Contract
Peraturan KSEI No. I-B Tentang Rekening Efek Utama (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-00xx/DIR/KSEI/xx20 tanggal dd mm 2020)
PERATURAN KSEI NOMOR I-B TENTANG
REKENING EFEK UTAMA
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Rekening Efek Utama adalah Rekening Efek atas nama Partisipan atau Pihak lain yang disetujui OJK.
1.2. Rekening Efek Utama Depositori yang selanjutnya disebut "Rekening Efek Utama 001" adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Partisipan atau Pihak lain yang disetujui OJK untuk menyimpan Efek dan mencatatkan Efek dan/atau dana miliknya sendiri atau digunakan untuk menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Rekening Efek Utama Serah Terima yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 002” adalah Rekening Efek Utama milik Partisipan yang merupakan Anggota Kliring atau Agen Penyelesaian untuk menyerahkan dan/atau menerima Efek dan/atau dana kepada atau dari KPEI terkait penyelesaian Transaksi Bursa.
1.4. Rekening Efek Utama Penerima Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 003”, adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang mendapatkan persetujuan dari KPEI, untuk pengembalian Efek dan penerimaan dana terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.5. Rekening Efek Utama Jaminan yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 004” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Anggota Kliring untuk menempatkan Agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring tersebut kepada KPEI.
1.6. Rekening Efek Utama Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 005” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.7. Rekening Efek Utama Syariah yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 009” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menyimpan dan mencatatkan Efek Syariah yang daftarnya diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan/atau dana miliknya sendiri atau digunakan untuk menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.8. Rekening Efek Utama Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang disetujui KPEI untuk pengelolaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.9. Rekening Efek Utama Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang disetujui KPEI untuk pengelolaan fasilitas transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.10. Rekening Efek Utama KPEI adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh KPEI sehubungan dengan tugasnya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.11. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.12. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.13. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.14. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
1.15. Agen Penyelesaian adalah Pemegang Rekening yang telah disetujui dan telah terhubung dengan sistem KPEI sesuai dengan peraturan KPEI serta telah membuka Rekening Efek Utama 002 di KSEI untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek Bersifat Ekuitas berkenaan dengan Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
1.16. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KPEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.17. Bank Kustodian adalah bank umum yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
1.18. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
1.19. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
1.20. Sub Rekening Efek Jaminan yang selanjutnya disebut "Sub Rekening Efek 004" adalah Sub Rekening Efek yang digunakan nasabah Anggota Kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah Anggota Kliring.
1.21. Sub Rekening Efek Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut "Sub Rekening Efek 005" adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI, untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.22. Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk pengelolaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.23. Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk pengelolaan fasilitas transaksi REPO yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.24. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. JENIS REKENING EFEK UTAMA
2.1. Rekening Efek Utama terdiri dari:
a. Rekening Efek Utama 001.
b. Rekening Efek Utama 002.
c. Rekening Efek Utama 003.
d. Rekening Efek Utama 004.
e. Rekening Efek Utama 005.
f. Rekening Efek Utama 009.
g. Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI.
h. Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI.
i. Rekening Efek Utama KPEI.
j. Rekening Efek Utama lainnya yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran.
2.2. Pemegang Rekening wajib menggunakan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 di atas sesuai jenis dan fungsinya.
3. PEMBUKAAN REKENING EFEK UTAMA
3.1. Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Efek Utama
3.1.1. Rekening Efek Utama dibuka oleh KSEI atas nama Pemegang Rekening berdasarkan permohonan tertulis dari Pemegang Rekening.
3.1.2. Persyaratan pembukaan Rekening Efek Utama mengikuti persyaratan pendaftaran Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
3.1.3. Seluruh Pemegang Rekening dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Utama 001.
3.2. Pembukaan Rekening Efek Utama untuk Anggota Kliring
Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring, selain dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Utama 001, juga akan dibukakan Rekening Efek Utama yang terdiri dari:
a. Rekening Efek Utama 002;
b. Rekening Efek Utama 003;
c. Rekening Efek Utama 004; dan
d. Rekening Efek Utama 005.
3.3. Pembukaan Rekening Efek Utama untuk Agen Penyelesaian
3.3.1. Agen Penyelesaian wajib membuka Rekening Efek Utama 002 untuk keperluan menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek berkenaan dengan Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
3.3.2. Permohonan Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1 diajukan secara tertulis kepada KSEI oleh Xxxx Xxnyelesaian setelah menandatangani perjanjian jasa Xxxx Xxnyelesaian dengan KPEI.
3.4. Pembukaan Rekening Efek Utama Syariah untuk Pemegang Rekening
Pemegang Rekening yang bermaksud untuk menyimpan Efek Syariah miliknya, dapat mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek Utama 009 atas nama Pemegang Rekening dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada KSEI.
3.5. Pembukaan Rekening Efek Utama Pinjam Meminjam Efek untuk Pemegang Rekening
3.5.1. Bank Kustodian atau Pihak lain yang akan bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender) dalam transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI, wajib membuka Rekening Efek Utama 005.
3.5.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.5.1 diajukan secara tertulis kepada KSEI oleh Bank Kustodian atau Pihak lain setelah menandatangani perjanjian pinjam meminjam Efek dengan KPEI.
3.6. Pembukaan Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI untuk Pemegang Rekening
3.6.1. Pemegang Rekening yang melakukan transaksi pinjam meminjam Efek bilateral di KPEI wajib membuka Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI.
3.6.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.6.1 diajukan secara tertulis kepada KSEI oleh Pemegang Rekening setelah menandatangani perjanjian pinjam meminjam Efek bilateral dengan KPEI.
3.7. Pembukaan Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI untuk Pemegang
Rekening
3.7.1. Pemegang Rekening yang melakukan transaksi Repo dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh KPEI wajib membuka Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI.
3.7.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.6.1. diajukan secara tertulis kepada KSEI oleh Pemegang Rekening setelah menandatangani perjanjian fasilitas Repo dengan KPEI.
3.8. Pembukaan Rekening Efek Utama Untuk KPEI
3.8.1. KPEI dapat membuka Rekening Efek Utama KPEI untuk keperluan penyelenggaraan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, pinjam meminjam Efek, atau keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
3.8.2. KPEI dapat memberikan instruksi kepada KSEI untuk:
3.8.2.1. menyampaikan informasi saldo Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI, Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI yang dikelola oleh Pemegang Rekening, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran;
3.8.2.2. memindahbukukan sejumlah Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI,Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI yang dikelola oleh Pemegang Rekening, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran; dan/atau
3.8.2.3. membekukan sejumlah Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI, Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, dan Sub Rekening Efek Transaksi REPO KPEI yang dikelola oleh Anggota Kliring, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran.
3.8.3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3.6.2 di atas dapat dilaksanakan sepanjang KPEI telah menerima kuasa dari Anggota Kliring, Pemegang Rekening yang akan bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender), Agen Penyelesaian yang bersangkutan, atau Pemegang Rekening yang telah disetujui KPEI untuk pengelolaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral atau pengelolaan fasilitas transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI, serta tembusan surat kuasa tersebut telah disampaikan kepada KSEI.
3.9. Pembukaan Rekening Efek Utama untuk Kepentingan Lainnya
Jenis, fungsi, serta persyaratan dan mekanisme pembukaan Rekening Efek Utama untuk kepentingan lain yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, akan ditetapkan dalam surat edaran KSEI.
4. PENUTUPAN REKENING EFEK UTAMA
Penutupan Rekening Efek Utama mengikuti mekanisme pencabutan status Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
5. LAPORAN TENTANG REKENING EFEK UTAMA
5.1. KSEI menyediakan laporan terkait Rekening Efek Utama pada setiap akhir Hari Kerja kepada Pemegang Rekening melalui C-BEST atau mekanisme lain yang ditentukan oleh KSEI.
5.2. Laporan sebagaimana dimaksud butir 5.1 di atas menunjukkan saldo Efek dan/atau dana, serta mutasi Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama pada Hari Kerja yang bersangkutan.
5.3. Pemegang Rekening wajib memeriksa kebenaran laporan terkait Rekening Efek Utama.
5.4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pencatatan Efek dan/atau dana antara laporan dimaksud dengan catatan Pemegang Rekening, maka Pemegang Rekening wajib menyampaikan konfirmasi ke KSEI paling lambat pukul 17:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak laporan KSEI tersebut tersedia.
5.5. Apabila penyampaian konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI dimaksud disampaikan lebih dari pukul 17:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak laporan KSEI tersebut tersedia, maka KSEI tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas kesalahan pencatatan dalam laporan KSEI tersebut.
5.6. Kecuali dapat dibuktikan lain, laporan yang disediakan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 di atas, merupakan bukti kepemilikan sah bagi Pemegang Rekening atas Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Rekening Efek Utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : dd mmmm 2020
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |