PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Tanggal Efektif | : | 13 Desember 2017 |
Tanggal Peluncuran | : | 18 Januari 2018 |
REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH (untuk selanjutnya disebut “PANIN DANA LIKUID SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000 Faksimile: (00-00) 0000000 | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juli 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH 10
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DARI
UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL,
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 24
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 30
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 33
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 36
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 38
BAB XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 44
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
1.1. Definisi yang digunakan dalam Kontrak ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam prospektus ini.
1.2. Secara khusus kata-kata atau istilah yang disebutkan di bawah ini mempunyai arti yang sama dengan arti sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan.
1.3. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Udang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.4. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
1.5. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 19.POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
1.6. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain 5 yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar efek sebagaimana dimaksd dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT PANIN ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas PT Panin Asset Management atau DPS PT Panin Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Panin Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan. PANIN DANA LIKUID SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PANIN DANA LIKUID SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) asset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/ atau (iii) asset yang terkait dengan Efek dimaksud dalam penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.HARI BURSA
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formular asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjukan oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Xxxxxxx Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formular yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan PANIN DANA MAKSIMA yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada tidaknya mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, 8 Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana.
Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dariPemegang Unit Penyertaan PANIN DANA MAKSIMA ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.29. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam perundang undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.30. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 Tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang padar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21-01-2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek Adalah rekening efek REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.42. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasi pelaksanaan pemerintah pembelian dan/ atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/ atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH telah diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan aplikasi pembelian Unit
Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh (in complete application) Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
c. diterimanya perintah pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.43. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA LIKUID SYARIAH Nomor 51 tanggal 21 November 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH”), antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan S-975/PM.21/2017 tanggal 13 Desember 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) anatara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospectus Xxxxx Xxxx.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakilin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih perUnit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
2.5. PENGELOLA PANIN DANA LIKUID SYARIAH
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan,
Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ- WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxxxx X.X. Xxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021..
Xxxxxxx X.X. Xxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Phillindo Santana Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat 10 ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Xxxxxxx X.X. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 076/DSN-MUI/II/2012 tanggal 21 Februari 2012, dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Direksi No. Kep-02/Dir-PAM/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management, yaitu Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA sebagai Ketua. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-28/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 27 September 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx;
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor : U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13 November 2017 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat No. 020/TB- WB/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, yaitu
1) Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA. (Ketua) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1 September 2021; dan
2) Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (Anggota) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 07/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-08/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terkahir dari tanggal Prospektus | 3 tahun Kalender Terkahir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | 3,68% | 2,56% | 2,80% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 3,68% | 2,56% | 2,80% | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 0,54% | 0,53% | 0,54% | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,13 : 1 | 0,16 : 1 | 0,13 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | 0,03% | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU- 0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09- 0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125368.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 5 Juli 2023.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 48 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Dana Unggulan
2. Panin Dana US Dollar (Rate: 15,639.00)
3. Panin Dana Bersama
4. Panin Dana Bersama Plus
5. Panin Dana Prioritas
6. Panin Dana Berimbang
7. Panin Dana Berimbang Dua
8. Panin Sumber Berkat
9. Panin Dana Syariah Berimbang
10. XXXXX ETF IDX30 DINAMIS
11. Panin Dana Likuid
12. Panin Dana Likuid Syariah
13. Panin Dana Utama Plus 2
14. Panin Gebyar Indonesia II
15. Panin Dana Pendapatan Berkala
16. Panin Dana Obligasi Bersama
17. Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
18. Panin Dana Pendapatan Utama
19. Panin Xxxx Xxxxxxx
20. Panin Dana Prima
21. Panin Dana Ultima
22. Panin Dana Teladan
23. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
24. Panin Beta One
25. Panin Dana Berdedikasi
26. Panin Dana Berkembang
27. Panin Global Sharia Equity Fund (Rate: 15,639.00)
28. Panin IDX-30 Kelas A
29. Panin Sri Kehati Kelas A
30. Panin IDX-30 Kelas B
31. Panin IDX-30 Kelas C
32. Panin Dana Syariah Saham
33. Terproteksi Panin 17
34. Terproteksi Panin 21
35. Terproteksi Panin 23
36. Terproteksi Panin 22
37. Terproteksi Panin 24
38. Terproteksi Panin 26
39. Terproteksi Panin 28
40. Terproteksi Panin 29
41. Terproteksi Panin 30
42. Terproteksi Panin 31
43. Terproteksi Panin 32
44. Terproteksi Panin 33
45. Terproteksi Panin 34
46. Terproteksi Panin 35
47. Terproteksi Panin 36
48. Terproteksi Panin 37
dengan total xxxx xxxxxxan sampai Juli 2024 adalah lebih dari Rp 15,04 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang utama di Jakarta dengan jumlah keseluruhan karyawan mencapai 230 karyawan dimana kurang lebih 109 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker/dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID SYARIAH bertujuan memperoleh tingakat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi pada instrument pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau Deposito Syariah; sesuai peraturan peruandang undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
b. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik dan/ atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
d. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapatkan pemeringat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
e. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdapat di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/ atau
x. Xxxx Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh XXX kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX serta memastikan kebijakan investasi tersebut diatas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penglolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya PANIN DANA LIKUID SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah tanggal diperolehnya penyertaan efektif atas PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH tersebut diatas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/ atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web
b. Memiliki Efek Syariah yang di terbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. Memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki efek Syariah yang di terbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional
e. Memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
f. Memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah;
g. Memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. Membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/ atau Pihak Terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
j. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. Terlibat dalam transaksi margin;
m. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
n. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk lainnya, dan/ atau penyimpanan dana di bank;
o. Membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/ atau
2) Terjadi kelebihan perminatan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/ atau
2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
x. Xxxlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/ atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau diabawah pengawas OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment garde) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Bilamana dalam portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/ atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka;
a. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
1) Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
2) Efek atau instrument (surat berharga) tidak memenuhi Prinsip-Prinsip Xxxxxxx, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip- Prinsip Xxxxxxx, dipisahkan dari perhitunhgan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
b. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada BAPEPAM & LK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
c. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambar pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Dalam hal karena Tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam Portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat Efek dan/atau atau instrument pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah maka OJK dapat:
a. Melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH baru;
b. Melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH selain dalam rangka:
1) Pembersihan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; dan/atau
2) Membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
c. Mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
d. Mewajibkan Manajer Investasi atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsiop Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada satt masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
e. Mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kudtodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibubuhkan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH tersebut dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilakukan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2., POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di dalam negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dan Nilai Pasar Wajar dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh. |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP Pengaturan PPh”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Wajib Pajak perorangan dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia.; dan
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
- Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA DALAM PANIN DANA LIKUID SYARIAH
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
e. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH sehingga berdampak pada hasil investasi.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 0,50% (nol koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembahuruan prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dam
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasukImbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN DANA LIKUID SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian PANIN DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 0,50 | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 0,10% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Tidak ada | |
b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c) Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d) Biaya Bank | Jika ada | |
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH Sesuai dengan Syarat Ketentuan Prospektus ini
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah
i. Unit penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
ii. Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
iii. Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab Prospektus ini.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBAKAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
(i) akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
(ii) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PANIN DANA LIKUID SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada 35 hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana
pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; Alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PANIN DANA LIKUID SYARIAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA LIKUID SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manjajer Investasi (Jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang -Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi tau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Nomor Rekening : 0089094-00-9
Bank : Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara lengkap.
12.6 BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.7 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Dana pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.8 KONFIRMASI PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiba Bersih setiap unit penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan dengan ketentuan pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (jika ada)
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi Penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
oleh Bank Kustodian, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund).
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa
13.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.5 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum
penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.6 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ilka ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dituniuk oleh Manajer Investasi (ika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Xxxx investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (Jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling
lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Perjual Efek Reksa Dana yang dituniuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembayaran pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi adalah sama dengan besarnya Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap Awal Permohonan User ID
b. Prosedur Top up online
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Pennyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak .
18.2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut (”Masa Tenggang”) penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Prospektus ini) wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (”BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Sehubungan dengan pengaduan pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam prospektus.
18.4. Proses Abitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang Pasar Modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Xxxxxxx Xxxxxxxx;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut
18.5. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak
18.6. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.7. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.8. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PANIN DANA LIKUID SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Xxxxxxxx Xxx. 52 – 53
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia
Telp: (00-00) 0000 0000/4141,
Fax: (00- 00) 0000 0000/4131
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2023 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/Page
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Syariah Panin Xxxx Xxxxxx Syariah for the Year Ended December 31, 2023 signed by:
- PT Panin Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- Deutsche Bank AG, Jakarta, sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position .............................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income .................................................................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statements of Changes in Net Assets............................ 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows .................................................................... 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat/Statements of Sources
and Distribution of Zakat Funds................................................................................ 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan/Statements of Sources
and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds .......................................................................... 6
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements....................................... 7-34
***************************
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
ASET | Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | ASSETS | ||
Portofolio efek | 2,4,20 | Investment portfolios | ||||
Sukuk (biaya perolehan sebesar Rp8.000.000.000 dan | Sukuk (with acquisition cost of | |||||
Rp22.000.000.000 | Rp8,000,000,000 and | |||||
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 | Rp22,000,000,000 as of December 31, 2023 and | |||||
dan 2022) | 8.004.981.480 | 00.000.000.000 | 2022, respectively) | |||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Money market instruments | |||
Jumlah portofolio efek | 102.504.981.480 | 144.575.970.000 | Total investment portfolios | |||
Kas di bank | 2,5 | 2.829.109.534 | 6.793.216.181 | Cash in banks | ||
Piutang bagi hasil | 6 | 295.133.721 | 414.753.143 | Profit sharing receivables | ||
Piutang lain-lain | 7 | 60.975.477 | - | Other receivable | ||
JUMLAH ASET | 105.690.200.212 | 151.783.939.324 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas | Advance on subscription | |||||
pemesanan unit penyertaan Liabilitas atas pembelian kembali | 9 | 60.798.400 | 99.504.900 | of investment units Liabilities for redemption | ||
unit penyertaan | 10 | 3.615.764 | 1.375.831 | of investment units | ||
Beban akrual | 11,18 | 72.164.347 | 95.322.062 | Accrued expenses | ||
Utang pajak | 8a | - | 310.970 | Tax payable | ||
Utang lain-lain | 12 | 113.939.327 | 87.970.189 | Other payables | ||
JUMLAH LIABILITAS | 250.517.838 | 284.483.952 | TOTAL LIABILITIES | |||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | |||||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 105.439.682.374 | 151.499.455.372 | Total increase net assets value | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 105.439.682.374 | 151.499.455.372 | TOTAL NET ASSET VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 13 | 84.496.217,7376 | 125.872.700,9246 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.247,8627 | 1.203,5926 | NET ASSET VALUE PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2023 2022
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan investasi 2 Investment income
Pendapatan bagi hasil | 14 | 5.296.372.181 | 5.042.769.862 | Profit sharing income |
Kerugian investasi | Realized losses | |||
yang telah direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi | (1.000.000) | (81.500.000) | on investments Unrealized gains (losses) | |
yang belum direalisasi | (70.988.520) | 63.715.760 | on investments | |
Pendapatan lain-lain | - | 1.500.000 | Other income | |
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 5.224.383.661 | 5.026.485.622 | TOTAL INCOME - NET | |
BEBAN Beban investasi | 2 | EXPENSES Investment expenses | ||
Beban pengelolaan investasi | 15,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Investment management fee |
Beban kustodian | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fee |
Beban lain-lain | 8c,17 | 1.056.801.847 | 931.322.643 | Other expense |
JUMLAH BEBAN | 1.520.215.576 | 1.548.308.031 | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM BEBAN | INCOME BEFORE | |||
PAJAK PENGHASILAN | 3.704.168.085 | 3.478.177.591 | INCOME TAX EXPENSES | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 8b | - | 310.970 | INCOME TAX EXPENSES Current Tax |
INCOME FOR | ||||
LABA TAHUN BERJALAN | 3.704.168.085 | 3.477.866.621 | THE CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | |||
LAIN | - | - | INCOME | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 3.704.168.085 | 3.477.866.621 | COMPREHENSIVE INCOME FOR THE CURRENT YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holder of Investment Unit | Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase Net Asset Value | Penghasilan Komprehensif Lain/ Other Comprehensive Income | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balance as of January 1, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.477.866.621 | - | 3.477.866.621 | Comprehensive income for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | ||||
Penjualan unit penyertaan | 111.631.036.338 | - | - | 111.631.036.338 | Subscriptions of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | Redemptions of investment unit |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 135.885.575.151 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.704.168.085 | - | 3.704.168.085 | Comprehensive income for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | ||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (106.977.627.208) | - | - | (106.977.627.208) | Redemptions of investment unit |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 105.439.682.374 | Balance as of December 31, 2023 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ | 31 Desember/ | ||
December 31, 2023 | December 31, 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||
OPERASI Penerimaan dari pendapatan | OPERATING ACTIVITIES Cash received from | ||
investasi | investment income | ||
Sukuk | 1.085.963.678 | 1.960.578.433 | Sukuk |
Instrumen pasar uang | 4.330.027.925 | 3.014.864.907 | Money market instruments |
Pendapatan lain-lain | - | 1.500.000 | Other income |
Penerimaan penjualan portofolio efek | 552.000.000.000 | 527.000.000.000 | Received from sales of investment portfolios |
Pembayaran pembelian | Payment of the purchase | ||
portofolio efek | (510.001.000.000 ) | (561.000.000.000) | of investment portfolios |
Pembayaran beban | (555.038.545 ) | (697.224.479) | Payment of expenses |
Pembayaran beban pajak | (962.676.578 ) | (818.851.464) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) | Net Cash Provided By (Used In) | ||
Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||
PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 57.114.004.148 | 111.690.620.361 | FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (106.975.387.275 ) | (00.000.000.000) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) | Net Cash Provided By (Used In) | ||
Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (3.964.106.647 ) | 5.577.271.991 | NET INCREASE (DECREASE) CASH IN BANK |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 6.793.216.181 | 1.215.944.190 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR | CASH IN BANK AT THE END | ||
TAHUN | 2.829.109.534 | 6.793.216.181 | OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2023 2022
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT FUNDS
Zakat dari dalam Reksa Dana - - Zakat from Mutual Funds
Zakat dari pihak luar Zakat from external of
Xxxxx Xxxx - - Mutual Funds
Jumlah Sumber Dana Zakat - - Total Sources of Zakat Funds DISTRIBUTION OF
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ZAKAT FUNDS TO ZAKAT
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT - - MANAGEMENT ENTITIES
KENAIKAN BERSIH DANA ZAKAT - - INCREASE IN ZAKAT FUNDS ZAKAT FUNDS AT BEGINNING
XXXX XXXXX PADA AWAL TAHUN - - OF THE YEAR
ZAKAT FUNDS AT THE END
XXXX XXXXX PADA AKHIR TAHUN - - OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH STATEMENTS OF SOURCE AND USE OF XXXXXXX XXXXX FUNDS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2023 2022
SUMBER DANA KEBAJIKAN SOURCES OF
XXXXXXX XXXXX FUNDS
Infak dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Infaq from internal
- - Sharia Mutual Fund
Sedekah - - Alms
Hasil pengelolaan wakaf - - Benefaction Refund productive
Pengembalian dana kebajikan produktif - - benevolence funds
Denda - - Penalties
Pendapatan non-halal 26.051.551 38.313.865 Non-halal income
Total Sources of
Jumlah Sumber Dana Kebajikan 26.051.551 38.313.865 Xxxxxxx Xxxxx Funds
PENGGUNAAN DANA USES OF
KEBAJIKAN XXXXXXX XXXXX FUNDS
Dana kebajikan produktif - - Productive benevolence funds
Sumbangan - - Donations
Penggunaan lainnya Other uses for
untuk kepentingan umum - - public interest
Jumlah Penggunaan Dana Total Uses of Qardhul
Kebajikan - - Xxxxx Xxxxx
INCREASE IN QARDHUL
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN 26.051.551 38.313.865 XXXXX XXXXX
XXXXXXX XXXXX FUNDS
XXXX KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN 87.850.066 49.536.201 AT BEGINNING OF THE YEAR
XXXXXXX XXXXX FUNDS
XXXX KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN 113.901.617 87.850.066 AT ENDING OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
1. UMUM | 1. GENERAL |
Pendirian dan Informasi Umum | Establishment and General Information |
Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya. | Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Regulation No. IV.8.1, attachment to the Decree of the Chairman of the Capital Market Financial Institutions Supervisory Agency (currently Financial Services Authority (FSA)) No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning "Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract" which has been amended by the Decree of the Chairman of the FSA No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning "Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract" and its amendment, i.e., FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "Amendments to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts"." and was most recently amended by FSA Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30, 2023, concerning "Second Amendment to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts" and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2019 regarding "Issuance and Requirements for Sharia Mutual Funds" as an adjustment to OJK Regulation No. 19/POJK.04/2015, dated November 3, 2015, and laws and regulations in the Capital Markets Sector governing other related Mutual Funds. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Notaris No. 51 tanggal 21 November 2017 dibuat dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta. | The Collective Investment Contract Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and and Deutsche Bank AG, Jakarta as the Custodian Bank is was stated in Notarial Deed No. 51 dated November 21, 2017 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in Jakarta. |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aset Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yaitu pada tanggal 18 Januari 2018 (Tanggal Peluncuran). | The total of investment units offered during the public offering period is up to 10,000,000,000 (ten billion) investment units. Each investment unit is offered at a price equal to the initial net asset value of Rp1,000 (one thousand Rupiah) on the first day of offering, namely January 18, 2018 (the "Launching Date"). |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) | Establishment and General Information (continued) |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No.975/PM.21/2017 tanggal 13 Desember 2017. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 18 Januari 2018. | The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No.975/PM.21/2017 dated December 13, 2017. Launching date is January 18, 2018. |
Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi dan Dewan Pengawas Syariah | Investment Committee, Investment Management Team and Sharia Supervisory Board |
PT Panin Asset Management sebagai Manajer investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite Investasi Xxxxx Xxxx akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management | PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of an investment committee and an investment management team. The Investment Committee of the Mutual Fund will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out daily investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment Management Team is tasked with the daily implementation of investment policies, strategies and execution that have been formulated together with the Investment Committee. The Investment Committee and Investment Management Team are supervised by the Sharia Supervisory Board of PT Panin Asset Management. |
Susunan Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: | The composition of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2023 are as follows: |
Komite Investasi | Investment Committee | |
Ketua : | Xxxxxx Xxxxxxxx | : Chairman |
Anggota : | Rudiyanto | : Member |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team | |
Ketua : | Xxxx Xxxxx Xxxxx | : Chairman |
Anggota : | Xxxxxxx X.X. Xxxx | : Member |
Susunan Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | The composition of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2022 are as follows: |
Komite Investasi | Investment Committee | |
Ketua : | Mu'min Xxx Xxxxxxx | : Chairman |
Anggota : | Xxxxx Xxxxx | : Member |
Anggota : | Kun Mawira | : Member |
Anggota : | Rudiyanto | : Member |
Anggota : | Xx Xxxxx Wing | : Member |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi dan Dewan Pengawas Syariah (lanjutan) | Investment Committee, Investment Management Team and Sharia Supervisory Board (continued) |
Susunan Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: (lanjutan) | The composition of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2022 are as follows: (continued) |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team | |
Ketua : | Xxxxxxx X.X. Xxxx | : Chairman |
Anggota : | Xxxx Xxxxx Xxxxx | : Member |
Susunan Dewan Pengawas Syariah pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | The composition of the Sharia Supervisory Board on December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
Dewan Pengawas Syariah | Sharia Supervisory Board | |
Manajer Investasi | Investment Management | |
Ketua : | Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA | : Chairman |
Anggota : | Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx | : Member |
Bank Kustodian | Custodian Bank | |
Ketua : | Xxxxxx X. Xxxxx, XX., MSc | : Chairman |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Investment Objectives and Policies |
Reksa Dana bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat. | Mutual Funds seek an attractive Level of investment income through investments in sharia-compliant investment instruments in the Capital Market, as well as to reduce risk through diversification of the placement of investment instruments chosen with care while attempting to maintain the initial investment value and providing a high Level of liquidity to meet cash needs in a timely manner. |
Reksa Dana akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | Reksa Dana will invest in domestic Islamic money market instruments that have a maturity of no more than 1 (one) year and/or fixed- income sharia securities with a remaining maturity of no more than 1 (one) year and/or sharia deposits, in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing- masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day. The last bourse day in December 2023 and 2022 were December 29, 2023 and December 30, 2022, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2023 and 2022 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2023 and 2022, respectively. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The Mutual Fund’s financial statements for the year ended December 31, 2023 have been completed and authorized on February 28, 2024 by Investment Manager and Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as a Investment Manager and Custodian Bank, respectively as stipulated in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract, and in accordance with the prevailing laws and regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES |
Kebijakan akuntansi yang material yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | The material accounting policies consistently applied in the preparation of the financial statements for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan | Basis of Presentation of Financial Statements and Statement of Compliance |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards ("SAK"), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards IAI of and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, concerning 2020 "Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract". |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements are prepared under the accrual basis of accounting, except for the statements of cash flows. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows is prepared based on the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund. The figures in the financial statements are in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Perubahan Kebijakan Akuntansi | Changes in Accounting Policies |
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2023 as follows: |
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”; | • Amendments to SFAS 1, “Presentation of Financial Statements regarding disclosure of accounting policies that change the term “significant” to “material” and provide explanations of material accounting policies”; |
• PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”; | • SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”; |
• Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”; | • Amendments of SFAS 16 “Fixed Assets regarding proceeds before intended use”; |
• Amendemen PSAK 46 “Pajak Tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal”; dan | • Amendments of SFAS 46 “Deferred Tax Assets and Liabilities arising from a single transaction”; and |
• Revisi PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”. | • Revision SFAS 107 “Accounting of Ijarah”. |
Penerapan dari amendemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. | The adoption of these amended and interpretations of the above standards did not result in substantial changes to the Mutual Fund’s accounting policies and had no material impact to the financial statements for the current period or prior financial years. |
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif | Accounting Standard Issued But Not Yet Effective |
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2023 as follows: |
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang; dan • Amendemen PSAK 73, “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik. | • Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities as current or non- current; and • Amendments of SFAS 73, “Leases” regarding lease liabilities in sale-and-lease back transactions. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) | Accounting Standard Issued But Not Yet Effective (continued) |
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan. | The above standard will be effective on January 1, 2024 and early adoption is permitted. |
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan; • PSAK 74, “Kontrak Asuransi”; dan • Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi Komparatif”. | • Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding • long-term liabilities with covenant; and • SFAS 74, “Insurance Contract”; and • Amendments of SFAS 74, “Insurance Contracts on Initial Application of SFAS 74 and SFAS 71 - Comparative Information”. |
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. | The above standard will be effective on January 1, 2025. |
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorisation date of the financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact from the implementation of these new standards and the effect on the Mutual Fund’s financial statements. |
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI. | Beginning January 1, 2024, references SFAS and IFAS will be changed as published by DSAK-IAI. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Panin Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, PT Panin Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
Nilai Aset Bersih Reksa Dana | Net Asset Value Mutual Funds |
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value. |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar. | Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito mudharabah. | The investments portfolio consist of sukuk and money market instruments. Money market instruments consist of mudharabah time deposits. |
Kas di Bank | Cash in Bank |
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang tidak dibatasi penggunaannya. | Represents cash balances owned by Mutual Funds and managed by Custodian Banks which are deposits are not restricted in use. |
lnvestasi pada Efek Syariah | Investment in Sharia Securities |
Pembelian atau penjualan yang reguler atas efek diakui pada tanggal perdagangan. | All regular way of purchases and sales of securities are recognized on the trade date. |
Sukuk | Sukuk |
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia securities, especially sukuk, are classified according to PSAK No. 110 (Revised 2020) concerning “Sukuk Accounting” as follows: |
1. Securities at amortized cost are measured at cost (including the transaction costs, if any) adjusted for unmortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity. 2. Securities at fair value through profit or loss are measured at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. |
3. Securities at fair value through other comprehensive income are measured at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income. |
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. | Investment in sukuk is initially recognized at cost excluding the transaction costs. Subsequent to initial recognition, the difference between the fair value is recognized in profit or loss. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
lnvestasi pada Efek Syariah (lanjutan) | Investment in Sharia Securities (continued) |
Deposito Mudharabah | Mudharabah Deposits |
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105, Akuntansi Mudharabah. | Investment in Mudharabah deposits are measured at cost in accordance with PSAK 105, Accounting for Mudharabah. |
Pengukuran Nilai Wajar | Fair Value Measurement |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: (1) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas (Level 1); dan (2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi (Level 2). | Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used to make the measurements. The fair value of sukuk is classified using the fair value hierarchy as follows: (1) Quoted prices (unadjusted) in active markets for the asset or liability (Level 1); and (2) Inputs other than quoted prices that are included in Level 1 that can be observed (Level 2). |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bagi hasil dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari sukuk dan instrumen pasar uang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi berdasarkan proporsi waktu. | Profit sharing income in profit or loss, including income from money sukuk and market instruments measured at fair value through profit or loss on a time proportion basis. |
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) | Income and Expenses Recognition (continued) |
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. | Expenses related to investment management and custodian services are calculated and recognized on a daily basis based on the Net Asset Value of Mutual Fund. |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan. | Mutual Fund income tax is regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable. |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. | Income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued) |
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan Dan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat | Report on the Source and Use of Virtue Funds and the Source and Distribution of Zakat Funds |
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, Xxxxx Xxxx tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. | The source and use of benevolent funds report is a report that shows the source and use of benevolent funds over a certain period of time as well as the balance of benevolent funds that have not been used on a certain date. The source of benevolent funds comes from current account service income from conventional banks (non-halal income). In accordance with sharia principles, Mutual Funds do not recognize income from current account services because they contain elements of interest or a security. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgements, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
Pertimbangan | Judgements |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx yang memiliki dampak yang paling material terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgements are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most material effects on the amounts recognized in the financial statements: |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgements (continued) |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the value of investment portfolio and unit, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolio and unit, and the currency which funds from financing activities are generated. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang material dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Material judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
4. XXXXXXXXXX XXXX | 0. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2023 and 2022 are as follow: |
Sukuk | Sukuk |
Jenis efek | Peringkat /Rating | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | Financial Assets at FVPL | |||||||
Sukuk | Sukuk | |||||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A | idA+(sy) | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.006.000.000 | 6,95 | 12-Agust-24 | 5,86 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A | idA+(sy) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.998.981.480 | 7,00 | 7-Feb-24 | 1,95 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A |
Jumlah Sukuk | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 31 Desember | 8.004.981.480 /December 31, | 2022 | 7,81 | Total Sukuk |
31 Desember/December 31, 2023
Jenis efek | Peringkat /Rating | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | Financial Assets at FVPL | |||||||
Sukuk | Sukuk | |||||||
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2022 Seri A | idA(sy) | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.042.420.000 | 6,75 | 24-Jul-23 | 4,87 | Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2022 Seri A |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri A | idAAA(sy) | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 3,95 | 26-Agust-23 | 4,84 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri A |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PegadaianTahap I Tahun 2022 Seri A | idAAA(sy) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.017.350.000 | 3,60 | 6-Mei-23 | 3,47 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PegadaianTah ap I Tahun 2022 Seri A |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Sukuk (lanjutan) | Sukuk (continued) |
31 Desember/December 31, 2022
Jenis efek | Peringkat /Rating | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (lanjutan) | Financial Assets at FVPL (continued) | |||||||
Sukuk (lanjutan) | Sukuk (continued) | |||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri A | idA(sy) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.016.200.000 | 8,00 | 13-Jul-23 | 2,09 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri A |
Jumlah Sukuk | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,27 | Total Sukuk |
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya. | The carrying value of sukuk in the financial statements is equal to their fair value. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hierarki nilai wajar Level 2 (Catatan 20). | The Mutual Fund classifies fair value measurements of sukuk using the Level 2 fair value hierarchy (Note 20). |
Sukuk yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu 1 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai “Nilai Pasar Wajar Dari Efek Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | Mutual Fund sukuk held maturity of 1 year. In connection with the bond trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the bonds is determined based on the best judgement Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (“FSA”) regarding "Fair Market Value of Securities Investment Fund Portfolio". Realizable value of these sukuk may differ significantly from the fair value of each sukuk on December 31, 2023 and 2022. |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang | Money Market Instruments |
31 Desember/December 31, 2023
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka syariah | Sharia term deposits | ||||
PT Bank Sinarmas Tbk Unit Usaha Syariah | 8.000.000.000 | 6,00 | 5-Jan-24 | 7,80 | PT Bank Sinarmas Tbk Unit Usaha Syariah |
PT Bank Mega Syariah | 7.000.000.000 | 6,00 | 28-Jan-24 | 6,83 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5,50 | 12-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 6,00 | 19-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 7,00 | 7-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 7,25 | 14-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5,50 | 7-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 7,25 | 13-Mar-24 | 4,88 | PT Bank Aladin Syariah Tbk |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 7,00 | 14-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Aladin Syariah Tbk |
PT Bank BCA Syariah | 5.000.000.000 | 5,75 | 12-Jan-24 | 4,88 | PT Bank BCA Syariah |
PT Bank BCA Syariah | 5.000.000.000 | 5,75 | 19-Jan-24 | 4,88 | PT Bank BCA Syariah |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 6,00 | 28-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 5.000.000.000 | 6,50 | 7-Jan-24 | 4,88 | PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 4.500.000.000 | 6,00 | 19-Jan-24 | 4,39 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 4.000.000.000 | 7,00 | 14-Jan-24 | 3,90 | PT Bank Aladin Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 3.000.000.000 | 6,25 | 17-Jan-24 | 2,93 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Sinarmas Tbk Unit Usaha Syariah | 2.000.000.000 | 6,00 | 17-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Sinarmas Tbk Unit Usaha Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 2.000.000.000 | 7,25 | 13-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 2.000.000.000 | 7,25 | 14-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 | 6,00 | 21-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 7,00 | 16-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Aladin Syariah Tbk |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 7,00 | 19-Jan-24 | 1,95 | PT Bank Aladin Syariah Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Unit Syariah | 1.000.000.000 | 6,25 | 15-Jan-24 | 0,96 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Unit Syariah |
Jumlah | 00.000.000.000 | 92,19 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2022
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka syariah | Sharia term deposits | ||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 13.000.000.000 | 5,25 | 2-Jan-23 | 8,99 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Mega Syariah | 10.000.000.000 | 5,25 | 16-Jan-23 | 6,92 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 8.000.000.000 | 5,00 | 30-Jan-23 | 5,53 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
PT Bank Sinarmas Tbk - Unit Usaha Syariah | 7.000.000.000 | 5,25 | 13-Jan-23 | 4,84 | PT Bank Sinarmas Tbk – Unit Xxxxx Xxxxxxx |
PT Bank Mega Syariah | 7.000.000.000 | 5,25 | 16-Jan-23 | 4,84 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 6.000.000.000 | 5,00 | 24-Jan-23 | 4,15 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5,25 | 13-Jan-23 | 3,46 | PT Bank DKI – Unit Usaha Syariah |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5,25 | 16-Jan-23 | 3,46 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5,25 | 16-Jan-23 | 3,46 | PT Bank DKI – Unit Usaha Syariah |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5,25 | 24-Jan-23 | 3,46 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 6,25 | 24-Jan-23 | 3,46 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah | 5.000.000.000 | 5,85 | 24-Jan-23 | 3,46 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 5.000.000.000 | 5,75 | 27-Jan-23 | 3,46 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah | 4.000.000.000 | 5,90 | 30-Jan-23 | 2,77 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah – Syariah |
PT Bank Mega Syariah | 3.000.000.000 | 5,25 | 9-Jan-23 | 2,08 | PT Bank Mega Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 4,75 | 24-Jan-23 | 2,08 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah | 3.000.000.000 | 5,90 | 24-Jan-23 | 2,08 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 3.000.000.000 | 5,50 | 24-Jan-23 | 2,08 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.500.000.000 | 5,25 | 9-Jan-23 | 1,73 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.500.000.000 | 5,25 | 9-Jan-23 | 1,73 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 2.500.000.000 | 5,25 | 9-Jan-23 | 1,73 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 | 5,25 | 2-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 | 5,25 | 6-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah | 2.000.000.000 | 5,20 | 9-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 4,75 | 9-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah | 2.000.000.000 | 5,90 | 27-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 | 5,75 | 30-Jan-23 | 1,38 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 5,25 | 9-Jan-23 | 0,68 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
Jumlah | 122.500.000.000 | 84,73 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
Nilai tercatat deposito berjangka syariah di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya. | The carrying value of sharia time deposits in the financial statements reflects their nominal value and fair value. |
5. KAS DI BANK | 5. CASH IN BANK |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ | 31 Desember/ | |||
December 31, | December 31, | |||
2023 | 2022 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 1.282.564.456 | 478.419.983 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Deutsche Bank | Deutsche Bank | |||
(Bank Kustodian) | 1.247.223.522 | 5.919.229.276 | (Custodian Bank) | |
PT Bank Pan Indonesia | PT Bank Pan Indonesia | |||
Tbk | 167.577.675 | 146.819.139 | Tbk | |
PT Bank Mandiri | PT Bank Mandiri | |||
(Persero) Tbk | 67.844.937 | 184.976.499 | (Persero) Tbk | |
PT Bank Rakyat | PT Bank Rakyat | |||
Indonesia (Persero) | Indonesia (Persero) | |||
Tbk | 63.898.944 | 63.771.284 | Tbk | |
Jumlah | 2.829.109.534 | 6.793.216.181 | Total |
6. PIUTANG BAGI HASIL | 6. PROFIT SHARING RECEIVABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | |||
Sukuk | 82.515.000 | 199.390.403 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 212.618.721 | 215.362.740 | Money market instruments | |
Jumlah | 295.133.721 | 414.753.143 | Total |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bagi hasil pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil. Seluruh piutang bagi hasil merupakan piutang pihak ketiga. | Based a review of the account of profit sharing receivables at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses profit sharing receivable. All profit sharing receivables are receivables from third parties. |
7. PIUTANG LAIN LAIN | 7. OTHER RECEIVABLE |
Akun ini merupakan piutang yang timbul dari transaksi pengalihan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp60.975.477. | This account represents an receivable arising from switching unit transactions as of December 31, 2023 amounting to Rp60,975,477. |
8. PERPAJAKAN | 8. TAXATION |
a. Utang Pajak | a. Taxes Payable |
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 29 pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp310.970. | This account represents income tax article 29 payable as of December 31, 2022 amounting to Rp310,970. |
b. Pajak Kini | b. Current Tax |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2023 2022
Pajak kini - 310.970 Current tax
Pajak atas keuntungan
penjualan sukuk - - Tax on gain from sale of sukuk
Jumlah - 310.970 Total
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut: | Reconciliation between income before income tax expenses, is presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income with taxable income are as follows: |
31 Desember/ December 31, | 31 Desember/ December 31, | ||
2023 | 2022 | ||
Laba sebelum beban pajak | Income before income | ||
penghasilan menurut laporan laba rugi dan | tax expenses according to the statement | ||
penghasilan komprehensif | of profit or loss and other | ||
lain Perbedaan tetap: | 3.704.168.085 | 3.478.177.591 | comprehensive income Permanent differences: |
Penghasilan/transaksi | |||
yang telah dikenakan pajak bersifat final: | Income/transaction subject to final income tax: | ||
Pendapatan investasi: | Investment income: | ||
Xxxxx | (969.088.275) | (1.909.025.086) | Sukuk |
Instrumen pasar uang | (4.327.283.906) | (3.133.744.776) | Money market instrument |
Kerugian investasi | Realized losses | ||
yang telah direalisasi Kerugian (keuntungan) investasi yang belum | 1.000.000 | 81.500.000 | on investments Unrealized losses (gains) |
direalisasi | 70.988.520 | (63.715.760) | on investments |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
b. Pajak Kini (lanjutan) | b. Current Tax (lanjutan) |
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut: (lanjutan) | Reconciliation between income before income tax expenses, is presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income with taxable income are as follows: (continued) |
31 Desember/ | 31 Desember/ | |||
December 31, 2023 | December 31, 2022 | |||
Beban untuk mendapatkan, | ||||
menagih dan memelihara penghasilan/transaksi | ||||
yang tidak termasuk objek | Expense to obtain, collect | |||
pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat | and maintain income/transactions that not include taxes and/or | |||
final | 1.520.215.576 | 1.548.308.031 | have been subjected to final tax | |
Laba kena pajak | - | 1.500.000 | Taxable income | |
Taksiran penghasilan kena pajak (dibulatkan) | - | 1.500.000 | Estimated taxable income (rounded) | |
Beban pajak penghasilan | - | 310.970 | Income tax expense | |
Utang pajak penghasilan | - | 310.970 | Income tax payable |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The calculation of corporate income tax for year ended December 31, 2023 is a preliminary estimate made for accounting purposes and is subject to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2023 akan dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2024. | The calculation of income tax in 2023 will be reported no later than the end of April 2024. |
x. Xxxxx Penghasilan Final | c. Final Income Tax |
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bagi hasil dari sukuk dan instrumen pasar uang (deposito berjangka syariah), yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp962.365.608 dan Rp817.651.464. | This account represents final income tax expense on profit sharing from sukuk and money market instruments (sharia term deposits) presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income under other expenses for the years ended December 31, 2023, and 2022, amounting to Rp962,365,608 and Rp817,651,464, respectively. |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
x. Xxxxx Penghasilan Final (lanjutan) | c. Final Income Tax (continued) |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual Fund registered with FSA are charged with the following rates: 1. 5% for the year 2014 up to 2020; dan 2. 10% for the year 2021 and beyond. |
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%. | On August 30, 2021, the Government officially established regulation No. 91 of 2021 on Income Tax rates in the form of interest and/or discounts from bonds received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority at a rate of 10%. |
d. Pajak Tangguhan | d. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. | As of December 31, 2023 and 2022, there were no temporary differences that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities. |
e. Tarif Pajak | e. Tax Rate |
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. | On October 29, 2021, President of the Republic of Indonesia has ratified the Bill of the Harmonisation of Taxation Regulations (the “HPP Bill”) into Law No. 7 Year 2021 (the “HPP Law”). The HPP Law, among other things, stipulates an increase in the VAT rate to 11% effective from April 1, 2022 and to 12% which apply at the latest on January 1, 2025. The income tax rate for Corporate and Permanent Establishment Taxpayers is 22% effective from 2022 fiscal year and the Taxpayer's Voluntary Disclosure Program from January 1 to June 30, 2022. |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
f. Administrasi | f. Administration |
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax return on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess of amend taxes within five years from the date the tax became due. |
9. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 9. ADVANCE ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp60.798.400 dan Rp99.504.900. | This account represents advance received from subscription units as of December 31, 2023 and 2022 amounting to Rp60,798,400 and Rp99,504,900, respectively. |
10. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 10. LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemodal pihak ketiga atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp3.615.764 dan Rp1.375.831 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | This account represents redemption fee payable to third party investors of investment units which are not yet paid amounting to Rp3,615,764 and Rp1,375,831 as of December 31, 2023 and 2022, respectively. |
11. BEBAN AKRUAL | 11. ACCRUED EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | |||
Jasa pengelolaan investasi Pihak berelasi (Catatan 15 dan 18) | 34.323.208 | 52.208.004 | Investment management fees Related parties (Notes 15 and 18) | |
Jasa kustodian (Catatan 16) | 9.806.631 | 14.916.573 | Custodian fees (Note 16) | |
Lain-lain | 28.034.508 | 28.197.485 | Others | |
Jumlah | 72.164.347 | 95.322.062 | Total |
12. UTANG LAIN-LAIN | 12. OTHER PAYABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | |||
Dana kebajikan | 113.901.617 | 87.850.066 | Xxxxxx Xxxxx funds | |
Lain-lain | 37.710 | 120.123 | Others | |
Jumlah | 113.939.327 | 87.970.189 | Total |
13. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 13. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi - pihak berelasi adalah sebagai berikut: | The details of outstanding investment units owned by the Investors and the Investment Manager - related party, are as follows: |
31 Desember/December 31, 2023 | 31 Desember/December 31, 2022 | |||
Persentase Unit | Persentase Unit | |||
Pemodal - Pihak Ketiga Manajer Investasi - | 99,998% 84.494.763,9280 |
100,000% 125.872.700,9246 | Investors - Third Parties Investment Manager - |
Xxxxx Xxxxxxxx 0,002% 1.453,8096 - - Related Parties
Jumlah 100,000% 84.496.217,7376 100,000% 125.872.700,9246 Total
14. PENDAPATAN | 14. INCOME |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | |||
Sukuk | 969.088.275 | 1.909.025.086 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 4.327.283.906 | 3.133.744.776 | Money market instruments | |
Pendapatan lain lain | - | 1.500.000 | Other income | |
Jumlah | 5.296.372.181 | 5.044.269.862 | Total |
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 15. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi - Pihak berelasi maksimum sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 11). | This expense represents compensation to PT Panin Asset Management as Investment Manager - Related party with a maximum of 0.50% (zero point fifty percent) per annum, which is calculated daily from the net asset value of Mutual Fund, which is based on 365 (three hundred sixty-five) calendar days per year or 366 (three hundred and sixty-six) calendar days for leap years and monthly paid and that expense is subject to Value Added Tax (VAT) according to the applicable tax rate. The reward is regulated based on a Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrual for investment management fee is recorded as “Accrued Expenses” (Note 11). |
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp360.432.900 dan Rp479.877.524. | Investment management expenses for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounting to Rp360,432,900 and Rp479,877,524, respectively. |
16. BEBAN KUSTODIAN | 16. CUSTODIAN EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif yang berlaku. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 11). | This expense represents compensation for investment transaction handling services, wealth custody and administration related to Mutual Fund assets, recording of sales and buyback transactions of investment units and fees related to the account of the unit holder of investment to Deutsche Bank AG, Jakarta branch as a Custodian Bank with a maximum of 0.10% (zero point ten percent) per annum calculated on a daily basis from the net asset value of Mutual Fund which is based on 365 (three hundred sixty-five) Calendar Days per year or 366 (three hundred and sixty-six) Days for leap years and monthly paid and the expense is subject to Value Added Tax (VAT) according applicable rates. The accrual for custodian fee are recorded in "Accrued expenses" account (Note 11). |
Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp102.980.829 dan Rp137.107.864. | Custodian expenses for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounting to Rp102,980,829 and Rp137,107,864, respectively. |
17. BEBAN LAIN-LAIN | 17. OTHER EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December, 31 2023 | 31 Desember/ December, 31 2022 | ||
Beban pajak penghasilan final (Catatan 8c) | Final income taxes (Note 8c) | ||
962.365.608 | 817.651.464 | ||
Beban lain-lain | 94.436.239 | 113.671.179 | Other expenses |
Jumlah | 1.056.801.847 | 931.322.643 | Total |
18. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 18. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY |
Sifat Pihak-pihak Berelasi | Nature with Related Party |
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund throught management. |
PT Panin Asset Management adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx. | PT Panin Asset Management is the Investment Manager of the Mutual Funds. |
Transaksi Pihak-pihak Berelasi | Transactions with Related Party |
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 11) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 15). | In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with party were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statement of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with parties are described in "Accrued expenses" (Note 11) and “Investment management fee” (Note 15). |
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut: | Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows: |
Manajer Investasi/ Investing Management | |||
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||
Beban akrual | 34.323.208 | 52.208.004 | Accrued expenses |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | ||
Beban pengelolaan investasi | 360.432.900 | 479.877.524 | Investment management expense |
19. RASIO-RASIO KEUANGAN | 19. FINANCIAL RATIOS |
Ikhtisar rasio keuangan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana dan lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana. | These financial ratios are prepared based on the formula stipulated in the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 concerning Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds dated May 28, 1996 and POJK Attachment No. 25/POJK.04/2020 concerning Guidelines for the Form and Content of a Prospectus for the Public Offering of Mutual Funds dated April 23, 2020. |
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Following is a summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2023 and 2022: |
31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | |||
Total hasil investasi | 3,68% | 2,56% | Net return on investments | |
Hasil investasi setelah | ||||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | 3,68% | 2,56% | for marketing charges | |
Beban operasi | 0,54% | 0,53% | Operating expenses | |
Perputaran portofolio | 1:0,13 | 1:0,16 | Portfolio turnover | |
Persentase penghasilan | ||||
kena pajak | - | 0,03% | Percentage income tax |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of this table is solely to help understand the past performance of the Mutual Fund. This table should not be considered as an indication that future performance will be the same as past performance. |
20. PENGUKURAN NILAI WAJAR | 20. FAIR VALUE MEASUREMENT |
Nilai wajar keuangan diperdagangkan pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. lnstrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki Level 1. | The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm's lengths basis. These instruments are included in Level 1. |
20. PENGUKURAN NILAI WAJAR (lanjutan) | 20. FAIR VALUE MEASUREMENT (continued) |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer lnvestasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki Level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in an active market is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager's specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2. |
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut: | Fair value measurement of the Mutual Fund's investment portfolios is as follows: |
31 Desember/ December, 31 2023 | 31 Desember/ December, 31 2022 | ||
Nilai tercatat | 8.004.981.480 | 00.000.000.000 | Carrying values |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: | Fair value measurement using | ||
Level 1 | - | - | Level 1 |
Level 2 | 8.004.981.480 | 00.000.000.000 | Level 2 |
Level 3 | - | - | Level 3 |
Jumlah | 8.004.981.480 | 00.000.000.000 | Total |
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 21. FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik | Changes in Economic and Political Condition Risk |
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut. | The open economic system adopted by Indonesia can be influenced by international economic developments as well as political developments at home and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed on the Indonesia Stock Exchange and companies that issue debt securities and money market instruments, which in effect can impact the value of the securities issued by these companies. |
Risiko Wanprestasi | Default risk |
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi. | Under extraordinary conditions, the issuer of securities in which the Mutual Fund invests in the securities it issues may experience financial difficulties that end in a default in fulfilling its obligations. This will affect the investment results of the Mutual Fund managed by the Investment Manager. |
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 21. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued) |
Risiko likuiditas | Liquidity risk |
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali unit penyertaan dari pemegang unit penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera. | The ability of the investment manager to buy back Investment Units from the unit holders depends on the liquidity of the Mutual Fund portfolio or the ability of the Investment Manager to buy them back by providing cash immediately. |
Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Unit Penyertaan | The Risk of Reducing the Net Asset Value of Each Participation Unit |
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aset bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadi penurunan nilai aset bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio. | The value of each Mutual Fund investment unit may change due to an increase or decrease in the relevant Mutual Fund's net asset value. A decrease in the net asset value of each investment unit can be caused, among other things, by changes in the price of the internal securities portfolio. |
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana | Dissolution and Liquidation of Mutual Funds Risk |
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi proteksi dan hasil investasi Reksa Dana. | In case (i) ordered by FSA or (ii) the net asset value of the mutual fund becomes less than Rp10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive exchange days, then, in accordance with POJK provisions concerning Sharia Mutual Funds Article 53 letter c and d and Article 30.1 points (iii) and (iv) of the Mutual Fund Collective Investment Contract, the Investment Manager will carry out dissolution and liquidation, so this will affect the protection and investment results of the Mutual Fund. |
Risiko Perubahan Peraturan | Regulatory Changes Risk |
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana sehingga berdampak pada hasil investasi. | Changes in regulations, in particular but not limited to tax regulations, can affect the income or profit of Mutual Funds so that they have an impact on investment results. |
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 21. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued) |
Analisa Sensitivitas | Sensitivity Analysis |
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. | The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. |
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis. |