AKTA PENDIRIAN KOPERASI JASA ................
AKTA PENDIRIAN KOPERASI JASA ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini………………………………Tanggal…………………(………………………………) Pukul……………
(………………………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………………………………----
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris,- yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negeri Koperasi dan----
Usaha Kecil Dan Menengah Nomor …………………… Tanggal Telah
ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di Wilayah-----
Kabupaten/Kota …………………………………………… dan berkantor di ,-
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan disebutkan-- dalam bagian akta ini:
1. Xxxx ……………………………………………………………………,lahir di pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal-------------
di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .........., Warga- Negara Indonesia
2. Xxxx ……………………....……………………,lahir di ,pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal-------------
di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .........., Warga- Negara Indonesia
3. Xxxx ……………………………………………,lahir di ......................., pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal-------------
di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .........., Warga- Negara Indonesia
4. Xxxx …………………………………………………,lahir di ,pada
tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal-------------
di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .........., Warga- Negara Indonesia
5. Xxxx …………………………………………………,lahir di ....................., pada tanggal………………(………………………………………) Bertempat tinggal-------------
di………………………, Jalan ………………………………,RT………………RW………………………………-------
Kelurahan.………………… ,Kecamatan………………………, Kabupaten/Kota........
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .........., Warga- Negara Indonesia
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap.- Menurut keterangan penghadap, penghadap bertindak : ---------
a. Untuk diri sendiri;
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal--------
................ (................) bermaterai cukup, dan- aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah------
bertindak untuk dan atas nama : --------------------------
1. Xxxx ………………….........……………………, lahir di ,
pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). Bertempat
tinggal di ………………………,Jalan……………………………,RT..... RW.......
Kelurahan.………………… ,Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota
…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -------
..........., Warga Negara Indonesia –------------------
2. Xxxx ………………….........……………………, lahir di ,
pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). Bertempat
tinggal di ………………………,Jalan……………………………,RT..... RW.......
Kelurahan.………………… ,Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota
…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -------
..........., Warga Negara Indonesia –------------------
3. Xxxx ………………….........……………………, lahir di ,
pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). Bertempat
tinggal di ………………………,Jalan……………………………,RT..... RW.......
Kelurahan.………………… ,Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota
…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -------
..........., Warga Negara Indonesia –------------------
4. Xxxx ………………….........……………………, lahir di ,
pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). Bertempat
tinggal di ………………………,Jalan……………………………,RT..... RW.......
Kelurahan.………………… ,Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota
…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -------
..........., Warga Negara Indonesia –------------------
5. dst-
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut ----
diatas menerangkan terlebih dahulu: ----------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam ...... WIB---
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ...............---
Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian------
koperasi .............., berkedudukan dan berkantor-----------
di..................., sedangkan susunan pengurus dan---------
pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan,-----
tertanggal ........................., bermaterai cukup,-------
dilekatkan pada minuta akta ini.------------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang, yang- merupakan pendiri koperasi
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa--------
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi----
telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ----------------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi. ------------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:-
BAB I PENDIRIAN
Bagian Kesatu
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI JASA ................--------
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ----
Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)--------------
Jalan......................................................
RT/RW......................................................
Desa/Kelurahan ............................................
Kecamatan .................................................
Kabupaten/Kota ............................................
Propinsi/DI ...............................................
Nomor Telepon/Faxilime.....................................
(3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara------
Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka------
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik-- di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan— kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.--------------------
Bagian Kedua
---------------- LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI-----------
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.---
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.-----------------------
Pasal 4
(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip---------
koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; -------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; ---------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil—- sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing------
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; -----
e. Kemandirian;
(2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :-------------------------
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
(3) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber----
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip----
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dan kaidah------
kaidah usaha ekonomi.
Bagian Ketiga VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi Koperasi Jasa..........................................----
............................................................----
............................................................----
Pasal 6
Misi Koperasi Jasa .........................................----
............................................................----
............................................................----
............................................................----
Dst.
Pasal 7
(1) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada- khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai--- bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian --- nasional yang demokratis dan berkeadilan.------------------
(2) Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi------
menyusun Rencana Strategis.
Bagian Keempat
------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
Pasal 8
(1) Koperasi didirikan dalam jangka waktu ……………………(… )--
(2) Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu--------
berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.-----
Keterangan :
*)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas)—
**)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ini---------
tidak diperlukan.
Bagian Kelima Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Jasa.----------------
BAB II KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa— koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.--------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas---
termasuk para pendiri.
Bagian Kedua Syarat keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:-----
(1) Warga Negara Indonesia ;
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum---
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);---------
(3) Bertempat tinggal di …………………………………………… dan sekitarnya; ----
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi-------
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang-----
berlaku.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan --- telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang ----
bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar— Anggota Koperasi;
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa ;
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4)- diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
Bagian Ketiga Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan berakhir apabila: -----------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; ------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ---------
Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -----------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi-------
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar---------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-----
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. --------
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana-- dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan ---
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.---------
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima— atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian------
anggota.
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha— anggota yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau --------
peraturan khusus lainnya.
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar----
anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ----
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah – Tangga.
Bagian Keempat
------------------Kedudukan Anggota sebagai pemilik-------------
Pasal 14
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan- dalam bentuk :
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar--------
simpanan wajib secara rutin.
b Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk----
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan------
maupun simpanan lainnya.
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang----
diselenggarakan oleh xxxxxxxx.
Bagian Kelima
-------------Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa------------
Pasal 15
(1) Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan-- partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh---
anggota terhadap Koperasi
(2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk ---------
memperoleh pelayanan dari koperasi-------------------------
Bagian keenam
Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:-----------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan----
lainnya dan keputusan Rapat Anggota;-------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;----------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;---
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara---
rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga; dan
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana----
dimaksud dalam Pasal 4
Pasal 17
Setiap anggota berhak:
x. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam- Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;----------------
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus -----
sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;-----
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam-------
Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai----
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan-------------------
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan-------
sementara oleh Pengurus;
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding-- dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi-- dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi------
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila xxxxxxxx membubarkan diri atau— dibubarkan oleh Pemerintah.
Bagian Ketujuh Calon Anggota
Pasal 18
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok------
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur---
dalam Anggaran rumah Tangga; atau--------------------------
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,- akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi------
persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku-----
Daftar Anggota.
Pasal 19
(1) Calon anggota memiliki hak-hak :---------------------------
a. Memperoleh pelayanan Koperasi;--------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-----------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan— kemajuan Koperasi;
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-----
(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :-----------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota----
dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai---------
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;----------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-----------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya –- yang berlaku dalam Koperasi; ---------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan----- --
dalam Koperasi.
(3) Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi-- anggota.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-—
(3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai-----
anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha-----
koperasi.
Bagian Kedelapan Anggota Luar Biasa
Pasal 20
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
(2) Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi-----
anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai— anggota.
(3) Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang----
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ------
berlaku;
(4) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa ----------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam ---
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :------------------
a. memperoleh pelayanan Koperasi;--------------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;--------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan— kemajuan Koperasi;
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.-----
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:-------------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-----------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya---
yang berlaku dalam Koperasi; ---------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam-- koperasi.
BAB III MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman;
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :-------------------------
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
x. xxxxx;
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :------------------------
a. Anggota; -
b. Koperasi lain dan atau anggotanya;----------------------
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;----------------------
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-----------
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi-- dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal----
penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah---
Tangga.
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi-------
ditetapkan sebesar Rp. .............. (..............) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,hibah dan------
cadangan koperasi;
Bagian Kedua Simpanan Pokok Pasal 23
(1) Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya-- pada Koperasi, simpanan pokok sebesar Rp, ..........,- ----
(..........................), yang pada waktu keanggotaan-- diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu— dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.---------------
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi Anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada -------
koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-
Bagian Ketiga Simpanan Wajib
Pasal 24
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,- simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri-------
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.-------------------------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;---
(3) Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan---
pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui— mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.------
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.------
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang-----
bersangkutan masih menjadi Anggota.------------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir------
keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa-------
memperhatikan ekuitas koperasi.----------------------------
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar------
simpanan wajib dikenakan sanksi.---------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran---
simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,----
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-----------
Bagian Keempat
Hibah Pasal 25
(1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak----
pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.-----------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari---
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ------------
langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan- kepada Menteri.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat-------
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ------
Anggota, Pengurus, dan Pengawas; --------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan -------
ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------
Bagian Kelima Cadangan Pasal 26
(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa----
Hasil Usaha;
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan-- sehingga menjadi paling sedikit .....% (..... persen) dari— total simpanan wajib koperasi;-----------------------------
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya---
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.--------
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup— kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan— dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi---
pada tahun berikutnya;
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling----
tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk---
perluasan usaha koperasi;
(6) Sekurang–kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana--
Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditetapkan rapat anggota;
Bagian Keenam Modal Pinjaman
Pasal 27
(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat--- jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan----------------------
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:----
a. Anggota
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya-----------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-----------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya-------------
e. Sumber lain yang syah
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun— koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri.
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris -------------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih- lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------
Bagian Ketujuh Modal Penyertaan
Pasal 28
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -----------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan; dan/atau ---------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –----
Penyertaan;
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---
ayat(1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal --------
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan-- dalam Koperasi;
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga-- dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam— pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan --- dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang - dibiayai dengan Modal Penyertaan;--------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada---
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh-- dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;-----------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.----
Pasal 29
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)-- huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah anggota---
diberi kesempatan terlebih dahulu;-------------------------
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal-------
sendiri.
Pasal 30
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang----
dikukuhkan oleh notaris;
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-----
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-----
sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama koperasi dan pemodal;-----------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan; -----------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;--------------
d. Pengelolaan dan pengawasan;-----------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;-----------------
f. Pembagian keuntungan;
g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki-----
pemodal dalam koperasi;
h. Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
Pasal 31
(1) Xxxx yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk--- pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh---------
koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.----------
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Rapat Anggota
Paragraf 1 Umum
Pasal 32
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam- koperasi.
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam ---
1(satu) tahun.
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang---
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.------
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media---
elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran----
Rumah Tangga.
Paragraf 2 Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
Rapat Anggota Koperasi berwenang:-------------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-------
Tangga, dan Peraturan lainnya;------------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,---
usaha, dan permodalan Koperasi;------------------------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan----------
Pengawas;
d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan----
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;---------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ----
pelaksanaan tugasnya;
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ----------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan----------
pembubaran koperasi.
Paragraf 3 Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 34
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.------
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)-- kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
(4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang ------
berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ---------
ditetapkan oleh.
Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi.-------
(5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,---
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu -----
kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum- pelaksanaan Rapat Anggota.
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota----
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),maka Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ---------------
menyelenggarakan Rapat Anggota.----------------------------
Pasal 35
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per --
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 - (satu per- dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir.-----
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak----
tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan-- paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota-- dilaksanakan.
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(2)- kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota------
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta----
mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang--------
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota.---------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat-------
Anggotayang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris ---
sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi- dan pihak ketiga.
(5) Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut---
dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris.------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan -- Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----------
Pasal 36
(1) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan------
laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta-----
agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun— yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.----------------
(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling----
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)-----------
- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka- waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan---
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku------------------------
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -----------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta----
hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari---
neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;----
c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas---
Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan---------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.--------------
Pasal 37
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –-- Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ---------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat- 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang-- bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan- Pengawas.
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran- Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)---
belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang- objektif dan rasional maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -------
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu---
bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,- dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-----
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; --
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka----------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan ------
Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan
Pasal 38
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota---
Tahunan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran--------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga---
dan/atau Peraturan lainnya.
Paragraf 4
Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 39
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:----------
a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang ------
wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperas;-
b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha-------
koperasi;
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya- kasus hukum yang harus segera diselesaikan;-------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan ---
segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota sebelumnya;-
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-----
dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset;--
f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak---
ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset;dan---------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam--------
kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang ---
dibentuk oleh koperasi;
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ------
Memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan --------
pemisahan Koperasi dengan ketentuan:-----------------------
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per----
empat)dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)dari jumlah anggota yang hadir;
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat-------
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau -------
peraturan lainnya.
Paragraf 5
Keputusan Rapat Anggota Pasal 40
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah- untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat,maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah— anggota yang hadir.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota --------
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya-----
mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
kepada anggota yang lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau -- Tertutup.
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.----------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-----
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. ---------------------
Bagian Kedua Pengurus Paragraf 1
Persyaratan Pengurus Pasal 41
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:---------
a. mampu melaksanakan perbuatan hukum.---------------------
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi-----------------
c. memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang------------
dilaksanakan oleh koperasi. ----------------------------
d. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu-------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan--- yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi --- atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;-------------
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana ---
yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang— berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) -- tahun sebelum pengangkatan;
f. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga-------
sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; -------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota--------
pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari---
Rapat Anggota ;
Paragraf 2
------------ Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus-------
Pasal 42
Tugas Pengurus adalah :
(1) Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;-------------
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana---
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;------------------
(3) Menyelenggarakan rapat anggota;----------------------------
(4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban---------
pelaksanaan tugas;
(5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara-- tertib;
(6) Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;-----
(7) Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;--------------------
(8) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;---------
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan----
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;-
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota--------
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;-----------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala--
hal yang menyebabkan perselisihan;-------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena---------
kelalaiannya, dengan ketentuan :---------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian------
seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian---
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;-----
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang- telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua-------
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang— diderita Koperasi;
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung---
jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan---
terhadap anggota;
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya-----
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam-----
Anggaran Biaya Koperasi;
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau-----
pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;-----
(16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan---
ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas--------
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan---
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal---------
sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan peraturan khusus Koperasi;-------------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau-- melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak-- milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan-- dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus--------
koperasi.
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung----
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;----------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat----
anggota;
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang--------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana-----
dimaksud pada ayat (1);
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota— yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota---
atas nama xxxxxxxx;
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan-- dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum-------
pidana;
Pasal 44
Pengurus mempunyai hak :
(1) Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat---------
Anggota;
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan---------
koperasi;
(3) Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor---
kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan--------
Keputusan Rapat Anggota;
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-----
koperasi;
(5) Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala— dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;----------------------
Pasal 45
Pengurus berwenang :
(1) Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;--------
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran------
Dasar;
(2) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan----------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;------
(3) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan- anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan— keputusan Rapat Anggota;
(4) Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota---
pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan-----
tugas;
Paragraf 3
------Xxxxxxxxxxxx, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus------
Pasal 46
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau- dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.-
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :----------------
a. seorang atau beberapa orang ketua ;---------------------
b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;----------------
c. seorang atau beberapa orang bendahara.------------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam--------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi---
dan usaha Koperasi;
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku----
Daftar Pengurus;
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;------
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat- dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai--------
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau----
janji didepan Rapat Anggota;
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah- Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 47
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ---
masa jabatannya berakhir apabila terbukti :----------------
a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan---
usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;------------
b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta------
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran--------
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat-------
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang--------
merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi-- pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama-----
bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan;-----------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum-- masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri------
wakil Xxxxxxxx dapat mengangkat penggantinya dengan cara:--
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap---------
jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki--------
jabatan pengurus tersebut;
(3) Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana-- dimaksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh---
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.------
Bagian Ketiga PENGAWAS
Paragraf 1 Persyaratan Pengawas Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang --- memenuhi syarat sebagai berikut: --------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan- dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—- jasa
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi;----------------
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.--
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda---
sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan -----
Pengelola;
f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu-------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan---
yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi----
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan--------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana ----
yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang- berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)-- tahun sebelum pengangkatan.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur----
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau ---------
Peraturan lainnya.
Paragraf 2
---------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas---------
Pasal 49
Tugas Pengawas :
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;------------
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan----
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan-----
(3) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota. ----------
Pasal 50
Kewajiban Pengawas:
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ---
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas -- pengawasan kepada Rapat Anggota; dan ----------------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada- Rapat Anggota.
Pasal 51
Hak Pengawas :
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; ----
(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ------------
(3) Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ---
Pengurus;
(5) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.------
Pasal 52
Wewenang Pengawas:
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan-- dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; ----------------
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan- kinerja koperasi dari Pengurus; ---------------------------
(3) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam - melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam --
Anggaran Dasar; dan
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli-----
dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non---
keuangan terhadap koperasi,yang penetapannya diputuskan----
oleh Rapat Anggota.
Paragraf 3
-------Xxxxxxxxxxxx, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas-----
Pasal 53
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau- dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.—
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari:---
a. seorang Koordinator;
b. …………… (……………) orang Anggota;----------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.---
(4) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat— dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;---------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib— mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.-----
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta-- sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah— Tangga.
Pasal 54
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau ----
berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-----
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat --------
mengangkat pengganti dengan ketentuan: --------------------
x. xxxxxan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota ------
pengawas yang lain;
b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk-----
menduduki jabatan Pengawas tersebut;--------------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana--------
tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas----
pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan---
untuk mendapat persetujuan dalam rapat anggota.------------
Pasal 55
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ---
masa jabatan berakhir apabila terbukti: -------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan---
dan nama baik Xxxxxxxx;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian----
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-- Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat-----
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan------
didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi------
khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;-----------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana--------
yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dar---------
Pengadilan.
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau--------
berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak------
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota------
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas----
tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar-----
biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.--------
Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam----
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.---------------
BAB V PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Bagian Kesatu
----------------Pengendalian atau Pengawasan Intern-------------
Paragraf 1
Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,-----
memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi--------
meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya--------
peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.---
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),-- Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi-- hal-hal sebagai berikut :
a. Aspek Organisasi, meliputi :----------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan--------------
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ----
Tangga dan Ketentuan lainnya-------------------------
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat Anggota.
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :-----------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja-------------------
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi------------
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan-- anggaran
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan-------------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas-------
c. Aspek Usaha, meliputi :
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota----
2) Perlakuan khusus terhadap anggota--------------------
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi------------
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan-------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :--------------------
1) Tepat prosedur
2) Tepat jumlah atau nilai
3) Tepat waktu
4) Tepat pencatatannya
5) Tepat otoritasnya
Paragraf 2
----------Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan------------
Pasal 58
(1) Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan— yang telah ditetapkan manajemen.---------------------------
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus----
(3) Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap -------
karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--
Paragraf 3
-----------Pengawasan oleh Xxxxxxxx terhadap Pengurus-----------
Pasal 59
(1) Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan --------
kebijakan dan pengelolaan Koperasi.------------------------
(2) Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui----
tahapan sebagai berikut :
a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua— kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan-- tugas sebagai pengawas
b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan -- oleh Pengurus dengan tepat dan benar--------------------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan,-- ketentuan yang ada
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.--------
Bagian Kedua
---------------Pengendalian atau Pengawasan Ekstern-------------
Paragraf 1
---------Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik-------
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan -----------
pemeriksaan akuntan atas kehendak pengawas, pengurus -----
ataupun anggota yang mendapatkan pengesahan rapat anggota;-
(2) Pemeriksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial-
dan/ atau audit manajemen.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat-------
pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan ----
sesuai Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan ----
ketentuan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
Paragraf 3
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak--------------
Pasal 62
(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk-------
meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.-------
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan-----
anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.--------------
BAB VI KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu UMUM
Pasal 63
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, - koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa------
angkutan darat antar kota antar propinsi yang diperlukan -- oleh Anggota dan non Anggota
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki— surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang— berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang--------
undangan yang berlaku;
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak – pihak ---
lain baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik-----
Indonesia maupun diluar negeri. ---------------------------
Bagian Kedua Usaha Pendukung
Pasal 64
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama -----
tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha --------
pendukung berupa :
a. Biro perjalanan , Traveling, Ticketing.----------------------
b. Unit usaha perbengkelan, sparepart.--------------------------
c. Pencucian mobil/steam.
Pasal 65
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa sebagaimana dimaksud-----
Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib memperhatikan----
skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa.
Pasal 66
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).------------------------------
Bagian Ketiga Usaha Tambahan
Pasal 67
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud----
dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan usaha tambahan berupa :
- unit usaha simpan pinjam;
- unit pertokoan
- ...........
(2) Koperasi menyediakan sebagian modalnya untuk modal unit ---
usaha simpan pinjam, sebesar Rp............;(. )—
(3) Modal unit simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat---
(2) berupa modal tetap dan modal tetap tambahan;-----------
(4) Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit usaha sektor riil lainnya;
(5) Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha-----
simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ---
boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula;---------
(6) Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan -----
mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha ----
simpan pinjam yang bertanggung jawab kepada pengurus;------
(7) Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam-------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah-- Tangga atau Peraturan Khusus;
BAB VII SISA HASIL USAHA
Bagian Pertama Cara Pembagian Pasal 68
(1) Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha ----
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya— digunakan untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan- oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;-------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan----
wajibnya;
c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;-----------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.----
(2) Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha----------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah— Tangga.
Bagian Kedua Defisit Hasil Usaha
Pasal 69
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ---------
menggunakan Dana Cadangan;
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ---------------------
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup- Kerugian Usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada--------
periode tahun buku berikutnya; ----------------------------
BAB VIII
----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
Pasal 70
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara-----------
keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;-------------
(2) Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk–-- produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database-- kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan-----------
masyarakat.
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat Manager dan Karyawan;
(4) Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan- lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),- Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan---
pengendalian;
(5) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus - atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan;
(6) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola; ------------------------
(7) Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer dan/atau Pengelola, diatur lebih— lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan------
lainnya.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 71
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan--- berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)--------
Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir----
tahun pembukuan koperasi ditutup.--------------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan-- penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi -------
Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di -------
Indonesia.
(3) Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.--------------
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit- oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota.---------
(5) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) - tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh----
rapat anggota dinyatakan tidak sah. -----------------------
(6) Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi-- nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib di audit oleh kantor----
akuntan publik.
(7) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,---
susunan Laporan keuangan pertanggungjawaban Pengurus dan -- pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya. ------------------------
BAB X PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN
Pasal 72
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ---------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain; atau
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk- suatu koperasi baru;
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan -- Rapat Anggota msing-masing Koperasi; ----------------------
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :------
a. Kepentingan Anggota;
b. Kepentingan Karyawan;
c. Kepentingan Kreditor;dan
d. Pihak Ketiga lainnya;
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau-------
peleburan meliputi :
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau -------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan------
atau peleburan; dan
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi-----
anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-----
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau---
yang melebur diri, secara hukum bubar; --------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ---------
peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;-------------------------
BAB XI
----PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM --
Bagian Kesatu Pembubaran
Pasal 73
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :---------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau ------------
c. Keputusan Menteri;
Pasal 74
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Xxxxxxxx atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5-----
(satuperlima) jumlah Angggota; ----------------------------
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat--------
Anggota;
(3) Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ---
ayat(2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan --------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf (b);-------------
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota---------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk---
pihak yang lain;
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam-------
keputusan Rapat Anggota;
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota-----------
diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxx Xxxxx Anggota-----
kepada Menteri dan semua Kreditor; ------------------------
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.----
Pasal 75
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana---
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; -----------
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya -------
koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada - Rapat Anggota;
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi---
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir; -----------------------
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga-----
puluh) hari setelah permohonan diterima;-------------------
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat--
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai-------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas------
Pasal 76
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : -------------------
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan-------------
yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau --------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan--------------
usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. ---------------
Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 77
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk—- Tim Penyelesai;
(1) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran------
xxxxxxxx berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh— Rapat Anggota.
(2) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran------
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya------
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;----------------------
(3) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran-------
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;----
(4) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran-------
berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai-----
dengan ketentuan yang berlaku.-----------------------------
(5) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,------
koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam-- Penyelesaian”;
(6) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,------
koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,----
kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;------------
Pasal 78
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak-----
Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya-- menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di---------
Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; -------------
Pasal 79
Tugas dan fungsi Xxx Xxnyelesai: -------------------------------
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang------
Kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;------------------
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak- lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-- sama;
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak----
ketiga;
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; --------
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam------
penyelesaian kekayaan;
(6) Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada-------
Menteri; dan/atau
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara-- Republik Indonesia;
Pasal 80
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan- fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. --------------------
Bagian Ketiga Tanggungan Anggota
Pasal 81
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian----
pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu— satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan----------
menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan-----
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi. ---------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum----
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya-----
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian---
yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota---
dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.---
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ---------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut---
hukum yang berlaku.
Pasal 82
(1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun -----
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan-- rapat anggota.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir-------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan-- sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat------
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi.
Pasal 83
Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung------
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka-----
sesudah keluar dari koperasi.
Bagian Keempat Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 84
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-----
BAB XII SANKSI
Pasal 85
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan----
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh-----
Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;---------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;---------------
e. diajukan ke Pengadilan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:-------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran lisan---------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama,---
c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,-----
d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk------
dibuat berita acara,
e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang— bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status-- keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat ----
Anggota.
f. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi
b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama,---
c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,-----
d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk-----
dibuat berita acara,
e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh-- pengurus dan terbukti Pengurus melanggar ketentuan------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau------
Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat-------
keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk--------
diputuskan dalam Rapat Anggota.-------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana-------
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri---
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.-----------------
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada ---
Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau -- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;-------
b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis—- pertama dan kedua kepada pengawas.----------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh-- pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya,-- Perwakilan anggota meminta pengurus untuk---------------
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk---------
memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.----
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud-------
huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum----
diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.--------------
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam--------
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Bagian Pertama Umum
Pasal 86
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah -----
Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-- berdiri.
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal-----
sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. -----------
Bagian Kedua
-------------Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus---------
Pasal 87
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau---------
Peraturan lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan- Anggaran Dasar ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya--------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : ----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini- mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama-----
kalinya telah diangkat sebagai:-----------------------------
Pengurus :
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ……………………… ----------
……………………………………………;
-Sekretaris : xxxxhadap Nyonya ……………………………………………, ----------
……………………………………………;
-Xxxxxxxxx : xxxxhadap Tuan ………………………………………………; -----------
Pengawas :
-Koordinator: Xxxxhadap Tuan …………………………………; ----------------
-Anggota : Tuan ……………………………………………………………………; -------------
-Anggota : Xxxx …………………………………… --------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh-- masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat---
Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian---
ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.—
II. Xxxx/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister— Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya ,-
………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal-- di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun-------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk----
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk -- memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –--- menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, -------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan ------
tindakan lain yang mungkin diperlukan.----------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------
-Xxxx Xxxxhadap menxxxxx xxx-xxx sebagai berikut :---------------
1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan-----
kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan----------
identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya----
dari masing-masing penghadap;
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah— satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan—- tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang-----------
Berwenang;
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para—-- penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun------
juga mengenai hal-hal tersebut;
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, ------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta---
ini dengan dihadiri oleh :
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan—-- tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan-----
dihadiri oleh saksi :
a. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal--
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),-----
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,-- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------
Kabupaten ……………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
b. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal--
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),-----
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,-- Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,-------
Kabupaten ……………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. ------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para----------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi-----
xxx xxxx, Notaris, menandatangani akta ini;---------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;--------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;----------
-Xxxxxxxxx sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------