Logo Industri
Logo Industri
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara
[NAMA INDUSTRI]
Dengan
[nama fakultas]
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
tentang
PENYELENGGARAAN magang INDUSTRI DAN DUNIA KERJA
NOMOR |
: |
----------------------------- |
NOMOR |
: |
----------------------------- |
Pada hari ini, [Hari] tanggal [Tanggal] tahun [Tahun] bertempat di [Lokasi Industri] dan Singaraja, oleh:
1. [Nama Pemilik/CEO/Direktur] : Direktur Utama, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 65 tanggal 18 Mei 2010 yang di buat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH dan perubahan pengurus terakhir dengan Akta Nomor 22 tanggal 21 September 2020 yang diterbitkan Notaris Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH.,MKn. diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan HAM Nomor AHU-0065761.AH.01.02 Tanggal 23 September 2020, berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jl. Bukit Dago Selatan Xx.00, Xxxx, xxxxxxxan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. [Nama Dekan] : Dekan [Nama Fakultas] Universitas Pendidikan Ganesha, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Undiksha Nomor: [Nomor SK] Tanggal [Tanggal SK], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Fakultas] Universitas Pendidikan Ganesha, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxxxx, Xxxx, 00000, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan masing-masing disebut Pihak, serta dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA merupakan Badan Usaha yang bergerak di bidang [Penjelasan ruang lingkup usaha dari industri];
PIHAK KEDUA merupakan Fakultas pada Perguruan Tinggi Badan Hukum yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berkomitmen dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, pengembangan ilmu dan teknologi, dan pemanfaatan keilmuan bagi pengabdian pada masyarakat;
PARA PIHAK bermaksud untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam implementasi program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka;
Bahwa sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama antara [Nama Industri] dengan Universitas Pendidikan Ganesha Nomor: [Nomor MoU Pertama] dan Nomor : [Nomor MoU Kedua] Tentang Pelaksanaan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan saling mengikatkan diri untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Magang Industri dan Dunia Kerja yang selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
PENGERTIAN
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Program Magang Industri dan Dunia Kerja yang selanjutnya disebut Program Magang IDUKA adalah sistem pelatihan yang diselenggarakan dengan cara bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan Mentor, dalam rangka menguasai keterampilan dan keahlian di Industri.
Mentor adalah karyawan Pihak PERTAMA yang diperintahkan untuk membimbing, mengawasi, dan menilai Peserta Magang IDUKA.
Sertifikat adalah bukti pengakuan formal yang dikeluarkan Pihak PERTAMA untuk mengesahkan telah selesai melaksanakan Program Magang IDUKA.
Piagam Penghargaan adalah bukti pengakuan formal yang dikeluarkan Pihak KEDUA sebagai penghargaan dan ucapan terimakasih atas kolaborasi dalam Program Magang IDUKA.
Peserta Magang adalah mahasiswa Pihak KEDUA yang telah dilakukan proses seleksi oleh Pihak KEDUA dan mendapat persetujuan dari Pihak PERTAMA untuk mengikuti Program Magang IDUKA.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi Para Pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk terselenggaranya Program Magang IDUKA guna meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa agar siap bekerja dan mampu menghadapi persaingan global.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini sebatas pada pengayaan dan peningkatan kompetensi dalam bidang [Bidang sesuai prodi masing-masing] yang diikuti oleh Peserta Magang IDUKA. Program studi yang mengikuti program Xxxxxx XXXXX beserta dengan nama mahasiswanya adalah sebagai berikut:
Nama Program Studi:
Nama mahasiswa:
...........................
Nama Program Studi:
Nama Mahasiswa:
………………..
Nama Program Studi:
Nama Mahasiswa:
………………………(nama mahasiswa jika banyak juga bisa ditaruh di lampiran)
PASAL 4
MEKANISME KERJA SAMA
Para Pihak bekerja sama untuk melaksanakan Program Magang IDUKA, bagi Peserta Magang IDUKA yang merupakan mahasiswa dari Pihak KEDUA.
Pihak PERTAMA menyediakan fasilitas beserta sarana dan prasana dalam pelaksanaan Program Magang IDUKA bagi Peserta Magang IDUKA.
Pihak KEDUA mengirimkan calon Peserta Magang IDUKA yang merupakan mahasiswa dari Pihak KEDUA.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak Pihak PERTAMA:
Menentukan jumlah calon Peserta Magang IDUKA.
Mengatur penempatan Peserta Magang IDUKA.
Mendapatkan Peserta Magang IDUKA yang berasal dari mahasiswa Pihak KEDUA yang telah diseleksi sebelumnya oleh Pihak KEDUA.
Membuat peraturan yang wajib ditaati oleh Peserta Magang IDUKA selama Program Magang IDUKA berlangsung.
Menerima honor yang diserahkan langsung kepada Mentor dengan besaran yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Menerima Piagam Penghargaan dan cindera mata sebagai ucapan terimakasih dari PIHAK KEDUA yang diberikan kepada industri PIHAK PERTAMA.
Kewajiban Pihak PERTAMA:
Melakukan seleksi terhadap mahasiswa peserta Magang IDUKA.
Menyediakan fasilitas beserta sarana dan prasarana pelaksanaan Program Magang IDUKA (terbatas pada lokasi dimana pelaksanaan Program tersebut dilaksanakan).
Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Peserta Magang IDUKA (apabila diperlukan).
Menyiapkan Mentor selama proses pelaksanaan Program Magang IDUKA.
Melakukan evaluasi terhadap Peserta Magang IDUKA untuk mendapatkan sertifikat.
Hak Pihak KEDUA:
Mengirimkan mahasiswa yang berasal dari Pihak KEDUA setelah mahasiswa tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan berhak mengikuti Program Magang IDUKA sebagai Peserta Magang IDUKA.
Menerima Sertifikat, dimana sertifikat tersebut diberikan langsung kepada mahasiswa Pihak KEDUA yang mengikuti Program Magang IDUKA.
Kewajiban Pihak KEDUA:
Melakukan seleksi calon Peserta Magang IDUKA.
Memfasilitasi proses administrasi mahasiswa peserta Magang IDUKA.
Menyiapkan dosen pembimbing untuk mahasiswa yang mengikuti Program Magang IDUKA dan/atau tugas akhir yang berkaitan dengan Program Magang IDUKA.
Memberikan Piagam Penghargaan dan cindera mata sebagai ucapan terimakasih dari PIHAK KEDUA yang diberikan kepada industri PIHAK PERTAMA.
Memberikan honor kepada Xxxxxx PIHAK PERTAMA dengan besaran yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 6
PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN CALON PESERTA MAGANG IDUKA
Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA secara bersama-sama menentukan dan menyepakati waktu pelaksanaan Program Magang IDUKA secara rutin.
Pihak KEDUA melakukan sosialisasi, seleksi, dan mengirimkan calon Peserta Magang IDUKA yang berminat mengikuti Program Magang IDUKA yang diselenggarakan Pihak PERTAMA.
Pihak PERTAMA menerima calon Peserta Magang IDUKA dan membuat perjanjian Magang IDUKA dengan Peserta Magang IDUKA.
Peserta Magang IDUKA mengikuti Program Magang IDUKA sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak PERTAMA.
PASAL 7
JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PROGRAM
Jangka waktu penyelenggaraan Program Magang IDUKA selama 6 (enam) bulan terhitung mulai Peserta Magang IDUKA telah mengikuti Program Magang IDUKA pertama kali dilaksanakan di lingkungan Pihak PERTAMA.
Jangka waktu penyelenggaraan Program Magang IDUKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kesepakatan Para Pihak.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh PARA PIHAK.
PASAL 8
BIAYA PELAKSANAAN PROGRAM
PIHAK KEDUA menanggung honor Mentor PIHAK PERTAMA dengan besaran yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA tidak menanggung uang makan, uang saku, akomodasi, transportasi, maupun biaya pribadi lainnya dari Peserta Magang IDUKA PIHAK KEDUA, namun diperbolehkan memberikan jika itu sudah ketentuan dari PIHAK PERTAMA.
Apabila Peserta Magang IDUKA tidak meneruskan Program Magang IDUKA karena mengundurkan diri atau sebab lain dalam masa berlaku Perjanjian ini, maka Peserta Magang IDUKA tidak berkewajiban membayar denda atau sejenisnya kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PASAL 10
ADENDUM
Apabila diperlukan perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan/adendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
PASAL 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktu berakhir, apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu Pihak, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlakunya Perjanjian ini.
Apabila Perjanjian ini tidak diperpanjang karena alasan apapun, maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 12
KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini.
Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
PASAL 13
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA:
[Nama Industri]
[Alamat Industri]
U.p. : [Jabatan Pihak Pertama]
Telepon : [Telepon Industri]
Faksimile : [Faksimile Industri]
E-mail : [email Industri]
PIHAK KEDUA :
[Nama Fakultas]
Jl. Udayana No. 00 Xxxxxxxxx, Xxxx, 00000
U.p. : Dekan
Telepon : [Telepon Fakultas]
Faksimile : [Faksimile Fakultas]
E-mail : [email Fakultas]
Jika terjadi perubahan alamat selama pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK yang berubah alamatnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) hari setelah tanggal perubahan.
PASAL 14
KETENTUAN LAIN
Perjanjian ini tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
PARA PIHAK dapat membuat satu Perjanjian Kerja Sama atau lebih yang mengikat PARA PIHAK secara hukum.
Perjanjian ini tetap dapat dijalankan oleh PARA PIHAK dengan itikad baik meskipun tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
Perjanjian Kerja Sama dapat diubah dan/atau ditambahkan hanya dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama ini akan dipantau dan dievaluasi oleh PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau besama-sama paling kurang 1 (satu) kali setahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kerja sama selanjutnya.
PASAL 15
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli, bermeterai cukup, sama bunyinya, dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
[Nama PIHAK PERTAMA]
|
PIHAK KEDUA,
[Nama Dekan] |