SURAT PERJANJIAN CATERING
SURAT PERJANJIAN CATERING
Pada hari ini Sabtu tanggal 25 April 2019, yang bertanda tangan dibawah ini :
X.X Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Pengurus Pondok Pesantren Xxxx Xxxxxxx dalam hal ini bertindak atas nama Pengurus pondok yang berkedudukan di Jl. Xxxxx xxxxxxx No. 12 Bandung, selanjutnya dalam Surat Perjanjian inidisebut PIHAK PERTAMA.
Xxxxxxx Xxxxx, dalam hal ini pemilik Kedai Sari Rasa Lezat berkedudukan di Lingkungan disekitar Pondok Pesantren Xxxx Xxxxxxx di Jl. Xxxxx xxxxxxx No. 12 Bandung , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut dengan ’PIHAK’ dan secara bersama-sama disebut ’PARA PIHAK.
Dengan ini PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA mengelola Santri yang membutuhkan Jasa Katering untuk Makan para santri.
(2) Bahwa PIHAK KEDUA melakukan kegiatan usaha di bidang Pengadaan Jasa Katering (Warung Makan).
(3) Bahwa untuk melaksanakan penyediaan Makan Santri tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud surat perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar pengikat PARA PIHAK dalam rangka pelaksanan penyediaan Makan Santri, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penyediaan Makan Santri Pondok Pesantren Xxxx Xxxxxxx serta pembayarannya.
Pasal 2
BENTUK DAN RUANG LINGKUP KONTRAK KERJA
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menjalin kerjasama penyediaan Makan Santri.
PIHAK PERTAMA menyampaikan laporan jumlah Santri kepada PIHAK KEDUA setiap hari kalender untuk disediakan makan sejumlah Santri tersebut.
PIHAK KEDUA sanggup menyediakan makan Santri2 (dua) x 1(satu) hari (makan pagi pada jam 07.00 wib dan makan malam pada jam 17.30 wib sesuai laporan jumlah Santri dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
ANGGARAN
Jumlah Anggaran tahun ajaran 2019 yang disediakan untuk Makan Santri dimaksud pasal 1 sebesar Rp 125.950.000,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) per hari untuk masing-masing santri.
Pasal 4
PENAGIHAN
PIHAK KEDUA mengajukan debet nota kepada PIHAK PERTAMA atas pekerjaan penyediaan Makan Santri selama sebulan dilampirkan kwitansi dan Invoice asli yang memuat jumlah barang, jenis barang dan nilai rupiah untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian berdasarkan laporan WT02.
Apabila PIHAK PERTAMA menemukan ketidakcocokan jumlah dan nilai rupiah yang tercantum dalam debet nota atau dokumen kurang lengkap, maka PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan debet nota tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk diperbaiki dan atau dilengkapi oleh PIHAK KEDUA.
Apabila dalam pengajuan debet nota dimaksud ayat (1) di atas masih terdapat dokumen penyerahan yang sudah ditandatangni oleh PARA PIHAK yang belum ditagihkan, maka hal tersebut dapat ditagihkan pada periode berikutnya.
Pasal 5
PEMBAYARAN
Pembayaran biaya Makan Santri dilakukan secara tunai oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap akhir bulan tanggal 28 atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari hari setelah tanggal yang telah ditetapkan.
Apabila setelah dilakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA ditemukan koreksi tagihan, maka koreksi tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
PASAL 6
BERLAKUNYA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1Januari 2017 sampai dengan 25 April 2019.
Pasal 7
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PARA PIHAK dapat memutuskan surat perjanjian kerjasama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan dimaksud berlaku efektif.
Dalam hal ini terjadi pemutusan surat perjanjian kerjasama jangka waktunya, maka kewajiban PARA PIHAK yang belum terlaksana sampai dengan tanggal berakhirnya surat perjanjian kerjasama tetap menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 8
PAJAK-PAJAK
Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
PARA PIHAK tidak dapat dikenakan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam surat perjanjian kerjasama akibat terjadinya keadaan yang berada diluar kendali yang wajar PARA PIHAK, yang lazim disebut Keadaan Kahar.
Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam surat perjanjian kerjasama adalah bencana alam, gempa bumi, banjir, topan, kebakaran, epidemi, pemogokan masal, perang, huru-hara dan gangguan keamanan yang tidak terencana, Peraturan pemerintah, yangkesemuanya langsung berhubungan dengan surat perjanjian kerjasama.
Dalam hal terjadi keadaan kahar tersebut pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24jam.
Pemberitahuan tentang adanya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus diikuti dengan keterangan tertulis dari Pejabat terkait.
Atas pemeberitahuan pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas, pihak lainnya akan menerima atau menolak secara tertulis Keadaan Kahar tersebut paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
Apabila Keadaan Kahar berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari maka PARA PIHAK dapat merundingkan untuk memutuskan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama.
Pasal 10
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan surat perjanjian kerjasama terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dan PARA PIHAK menghendaki untuk ditambah atau diubah, maka hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan ke dalam satu ADDENDUM.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian kerjasama akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.
Apabila PARA PIHAK tidak dapat mencapai kesepakatan dalam musyawarah dimaksud ayat (1), PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut pada pihak yang berwajib.
Demikian surat perjanjian kerjasama dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani diatas materai cukup oleh PARA PIHAK pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
Bandung, 25 April 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000 Materai 6000
X.X Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx