FINANCING FACILITY AGREEMENT FOR SECURITIES TRANSACTION SETTLEMENT
PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
FINANCING FACILITY AGREEMENT FOR SECURITIES TRANSACTION SETTLEMENT
Pada hari ini ................ tanggal bulan
............................ tahun .......... bertempat di
.........................., telah dibuat “Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Margin” (Untuk memudahkannya, selanjutnya dalam perjanjian ini cukup disebut Perjanjian) oleh Kedua Pihak, yaitu:
In this day,………, locate in ….., has made “Addendum I Financing Facility Agreement for Securities Transaction Settlement” (Hereinafter called as Agreement) by both parties, namely :
Yang bertanda tangan dibawah:
1. PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas, Perseroan Efek yang berdomisili di UOB Plaza, Thamrin Nine lantai 00 Xx X X Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000, xxxxx hal ini diwakili oleh
…….…………………………dan………………
……………….. selaku Direktur Utama dan Direktur yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2. Nama : .........................................
No. KTP : ……………………........
Alamat : …………………….........
…………………………..
………………………….. No. Telp. : …………………………..
Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
The undersigned below :
1. PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, Securities Company which located in XXX Xxxxx, Xxxxxxx Xxxx 00 Xxxxx XX. X.X Xxxxxxx Xxx 8-10 Jakarta 10230, represented by …........ and ……… as Managing Director and Director on behalf of PT UOB Xxx Xxxx Xxxxxxxxx.
Here in after called as “First Party
2. Name : …………………………..
ID Number : …………………………..
Address : …………………………..
…………………………..
………………………….. Phone Number : …………………………
Here in after called as “Second Party”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pemegang Rekening Efek di Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua bermaksud mendapat fasilitas pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dari Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) yang akan dipergunakan untuk membiayai Transaksi Margin yang dilakukan melalui Pihak Pertama.
- Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan tersebut kepada Pihak Kedua dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Maka sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk membuat dan menetapkan serta melaksanakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
The First Party and Second Party hereby firstly explain cases as follows:
- The Second Party is a Securities Account holder in the First Party.
- The Second Party intends to obtains a securities transaction settlement financing facility from First Party (hereinafter referred to as “Financing Facility”) that will be used to finance the purchase and sales of securities through First party
- The First Party agrees to provide the Financing Facility to the Second Party with terms and conditions that are regulated in this Agreement.
As refer foregoing, the First Party and Second Party hereby agreed to establish and execute the Agreement on the terms and condition as follows :
Pasal 1 Definisi
1.1. Fasilitas Pembiayaan berarti fasilitas pembiayaan dengan jumlah maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian ini yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin oleh Pihak Kedua.
Article 1 Definitions
1.1. Financing Facility means a financing facility with a maximum amount as stipulated in the Article 2 paragraph
2.1. of this Agreement, which is provided by First Party to the Second Party to finance a securities purchase and sale transaction settlement.
1.2 Jaminan Pembiayaan berarti uang dan/atau Efek yang tersimpan dalam Rekening Efek Margin yang meliputi Jaminan Awal dan Jaminan Tambahan dan Efek yang diterima oleh Pihak Kedua dari pembelian Efek melalui Transaksi Margin dan atau Efek yang harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama guna menjamin penyelesaian transaksi Efek, yang nilainya ditentukan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.
1.2. Deposit means funds and/or securities that are kept in the Margin Securities Account which covers Deposit and additional Deposit that received by second party from buying securities through Margin trading and/or securities that must be submitted by the Second Party to First Party in order to guarantee the securities settlement, whose value is stipulated by First Party in this Agreement.
1.3. Daftar Efek yang Diterima sebagai Jaminan Pembiayaan Oleh Pihak Pertama adalah daftar yang dibuat dan ditetapkan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu yang memuat Efek-efek yang dapat diserahkan sebagai Jaminan Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dari waktu ke waktu dan yang dianggap oleh Pihak Pertama mempunyai nilai untuk diperhitungkan dalam menentukan Nilai Jaminan Pembiayaan atau Ratio Pembiayaan.
1.3. A List of Securities that are Acceptable as a Deposit to the First Party means securities that are determined by the First Party from time to time and may include securities which acceptable as deposit based on agreement and fit the regulation as determined by Indonesian Stock Exchange from time to time, that is considered by First Party to have a value, thus they are calculated in determining the deposit value or the financing ratio.
1.4. Xxxx adalah Efek Margin yang diterima oleh Pihak Pertama dan Efek Jaminan yang diterima oleh Pihak Pertama.
1.4. Securities are margin securities and collateral securities which are received by the first party
1.5. Efek Marjin yang diterima oleh Pihak Pertama adalah efek yang memenuhi persyaratan sebagai efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin sesuai dengan Daftar Efek Marjin yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan diterima oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
1.5. Marginable Securities Acceptable to the First Party mean securities that meet the qualifying conditions for Margin Transaction and consistent with the Marginable List as determined by Indonesia Stock Exchange and acceptable to the First Party from time to time.
1.6. Efek Jaminan yang diterima oleh Pihak Pertama adalah efek yang memenuhi persyaratan sebagai efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dalam Transksi Marjin sesuai dengan daftar Efek Jaminan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
1.6. Collateral Securities Acceptable to the First Party mean securities that meet the qualifying conditions to qualify as a Deposit for Margin Transaction and consistent with the Collateral List determined by Indonesia Stock Exchange and acceptable to the First Party from time to time.
1.7. Transaksi Marjin adalah Transaksi Pembelian Efek Margin yang diterima oleh Pihak Pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia untuk kepentingan Pihak Kedua yang dibiayai oleh Pihak Pertama.
1.7. Margin Transaction is the purchase of Marginable Securities Acceptable to the First Party and are listed on Indonesia Stock Exchange financed by the First Party for the benefit of the Second Party
1.8. Jaminan Awal (Intitial Deposit) adalah sejumlah dana dan atau Efek yang wajib disetor Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau sebelum Pihak Kedua mempergunakan Fasilitas Pembiayaan.
1.8. Initial Deposit means funds and/or securities that must be submitted by the Second Party to First Party in advance in order to guarantee the stock transaction settlement before the Second Party uses the Financing Facility or at the point of opening the Margin Securities Account.
1.9. Jaminan Tambahan berarti tambahan uang dan atau Efek yang harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai jaminan penyelesaian Transaksi Marjin apabila Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan.
1.9. Additional Deposit means additional cash and/or securities that must be submitted by the Second Party to First Party as a guarantee for the margin transaction settlement if the Financing Ratio exceeds margin call limit.
1.10. Jual Paksa adalah hak dan wewenang Pihak Pertama sepenuhnya yang telah disetujui oleh Pihak Kedua, baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk segera menjual portfolio Efek Pihak Kedua yang dijadikan Jaminan Pembiayaan di Rekening Marjin untuk penurunan Rasio Pembiayaan Pihak Kedua dibawah Rasio Pembiayaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan atau untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua yang telah jatuh tempo.
1.10. Force Selling means the express authority and rights agreed and given by the Second Party to the First Party, either with or without notice to the Second Party to immediately sell Deposit pledged as security in Margin Securities Account of Second Party in to reduce the Financing Ratio to the level prescribed by the First Party for compliance by the Second Party and or to settle all obligations of Second Party that has fall due.
1.11. Pihak Kedua berarti pihak yang identitasnya diuraikan dalam angka 2 bagian komparisi Perjanjian ini yang menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pihak Pertama.
1.11. Second Party means the party whose identity is described in the figure 2 of the comparison section of this agreement that receives the Financing Facility from First Party.
1.12. Permintaan Pemeliharaan Jaminan (Margin Call) berarti permintaan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan Jaminan Tambahan apabila Rasio Pembiayaan melebihi persentase tertentu yang telah ditetapkan Pihak Pertama. (Lampiran 1).
1.12. Margin Call means a request from First Party to the Second Party to submit the Additional Deposit if the Financing Ratio exceeds certain percentage that has been setup by First Party. (Attachment 1)
1.13. Rasio Pembiayaan (Maintenance Rasio seperti Lampiran 1) berarti perbandingan antara total nilai Fasilitas Pembiayaan yang digunakan oleh Pihak Kedua dengan nilai Jaminan Pembiayaan (jika berupa Efek nilainya sesuai Haircut dan Efek yang dicapping di Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama) yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Dimana fasilitas pembiayaan yang digunakan oleh pihak kedua adalah piutang
1.13. Financing Ratio (Xxxxxx Xxxxx – Attachment 1) means a comparison between the total values of the Financing Facility that is used by the Second Party with a value of his/her portfolio/Deposit value (If it is a value according to securities haircut which capped in the list of securities accepted as Collateral financing first party) that is submitted by the Second Party to First Party. The financing facilities used by the second party are receivables that are past due or not yet due. As for collateral effects, namely all securities in the Margin Transaction Financing Securities account, both those that
yang sudah jatuh tempo maupun belum jatuh tempo. Sedangkan untuk efek jaminan yaitu seluruh efek di dalam rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin baik yang sudah posisi long maupun yang masih outstanding.
have long positions and those that are still outstanding.
1.14. Rekening Efek Marjin berarti rekening efek margin yang dibuka Pihak Kedua pada Pihak Pertama untuk melakukan Transaksi Marjin yang dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan, termasuk untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang dan atau Efek sehubungan dengan transaksi tersebut.
1.14. Margin Securities Account means a margin securities account that is opened by Second party in First Party to conduct margin transaction that is financed by the Financing Facility, including the one for accommodating revenues and expenses of funds and/or securities related to such transactions.
1.15. Limit Fasilitas Pembiayaan (Credit Limit) adalah nilai maksimal Fasilitas Pembiayaan yang dietujui dan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian.
1.15. Limit of Financing Facility (Credit Limit – Attachment 1) is the maximum value of Financing Facility agreed and granted by First Party to Second Party in accordance with this Financing Facility agreement.
1.16. Haircut adalah persentase penuruan nilai/harga Efek berdasarkan tingkat resiko yang ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk perhitungan Rasio Pembiayaan
1.16. Haircut is a percentage reduction applied on the value of securities for computation of Financing Ratio purpose.
1.17. Batasan Maksimal Efek (Single Securities Limit) adalah nilai maksimum yang ditetapkan untuk satu Efek berdasarkan tingkat resiko yang ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk perhitungan Rasio Pembiayaan
1.17. Single Securities Limit is the maximum value allowed for any single securities based on level of risk which determined by first party from time to time for computation of Financing Ratio purpose.
1.18. Lembaga Pendanaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pendanaan Efek.
1.18. Securities Funding Institution is a Party that carries out business activities in funding securities transactions as referred in the Financial Services Authority Regulation concerning Securities Funding Institution.
Pasal 2 Fasilitas Pembiayaan
2.1. Nilai Fasilitas Pembiayaan
Article 2 Financing Facility
2.1. Financing Facility Value
2.1.1. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini, Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pihak Pertama dengan nilai pokok maksimum (Limit Fasilitas Pembiayaan) sebesar Rp.
(
)
Pihak Pertama berhak merevisi
2.1.1. Based on terms and conditions of this Agreement, First Party agrees to provide a Financing Facility to the Second Party , and the Second Party agrees to receive a Financing Facility from First Party with a maximum value of IDR
…………………………………………………
…………………………………………………
…………………….( Limit of Financing Facility)
First Party has a right to revise (increase or
(menambah atau mengurangi) nilai maksimum (Limit Fasilitas Pembiayaan) ini dari waktu ke waktu untuk disesuaikan dengan nilai Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan/atau untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi, baik dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua. Sebaliknya Pihak Kedua dapat meminta kepada Pihak Pertama untuk menambah nilai maksimum Fasilitas Pembiayaan dan Pihak Pertama atas kebijaksanaannya sendiri dapat menyetujui ataupun menolak permintaan tersebut.
reduce) the maximum value of this Financing Facility from time to time after taking into account the Deposit given by the Second Party to the First Party and/or to comply with applicable regulations in connection with the provision of financing facilities to several customers who have an affiliated relationship with each other, either with or without a notice to the Second Party. On the other hand, the Second Party can ask First Party to increase the maximum value of the Financing Facility and First Party, at its own absolute discretion, can approve or decline such request.
2.1.2. Terhitung sejak Pihak Kedua menggunakan Fasilitas Pembiayaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Pihak Kedua; sekarang dan untuk nantinya; secara tegas mengaku berhutang kepada Pihak Pertama sejumlah nilai Fasilitas Pembiayaan yang digunakan untuk melakukan transaksi efek ditambah,komisi, bunga, imbalan, denda dan biaya lain yang terhutang.
2.1.2. As the Second Party utilizes the Financing Facility in accordance with terms and conditions of this Agreement, the Second Party, now or in the future, explicitly admits to have owed to The First Party an amount of the Financing Facility that is used to conduct a securities transaction plus fee, interest, fee, fines and other costs that are owed.
2.1.3. Jumlah yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini dibuktikan dengan catatan Rekening Efek Margin (Statement of Account), surat konfirmasi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan dianggap berlaku sebagai bukti yang sah dan mengikat bagi Pihak Kedua.
2.1.3. The total owed by the Second Party to First Party based on this Agreement is proven with a margin securities account (statement of account), a confirmation letter, other letters and documents that are issued by First Party and are considered to be applicable as valid proofs, which are binding on the Second Party.
2.2. Penggunaan Fasilitas Pembiayaan 2.2. Financing Facility Utilization
2.2.1. Pihak Kedua menyetujui bahwa Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan untuk melakukan Transaksi Marjin melalui Pihak Pertama.
2.2.1. The Second Party agrees that the Financing Facility that is received by the Second Party from First Party is based on this Agreement and will only be used for Margin Transaction through First Party
2.2.2. Pihak Kedua hanya dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan
2.2.2. The Second Party can only use the Financing Facility that is provided by First Party up to a
yang diberikan oleh Pihak Pertama sampai batas maksimum yang ditentukan di atas, setelah Pihak Kedua menyerahkan Jaminan Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian ini.
maximum limit that is specified above, after the Second Party submits a deposit in accordance with this Agreement.
2.2.3. Pihak Kedua tidak boleh menggunakan Fasilitas Pembiayaan melebihi batas maksimum yang ditentukan diatas, meskipun Nasabah tidak sedang dalam posisi diwajibkan memenuhi Permintaan Pemeliharaan (Margin Call).
2.2.3. The Second Party may not used the Financing Facility that exceeds the maximum limit that is specified above, although the Second Party is not a position that is required to meet the Margin Call.
2.2.4. Pihak Kedua tidak diperbolehkan menggunakan Fasilitas Pembiayan untuk melakukan transaksi short (short selling), yaitu menjual Efek Pihak Kedua tidak ada dalam Rekening Efek Margin. Dalam hal rekening Efek menunjukkan saldo negative (short position), Pihak Pertama berhak membeli Efek dimaksud untuk menutup saldo negative tersebut dan akibat dari pembelian Efek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Kedua.
2.2.4. The Second Party is not permitted to use the Financing Facility to make a short selling transaction, i.e. selling securities that the Second Party do not have in the Margin Securities Account. Should there be a negative balance in the Margin Securities Account, the Second Party is fully responsible for the negative balance and the First Party has the right to buy the Securities mentioned for the account of the Second Party.
2.2.5. Tanpa mengurangi ketentuan- ketentuan tersebut diatas, dalam hal terjadi perubahan keadaan ekonomi dan moneter, politik atau hal yang terjadi di luar kemampuan atau kebijakan Pihak Pertama (force majeur), Pihak Pertama berhak untuk menunda, mengatur kembali, menjadwalkan kembali atau membatalkan Fasilitas Pembiayaan, Penundaan pengaturan kembali, penjadwalan kembali atau pembatalan tersebut tidak memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan atau gugatan hukum berupa apapun terhadap Pihak Pertama, seperti akan tetapi tidak terbatas pada tuntutan atau gugatan membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat penundaan, pengaturan kembali, penjadwalan kembali dan/atau pembatalan Fasilitas Pembiayaan.
2.2.5. Without reducing the stipulation above, if there is a change in the economic, monetary, political situation or if one of the negligent events as stated in the Article 10 in this Agreement, the First Party has a right to postpone, reorganize, re- schedule or cancel the Financing Facility. The postponement of the re-organization, re-schedule or cancellation do not give a right to the Second party to lodge any claim or lawsuit against First Party, but it is not limited to a claim or a lawsuit to pay an indemnification to the Second party on losses that may be suffered by the Second Party due to such postponement, re-organization, re- schedule and/or cancellation of the Financing Facility.
2.2.6. Pihak Pertama dengan kebijakannya sendiri dengan sebelumnya memberikan surat pemberitahuan
2.2.6. First Party may at its absolute discretion at any time upon giving 2 business days’ notice in writing to the Second Party to withdraw and
tertulis 2 hari kerja kepada Pihak Kedua dapat sewaktu-waktu menarik dan membatalkan Fasilitas Pendanaan dan menuntut pembayaran segera atas semua hutang, atau dari waktu ke waktu dan kapanpun setelahnya, yang telah jatuh tempo atau terhutang atau yang harus dibayarkan kepada Pihak Pertama oleh Pihak Kedua, sehubungan dengan fasilitas pembiayaan.
cancel the Financing Facility and demand immediate repayment of all such sums of money which are now, or shall from time to time and at any time hereafter, be due or owing or payable to the First Party by the Second Party under and in respect of the Financing Facility.
Pasal 3 Denda/Bunga
3.1. Atas jumlah Fasilitas Pembiayaan yang digunakan oleh Pihak Kedua dan belum terbayar lunas, Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar % ( persen) per tahun, dengan dasar
Article 3 Penalty
3.1. On the amount of the Financing Facility that is used by the Second Party and has not been fully repaid, the Second Party is obliged to pay a penalty to First Party amounting to % per annum, based on the calculation of one year, which consists of 360 days.
perhitungan satu tahun terdiri dari 360 hari.
3.2. Denda akan dihitung efektif pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi Efek, yaitu T + 2, baik untuk transaksi beli maupun jual.
3.2. The penalty will be calculated effectively when the securities transaction settlement is due, i.e. T+2, either for a purchase or sale transaction.
3.3. Xxxx hasil penjualan Efek secara short selling tidak menjadi hak bagi Pihak Kedua yang melakukan short selling tersebut, sehingga dalam perhitungan denda dana tersebut tidak dapat mengurangkan jumlah kewajiban Pihak Kedua.
3.4. Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu merubah besarnya denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat 3.1. Perjanjian ini, dan perubahan tersebut berlaku serta mengikat Pihak Kedua cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua. Perubahan besarnya denda ini tetap berlaku untuk Pihak Kedua apabila Pihak Pertama tidak melakukan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
3.3. The Second Party who does a short selling does not have right on the proceeds from such short selling, thus in the calculation of fines, such funds cannot reduce the total liability of the Second Party.
3.4. The First Party has a right, at any time, to change the amount of penalty as stipulated in the Article 3 paragraph
3.1. this Agreement and change is applicable and binding to the Second Party, with a written notice to the Second Party, provided that failure by the Company to give notice shall not prejudice or have the effect of invalidating any such variation
3.5. Pihak Pertama berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pihak Kedua untuk mendebet Rekening Efek Marjin atau pembayaran yang diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan transaksi Efek sebesar jumlah denda yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini setiap akhir bulan.
3.5. The First Party has a right and hereby is given a power of attorney by the Second Party to debit the Margin Account or a payment that is received by the Second Party related to a securities transaction, which is equal to the penalty that must be paid by the Second Party to First Party based on this Agreement every end of the month.
Pasal 4
Persyaratan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
Persyaratan tersebut dibawah ini harus terlebih dahulu dipenuhi oleh Pihak Kedua sebelum Pihak Kedua dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan ini, yaitu:
4.1. Pihak Pertama sudah menerima dari Pihak Kedua:
Article 4
Financing Facility Utilization Requirement
The requirement below must first be met by the Second Party before the Second Party can use this Financing Facility, i.e.
4.1. The First Party has received from the Second party;
4.1.1. Jaminan Awal baik berupa sejumlah dana atau Efek dengan nilai paling kurang sebesar Rp. 50,000,000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau jumlah lain yang dapat ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau sebelum Pihak Kedua mempergunakan Fasilitas Pembiayaan.
4.1.1. Initial Deposit in cash and/or securities of at least IDR 50,000,000.- (Fifty Million Rupiah) or any other amount the First Party may from time to time decide to guarantee Margin Transaction settlement before the Second Party uses the Financing Facility or at the point of opening the Margin Securities Account.
4.1.2. Bukti yang memuaskan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan Efek pada Rekening Efek Margin dan atau menyetorkan uang pada rekening bank yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagai Jaminan.
4.1.2 A proof that the Second Party has submitted securities in the Margin Securities Account and/or transfer funds in the bank account that has been specified by the First Party as a deposit.
4.1.3. Seluruh dokumen dan persetujuan serta pernyataan mengenai risiko yang disyaratkan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek Margin dan penandatanganan Perjanjian ini.
4.1.3. All Documents and approvals as well as statements concerning risk that are indicated related to the opening of the Margin Securities Account and the signing of this Agreement.
4.2. Pernyataan dan jaminan yang tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian ini adalah benar dan tidak ada kejadian sebagaimana dimaksud Pasal 11 Perjanjian ini.
4.2. The representation which are stated in the Article 8 of this Agreement are true and there is no negligence as defined in the Article 11 of this Agreement.
4.3. Pembukaan Rekening Efek Margin yang diajukan oleh Pihak Kedua telah disetujui oleh Pihak Pertama.
4.3. The Second Party has submits the opening of the Margin Securities Account and it has been Approved by the First Party.
4.4. Pihak Kedua sudah membuka dan masih mempunyai Rekening Efek Reguler pada Pihak Pertama guna menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
4.4. The Second Party has opened and still has regular Securities Account in First Party in order to accommodate a securities transaction that is not funded with a Financing Facility by the First Party.
4.5. Pihak Kedua memiliki riwayat transaksi yang lancar yang dibuktikan dengan:
(a) Pihak Kedua memiliki Rekening Efek regular aktif yang mempunyai saldo Efek dan dana serta terdapat mutasi Efek dan dana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
4.5. The Second Party has a history of smooth transactions as proven by:
(a) The Second Party have an active regular Securities Account which have a balance of Securities and funds and have had a mutation of Securities and funds within a period of 6 (six) consecutive months.
berturut – turut.
(b) Pihak Kedua memiliki kualitas pembiayaan transaksi Efek yang dikategorikan Lancar pada sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan
(b) The quality of the Second Party’s Securities transaction financing is categorized as Pass/Performed in the financial information service systems of Financial Services Authority.
Pasal 5
Jaminan Pembiayaan, Permintaan Pemeliharaan Jaminan dan Jual Paksa
5.1. Guna menjamin penyelesaian Transaksi Marjin yang dilakukan Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua, Pihak Kedua harus menyerahkan Jaminan Pembiayaan kepada Pihak Pertama baik dalam bentuk uang atau dalam bentuk Efek atau campuran uang dan Efek
Article 5
Deposit, Margin Call and Force Selling
5.1. To guarantee Margin Transaction settlement that is carried out by First Party for the interest of the Second Party, the Second Party must first submit Deposit to First Party in funds or in securities or a mix of funds and securities.
5.2. Pihak Kedua wajib menambah nilai Jaminan Pembiayaaan baik berupa uang dan atau Efek untuk memelihara Rasio Pembiayaan agar tidak melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan
5.2. The Second Party is obliged to add the value of the deposit either in funds and/or securities to maintain the Financing Ratio so that it does exceed margin call limit.
5.3. Untuk kepentingan perhitungan nilai Jaminan Pembiayaan atau Rasio Pembiayaan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju bahwa:
5.3. For the calculation purpose, the deposit value or the Financing Ratio, the First Party and Second Party agrees:
5.3.1. Apabila Jaminan Pembiayaan yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam bentuk Efek, maka Efek tersebut harus termasuk dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama yang nilainya akan dihitung sesuai dengan harga yang berlaku pada saat diterima oleh Pihak Pertama (Last Done Price), dimana selama sesi perdagangan sedang berjalan nilai Jaminan Pembiayaan berupa Efek dihitung dengan harga last done dan setelah sesi perdagangan selesai nilai Jaminan Pembiayaan Efek dihitung dengan harga penutupan. Efek di luar Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama tidak akan diperhitungkan sebagai Jaminan dan dinilai niil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
5.3.1. If the deposit that is submitted by the Second Party to First Party in securities, then the securities must be included in the List of Securities that are Acceptable to the First Party (Last Done Price) whose value will be calculated in accordance to the Bid Price when they are received by First Party, when a trading session is still running, and if market has closed, the deposit value in securities is calculated based on closing price. Securities that are not included in the List of Securities that are Acceptable to the First Party will not be included as a guarantee and is valued nil in the calculation of the Financing Ratio.
5.3.2. Jika dipandang perlu, Pihak Pertama berhak melakukan perubahan terhadap Daftar Efek yang diterima sebagai
5.3.2. If it is considered necessary, the First Party has a right to make an amendment of the List of Securities that are Acceptable to First Party at any
Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
Pihak Pertama atas kebijaksanaannya sendiri berhak untuk menetapkan Hair Cut dan Batasan Maksimal Efek (Single Securities Limit) atas Efek yang termasuk dalam Dafar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
Penilaian Jaminan Pembiayaan yang berupa Efek ditentukan oleh Pihak Pertama berdasarkan kebijakan Pihak Pertama, penilaian ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa kewajiban Pihak Pertama untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
time with or without giving a notice to the Second Party.
The First Party, in its absolute discretion has the right to determine the Haircut and Single Securities Limit for securities included in the List of Securities that are Acceptable to First Party.
Valuation of securities Deposit will be determined by the First Party based on its discretion and the First Party may change the valuation at any time without any obligation to inform the Second Party in advance of such change.
5.4. Pihak Pertama melalui pejabat yang ditunjuk, wajib menyampaikan Permintaan Pemeliharaan Jaminan (Margin Call) kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama apabila Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan tetapi masih dibawah batas kewajibanJual Paksa (Force Sell); dan dalam hal demikian maka Pihak Kedua harus menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari bursa sejak memenuhi Rasio Pemeliharaan Jaminan (Margin Call Ratio) sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1.
5.4. The First Party, through an appointed official, must convey a Margin Call to the Second Party to submit the Additional Deposit to First Party if the Financing Facility exceeds Margin Call limit but less than force selling limit and such case, the Second Party must submit as Additional Deposit to the First Party within 3 (three) trading days at the latest after the Margin Call Ratio as referred in Attachment 1 is met.
5.5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari bursa sejak Permintaan Pemeliharaan Jaminan tersebut Rasio Pembiayaan telah mencapai batas jual paksa (Force Sell), maka dengan mengesampingkan ketentuan ayat 5.4 diatas , Pihak pertama berhak untuk menjual efek dalam jaminan pembiayaan baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada pihak kedua, sehingga rasio pembiayaan tidak melebihi rasio pemeliharaan jaminan (margin call).
5.5. Within a period of 3 (three) trading days since the margin call, the financing ratio has reached force selling limit, ignoring the paragraph 5.4 above, the first party is able to force sell the collateral shares with or without informing the second party so the financing ratio does not exceed the collateral maintenance ratio (Margin Call).
5.6. Selama Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan dan Pihak Kedua belum menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak diperbolehkan melakukan transaksi kecuali menjual Efek yang sudah berada di Rekening Efek Margin pada Pihak Pertama.
5.6. As long as the Financing Ratio exceeds Margin Call limit and the Second Party has not submitted an Additional Guarantee to First Party, the Second Party is not permitted to conduct a transaction except selling securities that have already been in the Margin Securities Account in First Party.
5.7. Apabila Jaminan Tambahan yang diminta oleh 5.7. If an additional deposit that is requested by the first party
Pihak Pertama belum disetorkan atau diserahkan oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu yang ditentukan ayat 5.4 atau sudah mencapai rasio jual paksa sesuai dalam ketentuan 5.5 diatas, maka tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu kepada/dari Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk:
has not been deposited by the second party within a period of time that is specified in the paragraph 5.4 or the has exceed the force selling limit in line with the paragraph 5.5 above, without giving a prior reason, notice or approval to/from the Second Party, First Party has a right to:
(i) | Menjual sebagian atau seluruh Efek | (i) | Sell partial or all existing securities in the Margin |
yang ada pada Rekening Efek Margin | Securities Account at: | ||
| pada waktu: Pembukaan Perdagangan Sesi I pada hari | | Opening Market Session I on the fourth day since |
ke-4 (empat) sejak Permintaan | Margin Call, in the event of a violation of the | ||
Pemeliharaan Jaminan (Margin Call), | obligations of the Second Party as intended in | ||
dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban | Paragraph 5.4; or | ||
Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada | |||
| Ayat 5.4; atau segera setelah Rasio Pembiayaan mencapai | | as soon as the Financing Ratio reaches the Force |
batas jual paksa (Force Sell), sebagaimana | Sell limit, as intended in Paragraph 5.5; | ||
dimaksud pada Ayat 5.5; | in regular, cash market / negotiated market, and | ||
di pasar regular, tunai / negosiasi dan | use the proceeds to repay all liabilities of the | ||
mempergunakan hasil penjualan tersebut | Second Party to First Party and/or to reduce | ||
untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua, | Financing Ratio to below Margin Call limit | ||
sehingga Rasio Pembiayaan tidak melebihi | |||
batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan | |||
(Margin Call); atau melunasi seluruh | |||
kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak | |||
Pertama. | |||
(ii) | Membebankan seluruh kerugian yang | (ii) | Impose all losses that arise due to the sales of the |
timbul akibat penjualan Efek sebagaimana | securities as defined in the paragraph 5.7. (i) | ||
dimaksud ayat 5.7 (i) di atas kepada Pihak | above to the Second Party. | ||
Kedua |
5.8. Dalam hal Pihak Kedua menggunakan Fasilitas Pembiayaan melebihi batas maksimum (Limit Fasilitas Pembiayaan) yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2.1.1. Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk menjual Efek Pihak Kedua, walaupun Rasio Pembiayaan dibawah batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan, dan seluruh kerugian yang timbul dari akibat penjualan Efek tersebut menjadi beban Pihak Kedua
5.8. If the Second Party uses a Financing Facility that exceeds a maximum limit (Limit of Financing Facility) that has been specified in the article 2 paragraph 2.1. of this Agreement, the First Party has a right to sell securities of the Second Party although the Financing Ratio is under Margin Call limit and all losses that arise from the sales of the securities shall be borne by the Second Party.
5.9. Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Pihak Pertama dengan cara apapun juga untuk setiap saat tanpa adanya kewajiban dari setiap kerugian atau penurunan nilai Jaminan Pembiayaan, dapat mencairkan dan/atau memindahtangankan dan/atau menjaminkan dan/atau menjual (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pasar Regular, Pasar Tunai dan atau Negosiasi) Jaminan Pembiayaan dan mempergunakan hasil dari penjualan,
5.9. The Second Party hereby gives an irrevocable authority to First Party, in any way, at any time, at any price at First Party sole and absolute discretion without any liability for any loss or depreciation in the value of the deposit, to cash and/or transfer and/or pledge and/or sell (including but not limited to sell in Regular, Cash and/or Negotiation market) the deposit and use the proceeds from sales, withdrawal, transfer, pledge or sale of the collateral financing to repay all debts/liabilities of the Second Party
pencairan, pemindahtanganan, penjaminan atau penjualan Jaminan Pembiayaan tersebut untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua.
5.10. Dalam hal hasilnya tidak cukup untuk melunasi semua hutang/kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berjanji membayar kepada Pihak Pertama pada waktu diminta setiap sisa yang masih terhutang.
5.10. If the proceeds are not sufficient to repay all debts/liabilities of the Second Party to First Party, the Second Party promises to make payment to First Party on a request for each of the remaining debt.
5.11. Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk menggunakan Efek dalam Rekening Efek Margin untuk dipinjamkan dan atau dijaminkan dan atau digunakan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan pihak kedua.
5.11. The Second Party hereby gives an authority to First Party to use securities in Margin Securities Account to be loaned, deposited, and or used by First Party for the best interest of the second party.
5.12. Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi Jaminan Pembiayaan dengan tindakan Jual Paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.5., 5.7., 5.8. dan 5.9. diatas, maka:
a) Dengan ini Pihak Kedua menyatakan bahwa Pihak Kedua tidak dapat memilih Efek yang akan dijual atau dilikuidasi oleh Pihak Pertama untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan harga penjualan Efek ditentukan oleh Pihak Pertama;
b) Hasil penjualan Efek digunakan untuk memenuhi Permintaan Pemeliharaan Jaminan atau persyaratan Ratio Pembiayaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan atau untuk penyelesaian kewajiban Pihak Kedua dalam Transaksi Marjin;
c) Seluruh resiko atau kerugian yang timbul akibat penjualan Efek tersebut (jika ada) menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua dan karenanya Pihak Kedua dengan ini secara tegas membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab, kerugian atau keuntungan yang mungkin akan atau dapat diperoleh, kewajiban, tuntutan/gugatan dan atau biaya yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari pelaksanaan eksekusi Jaminan Pembiayaan dari pihak manapun juga termasuk Pihak Kedua atau mereka yang mendapat hak daripadanya atau penggantinya.
5.12 In connection with the execution of Force-selling of Deposit as provided under Article 5.5, 5.7, 5.8 and 5.9:
a) The Second Party hereby agree and state that he cannot decide on the securities Deposit to be sold and liquidate by first party to fulfill Second party’s obligation based on Agreement and price which stipulated by first party.
b) The sales proceeds shall be used to meet the maintenance of deposit or the requirement of funding ratio which determined by first party and or to repay all liabilities of the Second Party to First Party on margin transaction.
c) All risk and losses that arise from such sale (if any) will become the liability and responsibility of the Second Party and as such the Second Party hereby absolve the First Party from all responsibility, losses or gain suffered, that arise or may arise from the Force-selling execution by any party, including the Second Party or his duly authorized persons.
5.13. Pihak Pertama akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Pihak Kedua atas transaksi Jual Paksa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 5.7., 5.8. and 5.9. diatas, yang
5.13 First Party shall give written notice to Second Party on force sell which mentioned in paragraph 5.7, 5.8 and 5.9., which apart from written notice or transaction based on Second Party, on the same day as such force selling.
terpisah dari konfirmasi tertulis atau transaksi berdasarkan pesanan Pihak Kedua, pada hari yang sama dengan dilakukannya Jual Paksa dimaksud.
5.14. Jika Efek yang telah ditransaksikan dengan Fasilitas Pembiayaan dan yang menjadi Jaminan Pembiayaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Margin dan Jaminan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan atau Pihak Pertama , maka:
a. Pihak Pertama akan memindahkan efek yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Jaminan Pembiayaan dari Rekening Marjin ke rekening efek regular pihak kedua kepada pihak pertama dan atau melakukan pemotongan (haircut) 100% atas nilai efek margin yang tidak lagi memenuhi persyaratan termaksud sehingga Efek Margin tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai jaminan pembiayaan dan dinilai nihil dalam perhitungan rasio pembiayaan.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk melunasi atau seluruh kewajiban nasabah yang timbul karena pembiayaan transaksi Efek Margin yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yaitu paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek Margin tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan atau Pihak Pertama.
Apabila dengan dikeluarkan Efek yang tidak memenuhi persyaratan sebagai jaminan tersebut menimbulkan ratio pembiayaan menjadi Rasio Margin Call atau Rasio Force Sell, maka penyelesaian akan mengikuti penyelesaian Rasio Margin Call atau Rasio Force Sell yang tercantum pada pasal 5.4 sampai dengan 5.9 dan pasal 5.12
5.14 In the event a securities purchased using the Financing Facilities no longer satisfy the conditions of a Marginable or a Collateral Securities as prescribed by Indonesia Stock Exchange and or the First Party, then:
a. First Party will transfer such securities that no longer satisfy the conditions of a Marginable or a Collateral Securities as prescribed by Indonesia Stock Exchange and or the First Party from the Second Party’s Margin Securities Account to the First Party and/or apply haircut of 100% on the value of such securities as of such margin securities are not valued as deposit and it will be given zero value for the purpose of Financing Ratio computation.
b. The Second Party is obliged to pay off or all of the customer's obligations arising from the Margin Securities that no longer satisfy the conditions of a Marginable or a Collateral Securities, no later than 5 trading days, since that margin securities no longer satisfy the conditions of a Marginable or a Collateral Securities as prescribed by Indonesia Stock Exchange and or the First Party. If the that margin securities no longer satisfy the conditions of a Marginable or a Collateral Securities raises the financing ratio to the Margin Call Ratio or Force Sell Ratio, then the settlement will follow the completion of the Margin Call Ratio or Force Sell Ratio as stated in articles 5.4 to 5.9 and articles 5.12
5.15. Dalam hal Jaminan Pembiayaan diblokir dan/atau disita oleh penegak hukum, Pihak Pertama wajib mengeluarkan Jaminan yang diblokir dan/atau disita dari perhitungan Pembiayaan selama belum dilakukan pembukaan blokir atau pengembalian Jaminan yang disita.
5.16. Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut- turut berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan ataupun pengawasan Bursa Efek, Pihak Pertama wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek Jaminan tersebut pada Hari Bursa ke-4 (keempat) sejak
5.15 In the event that the Deposit are blocked and/or confiscated by law enforcement, The First Party is obliged to remove the blocked and/or confiscaxxx Xxxxxxx from the Financing calculation as long as the unblocking or return of the confiscaxxx Xxxxxxx has not been carried out.
5.16 In the event that the trading of Securities Deposit is temporarily suspended by the Stock Exchange for 3 (three) consecutive Exchange Days based on orders from Financial Services Authority or supervision of the Stock Exchange, the First Party shall give the Securities Deposit a 100% (one hundred percent) Haircut on the 4th (fourth) Exchange Days since the first day of temporary suspension of trade, as long as the temporary suspension
penghentian sementara perdagangan pertama kali, selama belum dilakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan.
5.17. Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihapuskan pencatatannya dari Bursa Efek, Pihak Pertama wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek Jaminan Pembiayaan tersebut pada Hari Bursa setelah dilakukannya penghapusan pencatatan.
5.18. Apabila Efek Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.15, ayat 5.16, dan ayat 5.17 menyebabkan Rasio Pembiayaan Pihak Kedua mencapai Rasio Pemeliharaan Jaminan, Pihak Pertama wajib:
(a) Melakukan Permintaan Pemeliharaan Jaminan kepada Pihak Kedua dan/atau melakukan Jual Paksa sesuai dengan ketentuan Permintaan Pemeliharaan Jaminan dan Jual Paksa yang diatur pada Perjanjian ini;
(b) Menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Margin Call atas Efek Marjin yang sudah berjalan paling lambat 5 (Lima) hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan.
5.19. Pihak Pertama dapat menggunakan pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua, dalam hal Pihak Pertama menggunakan pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek, maka:
of trade has not been revoked.
5.17 In the event that the Securities Deposit are delisted from Stock Exchange, the First Party shall give the Securities Deposit a 100% (one hundred percent) Haircut on the first Exchange Day after the delisting is carried out.
5.18 If Securities Deposit as referred in paragraph 5.15, paragraph 5.16 and paragraph 5.17 causes the Second Party’s Financing Ratio to reach the Margin Call Ratio, the First Party shall:
(a) Make Margin Call to the Second Party and/or carry out Force Sell in accordance with the provision regarding Margin Call and Force Sell as stipulated in this Agreement.
(b) Settle excess financing above the Margin Call ratio for Margin Securities which has been running no later than 5 (five) Exchange days since the Securities were issued.
5.19. The First Party may use funding from a Securities Funding Institution to provide Financing Facilities to the Second Party, in the event that the First Party uses funding from a Securities Funding Institution, then:
a) Pihak Kedua menyetujui Pihak Pertama untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Pendanaan Efek untuk membukakan Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI;
b) Pihak Kedua memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk memberikan instruksi kepada Lembaga Pendanaan Efek untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Menyerahkan Efek Jaminan Pembiayaan ke Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI;
ii. Menerima dana dari Lembaga Pendanaan Efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Marjin Pihak Kedua;
iii. Menerima Efek Pihak Kedua dari Lembaga Pendanaan Efek atas transaksi jual Pihak Kedua dari Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI;
a) The Second Party agrees to the First Party granting power of attorney to the Securities Funding Institution to open a Securities Funding Institution’s Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI;
b) The Second Party authorizes the First Party to give instructions to the Securities Funding Institution to carry out the following actions:
i. Transfer the Securities Deposit to the Securities Funding Institution’s Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI;
ii. Receive funds from Securities Funding Institutions in order to settle Second Party’s Margin Transactions;
iii. Receive the Second Party’s Securities from Securities Funding Institutions for Second Party’s sales transactions from the Securities Funding Institution’s Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI;
iv. Menyerahkan dana kepada Lembaga Pendanaan Efek atas transaksi jual Pihak Kedua dari Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI;
c) Pihak Kedua menyetujui Pihak Pertama untuk menggunakan Efek yang dibeli berdasarkan Transaksi Marjin dalam Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI dan dana Pihak Kedua sebagai jaminan Pihak Pertama kepada Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua;
d) Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk memberikan instruksi kepada Lembaga Pendanaan Efek dan KSEI untuk memindahkan saham Pihak Kedua yang dijaminkan dari/ke Sub Rekening Efek Marjin Pihak Kedua ke/dari Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI serta memberikan instruksi kepada Bank untuk memindahkan dana Pihak Kedua yang dijaminkan dari Rekening Dana Pihak Kedua ke Lembaga Pendanaan Efek;
e) Pihak Kedua menyetujui Pihak Pertama untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Pendanaan Efek untuk menggunakan Efek dan Dana Pihak Kedua yang dijaminkan di Lembaga Pendanaan Efek;
f) Pihak Kedua menyetujui Pihak Pertama untuk melakukan penjualan Efek dalam Sub Rekening Efek Lembaga Pendanaan Efek atas nama Pihak Kedua di KSEI sebagai akibat pelaksanaan jual paksa (Force Sell) dari Lembaga Pendanaan Efek;
g) Pihak Kedua setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan yang diatur oleh Lembaga Pendanaan Efek.
iv. Transfer funds to the Securities Funding Institution for the Second Party's sales transaction from the Securities Funding Institution’s Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI;
c) The Second Party agrees to the First Party using the Securities purchased based on Margin Transactions in the Securities Funding Institution’s Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI and the Second Party's funds as collateral for the First Party to the Securities Funding Institution on behalf of the Second Party.
d) The Second Party hereby authorizes the First Party to provide instructions to the Securities Funding Institution and KSEI to transfer the Second Party's shares that are pledged from/to the Second Party's Margin Securities Sub Account to/from the Securities Funding Institution's Securities Sub Account on behalf of the Second Party at KSEI and to provide instructions to the Bank to transfer the Second Party's funds that are pledged from the Second Party's Fund Account to the Securities Funding Institution;
e) The Second Party agrees to the First Party granting power of attorney to the Securities Funding Institution to use the Securities and Funds of the Second Party that are pledged at the Securities Funding Institution.
f) The Second Party agrees to the First Party to sell Securities in the Securities Funding Institution's Sub Account in the name of the Second Party at KSEI as a result of the implementation of a forced sale (Force Sell) by the Securities Funding Institution.
g) The Second Party agrees to submit to and be bound by the provisions set out by the Securities Funding Institution.
Pasal 6 Pelaksanaan Transaksi
6.1. Pihak Pertama hanya akan melaksanakan Transaksi Marjin atas instruksi dan/atau untuk kepentingan Pihak Kedua dengan Fasilitas Pembiayaan ini apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini termasuk tapi tidak terbatas Pasal 4. Kecuali Pasal 5 dan 7 Perjanjian ini, dan Efek yang ditransaksikan hanya terbatas pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Margin yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
Article 6 Implementation Of The Transaction
6.1. The First Party will only carry out Margin Transaction in this Margin Account on the instruction of the Second Party and if there is a need for this Financing Facility by the Second Party. Transaction will be restricted to Securities included in the List of Securities that are Acceptable to First Party and provided the Second Party has fulfilled all conditions mentioned in Article 4 of this Agreement. Exclude paragraph 5 and 7 of this agreement, and traded securities are limited to securities listed in the securities margin financing accepted as collateral by the first party.
6.2. Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua
(i) Dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama dan
(ii) Tidak sedang dalam kondisi wajib menyetor jaminan tambahan,
Diperkenankan untuk :
a. Menarik Efek dalam Rekening Efek Marjin;
b. Mengganti Efek dalam Rekening Efek Marjin dengan Efek lain yang tercantum dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama
c. Memindahbukukan Efek dalam Rekening Efek Marjin ke Rekening Rekening lain milik Pihak Kedua atau Pihak Lain di Pihak Pertama
Penarikan dan/atau penggantian Jaminan Pembiayaan yang dimaksud dalam ayat 6.2. ini hanya dapat dilakukan apabila Pihak Kedua mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama dan dengan ketentuan setelah penarikan atau penggantian tersebut Rasio Pembiayaan tidak melebihi batas Margin Call.
6.2. During the validity of this Agreement, the Second Party:
(i) With the written approval of the First Party; and
(ii) Provided it meets with the margin requirements and is not obliged to furnish additional Deposit to the First Party,
Is allowed :
a. To withdraw Securities in Margin Securities Account
b. To change Securities in Margin Securities Account with other securities that included in the List of Securities that are Acceptable to First Party
c. To transfer Securities from Margin Securities account to the cash account or to other Accounts belonging to Second Party or Other Party in First Party.
Withdrawal and/or Guarantee replacement as mentioned in Article 6.2. in this Agreement can only be effected if the Second Party send written notice to the First Party and must be noted that after such withdrawal, Financing Ratio shall not exceed maximum margin call.
6.3. Pihak Pertama berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi atau instruksi Pihak Kedua apabila:
6.3.1. Instruksi tersebut tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk tidak terbatas pada Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Bursa Efek, Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
6.3 The First Party has a right to refuse and/or to cancel Second Party’s transaction or instruction if:
6.3.1. The instruction is not appropriate and/or contrary to the valid rules and regulation including Law No. 8 Year 1995 re. Capital Market, the Government Regulation, the Decision of Financial Minister, Bapepam’s Rules, Stock Exchange Rules, KSEI’s Rules and KPEI’s Rules; or
6.3.2. Berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama transaksi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi Pihak Kedua; atau
6.3.2. The First Party considers the transaction/instruction to have a high risk which could cause financial loss for the Second Party ; or
6.3.3. Transaksi dilakukan atas Efek-Efek yang menurut pertimbangan Pihak Pertama, tidak likuid; atau
6.3.3. The transaction is done in Securities which the First Party considers to be not liquid; or
6.3.4. Rasio Pembiayaan telah atau akan 6.3.4. Financing Ratio already or would exceed the
melebihi batas yang diperkenankan jika instruksi dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
limits allowed if the instruction executed by the First Party.
6.4. | Dalam hal terjadi tindakan Perusahaan Emiten | 6.4. | In the event of corporate actions such as Pre-emptive |
(Corporate Action) berupa Penawaran Umum | Rights (HMETD), by the Listed Company in which the | ||
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | Second Party has shares the Second Party is obliged to | ||
(HMETD), maka Pihak Kedua wajib | give written confirmation of its preferred option to the | ||
memberikan konfirmasi tertulis mengenai | First Party on or before the deadline set by the First | ||
pemilihan salah satu opsi kepada Pihak Pertama | Party: | ||
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan | |||
kemudian oleh Pihak Pertama, untuk: | a. The First Party has the right to sell Pre-emptive | ||
a. Menjual HMETD selama dalam masa | Rights (HMETD) during the period during which the | ||
perdagangan HMETD. Dalam hal | Pre-emptive Rights (HMETD) are traded. Funds | ||
dilakukan opsi ini maka dana hasil | resulting from the sale of Pre-emptive Rights | ||
penjualan HMETD akan dikreditkan ke | (HMETD) will be credited to the Second Party’s | ||
Rekening Efek Marjin; atau | Margin Securities Account. | ||
b. Melaksanakan HMETD tersebut selama | b. In order to subscribe for the rights within the time | ||
masa pelaksanaan HMETD. Dalam hal | stipulated, in case of doing this option so the value of | ||
dilakukan opsi ini maka nilai pelaksanaan | rights that shall be paid by Second Party can not be | ||
HMETD yang harus dibayar oleh Pihak | financed by the financing facility, and must be paid | ||
Kedua tidak dapat dibiayai dengan Fasilitas | within a period which is determined later by the First | ||
Pembiayaan, dan harus dibayarkan dalam | Party. | ||
jangka waktu yang akan ditentukan | |||
kemudian oleh Pihak Pertama |
6.5. Dalam hal terjadi tindakan Perusahaan Terbuka berupa penawaran tender (tender offer), maka Pihak Pertama berhak mewakili Pihak Kedua untuk ikut berpartisipasi dalam penawaran tersebut dan Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Hasil penjualan melalui tender offer selanjutnya akan dikreditkan ke Rekening Efek Marjin Pihak Kedua
6.5. In order to subscribe for tender offer of the Listed Company,, the First Party has the right to represent the Second Party to participate in that offering and Second Party herewith gives full authority to First Party to carry out that action. Any sales proceeds which result from the selling through tender offer will be credited into Second Party’s Margin Securities Account.
Pasal 7
Penyelesaian Kewajiban Pihak Kedua
7.1. Pihak Kedua wajib membayar seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang meliputi jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan ditambah dengan bunga dan imbalan serta biaya-biaya lain yang terhutang yang wajib dibayarnya kepada Pihak Pertama, pada tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian dan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian ini.
Article 7
Completion Of Customer’s Obligation
7.1. The Second Party liable to pay all obligations based on this Agreement, including the amount draw down under the Financing Facility together with interest and commission and other owed fees that should be paid to First Party, no later than the last date of the validity this Agreement and at the latest no more than 1 (one) trading day after the last day of the validity of this Agreement.
7.2. Apabila setelah 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
7.2. If after 1 (one) trading day of the expiration date of this Agreement, the Second Party could not settle all obligation as mentioned in paragraph 7.1 above, the First Party has a right to sell a part of or all of Second Party’s
ayat 7.1. diatas maka Pihak Pertama berhak melakukan penjualan atas sebagian atau seluruh Efek Pihak Kedua yang terdapat dalam Rekening Efek Marjin milik Pihak Kedua dan hasil penjualan Efek tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhutang Pihak Kedua pada Pihak Pertama.
securities in Margin Securities Account which belongs to the Second Party and the resulting proceeds from the sales will be used to pay all Second Party’s obligations to the First Party.
7.3. Apabila hasil penjualan seluruh Efek milik Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat
7.2. diatas tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mempergunakan dana dan/atau menjual Efek pada Rekening Efek lain milik Pihak Kedua pada Pihak Pertama untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
7.3. If the result of all Securities belongs to Second Party as mentioned in paragraph 7.2 above is not enough to cover all the Second Party’s obligations, First Party has a right to use fund and/or to sell Securities in other Securities Account belonging to Second Party to settle these obligations
7.4. Apabila dana hasil penjualan semua Efek milik Pihak Kedua seperti yang tersebut didalam Pasal 7.2. diatas masih tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Pihak Kedua dan jika Pihak Kedua memiliki lebih dari satu rekening dengan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua dapat menggabungkan semua rekening-rekening tersebut dan menset-off atau mentransfer jumlah kredit dan/atau menjual Efek yang ada dari satu atau semua rekening tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya pada Pihak Pertama.
7.4. If the resulting proceeds of all Securities belongs to Second Party as mentioned in paragraph 7.2. above is not enough to cover all the Second Party’s obligations, and if the Second Party has more than one account with First Party, First Party may at time to time without notice to the Second Party combine or consolidated all or any of such account(s) and set-off or transfer any sum standing to the credit of and/or liquidate any securities in any one or more of such account(s) in or toward satisfaction of any obligations or liabilities of whatsoever nature to the First Party in respect of any other account.
7.5. Pembayaran dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk penyelesaian kewajibannya yang terhutang harus telah efektif dalam rekening dana (in good fund) pada tanggal jatuh tempo kewajiban. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasai oleh Pihak Kedua.
7.5. Payment from Second Party to First Party for obligation settlement should be effective in good fund on the date stipulated by the First Party. Daily fee as determined by the First Party will be charged and will be included in the obligation that should be paid by the Second Party.
7.6. Jumlah kewajiban terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini dibuktikan dengan catatan Rekening Efek Marjin (statement of account), surat konfirmasi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan dianggap berlaku sebagai bukti yang sah dan mengikat Pihak Kedua.
7.6. The proof of the amount owed by and the obligation of the Second Party to the First Party based on this Agreement will be in the form of the Margin Securities Account statement, confirmation letter, letter and other document which may be issued by the First Party and will be considered as a valid proof and binding on the Second Party.
7.7 Pihak Pertama dapat melakukan pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Marjin Pihak Kedua dari Perusahaan Efek lain dengan memenuhi ketentuan prosedur pengambilalihan yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa Efek.
7.7. The First Party can take over the obligation of Second Party's Margin Transaction settlement from another Securities Company by fulfilling the provisions of the takeover procedure in the Stock Exchange Regulations.
Pasal 8
Pernyataan dan Jaminan Pihak Kedua
8.1. Pihak Kedua menyatakan dan menjamin Pihak Pertama bahwa:
Article 8 Representation
8.1. The Second Party states and warrants First Party that:
8.1.1. Efek yang dijaminkan adalah benar- benar milik Pihak Kedua sendiri dan tidak ada orang/pihak lain yang menyatakan/mempunyai hak apapun juga atas Efek tersebut serta tidak diagunkan / dipertanggungkan dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun.
8.1.1. Securities that are made as a deposit is really owned by the Second Party and there is no other person/party that states/has any right on the securities and are not collateralized or pledge or encumbered in any way to anybody.
8.1.2. Pihak Kedua mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya menurut Perjanjian ini, dan pelaksanaan dan penyelesaian tersebut bukanlah dan tidak akan merupakan suatu pelanggaran, ingkar janji, atau tidak dipenuhi Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku atau perjanjian lain dimana Pihak Kedua menjadi pihak didalamnya.
8.1.2. The Second Party has power and authority to enter into this Agreement and to implemented and settle its liability according to this Agreement, and the implementation and settlement are not and will not be a violation, default, or failure to comply with the applicable law or regulation or other agreement where the Second Party is a party in it.
8.1.3. Sumber dana yang digunakan untuk transaksi Efek tidak berasal dari suatu hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) berikut perubahannya, dan Pihak Kedua tidak akan menyalahgunakan layanan Transaksi Marjin pada Pihak Pertama untuk tujuan yang melanggar hukum
8.1.3. The Second Party will not use services of opening a Margin Securities Account as a means to take an action that can be categorized as a violation against the law, including but not limited to a criminal act of money laundering. And the second party will not use Margin Transaction to violate the law.
8.1.4. Semua pernyataan, informasi, data, keterangan dan dokumen yang telah diberikan atau akan diberikan (atau dibuat dalam Perjanjian ini) oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pihak Pertama sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaan Perjanjian ini adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal dan tidak ada informasi, data dan dokumen yang penting atau bersifat material sehubungan hal tersebut yang disembunyikan oleh Pihak Kedua.
8.1.4. All statements, information and notes that are provided or made in this Agreement are true and accurate in every aspect and no important and material information, data, and documents in connection to such thing which is hidden by the Second Party
8.1.5. Pihak Kedua telah memahami tentang 8.1.5. The Second Party has comprehended the
seluk beluk atau sifat dan dasar-dasar investasi di Pasar Modal termasuk transaksi Efek dengan fasilitas pembiayaan dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan Pihak Kedua menyadari sepenuhnya bahwa resiko kerugian financial yang berhubungan dengan transaksi tersebut sangat tinggi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(i) Tingginya tingkat resiko investasi Pihak Kedua karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain Jaminan Pembiayaan Pihak Kedua berkurang atau habis.
(ii) Kerugian bukan terbatas hanya pada Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan kepada Pihak Pertama
(iii) Perubahan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(iv) Peningkatan resiko karena kewajiban memenuhi permintaan Pihak Pertama atau karena adanya wewenang Pihak Pertama untuk melaksanakan transaksi atas Efek untuk memenuhi kewajiban Pihak Kedua tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, atau karena setiap saat Rekening Efek Marjin Pihak Kedua dapat ditutup oleh Pihak Pertama.
(v) Perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(vi) Keterlambatan pelaksanaan eksekusi transaksi
(vii) Force majeure
(viii)Kerugian karena dilakukannya Jual Paksa oleh Pihak Pertama setiap saat
situation, characteristic and bases of investment in the capital market including the securities transaction with a financing facility from a securities company as defined in this Agreement, and the Second Party is fully aware of a risk of financial losses that are connected with the transaction is very high due to but not limited to the followings :
(i) Decrease in the price of securities may result in the value of securities Deposit of Second Party to reduce or become nil,
(ii) The loss of Second Party is not limited to the Deposit furnished to the First Party,
(iii) Change in the interest and/or penalty rate at the absolute discretion of First Party,
(iv) Risk of Margin Call ,or the authority of the First Party to sell securities without notice in connection with Force-selling, or the Margin Securities Account of the Second Party can be closed by the First Party at any time,
(v) Change in rules and provisions by the authorities in accordance with the current Law,
(vi) Delay in enforcement execution,
(vii) Force majeure,
(viii)Loss from Force-selling by the First Party at any time.
8.1.6. Pihak Kedua telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar Pihak Kedua (dalam hal Pihak Kedua adalah perusahaan) atau perjanjian Pihak Kedua dengan pihak ketiga lainnya (bilamana diperlukan) untuk menandatangani dan
8.1.6 Second Party has obtained written consent from all relevant authorities based on current law, Memorandum and Articles of Association of Second Party (for corporate entity) or agreement of Second Party with other third party (where applicable) to execute or implement this Agreement.
melaksanakan Perjanjian.
8.1.7. Pihak Kedua tunduk kepada semua kebijakan mengenai pemberian pembiayaan yang berlaku di Pihak Pertama.
8.1.7 The Second Party hereby agree and submit to all discretions of the First Party in relation to this Financing Facilities.
8.1.8. Pihak Kedua telah memberitahukan suami/istri Xxxxx Kedua seluruh syarat dan ketentuan perjanjian ini dan suami/istri Xxxxx Kedua telah memahami dan menyetujui; suami/istri Xxxxx Kedua juga menyetujui penggunaan fasilitas pembiayaan ini.
8.1.8. Second Party has informing his/her spouse terms and condition of this agreement and Second Party’s spouse is aware of the utilization of this Financing Facility. The Second Party’s spouse has agreed and approved this agreement.
8.2. Dalam hal apa yang dinyatakan dan dijaminkan Pihak Kedua seperti tersebut dalam pasal 8.1. diatas tidak benar, maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan dan melepaskan Pihak Pertama, termasuk setiap karyawan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya dari segala gugatan/tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga.
8.2. If Second Party’s representation is not true as refer to paragraph 8.1, the Second Party hereby indemnity First Party from all any lawsuit/claim from any parties, including every employee, Directors, and Board of Commissioner and The Shareholders.
Pasal 9
Jangka Waktu Perjanjian
9.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak. Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan berlaku paling lama 12 (Dua Belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali untuk periode 12 (Dua Belas) bulan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi oleh Pihak Pertama. Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan (“Surat Perpanjangan”) disampaikan secara tertulis, melalui surat tercatat dan/atau email terdaftar, oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua 30 (tiga puluh) hari sebelum Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan berakhir. Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Perpanjanga Pihak Kedua tidak memberikan tanggapan / penolakan terhadap Surat Perpanjangan tersebut, maka Pihak Kedua dianggap setuju dan mengikatkan diri terhadap syarat dan ketentuan yang diatur pada Surat Perpanjangan tersebut.
Article 9 Period Agreement
9.1. This Agreement shall take effect from the signing date by the Parties. The term of the Financing Facility shall be valid for a maximum of 12 (Twelve) months and may be extended for a further 12 (Twelve) months period based on the evaluation results by the First Party. Notification of Approval of Extension of the Financing Facility (“Extension Letter”) shall be conveyed in writing, via registered mail and/or registered email, by the First Party to the Second Party 30 (thirty) days before the end of the Financing Facility Term. In the event that up to 30 (thirty) days after the date of the Extension Letter the Second Party does not provide a response/rejection to the Extension Letter, the Second Party shall be deemed to have agreed and be bound by the terms and conditions stipulated in the Extension Letter.
9.2. Pihak Pertama atau Pihak Kedua setiap saat berhak mengakhiri atau menghentikan Perjanjian ini asalkan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambatnya 2 (dua) hari bursa sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendakinya.
9.2. The First Party or the Second Party at any time has a right to terminate or end this Agreement provided that one party gives a written notice to the other within 2 (two) trading days at the latest before the desired termination date of the Agreement.
9.3. Menyimpang dari ketentuan ayat 9.1. dan 9.2. diatas, Pihak Pertama setiap saat berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini atau menutup Rekening Efek Margin secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini.
9.3. Disregarding the stipulation of the Article 9.1 and 9.2, The First Party at any time has a right to terminate this Agreement and close the Margin Securities Account unilaterally without giving a prior notice to the Second Party should an event as defined the Article 11 of this Agreement occur.
9.4. Dengan berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib membayar kembali atas seluruh jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan, bunga, komisi, denda dan biaya lain yang terhutang kepada Pihak Pertama selambatnya 1 (satu) hari bursa setelah berakhirnya Perjanjian ini.
9.4. At the end of this Agreement, the Second Party is obliged to pay all principle of the Financing Facility, fines and other payments that are owed to First Party within 1 (one) trading day at the latest after this Agreement ends.
9.5. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ayat 9.4. tersebut diatas, Pihak Kedua belum melunasi seluruh Fasilitas Pembiayaan, bunga, komisi, denda dan biaya yang terhutang menurut Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak memperjumpakan (set off) dengan uang yang tersimpan pada Pihak Pertama dan jika hal itu tidak cukup maka Pihak Pertama berhak menjual sebagian atau seluruh Efek yang ada pada Rekening Efek Margin sewaktu-waktu pada saat yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan membebankan seluruh kerugian yang timbul kepada Pihak Kedua. Apabila hasilnya tidak cukup untuk melunasi semua hutang/kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berjanji membayar kepada Pihak Pertama pada waktu diminta setiap sisa yang masih terhutang.
9.5. If up to the deadline that is stated in the paragraph.9.4 above, the Second Party has not repaid the Financing Facility, fees, fines and costs that are owed according to this Agreement, the First Party has a right to set off with funds that are stored in First Party and if such funds are not sufficient, First Party has a right to sell part or whole securities in the Margin Securities Account at any time at a time when First Party determines and uses the proceeds to repay all liabilities of the Second Party to First Party, and imposes all losses that arise to the Second Party. If such proceeds are not sufficient to repay all debts/liabilities of the Second Party to First Party, the Second Party promises to pay to First Party, on demand, the remaining debt that is still owed.
9.6. Kendatipun Perjanjian ini telah berakhir, kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua baru akan berakhir setelah diselesaikannya segala perhitungan keuangan dan kewajiban pembayaran uang dan atau penyerahan Efek, barang dan atau dokumen dari pihak yang satu terhadap pihak lainnya, yang merupakan akibat dari pelaksanaan Perjanjian yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
9.6. Although this Agreement has ended, the obligation of the Parties will only end after the settlement of all financial calculating and a payment obligation and/or the submission of securities, goods and/or documents from one party to another, which is a result of the implementation of this Agreement which occurred before this Agreement ends.
Pasal 10 Laporan
10.1. Pihak Pertama akan mengirimkan laporan Rekening Efek Marjin (Statement of Account) kepada Pihak Kedua setiap bulan, berupa ringkasan transaksi Efek selama sebulan, saldo uang tunai atau kewajiban Pihak Kedua dan
Article 10 Report
10.1. Every month the First Party will send the Second Party a Statement of Account (Margin Securities Account), which includes a summary of securities transactions for the month, cash balance or liabilities of the Second Party, and the securities balance of the Second Party, within 7
saldo efek Pihak Kedua, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa pada bulan berikutnya.
(seven) trading days in the following month.
Pasal 11 Risiko
Menyimpang dari ketentuan mengenai berakhirnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Perjanjian ini, seluruh jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik hutang pokok, bunga, denda, komisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini dapat ditagih oleh Pihak Pertama dan wajib dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya oleh Pihak Kedua, tanpa perlu adanya surat teguran dari juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu, yaitu dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian dibawah ini:
Article 11 Negligence
Disregarding the stipulation concerning the termination of the Agreement as regulated in the Article 9 of this Agreement, all liabilities of the Second Party to First Party, either the principal, interest, fines, commissions and other costs that are owned based on this Agreement, can be claimed by First Party and must be repaid all at once by the Second Party without a warning letter from a bailiff or other similar letter, i.e. when one or several of the following events occur:
11.1. Bilamana jumlah kewajiban yang terhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Pihak Kedua telah melalaikan kewajibannya.
11.1. If the amount of liabilities that is owed arises based on this Agreement is not fully repaid at the time and method as stipulated in the Agreement and the applicable regulation in the Capital Market, where the passing of the time is already a sufficient and valid proof that the Second Party has neglected its obligation.
11.2. Apabila hasil penjualan yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas Efek yang ada pada rekening Efek Xxxxxx tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua.
11.2. If the proceeds that are conducted by First Party on existing securities at the Margin Securities Account is not sufficient to repay all liabilities of the Second Party.
11.3. Pihak Kedua dinyatakan wanprestasi oleh Pihak Pertama atau kreditur/pihak ketiga lainnya berdasarkan perjanjian apapun yang dibuat oleh Pihak Kedua dengan atau kreditur/pihak ketiga lainnya.
11.3. The Second Party is stated to be in default by First Party or other third creditor/third party based on any agreement that is made by the Second Party with/or a creditor or other third party.
11.4. Apabila menurut Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah satu dari syarat-syarat, ketentuan- ketentuan dan pembatasan-pembatasan dalam Perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran atau cacat hukum atas perjanjian-perjanjian apapun juga.
11.4. If according to First Party, the Second Party does not meet, is late in meeting or meet but only a part of, at least one of the terms, conditions and limitations in the Agreement and/or the occurrence of negligence, violation, legal defect on any agreement.
11.5. Apabila surat keterangan pernyataan dan Jaminan Pihak Kedua atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang dianggap penting oleh Pihak Pertama.
11.5. If a note or document provided, in connection with this Agreement, is not true and is not in accordance with the actual statement in or concerning cases that ate regarded important by First Party.
11.6. Apabila menurut pertimbangan Pihak Pertama keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Pihak Kedua mundur sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melunasi kewajibannya.
11.6. If according to the consideration of First Party the financial condition and solvability of the Second Party weaken in such a way thus they can affect the capability of the Second Party to fully repay its obligation.
11.7. Apabila Pihak Kedua mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo, atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Pihak Kedua ke instansi yang berwenang.
11.7. If the Second Party submits a request to be stated in default or a delay in a debt repayment to the Commercial Court, or does not pay its debt to a third party that is due, or due to any reason, or no longer administers and controls its assets to be insolvent or a request or claim for insolvency has been lodged against the Second Party to an authorized institution.
11.8. Apabila Pihak Kedua meninggal dunia atau dinyatakan berada dibawah pengampunan atau dibubarkan
11.8. If the Second Party passes away or is stated to be under an amnesty or is dissolved.
11.9. Apabila kekayaan Pihak Kedua seluruhnya atau sebagian disita atau apabila menurut penilaian Pihak Pertama kekayaan Pihak Kedua dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan pengembalian Fasilitas Pembiayaan.
11.9. If all or part of the assets of the Second Party are seized or if according to the valuation of First Party the assets of the Second Party have decreased thus they can endanger the repayment of the Financing Facility.
11.10. Apabila barang-barang yang dijadikan Jaminan berdasarkan Perjanjian ini disita oleh instansi yang berwenang.
11.11. Apabila Pihak Kedua wanprestasi atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian-perjanjian lain manapun dan wanprestasi atau pelanggaran ketentuan dalam perjanjanjian tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau fasilitas kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus.
11.10. If goods that are made as a Guarantee based on this Agreement is seized by the authorities.
11.11. If the Second Party is negligent or violates a stipulation in any agreement and such negligence causes or gives a right to another party in the agreement to state that the debt or credit facility that is provided in this agreement has to be paid or repaid all at once.
Pasal 12 Pemberitahuan dan Komunikasi
12.1. Semua dan setiap pemberitahuan yang perlu dikirim sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan akan disampaikan melalui facsimile, e-mail, telepon atau surat ke alamat yang tercantum dalam Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Efek.
Article 12
Notice and Communication
12.1. All and each notice that need to be sent in connection with the Financing Facility will be conveyed via facsimile, email, telephone or letter to the addresses that are stated in the Securities Account Opening Form.
12.2. Setiap peringatan, permintaan atau komunikasi lainnya yang dikirim oleh Pihak Pertama dengan sarana apapun ke alamat Pihak Kedua dianggap sebagai pemberitahuan. Apabila atas pemberitahuan tersebut tidak ada sanggahan dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pengiriman pemberitahuan, maka hal itu berarti pemberitahuan yang dikirim Pihak Pertama adalah benar.
12.2. Each warning, request or other communication that is sent by First Party by any means to the address of the Second Party is considered as a notice. If on such notice there is no objection within 1 x 24 hours since the delivery date of such notice, which means the notice sent by First Party is true.
12.3. Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pihak Pertama akan diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya dan konfirmasi yang terdahulu batal dengan sendirinya.
12.3. A mistake on the confirmation that is issued by First Party will be amended in accordance with the actual condition and the previous confirmation is automatically void.
Pasal 13 Perubahan Perjanjian
13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, yang mana perubahan atas Perjanjian tetap merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian.
Article 13 Amendment of Agreement
13.1. The Second Party hereby states that First Party has a right to make an amendment in the Agreement by reducing or adding new conditions to the Agreement, of which such amendment on the Agreement remains a unit of this Agreement. The amendment of the Agreement will not reduce the power of law of the Agreement.
13.2. Perubahan Perjanjian tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua dan mulai berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
13.2. The amendment of the Agreement will be notified in writing to the Second Party and takes effect as of the date that is stipulated by the First Party.
Pasal 14 Lain-Lain
14.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini melepaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang yang mengenai pengakhiran Perjanjian.
Article 14 Miscellaneous
14.1. The First Party and the Second Party hereby waive the stipulation in the Article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code as long as it is concerned with the termination of this Agreement.
14.2. Bilamana dianggap perlu, Pihak Pertama berhak untuk menyampaikan isi dari Perjanjian kepada pihak lain.
14.2. If it is considered necessary, First Party has a right to convey the content of the Agreement to another party.
14.3. Pihak Kedua dengan ini, menyatakan tunduk kepada semua peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk peraturan di Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, khususnya yang berhubungan dengan perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek dan mengikat bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
14.3. The Second Party hereby states that it complies with all applicable regulations in the Capital Market, including the regulation in the Securities Exchange, the KSEI and the KPEI, especially the one that is connected with trades and settlement of securities transactions and bind all parties.
14.4. Pihak Pertama mempunyai wewenang dalam menerapkan syarat-syarat dan ketentuan yang akan berlaku dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut tanggung jawab dari Pihak Pertama apabila terjadi kerugian di Pihak Kedua.
14.4. First party has the authority to imply the term and condition which applied and the second party shall not demand responsibility from the first party in the event of a loss in Second party.
14.5. Pihak Kedua menyetujui untuk tidak menanggungkan kepada Pihak Pertama atas segala akibat yang mungkin timbul dan membebaskan Pihak Pertama dari segala resiko dan tuntutan dari apapun juga dan dengan cara apapun juga.
14.6. Jika persyaratan dan ketentuan diatas ada yang menjadi tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan, hal ini tidak akan mempengaruhi syarat-syarat dan ketentuan lain yang sudah tertera di dalam perjanjian ini.
14.5. Second party agreed not to oblige first party on all the risk that may arise and indemnity first party from all the risk, demand in any manner whatsoever.
14.6. If any of these terms and conditions is or become illegal, invalid or unenforceable, the same shall not affect the legality, validity or enforceability of any other terms or conditions.
Pasal 15 Ketentuan Penutup
15.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku di Pihak Pertama pada saat ini dan yang akan diadakan dari waktu ke waktu.
Article 15 Closing Stipulation
15.1. The Second Party hereby stated that it complies with all regulations and policies concerning the Financing Facility that is applicable in First Party at the moment or/and will be made available from time to time.
15.2. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian merupakan bagian- bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
15.2. All and each authority that is provided by the Second Party to First Party based on the Agreement are the most important parts and are inseparable from the Agreement, which without the authorities, the Agreement will not be made and thus the authorities are irrevocable or cannot be annulled by reasons that are stated in the Article 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
15.3. Terhadap Perjanjian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan atau yang timbul akibat Perjanjian ini, tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
15.3. On this Agreement and everything that is connected with or that arises due to this Agreement is subject to the Law of the Republic of Indonesia.
15.4. Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini atau bagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 (tigapuluh) hari, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan perselisihan kepada Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”).
15.4. In the event of dispute in connection with this agreement or any part thereof shall be settled amicably by both parties. If such dispute is not solved until 30 (Thirty) days, then the both parties agree to resolve the dispute within the Indonesian Capital Market Arbitration Board (“BAPMI”).
Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan dalam tingkat terakhir bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Ketentuan ini tidak mengurangi hak dan kewajiban Pihak Pertama untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, didepan pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.
BAPMI decision will be binding and final to both parties.
This provision shall not prejudice the rights and obligations of the first party to apply the implementation (Execution) or filing a claim / lawsuit against the second party under this agreement, in any court of Indonesia’s territory.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua diatas materai yang cukup pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini serta dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama/The First Party
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas
This Agreement is made and signed by both parties on sufficient stamp duty on the date as mention herein, made in 2 (two) fold and each has the same legal force.
Pihak Kedua /The Second Party
Nama / Name :
Jabatan / Title :
Nama / Name :
Jabatan / Title :
Nama / Name :
Jabatan / Title :