SHOPEEFOOD General TnC (Regular)
SHOPEEFOOD General TnC (Regular)
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ShopeeFood
1. Definisi dan Interpretasi
1.1. Istilah-istilah di bawah ini, saat digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini atau dokumen lain yang disebut dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan memiliki arti sebagai berikut, kecuali secara khusus diartikan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini atau dalam dokumen lain tersebut:
Akun Merchant berarti akun(-akun) xxxx Xxxxxxxx yang dimiliki dengan Shopee untuk menampung dana Transaksi.
Akun Pelanggan berarti akun tercatat dari Pelanggan pada Platform Shopee.
Biaya Layanan memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 6.1 Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood berarti “Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood” yang melekat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Hari Kerja berarti setiap hari (selain Sabtu atau Minggu) dimana bank buka untuk menyelenggarakan usaha perbankan umum di Indonesia.
Hukum Yang Berlaku berarti hukum, undang-undang, peraturan, tata tertib, pertimbangan hukum, putusan, rekomendasi, aturan, kebijakan atau pedoman yang disahkan atau diterbitkan oleh parlemen, pemerintah atau pengadilan atau otoritas yang berwenang di Indonesia yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari.
Kerja Sama berarti rencana kerja sama antara Shopee dan Merchant dimana Merchant akan menjadi mitra Shopee untuk menyediakan Layanan ShopeeFood kepada Pelanggan untuk Produk Merchant melalui Platform ShopeeFood sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Layanan ShopeeFood berarti layanan platform pemesanan dan pengantaran makanan sebagai tempat dan kesempatan untuk penjualan Produk oleh Xxxxxxxx dan Pelanggan dapat melakukan pemesanan Produk, melalui ShopeeFood Platform, dimana pengantaran dapat dilakukan oleh Pengemudi atau metode lainnya yang ditentukan oleh Shopee.
Outlet Merchant berarti restoran atau tempat usaha yang dimiliki, dikelola, dan didaftarkan oleh Xxxxxxxx untuk mendapatkan Layanan ShopeeFood sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Para Pihak berarti, Shopee dan Xxxxxxxx secara bersama-sama, dan Pihak adalah salah satu dari mereka.
Pelanggan berarti pengguna terdaftar dari Platform Shopee.
Pengemudi berarti pihak yang melakukan pengantaran Produk yang dipesan Pelanggan melalui Platform ShopeeFood.
Penjualan Bersih berarti jumlah harga Produk dalam Transaksi: (i) setelah memperhitungkan potongan apapun terhadap harga Produk yang diberikan oleh Merchant dalam ShopeeFood Platform, dan (ii) tidak termasuk pajak restoran (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pajak Pembangunan Satu (PB1) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)), service charge Merchant, surcharge Merchant, dan biaya-biaya lainnya (apabila ada dan sebagaimana berlaku), sebagaimana tercatat dalam sistem Shopee atau Afiliasinya.
Pesanan berarti pemesanan atas Produk yang dilakukan oleh Pelanggan di Platform ShopeeFood.
Platform Shopee berarti platform digital melalui aplikasi perangkat lunak atau situs web (xxx.xxxxxx.xx.xx) dengan merek “Shopee” yang disediakan oleh Shopee.
Platform ShopeeFood berarti platform pemesanan dan pengantaran makanan yang dikembangkan dan dioperasikan sepenuhnya oleh Shopee untuk penyediaan Layanan ShopeeFood dari waktu ke waktu yang merupakan bagian atau fitur dalam Platform Shopee.
Produk berarti makanan dan/atau minuman yang dijual oleh Merchant melalui Platform ShopeeFood.
SOP Merchant berarti Standar Operasional Prosedur penggunaan Layanan ShopeeFood untuk Merchant yang dapat diakses di xxxxx://xxxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxx/x/00x0X0Xx0XxxXx0xXXx- NQLjzqygduksp/edit?usp=sharing&ouid=109542892366866148735&rtpof=true&sd=true, sebagaimana dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu melalui pemberitahuan kepada Xxxxxxxx.
Tanggal Efektif berarti tanggal Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Transaksi berarti setiap transaksi oleh Pelanggan yaitu pemesanan dan pembayaran atas Produk dari Merchant di ShopeeFood Platform.
1.2. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini:
1.2.1 Rujukan kepada suatu ketentuan undang-undang mencakup ketentuan tersebut dan peraturan yang dibuat sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagaimana diubah atau diberlakukan kembali dari waktu ke waktu, baik sebelum atau setelah tanggal Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan mencakup pula ketentuan hukum atau peraturan sebelumnya (sebagaimana diubah atau diberlakukan kembali dari waktu ke waktu), yang secara langsung atau tidak langsung digantikan oleh ketentuan atau peraturan tersebut;
1.2.2 Rujukan kepada “tertulis” atau “dalam bentuk tertulis” mencakup segala bentuk reproduksi salinan yang kasatmata;
1.2.3 Rujukan kepada “mencakup/termasuk” harus diartikan sebagai “termasuk, namun tidak terbatas”;
1.2.4 Rujukan kepada suatu “Pasal” atau “Daftar” adalah rujukan kepada suatu pasal dari, atau lampiran atas Syarat dan Ketentuan Umum ini (kecuali konteksnya mengartikan lain); dan
1.2.5 Kecuali konteksnya mengartikan lain, kata yang bermakna tunggal juga meliputi kata yang bermakna jamak dan sebaliknya, dan kata yang bermakna jenis kelamin tertentu meliputi jenis kelamin lainnya (laki-laki, perempuan atau netral).
1.3. Judul-judul dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini disisipkan untuk kemudahan semata dan tidak akan mempengaruhi penafsiran Syarat dan Ketentuan Umum ini.
1.4. Setiap hal atau kewajiban yang wajib dilaksanakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, yang diwajibkan untuk dilaksanakan pada hari yang ditetapkan, wajib dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya, jika hari di mana hal atau kewajiban yang wajib dilaksanakan tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja.
2. Ruang Lingkup
2.1 Syarat dan Ketentuan Umum ini berisi syarat penyediaan Layanan ShopeeFood (yang mungkin diubah dari waktu ke waktu).
2.2 Shopee merupakan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang portal web dan platform digital dengan tujuan komersial dengan merek “Shopee”. Shopee menyediakan platform pemesanan dan pengantaran makanan sebagai tempat dan kesempatan untuk penjualan dan pengiriman atas makanan dan minuman yang dijual Merchant kepada pelanggan melalui Platform dengan nama “ShopeeFood”.
2.3 Shopee dengan ini menunjuk, dan Xxxxxxxx setuju atas penunjukkan tersebut, sebagai mitra Shopee untuk menyediakan Layanan ShopeeFood kepada Pelanggan melalui Platform ShopeeFood sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Jangka Waktu
Kerja Sama akan terus berlaku sepenuhnya untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif, dan akan diperpanjang secara otomatis untuk masa berlaku masing-masing 1 (satu) tahun kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya paling lambat tiga puluh (30) hari sebelum berakhirnya suatu jangka waktu.
4. Uraian Mengenai Layanan ShopeeFood
4.1 Merchant mengakui dan setuju bahwa Layanan ShopeeFood yang disediakan oleh Shopee terbatas pada (i) mereferensikan Pelanggan ke Merchant; (ii) sebagai perantara antara Pelanggan dan Merchant, menerima Pesanan dan menerima pembayaran dari Pelanggan atas nama Merchant; dan (iii) sebagai perantara antara Pelanggan dan Merchant, mengkomunikasikan Pesanan dan menyalurkan pembayaran bersih dari Pelanggan kepada Merchant. Shopee dapat melakukan perubahan atas Layanan ShopeeFood, atau menangguhkan Layanan ShopeeFood, dengan tanpa pemberitahuan dan mutlak atas kebijakannya sendiri.
4.2. Shopee akan menampilkan pada Platform ShopeeFood berbagai Produk yang ditawarkan Merchant, sejauh Produk tersebut telah dikomunikasikan kepada Shopee dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Shopee berdasarkan kebijakannya sendiri dan dikomunikasikan kepada Merchant.
4.3. Merchant harus memberikan kepada Shopee semua informasi yang diperlukan untuk menampilkan penawaran Produk di Platform ShopeeFood, termasuk menu, Produk, ketersediaan Produk pada setiap Gerai Merchant, jam buka dan lokasi Outlet Merchant, logo, gambar, harga, dan identitas perusahaan Merchant sebagaimana diminta oleh Shopee (“Informasi yang Diperlukan”). Untuk menghindari keraguan, dalam hal Merchant gagal untuk memberikan Informasi yang Diperlukan kepada Shopee, Shopee berhak untuk menggunakan informasi apapun yang tersedia pada Shopee, termasuk gambar sehubungan dengan Produk dan Shopee berhak untuk menggunakan gambar lainnya yang sesuai dengan nama Xxxxxx. Setiap perubahan informasi tersebut harus dikomunikasikan oleh Merchant kepada Shopee selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perubahan tersebut berlaku.
4.4. Xxxxxxxx harus memverifikasi informasi yang dipublikasikan oleh Xxxxxx secara berkelanjutan, dan segera memberi tahu Shopee jika ada kesalahan atau ketidakakuratan. Untuk menghindari keraguan, menu Merchant, Produk, logo, gambar, harga, identitas perusahaan, dan informasi lainnya terkait Merchant dapat dipublikasikan di Platform ShopeeFood dan media lain (termasuk namun tidak terbatas pada kampanye Twitter, Facebook, dan Google AdWords).
4.5. Xxxxxxxx mengakui dan setuju bahwa Shopee tidak menyediakan jasa transportasi, ataupun bertindak sebagai penyedia transportasi, kurir, penyedia jasa pos, penyedia jasa pengiriman, pemasok makanan dan minuman, dan tidak bertindak sebagai agen dari salah satu pihak manapun. Oleh karenanya, Xxxxxx tidak membuat pernyataan atau jaminan, dan tidak menjamin mutu, keamanan dan/atau legalitas Produk. Shopee tidak menjamin identitas Pelanggan atau menjamin bahwa seorang Pelanggan Merchant akan menyelesaikan suatu Transaksi.
4.6. Xxxxxxxx mengakui dan setuju bahwa kontrak yang sebenarnya untuk penjualan Produk adalah langsung antara Merchant dan Pelanggan, dan Shopee bukanlah pihak dalam kontrak tersebut, dan tidak menerima tanggung jawab, kewajiban, atau kewajiban sehubungan dengan kontrak tersebut, sehingga setiap perselisihan yang timbul dari Produk adalah antara Merchant dan Pelanggan yang bersangkutan.
4.7. Setiap pengembalian dana dan/atau penyelesaian klaim, termasuk namun tidak terbatas pada penagihan kembali (chargebacks), yang timbul dari Transaksi harus diselesaikan secara langsung antara Merchant dan Pelanggan Merchant yang bersangkutan. Dalam hal ini, Merchant harus memiliki prosedur pengembalian dana dan/atau penyelesaian klaim yang tepat.
4.8. Shopee berhak menangguhkan suatu Transaksi tertentu dan/atau Akun Pelanggan dan/atau Akun Merchant dan/atau Layanan ShopeeFood dalam hal Shopee mempercayai bahwa terjadi salah satu peristiwa di bawah ini:
(a) jika Shopee percaya perlunya melindungi keamanan Akun Pelanggan dan/atau Akun Merchant dan/atau Layanan ShopeeFood;
(b) jika Shopee percaya adanya Transaksi yang (i) dibuat secara melanggar Syarat dan Ketentuan Umum ini atau melanggar persyaratan keamanan Akun Pelanggan dan/atau Akun Merchant dan/atau Layanan ShopeeFood; atau (ii) mencurigakan, tidak sah atau bersifat menipu, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan atau kegiatan ilegal lainnya;
(c) jika Transaksi yang dilakukan adalah untuk penjualan barang dan/atau jasa di luar Produk atau kegiatan usaha Merchant yang disepakati; atau
(d) jika Merchant melakukan kegiatan-kegiatan terlarang sebagaimana ditentukan dalam SOP Merchant atau kebijakan lainnya dari Shopee; atau
(e) yang terkait dengan kepatuhan Shopee terhadap Hukum Yang Berlaku.
4.9. Shopee, berdasarkan kebijakannya sendiri, dapat memberikan edukasi dan perkembangan secara berkala kepada Merchant terkait dengan Layanan ShopeeFood, termasuk apabila terdapat (i) perubahan nama dan/atau jenis, (ii) perkembangan, dan/atau (iii) penambahan fasilitas dari Layanan ShopeeFood.
4.10. Shopee berhak untuk memotong Biaya Layanan yang menjadi hak Shopee dari dana Transaksi yang dilakukan di Outlet Merchant atas penyediaan Layanan ShopeeFood melalui Platform ShopeeFood.
4.11 Jika Shopee menyediakan peralatan, termasuk namun tidak terbatas pada Electronic Data Capture (EDC), kepada Merchant sehubungan dengan penyediaan Layanan ShopeeFood (“Perangkat”), Merchant bertanggung jawab atas Perangkat tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya kepada Shopee dalam kondisi baik setelah pengakhiran Layanan ShopeeFood. Rincian lebih lanjut mengenai penggunaan dari, dukungan teknis dan operasional, dan penyelesaian masalah terkait dengan Perangkat dapat diatur oleh Shopee dalam SOP Merchant dan/atau dipublikasikan oleh Shopee di Platform Shopee yang akan berlaku dan mengikat Para Pihak.
4.12 Shopee harus menyimpan catatan yang terkait dengan suatu Transaksi selama sekurang-kurangnya sepuluh (10) tahun sejak tanggal Transaksi tersebut.
5. Kewajiban
5.1 Merchant harus mendaftar sebagai penjual dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood dengan cara yang ditentukan oleh Shopee. Xxxxxxxx harus mengintegrasikan Layanan ShopeeFood dengan Outlet Merchant dan mengoperasikannya sesuai dengan instruksi dan kebijakan dari Shopee (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu).
5.2 Merchant tidak akan secara sengaja mengizinkan Transaksi barang yang dilarang dan dibatasi sebagaimana diatur dalam Hukum Yang Berlaku.
5.3 Merchant harus menyimpan catatan yang terkait dengan suatu Transaksi selama sekurang-kurangnya sepuluh
(10) tahun sejak tanggal Transaksi tersebut.
5.4 Merchant harus menjalankan usahanya dan mengoperasikan Outlet Merchant sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, dan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak dilarang oleh Hukum Yang Berlaku.
5.5 Merchant harus selalu memegang seluruh lisensi dan izin yang diperlukan untuk menyelenggarakan usahanya. Jika ada pelanggaran bisnis Merchant yang ditemukan oleh otoritas terkait, Xxxxxxxx harus segera memberi tahu Shopee.
5.6 Merchant menyatakan dan menjamin bahwa:
(i) sepengetahuannya, Xxxxxxxx tidak menerima dana yang berkaitan dengan tindakan atau praktek ilegal, curang, penipuan atau manipulatif, dan Xxxxxxxx tidak mengirim atau menerima dana ke atau dari sumber ilegal. Dalam hal Merchant mengetahui adanya transaksi tersebut, Xxxxxxxx setuju untuk segera memberitahukannya kepada Shopee untuk menangguhkan transaksi tersebut dan/atau Akun Pelanggan dan/atau Akun Merchant;
(ii) informasi yang dipublikasikan di Platform ShopeeFood terkait dengan penawaran Produk memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk semua informasi yang relevan dengan perlindungan dan kesejahteraan Pelanggan;
(iii) informasi yang diberikan Merchant kepada Shopee terkini dan akurat serta tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun;
iv) Produk yang disediakan, disiapkan, dan dijual kepada Pelanggan memiliki kualitas yang dapat diperdagangkan dan aman untuk dikonsumsi, dan penyimpanan, produksi, dan persiapannya mematuhi dan akan mematuhi semua peraturan ritel, restoran, dan keamanan makanan yang relevan serta kualitas atau kriteria yang ditetapkan oleh Shopee; dan
(v) Merchant memiliki semua lisensi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku dan bahwa tidak ada tuntutan pidana, kebangkrutan atau pajak yang sedang berlangsung atau hukuman lain yang belum dibayarkan sehubungan dengan operasi bisnis Merchant;
(vi) Merchant tidak akan meminta data dan/atau informasi kepada Pelanggan atau pihak lain melalui sarana apapun dengan mengatasnamakan Shopee dan/atau Afiliasinya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Shopee dan/atau Afiliasinya.
5.7 Jika salah satu Produk rusak, rusak, atau yang mengakibatkan keracunan makanan, alergi, atau efek lain yang akan merugikan Pelanggan, Merchant akan bertanggung jawab secara pribadi dan / atau secara hukum bertanggung jawab atas kejadian tersebut, baik materi maupun non-materi, dan membebaskan Shopee dari segala tuntutan yang terkait dengan hal tersebut.
5.8 Baik Merchant atau direktur atau pejabat Merchant, sepengetahuan Merchant, adalah bukan perorangan atau entitas (“Persona“) yang, atau dimiliki atau dikendalikan oleh Persona yang saat ini menjadi subyek dari sanksi yang dijatuhkan atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah di Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai “Sanksi“), atau terletak, diselenggarakan atau merupakan penduduk di suatu negara atau wilayah yang saat ini menjadi subjek dari Sanksi.
Merchant tidak akan menggunakan Layanan ShopeeFood dengan cara apapun yang akan mengakibatkan pelanggaran Sanksi oleh Persona.
Xxxxxxxx beserta anak perusahaan dan afiliasinya tidak secara sengaja telah terlibat dalam, sedang terlibat dalam, dan akan terlibat dalam suatu kesepakatan atau transaksi dengan suatu Persona, atau di suatu negara atau wilayah, yang pada saat dilakukannya kesepakatan atau transaksi tersebut, sedang atau pernah menjadi subyek dari Sanksi.
5.9 Merchant setuju bahwa Xxxxxxxx dan afiliasinya akan menyelenggarakan usaha sesuai dengan Hukum Yang Berlaku yang berkaitan dengan anti korupsi, dan tidak akan mengambil tindakan apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang akan mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menyediakan, menawarkan, atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada Otoritas Pemerintah atau Pejabat Pemerintah manapun yang akan mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Kegiatan operasional Merchant dan afiliasinya dalam segala hal material harus selalu sesuai dengan Hukum Yang Berlaku yang berkaitan dengan anti pencucian uang serta pencatatan dan pelaporan keuangan.
5.10 Merchant tidak akan:
(a) memecahkan kode atau melakukan rekayasa terbalik (reverse engineering) terhadap sistem Shopee atau Platform ShopeeFood;
(b) melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada sistem Shopee atau Platform ShopeeFood; atau
(c dan/atau data Layanan ShopeeFood, Shopee dan/atau Pelanggan.) melakukan tindakan apapun yang bertujuan untuk menggandakan, mereplikasi dan/atau mencuri informasi
5.11 Merchant setuju untuk melakukan kegiatan promosi atau pemasaran untuk mendukung penyediaan Layanan ShopeeFood sebagaimana disepakati dengan Shopee yang akan diatur lebih lanjut dalam dokumen terpisah.
5.12 Merchant akan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan setiap dan seluruh identifikasi, kata sandi, nomor identifikasi pribadi (PIN), atau setiap kode lain untuk mengakses Akun Merchant. Merchant sepenuhnya bertanggung jawab untuk semua kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan Akun Merchant meskipun kegiatan atau penggunaan tersebut tidak dilakukan oleh Xxxxxxxx. Shopee tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan tanpa izin kredensial Merchant atau kegagalan Merchant untuk mematuhi Pasal ini.
6. Biaya dan Pajak
6.1 Sebagai konsiderasi untuk Layanan ShopeeFood yang disediakan oleh Shopee, Merchant harus membayar suatu biaya layanan (“Biaya Layanan”) kepada Shopee sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood. Biaya Layanan akan dibebankan sebagai persentase dari Penjualan Bersih atas Transaksi yang berhasil dan tercatat dalam sistem Shopee. Biaya Layanan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
6.2 Ketentuan mengenai pembayaran (settlement) atas dana Transaksi setelah dipotong dengan Biaya Layanan dan biaya-biaya lainnya (apabila ada) dan rekonsiliasi atas settlement tersebut akan diatur lebih lanjut dalam SOP Merchant.
6.3 Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Shopee untuk melakukan entri debet atau kredit ke Akun Merchant setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxxx, kecuali diatur sebaliknya oleh Hukum Yang Berlaku, berdasarkan alasan-alasan tertentu, yang diantaranya:
(a) untuk memperbaiki kesalahan ketika memproses suatu Transaksi dan/atau instruksi yang diberikan oleh Merchant kepada Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran ganda;
(b) dimana Shopee telah menentukan bahwa Xxxxxxxx telah terlibat dalam penipuan atau aktivitas dan/atau Transaksi mencurigakan;
(c) sehubungan dengan hadiah atau potongan harga;
(d) sehubungan dengan biaya yang belum terbayar;
(e) sehubungan dengan penyelesaian perselisihan Transaksi, termasuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada, atau dari, Merchant; dan
(f) alasan lain yang relevan dengan Transaksi apapun yang ditentukan oleh Shopee di masa mendatang.
Kuasa di atas tidak akan diakhiri dengan alasan apapun, termasuk untuk alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang Merchant masih memiliki kewajiban kepada Shopee dan/atau entri debet/kredit tersebut dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana disebutkan di atas.
6.4 Shopee dapat mengubah biaya, atau memberitahu Xxxxxxxx secara tertulis mengenai adanya biaya tambahan yang diberlakukan terhadap Kerja Sama sewaktu-waktu; dengan ketentuan untuk setiap perubahan Biaya Layanan harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Merchant.
6.5 Setiap jumlah yang diwajibkan oleh Hukum Yang Berlaku, apabila ada, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dengan Transaksi berdasarkan Kerja Sama ini, wajib ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai Hukum Yang Berlaku.
6.6 Biaya Layanan dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui mekanisme reimbursement, Shopee akan melunasi PPh Pasal 23 yang terutang setelah Xxxxxxxx memberikan bukti potong PPh kepada Shopee.
7. Kekayaan Intelektual
7.1 Shopee dan/atau pemberi lisensinya mencadangkan dan mempertahankan seluruh hak, kepemilikan dan kepentingannya dalam hak cipta, merek dagang dan hak atas kekayaan intelektual lain di dalamnya dan yang berhubungan dengannya, kecuali secara tegas diberikan kepada Merchant dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
7.2 Merchant memberikan kepada Shopee, hanya selama jangka waktu Kerja Sama, lisensi yang berlaku di seluruh dunia, non-eksklusif, bebas royalti, tidak dapat dialihkan, untuk meniru, menggunakan dan menampilkan logo, merek dagang, nama dagang atau kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh, atau dilisensikan kepada Merchant untuk tujuan pelaksanaan Kerja Sama ini. Merchant dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa Xxxxxxxx memegang atau memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan sublisensi atas kekayaan intelektual yang digunakan atau diizinkan untuk digunakan olehnya kepada Shopee.
7.3 Merchant menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki atau merupakan pemegang lisensi hukum dari semua hak kekayaan intelektual yang digunakan berdasarkan Kerja Sama ini, bebas dari pelanggaran atau pelanggaran apa pun terhadap kepemilikan pihak ketiga atau hak kekayaan intelektual, dan bahwa tidak ada pihak lain yang akan mengklaim memiliki kepemilikan yang sama atas hak kekayaan intelektual tersebut.
7.4 Semua laporan, spesifikasi, dan dokumen serupa lainnya yang dikumpulkan atau disiapkan selama jangka waktu Kerja Sama ini, termasuk dokumen, materi yang dihasilkan sehubungan dengan Layanan ShopeeFood, dan setiap derivasi dari hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh Pihak mana pun akan menjadi milik mutlak dari Pihak tersebut selama persiapan mereka dan setiap saat setelahnya. Untuk menghindari keraguan, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam semua laporan, spesifikasi, dan dokumen serupa lainnya yang ditetapkan dalam klausul ini akan selalu menjadi milik Pihak terkait.
7.5 Setiap Pihak menjamin bahwa ia tidak akan menggunakan merek dagang Pihak lain untuk kegiatan pemasaran apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan promosi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya dan kecuali jika dilakukan berdasarkan Kerja Sama ini.
8. Tidak Ada Jaminan
8.1 LAYANAN SHOPEEFOOD DIBERIKAN SECARA “APA ADANYA” DAN TANPA PERNYATAAN ATAU JAMINAN APAPUN, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT ATAUPUN YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG. SHOPEE, BESERTA ANAK PERUSAHAAN DAN AFILIASINYA, PEJABAT, DIREKSI, AGEN, USAHA PATUNGAN, KARYAWAN DAN PEMASOKNYA SECARA TEGAS TIDAK MENGAKUI JAMINAN APAPUN YANG TERSIRAT MENGENAI KEPEMILIKAN, KEMAMPUANNYA UNTUK DIPERDAGANGKAN (MERCHANTABILITY), KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN TIDAK DILAKUKANNYA PELANGGARAN. SHOPEE TIDAK MEMILIKI KENDALI ATAS PRODUK YANG DIBAYAR MELALUI LAYANAN SHOPEEFOOD. SHOPEE TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN AKSES YANG TERUS MENERUS, TIDAK TERGANGGU ATAU AMAN PADA SETIAP BAGIAN LAYANAN SHOPEEFOOD, DAN OPERASIONAL SITUS SHOPEE MUNGKIN DIHENTIKAN SEMENTARA UNTUK PEMELIHARAAN ATAU PERBAIKAN, ATAU TERGANGGU OLEH BANYAKNYA FAKTOR DI LUAR KENDALI SHOPEE. SHOPEE AKAN MELAKUKAN UPAYA YANG WAJAR UNTUK MEMASTIKAN BAHWA LAYANAN SHOPEEFOOD DIPROSES TEPAT PADA WAKTUNYA, NAMUN SHOPEE TIDAK MEMBUAT PERNYATAAN DAN JAMINAN MENGENAI WAKTU YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENYELESAIKAN PROSES TERSEBUT.
8.2 Shopee tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
(a) penangguhan atau penolakan untuk menerima pembayaran dimana Shopee memiliki cukup alasan untuk percaya bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan cara menipu atau tanpa otorisasi yang layak;
(b) instruksi pembayaran yang diterima berisi informasi yang salah atau dalam format yang tidak tepat;
(c) perangkat keras, perangkat lunak, perangkat seluler dan/atau koneksi internet tidak berfungsi dengan baik karena, termasuk namun tidak terbatas pada, virus, gangguan atau bentuk gangguan sistem lainnya seperti akses tidak sah oleh pihak ketiga; atau
(d) setiap peristiwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4.
9. Kepatuhan Terhadap Prinsip Bisnis Shopee
9.1 Merchant menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Xxxxxxxx akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan Xxxxxx.
9.2 Merchant menjamin dan berjanji bahwa Xxxxxxxx tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan Xxxxxx.
9.3 Dalam hal Merchant terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Xxxxxxxx bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi binsis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.4 Dalam hal Merchant dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan Shopee, Merchant dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan Shopee untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).
9.5 Merchant dengan ini menjamin bahwa Xxxxxxxx tidak mempunyai hubungan dengan karyawan Shopee, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.
9.6 Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, sehingga Shopee tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Xxxxxxxx dan Xxxxxxxx tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari Shopee.
10. Kerahasiaan dan Data Pribadi
10.1 Masing-masing Pihak harus menjaga kerahasiaan dan tidak akan mengungkapkan kepada siapapun atau menggunakan secara langsung atau tidak langsung untuk keuntungannya sendiri atau orang lain (selain untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kerja Sama ini), setiap Informasi Rahasia yang diungkapkan, disediakan, atau sebaliknya diberikan kepada Pihak penerima oleh atau atas nama Pihak yang mengungkapkan. “Informasi Rahasia” berarti setiap informasi yang telah ditetapkan secara tertulis sebagai rahasia atau hak milik atau apabila diberikan secara lisan, dikonfirmasi segera secara tertulis sebagai informasi rahasia atau hak milik atau
sebaliknya oleh Pihak yang mengungkapkan kepada penerima dan, termasuk Data Pribadi apapun, semua informasi pelanggan (termasuk pola tampilan, rincian tampilan, quantity, waktu atau durasi penggunaan peralatan atau tampilan konten), detail (termasuk detail kontak, nomor telepon, konfigurasi jaringan, informasi lokasi, nama penagihan, jumlah tagihan, sejarah kredit, dan rincian pembayaran lainnya), informasi yang bersifat komersial, teknis atau keuangan yang berkaitan dengan Kerja Sama ini, Pihak pengungkap atau Afiliasinya termasuk semua rahasia dagang, pengetahuan, know-how, show-how, penelitian paten, pengembangan atau teknis informasi, produk atau informasi rahasia, dan kepemilikan, hak kekayaan intelektual, rencana bisnis, operasi atau sistem, posisi keuangan dan perdagangan, rincian pelanggan, pemasok, debitur atau kreditor, informasi yang berkaitan dengan pejabat, direktur atau karyawan dari Pihak yang mengungkapkan atau Afiliasinya, informasi pemasaran, barang cetakan, tabel tarif dan tarif, kontrak, semua terlepas dari bentuk, format atau media apakah dapat dibaca mesin atau dapat dibaca manusia, termasuk bentuk tertulis, lisan atau berwujud dan juga termasuk informasi yang dikomunikasikan atau diperoleh melalui rapat, dokumen, korespondensi atau pemeriksaan barang berwujud.Klausul ini tidak berlaku untuk Informasi Rahasia apapun yang pada saat diungkapkan, disediakan atau disediakan oleh Pihak yang mengungkapkan, berada dalam domain publik dan akan berhenti berlaku untuk informasi apa pun yang kemudian menjadi tersedia untuk umum selain sebagai akibatnya.dari setiap pelanggaran oleh Pihak penerima.
10.2 Pihak penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada (i) direktur dan karyawannya sejauh tugas mereka mengharuskan mereka memiliki akses ke Informasi Rahasia tersebut, dengan ketentuan bahwa pihak penerima harus menginstruksikan direktur dan karyawan tersebut untuk memperlakukan Informasi Rahasia tersebut sebagai rahasia dan tidak menggunakan Informasi Rahasia tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk melaksanakan tugas mereka dengan semestinya; dan (ii) auditor eksternal, pengacara dan penasihat profesionalnya, dan PIhak penerima harus memastikan bahwa orang yang kepadanya pengungkapan tersebut dibuat terikat secara kontrak oleh ketentuan klausul ini dengan memasukan ketentuan kerahasiaan yang sesuai dalam kontrak kerja karyawan Pihak Penerima dan kontrak lainnya yang berlaku terhadapnya.
10.3 Para Pihak dengan ini harus mematuhi kewajiban mereka masing-masing sebagai Pengguna Data dan Pemroses Data sebagaimana yang disyaratkan dalam semua Hukum Yang Berlaku dan kebijakan privasi yang tersedia di Platform Shopee sehubungan dengan Data Pribadi apa pun terkait dengan Kerja Sama ini. Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan Umum ini, "Data Pribadi" berarti data pribadi yang memiliki arti sebagaimana ditetapkan yang berada di bawah kendali Pengguna Data dan sehubungan dengan Pengolah Data mana yang harus atau diperlukan untuk menyediakan layanan untuk pelaksanaan Kerja Sama ini. "Pemroses Data" berarti dalam kaitannya dengan Data Pribadi, siapapun, selain karyawan Pengguna Data, yang memproses Data Pribadi hanya atas nama Pengguna Data, dan tidak memproses Data Pribadi untuk tujuannya sendiri, dan "Pengguna Data" berarti seseorang yang baik sendiri atau bersama-sama atau bersama dengan orang lain memproses Data Pribadi apa pun atau memiliki kendali atas atau otorisasi pemrosesan Data Pribadi apapun tetapi tidak termasuk Pemroses Data.
10.4 Kewajiban kerahasiaan dalam Pasal 9 ini tetap berlaku walaupun Kerja Sama ini telah diakhiri, dan/atau sampai Informasi Rahasia memasuki domain publik.
11. Keadaan Kahar
11.1 Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan kerja sebagai akibat dari Keadaan Kahar.“Keadaan Kahar” berarti setiap keadaan luar biasa yang merupakan kejadian tak terduga, tak terhindarkan dan/atau di luar kendali wajar Para Pihak termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi (kecuali epidemi/pandemi Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19), bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah di bidang moneter yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Kerja Sama ini
11.2 Jika salah satu Pihak telah menunda atau dicegah untuk melaksanakan kewajibannya di dalam Kerja Sama ini sebagai akibat dari suatu peristiwa Keadaan Kahar, ia harus segera memberitahu Pihak lainnya secara tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut.
12. Pengakhiran
12.1 Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Kerja Sama dengan segera jika:
(a) Pihak lain mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak mampu melunasi utang-utangnya, atau membuat kesepakatan atau perdamaian dengan, atau pengalihan untuk kepentingan para krediturnya, atau ditunjuknya seorang kurator atau pengurus bagi Pihak tersebut atau usahanya, atau Pihak tersebut dilikuidasi, baik secara sukarela (selain untuk restrukturisasi atau merger) ataupun karena perintah pengadilan;
(b) terjadi pelanggaran material terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini oleh Pihak lainnya, atau jika Pihak yang tidak melanggar menganggap pelanggaran tersebut dapat diperbaiki dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak diperbaiki oleh Xxxxx xxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari sejak tanggal pemberitahuan pelanggaran tersebut oleh Pihak yang tidak melanggar; atau
(c) Shopee mencurigai bahwa ada tindakan melanggar hukum, ilegal dan/atau penipuan yang dilakukan oleh Xxxxxxxx dan/atau karyawan atau agen Merchant;
(d) Pihak lain melanggar atau gagal mematuhi Hukum Yang Berlaku dengan cara yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pihak yang tidak melanggar dalam segala aspek material, termasuk keamanan pangan atau peraturan lain yang berkaitan dengan restoran dan/atau makanan; atau
(e) dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada Pihak lain, dengan atau tanpa sebab.
12.2 Pengakhiran Layanan ShopeeFood tidak akan membebaskan atau membatasi Merchant atau Shopee dari kewajiban, tanggung jawab dan kewajibannya yang timbul sebelum pengakhiran tersebut.
12.3 Para Pihak sepakat untuk menyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mewajibkan adanya putusan lembaga pengadilan untuk mengakhiri Kerja Sama.
13. Pengalihan
13.1 Merchant dilarang mengalihkan haknya berdasarkan Kerja Sama ini kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee.
13.2 Merchant dilarang memberi izin kepada pihak lain (selain Pelanggan) untuk menggunakan Layanan ShopeeFood tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee.
13.3 Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat Para Pihak beserta para penerus dan penerima haknya yang sah.
14. Hubungan Para Pihak; Pengemudi Sebagai Kontraktor Independen
14.1 Tidak ada ketentuan dalam Kerja Sama ini atau Syarat dan Ketentuan Umum ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembentukan hubungan kemitraan, usaha patungan atau hubungan keagenan antara Merchant dan Shopee. Tidak satu Pihakpun memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian apapun atas nama Xxxxx lainnya.
14.2 Perjanjian pihak ketiga yang dengannya Pengemudi setuju untuk memberikan layanan pengiriman makanan kepada Pelanggan adalah perjanjian independen antara Pelanggan dan Pengemudi, yang bukan merupakan karyawan atau agen Shopee. Shopee hanya merupakan perantara antara Pelanggan dengan Pengemudi.
14.3 Shopee tidak menyediakan layanan transportasi apa pun dan tidak akan bertanggung jawab apa pun kepada salah satu Pihak atas tindakan, kelalaian, kegagalan, keterlambatan, atau penolakan Pengemudi untuk menyediakan layanan transportasi.
14.4 Shopee tidak dan tidak akan menjamin keselamatan, keandalan, kompatibilitas, atau kemampuan Pengemudi selama pelaksanaan kewajibannya dalam mengirimkan Produk dari Merchant Outlet ke Pelanggan. Oleh karena itu, Merchant dengan ini melepaskan dan membebaskan Shopee dari setiap dan semua tanggung jawab, klaim, penyebab, atau kerusakan yang terjadi dari layanan pengiriman tersebut oleh Pengemudi.
15. Ganti Kerugian
Xxxxxxxx harus mengganti rugi dan membebaskan Shopee, Afiliasinya, pejabat, direktur, karyawan, agen dan kontraktor pihak ketiganya serta pejabat, direktur, karyawan, agen dan kontraktor pihak ketiga dari afiliasinya (“Pihak Yang Dijamin”) dari setiap kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk penggantian penuh biaya hukum dan profesional) yang diderita atau dikeluarkan oleh Pihak Yang Dijamin, yang timbul dari, atau sehubungan dengan klaim yang dibuat atau diajukan oleh pihak ketiga terkait dengan Produk, penggunaan Merchant atas Layanan ShopeeFood atau Platform ShopeeFood dan/atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan Umum ini, kecuali dikarenakan kelalaian, itikad buruk atau kesalahan yang disengaja dari pihak Shopee.
Terlepas dari ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, disepakati bahwa tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas hilangnya keuntungan, niat baik, peluang bisnis, dan tabungan yang diantisipasi atau atas kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial yang diderita atau mengalir dari salah satu Pihak.
16. Hukum Yang Mengatur; Penyelesaian Perselisihan
Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur menurut hukum Republik Indonesia. Dalam hal timbul perselisihan, perdebatan, tuntutan atau pertentangan apapun antara Para Pihak sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Kerja Sama dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap persoalan yang bergantung pada penetapan obyektif berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini (“Perselisihan”), Perselisihan mana telah menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), Para Pihak harus berusaha dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh satu (1) Pihak dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut terlebih dahulu melalui musyawarah antara Para Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Perselisihan tersebut akan diserahkan kepada dan diselesaikan di tingkat akhir melalui arbitrase di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, sesuai dengan aturan BANI, yang berlaku pada saat itu, aturan mana dianggap dimasukkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan merujuknya dalam pasal ini. Arbitrase akan dilangsungkan dengan satu (1) orang arbiter dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia.
17. Pemberitahuan
17.1 Semua pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini harus disampaikan secara langsung, melalui surat tercatat yang dikirimkan menggunakan layanan kurir satu malam (overnight courier) atau surel ke alamat berikut ini:
● Jika dikirimkan kepada Shopee:
PT Shopee International Indonesia
Pacific Century Place, 26th Floor
SCBD Lot. 10, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Telephone: 000-00000000
17.2 Semua pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini harus dianggap diterima: 17.2.1jika disampaikan secara langsung, saat diserahkan di alamat yang disyaratkan oleh Pasal 16 ini;
17.2.2jika dikirimkan melalui layanan kurir satu malam (overnight courier), pada Hari Kerja ke-dua (2) setelah diambil oleh kurir; atau
17.2.3jika dikirimkan melalui surat elektronik, pada hari pengiriman, dengan ketentuan surel tersebut dikirimkan sebelum pukul 17.00 pada Hari Kerja di Indonesia; jika dikirimkan setelah pukul 17.00 pada Hari Kerja atau dikirim pada hari yang bukan Hari Kerja, maka dianggap dikirimkan pada Hari Kerja berikutnya. Apabila Merchant mengirimkan pemberitahuan melalui email, email tersebut dikirimkan melalui alamat email yang dicantumkan dalam Formulir Pendaftaran Merchant ShopeeFood dan dianggap dikirimkan oleh Xxxxxxxx sendiri, pegawai Merchant, atau pihak lain yang diberikan kewenangan oleh Xxxxxxxx.
18. Tidak Ada Penyampingan
Kegagalan satu Pihak untuk melaksanakan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan terhadap ketentuan tersebut atau terhadap hak untuk melaksanakan ketentuan tersebut atau ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Penyampingan tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan berkelanjutan.
19. Keterpisahan
Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang tidak atau menjadi tidak berlaku, melawan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut harus dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, ketentuan-ketentuan mana akan terus berlaku dan dapat dilaksanakan sepanjang diizinkan oleh Hukum Yang Xxxxxxx.
00. Keseluruhan Perjanjian
Syarat dan Ketentuan Umum ini (berikut seluruh lampiran dan dokumen lain yang dirujuk dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, termasuk namun tidak terbatas pada SOP Merchant dan standar operasi prosedur yang dibuat oleh Shopee untuk penyediaan Layanan ShopeeFood) merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak berkenaan dengan pokok permasalahan Syarat dan Ketentuan Umum ini, dimana Para Pihak terikat padanya.
Segala hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diatur dalam SOP Merchant atau dokumen lainnya yang dipublikasikan Shopee dalam Platform Shopee. SOP Merchant merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini, Merchant setuju untuk tunduk pada SOP Merchant.
Jika ada perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan ketentuan dalam SOP Merchant pada Platform Shopee atau Platform ShopeeFood atau standar operasi prosedur lainnya yang dibuat oleh Shopee untuk penyediaan Layanan ShopeeFood, ketentuan dalam SOP Merchant yang berlaku