Abstract
KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA-AUSTRALIA DALAM MENANGGULANGI TERORISME DI INDONESIA
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pahlevi, Xxxxx Xxxxxxxx Riezky
Xxxxx Sistim Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika (Naskah diterima: 1 Januari 2020, disetujui: 1 Februari 2020)
Abstract
Cooperation between the Government of Indonesia and Australia in Combating Terrorism in Indonesia is carried out well by the Government of Indonesia in collaboration with the Government of Australia in cooperation with the Republic of Indonesia Police (POLRI) and the Australian Federal Police (AFP). The data used are secondary data because international relations scientific research uses qualitative data. Data collection methods used in this study are literature books, websites .. Data analysis techniques using qualitative analysis. The results of the study show that the Government of Indonesia has a good collaboration with the Australian Government in combating terrorism in Indonesia
Keywords: Cooperation, Government of Indonesia-Australia, Terrorism
Abstrak
Kerjasama Pemerintah Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Terorisme Di Indonesia dilaksanakan dengan xxxx xxxx Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Pemerintah Australia dengan adanya kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia(POLRI) dengan Kepolisian Federal Australia(AFP). Data yang digunakan adalahdata sekunder karena penelitian keilmuan Hubungan Internasional menggunakan data kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur buku-buku,website.. Teknik analisis data menggunakan xxxxxxx kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama xxxx xxxx dengan Pemerintah Australia dalam menanggulangi terorisme di Indonesia
Kata Kunci: Kerjasama,Pemerintah Indonesia-Australia,Terorisme
T
I. PENDAHULUAN
erorisme sebagai bentuk kejahatan Transnasional merupakan salah satu ancaman yang dihadapi keamanan
suatu negara dengan menggunakan instrumen kekerasan yang menciptakan rasa takut xxx
xxxxx secara luas dengan digunakan untuk menekan pihak-pihak yang terkait xxx berwe- nang melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk dimanfaatkan dengan tujuan politik. Terorisme itu sendiri bukan merupakan se- buah fenomena baru dalam Dunia Internasio-
nal, tetapi sudah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang dapat memberikan pengaruh besar bagi negara-negara di dunia. Isu teroris- me kemudian dianggap mampu mempenga- xxxx kebijakan politik hampir di seluruh Nega- xx xxxx ada xxxxx xxxxx tragedi runtuhnya gedung World Trade Centre pada Tanggal 11 September 2001, yang kemudian menjadikan ancaman terorisme menjadi perhatian semua aktor politik xxxxx xxxx Negara xxx non Nega- ra. Disamping itu isu terorisme telah merubah ukuran-ukuran yang digunakan dalam menilai sebuah negara, masalah terorisme menjadi u- kuran utama daripada masalah demokrasi xxx XXX, sehingga berbagai cara dilakukan oleh negara dalam upaya pemberantasan terorisme. Hal ini yang menjadikan negara dengan nega- xx xxxx lain melakukan kerjasama dalam pem- barantasan terorisme,Tjarsono(2012:6). Isu te- rorisme kemudian mulai mendapatkan perhati- an xxx mendorong pemerintah Indonesia un- tuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap segala bentuk aksi terorisme Internasional ser- ta manifestasinya. Hal ini diakibatkan adanya peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia pada Tanggal 12 Oktober 2002 di Bali atau yang lebih dikenal dengan tragedi bom Bali 1. Pelaku pengeboman tersebut diyakini memili- ki keterkaitan dengan jaringan radikal Jamaah
Islamiyah. Ledakan tersebut menewaskan hi- ngga mencapai 202 orang, sebanyak 164 o- rang di antaranya xxxxx xxxxx xxxx 24 negara, termasuk 00 xxxxx xxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx Xxxxxxxxx, xxx 00 xxxxx xxxxxx xxxxx Xxxxxxxxx. Yang kemudian peristiwa ini diang- gap membawa dampak sangat luas bagi kehi- dupan politik di Indonesia xxx juga internasi- onal, peristiwa ini lah yang membuka xxxx xxxxx bahwa aksi terrorisme bisa terjadi kapanpun xxx dimanapun diakses pada 2 Januari 2020 08:20). Pemerintah Australia meyakini bahwa peristiwa WTC(World Trade Center) xxx juga bom Bali 1 beserta rentetan peristiwa terorisme yang kerap melanda di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan adanya kelompok Jamaah Islami- yah xxx memiliki hubungan dengan jaringan Al-Qaeda.Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim terbesar di dunia turut menjadi perha- tian serius bagi pemerintah Australia karena dianggap sebagai sarang dari jaringan teroris- me Internasional. Dampak dari peristiwa terse- but telah menimbulkan suasana teror xxx xxxx- saan takut yang meluas yang tentunya akan merubah sikap xxx kebijakan yang diambil Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, Diene (2007). Sebelumnya hubu-
ngan bilateral Pemerintah Indonesia xxx Aus- tralia memiliki hubungan yang unik, disatu sisi kedua Negara tersebut mampu menon- jolkan sebuah hubungan kerjasama yang xxxx xxx apik, akan tetapi di xxxx xxxx hubungan antara kedua negara penuh akan permasalahan xxx tantangan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai perbedaan diantara kedua negara ini, yang terkait dengan tingkat kemajuan pemba- ngunan, orientasi politik, xxx kebudayaan yang mengakibatkan pula perbedaan prioritas kepentingan. Seiring dengan waktu hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Australia relatif mengalami xxxxxx xxxxx, kadang mem- xxxx xxx kadang juga memburuk. Dukungan Pemerintah Australia terhadap keutuhan wila- yah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan faktor kunci upaya me- ningkatakan hubungan bilateral tersebut. Un- tuk konteks yang lebih luas, xxx dalam rangka membangun hubungan xxxx xxxxxx mengun- tungkan, telah ada Forum Tingkat Menteri Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Mi- nisterial Forum/IAMF) xxx xxx kerjasama keamanan Pemerintah Indonesia-Australia ya- ng tertuang dalam Lombok Treaty. Hingga kemudian peristiwa Bom Bali yang kemudian memperkuat keyakinan pemerintah Australia bahwa isu terorisme global harus menjadi
prioritas utama dalam kebijakan pertahanan xxx keamanannya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2002-2005 tam- paknya memang sengaja ditujukan kepada Australia terlebih lagi korban yang paling banyak adalah xxxxx negara Australia (Suk- ma, 2003:4). Hal tersebut yang kemudian pada akhirnya menjembatani serangkaian berbagai hubungan kerjasama antara Pemerintah Indo- nesia-Australia dalam bidang keamanan khu- susnya dalam pemberantasan terrorisme di ka- wasan. Lalu disepakatinya Memorandum of Understanding (MoU) on Combating Interna- tional Terrorism yang ditandatangani Direktur Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, xxx Xxxx- xxxxxx, Departemen Luar Negeri (Deplu) Ab- durrachman Mattalitti mewakili RI xxx Xxxx Besar Australia untuk Indonesia Xxxxxxx Xxxxx, di Deplu, Jakarta, Kamis 7 Februari 2002 menjadi awal kesepakatan Australia- Indonesia dalam memerangi terorisme diakses pada 5 Januari 2020 18:37).Pada masa peme- rintahan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (SBY), pemerintah memprioritaskan isu terorisme xxx juga lebih meningkatkan kerjasama kontra- terorisme terutama dengan Pemerintah Aus- xxxxxx xxxx dilakukan dengan membuat kebi- xxxxx xxxxxx terorisme baru untuk menjaga
keamanan nasional Indonesia,Wise(2005 : 44). Dengan adanya kebijakan kontra terorisme antara Indonesia dengan Australia diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis diantara keduanya xxx tentu nya menciptakan keamanan kawasan terutama dari ancaman terorisme. Maka berdasarkan penjelasan xxx pemaparan diatas, peneliti tertarik untuk mela- kukan penelitian dengan judul: “Kerjasama Pemerintah Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Ancaman Terorisme.”
II. KAJIAN TEORI
a. Kerjasama Internasional
Kerjasama internasional adalah xxxx xxxx dari konflik internasional yang juga merupa- kan salah satu aspek dalam hubungan inter- nasional. Isu utama dari kerjasama internasio- nal yaitu berdasarkan pada sejauh mana keun- tungan bersama yang diperoleh melalui kerja- sama dapat mendukung konsepsi xxxx xxxxx- tingan tindakan yang unilateral xxx kompetitif Jackson&Sorensen (2009: 419). Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidu- pan internasional yang meliputi berbagai bi- xxxx seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, xxx keamanan. Sehingga memunculkan ke- pentingan yang beraneka ragam yang menga- kibatkan berbagai masalah sosial. Untuk men-
xxxx solusi atas berbagai masalah yang diaki- batkan tersebut maka beberapa negara mem- bentuk suatu kerjasama untuk mencari solu- sinya.
Perkembangan didalam Politik luar Negeri dimana terdapat berbagai xxxx xxxx xxxx xxxxx satunya, ialah pola kerjasama yang akan menjelaskan kearah mana suatu negara melangkah apakah kearah kerjasama politik, ekonomi, sosial, budaya, atau kepada perta- xxxxx xxx keamanan, Xxxxxxxxx & Pfaltzgraff (1997 :418).
Menurut ilmu Hubungan Internasional berdasarkan Xxxxxxx.X.XxXxxxxxx dalam bu- kunya mengatakan bahwa kerjasama Internasi- onal merupakan alat Internasional yang ber- fungsi untuk memberikan fasilitas-fasilitas xxx untuk melayani kegiatan-kegiatan yang ham- pir tidak ada batasnya adalah terdapat dalam suatu kerjasama internasional, misalnya dalam kerjasama internasional tentang ilmu pengeta- huan, kekuasaan perusahaan internasional. Kerjasama dalam pengumpulan xxx penyeba- ran berita dunia, dalam komunikasi internasio- nal antar gereja, profesi, serikat-serikat kerja xxx badan-badan pemerintah dalam mengejar xxxx-xxxx kegiatan yang terorganisir.
Apabila suatu negara memutuskan untuk melakukan kerjasama dengan negara lain
disebabkan oleh adanya motivasi-motivasi tertentu, menurut Petertoma xxx Xxxxxx Xxxxxx,diantaranya :
1. Motivasi untuk memperkuat kepentingan nasional, dimana kerjasama dipandang oleh suatu negara merupakan suatu alat untuk memperkuat kepentingan nasionalnya.
2. Motivasi untuk memelihara perdamaian, suatu kerjasama diharapkan dapat mem- berikan jalan untuk menghindari konflik xxx menghalangi terjadinya perang diantara negara-negara yang bertikai.
3. Motivasi untuk mendorong kemakmuran ekonomi, dimana sebuah kerjasama diha- rapkan mampu mendorong tingkat xxxxx- xxxxx ekonomi yang menjadi keinginan setiap negara.
4. Motivasi untuk menangani eksternalitas, kerjasama yang diharapkan mampu meng- hilangkan dampak negatif yang ditimbul- kan oleh aktivitas manusia, seperti menipis- nya sumber xxxx xxxx serta terorisme, Peter&Gorman (1991 : 385-386).
b. Hubungan Bilateral
Hubungan bilateral merupakan keadaan yang menggambarkan hubungan timbal xxxxx xxxxxx kedua belah pihak yang terlibat, xxx aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara, Perwita & Yani
(2005 : 28-29). Dalam proses Hubungan bila- teral ditentukan tiga motif, yaitu: memelihara kepentingan nasional,memelihara perdamaian, meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
c. Kerjasama Keamanan
Kerjasama keamanan biasanya dapat dipahami sebagai kolaborasi diantara negara- negara yang bersengketa, kemudian kerjasama keamanan dilakukan untuk menangkis anca- man. Kerjasama keamanan mengisyaratkan untuk mengendalikan tujuan penting, keberla- ngsungan hidup bangsa, pada sumber daya, niat xxx kegiatan negara-negara xxxx xxxx sulit untuk didamaikan dengan alasan keamanan yang dijamin menolong kepentingan keama- nan negaranya untuk mengatasi konflik. Nega- ra-negara yang memilih kerjasama keamanan mengorbankan aset keamanan mereka untuk mendapatkan keamanan yang lebih tinggi xx- xxxx memperoleh aset xxxx xxxx mereka per- xxxx dapat membantu mereka untuk menye- diakan keamanan mereka dengan lebih xxxx, Xxxxxx et al (2013 : 762-763)
x. Xxxxxx Terorisme
Terorisme sebagai sebuah keluhan dari masyarakat yang dirugikan dari timbulnya penolakan atas kebebasan xxx xxx politik. Terorisme merupakan badan yang teroganisir yang menggunakan kekerasan. Terorisme
yang terjadi disuatu negara telah melanggar xxx-xxx dasar dari suatu masyarakat termasuk didalamnya hak untuk hidup xxx keselamatan. Xxx Xxxxxxx sebagaimana dikutip oleh Xxx Xxxxxx mengklasifikasikan enam macam definisi terorisme sebagai berikut :
1. Terorisme adalah penggunaan sarana paksa ditujukan kepada penduduk sipil upaya untuk mencapai politik agama atau lainnya.
2. Terorisme adalah taktik yang dilakukan secara sengaja dengan target penduduk sipil menggunakan kekerasan yang berat atau mematikan untuk tujuan politik.
3. Terorisme adalah penggunaan kekerasan baik secara acak maupun terarah yang ditu- jukan terhadap seluruh penduduk.
4. Terorisme adalah pembunuhan xxxx xxxx- ngaja terhadap orang-orang yang tidak ber- salah, dilakukan secara acak dalam rangka untuk menyebarkan kekuatan kepada seluruh penduduk xxx memaksa memimpin politik.
5. Terorisme adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan keke- rasan atau ancaman, terhadap orang yang tidak bersalah dengan tujuan mengintimi- dasi mereka untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
6. Terorisme dilakukan dengan tujuan khusus untuk menjadikan penduduk sipil sebagai sasarannya,Wibowo (2012 : 65-66)
Menurut Xxxx X. Xxxxxxxxxxx pilihan untuk memberantas xxx menekan terrorisme dapat dilakukan dengan respon yang interterus menerus dari sikap tenang, mengukur pertaha- nan xxx inisiatif diplomatik pada suatu sisi sampai pilihan kekuatan pada akhirnya, dalam hubungan ini, tanggapan yang proaktif terha- dap terrorisme dapat dibagi menjadi tiga katagori: Rapresial, Prevention and Retribu- tion, Xxxx (2009:219) .
Represial (tindakan pembalasan) atau tindakan balasan merupakan hukuman bagi tindakan-tindakan ilegal yang tidak mempu- nyai bentuk perdamaiaan. Kelebihan strategi ini adalah adanya bukti yang kuat bagi suatu negara untuk memberantas xxx memerangi terrorisme xxx menghukum kelompok terroris- me yang lain melakukan berbagai aksinya. Kekuranganya adalah, akan adanya korban xxxx xxx kerusakan terlebih dahulu dikarena- kan serangan terrorisme.
Prevention (pencegahan) merupakan tin- xxxxx mendahului sebelum tindakan dilaku- kan oleh teroris. Prevention dilakukan bukan dikarenakan memberi hukuman seperti repre- sial, namun lebih sebagai tindakan pencega-
han, proteksi dari serangan teroris yang me- nyebabkan kematian serta kehancuran. Kelebi- han daripada prevention adalah dapat mence- gah terjadinya korban xxxx xxx kerusakan yang dilakukan oleh kelompok terorisme, di- karenakan sebelum kelompok terorisme me- lancarkan serangan sudah dihancurkan terlebih dahulu oleh militer. Kelemahannya adalah, apabila data xxx bukti-bukti yang diberikan oleh intelejen kurang akurat maka akan terjadi pembunuhan orang yang tidak berdosa xxx kerusakan yang tidak diinginkan.
Retribution (xxxxx xxxx) atau xxxxx xxxx lebih bersifat xxxxxxx xxxx aksi-aksi militer. Pada umumnya tindakan xxxxxxx lebih bersifat xxxxx, kompromi, daripada tindakan menggu- nakan dengan militer. Kelebihan dari strategi ini adalah, tidak adanya korban jiwa dimana kedua belah pihak dikarenakan tidak adanya serangan yang dilakukan oleh keduanya. Stra- tegi ini lebih mementingkan perdamaian dari pada kekuatan senjata. Kekurangan dari stra- tegi ini adalah akan memakan waktu yang lama dalam penyelesaian damai tersebut, xxx pihak negara harus mau berkompromi dengan pihak teroris sebagai langkah preverentif.
III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan untuk mempero- leh gambaran mengenai Kerjasama Pemerin-
tah Indonesia-Australia Dalam Menanggula- ngi Ancaman Terorisme. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka yang dipero- leh dari buku-buku,website internet. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, metode ini dipilih karena penelitian kualitatif bisa dilakukan oleh peneliti dibidang ilmu sosial xxx politik, khususnya dibidang ilmu Hubungan Internasional. Merujuk pada permasalahan yang diangkat serta variabel yang tersedia maka penelitihanya melakukan xxxxxxx data berdasarkan data-data serta infor- masi mengenai Kerjasama Pemerintah Indo- nesia-Australia Dalam Menganggulangi Tero- risme, serta sumber xxxx xxxx valid xxx terper- xxxx. Dimana dalam masalah tersebut, xxxxx- jutnya diimplementasikan dengan teori-teori dalam kajian Hubungan Internasional.
IV. HASIL XXX PEMBAHASAN
Ketika isu memerangi terorisme secara global mengemuka telah menempatkan Nega- ra Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi ada tekanan dunia Internasional supaya Indo- nesia mengikuti kampanye melawan teroris- me, tetapi di xxxx xxxx, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, isu terorisme ini seringkali dimaknai sebagai isu melawan gerakan Islam, sehingga tekanan luar negeri agar Pemerintah Indonesia serius
terhadap kampanye anti terorisme mendapat- kan perlawanan pada politik domestik teruta- ma untuk melawan dominasi Barat yang men- diskreditkan Islam, Mar’iyah(2005:xviii). Pa- da saat terjadi tragedi bom Bali 1, posisi Pe- merintah Indonesia kerap mengalami tekanan yang luar biasa dalam kebijakan perang ter- hadap terorisme. Dilema yang lebih dihadapi karena terungkapnya jaringan teroris di Indo- xxxxx xxxx kerap dikaitkan dengan kelompok Islam Radikal. Pemerintah Australia meyakini bahwa peristiwa bom Bali 1 serta rentetan peristiwa terorisme yang kerap melanda Indo- nesia memiliki kaitan yang sangat erat dengan adanya kelompok Jamaah Islamiah xxx memiliki hubungan dengan jaringan Al-Qae- da. Hal itu dapat dilihat dari nama-nama para pelaku teroris yang berhasil ditangkap xxx memiliki kaitan yang erat dengan kelompok Al-Qaeda. Berefleksi dari peristiwa bom bali I, di tingkat domestik pun Pemerintah Aus- tralia kemudian menuntut xxx memberikan dukungan terhadap pemerinta
Indonesia dalam kebijakannya perang terhadap terorisme, Xxxxxx (2005). Respon kebijakan pertama pemerintah Indonesia xx- xxx menghadapi serangan terorisme adalah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxx
Pidana Terorisme, yang kemudian dipertegas dengan diterbitkannya paket Kebijakan Nasio- nal terhadap pemberantasan Terorisme dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Xx. 0 xxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pem- berantasan Tindak Pidana Terorisme xxxx xx- mudian ditetapkan menjadi UU dengan Un- xxxx-Undang No. 15 tahun 2003. Berdasarkan UU tersebut, Indonesia menyelenggarakan upaya penanggulangan terorisme yang ber- tumpu pada penggunaan sistem hukum pidana xxx xxxxxxxxxx xxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx (Xxxxxxxx, 0000). Kerjasama Indonesia xxx Australia didasari oleh Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia xxx Pemerintah Australia dalam Pemberantasan Terorisme Internasional yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2002 oleh Direktur Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, xxx Xxxx- xxxxxx Departemen Luar Negeri, Abdurrach- man Mattalitti, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia xxx Xxxx Besar Australia untuk Indonesia, Xxxxxxx Xxxxx, sebagai perwakilan Pemerintah Australia. Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dida- sari atas kesadaran yang sama dalam melihat aktifitas terorisme sebagai kejahatan lintas batas negara sebagai ancaman serius xxxx xxx- xxxxx nasional xxx kestabilan kedua negara
(xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2002). Kerjasama ini kemudian diteruskan melalui sebuah ke- rangka kerja sama keamanan komperhensif yang pada tanggal 13 November 2006, Men- xxxx Luar Negeri Republik Indonesia yang pa- da saat itu dijabat oleh Dr N.Xxxxxx Xxxxxxxx xxx Menteri Luar Negeri Australia Xxxxxxxxx Xxxxxx menandatangani sebuah Perjanjian Kerangka Kerja sama Keamanan antara Repu- blik Indonesia dengan Australia (Framework Agreement on Security Cooperation Between the Republic of Indonesia and Australia) atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Lombok di Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat (xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2006) yang secara umum 21 elemen penting yang dirangkai xx- xxx 00 Xxxxxx xxxxx sama. Kerja sama ini me- liputi kerjasama pertahanan, kerjasama pene- gakan hukum, kerjasama pemberantasan tero- risme, kerjasama intelijen, kerjasama keama- nan maritim, kerjasama keselamatan xxx xxx- xxxxx penerbangan, kerja sama proliferasi senjata pemusnah masal, kerja sama dalam tanggap darurat, kerja sama di organisasi internasional yang terkait dengan masalah- masalah keamanan, xxx kerja sama pengertian antara masyarakat xxx xxxxx orang.
Kerjasama yang dilakukan oleh Peme- rintah Indonesia xxx Pemerintah Australia
difokuskan pada kerja sama kepolisian antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) xxx Kepolisian Federal Australia (AFP) melalui Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia xxx Australia tentang Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara xxx Pengembangan Kerja Sama Kepolisian pada 13 Juni 2002 yang setiap tiga tahun dilakukan perpanjangan berkala bila kerja sama tersebut ingin dilanjutkan (xxx.xxx.xxx.xx, 2003). Kerjasama tersebut dilakukan dalam upaya penanganan preventif xxx kuratif terkait dengan adanya terorisme di Negara Indonesia yang dilakukan dengan operasi gabungan, per- tukaran informasi xxx intelijen, pembentukan xxxxxx penghubung xxx penempatan perwira penghubung serta pengembangan kapabilitas dalam institusi, infrastruktur organisasi, sum- ber daya manusia xxx peralatan yang disepa- kati melalui sebuah Rencana Aksi Perjanjian Kerangka Kerjasama Keamanan antara Peme- rintah Indonesia dengan Pemerintah Australia (xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2008).
V. KESIMPULAN
Kerjasama yang dijalin oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia terkait terorisme terbukti efektif bahwa Pemerintah Australia yang sebagai negara aliansi barat mampu menjalin kerjasama kontra terorisme
dengan Pemerintah Indonesia yang merupakan negara yang secara mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Hal itu tercermin dari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertujuan untuk pencapaian kepentingan bersama. Selain itu Kerja sama antara Pemerintah Indonesia xxx Pemerintah Australia merupakan xxx xxxx penting untuk dilakukan sebagai bentuk upaya untuk melindungi keamanan nasional xxx masyarakat Indonesia xxx Australia dari aksi terorisme xxxx xxx di Indonesia. Selain itu, ada pandangan yang sama oleh kedua negara dalam melihat terorisme sebagai sebuah perso- xxxx, dalam sudut pandang hubungan bilateral, hal tersebut akan menimbulkan kecenderu- xxxx xxxx negara-negara untuk kerjasama xx- xxx menyelesaikan permasalahan Internasio- nal.
DAFTAR PUSTAKA
A.A, Perwita., xxx Y. M., Yani. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Xxxxxxxxx, Xxxxx X., & Xxxxxxxxxxx, X. X. 1997. Contending Theories of International Relation: A Comprehensive Survey (4th Edition ed.). New York: Xx Xxxxxxx Weslwy Longman.
Xxxxxxx,Xxxxxx,xxx Xxxxx Xxxxxxxx,2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Xxxxx, Xxxxxx X. 1993. Logika Hubungan Internasional: Kekuasaan. Ekonomi Politik Internasional xxx Tatanan dunia
2. Yogyakarta: PT Gramedia.
Livingstone,Neil C.2009,The Cult Of Counterrorism:The Weird World Of Spooks,Counterterro
Xxxx Adventurers And Professionals, Lexington:Lexington Books
Permatasari, Putri Anggalia. 2010. Konsepsi Strategi xxx Kebijakan Penanggulangan Terorisme Di Indonesia. Jakarta: FISIP UI.
Xxxxx X.Xxxx & Xxxxxx X.Xxxxxx,0000.Xxxxxxxxxxxxx Relations:Understanding Global Issues.Brook/Xxxx Publishing Company
Purwasari, Diene. 2007. Hubungan Indonesia- Australia Pasca Bom Bali 1 (Di Lihat Dari Sudut Pandang Indonesia).Yogyakarta : UPN Veteran.
Subianto, Xxxxx Xxxxxx; Mar'iyah, Chusnul. 2005. Perang Melawan Terorisme: Tantangan bagi Hubungan Bilateral Indonesia Australia: Tantangan xxx Kesempatan dalam Hubungan Politik Bilateral. Jakarta: Granit. Retrieved from Perang Melawan Terorisme: Tantangan bagi Hubungan Bilateral Xxxxxxxxx
Xxxxx , Xxxxx. 0000. “Keamanan Internasional Pasca-11 September 2001: Terorisme, Hegemoni AS xxx Implikasi Regional” xxxx://xxx.xxxx.xxx/xxxxxxx/xxx/xxxx-
seminar/keamana%20Intl%20-
%20rizal%20sukma.pdf
(xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2006)
Tjarsono, Idjang 2012. Isu Terorisme xxx Xxxxx Ancaman Keamanan Kawasan Asia Tenggara Pasca Runtuhnya WTC – AS, Dalam Jurnal Transnasional, Vol. 4, No. 1: 1-10.
Xxxxxx, Xxx. Hukum Pidana Terorisme.
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 (xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2002)
(xxx.xxx.xxx.xx, 2003)
(xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2008)
(xxxx://xxxx.xxxxxxx0.xxx/xxxx/ 2117622/12- 10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa diakses
Pada 2 Januari 2020 08:20) (xxxx://xxxx.xxxxxxx0.xxx/xxxx/00000/xxxxxxxx
a-australia-sepakat-
memerangiterorisme?page=2 diakses pada 5 Januari 2020 18:37)