PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS xxxxxxx
UNIVERSITAS PGRI KANJURUHAN MALANG
DAN
FAKULTAS
xxxxxxx
UNIVERSITAS xxxxxxx
TENTANG
PENGEMBANGAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
NOMOR: |
NOMOR: |
Pada hari ini, xxx tanggal xxx, bulan xxx tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (xx-xx-2024), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Penandatangan, Dekan Fakultas xxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jl. X. Xxxxxxxxx Xx. 48 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama Penandatangan, Dekan Fakultas xxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas xxxx, berkedudukan di alamat pihak kedua, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU adalah unit Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 106/D/O/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
bahwa PIHAK KEDUA adalah uraikan deskripsi singkat instansi beserta dasar hukum pendirian;
bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM);
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas penyelengaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia PARA PIHAK;
Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL
2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup kerja sama di bidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di antara PARA PIHAK sebagai berikut:
Pendidikan
Sharing dosen dalam rangka: kuliah tamu, kuliah pakar, dosen pembimbing, dan rekognisi;
Pertukaran mahasiswa dalam rangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
Sharing fasilitas dan sistem laboratorium;
Kerjasama dalam penyusunan dan review kurikulum; dan
Kolaborasi penyusunan buku ajar, pengembangan perangkat perkuliahan terintegrasi project-base dan case method.
Penelitian
Kolaborasi penelitian dan publikasi;
Kolaborasi, monograf, bunga rampai dan luaran penelitian lainnya; dan
Pengabdian Kepada Masyarakat
Kerjasama dalam pembinaan Desa Mitra;
Kerjasama dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan isu strategis; dan
Kerjasama dalam peningkatan kuantitas dan kualitas output kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
Pelaksanaan kerjasama dengan Fakultas yang ada di lingkungan PIHAK KESATU meliputi:
Program Studi xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Dan PIHAK KEDUA meliputi
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
Program Studi S1 xxxxxx
PASAL 3
TUJUAN
Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM).
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KESATU berhak untuk:
Mengusulkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberi bantuan dalam hal pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KESATU; dan
Mendapat bantuan berupa fasilitas pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati;
Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KEDUA; dan
Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK KEDUA sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
PIHAK KEDUA berhak untuk:
Mengusulkan kepada PIHAK SATU untuk memberi bantuan dalam hal Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KEDUA; dan
Mendapatkan bantuan berupa fasilitas pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati;
Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KESATU; dan
Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK KESATU sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah lima (5) tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
BIAYA KEGIATAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan dan disepakati oleh PARA PIHAK dan sesuai peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama.
PASAL 7
PELAKSANAAN KERJASAMA
PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA menawarkan Program Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada PIHAK KESATU;
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada PIHAK KESATU;
PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengembangan Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
-
PIHAK KESATU
:
Alamat
:
Telepon
:
Email
:
-
PIHAK KEDUA
:
Alamat
:
Telepon
:
Email
:
PASAL 10
FORCE MAJEURE
Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11
PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 12
KETENTUAN PENUTUP
Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK
KESATU Universitas PGRI Kanjuruhan Malang |
PIHAK
KEDUA Universitas xxxxxx |
|
|
Nama Penandatangan NIP/NIK |
Nama Penandatangan NIP/NIK |
H alaman 7 dari 7
Paraf Pihak Kesatu
P araf Pihak Kedua