PERJANJIAN KERJA SAMA PASCASARJANA LPTKN INDONESIA
PERJANJIAN KERJA SAMA PASCASARJANA LPTKN INDONESIA
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor : 3284/UN33.19/KS/2021 Nomor : 2920/UN48.14/KS/2021
Nomor : 0050/UN40.SPs/HK.07.00/2021 Nomor : 3064/UN35.9/KS/2021
Nomor : 4339/XX00.0.Xx/XX.00/0000
Nomor : 3757/UN41.7/PPs/2021 Nomor : 52000/UN38.8/KS.03.02/2021 Nomor : T/10189/UN37.2/KS/2021 Nomor : 21.10.5/UN32.13/KS/2021 Nomor : 10127/UN36.10/KS/2021 Nomor : 1334/UN34.17/DN/2021 Nomor : 755/UN47.C/HK.07.00/2021
Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh satu , bertempat di Singaraja Bali, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1 | Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, M.Pd. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Medan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Medan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2 | Prof. Dr. I Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, X.Xx. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya disebut sebagai XXXXX XXXXX. |
0 | Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxxx, X.Xx. | : | Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA. |
4 | Xxxx. Xxx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Ed., Ph.D | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Padang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT. |
5 | Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx E.S,M.Bus | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK XXXXXX. |
0 | Xxxx. Xx. Ph. E. A Tuerah, X.Xx, DEA | : | Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Manado dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Negeri Manado yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEENAM. |
7 | Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, M.Pd. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETUJUH. |
8 | Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, M.Hum. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Semarang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disebut sebagai XXXXX XXXXXXXXX. |
0 | Xxxx. Xx. Xxx Xxx Xxxxxxxx RWW, MA, X.Xx. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Malang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEMBILAN. |
00 | Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxx, X.Xx | : | Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEPULUH. |
11 | Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Pd. | : | Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEBELAS. |
12 | Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx, X.Xx. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUABELAS. |
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA, PIHAK KEENAM, PIHAK KETUJUH, PIHAK KEDELAPAN, PIHAK KESEMBILAN, PIHAK KESEPULUH, PIHAK KESEBELAS, dan PIHAK
KEDUABELAS selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) di antara Rektor UNIMED, Undiksha, UPI, UNP, UNJ, UNIMA, Unesa, UNNES, UM, UNM, UNY, UNG, PARA PIHAK berkomitmen dan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut .
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan penyelarasan program/ kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi PARA PIHAK.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergikan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk mewujudkan Visi dan terlaksananya Misi PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXX XXXXXXX
Xxxxx lingkup kerja sama ini adalah :
1. Pelaksanaan program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
2. Pelaksanaan akreditasi prodi
3. Kolaborasi penguji
4. Pelaksanaan kuliah umum
5. Pertukaran manuscript mahasiswa untuk publikasi di jurnal prodi
6. Penelitian kolaboratif (joint research)
7. Pengabdian kepada Masyarakat bersama
8. Publikasi dosen dalam wujud jurnal atau buku
9. Sharing dana, sarana prasarana, dosen, dan sumber daya lainnya
10. Bidang lainnya yang disepakati oleh PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXXX
(0) Xxxxxxxxxx Xxxxx Sama ini, secara lebih operasional dapat ditindaklanjuti oleh Koorprodi pada PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK secara bersama-sama memfasilitasi kerja sama yang dilaksanakan oleh Prodi pada PARA PIHAK.
(3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK dapat mendelegasikan Pejabat yang ditunjuk.
(4) Usulan kerja sama antara Prodi dapat dilakukan oleh Koorprodi/Ketua Prodi pada PARAPIHAK
Pasal 4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama secara berkala.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 8 KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP
(1) Perjanjian kerjasama ini dibuat, disepakati, dan ditandatangani bersama secara elektronik/scan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana mestinya.
(2) Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani PARA PIHAK, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
PIHAK PERTAMA, Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, M.Pd | PIHAK KEDUA, Prof. Dr. I Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, X.Xx. |
PIHAK KETIGA,
Prof. Xx. Xxxxxxxxxxx, M.Pd
PIHAK KEEMPAT,
Xxxx. Xxx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Ed., Ph.D
PIHAK KEENAM,
Prof. Dr. Ph. E. A Tuerah, X.Xx, DEA
PIHAK KELIMA,
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx E.S,M.Bus
PIHAK KETUJUH,
Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx,
PIHAK KEDELAPAN,
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, M.Hum.
M.Pd.
.
PIHAK KESEPULUH,
Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx, M.Pd
PIHAK KESEMBILAN,
Xxxx. Xx. Xxx Xxx Xxxxxxxx RWW, MA, X.Xx.
PIHAK KESEBELAS,
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Pd.
PIHAK KEDUABELAS,
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx, X.Xx.