FORMULIR KONTRAK PKM
FORMULIR KONTRAK PKM
LEMBAGA PKM DAN PENGABDIAN MASYARAKAT AKADEMI KEPERAWATAN DHARMA WACANA METRO
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PKM Nomor: ........./Akper-DW/DL/..../...........
Pada hari ini, , kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. (nama Ka.LPPM)
selaku Ketua Lembaga PKM dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) untuk dan atas nama Akademi Keperawatan Dharma wacana Metro, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. (nama dosen)
Selaku ketua PKM, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
menyatakan bersepakat untuk membuat perxxxxxan kontrak PKM sebagai berikut.
Pasal 1 Judul PKM
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan PKM yang berjudul:
........................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................
........
Pasal 2
Waktu dan Biaya PKM
(1) Waktu PKM adalah 3,5 bulan, terhitung tanggal ........ sampai dengan
.................
(2) Biaya pelaksanaan PKM ini dibebankan pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Akper Dharma wacana Metro Tahun ............... dengan nilai kontrak sebesar Rp ...........................
Pasal 3 Personalia PKM
Susunan personalia PKM ini sebagai berikut.
1) Ketua PKM : .......................................
2) Anggota Pengabdian orang
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pembayaran biaya PKM dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Pedoman PKM AKPER Dharma wacana, sebagai berikut:
(1) Dana diberikan sebesar 75% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah 1 minggu surat perjanjian kontrak PKM ini ditandatangani oleh kedua pihak melalui bendahara Akper Dharma wacana.
(2) Selanjutnya dana 25% dari ajuan dana PKM diberikan setelah pihak kedua menyerahkan laporan kegiatan.
Pasal 5
Keaslian PKM dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul PKM sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak PKM ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari PKM orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul PKM tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(4) Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak PKM DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada Akper dharma wacana.
Pasal 6 Monitoring PKM
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKM.
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan PKM terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh Ketua PKM.
(2) Pemantauan kemajuan PKM dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
(3) Pelaksanaan kemajuan PKM dijadwalkan pada bulan ke-3 setelah Kontrak PKM ditandatangani ( ).
(4) Format Laporan Kemajuan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 Seminar Hasil PKM
(1) Penyelenggaraan Seminar Hasil PKM Dosen AKPER menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
(2) Pelaksanaan seminar hasil pada tanggal; minggu ketiga bulan agustus
.................
(3) Ketua PKM diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil PKMnya pada seminar hasil PKM.
Pasal 8 Laporan Akhir PKM
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan revisi laporan PKMnya paling lambat satu minggu setelah seminar hasil PKM.
(2) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil PKM kepada PIHAK PERTAMA paling lambat sebanyak 2 (dua) eksemplar.
(3) Format laporan hasil PKM sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman PKM AKPER Dharma wacana baik dalam hal warna sampul, tata tulis maupun urutan masing-masing komponen.
Pasal 9 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil PKM dengan batas waktu dalam pasal 9 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
(1) Tidak diperbolehkan mengajukan usulan PKM reguler dosen AKPER-DW pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua PKM.
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu PKM selama 2 (dua) bulan sampai .......................................
(3) Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan PKMnya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada AKPER-DW dengan cara:
(a) Mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
(b) Dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 10 Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Metro, ...................................
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
......................................... ..........................................
NIK.................................... NIK. ...................................
Mengetahui Akper Dharma Wacana
Direktur,
........................................
NIK/NIP.............................