PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KENDARAAN No.: …………………………………
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KENDARAAN
No.: …………………………………
Perjanjian Kerjasama Sewa-Menyewa Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari [………..], tanggal [………..] ([………..]-[………..]-2015), oleh dan antara:
PT SERASI AUTORAYA, badan hukum perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili secara sah oleh [………..], selaku Kepala Cabang [………..], beralamat kantor cabang di [………..]. (selanjutnya disebut sebagai “PENYEDIA JASA”);
[………..], suatu [Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi Republik Indonesia], dalam hal ini diwakili secara sah oleh [………..], selaku [………..], beralamat kantor di Jl. [………..]. (selanjutnya disebut sebagai “K/L/D/I”).
PENYEDIA JASA dan K/L/D/I (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”) dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”), terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PENYEDIA JASA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaaan Kendaraan
Bahwa, K/L/D/I merupakan salah satu instansi/institusi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yang membutuhkan jasa penyewaan Kendaraan.
Bahwa, PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa-Menyewa Kendaraan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) guna memenuhi kebutuhan Kendaraan untuk K/L/D/I, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1. DEFINISI
Sepanjang tidak dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, maka kata-kata yang dimulai dengan huruf besar yang digunakan dalam Perjanjian ini harus diartikan sebagai berikut:
“Kendaraan” berarti kendaraan(-kendaraan) yang disewakan PENYEDIA JASA kepada K/L/D/I sebagaimana dicantumkan dalam LAMPIRAN PERJANJIAN.
“Tanggal Jatuh Tempo” berarti setiap tanggal [………..] tiap-tiap bulannya selambat-lambatnya K/L/D/I wajib untuk melakukan pembayaran atas Harga Sewa Kendaraan kepada PENYEDIA JASA.
“Periode Sewa Kendaraan” berarti periode dimana K/L/D/I dapat menikmati jasa sewa Kendaraan dari PENYEDIA JASA sebagaimana dicantumkan dalam LAMPIRAN PERJANJIAN.
“Harga Sewa Kendaraan” berarti harga yang harus dibayarkan K/L/D/I kepada PENYEDIA JASA atas jasa sewa kendaraan sebagaimana dicantumkan dalam LAMPIRAN PERJANJIAN.
“Perjanjian” berarti Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan yang dibuat antara PENYEDIA JASA dengan K/L/D/I berikut lampiran(-lampiran)nya dan perubahan dan/atau penambahannya apabila ada.
“Kendaraan Pengganti Sementara” berarti kendaraan yang dapat dipergunakan oleh K/L/D/I untuk sementara waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 6 Perjanjian ini, yang tersedia atau tidaknya sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian.
Pasal 2. OBJEK SEWA-MENYEWA
Kendaraan yang disewa adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN PERJANJIAN, dengan nomor polisi Kendaraan sebagaimana terperinci dalam Perjanjian dan/atau Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang ditandatangani pihak K/L/D/I dan PENYEDIA JASA.
Kendaraan dapat diganti sewaktu-waktu oleh PENYEDIA JASA dengan unit kendaraan lain yang setipe/ setara dengan persetujuan terlebih dahulu dari K/L/D/I.
Pasal 3. KEBERLAKUAN PERJANJIAN
Perjanjian mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian dan/atau tanggal awal Periode Sewa Kendaraan mana yang terlebih dahulu sampai dengan berakhirnya seluruh Periode Sewa Kendaraan yang disepakati.
Berakhirnya Periode Sewa Kendaraan, apapun sebabnya, tidak akan mengurangi atau menghapus kewajiban K/L/D/I yang telah dan masih terhutang berdasarkan Perjanjian.
Pasal 4. PERIODE SEWA DAN HARGA
Periode Sewa Kendaraan adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN PERJANJIAN.
Harga Sewa Kendaraan yang dicantumkan dalam Perjanjian sudah termasuk PPN 10% dan Harga Sewa Kendaraan tersebut sudah meliputi: (a) biaya perawatan rutin Kendaraan; (b) perbaikan Kendaraan yang ditanggung oleh Asuransi atas penggunaan yang wajar (normal wear and tear); (c) biaya perpanjangan STNK; (d) Kendaraan Pengganti Sementara (apabila diperjanjikan); dan (e) biaya premi asuransi atas Kendaraan..
Apabila K/L/D/I melakukan pengakhiran dipercepat terhadap sebagian maupun keseluruhan Kendaraan secara sepihak sebelum berakhirnya Periode Sewa Kendaraan, maka K/L/D/I akan dikenakan biaya pengakhiran Perjanjian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan akan dihitung dari jumlah Harga Sewa Kendaraan atas Periode Sewa Kendaraan yang tersisa.
Jika K/L/D/I gagal atau terlambat menyerahkan dan mengembalikan Kendaraan pada tanggal berakhirnya Periode Sewa Kendaraan maka K/L/D/I secara otomatis akan dikenakan biaya sewa perpanjangan per hari sebesar 5% (lima persen) yang dihitung berdasarkan Harga Sewa Kendaraan per bulan. Keterlambatan dan/atau kegagalan pengembalian Kendaraan sebagaimana dimaksudkan di atas adalah untuk jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja Apabila K/L/D/I tetap gagal mengembalikan Kendaraan dalam jangka waktu tersebut, maka PENYEDIA JASA berhak untuk menarik Kendaraan dari penguasaan K/L/D/I atau pihak manapun yang menguasai Kendaraan, dan jika dianggap perlu dengan pertolongan atau bantuan institusi atau lembaga yang berwenang, dan segala biaya yang timbul dari tindakan PENYEDIA JASA tersebut akan dibebankan dan menjadi tanggung jawab K/L/D/I.
Di dalam hal terjadinya perubahan kondisi moneter dan/atau perubahan peraturan pemerintah dan/atau krisis ekonomi sehingga berpengaruh terhadap perhitungan Harga Sewa Kendaraan, maka PENYEDIA JASA berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membicarakan perhitungan ulang mengenai Harga Sewa Kendaraan yang tercantum di Katalog Elektronik dan mendapatkan persetujuan dari LKPP terkait perubahan Harga Sewa Kendaraan tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Penyedia Jasa dapat meminta K/L/D/I untuk bertemu guna membicarakan perhitungan ulang mengenai harga(-harga) yang berlaku dan berusaha mencapai suatu kesepakatan yang adil tentang penyesuaian harga(-harga) terhadap periode yang tersisa setelah tanggal terjadinya perubahan kondisi moneter dan/atau peraturan pemerintah dan/atau krisis ekonomi tersebut.
Apabila terjadi kecelakaan Kendaraan 2 (dua) kali atau lebih dalam sebulan dan kecelakaan itu adalah semata-mata karena kesalahan/kelalaian K/L/D/I atau pengguna Kendaraan (user) dalam mengoperasikan Kendaraan dan/atau melakukan penggunaan kendaraan tidak wajar, maka PENYEDIA JASA dapat meninjau kembali Harga Sewa Kendaraan atas unit Kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut yang akan diberlakukan terhitung sejak tanggal terjadinya kecelakaan tersebut.
PENYEDIA JASA dapat melakukan review Harga Sewa Kendaraan terhadap pola penggunaan Kendaraan selama Periode Sewa Kendaraan.
Pasal 5. TATACARA PEMBAYARAN
Pembayaran Harga Sewa Kendaraan dapat dilakukan melalui metode pembayaran bulanan atau pelunasan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak serah terima Kendaraan.
Pembayaran Harga Sewa Kendaraan adalah sebagaimana dicantumkan dalam LAMPIRAN PERJANJIAN dan wajib dilakukan K/L/D/I selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo pembayaran jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional atau hari libur Bank Indonesia maka pembayaran tersebut harus dilakukan oleh K/L/D/I pada hari kerja terakhir sebelum Tanggal Jatuh Tempo dimaksud.
PENYEDIA JASA berhak menagihkan Harga Sewa Kendaraan terhitung sejak K/L/D/I menerima Kendaraan.
Pembayaran yang diakui oleh PENYEDIA JASA adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer antar bank dan rekening yang dituju adalah rekening atas nama PT Serasi Autoraya yang tercantum dalam dokumen tagihan. Setiap pembayaran yang dilakukan dengan transfer antar bank baru dinyatakan atau dianggap lunas apabila telah dibukukan oleh bank ke dalam rekening dimaksud.
Apabila K/L/D/I memiliki lebih dari satu pengikatan sewa-menyewa kendaraan dengan PENYEDIA JASA, maka sewa-menyewa kendaraan tersebut dianggap satu kesatuan dan PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1396 KUH Perdata, berdasarkan hal tersebut PENYEDIA JASA berhak untuk dan atas pertimbangan sendiri menentukan prioritas atas pembayaran sewa-menyewa kendaraan mana yang akan diakui atas pembayaran yang dilakukan oleh K/L/D/I sepanjang tidak ada keterangan detail dari K/L/D/I mengenai hal itu.
Setiap pembayaran dan seluruh Harga Sewa Kendaraan yang harus dibayar oleh K/L/D/I kepada PENYEDIA JASA berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar penuh tanpa dikurangi atau diperjumpakan dengan kewajiban-kewajiban PENYEDIA JASA kepada K/L/D/I (bila ada).
Dalam hal terjadi penggantian Kendaraan secara tetap dipertengahan bulan berjalan, maka dokumen tagihan yang berlaku adalah mengacu pada nomor polisi Kendaraan sebelum dilakukan penggantian secara tetap. Untuk dokumen tagihan atas nomor polisi Kendaraan dan nama Pengemudi yang baru akan berlaku di bulan berikutnya.
Jika K/L/D/I gagal melunasi kewajiban pembayarannya pada Tanggal Jatuh Tempo, maka PENYEDIA JASA akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari keterlambatan dan akan dihitung dari total jumlah tagihan yang tertunggak terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo dan apabila telah mencapai waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PENYEDIA JASA berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berhak melakukan tindakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat 1 huruf (b) Perjanjian ini serta berhak menuntut seluruh pembayaran yang tertunggak (baik pokok tunggakan maupun denda) kepada K/L/D/I dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6. GANTI TETAP
Ganti tetap Kendaraan dapat diajukan oleh K/L/D/I, apabila:
Kendaraan mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki;
Kendaraan mengalami kerusakan/kecelakaan di atas 75% (tujuh puluh lima persen);
Kendaraan hilang atau dicuri, bukan tindakan penggelapan;
K/L/D/I melakukan perpanjangan Periode Sewa Kendaraan. Apabila PENYEDIA JASA dan K/L/D/I sepakat untuk memperpanjang Periode Sewa Kendaraan, maka PENYEDIA JASA akan melakukan penyesuaian Harga Sewa Kendaraan terhadap ganti tetap Kendaraan yang baru.
Ganti tetap Kendaraan hanya dapat dilakukan atas persetujuan PENYEDIA JASA.
Ganti tetap Kendaraan hanya dapat dilakukan dengan Kendaraan setipe/setara. Apabila ganti tetap Kendaraan dilakukan dengan Kendaraan tidak setipe/setara atau diatasnya, maka PENYEDIA JASA akan melakukan penyesuaian atau perubahan Harga Sewa Kendaraan.
K/L/D/I wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ganti tetap atas Kendaraan dilaksanakan. Hal ini dikecualikan untuk kondisi pada ayat 1 huruf (b) dan (c) Pasal ini.
Pasal 7. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
Selain daripada kewajiban-kewajiban yang tertuang pada bagian lain dari Perjanjian ini, PENYEDIA JASA berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menanggapi pesanan jasa sewa Kendaraan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pesanan diterima oleh PENYEDIA JASA.
Memenuhi pesanan jasa sewa Kendaraan sesuai dengan kesepakatan transaksi antara K/L/D/I dengan PENYEDIA JASA dalam e-Purchasing.
Memberikan Harga Sewa Kendaraan kepada K/L/D/I dengan mengacu pada harga di dalam Katalog Elektronik sebagai batas tertinggi Harga Sewa Kendaraan.
Menyampaikan keterangan, informasi, dan/atau dokumen yang benar dan sah selama pelaksanaan Kontrak Sewa Kendaraan.
Semua biaya dan pelaksanaan perbaikan serta perawatan Kendaraan, baik yang dilakukan secara periodik maupun insidentil, menjadi tanggungan PENYEDIA JASA serta akan dilakukan di bengkel yang ditentukan PENYEDIA JASA. PENYEDIA JASA wajib melakukan servis mekanis secara teratur, termasuk untuk melakukan perawatan dan perbaikan Kendaraan sehubungan dengan kegagalan mekanis sebagai akibat dari penggunaan yang wajar (normal wear and tear).
Apabila Kendaraan Pengganti Sementara diperjanjikan dalam Perjanjian, maka jika Kendaraan mengalami kerusakan yang membutuhkan jangka waktu perbaikan 4 (empat) jam atau lebih, PENYEDIA JASA akan secepatnya menyediakan Kendaraan Pengganti Sementara kepada K/L/D/I untuk sementara tanpa biaya tambahan kepada K/L/D/I, sepanjang kerusakan itu terjadi di wilayah di mana kantor cabang PENYEDIA JASA berada. Dalam hal ini, Kendaraan Pengganti Sementara harus merupakan kendaraan setipe/setara dengan Kendaraan yang disewa atau yang tersedia serta dalam keadaan baik dan layak jalan.
PENYEDIA JASA bertanggung jawab atas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (selanjutnya disebut “STNK”) dan akan memperpanjang STNK paling lambat 5 (lima) kerja. sebelum tanggal berakhirnya STNK. Semua biaya dan pengeluaran untuk perpanjangan tersebut akan ditanggung oleh PENYEDIA JASA, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 5 Perjanjian ini.
Pasal 8. KEWAJIBAN K/L/D/I
Selain daripada kewajiban-kewajiban yang tertuang pada bagian lain dari Perjanjian ini, K/L/D/I berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai berikut:
K/L/D/I wajib memenuhi kewajiban pembayarannya atas biaya sewa serta denda-denda atau kewajiban pembayaran lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian.
K/L/D/I wajib menghubungi PENYEDIA JASA untuk pengaturan perawatan atau pemeriksaan secara teratur berdasarkan Buku Standar Pedoman Petunjuk Kendaraan dan wajib menyerahkan Kendaraan kepada PENYEDIA JASA atau bengkel yang ditunjuk PENYEDIA JASA untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan dalam hal Kendaraan memasuki jadwal rutin perawatan dan/atau mengalami kerusakan atau kecelakaan. Apabila K/L/D/I tidak menyerahkan Kendaraan untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan yang memasuki jadwal rutin perawatan sehngga mengakibatkan kerusakan, maka biaya penggantian atas kerusakan tersebut akan dibebankan kepada K/L/D/I.
Dalam hal K/L/D/I melakukan perbaikan dan/atau perawatan berkala diluar wilayah operasional Kendaraan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka K/L/D/I wajib melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENYEDIA JASA.
Kendaraan hanya boleh digunakan untuk dan dengan cara sebagai berikut:
Semata-mata untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum; dan
Menggunakan Pengemudi yang mampu mengemudikan Kendaraan dengan baik dan memiliki SIM yang masih berlaku;
Segala resiko dan biaya yang timbul sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab K/L/D/I.
Apabila STNK hilang atau rusak berat atau karena kelalaian K/L/D/I mengalami keterlambatan perpanjangan maka K/L/D/I akan sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya penggantian atau pembaruan STNK tersebut, termasuk denda yang timbul sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan tersebut, apabila ada. K/L/D/I tidak mendapatkan mobil pengganti selama pengurusan keterlambatan perpanjangan STNK atau kehilangan atau rusak berat karena kelalaian K/L/D/I.
Apabila kunci Kendaraan, aksesoris dan/atau perlengkapan Kendaraan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tape dan/atau tools set hilang atau mengalami kerusakan berat, yang semata-mata timbul sebagai akibat dari kelalaian K/L/D/I, maka K/L/D/I akan sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya penggantian atau perbaikan atas kehilangan atau kerusakan tersebut.
K/L/D/I dengan alasan apapun tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lebih lanjut atau memberikan hak dalam hal ini atau menjadikan Kendaraan sebagai agunan kepada pihak lain.
K/L/D/I tidak boleh melakukan sesuatu perubahan apapun terhadap bentuk semula dari Kendaraan, menambah atau meniadakan perlengkapan orisinal dari Kendaraan. Apabila pada saat pengembalian Kendaraan ditemukan perubahan, penambahan atau peniadaan perlengkapan orisinal dari Kendaraan maka K/L/D/I wajib merubah ke bentuk semula dari Kendaraan atau mengembalikan perlengkapan orisinal dari Kendaraan.
K/L/D/I wajib memberitahu PENYEDIA JASA bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Bila K/L/D/I bermaksud untuk mengganti nama dan/atau alamat;
Bila ada pihak ketiga, tanpa suatu alasan yang jelas yang mengatasnamakan PENYEDIA JASA tanpa didukung oleh surat perintah atau surat jalan resmi, bermaksud untuk mengambil Kendaraan untuk suatu tujuan mengambil Kendaraan secara melawan hukum;
Bila terjadi kehilangan, pencurian, penipuan atau klaim dari pihak ketiga berkenaan dengan Kendaraan;
Bila ada sesuatu perubahan di dalam tujuan utama menggunakan Kendaraan.
K/L/D/I dilarang keras menggunakan Kendaraan untuk balapan, rally atau kampanye politik, tindak kejahatan dan/atau perbuatan melawan hukum atau untuk sesuatu tujuan selain dari tujuan domestik dan sosial dan dilarang pula membawa penumpang dengan tujuan komersial.
K/L/D/I wajib memberikan salinan (fotokopi) Surat Izin Mengemudi (selanjutnya disebut “SIM”) dan nomor telepon / telepon genggam pengguna Kendaraan (user) apabila Kendaraan yang disewa K/L/D/I tidak menggunakan layanan Pengemudi.
K/L/D/I dilarang keras mengemudikan Kendaraan diluar kesadaran akibat pengaruh obat bius atau alkohol dan/atau mengemudikannya di luar jalan yang wajar/layak untuk dilalui.
Jika Kendaraan disimpan di bawah penguasaan K/L/D/I, maka K/L/D/I wajib menyimpannya di tempat yang layak dan aman sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan yang ditentukan PENYEDIA JASA.
K/L/D/I dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian, kerusakan, dan beban biaya yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagaimana tindakan tersebut diatur di klausul pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Apabila terjadi kerusakan Kendaraan sebagai akibat penggunaan kendaraan tidak wajar oleh K/L/D/I, maka PENYEDIA JASA tidak wajib menyediakan Kendaraan Pengganti Sementara dan K/L/D/I dikenakan biaya tambahan yang besar biayanya akan ditentukan oleh PENYEDIA JASA. Konsekuensi atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan penggunaan kendaraan tidak wajar menjadi tanggung jawab (biaya) K/L/D/I dan tidak dapat dialihkan kedalam pertanggungan asuransi.
K/L/D/I wajib mengembalikan Kendaraan Pengganti Sementara dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, jika Kendaraan yang disewa telah selesai direparasi dan dapat beroperasi kembali. Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian Kendaraan Pengganti Sementara, maka K/L/D/I akan dikenakan denda sebesar harga sewa Kendaraan per hari sesuai dengan ketentuan harga sewa harian yang berlaku di PENYEDIA JASA.
Pasal 9. ASURANSI KENDARAAN
Kendaraan diasuransikan kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PENYEDIA JASA dengan Asuransi Comprehensive sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan Kendaraan, K/L/D/I bersama-sama dengan PENYEDIA JASA akan menangani seluruh proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kecelakaan atau kehilangan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini.
Dalam hal terjadi kecelakaan atau kehilangan Kendaraan, K/L/D/I wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan laporan ke Kepolisian setempat dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kecelakaan atau kehilangan tersebut secepatnya dan menghubungi PENYEDIA JASA dalam tempo 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya peristiwa sebagai berikut:
Terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian dan menimbulkan tuntutan dari pihak ketiga.
Terjadi kehilangan Kendaraan maupun sebagian dari Kendaraan atau aksesoris dari Kendaraan.
Memberikan Berita Acara Kecelakaan dengan kondisi sebenarnya dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kecelakaan atau kehilangan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya peristiwa kecelakaan selain yang tersebut pada huruf (a) ayat ini.
Pengguna Kendaraan (user) atau K/L/D/I bertanggung jawab atas pembayaran biaya resiko sendiri (Deductible/Own Risk Charge) sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) per kejadian.
Dalam hal Kendaraan hilang, selain pembayaran biaya resiko sendiri (Own Risk Charge) sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (c) ayat ini, Pengguna Kendaraan (user) atau K/L/D/I juga dikenakan pembayaran biaya resiko kehilangan (Total Loss Risk Charge) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dalam hal Kendaraan hilang atau mengalami kecelakaan fatal (fatality accident), Pengguna Kendaraan (user) atau K/L/D/I wajib bersedia melakukan wawancara dengan pihak asuransi sehubungan dengan kehilangan tersebut (bila ada) dan harus didampingi oleh PENYEDIA JASA.
Pertanggungan Pihak Ketiga (Third Party Liabilities) yang ditanggung oleh PENYEDIA JASA maksimum adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap kejadian, jumlah lebih dari itu akan ditanggung oleh K/L/D/I.
Apabila ada perluasan pertanggungan Asuransi Comprehensive (termasuk namun tidak terbatas pada Strikes Riots and Civil Commissions, Terorism and Sabotage, Flood, Act Of God, dan penambahan limit Pertanggungan Pihak Ketiga (Third Party Liabilities)) atas permintaan K/L/D/I, maka besarnya beban biaya resiko sendiri (Deductible/Own Risk Charge) dan biaya resiko kehilangan (Total Loss Risk Charge) akan ditanggung oleh K/L/D/I mengikuti ketentuan polis perluasan asuransi.
Ketentuan pengalihan resiko kepada pihak asuransi akan tidak berlaku untuk :
resiko-resiko yang merupakan akibat dari kecelakaan/kehilangan Kendaraan yang diakibatkan K/L/D/I tidak memenuhi kewajiban dan/atau ketentuan penggunaan Kendaraan yang diatur dalam Perjanjian ini; atau
kerugian akibat kecelakaan/kehilangan Kendaraan yang tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi (unclaimable) sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia; atau biaya-biaya yang timbul terkait kewajiban K/L/D/I untuk melakukan laporan ke Kepolisian sebagaimana dimaksud huruf (a) ayat ini.
di mana dalam hal tersebut di atas tanggung jawab atas kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh K/L/D/I termasuk di dalamnya segala biaya dan ongkos maupun klaim dari pihak ketiga yang timbul akibat terjadinya kecelakaan/kehilangan Kendaraan tersebut.
Pasal 10. KETENTUAN PENGGUNAAN KENDARAAN
Apabila K/L/D/I menggunakan Kendaraan tanpa layanan Pengemudi dari PENYEDIA JASA, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pengguna Kendaraan (user) wajib :
berperilaku tertib; dan/atau
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Pengguna Kendaraan (user) wajib mengemudikan Kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengguna Kendaraan (user) wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal.
Pengguna Kendaraan (user) dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Pengguna Kendaraan (user) dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional dan/atau berbalapan dengan kendaraan lain.
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
Kendaraan digunakan untuk:
menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran pengemudi;
turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
melakukan tindak kejahatan;
penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
Pengguna Kendaraan (user) sendiri;
suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung pengguna Kendaraan (user);
orang yang disuruh pengguna Kendaraan (user), bekerja pada pengguna Kendaraan (user), orang yang sepengetahuan atau seizin pengguna Kendaraan (user);
orang yang tinggal bersama Pengguna Kendaraan (user);
pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika K/L/D/I merupakan badan hukum;
kelebihan muatan dari kapasitas Kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
barang atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan;
zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkit rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :
disebabkan oleh tindakan sengaja K/L/D/I dan atau pengguna Kendaraan (user), termasuk namun tidak terbatas pada :
Kendaraan dilarang melewati jalanan dengan genangan air diatas 20 cm (dua puluh centimeter);
Apabila Kendaraan melewati permukaan jalan rusak/berlubang, kecepatan maksimum yang diijinkan adalah tidak melebihi 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam);
Kendaraan tidak diijinkan untuk dibenturkan atau ditabrakkan dengan sengaja kepada objek padat lain;
Pengguna Kendaraan (user) dilarang dengan sengaja merusak fungsi elektrikal maupun mekanikal Kendaraan.
pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis Asuransi;
ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Polis Asuransi;
kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
Kategori penggunaan kendaraan tidak wajar dibawah ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan atas :
kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan;
kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan atau muatannya.
Pasal 11. RELOKASI KENDARAAN
Dalam hal akan dilakukan pemindahan Kendaraan ke daerah lain (relokasi) atas permintaan K/L/D/I, maka PENYEDIA JASA dan K/L/D/I sepakat untuk memberlakukan ketentuan sebagai berikut :
Permintaan akan relokasi Kendaraan dilakukan oleh K/L/D/I melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PENYEDIA JASA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) kerja sebelum relokasi dilakukan.
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari relokasi Kendaraan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya ekspedisi, biaya pengapalan (bila ada), pajak dan biaya administrasi untuk mutasi nomor polisi Kendaraan, akan ditanggung sepenuhnya oleh K/L/D/I.
PENYEDIA JASA berhak melakukan perubahan dan/atau penyesuaian Harga Sewa Kendaraan sebagai akibat dari relokasi Kendaraan.
Apabila atas keinginan K/L/D/I sendiri, Kendaraan yang direlokasi tidak dilakukan proses mutasi nomor polisi
maka segala resiko dan biaya yang timbul sebagai akibat dari tidak dilakukannya proses mutasi nomor polisi tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh K/L/D/I.
Pasal 12. KENDARAAN MOGOK
Dalam hal Kendaraan mengalami mogok atau tidak dapat dijalankan pada waktu digunakan oleh Pengguna Kendaraan (user), maka Pengguna Kendaraan (user) berkewajiban memberitahukan hal tersebut kepada PENYEDIA JASA. Pengguna Kendaraan (user) tidak dapat meninggalkan Kendaraan sebelum mendapatkan persetujuan dari PENYEDIA JASA. Pengguna Kendaraan (user) wajib memastikan Kendaraan berada di tempat yang aman dan layak.
PENYEDIA JASA akan menanggung segala biaya kerusakan penyebab mogok atau biaya derek (jika ada), dengan tetap memperhatikan Pasal 10 Perjanjian ini.
Dalam hal Kendaraan mengalami kerusakan atau mogok atau tidak berfungsi dengan baik diluar wilayah operasional Kendaraan sesuai dengan yang diperjanjikan atau tanpa persetujuan PENYEDIA JASA, maka seluruh biaya pengembalian Kendaraan ke daerah asal Kendaraan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya ekspedisi, biaya pengapalan (bila ada) menjadi tanggung jawab K/L/D/I.
Ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini hanya berlaku apabila kerusakan atau mogok terjadi pada saat Pengemudi PENYEDIA JASA sedang tidak bertugas.
Pasal 13. CIDERA JANJI
Ketentuan cidera Xxxxx yang dilakukan oleh PENYEDIA JASA:
K/L/D/I mengenakan sanksi administratif kepada PENYEDIA JASA, dalam hal PENYEDIA JASA melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
tidak menanggapi pesanan jasa sewa Kendaraan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pesanan diterima oleh PENYEDIA JASA
lalai dalam memenuhi pesanan jasa sewa Kendaraan sesuai dengan kesepakatan transaksi antara K/L/D/I dengan PENYEDIA JASA dalam e-Purchasing; dan/atau
menyampaikan keterangan, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar selama pelaksanaan Perjanjian ini.
PENYEDIA JASA tidak menanggung semua biaya dan pelaksanaan perbaikan serta perawatan Kendaraan, baik yang dilakukan secara periodik maupun insidentil.
PENYEDIA JASA tidak memberikan layanan servis mekanis secara teratur, termasuk untuk melakukan perawatan dan perbaikan Kendaraan sehubungan dengan kegagalan mekanis sebagai akibat dari penggunaan yang wajar (normal wear and tear).
PENYEDIA JASA tidak menyediakan Kendaraan Pengganti Sementara kepada K/L/D/I dalam hal Kendaraan mengalami kerusakan yang membutuhkan jangka waktu perbaikan 4 (empat) jam atau lebih.
PENYEDIA JASA tidak memberikan layanan perpanjangan STNK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya STNK.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:
Surat Peringatan;
Pengenaan denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari selisih Harga Sewa Kendaraan; dan
Pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
penghentian sementara transaksi e-Purchasing; atau
pemutusan Kontrak Payung/Kontrak Katalog dan penurunan penayangan/pencantuman PENYEDIA JASA dari Katalog Elektronik.
Dalam hal PENYEDIA JASA melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, K/L/D/I mengenakan sanksi berupa Surat Peringatan I agar PENYEDIA JASA memperbaiki kelalaiannya;
Dalam hal PENYEDIA JASA tidak mengindahkan Surat Peringatan I sebagaimana dimaksud pada huruf c, PENYEDIA JASA mengenakan Surat Peringatan II;
Dalam hal PENYEDIA JASA tidak mengindahkan Surat Peringatan II sebagaimana dimaksud pada huruf d, K/L/D/I mengenakan sanksi denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari Harga Sewa Kendaraan;
Dalam hal PENYEDIA JASA tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada huruf e, K/L/D/I melaporkan pengabaian yang dilakukan PENYEDIA JASA tersebut kepada LKPP untuk dilakukan:
penghentian sementara transaksi e-Purchasing; atau
pemutusan Kontrak Payung/Kontrak Katalog dan penurunan penayangan/pencantuman PENYEDIA JASA dari Katalog Elektronik.
Apabila PENYEDIA JASA lalai, tidak melakukan dan/atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dituangkan di dalam Perjanjian dan kelalaian tersebut telah diperingatkan oleh K/L/D/I secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk masing-masing surat namun kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki oleh PENYEDIA JASA, maka K/L/D/I berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PENYEDIA JASA, dengan tidak mengurangi kewajiban dari K/L/D/I untuk melaksanakan pembayaran biaya-biaya yang telah terhutang kepada PENYEDIA JASA.
Ketentuan cidera janji yang dilakukan oleh K/L/D/I sebagai berikut:
Apabila K/L/D/I lalai, tidak melakukan dan/atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dituangkan di dalam Perjanjian dan kelalaian tersebut telah diperingatkan oleh PENYEDIA JASA secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) kerja atau kalender?. untuk masing-masing surat namun kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki oleh K/L/D/I, maka PENYEDIA JASA berhak untuk:
mengakhiri sewa-menyewa secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada K/L/D/I;
menarik kembali KENDARAAAN dari penguasaan K/L/D/I atau karyawan K/L/D/I dan meminta pelunasan pembayaran biaya sewa yang telah terhutang dan/atau denda-denda atau biaya lain yang terhutang berdasarkan Perjanjian.
Pasal 14. PERNYATAAN DAN JAMINAN
K/L/D/I dengan ini menyatakan dan menjamin PENYEDIA JASA bahwa:
K/L/D/I adalah pribadi kodrati yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan tunduk terhadap hukum Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh wakilnya yang sah dan berwenang,.
Dokumen-dokumen serta surat kuasa (apabila ada) yang diberikan K/L/D/I kepada PENYEDIA JASA untuk meyakinkan PENYEDIA JASA agar bersedia melakukan Perjanjian ini dengan K/L/D/I adalah sah dan apa yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen tersebut adalah benar adanya.
K/L/D/I akan menaati semua syarat dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian dan melaksanakan keseluruhan dari isi Perjanjian dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Penggunaan Kendaraan oleh K/L/D/I merupakan pernyataan persetujuan K/L/D/I terhadap isi Perjanjian dan selanjutnya untuk melaksanakan keseluruhan dari isi Perjanjian dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
PENYEDIA JASA dengan ini menyatakan dan menjamin K/L/D/I bahwa:
Kendaraan adalah milik dan/atau dipegang haknya oleh PENYEDIA JASA dan PENYEDIA JASA akan senantiasa melindungi K/L/D/I dari tuntutan dan/atau gugatan hukum dari pihak lain manapun yang menyatakan memiliki atau turut memiliki hak dan kepentingan atas Kendaraan tersebut.
PENYEDIA JASA akan menaati semua syarat dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian serta akan melaksanakan keseluruhan dari isi Perjanjian dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pasal 15. PAJAK
Pajak-pajak dan bea meterai yang timbul akan dibebankan dalam jumlah serta dengan tatacara yang ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan/pemutusan sewa, maka K/L/D/I tidak memiliki hak untuk mencairkan kembali PPN yang telah dibayarkan.
Pasal 16. PENYELESAIAN SENGKETA
PARA PIHAK sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi karena atau dalam kaitannya dengan Perjanjian akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak dapat tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya sengketa, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui dan karenanya PARA PIHAK sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasal 17. KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat kesepakatan mengenai tingkat pelayanan sewa-menyewa Kendaraan (Service Level Agreement) antara K/L/D/I dan PENYEDIA JASA, maka kesepakatan mengenai tingkat pelayanan sewa-menyewa Kendaraan (Service Level Agreement) akan dibuat secara tertulis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perubahan Perjanjian :
Setiap syarat dan ketentuan yang belum atau tidak cukup diatur atau dicantumkan dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan ditambahkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis.
Segala perubahan, penambahan dan/atau perpanjangan terhadap Perjanjian tidak akan berlaku kecuali disepakati secara tertulis dan ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak, kesepakatan mana dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan Perjanjian.
Apabila terdapat penambahan dan/atau pengurangan Kendaraan yang disewa K/L/D/I dari PENYEDIA JASA selama berlakunya Perjanjian ini, maka hal tersebut akan dimuat dalam perubahan Lampiran Perjanjian; sepanjang tidak ditentukan lain, perubahan LAMPIRAN PERJANJIAN tersebut tidak mengubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
Dalam hal terjadi perubahan pada LAMPIRAN PERJANJIAN, maka yang berlaku dan mengikat PARA PIHAK adalah lampiran yang terakhir disepakati oleh PARA PIHAK.
Setiap korespondensi baik permintaan atau yang lainnya akan disampaikan melalui pos tercatat, jasa kurir, elektronik mail atau diserahkan langsung (masing-masing wajib disertai dengan tanda terima), dan dialamatkan ke alamat yang tercantum pada Perjanjian atau kepada alamat lain seperti yang dinyatakan secara tertulis oleh salah satu PIHAK. Setiap pemberitahuan/ korespondensi melalui pos tercatat atau jasa kurir dianggap telah diterima pada tanggal penerimaan atau sejak tanggal pengiriman elektronik mail apabila dikirim melalui elektronik mail dan penyerahan langsung akan dianggap telah diterima pada saat diserahkan.
Apabila satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Perjanjian akan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK.
Apabila terjadi suatu pengakhiran atau pemutusan terhadap Perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan berlakunya atau mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, sepanjang dipersyaratkannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri atau memutus Perjanjian.
Perjanjian dan pelaksanaan daripadanya akan diatur dalam semua aspek oleh dan di interpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Perjanjian dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa yang sah terlepas dari terjemahan dalam sesuatu bahasa yang lain.
Demikian Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas, aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PENYEDIA JASA dan satu rangkap diberikan kepada K/L/D/I.
PENYEDIA JASA K/L/D/I
PT SERASI AUTORAYA KEMENTERIAN/…………………………….
………………………………………………………. …………………………………
……………………….. ………………………..
LAMPIRAN 1. PERJANJIAN NO. [●]
PERJANJIAN SEWA–MENYEWA KENDARAAN NO. xxxx TANGGAL xxxx.
Spesifikasi Kendaraan:
NO |
NO. POLISI |
TYPE/ TAHUN |
NO. RANGKA |
NO. MESIN |
PERIODE SEWA |
HARGA SEWA |
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
|
|
Seluruh ketentuan dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan No. [insert number] tanggal [dd-mm-yy] mengikat dan berlaku juga terhadap Lampiran Perjanjian No. [insert number] tanggal [dd-mm-yy].
Lampiran Perjanjian No. [insert number] tanggal [dd-mm-yy] ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan No. [insert number] tanggal [dd-mm-yy].
PENYEDIA JASA K/L/D/I
PT SERASI AUTORAYA KEMENTERIAN/…………………………….
………………………………………………………. …………………………………
………………………….. ………………………..
Halaman 14 dari 14