PERJANJIAN PEMBERIAN LAYANAN JASA KLIRING OBLIGASI NEGARA RITEL DI ELECTRONIC TRADING PLATFORM (ETP) ANTARA PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA DENGAN PT ___________________________ Nomor: PJ_______/ETP/KPEI/______
PERJANJIAN
PEMBERIAN LAYANAN JASA KLIRING OBLIGASI NEGARA RITEL DI ELECTRONIC TRADING PLATFORM (ETP)
ANTARA
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA
DENGAN
PT ___________________________
_____________________________________________________________________________
Nomor: PJ_______/ETP/KPEI/______
Perjanjian Pemberian Layanan Kliring Obligasi Negara Ritel Electronic Trading Platform (ETP) (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari _____________ tanggal_______________ bulan___________ tahun_____________, (………-………-….……..), di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta, serta berkantor pusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I, Lt. 5, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxx dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris Xx. 00 xxxxxxx xxxxxxx belas bulan Juni tahun dua ribu lima belas (18-06-2015) dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “KPEI”); dan
PT [*], suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta, serta berkantor pusat di [*], dalam hal ini diwakili oleh [*] dalam kedudukannya sebagai [Direktur Utama] dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal … Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris No. tanggal .. bulan …….. tahun ..….. (….-….-……..) dibuat dihadapan …………………… . ,Notaris di …………, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ____ bulan ______ tahun _______, Tambahan Nomor _____, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT [*] (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggota Kliring ETP atau AK-ETP”).
Selanjutnya, KPEI dan AK-ETP dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut ini:
Bahwa KPEI adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak penyedia jasa Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel di luar Bursa melalui sistem ETP, bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan AK-ETP mengenai pemberian layanan jasa Kliring atas transaksi Obligasi Negara Ritel yang dilakukan oleh AK-ETP.
Bahwa AK-ETP adalah Anggota ETP yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring transaksi Obligasi Negara Ritel di sistem Kliring ETP.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan AK-ETP sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah-istilah berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti dan pengertian sebagai berikut:
Anggota Kliring Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat AK-ETP adalah Anggota ETP sebagaimana diatur dalam angka I.1 Peraturan Penyelenggara ETP tentang Keanggotaan Electronic Trading Platform (ETP), yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring atas perdagangan Obligasi Negara Ritel di ETP.
Agen Setelmen ETP adalah partisipan KSEI yang ditunjuk AK-ETP untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Obligasi Negara Ritel berkenaan dengan transaksi yang dilakukan AK-ETP melalui mekanisme yang ditentukan oleh KPEI.
Sistem Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat Sistem ETP adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh Penyelenggara ETP bagi Anggota ETP.
Kliring Obligasi Negara Ritel melalui sistem Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat Kliring ETP adalah proses penentuan hak dan kewajiban masing-masing AK-ETP yang timbul dari transaksi Obligasi Negara Ritel.
Penyelenggara ETP adalah PT Bursa Efek Indonesia yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan Electronic Trading Platform (ETP).
Surat Persetujuan Anggota Kliring ETP yang selanjutnya disingkat SPAK-ETP adalah surat yang diberikan oleh KPEI kepada Anggota ETP untuk menjadi AK-ETP.
KSEI adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Per-Transaksi adalah kegiatan Kliring ETP yang dilakukan KPEI atas setiap transaksi Obligasi Negara Ritel yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban Obligasi Negara Ritel dan/atau dana setiap AK-ETP.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar domestik.
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara tradable yang masih outstanding yang dijual kepada individu atau orang perorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, dengan term and condition yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan –Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
AK-ETP dengan ini menyatakan tunduk serta terikat pada Peraturan Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel Di ETP dan Peraturan Keanggotaan Kliring Obligasi Negara Ritel Di ETP (selanjutnya disebut “Peraturan KPEI”) yang ditetapkan oleh KPEI.
KPEI bersedia memberikan layanan jasa Kliring ETP kepada AK-ETP sesuai dengan ketentuan dan Peraturan KPEI.
PASAL 3
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
KPEI wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemberian layanan jasa Kliring ETP.
AK-ETP wajib memiliki sistem untuk mendukung operasional terkait Kliring ETP sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI.
AK-ETP berhak menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan AK-ETP terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa kliring ETP.
KPEI menyediakan laporan dan/atau informasi melalui media elektronik kepada AK-ETP terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa kliring ETP.
PASAL 4
PENGENDALIAN INTERN DAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
AK-ETP yang merupakan Perusahaan Efek wajib mematuhi Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek.
AK-ETP yang merupakan Bank Umum dan pihak lain yang mengggunakan sistem ETP wajib menerapkan Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
KPEI berkewajiban untuk:
menyediakan akses jaringan yang memadai kepada AK-ETP agar dapat menggunakan sistem Kliring ETP;
melakukan proses Kliring ETP;
menerbitkan Laporan Hasil Kliring ETP dan Daftar Hasil Kliring ETP;
menyediakan instruksi setelmen untuk AK-ETP yang melakukan konfirmasi melalui sistem Kliring ETP;
memberitahukan AK-ETP bila terdapat perubahan Peraturan KPEI.
AK-ETP berkewajiban untuk:
mengetahui serta tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI berikut seluruh perubahannya;
memenuhi seluruh kewajibannya yang timbul dari pemberian layanan jasa KPEI sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI;
membayar biaya layanan jasa Kliring ETP maupun biaya-biaya lain yang terkait dengan jasa tersebut kepada KPEI yang jumlah dan tata cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPEI;
menunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) Agen Setelmen jika tidak memiliki rekening efek pada KSEI dalam rangka penyelesaian transaksi Perdagangan Obligasi Negara Ritel di Sistem ETP;
menyampaikan konfirmasi dan/atau afirmasi kepada KPEI sesuai dengan waktu dan tata cara yang diatur dalam Peraturan KPEI.
KPEI berhak untuk:
menerima pembayaran atas biaya layanan jasa Kliring ETP termasuk bila terjadi pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian ini;
tidak memuat transaksi ETP pada DHK-ETP apabila tidak dilakukannya konfirmasi dan atau afirmasi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi sesuai dengan Peraturan KPEI;
tidak menyediakan instruksi setelmen pada sistem kliring ETP apabila AK ETP tidak melakukan konfirmasi atau pihak lawan transaksi tidak melakukan konfirmasi atau afirmasi.
AK-ETP berhak untuk:
menggunakan sistem Kliring ETP dalam rangka penyelenggaraan Kliring ETP;
menyampaikan konfirmasi atau permohonan konfirmasi kepada KPEI sesuai dengan waktu dan tata cara yang diatur dalam Peraturan KPEI;
mendapatkan instruksi setelmen atas konfirmasi yang dilakukan AK-ETP apabila kedua belah pihak baik penjual dan pembeli telah melakukan konfirmasi melalui sistem Kliring ETP;
menerima Laporan Hasil Kliring ETP dan Daftar Hasil Kliring ETP.
PASAL 6
PEMBATALAN TRANSAKSI
Pembatalan transaksi ETP dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara ETP.
AK-ETP membebaskan KPEI atas segala risiko dan dampak yang timbul terkait pembatalan transaksi.
PASAL 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN
AK-ETP dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada KPEI bahwa:
AK-ETP berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka Kliring ETP sesuai dengan Peraturan KPEI.
AK-ETP telah memperoleh kuasa dan ijin yang diperlukan, bila ada, telah dan masih berlaku sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi pemerintah atau lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 8
PERATURAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KPEI
KPEI sewaktu-waktu dapat menetapkan atau mengubah Peraturan KPEI dan prosedur operasional dalam rangka penyelenggaraan Kliring ETP. Setiap penetapan maupun perubahan tersebut akan berlaku sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK dan diberitahukan kepada Pemegang Rekening selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK.
AK-ETP wajib terikat dan mematuhi Peraturan KPEI dan prosedur operasional yang telah ada dan telah berlaku maupun yang akan ada di kemudian hari yang diterbitkan atau ditetapkan oleh KPEI dari waktu ke waktu berkaitan dengan penyelenggaraan Kliring ETP yang diberikannya berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
KPEI tidak bertanggung jawab kepada AK-ETP dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban KPEI karena akibat langsung dari Force Majeure sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang yang berlaku atau sebab lainnya diluar kemampuan atau kekuasaan KPEI.
Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
3. Yang dimaksud dengan Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu terorisme, kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, kerusakan sistem utama komputer KPEI pada perangkat keras atau perangkat lunak, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
PASAL 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Kedua belah pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut:
Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan;
Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh Negara;
Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi;
Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui;
Dicabutnya SPA-ETP milik AK-ETP karena tidak lagi memenuhi persyaratan Anggota ETP dari Penyelenggara ETP , dan
AK-ETP tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini.
Dalam hal salah satu pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai kejadian tersebut.
Setelah KPEI menerima pemberitahuan pengakhiran Perjanjian dari AK-ETP, maka efektif 1 (satu) hari kalender berikutnya AK-ETP tidak diperkenankan menggunakan sistem Kliring ETP.
Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 0 xx xxxx, xxxx xxxxx yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut.
Meskipun Perjanjian ini telah berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, para pihak tetap wajib untuk memenuhi kewajibannya masing-masing kepada pihak yang lain berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan kalimat kedua dan ketiga dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.
PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU
Hukum yang berlaku atas Perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Semua perselisihan yang timbul akibat dari Perjanjian ini atau bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Apabila kedua belah pihak tidak dapat menghasilkan kata sepakat di dalam musyawarah dan mufakat tersebut, serta BAPMI tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada OJK, untuk diselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan tersebut. Keputusan OJK tersebut adalah bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding ataupun diajukan gugatan melalui pengadilan, baik terhadap keputusan tersebut maupun terhadap perselisihannya.
PASAL 13
PEMBERITAHUAN
AK-ETP wajib melaporkan secara tertulis berikut dokumen pendukung kepada KPEI selambat–lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya perubahan atas setiap perubahan data perusahaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan pemegang saham utama, perubahan modal dasar, modal disetor, susunan pengurus, alamat perusahaan, status perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, perubahan anggaran dasar dan permasalahan perdata/pidana atau setiap perubahan material pada dokumen yang tertera dalam Formulir Pendaftaran Anggota Kliring berikut lampirannya yang ditentukan KPEI serta permasalahan lainnya antara AK-ETP dimaksud dengan nasabahnya atau pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan kinerja perusahannya.
AK-ETP wajib menyerahkan kepada KPEI laporan keuangan enam bulanan (unaudited atau audited) dan tahunan (audit) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkan laporan tesebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan oleh AK-ETP kepada KPEI harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat tersebut di bawah ini atau alamat lain yang akan diberitahukan oleh KPEI kepada AK-ETP:
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lt.5
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : 021-5155115
Faksimili : 021-5154508
U.p : Divisi Kliring Penyelesaian dan PME
Divisi Hukum dan Keanggotaan
PT _______________________________
Gedung _______________________________
Jalan _______________________________
_______________________________
Telepon : ___________________________
Faksimili : ___________________________
U.p : ___________________________
Pemberitahuan atau pengumuman oleh KPEI kepada AK-ETP dapat dilakukan melalui pengumuman yang dipasang di tempat KPEI dan atau melalui electronic mail (e-mail) dan atau web site KPEI dan atau secara tertulis yang disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat terakhir AK-ETP yang tercatat pada KPEI.
PASAL 14
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini akan terus diperpanjang secara otomatis dan berakhir apabila Pengakhiran Perjanjian pada Pasal 10 Perjanjian ini berlaku.
PASAL 15
TIDAK DAPAT DIALIHKAN
Perjanjian ini demikian pula kewajiban-kewajiban AK-ETP sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan oleh AK-ETP kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari XXXX.
XXXXX 00
XXXXXXXX XXXXX
Xxxxxxx Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 17
LAIN-LAIN
AK-ETP menjamin dan bertanggung-jawab atas kebenaran dan keabsahan semua data yang diberikan kepada KPEI dalam memenuhi persyaratan keanggotaannya pada KPEI maupun data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian jasa-jasa KPEI sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan KPEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Perjanjian ini adalah sah dan mengikat Para Pihak dalam Perjanjian ini beserta para penggantinya dan/atau penerusnya. Perubahan atas Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh Para Xxxxx.
Perjanjian ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan dalam hal diterjemahkan dalam Bahasa Inggris hanya untuk kemudahan semata. Jika terjadi suatu perselisihan atau ketidaksesuaian, maka Perjanjian dalam bahasa Indonesia yang berlaku.
Dalam hal terjadi penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang melibatkan salah satu Pihak, maka keduabelah pihak dapat meninjau kembali Perjanjian ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara KPEI dengan AK-ETP serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan telah ditandatangani pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA
|
ANGGOTA KLIRING ETP
Materai Rp 6.000 PT __________________________ |
|
|
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Utama |
……………… Direktur Utama |
Rahasia
Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring Obligasi Negara Ritel di Electronic Trading Platform
Page 9 of 9