NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
Antara
STIEKN JAYA NEGARA MALANG
dengan
IKATAN AKUNTAN INDONESIA(IAI) WILAYAH JAWA TIMUR
No. 05/MOU-STIEKN/XI/2017 No. 012/MOU-IAIJTM/XI/2017
Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE., MM, Ketua STIEKN Jaya Negara Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIEKN Jaya Negara Malang yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xx 00, Malang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx., Ph.D., Ak., CPA., CA, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Krukah Utara No. 64 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK) telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pengembangan sumber daya di bidang akuntansi, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan di bawah ini:
PASAL 1 LATAR BELAKANG
Dalam upaya memperkuat jaringan antara perguruan tinggi di Indonesia dengan organisasi profesi guna meningkatkan aktivitas organisasi profesi akuntan dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme akuntan, dan bersinergi dalam mewujudkan lulusan Program Studi Akuntansi STIEKN Jaya Negara Malang yang berperan strategis untuk membangun kultur birokrasi dan bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai etika, dan fokus terhadap nilai tambah bagi perekonomian nasional.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Nota Kesepahaman ini mempunyai maksud dan tujuan:
1. Mempersiapkan lulusan Program Studi Akuntansi sebagai akuntan profesional yang handal.
2. Mempromosikan profesionalisme, etika, dan standar atau kelola akuntan untuk memajukan kepentingan publik.
3. Mendukung profesi akuntansi di Indonesia dengan membangun kapasitas dan kapabilitas mahasiswa lulusan Program Studi Akuntansi STIEKN Jaya Negara Malang sebagai akuntan profesional yang handal.
4. Pengembangan organisasi profesi akuntan yang dalam hal ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah JawaTimur.
PASAL 3 BENTUK KERJA SAMA
1. PIHAK PERTAMA mendorong dan mempersiapkan mahasiswa Program Studi Akuntansi untuk mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA seperti Ujian Chartered Accountant (CA), Ujian Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (US PSAK), Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah (US AAP), dan Ujian Standar Keahlian Akuntansi (USKA).
2. PIHAK PERTAMA mendorong dan mempersiapkan mahasiswa Program Studi Akuntansi untuk menjadi anggota muda IAI.
3. Capacity Building: memperbarui ilmu akuntansi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan free PPL baik berupa seminar, workshop, maupun kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersama oleh PARA PIHAK, Train for Trainer (TFT), serta pendampingan oleh PIHAK KEDUA dalam hal pembaruan ilmu akuntansi.
4. Pengembangan silabus dan kurikulum Program Studi Akuntansi.
5. Public Relation (PR) Service: penggunaan logo PIHAK KEDUA dalam kegiatan dan promosi bersama.
6. Pertukaran informasi melalui jurnal, makalah, dan data lain.
7. Kesempatan magang bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi.
PASAL 4 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan kegiatan dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dan dikoordinasikan lebih lanjut oleh PARA PIHAK atau unit yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan masing- masing pihak yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman ini.
2. Untuk meningkatkan kerjasama ini akan diadakan evaluasi setiap 6 (enam) bulan oleh PARA PIHAK.
3. Pelaksanaan kegiatan dalam Nota Kesepahaman ini juga melibatkan IAI Wilayah Jawa Timur Komisariat Malang Raya sebagai perpajangan tangan dan wakil PIHAK KEDUA di Wilayah Malang Raya.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
1. PARA PIHAK akan merinci semua aspek keuangan, baik biaya maupun pendapatan dari setiap kegiatan atas kerjasama yang dilakukan, untuk itu akan dibuat Nota Kerjasama tersendiri yang lebih terperinci per kegiatan.
2. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dan sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini ditanggung secara proporsional oleh masing-masing pihak.
3. Segala pembiayaan yang timbul akibat Nota Kesepahaman ini ditanggung oleh PARA PIHAK sesuai dengan kewajiban dan kewenangan masing–masing.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
1. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak di tandatangani oleh PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa setiap tahun akan ditinjau untuk mengakomodasi perubahan yang dianggap perlu.
2. Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan permohonan tertulis dari salah satu pihak yang disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini.
3. Kesepakatan PARA PIHAK untuk memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepahaman ini harus dinyatakan secara tertulis.
4. Dalam hal salah satu pihak bermaksud mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak lainnya selambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.
PASAL 7 PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, permohonan, atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dianggap telah dilakukan dengan sah apabila:
1. Dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Diserahkan langsung atau melalui kurir, pos, faksimili, email atau sarana komunikasi lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dari waktu ke waktu dan ditujukan ke alamat masing- masing pihak, kecuali untuk pemberitahuan transaksi keuangan tidak dapat dilakukan melalui faksimili.
Pemberitahuan antara PARA PIHAK ditujukan ke alamat masing-masing pihak dengan contact person sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, SE, X.Xx Xxxxxan : Sekretaris Kaprodi Akuntansi
Alamat : Jl. Musi No. 03 Randuagung Gresik No Telepon : 081259419509
PIHAK KEDUA
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxx, SE., MSA., Ak., CA., SAS., AAP B. Jabatan : Direktur Eksekutif IAI Wilayah Jawa Timur
Alamat : Jl. Krukah Utara No. 64, Surabaya No Telepon : 031 - 502 1125
Perubahan-perubahan alamat PARA PIHAK harus disampaikan kepada Pihak lainnya menurut ketentuan dalam Pasal ini.
PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana penyelesaian perselisihan tidak dapat diselesaikan juga sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini, maka penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada pengadilan. Untuk itu PARA PIHAK menetapkan domisili yang tetap, yaitu di Kantor Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
3. Semua biaya yang timbul dari ayat 2 di atas dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional.
PASAL 9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri dengan kesepakatan PARA PIHAK yang dinyatakan secara tertulis dari pihak satu kepihak lainnya;
2. Apabila salah satu pihak menghendaki pemutusan kerjasama sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini, maka pihak tersebut harus menyampaikan maksud tersebut secara tertulis melalui surat kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penghentian Nota Kesepahaman.
PASAL 10 PENUTUP
1. Jika ada perubahan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini dimungkinkan diadakan perubahan berdasarkan kesepakatan KEDUA PIHAK yang dituangkan dalam addendum tersendiri.
2. Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai yang cukup dan dibuat 2 (dua) rangkap yang mempunyai isi dan kekuatan yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
STIEKN Jaya Negara Malang
Dr. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, MM Ketua
PIHAK KEDUA
IAI Wilayah JawaTimur
Xxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx., Ph.D., Ak., CPA., CA. Ketua