Pembelian Jalur Cepat Pesanan Pembelian KETENTUAN
Pembelian Jalur Cepat Pesanan Pembelian KETENTUAN
1. Perjanjian: Ketentuan-ketentuan ini berikut dokumen yang terlampir atau dirujuk disebut sebagai Perjanjian. Jika Perjanjian tidak berdasarkan pada perjanjian induk, Perjanjian adalah keseluruhan perjanjian di antara para pihak. Jika Perjanjian ini berdasarkan pada perjanjian induk, Perjanjian ini akan dianggap sebagai pernyataan kerja, pernyataan proyek, pesanan, atau dokumen lain apa pun yang dipersyaratkan oleh perjanjian induk, dan yang akan berlaku adalah ketentuan perjanjian induk jika terjadi pertentangan antara perjanjian induk dan Perjanjian ini.
2. Hubungan Para Pihak: Pemasok adalah kontraktor independen dan bukan, dan tidak akan menyatakan dirinya sebagai, agen, perwakilan, atau mitra usaha patungan Perusahaan. Pemasok serta karyawan dan agennya bukan merupakan karyawan Perusahaan untuk tujuan apa pun, dan tidak berhak untuk berpartisipasi dalam rencana manfaat apa pun yang tersedia bagi karyawan Perusahaan. Pemasok tidak boleh mengadakan kontrak atau komitmen apa pun untuk Perusahaan, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan semua pembayaran kepada dan untuk karyawan dan agennya.
3. Subkontraktor: Sepanjang Pemasok menggunakan subkontraktor, Pemasok akan bertanggung jawab atas kepatuhan subkontraktor terhadap jaminan, pernyataan, kewajiban, dan pertanggungjawaban Pemasok. Pemasok setuju untuk bertanggung jawab kepada Perusahaan atas tindakan dan kealpaan subkontraktor sampai dengan tingkat yang sama seolah-olah tindakan atau kealpaan tersebut dilakukan oleh Pemasok.
4. Hasil Kerja, Spesifikasi, dan Jadwal: Pemasok akan memberikan setiap hasil kerja yang dipersyaratkan berdasarkan Perjanjian ini (Hasil Kerja) dengan mematuhi setiap spesifikasi, desain, gambar, petunjuk, kriteria kinerja, dan jadwal yang tercantum dalam Perjanjian. Waktu adalah hal yang terpenting.
5. Pengemasan, Pengiriman, Risiko Kehilangan, dan Hak Milik: Pengemasan dan pengiriman akan ditangani sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini. Pemasok akan menanggung risiko kehilangan untuk setiap Hasil Kerja hingga diterima dan disetujui. Hak milik atas Xxxxx Xxxxx akan beralih kepada Perusahaan pada saat yang lebih awal antara:
(i) penerimaan dan persetujuan atas Hasil Kerja; atau
(ii) pembayaran atas Hasil Kerja.
6. Penerimaan: Penerimaan atas Hasil Kerja hanya akan diberikan setelah dilakukannya pemeriksaan yang wajar oleh Perusahaan kapan saja, terlepas dari pembayaran atau pemeriksaan sebelumnya. Jika Hasil Kerja tidak memenuhi persyaratan Perjanjian ini, tanpa membatasi hak lainnya, Perusahaan dapat
mengharuskan Pemasok, atas risiko dan biaya Pemasok, untuk:
(i) segera memperbaiki, mengganti, atau mengerjakan kembali Hasil Kerja yang ditolak; atau
(ii) mengembalikan uang pembayaran untuk Hasil Kerja yang ditolak.
Semua Hasil Kerja yang ditolak akan disimpan untuk diambil oleh Pemasok dan atas risiko Pemasok. Penerimaan Perusahaan atas Hasil Kerja tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban atau pertanggungjawabannya.
7. Harga: Kecuali jika disetujui secara tegas dan tertulis oleh para pihak, harga adalah tetap, sudah maksimum dan final dan tidak boleh diindeks, diperbarui, atau disesuaikan terhadap perubahan biaya dalam bentuk apa pun dan sudah mencakup, dan Pemasok akan sepenuhnya bertanggung jawab atas, semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan, atau yang dapat dinilai, oleh Pemasok dalam memberikan Hasil Kerja, termasuk PPN dan pajak lainnya, memberikan izin, memperoleh hak dari pihak ketiga, dan melakukan pengiriman.
8. Pajak: Masing-masing pihak akan menanggung biaya dari kewajiban pajak langsung dan tidak langsungnya sendiri berdasarkan hukum yang berlaku. Perusahaan berhak memotong pajak dari semua pembayaran yang dilakukan kepada Pemasok sebagaimana yang mungkin diwajibkan oleh hukum yang berlaku. Pemasok akan memberikan kepada Perusahaan, formulir atau dokumentasi lain sebagaimana yang diminta secara wajar oleh Perusahaan untuk mengurangi atau menghapus pajak tersebut, atau agar Perusahaan dapat mematuhi kewajiban hukumnya terkait dengan pajak tersebut.
9. Tagihan dan Pembayaran: Pemasok tidak akan mengirimkan tagiham untuk Hasil Kerja apa pun hingga Hasil Kerja tersebut telah diselesaikan dan diberikan kepada Perusahaan. Perusahaan tidak akan berkewajiban untuk membayar barang apa pun hingga tagihan yang benar diterima di alamat "tagih ke” Perusahaan yang disebutkan dalam Perjanjian ini, atau, jika alamat "tagih ke" tidak disebutkan, maka di tempat usaha utama Perusahaan. Jangka waktu pembayaran dimulai setelah diterimanya tagihan yang benar. Pemasok akan dibayar dalam 120 hari atau jangka waktu maksimal yang diizinkan oleh hukum (mana pun yang lebih singkat), atau sebagaimana yang disetujui lain oleh para pihak secara tertulis, setelah Perusahaan menerima tagihan yang benar. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang mungkin dimilikinya, salah satu pihak kapan pun berhak untuk memperjumpakan utang kepada pihak yang lainnya dengan piutang kepada pihak yang lainnya tersebut.
Pembayaran tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban atau pertanggungjawaban kontraktual atau hukum apa pun, dan tidak akan membatasi hak Perusahaan atas pemeriksaan, persetujuan, penjumpaan utang, atau hak lainnya.
10. Jaminan: Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa:
(i) setelah penyelesaian dan penyerahan, dan selama 1 tahun setelahnya (atau jangka waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, mana pun yang lebih lama), semua Hasil Kerja akan bebas dari cacat dan sesuai dengan semua proposal tertulis, deskripsi, sampel, atau model yang diberikan oleh Perusahaan serta persyaratan Perjanjian ini;
(ii) setelah penyelesaian dan penyerahan, dan selama 1 tahun setelahnya, semua Hasil Kerja akan dapat diperjualbelikan dan sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan, dan merupakan barang baru, dan bukan barang peremajaan atau rekondisi;
(iii) semua layanan akan diberikan dengan cara yang baik dan cekatan oleh personel yang terampil;
(iv) setelah penyelesaian dan penyerahan, semua Hasil Kerja akan mematuhi semua undang-undang, aturan, peraturan, ordonansi, dan perintah federal, nasional, negara bagian, dan lokal yang berlaku;
(v) kecuali sebagaimana yang ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, Pemasok memberikan kepada Perusahaan hak yang sah dan valid atas semua Hasil Kerja yang bebas dan bersih dari semua hak gadai, pembatasan, kepentingan jaminan, dan pembebanan lainnya;
(vi) Hasil Kerja tidak akan berisi materi sumber terbuka atau materi yang dilisensikan dari pihak ketiga kecuali jika Pemasok memberi tahu Perusahaan tentang maksudnya untuk memasukkan materi tersebut dalam Hasil Kerja di pasal Ruang Lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini;
(vii) Pemasok memiliki atau telah menerima hak, pengalaman, dan saran yang diperlukan untuk mengadakan dan sepenuhnya melaksanakan Perjanjian ini;
(viii) setelah penyelesaian dan penyerahan, Hasil Kerja atau pemberian, penggunaan, atau penjualannya tidak akan menyalahi atau melanggar hak pihak ketiga mana pun baik paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, hak kontraktual, atau hak lainnya;
(ix) sehubungan dengan orang-orang yang disediakan olehnya untuk melaksanakan Xxxxx Xxxxx, Pemasok akan melakukan semua pembayaran pajak dan pemotongan pajak yang sesuai dan akan memverifikasi orang-orang tersebut sebagai orang yang secara sah dapat bekerja di negara tempat pekerjaan tersebut akan dilaksanakan; dan
(x) Pemasok akan mengungkapkan kepada Perusahaan tentang segala situasi atau transaksi yang dapat menempatkannya dalam benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
11. Tanggung Jawab atas Properti: Pemasok akan memegang dalam perwaliamanatan (trust) untuk dan
atas nama Perusahaan, setiap properti yang disediakan atau dibayar oleh Perusahaan (Properti). Pemasok hanya boleh menggunakan Properti untuk kepentingan Perusahaan. Pemasok harus secara jelas mengidentifikasi semua Properti sebagai milik Perusahaan. Pemasok tidak akan menjual, menyewakan, mengalihkan, mentransfer, menggadaikan, menghipotekkan, atau membebani Properti apa pun.
12. Data Pribadi: Jika Pemasok melakukan operasional atau serangkaian operasional terhadap informasi pribadi (sebagaimana yang didefinisikan oleh hukum yang berlaku) yang diakses atau diperoleh Pemasok dari Perusahaan dan diberikan oleh Perusahaan kepada Pemasok, atau yang dikumpulkan atau diperoleh Pemasok atas nama Perusahaan, Pemasok harus segera memberi tahu Perusahaan dan harus secara tertulis menyetujui ketentuan pemrosesan data standar Perusahaan, yang salinannya akan diberikan kepada Pemasok, sebelum Pemasok melakukan operasional tersebut terhadap informasi pribadi.
13. Kepatuhan terhadap Kebijakan Perusahaan:
13.1 Anti-Suap:
13.1.1 Pemasok akan mematuhi semua undang-undang korupsi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri A.S. (U.S. Foreign Corrupt Practices Act), Undang-Undang Suap Inggris (U.K. Bribery Act), dan hukum dari negara(-negara) di mana Hasil Kerja dilaksanakan, diserahkan, atau diproduksi (Undang- Undang Anti-Suap).
13.1.2 Sehubungan dengan transaksi bisnis apa pun yang melibatkan Perusahaan, Pemasok tidak akan mentransfer hal apa pun yang bernilai, secara langsung atau tidak langsung, kepada pejabat pemerintah, anggota keluarganya, karyawan perusahaan yang dikendalikan pemerintah, partai politik, atau orang atau entitas swasta (nonpemerintah) lainnya yang bekerja atas nama pemerintah untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang tidak pantas. Pemasok menjamin bahwa uang yang dibayarkan kepada Pemasok sebagai kompensasi atau hal lainnya tidak pernah atau tidak akan digunakan oleh Pemasok untuk membayar suap, sogokan, atau uang pelicin yang melanggar hukum yang berlaku.
13.1.3 Penggunaan subkontraktor oleh Pemasok dalam pelaksanaan tugasnya kepada Perusahaan harus diberitahukan kepada dan disetujui oleh Perusahaan sebelum interaksi subkontraktor tersebut dengan entitas atau pejabat pemerintah atas nama Perusahaan.
13.1.4 Pemasok, termasuk agennya, tidak akan mentransfer hal apa pun yang bernilai kepada entitas atau pejabat pemerintah atas nama Perusahaan tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Perusahaan, kecuali jika secara tegas diberikan oleh Perusahaan secara tertulis.
13.1.5 Pemasok setuju untuk segera memberikan pernyataan tentang kepatuhannya yang berkelanjutan terhadap hukum yang berlaku setiap kali diminta oleh Perusahaan.
13.2 Sanksi Perdagangan:
13.2.1 Sehubungan dengan transaksi bisnis apa pun yang melibatkan Perusahaan, Pemasok tidak akan terlibat dengan, atau menggunakan, secara langsung atau tidak langsung (a) pemerintah, atau entitas, kelompok, atau individu di dalam, negara mana pun yang menjadi target undang-undang yang dikelola oleh Kantor Pengendalian Aset Asing, Departemen Keuangan A.S. (U.S. Office of Foreign Assets Control, Department of the Treasury/OFAC) atau entitas pemerintah lainnya di seluruh dunia yang menjatuhkan sanksi ekonomi (Negara yang Diembargo) dan (b) pemerintah, entitas, kelompok, atau orang yang disebutkan dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Orang yang Dicekal OFAC (OFAC List of Specially Designated Nationals and Blocked Persons) atau daftar serupa lainnya yang dikelola oleh entitas pemerintah mana pun (Pihak yang Dikenakan Sanksi).
13.2.2 Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya (a) bukan Pihak yang Dikenakan Sanksi; (b) tidak dimiliki atau dikendalikan oleh, atau tidak bertindak untuk atau atas nama, Pihak yang Dikenakan Sanksi; atau (c) secara langsung atau tidak langsung, tidak dimiliki, dikendalikan oleh, atau bertindak atas nama Negara yang Diembargo.
13.2.3 Pemasok tidak akan melakukan bisnis, berurusan dengan, atau dengan cara apa pun memiliki keterkaitan dengan Negara yang Diembargo untuk atau atas nama Perusahaan.
13.2.4 Pemasok tidak akan menggunakan, secara langsung atau tidak langsung, barang atau jasa dari atau oleh Pihak yang Dikenakan Sanksi atau Negara yang Diembargo untuk memenuhi tugas pemasoknya kepada Perusahaan.
13.2.5 Jika Pemasok ditetapkan sebagai Pihak yang Dikenakan Sanksi, atau menjadi terkait, dikendalikan, atau dimiliki oleh Pihak yang Dikenakan Sanksi atau Negara yang Diembargo, perjanjian apa pun antara Pemasok dan Perusahaan akan berakhir dengan sendirinya.
14. Kebijakan dan Persyaratan Lain: Pemasok akan mematuhi semua kebijakan dan persyaratan lain yang terdapat di xxxxx://xxx.xxxx- xxxxxxxxxxx.xxx/xxx-xxxxxxx/xxxxxxxxx- overview/suppliers/supplier-requirements sejak Tanggal Efektif, yang akan dilampirkan pada Perjanjian ini atau didokumentasikan jika dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku. Pemasok juga akan mematuhi semua kebijakan dan persyaratan lainnya yang telah disepakati bersama.
15. Kepatuhan terhadap Hukum: Masing-masing pihak akan mematuhi semua undang-undang, aturan, peraturan, ordonansi, dan perintah federal, nasional, negara bagian, dan lokal yang berlaku.
16. Keadaan Kahar: Salah satu pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak yang lainnya atas kegagalan untuk melaksanakan sepanjang disebabkan oleh keadaan tak terduga di luar kendali yang wajar dari pihak tersebut yang membuat suatu pelaksanaan tidak mungkin dilakukan secara komersial. Jika terjadi kegagalan tersebut:
(i) pihak tersebut akan melakukan upaya yang cekatan untuk meminimalkan dampak dari peristiwa atau keadaan tersebut; dan
(ii) pihak yang lainnya dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa alasan.
17. Audit: Selama Masa Berlaku dan selama 5 tahun (atau lebih lama jika terkait dengan klaim yang daluwarsa penuntutannya lebih lama), setelahnya, Pemasok akan menyimpan catatan yang terkait dengan Perjanjian ini. Selama periode ini, Perusahaan berhak, setelah menyampaikan pemberitahuan yang wajar, selama jam kerja normal, untuk memeriksa dan mengaudit fasilitas dan catatan Pemasok untuk memverifikasi kepatuhan Pemasok terhadap pernyataan, jaminan, dan kewajibannya.
18. Kekayaan Intelektual:
18.1 KI yang Dikembangkan: Pemasok dengan ini tanpa dapat dicabut kembali mengalihkan kepada The Coca-Cola Company (TCCC) untuk selama-selamanya, semua hak, hak milik, dan kepentingan di seluruh dunia dalam dan atas semua paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, tampilan dagang, dan setiap kekayaan intelektual (KI) lainnya yang diciptakan, dibuat, disusun, dihasilkan, atau ditulis oleh Pemasok atau siapa pun yang disediakan oleh Pemasok, baik sendirian atau bersama- sama dengan orang lain, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau dengan penggunaan informasi atau sumber daya Perusahaan termasuk Hasil Kerja (KI yang Dikembangkan). Pemasok akan memastikan bahwa setiap orang atau entitas yang disediakan oleh Pemasok untuk melaksanakan layanan apa pun berdasarkan Perjanjian ini telah menyetujui secara tertulis pengalihan KI yang Dikembangkan tersebut. Pemasok akan segera mengungkapkan kepada Perusahaan setiap KI yang Dikembangkan. Hingga batasan yang diizinkan oleh hukum yang berlaku:
(i) suatu Hasil Kerja akan dianggap sebagai work made for hire (pekerjaan berdasarkan pesanan) dan hak cipta atas Hasil Kerja tersebut akan dimiliki oleh TCCC; dan
(ii) Pemasok setuju, dan akan memastikan bahwa setiap orang atau entitas yang disediakan oleh Pemasok untuk melaksanakan layanan apa pun berdasarkan Perjanjian ini telah setuju secara tertulis, untuk mengesampingkan "hak moral" dalam Hasil Kerja jika diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Pengalihan tersebut mencakup segala hak di masa mendatang yang belum ada, serta penggunaan, media, sarana, dan bentuk pemanfaatan baru di seluruh dunia. Sepanjang dokumentasi formal untuk pengalihan KI yang Dikembangkan diperlukan, atas permintaan Perusahaan, Pemasok akan menyelesaikan formalitas tersebut tanpa biaya atau penundaan dan memegang KI yang Dikembangkan menggunakan namanya dalam perwaliamanatan (trust) untuk dan atas nama TCCC sampai dengan selesainya formalitas tersebut. Pemasok tidak akan menuntut hak KI apa pun terhadap TCCC atau afiliasinya atau pihak lain mana pun terkait dengan penggunaan, distribusi, penyalinan, penjualan, atau
pemanfaatan lainnya dari KI yang Dikembangkan atau Hasil Kerja apapun.
18.2 KI Latar Belakang:
Kecuali sebagaimana yang dinyatakan secara tertulis dalam Perjanjian ini, TCCC tidak akan memperoleh hak apa pun dalam KI yang secara jelas didokumentasikan telah dibuat sendiri oleh Pemasok sebelum tanggal Perjanjian ini, atau sebagai akibat dari pekerjaan di luar pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini (KI Latar Belakang). Pemasok dengan ini memberikan kepada TCCC sebuah lisensi yang noneksklusif, berlaku di seluruh dunia, dan berlaku selama-lamanya dengan hak untuk menyublisensikan, membuat, memerintahkan pembuatan, menggunakan, dan menjual KI Latar Belakang yang dimasukkan ke dalam Hasil Kerja.
18.3 KI TCCC:
Pemasok tidak dan tidak akan memperoleh hak, hak milik, atau kepentingan apa pun dalam KI yang dimiliki atau dikendalikan oleh TCCC atau afiliasinya terlepas dari apakah KI tersebut diberikan kepada Pemasok sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana yang ditentukan secara spesifik dalam Perjanjian ini.
18.4 Nama Domain:
Jika domain atau URL internet akan dibuat oleh Pemasok berdasarkan Perjanjian ini, persetujuan sebelumnya harus diterima melalui xxxxx://xxxx.xxxx.xxx/xx/xxxxxxXxxxxxxXxxxx.xxxx?xxx egory_id=Domain%20Management. Setiap domain atau URL internet tersebut akan ditutup atas permintaan Perusahaan atau pada saat berakhirnya Perjanjian ini, kecuali jika disetujui lain oleh para pihak secara tertulis.
19. Kerahasiaan:
19.1 Informasi Rahasia: Masing-masing pihak (Pihak Pengungkap) memperkirakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan informasi kepada, atau mengizinkan peninjauan informasi oleh, pihak yang lainnya (Pihak Penerima) untuk memajukan hubungan di antara para pihak (Tujuan). Hanya informasi berikut ini yang akan dianggap sebagai informasi rahasia (Informasi Rahasia):
(i) informasi yang ditandai atau ditetapkan sebagai rahasia oleh Xxxxx Xxxxungkap;
(ii) informasi yang tidak ditandai atau ditetapkan sebagai rahasia, namun, dalam keadaan tersebut, diyakini bersifat rahasia oleh orang yang rasional; dan
(iii) fakta bahwa para pihak saling membantu satu sama lain untuk Tujuan.
19.2 Kewajiban: Pihak Penerima:
(i) akan membatasi pengungkapan Informasi Rahasia hanya kepada karyawannya yang perlu mengetahui Informasi Rahasia untuk mencapai Tujuan;
(ii) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga (kecuali sebagaimana yang ditentukan di bawah ini);
(iii) hanya akan menggunakan Informasi Rahasia untuk Tujuan; dan
(iv) akan mengembalikan, memusnahkan, atau menghapus semua Informasi Rahasia (termasuk salinannya) dalam waktu 30 hari setelah menerima
permintaan tertulis dari Xxxxx Xxxxungkap untuk melakukannya atau setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima dapat menyimpan satu salinan arsip sebagai catatan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
19.3 Pengungkapan yang Diizinkan:
19.3.1 Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada subkontraktor, direktur, pemegang saham, dan kontraktornya yang:
(i) perlu mengetahui Informasi Rahasia untuk membantu Pihak Penerima atau bertindak atas namanya sehubungan dengan Tujuan atau untuk menggunakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini;
(ii) telah diberi tahu oleh Pihak Penerima tentang sifat rahasia dari Informasi Rahasia; dan
(iii) tunduk pada tugas atau kewajiban kerahasiaan kepada Pihak Penerima yang tidak kurang membatasi daripada tugas atau kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian ini; namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima akan bertanggung jawab atas segala pelanggaran atas Perjanjian ini yang disebabkan oleh mereka.
19.3.2 Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana yang dipersyaratkan oleh lembaga pemerintah atau oleh keberlakuan hukum; namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima:
(i) segera memberi tahu Pihak Pengungkap;
(ii) bekerja sama secara wajar dalam segala upaya yang dilakukan oleh Pihak Pengungkap untuk menentang atau membatasi pengungkapan tersebut; dan
(iii) hanya mengungkapkan Informasi Rahasia yang harus diungkapkan.
19.4 Pengecualian: Kewajiban dalam pasal Kerahasiaan ini tidak akan berlaku untuk Informasi Rahasia yang:
(i) tersedia atau akan tersedia untuk umum tanpa melanggar kewajiban Pihak Penerima berdasarkan Perjanjian ini;
(ii) Pihak Penerima dapat tunjukkan bahwa telah diketahui olehnya dengan bukti catatan saat penerimaan;
(iii) kemudian diterima secara sah dari pihak ketiga yang telah memperoleh Informasi Rahasia tanpa melanggar kewajiban Pihak Penerima berdasarkan Perjanjian ini;
(iv) dikembangkan kemudian oleh Pihak Penerima secara terpisah dari pengungkapan apa pun dari Pihak Pengungkap berdasarkan Perjanjian ini; atau
(v) diungkapkan kepada pihak ketiga oleh Xxxxx Xxxxungkap, atau oleh perusahaan induk, anak perusahaan, atau afiliasi Pihak Pengungkap, tanpa kewajiban kerahasiaan yang terkait.
19.5 Durasi: Kewajiban dalam pasal kerahasiaan ini akan berlaku selama 5 tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, namun dengan ketentuan bahwa, sehubungan dengan Informasi Rahasia yang, pada akhir jangka waktu 5 tahun tersebut, disimpan sebagai rahasia dagang, jangka waktu tersebut akan terus berlanjut hingga Informasi Rahasia tidak lagi
dilindungi sebagai rahasia dagang.
19.6 Pemulihan Berdasarkan Keadilan: Dalam hal terjadi pelanggaran atau ancaman pelanggaran atas ketentuan Kerahasiaan tersebut di atas, kerugian yang akan dialami tidak akan sepenuhnya dapat dikompensasi dalam bentuk ganti rugi uang saja, dan oleh karena itu, pihak yang terkena dampak akan, selain upaya hukum dan pemulihan berdasarkan keadilan lainnya yang tersedia, berhak untuk mendapatkan perintah pengadilan terhadap pelanggaran atau ancaman pelanggaran tersebut tanpa persyaratan untuk menyerahkan uang jaminan sebagai syarat untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
20. Eksklusivitas: Jika Perusahaan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pemasok berdasarkan Perjanjian ini, maka, selama Masa Berlaku dan selama 6 bulan setelahnya, sebagaimana yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pemasok atau afiliasinya tidak akan menyediakan barang atau jasa dalam bentuk apa pun kepada atau untuk entitas mana pun yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual (tidak termasuk penjualan eceran) minuman nonalkohol tanpa persetujuan tertulis yang tegas dari Perusahaan. Jika persetujuan tersebut diberikan:
(i) Pemasok tidak akan menggunakan siapa pun yang digunakan berdasarkan Perjanjian ini untuk menyediakan barang atau jasa apa pun kepada entitas tersebut; dan
(ii) Informasi Rahasia Perusahaan tidak akan diungkapkan kepada siapa pun yang digunakan untuk menyediakan barang atau jasa kepada entitas tersebut.
21. Publisitas: Salah satu pihak tidak akan, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang lainnya (selain untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini), mempublikasikan atau menggunakan nama atau logo pihak yang lainnya atau afiliasinya (atau dalam hal Perusahaan, perusahaan pembotol resminya) atau menghubungi karyawan dari pihak yang lainnya.
22. Penggantian Kerugian: Masing-masing pihak, atas biayanya dan pengeluarannya sendiri, akan melindungi, menggantikan kerugian, dan membebaskan pihak yang lainnya serta perusahaan induk, anak perusahaan, pemegang saham, pejabat, direktur, agen, perwakilan, karyawan, dan pelanggannya dari dan terhadap semua klaim, pengeluaran (termasuk biaya dan ongkos pengacara), kerugian, biaya, ganti rugi (termasuk ganti rugi konsekuensial, bersifat menghukum, dan percontohan), pertanggungjawaban, dan gugatan sepanjang disebabkan oleh:
(i) pelanggaran atas pernyataan, jaminan, kewajiban, atau ketentuan lain dari Perjanjian ini; atau
(ii) tindakan lalai atau kealpaan oleh pihak tersebut atau anak perusahaan, pejabat, direktur, agen, perwakilan, karyawan, atau subkontraktornya. Penggantian kerugian ini akan berlaku tanpa memerhatikan apakah klaim, pengeluaran, kerugian, biaya, ganti rugi, pertanggungjawaban, atau gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran kontrak, pelanggaran jaminan, kelalaian, pertanggungjawaban
mutlak, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Pihak pemberi penggantian kerugian tidak dapat mengadakan penyelesaian apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang lainnya.
23. Asuransi: Pemasok akan memberikan bukti dari pertanggungan asuransinya dalam bentuk yang dapat diterima oleh Perusahaan, atas permintaan. Asuransi tersebut harus didapatkan dari perusahaan asuransi terkemuka yang memberikan pertanggungan penuh dan komprehensif baik dalam jumlah maupun risiko sehubungan dengan pertanggungjawaban Pemasok berdasarkan Perjanjian ini dan tidak akan dibatalkan atau diubah tanpa pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Perusahaan.
24. Perubahan: Perusahaan dapat mengubah Perjanjian ini secara tertulis. Dalam hal demikian, Perusahaan dan Pemasok akan berhak atas penyesuaian yang adil terhadap Perjanjian ini. Salah satu pihak akan mengesampingkan semua klaim terkait penyesuaian yang tidak dibuat secara tertulis dan diterima oleh pihak yang lainnya dalam waktu 15 hari setelah Pemasok menerima pemberitahuan tentang perubahan tersebut.
25. Pengakhiran: Perusahaan dapat sewaktu-waktu mengakhiri seluruh atau bagian mana pun dari Perjanjian ini tanpa sebab, dan berlaku efektif setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada Pemasok. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika pihak yang lainnya melanggar jaminan, pernyataan, atau kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut. Setelah pengakhiran, Pemasok harus menghentikan semua pekerjaan, mengembalikan semua salinan data, catatan, atau materi lainnya milik Perusahaan, dan mengikuti instruksi wajar dari Perusahaan mengenai semua pekerjaan yang sedang berlangsung. Jika seluruh atau bagian mana pun dari Perjanjian ini diakhiri tanpa sebab, sebagai satu-satunya upaya pemulihan, Pemasok akan diberikan kompensasi yang adil atas pekerjaannya untuk Hasil Kerja hingga tanggal pengakhiran.
26. Terus Berlaku: Ketentuan-ketentuan yang menurut sifatnya harus terus berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan jaminan, audit, kekayaan intelektual, kerahasiaan, publisitas, penggantian kerugian, serta hukum yang mengatur dan yurisdiksi.
27. Pemberitahuan: Komunikasi yang harus dikirimkan kepada pihak yang lainnya (Pemberitahuan) harus dilakukan secara tertulis. Pemberitahuan dilakukan melalui pengiriman kepada pihak yang lainnya di alamat yang tertera di bawah tanda tangannya pada Perjanjian ini, dengan konfirmasi penerimaan (atau penolakan untuk menerima pengiriman), secara langsung atau melalui jasa pos atau pengiriman satu malam. Pihak yang berhak atas Pemberitahuan dapat mengesampingkannya secara tertulis. Pemberitahuan berlaku efektif ketika diterima
(atau penerimaan pengiriman ditolak). Salinan Pemberitahuan (yang bukan merupakan Pemberitahuan) harus segera dikirim melalui surel (e-mail) kepada pihak yang lainnya di alamat surel yang tertera di bawah tanda tangannya pada Perjanjian ini.
28. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi. Perjanjian ini dan penafsirannya, serta setiap sengketa yang berkaitan dengan atau timbul darinya, akan diatur oleh hukum di yurisdiksi tempat Hasil Kerja diserahkan (jika Hasil Kerja diserahkan ke beberapa yurisdiksi, yang digunakan yurisdiksi dimana tempat Perusahaan didirikan) tanpa memerhatikan pertentangan prinsip- prinsip hukumnya. Pengadilan di yurisdiksi tersebut akan secara eksklusif mengadili sengketa tersebut. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) tidak akan berlaku dan ditolak secara tegas.
29. Pengalihan: Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau ditransfer tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang lainnya, yang tidak akan ditahan secara tidak wajar; namun dengan ketentuan bahwa salah satu pihak dapat mengalihkan atau mentransfer Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang lainnya sebagai akibat dari merger, konsolidasi, atau penjualan semua atau sebagian besar asetnya. Setiap upaya pengalihan atau transfer tanpa persetujuan atau pemberitahuan yang semestinya akan batal demi hukum. Perjanjian ini akan mengikat setiap penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan.
30. Keterpisahan: Berbagai ketentuan dalam Perjanjian ini dapat dipisahkan dan setiap penentuan ketidakabsahan atau ketidakberlakuan dari ketentuan mana pun tidak akan berpengaruh pada ketentuan- ketentuan lainnya yang terus berlaku dan berkekuatan penuh.
31. Pengesampingan: Salah satu pihak tidak akan, karena tindakan, penundaan, kealpaan, atau hal lainnya, dianggap telah mengesampingkan hak atau upaya hukum mana pun berdasarkan Perjanjian ini.
32. Hak dan Upaya Hukum: Hak dan upaya hukum berdasarkan Perjanjian ini bersifat kumulatif dan merupakan tambahan atas dan bukan pengganti dari hak dan upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum, keadilan, atau hal lainnya. Kecuali jika diatur secara tegas dalam Perjanjian ini, seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak akan memiliki atau mendapatkan hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak berhak untuk memberlakukan ketentuannya.
33. Rujukan: Rujukan ke Pasal adalah rujukan ke bagian yang sesuai dari Perjanjian ini. Xxxxx Xxxxx hanya sebagai rujukan. Rujukan ke eksibit, adendum, dan lampiran adalah rujukan ke eksibit, adendum, dan
lampiran yang dilampirkan pada dan dimasukkan ke dalam Perjanjian ini. Kecuali jika secara tegas dinyatakan lain, rujukan ke 'mencakup' atau 'termasuk' berarti 'termasuk tanpa pembatasan', rujukan ke bentuk tunggal mencakup bentuk jamaknya, rujukan ke 'atau' mencakup 'dan', dan rujukan ke 'ketentuan' mencakup 'syarat dan ketentuan'.
34. Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini memuat keseluruhan perjanjian para pihak. Salah satu pihak tidak akan terikat oleh ketentuan mana pun dalam proposal, penawarn, pengakuan, penerimaan, atau dokumen lainnya (termasuk penawaran balasan) milik pihak yang lainnya yang mengusulkan ketentuan yang berbeda atau tambahan atau penambahan, perubahan, atau penghapusan atas atau terhadap ketentuan spesifik yang dinyatakan dalam Perjanjian ini, kecuali sepanjang disetujui secara terpisah, spesifik, dan tertulis oleh pihak tersebut. Masing-masing pihak mengakui bahwa dalam mengadakan Perjanjian ini, pihaknya tidak mengandalkan, dan bahwa pihaknya tidak memiliki upaya hukum sehubungan dengan, keterangan, pernyataan, jaminan, atau garansi (baik yang dibuat secara tidak sengaja atau secara lalai) yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini. Masing-masing pihak setuju bahwa pihaknya tidak akan mengklaim kesalahan pernyataan yang tidak disengaja atau yang lalai berdasarkan keterangan apa pun dalam Perjanjian ini.
35. Amendemen: Setiap amendemen atas Perjanjian ini hanya akan berlaku jika diizinkan secara tertulis oleh kedua belah pihak.
36. Penandatanganan: Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap, yang masing- masing akan dianggap asli, tetapi semuanya secara bersama-sama merupakan satu perjanjian tunggal di antara para pihak. Tanda tangan atau persetujuan melalui faksimile atau sarana elektronik lainnya atau pelaksanaan Perjanjian ini oleh Pemasok, sebagaimana yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, dianggap sama dengan tanda tangan asli dan merupakan persetujuan Pemasok atas Perjanjian ini. Orang yang menandatangani atau menyetujui atau menginstruksikan pelaksanaan, sesuai keadaannya, atas nama masing- masing pihak menyatakan bahwa ia berwenang untuk menandatangani atau menyetujui Perjanjian ini atas nama pihak tersebut dan memiliki wewenang untuk mengikat pihak tersebut dengan Perjanjian ini.
37. Ketentuan Khusus Negara: Jika hukum yang mengatur Perjanjian ini adalah salah satu negara atau berada di salah satu wilayah yang tercantum dalam Ketentuan Khusus Negara yang terlampir, maka ketentuan dalam lampiran tersebut yang terkait dengan negara/wilayah tersebut akan berlaku untuk Perjanjian ini.
Argentina:
KETENTUAN KHUSUS NEGARA
Pemasok serta agen atau karyawannya tidak akan
Perjanjian ini adalah surat penawaran yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetujui secara tersirat oleh Pemasok tanpa tanda tangan dari para pihak. Setiap ketentuan yang terkait dengan tanda tangan (termasuk kotak tanda tangan dan tanda tangan) dihapus. Jika, karena alasan apa pun, Perjanjian ini dikenai pajak meterai, maka pajak tersebut akan ditanggung oleh Perusahaan dan Pemasok dalam jumlah yang setara. Prosedur pembayaran dan pembubuhan harus dilakukan oleh Perusahaan. Nota Utang akan diterbitkan dan 50% dari retribusi yang dibayarkan akan didiskon dari faktur Pemasok.
Chili:
1. Undang-Undang Nº 20.393: Pemasok menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan, untuk manfaat Perusahaan, kejahatan apa pun yang disebutkan dalam Undang-Undang N º 20.393 sebagaimana yang dapat diubah di masa mendatang. Kewajiban ini berlaku bagi semua pekerja dan tanggungan Pemasok dan subkontraktornya karena Pemasok bertanggung jawab atas arahan dan pengawasan mereka untuk memastikan kepatuhan. Kewajiban tambahan disebutkan dalam Pasal 14, yang merupakan bagian integral dari Perjanjian ini.
2. Kepatuhan terhadap Kebijakan Antikorupsi: Para pihak menyatakan bahwa Perjanjian ini tunduk pada kepatuhan terhadap undang-undang Amerika Serikat tertentu, khususnya Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), dan hukum Republik Chili. Pemasok setuju, sehubungan dengan kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian ini, atau sehubungan dengan kewajiban lain yang melibatkan Perusahaan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembayaran yang tidak pantas atau memberikan manfaat apa pun, secara langsung atau tidak langsung, kepada pejabat pemerintah, karyawan dari perusahaan yang dikendalikan pemerintah, atau partai politik dengan alasan posisi atau karakteristiknya. Para pihak menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pembayaran yang tidak pantas atau memberikan manfaat apa pun, secara langsung atau tidak langsung, kepada pejabat perusahaan pelelangan mana pun dalam rangka tender atau prosedur pemberian kontrak. Para pihak menjamin bahwa jumlah uang yang dibayarkan kepada Pemasok tidak pernah atau tidak akan digunakan untuk pembayaran suap yang melanggar hukum setempat atau hukum Amerika Serikat. Pemasok setuju untuk memberikan pernyataan yang menegaskan kepatuhannya yang berkelanjutan terhadap hukum yang berlaku setiap kali diminta untuk melakukannya oleh Perusahaan.
3. Catatan: Semua agen atau karyawan Pemasok yang ditunjuk untuk bertindak berdasarkan Perjanjian ini harus diidentifikasi secara tertulis kepada Perusahaan dan disetujui sebelum dilakukannya tindakan apa pun yang mungkin mereka ambil atas nama Perusahaan.
melakukan pembayaran atas nama Perusahaan atau The Coca-Cola Company atau afiliasinya tanpa persetujuan sebelumnya yang tegas dari Perusahaan, dan akan menyimpan catatan tertulis dari semua pembayaran tersebut yang akan diberikan kepada Perusahaan berdasarkan permintaan. Dalam situasi apa pun, Pemasok atau agen atau karyawannya, tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara anonim.
4. Saluran Pengaduan: Pemasok mengetahui dan akan memberi tahu karyawannya tentang saluran pengaduan yang ditawarkan oleh Perusahaan untuk melakukan pelaporan tanpa biaya dan secara anonim tentang pelanggaran atas kewajiban dalam Pasal 14, atau kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang
20.393 sebagaimana yang dapat diubah di masa mendatang.
5. Sanksi: Pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan Chili ini oleh Pemasok akan memberikan hak kepada Perusahaan untuk segera mengakhiri Perjanjian ini, tanpa biaya bagi Perusahaan atau The Coca-Cola Company atau afiliasinya. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, dan dalam hal Perusahaan secara bebas memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk mengakhiri Perjanjian ini, Perusahaan dapat meminta Pemasok untuk memberhentikan orang(-orang) yang terlibat dalam pelanggaran sehingga tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam Perjanjian ini.
Wilayah Ekonomi Eropa:
Para pihak mengakui dan memahami potensi penerapan peraturan TUPE terhadap layanan yang disediakan oleh Pemasok sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk segala potensi pertanggungjawaban dan kewajiban yang timbul karena peraturan tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, “(peraturan) TUPE” mengacu pada "Kebijakan Transfer Kegiatan Usaha 2001/23/EC (Transfers of Undertakings Directive 2001/23/EC)" atau undang-undang nasional atau undang-undang Wilayah Ekonomi Eropa yang serupa yang berlaku di negara setempat. Pemasok akan mematuhi semua kewajibannya berdasarkan peraturan TUPE. Pemasok setuju untuk melindungi, menggantikan kerugian, dan membebaskan Perusahaan dari segala klaim, biaya, dan pertanggungjawaban terkait TUPE yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini dan/atau layanan yang disediakan dalam Perjanjian ini. Jika personel Pemasok dianggap ditransfer ke Perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku, Perusahaan dapat, dalam waktu 30 hari setelah mengetahui tentang transfer aktual atau yang dimaksudkan tersebut, memutus hubungan kerja karyawan tersebut, di mana dalam keadaan tersebut Pemasok harus sepenuhnya menggantikan kerugian Perusahaan terhadap setiap dan semua pertanggungjawaban yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan kontrak kerja aktual atau yang dimaksudkan dari karyawan tersebut dan/atau
pengakhirannya sejak transfer dan pemutusan hubungan kerja tersebut. Kewajiban ini akan terus berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini karena alasan apa pun.
Xxxx Xxxx
Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, tidak memiliki hak berdasarkan Ordonansi Kontrak (Hak Pihak Ketiga) (Cap. 623) (Contracts (Rights of Third Parties) Ordinance (Cap. 623)) untuk memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.
Indonesia:
1. Perusahaan dan Pemasok sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia atau persyaratan lain yang mempersyaratkan persetujuan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
2. Sepanjang Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berlaku untuk Perjanjian ini (sebagai perjanjian di mana suatu entitas Indonesia merupakan salah satu pihak di dalamnya), Perusahaan harus menerjemahkan Perjanjian ini dan/atau Pesanan terkait ke dalam bahasa Indonesia sesuai kebutuhan. Perusahaan dan Pemasok sepakat bahwa jika terjadi ketidaksesuaian atau kontradiksi antara versi bahasa Inggris dan terjemahan bahasa Indonesia dari Perjanjian ini dan/atau Pesanan terkait, yang akan selalu berlaku adalah versi bahasa Inggris.
Myanmar: Terlepas dari ketentuan mana pun dalam Perjanjian ini yang bertentangan, hak milik atas Hasil Kerja akan beralih kepada Perusahaan setelah Perusahaan menerima, memegang, dan menyetujui Hasil Kerja.
Peru:
Pemasok memberi wewenang kepada Perusahaan dan afiliasinya serta mitra bisnisnya untuk menggunakan, memproses, mengidentifikasi, mentransfer, dan memasukkan informasi dan data pribadi yang diberikan oleh Pemasok kepada Perusahaan, baik di dalam maupun di luar Peru, tanpa batas waktu. Pemasok menyetujui transfer informasi dan data pribadi kepada perusahaan-perusahaan serta penggunaan dan pengolahannya oleh mereka untuk melaksanakan hubungan kontraktual, mematuhi kewajiban hukum, dan untuk tujuan komersial dan administratif lainnya.
Pemasok menyetujui aliran informasi dan data tersebut secara lintas batas. Jika Pemasok memberikan informasi atau data pribadi pihak ketiga kepada Perusahaan, Pemasok akan mendapatkan persetujuan dari pihak ketiga tersebut atas hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 29733, serta peraturannya dan peraturan pelengkapnya. Pemasok berjanji untuk selalu memperbarui informasi atau data tersebut selama masa berlakunya Perjanjian ini.
Singapura: Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Tahun 1999 (Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999) untuk memberlakukan ketentuannya.
Afrika Selatan: Perusahaan mewajibkan Pemasok, dan Pemasok setuju, untuk memiliki dan mempertahankan status pemberdayaan ekonomi kulit hitam berbasis luas (broad based black economic empowerment/“BBBEE”) setidaknya pada level 4. Jika Pemasok belum mencapai peringkat BBBEE level 4 pada tanggal dimulainya layanan atau pemasokan, tetapi memperoleh persetujuan bersyarat untuk memulai layanan atau pemasokan dari Perusahaan secara tertulis, yang dapat diberikan oleh Perusahaan menurut pertimbangannya semata, Pemasok berjanji untuk memberikan Sertifikat Verifikasi BBBEE Terakreditasi SANAS yang berlaku kepada Perusahaan sebelum berakhirnya persetujuan bersyarat tersebut.
Korea Selatan
Entitas/pejabat pemerintah dalam ketentuan Antisuap berarti entitas/pejabat publik sebagaimana yang didefinisikan dalam “Undang-Undang tentang Pencegahan Permintaan Korupsi dan Penawaran/Penerimaan Hal Apa Pun yang Bernilai (Act on Prevention of Corruptive Solicitation and Offering/Receiving Anything of Value)”, dan oleh karena itu, mencakup sekolah dan media, baik publik maupun swasta, dan karyawan mereka (misalnya, guru, profesor, jurnalis, dan semua pekerja lainnya).
Inggris: Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Undang- Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Tahun 1999 (Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999) untuk memberlakukan ketentuannya.