SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor : 160/SPKS/LPPD.PROV.JATIM/XII/2022 Nomor : D.PPS.2387/In.20/PP.00.9/8/2022
ANTARA
LEMBAGA PENGEMBANGAN PESANTREN DAN DINIYAH (LPPD) PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXX XXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX
DALAM RANGKA
PENGELOLAAN DANA BEASISWA PROGRAM DOKTOR (S3) PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2022
Pada hari ini Jumat tanggal Dua puluh tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxxx. Xx. X. XXX XXXXX XXXXXXXX, XX
NIP : 196101041987031006
Jabatan : Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah Provinsi Jawa Timur
Alamat : Gedung Islamic Center Jl. Raya Dukuh Kupang No. 122-124 Surabaya
Yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan dibawah ini,
Nama : Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxx, SE., MM
NIP : 19660322 199303 1 002
Jabatan : Rektor Universitas Islam Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Jember Alamat : Jl. Xxxxxxx Xx.0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx, Xxx. Kaliwates,
Kabupaten Jember, Jawa Timur 68136
NPWP : 00.158.878.9-626.000
Nomor Rekening : 0031000777
Yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kedua belah telah bersepakat mengadakan akad kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 Lingkup Kegiatan
(1) PIHAK KEDUA telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan Beasiswa Program Doktor (S3) sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan proposal/jenis kegiatan yang disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
b. Mengadministrasikan penggunaan dana Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jenis penggunaannya.
c. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap program yang dikembangkan.
d. Melaporkan hasil kegiatan terhitung sejak akad kerjasama ditandatangani
(2) PIHAK KEDUA bersedia memprogramkan penulisan buku “Khazanah Intelektual Pesantren di Jawa Timur” yang berisi bunga rampai artikel terbimbing dari 10 orang penerima beasiswa setiap angkatan serta mendorong penulisan disertasi dengan tema tersebut.
(3) PIHAK PERTAMA akan memfasilitasi penerbitan buku sebagaimana dimaksud pada pasal 1 (2).
Pasal 2 Besarnya Dana Bantuan
(1) Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, PIHAK PERTAMA akan menyediakan dana yang bersumber dari bantuan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Puluh Juta Rupiah) untuk beasiswa 10 (sepuluh) mahasiswa Program Doktor (S3) yang akan diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam dua tahap.
(2) Untuk pembayaran dana bantuan tahap pertama, yakni sejumlah Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK PERTAMA menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
(3) Untuk pembayaran dana bantuan tahap Kedua, sejumlah Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK PERTAMA menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Pasal 3
Sifat Dana Bantuan
Dana bantuan khusus sebagaimana dimaksud Pasal 2 bersifat bantuan terbatas, guna mendorong partisipasi Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan Beasiswa Program Doktor (S3) bagi dosen Perguruan Tinggi di lingkungan pesantren dan Ma’had Aly.
Pasal 4
Penggunaan Dana Bantuan Khusus
(1) PIHAK KEDUA akan menggunakan dana yang diterima dari PIHAK PERTAMA, untuk membiayai seluruh kebutuhan mahasiswa penerima beasiswa mulai awal sampai akhir studinya di Program Doktor (S3).
(2) PIHAK KEDUA tidak boleh memungut biaya apapun dari mahasiswa penerima beasiswa jika peserta program bisa menyelesaikan S3 tepat waktu (6 semester).
(3) Jika peserta program belum menyelesaikan program doktor sampai 3 tahun (6 semester) maka penyelenggara program diperkenankan memungut SPP yang besarannya sesuai ketentuan yang ditetapkan penyelenggara program.
Pasal 5 Fakta Integritas
(1) Proses Pemilihan dan Penetapan pemberian Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilaksanakan secara transparan dan bebas dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkomitmen melaksanakan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mua peraturan perundangan yang berlaku dalam penyelenggaraan program beasiswa ini.
Pasal 6 Tanggung Jawab Mutlak
(1) Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang telah diterimakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab mutlak PIHAK KEDUA sebagai penerima Bantuan Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
(2) Pihak KEDUA berkewajiban memberikan laporan akademik dan keuangan kepada PIHAK PERTAMA, pada :
(a) Setiap akhir semester
(b) Pada saat program berakhir (pada akhir tahun ketiga).
Pasal 7 Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak menggunakan dana sesuai dengan proposal yang telah disetujui, maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mempertanggungjawabkan dan membuat pernyataan menjamin keberlangsungan program.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kemufakatan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
(3) Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) diatas, ditanggung oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Pasal 9 Administrasi
Untuk keperluan administrasi, surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) diatas kertas bermaterai sepuluh ribu rupiah
Pasal 10 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA :
PIHAK PERTAMA
Xxxx. Xx. X. XXX XXXXX XXXXXXXX, XX
PIHAK KEDUA
Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXX, SE., MM.
NIP. 19660322 199303 1 002
Dilampiri :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy NPWP Lembaga
3. Foto Copy Rekening lembaga