P E M B A H A R U A N
P E M B A H A R U A N
PROSPEKTUS REKSA XXXX
XXX XXXX BERSAMA
Tanggal Efektif : 11 Desember 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 18 Desember 2014
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang serta instrumen pasar uang.
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab 9 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Gedung Menara Imperium, Lt. Dasar Xx. X.X. Xxxxxx Xxxx Xxx.0
Xxxxxxx, 00000
Telepon: (000) 0000 000
Faksimili: (000) 0000 0000
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Gedung Deutsche Bank Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00
Xxxxxxx, 00000
Telepon : (000) 0000 0000/4141
Faksimili : (000) 0000 0000/4131
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB 3), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB 5) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB 8).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Prospektus ini diperbaharui dan diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaandisarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA. Calon pemegang Unit Penyertaanharus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB 1 4
ISTILAH DAN DEFINISI
BAB 2 8
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
BAB 3 12
MANAJER INVESTASI
BAB 4 13
BANK KUSTODIAN
BAB 5 14
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI,DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB 6 16
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
BAB 7 18
PERPAJAKAN
BAB 8 19
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
BAB 9 19
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB 10 22
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB 11 23
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB 12 25
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB 13 26
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 14 28
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB 15 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
BAB 16 32
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
BAB 17 33
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 1 ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b) Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d) Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan Penjualan Unit Penyertaan XXX XXXX BERSAMA.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b) Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d) Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang pertama kali (pembelian awal).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”).
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.20. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.21. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.24. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.25. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
1.26. REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 35 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
1.27. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.28. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.30. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB 2
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
2.1. PENDIRIAN REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA No.35 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA”), antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat
No.S-531/D.04/2014 tanggal 11 Desember 2014.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx
Profil Anggota Komite Investasi:
Xxxxxx Xxxx, FCA
Xxxxxx Xxxx berkewarganegaraan India dan berpengalaman sejak tahun 1997 sebagai senior financial officer di beberapa perusahaan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1997, beliau menjabat sebagai Commercial Manager di PT Sunrise Bumi Textile. Beliau memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-84/PM/IP/WMI/1998 tanggal 7 Agustus 1998 dan lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek, serta saat ini merupakan kandidat CFA level 3.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Ichsan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Pasar Modal Indonesia dan Sektor Publik. Awal karirnya di pasar modal, beliau bekerja sebagai seorang analis yang dimulai dari PT GK-Goh Securities dan PT Schroder Securities, sebagai kepala riset di Interpacific Securities, Deputy Director pada PT Bakrie Securities Indonesia. Kemudian, beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia sebagai VP/Asset Management Investment Unit dari tahun 2000- 2004 dan sebagai Associate Director pada EMCO Asset Manajemen (2012-2013). Xxxxx Xxxx Xxxxxx adalah lulusan Master dalam bidang Keuangan dan Investasi serta menyelesaikan Phd pada University of Exeter, Inggris. Beliau pernah menjabat sebagai konsultan independen Dewan Pertimbangan Indonesia untuk Presiden RI dan juga memegang janji kehormatan dari IAIS, University of Exeter (2012-2015). Beliau bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 dan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-38/PM/IP/WMI/1997.
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 di pasar modal Indonesia. Ia baru saja kembali
bergabung dengan Xxxxxx Xxxx di mana sebelumnya selama 7 tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Ketika di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap, dan pasar uang baik dalam rupiah maupun dalam mata uang USD.
Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akunting dari Universitas Indonesia dan memiliki lisensi Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 29/PM/IP/WMI/1999 tanggal 30 April 1999 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxx dan lisensi Underwriter.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx X. Mohede
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Noverio
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Gema Kumara Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx Xxx Xxxxxx
Profil anggota Tim Pengelola Investasi :
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxx Xxxxxx Yanuar memiliki pengalaman sejak tahun 1992 di pasar modal Indonesia, 6 (enam) tahun terakhir bekerja di PT BNI Securities sebagai Fund Manager yang mengelola Dana Discretionary Ekuitas. Beliau sebelumnya pernah bekerja di WI. Xxxx Indonesia selama 8 (delapan) tahun di bidang Penjualan Ekuitas, yakni 2 (dua) tahun sebagai Kepala Operasional, 1 (satu) tahun sebagai Chief Dealer, dan 5 (lima) tahun menjadi Direktur Penjualan. Beliau juga pernah bekerja sebagai Auditor selama 2 tahun di Price Waterhouse dari tahun 1988 – 1990.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada bulan November 2006. Beliau memeroleh gelar sarjana S1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran Bandung dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, izin Wakil Penjamin Emisi dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede lulus tahun 1997 dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Studi Pembangunan. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Pernah menjabat sebagai Assistant Vice President Fixed Income Sales dalam PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bertanggung jawab sebagai portofolio manajer yang mengelola posisi Ekuitas reksa dana syariah SAM. Xxxxx Xxxxxxxx telah bergabung dengan Grup Xxxxxx sejak awal tahun 2013 dan memiliki pengalaman lebih dari 8 tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan SAM pada tahun 2013, Agung bekerja di PT Danareksa Sekuritas selama 3 (tiga) tahun
sebagai Account Executive dan 1 (satu) tahun bekerja di CIMB Securities sebagai Equity Sales. Kemudian, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan Ciptadana Securities dan D’Origin Advisory selama 3 (tiga) tahun sebagai Sales Trader dan Junior Advisor.
Xxxxx Xxxxxxxx menerima gelar Diploma dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, kemudian menerima gelar Sarjana Akuntansi dari STIEBI, dan saat ini sedang mengambil gelar Master di Binus University. Xxxxx juga memegang lisensi Brevet A&B, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) sebagaimana termaktub dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 November 2014, dan Certified Technical Analyst (CTA).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2011 sebagai analis investasi. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, bekerja sebagai Fixed Income Sales di Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksa dana pendapatan tetap. Sebelumnya juga, telah berpengalaman mengelola portofolio reksa dana saham dan campuran di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx. Dimas mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of Business Administration dari Vlerick Business School dan Master of Science in Finance dari Tilburg University. Dimas mempunyai lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi nomor KEP-128/BL/WMI/2011 tgl 30 Desember, Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor KEP-428/BL/WPPE/2011 tgl 27 Juli 2011 dan Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor KEP-54/BL/WPEE/2012 tanggal 12 November 2012 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Nyoman bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 sebagai Investment Specialist. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Nyoman memulai karir di pasar modal setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 2009, dengan bergabung di PT Danareksa Sekuritas sebagai Account Executive, kemudian di PT CIMB Securities Indonesia sebagai Equity Sales dan PT RHB OSK Securities Indonesia sebagai Senior Associate - Equity Sales and Trading. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksadana saham dan Discretionary Fund. Memiliki lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-164/BL/WMI/2012 tanggal 27 Juli 2012 dan lisensi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-08/BL/WPPE/2010 tanggal 12 Januari 2010.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Gema bergabung di SAM pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan SAM, Gema mengawali karir profesional sebagai Research Analyst di KDB Daewoo Securities. Gema menapakkan jenjang karir berikutnya di SAM sebagai Investment Analyst. Gema saat ini bertanggung jawab dalam pengelolaan portofolio investasi, khususnya Balanced Fund.
Gema mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-220/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx bergabung di SAM sejak tahun 2013. Sebelum bergabung dengan XXX, Xxxx mengawali karier profesional sebagai Investor Relation di PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, kemudian berkarier di PT BNI Securities sebagai Equity Sales. Budi saat ini bertanggung jawab dalam pengelolaan portofolio investasi khususnya Discretionary Fund & Exchange Traded Fund (ETF). Xxxx adalah Ketua Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
Xxxx Xxxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-143/PM/WMI/2014 tanggal 21 November 2014, Ahli Syariah Pasar Modal, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standards Board.
Xxxxxxxx X. Xxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx atau akrab dipanggil Xxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015. Saat ini bertanggung jawab sebagai Portopolio Manajer untuk produk Discretionary Funds, selain juga membantu Tim Investasi dengan menganalisis sektor plantation dan metal mining serta memberikan support dalam monitoring ekonomi China.
Xxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-158/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 dari Otoritas Jasa Keuangan.
Xxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxx, biasa dipanggil Dodo bergabung di SAM sejak pertengahan tahun 2017. Saat ini Dodo bertanggung jawab dalam pengelolaan produk reksa dana pasar uang, membantu tim investasi fixed income, serta bergabung di tim riset sebagai analis sektor properti residensial dan kawasan industri.
Dodo menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-37/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5805.HT.01.01.TH.97 tanggal 30 Juni 1997.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang- undang Xx. 00 xxxxx 0000 xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, sebagaimana termaktub Akta No. 17 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-83225.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 10 November 2008.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-06/PM/MI/1997 tertanggal 21 Agustus 1997.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur Utama : Agus X. Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi yang mengelola investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dalam jenis reksa dana saham, pendapatan tetap, campuran, pasar uang, terproteksi, dan penyertaan terbatas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan di mana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan
fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, shariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dan/atau Instrumen Pasar Uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a) Sertifikat Bank Indonesia;
b) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b) Efek Pasar Uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
b) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c) Manajer Investasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXX DANA XXX XXXX BERSAMA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB 6
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh jo. |
b. Bunga Obligasi | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka (2) PP Xx. 000 Xxxxx 0000 | |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya
2. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
3. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan XXX XXXX BERSAMA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERSAMA dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan efek lainnya, serta biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian dan penjualan kembali.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Xxxxxxx Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
4. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat penjualan kembali dilakukan, maka penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
5. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) pihak penerbit surat berharga di mana XXX XXXX BERSAMA berinvestasi dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXX BERSAMA.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Xxxxxxx Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakkan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA sehubungan dengan tuntutan pihak lain yang bukan disebabkan karena kelalaian Manajer Investasi maupun Bank Kustodian;
i. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan
pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, dan/atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA berdasarkan 365 hari pertahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 3% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 3% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 3% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Jika ada | Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bank V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab 14 Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian yang sama seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab 15 Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut
diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir;
b. dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA;
c. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
d. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.5. Dalam hal REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan diaudit pada akhir tahun buku, disajikan dalam lampiran di bagian belakang dari Prospektus ini.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk
/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam & LK Nomor V.D.10 yang merupakan lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (“Peraturan Bapepam & LK Nomor V.D.10”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, paling lambat pada hari berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut : Bank : DEUTSCHE BANK A.G., CABANG JAKARTA
Rekening Atas Nama : RD XXX XXXX BERSAMA Nomor Rekening : 0083162-00-9
Apabila diperlukan untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon pemegang Unit Penyertaanyang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon pemegang Unit Penyertaantanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
BAB 14
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX XXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX
BERSAMA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dibursa efek dihentikan; atau
c. Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB 15
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam reksa dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
memberitahukan keadaan tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
16.2. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
16.3. PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi (Tanpa Agen Penjual)
Pengalihan Investasi (Melalui Agen Penjual)
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) tempat pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Menara Imperium, Lantai Dasar (GF) Xx. X.X Xxxxxx Xxxx Xxx.0
Xxxxxxx, 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000, (021) 0000000
Bank Kustodian
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Gedung Deutsche Bank, Lantai 0 Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00
Xxxxxxx, 00000
Telepon : (000) 0000 0000/4141
Faksimili: (000) 0000 0000/4131
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
II LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN i
III LAPORAN KEUANGAN
- Laporan Posisi Keuangan 1
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
- Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Xxxx 0
- Xxxxxxx Xxxx Xxx 0
- Xxxxxxx Xxxx Laporan Keuangan 5-21
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2019 2018
Aset
Portofolio Efek (biaya perolehan sebesar
Rp. 188.291.163.175 dan Rp. 215.015.628.086 untuk tahun 2019 dan 2018) Deposito Berjangka | 3;4;5 | 21.000.000.000 | 7.000.000.000 |
Efek Utang | 3;4;5 | 43.772.671.590 | 00.000.000.000 |
Efek Ekuitas | 3;4;5 | 124.555.750.000 | 145.652.000.000 |
Jumlah Portofolio Efek | 189.328.421.590 | 201.183.042.010 | |
Kas | 3;4;6 | 1.236.064.242 | 523.111.803 |
Piutang Bunga | 3;4;7 | 620.833.231 | 567.888.862 |
Piutang Dividen | 3;4;8 | 80.201.000 | 152.955.000 |
Piutang Lain-Lain | 3;4;9 | - | 374.212.500 |
Aset Lain-Lain | 3;00 | 00.000.000 | - |
Jumlah Aset | 191.311.680.138 | 202.801.210.175 | |
Liabilitas | |||
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 3;4;00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Utang Transaksi Efek | 3;4;12 | 3.003.884.815 | - |
Utang Pajak | 3;00 | 00.000.000 | 000.000.000 |
Utang Lain-lain | 3;4 | 2.124.068 | 1.396.422 |
Jumlah Liabilitas | 3.329.824.813 | 528.564.083 | |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 187.981.855.325 | 202.272.646.092 | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,0531 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 3b | 1.347,91 | 1.230,05 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2019 2018
Pendapatan Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 3e;15 | 4.999.491.941 | 4.913.570.159 |
Pendapatan Dividen | 3e;16 | 2.999.249.871 | 3.449.644.341 |
Jumlah Pendapatan | 7.998.741.812 | 8.363.214.500 | |
Beban Operasi Beban Pengelolaan Investasi | 3e 17 | 2.523.065.853 | 2.985.541.683 |
Beban Transaksi Efek | 1.476.671.570 | 1.752.382.367 | |
Beban Penyisihan Piutang | 872.812.500 | - | |
Beban Pajak Final | 3g | 412.913.524 | 276.078.775 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Beban Audit | 21.000.000 | 20.000.000 | |
Xxxxx Xxxx-lain | 318.746.928 | 371.229.489 | |
Jumlah Beban Operasi | 6.013.374.352 | 5.864.546.419 | |
Laba Operasi | 1.985.367.460 | 2.498.668.081 | |
Keuntungan(Kerugian) Investasi Yang Telah Dan Belum Direalisasi Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi | 3e;19 | 1.511.198.832 | (1.603.366.190) |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi | 3e;20 | 14.869.844.491 | (00.000.000.000) |
Jumlah Keuntungan (Kerugian) Investasi Bersih | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | |||
Sebelum Pajak Penghasilan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | 0x,00 | 743.525.250 | 942.627.750 |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Penghasilan Komprehensif Lain Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi | - | - | |
Pos-Pos Yang Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi | - | - | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2019 | 2018 | |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Awal Tahun | 202.272.646.092 | 229.870.148.628 |
Kenaikan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Akhir Tahun | 187.981.855.325 | 202.272.646.092 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2019 | 2018 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bunga | 4.946.547.573 | 5.104.050.617 |
Penerimaan Dividen | 3.072.003.870 | 3.803.689.339 |
Pembayaran Biaya Operasi | (5.656.123.236) | (6.189.488.568) |
Pembayaran Pajak Penghasilan | (975.348.026) | (847.916.861) |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 1.387.080.181 | 1.870.334.526 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Pembelian Portofolio Efek, Bersih | (4.428.759.989.695) | (3.495.199.011.655) |
Penjualan Portofolio Efek, Bersih 4.459.999.538.253 3.497.410.551.106 | ||
Jumlah Kenaikan Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Jumlah Penurunan Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Kenaikan (Penurunan) Kas | 712.952.439 | (37.548.004) |
Kas Pada Awal Periode | 523.111.803 | 560.659.807 |
Kas Pada Akhir Periode | 1.236.064.242 | 523.111.803 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 11 Desember 2014 melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-531/D.04/2014.
Sesuai dengan Pasal 4 dari akta Xx. 00 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx XXXXX DANA XXX XXXX BERSAMA adalah untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang serta Instrumen Pasar Uang.
REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA akan melakukan investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan diteteapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) REKSA DANA XXX XXXX BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2019, namun tidak berdampak material terhadap kebijakan akuntansi, posisi keuangan dan kinerja Reksa Dana:
● ISAK No.33
● ISAK No.34
: "Transaksi Valuta Asing dan imbalan Di Muka"
: "Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan"
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia sebagaimana diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan keuangan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing - masing akun tersebut.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Xxxxx aset besih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan Liabilitas Keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada "nilai wajar melalui laporan laba rugi", "Dimiliki hingga jatuh tempo" dan "Pinjaman yang diberikan dan piutang". Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
● Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
● Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
● Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika:
● Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
● Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK 55 memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 3c.5.
c.1.2. Investasi Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo ketika Reksa Dana memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Setelah pengukuran awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.3. Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang
Kas, deposito berjangka, piutang bunga, piutang dividen, piutang transaksi efek, dan piutang lain-lain dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "Pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak
c.1.4. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
● Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
● Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
● Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
c.1.5. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar, dan utang lain-lain pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dalam biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dengan beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif, kecuali utang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.3. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan dan beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan dan pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.4. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx) sebagai acuan.
Nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2);
3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan, atau biasanya disebut tanggal Ex (Ex-date) .
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang- undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2020; 10% sejak 1 Januari 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
g. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
4. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019
Aset Keuangan
Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang | Jumlah | |
Portofolio Efek | 168.328.421.590 | 21.000.000.000 | 189.328.421.590 |
Kas | - | 1.236.064.242 | 1.236.064.242 |
Piutang Bunga | - | 620.833.231 | 620.833.231 |
Piutang Dividen | - | 80.201.000 | 80.201.000 |
Piutang Lain-Lain | - | - | - |
Jumlah | 168.328.421.590 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan - lanjutan
2018
Aset Keuangan Yang Diukur
Pada Nilai Wajar Pinjaman Yang Melalui Laporan Diberikan dan
Laba Rugi Piutang Jumlah
Portofolio Efek | 194.183.042.010 | 7.000.000.000 | 201.183.042.010 |
Kas | - | 523.111.803 | 523.111.803 |
Piutang Bunga | - | 567.888.862 | 567.888.862 |
Piutang Dividen | - | 152.955.000 | 152.955.000 |
Piutang Lain-Lain | - | 374.212.500 | 374.212.500 |
Jumlah | 194.183.042.010 | 8.618.168.165 | 202.801.210.175 |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, nilai wajar aset keuangan tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai tercatatnya.
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019
Liabilitas Keuangan | Jumlah | |
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 291.134.115 | 291.134.115 |
Utang Transaksi Efek | 3.003.884.815 | 3.003.884.815 |
Utang Lain-Lain | 2.124.068 | 2.124.068 |
Jumlah | 3.297.142.998 | 3.297.142.998 |
2018
Liabilitas Keuangan | Jumlah | |
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 308.216.970 | 308.216.970 |
Utang Lain-lain | 1.396.422 | 1.396.422 |
Jumlah | 309.613.392 | 309.613.392 |
Utang pajak tidak diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan. |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, nilai wajar liabilitas keuangan tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai tercatatnya.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan OJK 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa, Reksa Dana wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana xxxxxxxx xxxx xxxxxxx-xxxxxxx 00 Desember 2019 dan 2018.
c. Manajemen Risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang dan efek ekuitas. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek ekuitas Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang dan efek ekuitas. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit timbul dari investasi Reksa Dana pada deposito berjangka dan Efek utang.
Manajer Investasi mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan transaksi untuk masing-masing pihak lawan (counterparties limit) .
Untuk efek ekuitas, Manajer Investasi membatasi investasi hanya pada saham-saham yang likuid dan masuk dalam indeks LQ45. Untuk deposito berjangka, Manajer Investasi melakukan penempatan dana pada Bank yang diakui dan kredibel.
Untuk efek utang, Manajer Investasi menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten dan atau pihak lawan.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2019
Kurang Dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun | Jumlah | |
Portofolio Efek | 189.328.421.590 | - | 189.328.421.590 |
Kas | 1.236.064.242 | - | 1.236.064.242 |
Piutang Bunga | 620.833.231 | - | 620.833.231 |
Piutang Dividen | 80.201.000 | - | 80.201.000 |
Piutang Lain-Lain | - | - | - |
Jumlah | 191.265.520.063 | - | 191.265.520.063 |
2019 | |||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | ||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 291.134.115 | - | 291.134.115 |
Utang Transaksi Efek | 3.003.884.815 | - | 3.003.884.815 |
Utang Lain-Lain | 2.124.068 | 2.124.068 | |
Jumlah | 3.297.142.998 | - | 3.297.142.998 |
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas
Pada tanggal 31 Desember 2018, analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2018 | |||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | ||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |
Portofolio Efek | 201.183.042.010 | - | 201.183.042.010 |
Kas | 523.111.803 | - | 523.111.803 |
Piutang Bunga | 567.888.862 | - | 567.888.862 |
Piutang Dividen | 152.955.000 | - | 152.955.000 |
Piutang Lain-Lain | 374.212.500 | - | 374.212.500 |
Jumlah | 202.801.210.175 | - | 202.801.210.175 |
2018 | |||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | ||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |
Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 308.216.970 | - | 308.216.970 |
Utang Lain-lain | 1.396.422 | - | 1.396.422 |
Jumlah | 309.613.392 | - | 309.613.392 |
5. Portofolio Efek | ||||||
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang | ||||||
2019 | ||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | |
Jenis Efek | Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
Pihak ketiga : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 6,25% | 02-Jan-19 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 3,70% |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 6,25% | 02-Jan-19 | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 7,39% |
Jumlah | 21.000.000.000 | 21.000.000.000 | 21.000.000.000 | 11,09% |
5. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Efek Utang
2019
Persentase
Obligasi
Tingkat Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Jenis Efek Bunga Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Sukuk Ijarah Bkljt II XL | ||||||
Axiata I Th. 2018 Seri B | 9,10% | 16-Okt-21 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.259.069.230 | 3,83% |
Obligasi Negara RI Seri FR0078 | 8,25% | 15-Mei-29 | 5.000.000.000 | 5.201.562.500 | 5.413.044.800 | 2,86% |
Obligasi Negara RI Seri FR0068 | 8,38% | 15-Mar-34 | 5.000.000.000 | 5.162.500.000 | 5.375.715.900 | 2,84% |
Obligasi Negara RI Seri FR0077 | 8,13% | 15-Mei-24 | 5.000.000.000 | 5.111.145.833 | 5.344.250.000 | 2,82% |
Sukuk Xxxxxx Xxxxx XXX XXX XX 00/X | 8,50% | 1-Agt-26 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.125.549.400 | 2,71% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | ||||||
Xxxxxx XXXX Xx 0000 | 8,70% | 26-May-22 | 5.000.000.000 | 5.220.000.000 | 5.123.706.650 | 2,71% |
Xxx Xxxxx XXX XXX Xxx X 0000/X | 8,80% | 13-Mar-22 | 2.000.000.000 | 2.035.400.000 | 2.043.668.520 | 1,08% |
Sukuk Mudharabah Sub I BRI | ||||||
Syariah 2016 | 9,25% | 16-Nov-23 | 2.000.000.000 | 1.954.400.000 | 2.031.742.800 | 1,07% |
Xxx Xxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxx | ||||||
Xxxxxxx XX 0000 X | 8,50% | 6-Jun-20 | 2.000.000.000 | 2.022.600.000 | 2.021.568.900 | 1,07% |
Obl Bkljt III Bank BTN Thp II 19/A | 7,75% | 8-Jul-20 | 2.000.000.000 | 2.017.800.000 | 2.017.570.920 | 1,07% |
Xxx Xxxxx Xxxx Xxxx XXX Xxx X 00X | 7,60% | 15-Agt-20 | 1.000.000.000 | 1.009.500.000 | 1.009.719.050 | 0,53% |
Bkljt III Bank BRI Thp I 2019 Sr.A | 6,50% | 17-Nov-20 | 1.000.000.000 | 1.001.500.000 | 1.002.565.420 | 0,53% |
MTN V SNP Tahap II | 10,50% | 9-Feb-20 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.500.000 | 0,00% |
Jumlah | 47.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 23,12% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Efek Ekuitas
2019
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Saham | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 2.200.000 | 8.610.477.333 | 9.680.000.000 | 5,11% |
PT Unilever Indonesia Tbk | 220.000 | 9.363.124.325 | 9.240.000.000 | 4,88% |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 9.500.000 | 7.829.132.044 | 8.217.500.000 | 4,34% |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 10.000.000 | 6.567.157.394 | 8.050.000.000 | 4,25% |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 1.000.000 | 7.700.000.000 | 7.850.000.000 | 4,15% |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxx | 000.000 | 6.165.569.558 | 7.687.750.000 | 4,06% |
PT XL Axiata Tbk | 2.200.000 | 6.267.840.973 | 6.930.000.000 | 3,66% |
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk | 1.250.000 | 7.846.854.336 | 6.625.000.000 | 3,50% |
PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk | 5.500.000 | 5.626.684.587 | 5.857.500.000 | 3,09% |
PT United Tractors Tbk | 270.000 | 6.916.246.809 | 5.811.750.000 | 3,07% |
PT Vale Indonesia Tbk | 1.550.000 | 4.679.432.484 | 5.642.000.000 | 2,98% |
PT Astra International Tbk | 800.000 | 5.236.433.895 | 5.540.000.000 | 2,93% |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 700.000 | 5.244.853.235 | 5.372.500.000 | 2,84% |
PT PP (Persero) Tbk | 3.300.000 | 6.289.961.210 | 5.230.500.000 | 2,76% |
PT Ciputra Development Tbk | 5.000.000 | 5.049.303.409 | 5.200.000.000 | 2,75% |
Jumlah Dipindahkan | 43.720.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 54,37% |
5. Portofolio Efek - lanjutan | |||
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | |||
Efek Ekuitas | |||
2019 | |||
Persentase | |||
Jumlah Lembar | Nilai | Nilai | Terhadap Total |
Jenis Efek Saham | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Saham | |||
Jumlah Pindahan 43.720.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 54,37% |
PT Mayora Indah Tbk 2.300.000 | 5.620.218.580 | 4.715.000.000 | 2,49% |
PT Bank Permata Tbk 2.800.000 | 2.272.604.880 | 3.542.000.000 | 1,87% |
XX Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx 5.000.000 | 3.498.942.180 | 3.275.000.000 | 1,73% |
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk 90.000 | 1.658.243.057 | 1.712.250.000 | 0,90% |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 800.000 | 1.468.280.352 | 1.696.000.000 | 0,90% |
PT Estika Tata Tiara Tbk 4.000.000 | 1.460.674.200 | 1.616.000.000 | 0,85% |
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk 2.300.000 | 1.562.298.000 | 1.564.000.000 | 0,83% |
PT Integra Indocabinet Tbk 2.200.000 | 1.410.422.000 | 1.507.000.000 | 0,80% |
PT Dyandra Media International Tbk 11.000.000 | 1.210.000.000 | 1.298.000.000 | 0,69% |
Jumlah 74.210.000 | 119.554.754.841 | 123.859.750.000 | 65,42% |
2019
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Waran | |||||
Waran Seri I PT Medco Energi Internasional Tbk | 3.000.000 | - | 696.000.000 | 0,37% | |
Jumlah | 77.210.000 | 119.554.754.841 | 124.555.750.000 | 65,79% | |
Jumlah Portofolio Efek | 188.291.163.175 | 189.328.421.590 | 100% | ||
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang | |||||
2018 | |||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total |
Jenis Efek Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | |||||
Pihak ketiga : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7,00% | 02-Jan-19 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 3,48% |
Jumlah | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 3,48% |
5. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Efek Utang
2018
Persentase
Tingkat Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Jenis Efek Bunga Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Obligasi | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0077 | 8,13% | 15-Mei-24 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,10% |
Obligasi Negara RI Seri FR0078 | 8,25% | 15-Mei-29 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,08% |
Sukuk Ijarah Bkljt II XL | ||||||
Axiata I 2018/B | 9,10% | 16-Okt-21 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.005.624.990 | 3,48% |
Xxx Xxxxx Xxxx Xxxx XXX Xxx 0/00 X | 8,20% | 8-Jun-19 | 6.000.000.000 | 6.147.000.000 | 6.012.684.420 | 2,99% |
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | ||||||
Xxxxxx XXXX Xx 0000 | 8,70% | 26-Mei-22 | 5.000.000.000 | 5.220.000.000 | 4.972.330.100 | 2,47% |
MTN V SNP Tahap II | 10,50% | 9-Feb-20 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.500.000 | 0,00% |
Jumlah | 53.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 24,12% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Efek Ekuitas
2018
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Saham | ||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 2.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,16% |
PT United Tractors Tbk | 550.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,48% |
PT Unilever Indonesia Tbk | 300.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,77% |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 3.100.000 | 9.977.555.400 | 00.000.000.000 | 5,64% |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 3.000.000 | 00.000.000.000 | 11.250.000.000 | 5,59% |
PT Astra International Tbk | 1.300.000 | 9.970.122.980 | 00.000.000.000 | 5,31% |
PT Bank Central Asia Tbk | 400.000 | 9.071.309.400 | 00.000.000.000 | 5,17% |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 17.700.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 4,62% |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 12.500.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 4,26% |
PT Astra Agro Lestari Tbk | 600.000 | 7.158.197.756 | 7.095.000.000 | 3,53% |
PT XL Axiata Tbk | 3.300.000 | 7.546.345.200 | 6.534.000.000 | 3,25% |
PT Adaro Energy Tbk | 4.500.000 | 8.421.621.374 | 5.467.500.000 | 2,72% |
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk | 2.500.000 | 4.293.732.921 | 5.300.000.000 | 2,63% |
PT Vale Indonesia Tbk | 1.500.000 | 5.112.635.104 | 4.890.000.000 | 2,43% |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 4.000.000 | 2.174.992.000 | 2.760.000.000 | 1,37% |
PT Sarimelati Kencana Tbk | 2.000.000 | 2.200.000.000 | 1.760.000.000 | 0,87% |
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk | 600.000 | 1.338.732.000 | 1.290.000.000 | 0,64% |
PT Kalbe Farma Tbk | 500.000 | 735.000.000 | 760.000.000 | 0,37% |
PT Waskita Karya Tbk | 400.000 | 746.620.000 | 672.000.000 | 0,33% |
Jumlah | 61.250.000 | 154.001.128.086 | 145.172.000.000 | 72,16% |
5. Portofolio Efek - lanjutan
2018
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Waran | ||||
Waran Seri I PT Medco Energi Internasional Tbk | 3.000.000 | - | 480.000.000 | 0,24% |
Jumlah | 64.250.000 | 154.001.128.086 | 145.652.000.000 | 72,41% |
Jumlah Portofolio Efek | 215.015.628.086 | 201.183.042.010 | 100,00% |
6. Kas | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan rekening giro pada : | ||
Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta | 1.236.064.242 | 523.111.803 |
Jumlah | 1.236.064.242 | 523.111.803 |
7. Piutang Bunga | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | ||
Efek Utang | 615.079.806 | 564.666.944 |
Deposito | 5.753.425 | 3.221.918 |
Jumlah | 620.833.231 | 567.888.862 |
8. Piutang Dividen | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan piutang dividen yang berasal dari : | ||
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk | 80.201.000 | - |
PT Adaro Energy Tbk | - | 152.955.000 |
Jumlah | 80.201.000 | 152.955.000 |
9. Piutang Lain-Lain | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan piutang lain-lain yang berasal dari : | ||
Piutang Penerimaan Kupon dan Jatuh Tempo Obligasi | 872.812.500 | - |
Penyisihan Piutang Tak Tertagih | (872.812.500) | - |
Lain-Lain | - | 374.212.500 |
Jumlah | - | 374.212.500 |
10. Aset Lain-Lain | 2019 | 2018 | |
Akun ini merupakan aset lain-lain yang berasal dari : XXx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 | 46.160.075 | - | |
Jumlah | 46.160.075 | - | |
11. Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 2019 | 2018 | |
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : Jasa Pengelolaan Investasi | 231.996.252 | 247.724.409 | |
Xxxx Xxxxxxxan | 35.691.731 | 38.111.447 | |
Jasa Audit | 23.100.000 | 22.000.000 | |
Xxxx S-Invest | 346.132 | 381.114 | |
Jumlah | 291.134.115 | 308.216.970 | |
12. Utang Transaksi Efek | 2019 | 2018 | |
Akun ini merupakan utang atas penjualan portofolio efek yang berasal dari : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | 2.027.421.252 | - | |
PT Yuanta Sekuritas Indonesia | 976.463.563 | - | |
Jumlah | 3.003.884.815 | - | |
13. Utang Pajak | 2019 | 2018 | |
Akun ini terdiri dari : Pajak Penghasilan Pasal 23 | 1.675.620 | 2.281.794 | |
Pajak Penghasilan Pasal 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Pajak Xxxxxxxxxxx Xxxxx 00 | - | 200.059.234 | |
Jumlah | 32.681.815 | 218.950.691 |
14. Unit Penyertaan Yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut :
2019
Pemegang Unit Penyertaan
Persentase
Unit Nilai Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx - - -
Pemodal Investasi Lainnya 139.461.926,1060 187.981.855.325 100,00%
Jumlah 139.461.926,1060 187.981.855.325 100,00%
14. Unit Penyertaan Yang Beredar - lanjutan
2018
Pemegang Unit Penyertaan Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit |
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx | - | - - |
Pemodal Investasi Lainnya 164.441.960,0531 202.272.646.092 100,00%
Jumlah 164.441.960,0531 202.272.646.092 100,00%
15. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan pendapatan bunga dan bagi hasil yang berasal dari : Efek Utang | 4.169.999.095 | 4.388.044.383 |
Deposito | 821.506.112 | 515.063.422 |
Jasa Giro | 7.986.734 | 10.462.354 |
Jumlah | 4.999.491.941 | 4.913.570.159 |
16. Pendapatan Dividen | 2019 | 2018 |
Akun ini merupakan pendapatan dividen yang diterima dari saham berikut : | ||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 573.378.750 | 502.979.400 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 498.331.913 | 373.614.049 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 385.946.035 | 497.563.790 |
PT United Tractors Tbk | 300.720.000 | 584.250.000 |
PT Astra Internasional Tbk | 231.195.000 | 234.000.000 |
PT Adaro Energy Tbk | 112.320.000 | 741.465.000 |
Emiten lainnya | 897.358.173 | 515.772.102 |
Jumlah | 2.999.249.871 | 3.449.644.341 |
17. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 3% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan.
18. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa untuk penitipan harta, administrasi dan agen pembayaran kepada Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% pertahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan.
19. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
20. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
21. Pajak Penghasilan 2019 2018
Beban Pajak Penghasilan | ||
Pajak Kini | 743.525.250 | 942.627.750 |
Jumlah | 743.525.250 | 942.627.750 |
Pajak Kini |
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut
:
Xxxx (Rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | ||
- Perbedaan temporer | ||||
(Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||
- Perbedaan tetap Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ | ||||
bukan merupakan objek pajak : | ||||
Pendapatan Bunga - Jasa Giro | (7.986.734) | (10.462.354) | ||
Pendapatan Bunga - Obligasi | (3.644.999.095) | (4.388.044.383) | ||
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil - Deposito | (1.346.506.112) | (515.063.422) | ||
(Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | (1.511.198.832) | 1.953.366.190 | ||
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | ||||
penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya bersifat final | 5.575.312.298 | 5.559.334.817 | ||
Beban Pajak Final | 412.913.524 | 276.078.775 | ||
Jumlah | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak | 2.974.101.341 | 3.770.511.514 | ||
Pembulatan | 2.974.101.000 | 3.770.511.000 | ||
Pajak Penghasilan : | ||||
25% | x | 2.974.101.000 | 743.525.250 | - |
25% | x | 3.770.511.000 | - | 942.627.750 |
Jumlah | 743.525.250 | 942.627.750 | ||
Pajak Xxxxxxx Xx Xxxx | ||||
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx 00 | 460.800.581 | 000.000.000 | ||
Pajak Penghasilan Pasal 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | ||
Pajak Xxxxxxxxxxx Xxxxx 00 (28) | (46.160.075) | 200.059.234 |
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
22. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi
Sifat Pihak Berelasi | ||
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx merupakan Manajer Investasi dari Reksa Xxxx Xxx Xxxx Xxxsama. | ||
Transaksi Pihak Berelasi | 2019 | 2018 |
Liabilitas Jasa Pengelolaan Investasi | 231.996.252 | 247.724.409 |
Jumlah | 231.996.252 | 247.724.409 |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 6,97% | 46,87% |
Beban Operasi Beban Pengelolaan Investasi | 2.523.065.853 | 2.985.541.683 |
Jumlah | 2.523.065.853 | 2.985.541.683 |
Persentase Terhadap Jumlah Beban Operasi | 41,96% | 50,91% |
23. Ikhtisar Rasio Keuangan | 2019 | 2018 | |
Jumlah hasil investasi Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 9,58% 6,29% | -10,43% -10,43% | |
Beban operasi | -28,25% | 2,43% | |
Perputaran portofolio | 3,70% | 2,14% | |
Persentase penghasilan kena pajak | 16,15% | -16,73% | |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata | untuk | membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel | ini seharusnya tidak |
dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
24. Standar Akuntansi Baru
Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 sebagai berikut:
● PSAK No.71 :
● PSAK No.72 :
● PSAK No.73 :
Instrumen Keuangan.
Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxx Xxxx
00. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 6 Maret 2020.