DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
DAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR | : | PHN.HN.03.03-17 |
NOMOR | : | 0675/DPPMD/II/2016 |
NOMOR | : | PK.01/BALILATFO/2/2016 |
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DESA SADAR HUKUM DAN AKSES PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERAKREDITASI
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
X. XXXX XXXXXXXXXXXX, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, berkedudukan dan beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya dan karenanya untuk dan atas nama Badan Pembinaan Hukum Nasional, selanjutnya disebut ”PIHAK PERTAMA”;
II. XXXXX XXXXX XXXXXXX, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxx Xxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”.
III. M. XXXXXX, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No.17 Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, selanjutnya disebut ”PIHAK KETIGA”.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”, terlebih dahulu menjelaskan:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pejabat eselon 1 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pejabat eselon 1 pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa PIHAK KETIGA adalah pejabat eselon 1 pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tantang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
11. Nota Kesepakatan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor M.HH-05.HM.05.02 Tahun 2016 dan 01/M-DPDTT/KB/I/2016 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan itikad baik, saling percaya, sederajat, dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warfa masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
2. Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
3. Penyuluh Hukum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan penyuluhan hukum.
4. Paralegal adalah seorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
6. Pemberi Bantuan Hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin.
8. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mewujudkan keluarga sadar hukum dan desa sadar hukum serta akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan membina :
a. Penyuluh Hukum;
b. Paralegal yang berasal dari Organisasi Bantuan Hukum;
c. Organisasi Bantuan Hukum; dan
d. Data informasi Organisasi Bantuan Hukum.
untuk melakukan pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) PARA PIHAK bersama-sama membina, memberikan pelatihan, dan kegiatan lainnya guna pembinaan Penyuluh Hukum dan Paralegal di desa.
(3) Paralegal di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang berada pada wilayah hukum yang sama (provinsi).
(4) PIHAK PERTAMA menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk wajib mendayagunakan paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkoordinasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum.
(6) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA mengintegrasikan data dan informasi dalam rangka pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama ini;
Pasal 4 BIAYA
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama program desa sadar hukum dan bantuan hukum diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dan berlaku sejak hari dan tanggal penandatanganan oleh PARA PIHAK.
Pasal 6 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan sesungguhnya dan dilandasi itikad baik, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk addendum.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KETIGA, M. NURDIN | PIHAK KEDUA, XXXXX XXXXX XXXXXXX | PIHAK PERTAMA, XXXX XXXXXXXXXXXX |