WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM)
MEKAAR CABANG DARUSSALAM
PAPER TITLE DEFAULT IN BORROWING AGREEMENTS ON PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR BRANCH OFFICE OF DARUSSALAM
Putri Xxxxx Xxxxxxxx
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putro Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111
e-mail : xxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putro Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111 e-mail : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Abstrak - Menurut Pasal 1338 KUH Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam perjanjian Mekaar yang telah disepakati menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, akan tetapi dalam kenyataannya salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melakukan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi pada Program Mekaar, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan bentuk penyelesaian wanprestasi dari PT. PNM Cabang Mekaar. Metode penelitian dilakukan secara yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai rensponden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan Program Mekaar dimana debitur tidak membayar angsuran tepat waktu, debitur tidak menghadiri pertemuan yang diadakan setiap minggunya, setelah menerima modal debitur tidak membayar angsuran sama sekali dan debitur tidak menggunakan pinjaman untuk modal membuka usaha. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi berupa debitur megalami kendala dalam menjalankan usahanya, debitur memiliki pinjaman tidak hanya pada PT. PNM Mekaar saja, pinjaman yang diberikan tanpa adanya jaminan dan kurangnya pengawasan dari PT. PNM Mekaar. Bentuk penyelesaian wanprestasi dilakukan secarai musyawarah dan tanggung renteng, apabila tidak dapat diselesaikan maka pihak PT. PNM menyerahkan kepada Pengadilan Negeri guna menyelesaikan wanprestasi secara hukum. Disarankan kepada PT. PNM Mekaar untuk meningkatkan pengawasan dalam hal menyeleksi data dan memeriksa rekam jejak pengkreditan dari calon penerima modal, penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan tidak hanya tanggung renteng sesama anggota kelompoknya saja namun juga melibatkan keluarga yang menjadi penjamin debitur wanprestasi.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanian Pinjam Meminjam, Pinjaman Tanpa Jaminan, PT. PNM Meekar, Tanggung Renteng.
Abstract - According to Article 1338 of the Civil Code “all agreements made legally apply as law to those who make them and an agreement must be executed in good faith”. In the agreed Mekaar agreement gives rise to right and obligations that must be fulfilled by the parties, but in reality on of the parties defaults because it does not perform in accordance with the agreed in the agreement. The purpose of writing this thesis is to explain the forms of default on the Mekaar Program, the factors that cause the default and the form of settlemen of default from PT. PNM Mekaar Branch. The research method is conducted in empirical juridical, data obtaine through literature and fiel research. Literarure research is conducted by reading textbooks and laws and regulations, while field research is conducted by interviewing respondents and informants.The result of this study show that the forms of default in the implementation of the Mekaar Program where the debtor does not attend meetings held every week, after receiving capital the debtor does not pay installment at all and the dabtor does not use the loan for the capital to open a business. Factors that cause default in the form of debtors have difficulties in running their business, debtors have loans not only in PT. PNM Mekaar only, loans provided without guarantees and lack of supervision from PT. PNM Mekaar. The form of settlement of default is done by deliberation and renteng responsibility, if it cannot be resolved then the PT. PNM Mekaar submits to the District Court to resolve the default legally.
487
Recommended to PT. PNM Mekaar to increase supervision in terms of selecting data and checking the credit track record of prospective recipients of capital, the settlement of defaults can be done not only the responsibility of fellow members of the group but also involve families who become guarantors of default debtors.
Keywords: Default, Borrowing Agreement, Unsecured Loans, PT. PNM Meekar, jointly
PENDAHULUAN
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.1
Akibat hukum dari suatu perjanjian itu adalah timbulnya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak tertentu maka hal tersebut dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuau yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
PT. Permodalan Nasional Madani (persero) didirikan pada 1 Juni 1999 berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) merupakan program penanggulangan kemiskinan yang memberikan bantuan modal usaha tanpa jaminan kebendaan kepada perempuan prasejahtera. Kedudukan PNM Mekaar ialah salah satu BUMN yang mengemban tugas dalam pemberdayaan UMKM. Sasaran dari PNM Xxxxxx sendiri adalah perempuan usia 18-63 tahun yang berkeinginan untuk membuka usaha dan mengembangkan usaha.2
1 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, “Hukum Perikatan”, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2002, hlm.78.
2 Xxxxxxxx Xxxxxxx, “The Social Needs Of The Group Members PNM Mekaar PBB Indah At Ampek Nagari Sub-distrik”, 8 (1) Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, hlm.38, (2020).
Cara mengajukan pinjaman harus membentuk kelompok yang beranggotakan minimal 10 orang dalam satu kelompok dan harus berasal dari daerah atau kecamatan yang sama. Pinjaman modal tanpa jaminan diberikan kepada setiap anggota kelompok mulai dari Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Pada awal pengajuan peminjaman hanya dapat diajukan Rp. 2.000.000,- per orang, pada tahun berikutnya setelah melihat kemajuan usaha dari nasabah, pinjaman dapat diajukan lebih dari Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Pengembaliannya secara berangsur dengan cara mencicil perminggunya, apabila pinjaman Rp. 2.000.000,- maka cicilannya sejumlah Rp.50.000,- perminggunya, apabila pinjaman lebih dari Rp. 2.000.000,- setiap kelipatan pinjaman Rp. 1.000.000,- maka kelipatan cicilannya Rp. 25.000,-.
Setiap kelompoknya diwajibkan membuat pertemuan dengan seluruh anggotanya pada salah satu hari kerja di setiap minggunya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh petugas dari PT. PNM Mekaar untuk mengambil uang cicilan dari setiap anggota kelompok dan melihat perkembangan usaha dari nasabah yang memerima modal usaha bagaimana perkembangan usahanya.
Sebelumnya, perjanjian yang dilakukan merupakan perjanjian tertulis dari setiap anggota kelompok dan ketua kelompok kepada PT. PNM Xxxxxx selaku pihak kreditor yang memberikan pinjaman modal tanpa jaminan. Dari 80 Gampong yang menerima dana Mekaar tersebut terdapat 2 (dua) kasus wanprestasi pada Gampong Kajhu dan Miruk Lamreudeup di Kecamatan Baitussalam yang ditangani oleh PT. PNM Mekaar Cabang Darussalam.
Adapun identifikasi masalah yang terdapat dalam uraian latar belakang diatas yaitu :
1. Bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penerima modal kepada PT. PNM Mekaar ?
2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penerima modal melakukan wanprestasi ?
3. Bagaimana bentuk penyelesaian wanprestasi dari PT. PNM Mekaar terhadap penerima modal yang melakukan wanprestasi ?
METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum
tertentu dalam menganalisanya. Dalam melakukan penelitian hukum seyogyanya selalu mengikatkan dengan makna yang mungkin dapat diberikan kepada hukum3.
1. Jenis Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara Yuridis Empiris, yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat.4 Untuk melengkapi data metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum wawancara terhadap responden maupun informan.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Cabang Darussalam. Lokasi penelitian ini dipilih karena di lokasi ini mempunyai kualifikasi yang tepat terhadap penelitian ini.
3. Populasi
Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Kepala cabang PT.PNM Mekaar Darussalam, Account Officer dari PT. PNM Mekaar, Geuchik Gampong Kajhu dan Miruek Lamreudeup dan kelompok penerima pinjaman yang melakukan wanprestasi maupun yang memenuhi prestasi.
4. Metode Pengambilan Sampel
Sampel adalah bagian dari populasi yang ingin diteliti. Dalam penelitian ini digunakan metode purposive sampling sebagai suatu proses pengambilan sampel dengan menentukan terlebih dulu jumlah sampel yang hendak diambil, kemudian pemilihan sampel dilakukan dengan berdasarkan tujuan-tujuan tertentu, asalkan tidak menyimpang dari ciri-ciri sampel yang ditetapkan.5
a. Responden
Adapun yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Penerima modal yang memenuhi prestasi berjumlah 3 (tiga orang).
2) Penerima modal yang wanprestasi berjumlah 3 (tiga orang).
b. Informan
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
3 Dimyati Kudzaifah dan Wardion Kelik, Metode Penelitian Hukum, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004. Hlm 3
4 Sugiono, “Metode Penelitian Kuantitatif”, Bandung: Alfabeta, 2015, hlm.82.
5 Xxxxxxxx, “Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D, Alfabeta”, Bandung, 2008, Hlm. 85
1) Geuchik pada kelompok penerima modal wanprestasi 2 (dua orang).
2) Pemberi modal Account Officer dari PT. PNM Mekaar berjumlah 2 (dua) orang.
3) Kepala Cabang PT. PNM Mekaar Darussalam
5. Metode Pengumpulan Data
Xxxx mengumpulkan data peneliti melakukan dengan teknik:
a. Data primer (field research) merupakan data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dan memberikan pertanyaan berkaitan dengan masalah yang diteliti kepada responden yang menjadi partisipan dalam penelitian ini.6
b. Data sekunder (library research) merupakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku- buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum dan kasus-kasus hukum.
6. Instrumen yang digunakan
Instrumen yang digunakan terhadap penelitian ini adalah berupa kajian pustaka dan wawancara terhadap responden yang mengetahui serta berkaitan langsung dalam penelitian ini.
7. Cara Menganalisis Data
Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian pemberian modal tanpa jaminan digunakan pendekatan kualitatif agar memperoleh data hasil brainstroming dengan pihak yang terlibat wanprestasi. Data tersebut selanjutnya dianalisa dan ditulis dalam bentuk deskriptif agar tersajikan lebih detail.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Bentuk Wanprestasi yang Dilakukan Penerima Modal Kepada PT. PNM Mekaar
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan perjanjian oleh peminjam dilakukan secara tertulis yang berupa naskah perjanjian yang harus dibaca oleh para peminjam pada setiap minggunya ketika berkumpul untuk menyetor setoran pinjaman yang telah di pinjam. Dalam hal perjanjian awal yang dilakukan antara penerima modal (debitur)
6 Depri Liber Sonata, “ Metode Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, 8 No 1 Fiat Justisia Jurnal Hukum, hlm.30, (2014).
dan PT. PNM Xxxxxx selaku pemberi pinjaman (kreditur) perjanjian di tanda tangani secara langsung pada saat pengesahan berkas pinjaman.7
Berdasarkan hasil wawancara terhadap debitur yang memenuhi prestasi, mereka yang satu kelompok dengan debitur yang wanprestasi merasa sangat dirugikan karena ada anggota kelompok yang tidak memenuhi kesepakatan sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelum menerima modal tanpa jaminan dari program Mekaar ini.8
Selain itu berdasarkan hasil wawancara pada debitur lainnya, mereka merasa terbebani dikarenakan yang seharusnya dengan mereka mengambil pinjaman dari program Mekaar ini mendapat kemudahan untuk membuka dan menjalankan usaha justru harus menanggung beban lagi yang disebabkan oleh pihak debitur yang melakukan wanprestasi.9
Dalam hal debitur wanprestasi tidak mempergunakan pinjaman modal untuk membuka usaha, maka debitur tersebut untuk kedepannya tidak dapat lagi mengajukan pinjaman modal tanpa jaminan pada tahun berikutnya.
2. Faktor-faktor Yang Menyebabkan Penerima Modal Wanprestasi
Diketahui bahwa yang menyebabkan debitur yang menerima pinjaman modal pada PT. PNM Mekaar Cabang Darussalam dapat dikatakan wanprestasi adalah debitur tidak melaksanakan kewajibanya, tidak menghadiri pertemuan yang diadakan dan tidak membayar cicilan angsuran pinjaman yang telah diberikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pada awal mengajukan pinjaman modal.10
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang PT. PNM Mekaar Cabang Darussalam, bahwa terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman modal tanpa jaminan yang dilakukan. Terdapat beberapa debitur dalam kelompok penerima pinjaman modal yang tidak membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tidak datang pada pertemuan yang dilaksanakan setiap minggunya hingga beberapa minggu sampai ada yang tidak membayar cicilan sama sekali setelah menerima pinjaman modal.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang menjadi alasan debitur tidak dapat memenuhi prestasi, antara lain sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kendala dalam menjalankan usahanya.
2. Debitur memiliki pinjaman tidak hanya pada PT. PNM Mekaar.
7 Xxxxx Xxxxxxx, Kepala Cabang PT. PNM Mekaar Darussalam, Wawancara, data diperoleh 29 Juni 2020
8 Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Kelompok, Wawancara, data diperoleh 04 Desember 2020
9 Widya, Penerima Modal, Wawancara, data diperoleh 04 Desember 2020
10Ibid
3. Pinjaman yang diberikan tanpa adanya jaminan.
4. Kurangnya pengawasan dari PT. PNM Mekaar
berdasarkan hasil penelitian, seharusnya riwayat kredit yang sudah pernah atau sedang diambil oleh calon penerima dana Xxxxxx juga harus diperiksa untuk mengetahui pada kreditur mana saja calon penerima modal berpiutang dan bagaimana rekam jejak calon penerima modal dalam membayar tagihannya harus di periksa oleh PT. PNM Mekaar untuk menghindari terjadinya wanprestasi.11
Selanjutnya pengawasan yang dilakukan oleh PT. PNM hanya dengan bertanya pada kerabat yang berada di sekitar calon penerima modal, tetapi cara tersebut kurang efektif karena data yang didapatkan sering tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
3. Bentuk Penyelesaian Wanprestasi Dari PT. PNM Mekaar Terhadap Penerima Modal Yang Melakukan Wanprestasi
Pada dasarnya tujuan dari para pihak membuat perjanjian tentu agar kesepakatan yang disebutkan dalam isi perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak. Akan tetapi, pada prakteknya para pihak tidak melakukan sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian atau dapat dikatakan wanprestasi.
Setelah bantuan modal usaha dari Program Mekaar sudah disalurkan, tentunya adanya kewajiban penerima modal selaku debitur yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati diawal, yaitu penerima modal berkewajiban membayar cicilan dan menghadiri pertemuan yang diadakan disetiap minggunya sesuai dengan besar pinjaman modal dan suku bunganya.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian terdapat penerima modal melakukan wanprestasi maka penerima modal lainnya yang satu kelompok akan turut serta bertanggungjawab. Dalam hal penerima modal terlambat membayar angsuran atau tidak membayar angsuran pinjaman, maka seluruh anggota kelompok memakai sistem tanggung renteng. Sistem tanggung renteng merupakan sistem yang mengharuskan kepada anggota lainnya membantu dan menutupi angsuran pinjaman dari penerima modal yang melakukan wanprestasi.
Sistem tanggung renteng ini memberatkan anggota kelompok lainnya yang memenuhi prestasi sesuai dengan yang di perjanjikan apabila terus menerus menanggung renteng untuk menutupi kesalahan penerima modal yang melakukan wanprestasi, sehingga upaya lainnya
11 Xxxxx Xxx, Account Officer, Wawancara, data diperoleh 31 November 2020
apabila pinjaman modal yang di berikan Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,- maka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dengan cara pihak PT. PNM Mekaar mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri apabila segala upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya lainnya yang dilakukan oleh debitur yang memenuhi prestasi terhadap debitur wanprestasi dengan menghubungi kerabat dekat atau kerabat yang menjadi penjamin atas debitur wanprestasi untuk menemukan itikad baik dari debitur wanprestasi agar dapat memenuhi prestasinya sesuai dengan yang sudah di perjanjikan.12 Kerabat dekat yang menjadi penjamin debitur dapat diminta pertanggungjawabannya atas debitur apabila terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, dikarenakan penjamin juga turut serta menandatangani formulir pengajuan pinjaman modal sebagai orang yang menjamin calon debitur. Peran penjamin pada pelaksanaan Program Mekaar ini disaat debitur melakukan wanprestasi dan tidak dapat dihubungi oleh anggota kelompok maupun Account Officer, maka penjamin akan dihubungi agar dapat menginformasikan kepada debitur wanprestasi untuk melakukan mediasi kendala yang dialami oleh debitur sehingga melakukan wanprestasi.13
Selain itu, sebelum pihak PT. PNM Xxxxxx selaku kreditur menggunakan upaya litigasi dalam peyelesaian kasus wanprestasi, pihak PT. PNM Xxxxxx sudah memberikan surat teguran lebih dari 2 kali kepada debitur yang melakukan wanprestasi. Ini merupakan itikad baik dari PT. PNM Mekaar dengan memberikan teguran secara tertulis untuk memberitahukan debitur yang melakukan wanprestasi agar melaksanakan kewajibannya. Namun apabila upaya ini tidak dihiraukan maka upaya penyelesaian terakhir melalui proses di Pengadilan Negeri.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa terhadap rumusan masalah dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penerima modal terhadap PT. PNM Mekaar berupa penerima modal selaku debitur tidak memenuhi prestasi sesuai dengan yang telah di sepakati seperti pihak penerima modal tidak membayar cicilan pinjaman secara tepat waktu, tidak menghadiri pertemuan yang diadakan setiap minggunya, setelah menerima
12 Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Gampong Kajhu, Wawancara, data diperoleh 21 Desember 2020
13Rosmidar, Penerima Modal, Wawancara, data diperoleh 18 Desember 2020
modal debitur tidak membayar angsurannya sama sekali dan debitur tidak menggunakan modal pinjaman yang diberikan untuk modal membuka usaha.
Selanjutnya faktor-faktor yang menyebabkan penerima modal melakukan wanprestasi berupa debitur mengalami kendala dalam menjalankan usahanya, debitur memiliki pinjaman tidak hanya pada PT. PNM Mekaar, pijaman yang diberikan tanpa adanya jaminan dan kurangnya pengawasan dari PT. PNM Mekaar.
Adapun bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh penerima modal terhadap PT. PNM Mekaar dalam hal penerima modal terlambat membayar angsuran atau tidak membayar angsuran pinjaman, maka seluruh anggota kelompok menyelesaikan dengan sistem tanggung renteng dan penyelesaian wanprestasi juga dapat dilakukan dengan upaya litigasi dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxxx, 2002. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Perjanjian Utang Piutang (cetakan pertama), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
H Mashudi dan Moch. Xxxxxx Xxx, Pengertian-pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: CV. Xxxxxx Xxxx, 2001.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafondo Persada, 2008. M Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982.
Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Komersil, Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003.
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,
Jakarta: PT. Raja Gafindo Persada, 2012.
Xxxxxx Xxxxx, Metode Penelitian Pendidikan, Yogyakarta: Lanarka Publisher, 2007.
Xxxxx X.X, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan, 1999. Xxxxxx Xxxx Hutagunung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2015.
----------, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
3. Laporan Penelitian dan Jurnal
Ah Xxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, “Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah dan Putusan Pengadilan, Jurnal Legislasi Indonesia, 2019.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, “The Social Needs Of The Group Members PNM Mekaar PBB Indah At Ampek Nagari Sub-district”,Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, Universitas Negeri Padang, 2020.
Depri Liber Sonata, “ Metode Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2014.
Xxxxxxx, D.T dan Heryanti B.R, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan”, Jurnal Dinamika Sosbud, 2011.
Ni Xxxx Xxxxx, dkk, “Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan (UMKM) Di Denpasar”, Jurnal Ilmiah, Prodi Magister Kenotariatan, 2017.
4. Website
xxxxx://xxx.xxx.xx.xx diakses pada tanggal 09/05/2021, pukul 15.30.