SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Pihak Pertama Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Pihak Kedua Nama : [Nama Penyewa Kendaraan] Alamat : [Alamat Penyewa Kendaraan] Dalam hal ini...
SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : [Nama Pemilik Kendaraan]
Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan]
Pihak Kedua
Nama : [Nama Penyewa Kendaraan]
Alamat : [Alamat Penyewa Kendaraan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah sewa kendaraan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, yaitu:
Jenis kendaraan : [Jenis kendaraan]
Nomor polisi : [Nomor polisi]
Merk : [Merk kendaraan]
Tahun pembuatan : [Tahun pembuatan]
Warna : [Warna kendaraan]
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian sewa ini berlaku selama [jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal [tanggal mulai sewa] sampai dengan tanggal [tanggal berakhir sewa].
Pasal 3
Harga Sewa
Harga sewa kendaraan per hari adalah sebesar [harga sewa] rupiah.
Pasal 4
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
Menyerahkan kendaraan dalam keadaan baik dan laik jalan kepada PIHAK KEDUA;
Memelihara kendaraan selama masa sewa;
Menjamin bahwa kendaraan bebas dari segala tanggungan dan klaim dari pihak lain;
Membayar pajak kendaraan selama masa sewa.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
Menggunakan kendaraan dengan hati-hati dan bertanggungjawab;
Menjaga dan merawat kendaraan dengan baik;
Membayar harga sewa kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini;
Mengembalikan kendaraan dalam keadaan baik dan laik jalan kepada PIHAK PERTAMA pada akhir masa sewa.
Pasal 6
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian sewa ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 7
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA [Nama Pemilik Kendaraan] [Nama Penyewa Kendaraan]
Surat perjanjian sewa kendaraan ini adalah contoh saja, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Sebaiknya, surat perjanjian sewa kendaraan ini dibuat oleh dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian sewa kendaraan:
Objek perjanjian harus dijelaskan secara rinci, termasuk jenis kendaraan, nomor polisi, merk, tahun pembuatan, dan warna.
Jangka waktu perjanjian harus jelas dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harga sewa harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Kewajiban masing-masing pihak harus dijelaskan secara rinci agar dapat menjadi acuan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Pemutusan perjanjian harus diatur secara jelas, termasuk pemberitahuan tertulis dan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengakhiri perjanjian.
Penutup harus menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut dibuat dalam rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
[Tanggal dan Tempat Pembuatan]
Pihak Kedua Pihak Pertama
[Tanda Tangan Penyewa] [Tanda Tangan Pemilik]
Nama Penyewa Nama Pemilik