KESEPAKATAN BERSAMA DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG DAN PATTIRO SEMARANG Nomor : …………….. Nomor : …………….. TENTANG
DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
DAN
PATTIRO SEMARANG
Nomor : ……………..
Nomor : ……………..
TENTANG
Pada hari Kamis, tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertampat di Semarang, yang beratnda tangan di bawah ini:
Drs. Bunyamin, MPd, : Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang berkedudukan di Semarang, xxxxx Xxxxxxx 000, Xxxxxxxx Xxputusan Walikota Semarang Nomor ; 821.2/11/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pemberhentian, Pengangkatan / Penunjukan dalam Jabatan Struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Dinas Pendidikan Kota Semarang, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Xxxx Xxxxxxx, ST. : ………………………………………………………….. Berkedudukan di Semarang, xxxxx Xxxxxx XX Xx 00, xxxxxxxan Lamper Kidul, berdasar …………… Nomor : ………….. tanggal ……….. tentang ……… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perhimpunan Pattiro Semarang, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam nota kerjasama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya disebut Para Pihak, bersepakat melakukan “Perbaikan Tata Kelola Pendidikan Melalui Program CEK SEKOLAH-KU untuk meningkatkan transparansi dan akutabilitas sekolah berbasis masyarakat”
Berdasarkan:
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,
Undang—undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang—undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan Operasi Nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB,
16. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015,
Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2007 tentang penyelengggaraan pendidikan Kota Semarang.
Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pihak KESATU dan Pihak KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk melaksanakan program CEK SEKOLAHKU di Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Para pihak sepakat bahwa tujuan kerjasama ini guna mendorong perbaikan tata kelola pendidikan melalui program Cek Sekolah-Ku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah berbasis masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
PASAL 2
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan :
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sekolah,
Optimalisasi Pemantauan Berbasis Masyarakat,
Pengembangan Forum Multistakeholder dalam Perbaikan Tata Kelola Sekolah
BAB III
CAKUPAN WILAYAH
Pasal 3
Cakupan wilayah adalah 47 sekolah Negeri di Kota Semarang (terlampir).
BAB IV
Pasal 4
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Keterbukaan informasi dan dokumentasi sekolah seperti RAPBS ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) secara rutin,
Pemanfaatan akses teknologi informasi dan keterbukaan informasi dan dokumentasi sekolah,
Pengembangan reward dan punishment untuk mendukung pperbaikan tata kelola sekolah.
Pelaksanaan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
Penguatan kapasitas siswa dan masyarakat selaku penerima manfaat layanan pendidikan,
Jaminan perlindungan terhadap whistle blower/ pelapor,
Pengakuan terhadap hasil pemantauan masyarakat,
Memastikan penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak terkait,
Pengembangan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola sekolah.
Pelaksanaan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :
Pelibatan aktif siswa dan orang tua siswa serta para pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah dan perbaikan tata kelola sekolah,
Pelibatan para pihak dalam hal pengawasan tata kelola pendidikan melalui forum multi stakeholder,
Komunikasi dan sosialisasi baik internal maupun eksternal.
BAB V
PERAN PARA PIHAK
Pasal 5
PIHAK PERTAMA berperan untuk menghimpun dan mengembangkan partisispasi masyarakat dalam hal pemantauan sekolah melalui program Cek Sekolah-Ku,
PIHAK KEDUA berperan memberikan dukungan dan pertukaran informasi dan komunikasi kepada PIHAK PERTAMA terkait perbaikan tata kelola pendidikan,
Para pihak WAJIB menyiapkan tim kerja definitif dan menagih pertemuan rutin untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan bersama ini.
BAB VI
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 6
Semua pembiayaan yang timbul dari aktifitas PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) akan dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA
Semua pembiayaan yang timbul dari aktifitas PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) akan dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
BAB VII
JANGKA WAKTU
Pasal 7
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan dalam perjanjian ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal satu bulan Januari sampai dengan tanggal 31, bulan Desember, tahun 2016.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 8
Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Kesepakatan Bersama dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup untuk masing-masing PIHAK.
PIHAK KE SATU |
PIHAK KE DUA |
Drs. Xxxxxxxx, M.Pd
|
Dini Inayati, ST
|
DAFTAR SEKOLAH :
SMP Negeri 1 kota Semarang
SMP Negeri 2 kota Semarang
SMP Negeri 3 kota Semarang
SMP Negeri 4 kota Semarang
SMP Negeri 5 kota Semarang
SMP Negeri 6 kota Semarang
SMP Negeri 7 kota Semarang
SMP Negeri 8 kota Semarang
SMP Negeri 9 kota Semarang
SMP Negeri 11 kota Semarang
SMP Negeri 12 kota Semarang
SMP Negeri 16 kota Semarang
SMP Negeri 20 kota Semarang
SMP Negeri 22 kota Semarang
SMP Negeri 27 kota Semarang
SMP Negeri 28 kota Semarang
SMP Negeri 37 kota Semarang
SMP Negeri 39 kota Semarang
SMP Negeri 40 kota Semarang
SMP Negeri 41 kota Semarang
SMA Negeri 1 kota Semarang
SMA Negeri 2 kota Semarang
SMA Negeri 3 kota Semarang
SMA Negeri 4 kota Semarang
SMA Negeri 5 kota Semarang
SMA Negeri 6 kota Semarang
SMA Negeri 7 kota Semarang
SMA Negeri 8 kota Semarang
SMA Negeri 9 kota Semarang
SMA Negeri 10 kota Semarang
SMA Negeri 11 kota Semarang
SMA Negeri 12 kota Semarang
SMA Negeri 13 kota Semarang
SMA Negeri 14 kota Semarang
SMA Negeri 15 kota Semarang
SMA Negeri 16 kota Semarang
SMK Negeri 1 kota Semarang
SMK Negeri 2 kota Semarang
SMK Negeri 3 kota Semarang
SMK Negeri 4 kota Semarang
SMK Negeri 5 kota Semarang
SMK Negeri 6 kota Semarang
SMK Negeri 7 kota Semarang
SMK Negeri 8 kota Semarang
SMK Negeri 9 kota Semarang
SMK Negeri 10 kota Semarang
SMK Negeri 11 kota Semarang