dan menerima laporan berkala dari setiap Ketua Tim Peneliti pada klaster riset masing-masing;
4. penghubung antara Ketua Peneliti dengan Pengelola Rumah Program di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Koordinator Program Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
5. melaporkan secara berkala kemajuan kegiatan penelitian dalam klaster riset masing-masing kepada Penanggung Jawab Rumah Program.
D. Ketua Peneliti bertugas:
1. mengoordinasikan, merumuskan dan mengarahkan ruang lingkup penelitian;
2. merumuskan Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) kegiatan penelitian;
3. merencanakan dan menjalankan jadwal kegiatan penelitian;
4. memimpin Tim Peneliti dalam menyusun proposal, desain riset dan rencana anggaran riset;
5. mewakili tim peneliti dalam menandatangani kontrak kinerja rumah program sesuai ketetapan yang digariskan Penanggung Jawab Rumah Program;
6. mengadakan dan memimpin rapat-rapat teknis pelaksanaan penelitian;
7. memimpin tim dalam peneliti dalam melakukan pengolahan data atas hasil kegiatan penelitian;
8. menyusun dan memaparkan laporan substansi secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Klaster Riset dan/atau Kepala Unit Kerja;
9. melakukan editing terhadap luaran/publikasi tim peneliti;
10. melakukan koordinasi secara vertikal dan horisontal sesuai tahapan kegiatan penelitian;
11. mengikuti kegiatan dan arahan hasil monitoring dan evaluasi; dan
12. melaporkan secara berkala kemajuan dan hasil kegiatan penelitian kepada Ketua/Wakil Ketua Rumah Program atas pengetahuan Penanggung Jawab/Ketua Klaster Riset.
E. Anggota Peneliti bertugas:
1. mengikuti arahan koordinasi dari Ketua Peneliti;
2. menyiapkan dokumen proposal dan desain riset;
3. mengikuti rapat-rapat teknis penelitian;
4. menjalankan teknis penelitian sesuai metode dan etika riset;
5. menyusun dan mempersiapkan bahan-bahan perangkat penelitian;
6. membuat laporan hasil pengumpulan data penelitian (research findings);
7. menyelenggarakan pengolahan data dan analisis data penelitian;
8. menyiapkan bahan presentasi tim dan mengikuti seminar desain riset, dan kegiatan monev rumah program;
9. menyiapkan publikasi ilmiah sebagai bentuk keluaran penelitian utama;
10. membantu ketua peneliti dalam menyiapkan pertanggungjawaban keuangan tim peneliti; dan
11. dalam melaksanakan tugasnya, anggota peneliti bertanggung jawab kepada ketua Tim Peneliti DIPA.
F. Xxx Sekretariat Pengelolaan Rumah Program, bertugas:
1. berkoordinasi dengan Ketua/Wakil Ketua Rumah Program, Ketua Klaster Riset dan Ketua Tim Peneliti, terkait pelaporan atas hasil kegiatan penelitian Rumah Program;
2. melakukan laporan secara berkala kepada Ketua/Wakil Ketua Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional;
3. melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan kegiatan dan luaran Rumah Program adalah Koordinator Monev Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas meliputi:
a. mengoordinasikan pemantauan pelaksanaan kegiatan riset dan luaran pada rumah program;
b. membantu pengelolaan seminar seleksi proposal dan seminar desain riset;
c. menjalankan fungsi komunikasi dan relasi internal rumah program;
d. membantu penyiapan bahan sosialisasi dan publikasi rumah program;
e. melakukan tugas terkait lainnya sesuai arahan Penanggung Jawab/Pengelola Rumah Program; dan
f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya kepada Ketua/Wakil Ketua Pengelola Rumah Program secara berkala.
4. melakukan fungsi pengelolaan dan pengadministrasian keuangan Rumah Program adalah Koordinator Pelaksana Keuangan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional dibantu oleh Xxx Xxngelola Keuangan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas meliputi:
a. mengalokasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan anggaran sesuai RAB yang telah disusun oleh koordinator tim penelitian;
b. mengajukan permintaan keuangan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu, setelah berkonsultasi dengan koordinator tim, serta meminta tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen;
c. menerima dan menandatangani tanda terima uang muka, untuk keperluan kegiatan tim;
d. membantu menyiapkan pertangungjawaban kegiatan, seperti: kwitansi, SPD; daftar hadir, dan kelengkapan pendukung lainnya;
e. memeriksa pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
f. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan kebenaran dokumen yang menjadi pendukung yang menjadi persyaratan;
g. membantu melaksanakan kegiatan/menyampaikan pertanggungjawaban;
h. bukti pendukung pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Rumah Program;
i. membantu bendahara pengeluaran dalam penatausahaan kelengkapan berkas pendukung SPJ; dan
j. membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya kepada Penanggung Jawab/Pengelola Rumah Program secara berkala.
5. melakukan fungsi pengadministrasian kegiatan manajemen dan penelitian pada Rumah Program terdiri atas:
a. membuat jadwal kegiatan tim penelitian Rumah Program dalam menjalankan pelaksanaan kegiatan;
b. memfasilitasi kegiatan pertemuan tim Rumah Program secara berkala;
c. membantu mengumpulkan data dan informasi, serta menyiapkan bahan terkait dengan penelitian masing-masing Rumah Program;
d. memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi masing-masing kegiatan Rumah Program;
e. mengoordinasikan dan mengumpulkan TOR dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) masing-masing Kegiatan Rumah Program; dan
f. membuat laporan hasil rapat-rapat teknis pelaksanaan penelitian masing- masing Rumah Program.
KEPALA ORGANISASI RISET
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL,
ttd.
XXXXX XXXXX XXXXXXX
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama,
Xxxx Xxxxxxx