PERJANJIAN ALIH MATERIAL (TIPE ANTARA)
PERJANJIAN ALIH MATERIAL
(TIPE
ANTARA)
__________________ [Institusi dan Nama], dengan ini disebut sebagai Pihak Kesatu, setuju untuk memberikan ________________________ [Institusi dan Nama], dengan ini disebut sebagai Pihak Kedua, dengan Rencana Penelitian/ Protokol (Lampiran A) dan Material yang diuraikan untuk digunakan dalam penelitian dan/atau pengujian khusus
sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran B di bawah pengawasan langsung dan tanggung jawab _______________ [Nama] (Peneliti Pihak Kesatu)
Dan
_______________ [Nama] (Peneliti Pihak Kedua)
Menyatakan bahwa baik Xxxxxxan A dan Lampiran B dengan ini dinyatakan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen ini dan bahwa istilah yang diuraikan di sini berlaku untuk kedua Institusi dan Peneliti terlepas dari hubungan mereka satu sama lain.
Material: adalah bahan atau spesimen yang akan dikirimkan dan digunakan dalam kegiatan penelitian, pendidikan, penegakan diagnostik, pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran B, yang akan menjadi satu kesatuan dari Perjanjian ini.
Data: sekumpulan keterangan atau fakta berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra yang didapat dari pemrosesan, pengamatan, pencarian, pengukuran atas Material termasuk Muatan Informasinya.
Modifikasi: Zat yang dibuat oleh Penerima yang mengandung dan/atau menggabungkan dan/atau berasal dari Material.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikuti beberapa kondisi di bawah ini:
Rencana Penelitian/Protokol harus dikembangkan bersama oleh kedua Pihak. Peran dan tanggung jawab Ilmuwan dari kedua Pihak akan dijelaskan dalam Rencana Penelitian/Protokol.
Pihak Kesatu memiliki akses penuh terhadap Material dan dapat mengatur penggunaannya. Pihak Kedua harus meminta persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu untuk mengakses Material.
Material dan Modifikasinya harus digunakan secara eksklusif dan terbatas untuk Peneliti dan orang lain sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Lampiran B, untuk melaksanakan Rencana Penelitian/Protokol, dan tanpa tujuan lain, kecuali perjanjian ini diubah secara tertulis dengan persetujuan tertulis dari kedua Pihak. Sedapat mungkin, pengujian dan percobaan Material dan Modifikasinya harus dilakukan di Indonesia, menggunakan kemampuan nasional yang tersedia.
Pihak Kedua telah sepakat untuk memastikan bahwa Material dan Modifikasinya tidak didistribusikan, dirilis, atau diungkapkan dengan cara apa pun, baik secara sengaja atau tidak sengaja, kepada siapa pun atau entitas selain yang tercantum dalam Rencana/Protokol Penelitian. Dapat dipahami bahwa semua orang yang tercantum dalam Rencana Penelitian berada di bawah tanggung jawab langsung dari masing-masing Pihak serta Peneliti, dan tindakan orang-orang tersebut, dan akibatnya, sehubungan dengan Material dan Modifikasinya, dan Rencana Penelitian/Protokol dengan demikian dianggap sebagai tanggung jawab penuh masing-masing Pihak dan Peneliti.
Pihak Kedua tidak akan memiliki hak atas Material dan Modifikasi selain sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Pihak Kedua telah sepakat untuk melepaskan hak atas paten atau hak komersial apa pun yang terkait dengan Material dan Modifikasi, atau pengetahuan yang diperoleh dari Rencana Penelitian/Protokol.
Pihak Kedua akan mentransfer, secara rahasia, kepada Pihak Kesatu setiap dan semua data mentah, catatan, dan hasil yang diperoleh dari Material, Modifikasi, dan Rencana Penelitian, termasuk catatan terperinci tentang penggunaan langsung Material dan Modifikasinya. Jadwal dan formulir untuk ini akan sebagaimana dirinci dalam Rencana Penelitian/Protokol. Selain itu, informasi tersebut akan diberikan selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah permintaan tertulis dari Pihak Kesatu.
Pihak Kedua telah sepakat untuk mengembalikan setiap dan semua Material, Modifikasinya dan semua Data, catatan, dan hasil derivat dari Material, Modifikasi, dan Rencana/Protokol Penelitian kepada Pihak Kesatu dalam waktu dua (2) minggu setelah penelitian selesai. Selain itu, kapan saja dan atas kebijakannya sendiri, Pihak Kesatu dapat meminta secara tertulis kepada Pihak Kedua untuk mengembalikan setiap dan semua Material, Modifikasinya dan semua Data, catatan, dan hasil derivat dari Material dan Rencana Penelitian Protokol/Protokol dan Pihak Kedua telah setuju untuk memenuhi permintaan dalam waktu satu (1) minggu dari permintaan tertulis.
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Pihak Kesatu,
[tanda tangan]
____________________________
[Nama]
[Jabatan]
Tanggal:
______________________
Peneliti Pihak Kesatu:
[tanda tangan]
____________________________
Peneliti:
[Jabatan]
Tanggal:
______________________
Pihak Kedua,
[tanda tangan]
____________________________