PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DENGAN
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPEMIMPINAN NASIONAL DAN MANAJERIAL ASN (PUSBANGKOM PIMNAS DAN MANAJERIAL ASN) LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
TENTANG PENYELENGGARAAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TK. III
TAHUN 2019
Nomor: f:>/P'f::$/ l'l'\AR-\1\�/JLJJ)..Ol,9
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh lima bulan Maret tahun Dua ribu sembilan belas (25-03-2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx
Jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Koordinator di lingkungan Kementerian Koordinator Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta 10430 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama Jabatan
Alamat
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, X.Xx
Kepala Pusat Pengernbangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN, LAN Jakarta
Jl. Administrasi II, Penjompongan, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasarna, selanjutnya disebut "Perjanjian", yang diatur dalam pasal pasal sebagai berik:ut:
Pasal l DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pernerintah Nornor 30 tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara;
(2) Peraturan Pernerintah Nornor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
PIHAK K£SATU :................
Pihak Kedua :................
(3} Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015;
(4) Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Nomor 708/D.4/PDP.07.l tanggal 28 Febrnari 2019 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XVIII Tahun 2019
Pasal 2 RUANG LlNGKUP
(1) Pelaksanaan Pelatiban Kepemimpinan Tk. Ill Angkatan XVIII Tahun 2019 untuk
(2)
1 (satu) orang peserta dari PIHAK KESATU yang diselenggarakan selama 115 (seratus lima belas) hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan pernndang-undangan, dari tanggal 27 Maret s.d 19 Juli 2019.
Pelatiban Kepemimpinan Tk. III Angkatan XVIII dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA ditempat Kam.pus PPLPN Lembaga Administrasi Negara, JL Administrasi II1 Penjompongan, Jakarta Pusat untuk pembelajaran ldasikal (on campus) dan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk pembelajaran non
I klasikal (off campus).
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhal, mengirimkan dan mengikutsertakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Tk. III Angkatan XVIII Tahun 2019 di tempat PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerapkan kurikulum dan kelulusan peserta Pelatihan Kepemimpinan Tk. III Angkatan XVIII Tahun 2019 dari PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) PIHAK KESATU wajib menanggung seluruh biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepem.impinan Tk. III sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian.
(4) PIHAK KEDUA wajib :
a. Menyed.iakan tempat Pelatihan dan Widyaiswara dalam pelatihan Kepemimpinan Tk. III sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian,
b. Menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian dengan kurikulum yang telah ditetapkan sesuai
( dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III yang harus dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Perjanjian adalah Rp. 22. 125.000,- (dua puluh duajuta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
► Rp.22.125.000,- x I orang= Rp. 22.125.000,-
(2) Pembayaran biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepernimpinan Tk. III sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam 1 tahap pembayaran melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Mangga Besar dengan nomor
rekening 115-00-2596666-6 a.n. BPN 019 LAN JKT, NPWP 00.355.510.9-
025.000, dilakukan setelah PARA PIHAK menandatangani Perjanjian dan peserta mulai melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III
PIHAK KESA TU,................
Pihak Kedua :................
2
(3) Biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan pada Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor. 120.0l.1.350494/2019 tertanggal 5 Desember 2019
Pasal 5
SANKS!
PIHAK KEDUA bersedia di kenakan sanksi / denda 1 %0 {satu per mil) per hari atau setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apabila tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan dan tidak sesuai dengan pola kurikulum yang telah ditetapkan.
Pasal 6
PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pembatalan Perjanjian dapat dilakukan apabila:
I
1) Salah satu dari PARA PIHAK tidak melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana dimaksud Pasal 4 Perjanjian.
2) Salah satu dari PARA PIHAK memberikan keterangan yang tidak. benar dan dapat merugikan PIHAK LAIN sehubungan dengan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian.
3) Tidak terlaksananya Pelatihan pada waktu yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 3 {tiga) hari sebelumnya.
4) Dalam hal terjadi pemutusan atau pembatalan perjanjian, PARA PIHAK melakukan perundingan atau kesepakatan untuk menetapkan besarnya ganti rugi yang layak.
Pasal 7 PENUTUP
(1) Hal-ha! yang belum diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui Addendum perjanjian ke1ja sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama dibuat dan ditandatangani serta dinyatakan efektif pada
{ hari dan tanggal tersebut di atas, rangkap 3 (tiga), asli dan lembar kedua dibubuhi materai Rp 6000,- atas tanggungan PIHAK KEDUA yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK KESATU
Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum Sekretariat Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman1
Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx NIP. 00000000 000000 0 005
PIHAK KESATU rn.,
Piliak Kedua :............,...
Jakarta, 25 Maret 2019 PIHAK KEDUA
Kepala Pu.sat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN LAN,
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, X.Xx NIP. 00000000 000000 0 001
3