DAN
PT. DHARMA SAMUDERA FISHING INDUSTRIES, Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (”RUPST”)
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut (”Rapat”) telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022, bertempat di IBIS Styles Jakarta Sunter, Jalan Gaya Motor I, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara Indonesia, dengan ringkasan keputusan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan :
RUPST : Tanggal 15 Juli 2022, Pukul: 14:18 – 14:47 WIB
RUPSLB : Tanggal 15 Juli 2022, Pukul: 15:35 – 15:37 WIB
B. Mata Acara Rapat: RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku 2021.
2. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, dan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
3. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
RUPSLB:
1. Persetujuan penjaminan aset Perseroan yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank.
C. Kuorum Kehadiran:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah yang mewakili 1.288.696.480 saham atau setara dengan 69,39% dari 1.857.135.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah yang mewakili 1.288.734.780 saham atau 69,39% saham atau setara dengan 69,39% dari 1.857.135.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana yang diatur dalam Pasal
23 ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB tidak dapat dilanjutkan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan.
D. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi:
Direksi:
Direktur Utama : Ewijaya;
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx;
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx;
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxxxxx.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx; Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx;
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxx; Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxx.
E. Pemimpin Rapat:
Rapat Perseroan dipimpin oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, selaku Komisaris Utama Perseroan.
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
Mata Acara Rapat | Pertanyaan/ Pendapat |
RUPST mata acara 1 | 1 |
RUPST mata acara 2 | - |
RUPST mata acara 3 | 1 |
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah semua keputusan mata acara rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemugutan suara.
H. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat | Setuju | Tidak Setuju | Abstain |
RUPST mata acara 1 | 1.288.696.480 (100%) | - | - |
RUPST mata acara 2 | 1.288.696.480 (100%) | - | - |
RUPST mata acara 3 | 1.288.696.480 (100%) | - | - |
I. Keputusan Rapat telah memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
1. RUPST mata acara 1
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
2. RUPST mata acara 2
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dan menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
3. RUPST mata acara 3
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022
b. Memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya uang jasa, honorarium atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022
RUPSLB:
Ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB tidak dapat dilanjutkan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan
Jakarta, 19 Juli 2022
PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk Direksi