PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
YAYASAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT AMUNGME DAN KAMORO DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) TENTANG
PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN PENERIMA BEASISWA LPMAK
NOMOR:
NOMOR: 9.1.88/UN32/KS/2023
Pada hari ini Senin tanggal sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Sekretaris Eksekutif LPMAK
Alamat : Jln. Xxx Xxxxxxx, Timika, Kab. Mimika, Papua
Bertindak untuk dan atas nama YAYASAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT AMUNGME DAN KAMORO yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd Jabatan : Rektor
Alamat : Jln. Semarang 5 Malang
Bertindak untuk dan atas nama UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk bekerjasama dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya pendidikan dan pembinaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada sejumlah peserta yang dikirim oleh PIHAK KESATU.
Adapun kesepakatan kerjasama tersebut diatur dalam bab-bab dan pasal-pasal berikut:
BAB I
RUANG LINGKUP KERJASAMA, PENGANGGARAN, PEMBAYARAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Kerjasama yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah kerjasama dalam bidang pendidikan dan pembinaan yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
(2) Peserta yang mengikuti pendidikan (perkuliahan) diusulkan oleh PIHAK KESATU
kepada PIHAK KEDUA dan telah disahkan oleh Komisi Beasiswa.
(3) Pendidikan dan pembinaan yang dimaksud adalah pendampingan proses belajar selama masa studi dalam mendidik dan membina penerima beasiswa LPMAK yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2 Penganggaran
PIHAK KESATU akan menganggarkan biaya penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan kepada PIHAK KEDUA seperti tersebut dalam lampiran perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Rincian biaya pendidikan dan pembinaan yang dimuat dalam lampiran perjanjian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.
(2) Rincian biaya sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas diajukan oleh PIHAK KEDUA setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
(3) Apabila jumlah peserta berkurang maka akan secara langsung mempengaruhi jumlah pendanaan program.
(4) Biaya seperti yang telah dirinci pada lampiran tersebut, tidak termasuk keperluan pribadi peserta selama menjadi peserta didik di institusi yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA, kecuali dalam bentuk uang saku bagi setiap peserta yang besarnya sesuai dengan yang tertera pada lampiran perjanjian ini.
(5) Biaya kesehatan yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan menjadi tanggungan PIHAK KESATU.
(6) Biaya pemulangan peserta akibat gagal dan lulus yang ditentukan PIHAK KEDUA
sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KESATU.
(7) Biaya perjalanan peserta yang sifatnya darurat ke tempat asal atau ke tempat lain yang ditentukan oleh PIHAK KESATU akan menjadi tanggungan PIHAK KESATU.
Pasal 3 Sistem Pembayaran
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan dilakukan dalam II (dua) tahap, sebagai berikut:
a. Pembayaran tahap I (pertama) sebesar 50% (lima puluh persen) setelah perjanjian ini ditandatangani.
b. Pembayaran tahap II (kedua) sebesar 50% (lima puluh persen), apabila laporan pertanggungjawaban dana semester I (pertama) sudah dilaporkan lengkap, diperiksa dan disetujui PIHAK KESATU.
(2) Pembayaran dilakukan pada setiap awal semester I (pertama) sesuai dengan jadwal pembayaran yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(3) Apabila ada pengurangan peserta maka PIHAK KESATU akan memotong sejumlah biaya yang sudah dibayarkan pada pembayaran tahap II (kedua) kepada PIHAK KEDUA.
(4) Proses pembayaran dilakukan melalui rekening PIHAK KEDUA.
Pasal 4 Jangka Waktu
(1) Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai 9 Januari 2023 sampai dengan 9 Januari 2025, dan dapat ditinjau kembali atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Segala hasil perubahan baik penambahan maupun pengurangan yang terjadi sebagai akibat dari ayat (1) pasal 3, dilakukan secara tertulis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini dan diberitahukan 30 hari kerja di depan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Pihak Kesatu
(1) Memperoleh laporan semester tentang pendidikan dan pembinaan peserta dari
PIHAK KEDUA dengan menggunakan format yang disepakati kedua belah pihak.
(2) Memperoleh laporan pertanggung-jawaban keuangan triwulan yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA seperti yang tercantum pada pasal 2 dalam perjanjian ini dengan menggunakan format yang disepakati kedua belah pihak.
(3) Menerima dan menyetujui usulan rincian biaya pendidikan dan pembinaan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
(4) Meminta laporan kepada PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pasal 6
Hak Pihak Kedua
(1) Memperoleh dana dari PIHAK KESATU, seperti yang telah diuraikan pada Pasal 2 dalam perjanjian ini sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Menentukan sistem penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan peserta serta organisasi penyelenggara pendidikan.
(3) Mengembalikan peserta kepada PIHAK KESATU apabila peserta tidak dapat mengikuti segala ketentuan yang berlaku di lembaga pendidikan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7 Kewajiban Pihak Kesatu
(1) Membayar hanya sejumlah dana seperti yang telah ditentukan pada Pasal 2 dalam perjanjian ini.
(2) Melakukan sosialisasi pedoman beasiswa dan beberapa peraturan yang menyangkut keanggotaan sebagai penerima beasiswa dari PIHAK KESATU yang difasilitasi oleh PIHAK KEDUA.
(3) Melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima beasiswa.
(4) Apabila PIHAK KEDUA mengembalikan penerima beasiswa di tengah semester berjalan maka PIHAK KESATU hanya membayar biaya pendidikan peserta untuk semester berjalan, sedangkan pembayaran biaya lainnya dikembalikan kepada PIHAK KESATU.
(5) Bersama PIHAK KEDUA ikut membina dan mendukung penyelenggaraan pendidikan peserta.
(6) Menjalin hubungan komunikasi secara rutin dan efektif dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 8 Kewajiban Pihak Kedua
(1) Memberikan Laporan Semester kepada PIHAK KESATU tentang perkembangan pendidikan dan pembinaan penerima beasiswa dengan menggunakan format yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan tentang perincian biaya yang sudah dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan format yang sesuai kesepakatan kedua belah pihak paling lambat setiap bulan Juni dan Desember tahun berjalan.
(3) Mengajukan rincian anggaran tahunan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembinaan kepada PIHAK KESATU dengan menggunakan format yang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(4) Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan kepada penerima beasiswa.
(5) Memberikan perhatian serius kepada kesehatan penerima beasiswa dengan menggunakan biaya yang disediakan oleh PIHAK KESATU.
(6) Memberikan laporan sewaktu-waktu apabila diperlukan dan diminta oleh PIHAK KESATU.
(7) Bersama PIHAK KESATU ikut membina dan mendukung penyelenggaraan pendidikan peserta.
(8) Menjalin hubungan komunikasi secara rutin dan efektif dengan PIHAK KESATU.
(9) Membantu proses pemulangan penerima beasiswa yang tidak dapat melanjutkan kegiatan belajarnya.
Pasal 9 Korespondensi
Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaanatau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut:
1) PIHAK KESATU
YAYASAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT AMUNGME DAN KAMORO
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Telepon :
Email :
2) PIHAK KEDUA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Telepon :
Email :
BAB III PENUTUP
Pasal 9 Penyelesaian Persengketaan
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah melalui perundingan dan pembicaraan oleh dan antara para pihak. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika. Ketentuan Pasal ini akan berlaku melewati putusannya dan/atau masa berakhirnya Perjanjian ini
Pasal 10 Pemutusan
1) Perjanjian ini dapat berakhir sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 4 di atas, dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri kerjasama ini harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
2) Dalam hal pemutusan perjanjian dilakukan maka seluruh program yang telah dan tengah berjalan akan diselesaikan atau dihentikan sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
3) Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk tujuan pemutusan perjanjian ini.
Pasal 11 Ketentuan Lain-lain
(1) Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dan menjadi addendum dari perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
(2) Apabila terjadi hal-hal di luar dugaan dan atau di luar kekuasaan Para Pihak, dianggap sebagai keadaan yang memaksa atau darurat, seperti: bencana alam, peperangan, epidemi, huru-hara, kebakaran sehingga menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaiannya akan dibicarakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian Perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, ditanda-tangani di atas meterai oleh kedua belah pihak, dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
digunakan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini ditanda-tangani oleh kedua belah Pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi.
PIHAK KESATU
Xxxxxxx Xxxxxx
Sekretaris Eksekutif YPMAK
PIHAK KEDUA
Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd
Rektor Universitas Negeri Malang (UM)
Saksi-Saksi:
Saksi Pertama
Xxxxxx Xxxxx
Wakil Sekretaris Eksekutif Program Pendidikan & Kesehatan
Saksi Kedua
Xxxx. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxx, S.T., M.T., XXXXxx, MIEEE, Ph.D.
Wakil Rektor IV Universitas Negeri Malang (UM)