INI PERJANJIAN , yang mempunyai Start Contract Datetanggal efektif
PERJANJIAN SERTIFIKASI
TIDAKCCYYMMDDXXX-S
INI PERJANJIAN , yang mempunyai Start Contract Datetanggal efektif
Oleh dan di antara
Organisasi CERT Eropa untuk Sertifikasi AE, “A CERT S . A . ” (selanjutnya disebut ' A CERT ' atau 'ORGANISASI' ), berdomisili di Negara Yunani dan memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Xx. 00, 00xx Xxxxx Xxxxxx , 00000, Thermi , Thessaloniki, beroperasi sesuai dengan ISO/IEC 17065 internasional standar untuk mensertifikasi Produk Organik menurut Peraturan (UE) 2018/848 sebagaimana diubah dan saat ini berlaku dan terdaftar untuk sertifikasi di Country( YY-BIO- 171),
Dan
Operator/ Nama Perusahaan : | Tuliskan nama perusahaannya. |
Perwakilan hukum: | Nama Perwakilan Hukum |
Nomor ID: | Perwakilan hukum Nomor ID |
Alamat: | Alamat Operator |
Kota: | Kota |
Kode Pos: | Kode Pos |
Negara: | Country |
Nomor PPN: | nomor PPN |
Nomor telepon: | Nomor Telepon Perusahaan |
Fax: | Nomor Faks Operator |
Surel: | Alamat email operator |
Situs web: | Situs web |
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan bagian integral dari Perjanjian Sertifikasi ini, diakui dan diterima oleh ' OPERATOR' , selama masa berlakunya perjanjian ini:
☐ ICS-BIO3C-D1.2 Deskripsi Rencana Sistem Organik Produksi Tanaman (OSP)
☐ ICS-BIO3C-D1.8 Daftar Bidang
☐ ICS-BIO3C-D1.3 - Deskripsi & Tindakan untuk Operasi Pemrosesan (OSP)
☐ ICS-BIO3C-D1.30 – Identifikasi Produk
☐ ICS-BIO3C-D1. 4 – Deklarasi-Deskripsi Produksi Peternakan , Budidaya Perairan dan Rumput Laut
☐ ICS-BIO3C-D1. 24 - Deskripsi Produksi Apikultur (OSP)
☒ Peraturan Sertifikasi ICS-BIO3C-D1.16 untuk Negara Ketiga
☒ ICS-BIO3C-D1. 35 Peraturan Penggunaan Merek Dagang
☒Penawaran Finansial untuk Sertifikasi Organik
2. OPERATOR dengan ini menyatakan bahwa operator dan stafnya yang terlibat dalam proses sertifikasi atau dalam pengendalian memiliki pengetahuan bahasa Inggris yang memadai dan mampu memahami semua dokumen dan prosedur internal A CERT mengenai proses sertifikasi. OPERATOR telah menerima semua dokumen yang disebutkan di atas, mengetahui sepenuhnya isinya dan menerima tanpa syarat apa pun ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan (UE) 2018/848 dan dokumentasi pendukung. OPERATOR harus selalu mematuhi Hukum Nasional dan Peraturan UE sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan sertifikasi. Namun, ORGANISASI tidak mempunyai kewajiban untuk memeriksa apakah operator yang ditentukan memenuhi persyaratan selain yang termasuk dalam cakupan
Sertifikasi, seperti persyaratan hukum atau peraturan untuk produk secara umum dan pelabelannya.
3. OPERATOR harus sepenuhnya mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan (UE) 2018/848 dan perubahannya. Jika ketidaksesuaian diidentifikasi oleh ORGANISASI , sehubungan dengan penerapan Peraturan (UE) 2018/848 , OPERATOR berkewajiban untuk segera mengambil tindakan dan menerapkan segala tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan tetap menerima sanksi apa pun yang dikenakan oleh ORGANISASI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Katalog Sanksi, tergantung pada tingkat keparahan ketidaksesuaian. Dalam hal OPERATOR mempunyai keraguan yang beralasan bahwa produknya yang dipasarkan tidak memenuhi persyaratan Peraturan (EU) 2018/848 , ia wajib segera memberitahu ORGANISASI tentang temuan tersebut.
4. OPERATOR harus selalu memberikan akses kepada auditor, inspektur, laboratorium yang dikontrak ORGANISASI , petugas sertifikasi, personel akreditasi, Otoritas Kompeten atau Badan Pemerintah terkait untuk menilai fasilitas atau lokasi apa pun yang berada di bawah pengelolaan OPERATOR, dan menawarkan semua bantuan yang wajar dan sumber daya untuk tujuan yang berkaitan dengan inspeksi, sertifikasi, dan investigasi atas setiap keluhan yang mungkin diajukan terhadap OPERATOR .
5. OPERATOR dengan ini mengakui, menyetujui dan menerima bahwa ORGANISASI akan mengumpulkan Informasi Pribadi untuk memungkinkan ORGANISASI melakukan aktivitasnya sesuai dengan Perjanjian Sertifikasi ini; semua Informasi Pribadi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan proses inspeksi dan sertifikasi atau kegiatan apa pun sehubungan dengan evaluasi dianggap sebagai informasi hak milik dan akan dianggap rahasia;
6. OPERATOR sepenuhnya menerima bahwa ORGANISASI dapat melakukan sub-kontrak bagian dari kegiatan evaluasi yang berkaitan dengan analisis laboratorium, hanya kepada laboratorium yang terakreditasi menurut ISO 17065, baik di Yunani atau Negara Ketiga lainnya, di mana ORGANISASI menerapkan Sistem Inspeksi dan Sertifikasi Organiknya . Jika OPERATOR ingin mengecualikan laboratorium tertentu dari proses evaluasi ORGANISASI , permintaan resmi harus diajukan secara tertulis dari OPERATOR kepada ORGANISASI , dengan menjelaskan secara rinci alasan pengecualian tersebut. ORGANISASI berhak untuk tidak menerima permintaan tersebut, tergantung pada kelengkapan dan dasar pembenaran yang diberikan oleh OPERATOR .
7. Dengan ini disepakati bahwa biaya OPERATOR untuk Xxxx Xxxxxxxxxxx dan Inspeksi yang diberikan ORGANISASI kepada OPERATOR dihitung sesuai dengan versi Tabel Biaya yang berlaku dan dibayar sesuai dengan Penawaran Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Setiap biaya tambahan yang mungkin timbul selama masa berlakunya Perjanjian ini akan dihitung sesuai dengan versi Tabel Biaya yang berlaku.
7.1 ORGANISASI membebankan biaya tertentu kepada OPERATOR sesuai dengan versi Tabel Biaya yang berlaku. Biaya dilindungi oleh prinsip objektivitas dan proporsional dengan ukuran dan aktivitas operasi. Biaya berlaku untuk semua operasi di bawah Sistem Pengendalian Organik ORGANISASI dengan kriteria umum, yang telah ditentukan sebelumnya dalam Tabel Biaya masing-masing. Biaya Sertifikasi mencakup layanan yang diberikan ORGANISASI kepada OPERATOR .
Tabel Biaya dapat mengalami revisi secara berkala yang dapat diputuskan oleh ORGANISASI tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OPERATOR . OPERATOR akan menerima
ICS-BIO3CC-D1.36/0 2/ 2 505 23 Kode Perjanjian Sertifikasi: P . 1. 10
persyaratan ekonomi yang direvisi tanpa syarat, selama masa berlaku Perjanjian Sertifikasi ini.
7.2 Pembayaran biaya yang disepakati dapat dilakukan melalui pihak ketiga, yang mana para pihak akan sepakat secara tertulis.
8. OPERATOR sewaktu-waktu dapat meminta pembatalan Perjanjian Sertifikasi ini.
8.1. Jika kejadian ini timbul, ORGANISASI berhak untuk tidak menerima permintaan pembatalan Perjanjian Sertifikasi hanya dalam kasus-kasus yang tercantum di bawah ini:
a. OPERATOR telah diberitahu oleh ORGANISASI untuk pengendalian terprogram pada tanggal sebelum permintaan pembatalan;
b. OPERATOR telah mengajukan permohonan pembatalan pada saat kunjungan inspeksi ;
c. itu OPERATOR telah mengajukan permintaan pembatalan selama proses evaluasi kontrol yang diberikan. Hal ini mungkin termasuk namun tidak terbatas pada, hasil tes laboratorium yang tertunda.
d. itu OPERATOR belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi Peraturan (UE) 2018/848 sebagai hasil dari proses evaluasi.
e. itu OPERATOR memiliki pembayaran terutang terhadap ORGANISASI dari biaya sertifikasi yang dibebankan sebelumnya.
8.2. Jika seluruh persyaratan yang disebutkan di atas telah diselesaikan secara efektif, ORGANISASI akan menerima tanpa penundaan permintaan OPERATOR untuk pengakhiran lebih awal Perjanjian Sertifikasi.
8.3. Dalam hal apa pun ORGANISASI berkewajiban untuk mengevaluasi permintaan tertulis dari OPERATOR dan membalas secara tertulis kepada OPERATOR , dengan menjelaskan secara rinci alasan untuk tidak menerima pengakhiran awal Perjanjian Sertifikasi, jika terjadi kasus- kasus yang disebutkan dalam poin a) sampai e) melamar.
8.4. ORGANISASI berhak mengakhiri Perjanjian Sertifikasi ini kapan saja tanpa membayar ganti rugi apa pun kepada OPERATOR , apabila OPERATOR mempunyai pembayaran terutang terhadap ORGANISASI . Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Sertifikasi secara sepihak, ORGANISASI tidak akan mengesampingkan biaya sertifikasi yang belum dibayar dan berhak untuk mengklaim biaya sertifikasi tersebut dengan cara hukum apa pun.
9. ORGANISASI dan OPERATOR harus, atas biaya mereka sendiri, melakukan segala sesuatu yang diperlukan secara wajar untuk memberlakukan sepenuhnya Perjanjian Sertifikasi ini.
10. Tidak ada ketentuan apa pun dalam Perjanjian Sertifikasi ini yang dapat ditafsirkan bahwa satu Pihak adalah mitra, agen, karyawan, atau perwakilan dari Pihak lainnya dan bukan pula OPERATOR . ORGANISASI juga tidak mempunyai wewenang untuk memikul kewajiban atas nama atau menjaminkan kredit Pihak lainnya.
11. Perjanjian ini merupakan satu-satunya dan keseluruhan Perjanjian Sertifikasi antara ORGANISASI dan OPERATOR terkait dengan cara apa pun dengan pokok bahasan Perjanjian Sertifikasi ini dan tidak ada jaminan lisan atau tertulis, representasi, jaminan atau syarat atau ketentuan lain dalam bentuk apa pun yang tidak termasuk dalam Sertifikasi ini Perjanjian akan mempunyai kekuatan apa pun dengan ketentuan bahwa syarat atau ketentuan apa pun yang ditentukan oleh undang-undang akan terus ditetapkan kecuali jika persyaratan atau ketentuan tersebut tidak konsisten dengan ketentuan tegas apa pun dalam Perjanjian Sertifikasi ini.
12. Perjanjian Sertifikasi ini mulai berlaku mulai hari ini Start Contract Datedan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun , yang berakhir pada tanggal End Contract Date (itu " Istilah Awal ") . Perjanjian ini secara otomatis akan diakhiri, kecuali OPERATOR memberikan kepada ORGANISASI pemberitahuan tertulis mengenai niat untuk memperbarui, pemberitahuan tersebut harus diberikan tidak kurang dari satu (1) bulan sebelum akhir Masa Berlaku Awal atau Masa Perpanjangan apa pun, sebagaimana mestinya. Dalam hal pembaruan tersebut, Perjanjian Sertifikasi baru harus ditandatangani oleh para pihak.
13. Setelah berakhirnya dan/atau pengakhiran Perjanjian Sertifikasi karena alasan apa pun, semua sertifikat yang diterbitkan oleh ORGANISASI mengenai OPERATOR dan sedang berlaku, otomatis dicabut oleh ORGANISASI dan tidak boleh digunakan oleh OPERATOR maka majulah dengan cara apa pun . Selanjutnya, setelah berakhirnya dan/atau pengakhiran Perjanjian ini, OPERATOR harus segera menghentikan penggunaan inisial A CERT dan logo A CERT baik secara terpisah atau digabungkan dengan inisial, kata- kata, logo , dll. lainnya, dengan cara apa pun.
14. Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, ORGANISASI tidak akan bertanggung jawab kepada OPERATOR atas dasar hukum apa pun (termasuk, namun tidak terbatas pada, kelalaian) atas kerugian atau kerusakan apa pun, termasuk (tanpa batasan) hilangnya waktu produksi atau pengoperasian ; kehilangan, kerusakan atau kerusakan data atau catatan; atau hilangnya tabungan, peluang, pendapatan, keuntungan atau niat baik yang diantisipasi, atau kerugian ekonomi lainnya; atau segala kerugian khusus, insidental, konsekuensial, hukuman atau teladan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Sertifikasi ini, penyediaan layanan inspeksi dan sertifikasi, bahkan jika ORGANISASI telah diberitahu tentang kemungkinan kerugian tersebut.
15. Perjanjian Sertifikasi ini hanya dapat diubah dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama masing-masing Pihak.
16. Perjanjian Sertifikasi ini akan diatur oleh dan ditafsirkan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku di Yunani dan kedua Pihak dengan ini tunduk tanpa syarat kepada yurisdiksi pengadilan yang kompeten di Thessaloniki, Yunani, jika timbul perselisihan selama masa berlakunya saat ini.
17. Perjanjian Sertifikasi ini telah ditandatangani dalam dua (2) salinan, satu untuk masing-masing Pihak.
ORGANISASI OPERATOR
Xxxxxxxx Xxxxxx
Presiden
Nama Perwakilan Hukum
Legal Representative
ICS-BIO3CC-D1.36/0 2/ 2 505 23 Kode Perjanjian Sertifikasi: P . 2. 10
MENCAPLOK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini ………….. bertindak sebagai kuasa hukum organisasi dengan ini menyatakan
bahwa, saya telah diberitahu dan saya mengetahui sepenuhnya peraturan produksi organik di bawah ini yang ditetapkan dengan Peraturan ( EU) 2018/848 Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 30 Mei 2018 tentang produksi organik dan pelabelan produk organik serta mencabut Peraturan Dewan (EC) No 834/2007:
BAB AKU AKU AKU
PRODUKSI ATURAN
Artikel 9
Umum produksi aturan
Operator sebaiknya mematuhi dengan itu umum produksi aturan dibaringkan turun di dalam ini Artikel. Itu seluruh memegang sebaiknya menjadi dikelola di dalam kepatuhan dengan itu persyaratan dari ini Peraturan itu menerapkan ke organik produksi. Untuk tujuan dan kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25 dan dalam Mencaplok II, hanya produk Dan zat itu memiliki pernah berwenang berdasarkan ke itu ketentuan mungkin menjadi digunakan di dalam organik produksi, dengan syarat penggunaannya dalam produksi non-organik juga telah sah - orisasi di dalam sesuai dengan itu relevan ketentuan dari Persatuan hukum Dan, Di mana berlaku, di dalam sesuai dengan Nasional ketentuan berdasarkan pada Persatuan hukum. Itu mengikuti produk Dan zat dimaksud di dalam Pasal 2(3) dari Peraturan (EC) TIDAK 1107/2009 sebaiknya menjadi diizinkan untuk menggunakan di dalam organik produksi, asalkan itu mereka adalah berwenang berdasarkan ke itu Peraturan: pengaman , sinergis Dan ko -formula sebagai komponen dari tanaman perlindungan produk; bahan pembantu itu adalah ke menjadi Campuran dengan tanaman perlindungan produk.
Penggunaan produk dan zat dalam produksi organik untuk tujuan tertentu selain yang tercakup dalam Peraturan ini diperbolehkan, dengan ketentuan itu milik mereka menggunakan mematuhi dengan itu prinsip dibaringkan turun di dalam Bab II. Ionisasi radiasi sebaiknya bukan menjadi digunakan di dalam itu pengobatan organikmakanan atau pakan, dan dalam pengolahan bahan mentah yang digunakan dalam makanan organik atau memberi makan. Penggunaan kloning hewan, dan pemeliharaan yang diinduksi secara artifisial poliploid binatang, sebaiknya menjadi dilarang. Pencegahan Dan tindakan pencegahan Pengukuran sebaiknya menjadi diambil, Di mana sesuai, pada setiap panggung dari produksi, persiapan Dan distribusi. Meskipun paragraf 2, suatu holding dapat dipecah menjadi jelas dan secara efektif memisahkan unit produksi untuk organik, dalam konversi dan non organik produksi, asalkan itu untuk itu non organik produksi unit: sebagai salam ternak, berbeda jenis adalah terlibat; Sedangkan untuk tumbuhan, terdapat varietas berbeda yang dapat dengan mudah dibedakan adalah terlibat.
Sebagai salam ganggang Dan budidaya perikanan binatang, itu sama jenis mungkin menjadi terlibat, asalkan itu di sana adalah A jernih Dan efektif pemisahan di antara itu produksi situs atau unit. Dengan cara pengurangan dari poin (b) paragraf 7, dalam hal tanaman tahunan yang memerlukan masa budidaya sekurang-kurangnya tiga tahun, berbeda varietas itu tidak bisa menjadi dengan mudah dibedakan, atau itu sama varietas, dapat dilibatkan, asalkan produksi yang dimaksud terlibat di dalam itu konteks dari A konversi rencana, Dan asalkan itu itukonversi dari itu terakhir bagian dari itu daerah terkait ke itu produksi di dalam pertanyaan ke organik produksi dimulai sebagai segera sebagai mungkin Dan adalah lengkap di dalam A maksimum dari lima bertahun-tahun. Di dalam seperti kasus: itu petani harus memberitahu itu kompeten otoritas, atau, dimana kira-kira priate , itu kontrol otoritas atau itu kontrol tubuh, dari itu awal dari memanen dari setiap dari itu produk khawatir pada paling sedikit 48 jam di dalam maju; pada penyelesaian dari itu memanen, itu petani sebaiknya memberitahukan itu kompeten otoritas, atau, Di mana sesuai, itu kontrol otoritas atau itu kontrol tubuh, dari itu akurat jumlah dipanen dari itu unit khawatir Dan dari itu Pengukuran diambil ke memisahkan itu produk; itu konversi rencana Dan itu Pengukuran ke menjadi diambil ke memastikan itu pemisahan yang efektif dan jelas harus ditegaskan setiap tahun oleh kompeten otoritas, atau, Di mana sesuai, oleh itu kontrol otoritas atau itu kontrol tubuh, setelah itu awal dari itu konversi rencana. Persyaratan mengenai spesies dan varietas yang berbeda, ditetapkan pada poin (a) dan (b) paragraf 7, tidak berlaku dalam hal pusat penelitian dan pendidikan , pembibitan tanaman, pengganda benih dan pembiakan operasi. Dimana, dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 7, 8 dan 9, tidak seluruhnya produksi unit dari A memegang adalah dikelola di bawah organik produksi aturan, itu operator harus: menyimpan produk yang digunakan untuk produksi organik dan dalam konversi unit memisahkan dari itu digunakan untuk itu non organik produksi unit; menyimpan itu produk diproduksi oleh itu organik, dalam konversi Dan non organik produksi unit memisahkan dari setiap lainnya; menyimpan memadai catatan ke menunjukkan itu efektif pemisahan dari itu produksi unit Dan dari itu produk. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah gugus kalimat 7 dari ini Artikel oleh menambahkan lebih jauh aturan pada itu pemisahan dari A memegang ke dalam organik, dalam konversi Dan non organik produksi unit, di dalam tertentu di dalam hubungan ke produk terdaftar di dalam Mencaplok SAYA, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan.
Artikel 10
Konversi
Petani dan operator yang memproduksi alga atau hewan budidaya akan mematuhi dengan konversi periode. Selama keseluruhan konversi periode mereka harus menerapkan semua aturan produksi organik yang ditetapkan dalam hal ini Peraturan, khususnya aturan yang berlaku pada konversi mengatur keluar di dalam ini Artikel Dan di dalam Mencaplok II. Masa konversi dimulai paling awal ketika petani atau operator yang memproduksi alga atau hewan budidaya telah memberitahukan aktivitas ke itu kompeten pihak berwajib, di dalam sesuai dengan Artikel 34(1), di Negara Anggota di mana kegiatan tersebut dilaksanakan Dan di mana itu petani atau milik operator memegang adalah subjek ke itu kontrol sistem. TIDAK sebelumnya periode mungkin menjadi secara surut dikenali sebagai makhluk bagian dari itu konversi periode, kecuali dimana: bidang tanah operator dikenakan tindakan yang adalah didefinisikan dalam suatu program yang dilaksanakan berdasarkan ke Peraturan (UE) TIDAK 1305/2013 untuk itu tujuan dari memastikan itu TIDAK produk atau zat selain yang diizinkan untuk digunakan dalam produksi organik memiliki pernah digunakan pada itu tanah parsel; atau operator dapat memberikan bukti bahwa bidang tanah tersebut alami atau kawasan pertanian yang, untuk jangka waktu paling sedikit tiga tahun, belum memilikinya telah diolah dengan produk atau zat yang tidak diizinkan menggunakan di dalam organik produksi. Produk diproduksi selama itu konversi periode sebaiknya bukan menjadi dipasarkan sebagai organik produk atau sebagai dalam konversi produk. Namun, produk berikut dihasilkan selama periode konversi dan sesuai dengan paragraf 1 dapat dipasarkan sebagai dalam konversi produk: bahan reproduksi tanaman, asalkan periode konversinya pada paling sedikit 12 bulan memiliki pernah mematuhi dengan; makanan produk dari tanaman asal Dan memberi makan produk dari tanaman asal, asalkan itu itu produk mengandung hanya satu pertanian tanaman bahan, Dan asalkan itu A konversi periode dari pada paling sedikit 12 bulan sebelum itu memanen
memiliki pernah mematuhi dengan.
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah titik
1.2.2 dari Bagian II dari Mencaplok II oleh menambahkan konversi aturan untuk jenis lainnya dibandingkan itu diatur di dalam Bagian II dari Mencaplok II pada 17 Juni 2018, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan. Itu Komisi sebaiknya, Di mana sesuai, mengambil menerapkan tindakan menentukan itu dokumen ke menjadi dipasok untuk itu tujuan dari itu berlaku surut pengakuan dari A sebelumnya periode di dalam sesuai dengan gugus kalimat 3 dari ini Artikel. Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya -dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 11
Larangan dari itu menggunakan dari GMO
GMO, produk yang dihasilkan dari GMO, dan produk yang diproduksi oleh GMO tidak akan menjadi digunakan di dalam makanan atau memberi makan, atau sebagai makanan, memberi makan, pengolahan alat bantu, produk perlindungan tanaman, pupuk , pengkondisi tanah, repro tanaman konduktif bahan, mikro-organisme atau binatang di dalam organik produksi. Untuk keperluan larangan yang diatur dalam ayat 1, dengan berkenaan dengan GMO dan produk yang dihasilkan dari GMO untuk pangan dan pakan, operator dapat mengandalkan label produk yang telah ditempelkan atau asalkan sesuai dengan Petunjuk 2001/18/EC, Regulasi (EC) TIDAK 1829/2003 dari itu Eropa Parlemen Dan dari itu Dewan ( 1 ) atau Peraturan (EC) TIDAK 1830/2003 dari itu Eropa Parlemen Dan dari itu Dewan ( 2 ) atau setiap menemani dokumen asalkan berdasarkan tambahan. Operator mungkin berasumsi bahwa tidak ada GMO dan tidak ada produk yang diproduksi dari GMO telah digunakan dalam pembuatan makanan yang dibeli dan pakan yang produknya tidak ditempelkan atau disediakan labelnya, atau memang demikian bukan disertai oleh A dokumen asalkan, berdasarkan ke itu tindakan hukum dimaksud pada ayat 2, kecuali mereka telah memperoleh keterangan lain menunjukkan itu itu pelabelan dari itu produk khawatir adalah bukan di dalam kesesuaian dengan itu hukum tindakan.
Untuk keperluan larangan yang diatur dalam ayat 1, dengan sehubungan dengan produk yang tidak tercakup dalam ayat 2 dan 3, operator yang menggunakan non organik produk dibeli dari ketiga Para Pihak sebaiknya memerlukan itu penjual ke mengonfirmasi itu itu produk adalah bukan diproduksi dari GMOatau diproduksi oleh GMO.
Artikel 12
Tanaman produksi aturan
Operator yang memproduksi tanaman atau produk tanaman harus mematuhi, dalam tertentu, dengan itu terperinci aturan mengatur keluar di dalam Bagian SAYA dari Mencaplok II.
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah: poin 1.3 dan 1.4 dari Bagian SAYA dari Mencaplok II sebagai salam penghinaan; butir 1.8.5 Bagian I Lampiran II tentang penggunaan in-konversi Dan non organik tanaman reproduksi bahan; titik 1.9.5 dari Bagian SAYA dari Mencaplok II oleh menambahkan lebih jauh ketentuan tentang perjanjian di antara operator dari kepemilikan pertanian, atau oleh mengubah itu ditambahkan ketentuan; titik 1.10.1 dari Bagian SAYA dari Mencaplok II oleh menambahkan lebih jauh hama- Dan pengelolaan gulma Pengukuran, atau oleh mengubah itu ditambahkan Pengukuran; Bagian I Lampiran II dengan menambahkan lebih rinci aturan dan budidaya praktik untuk tanaman dan produk tanaman tertentu, termasuk peraturan untuk tumbuh biji, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan.
Artikel 13
Spesifik ketentuan untuk itu pemasaran dari tanaman reproduksi bahandari organik heterogen bahan
Bahan perkembangbiakan tanaman dapat berupa bahan organik yang heterogen menjadi dipasarkan tanpa mematuhi dengan itu persyaratan untuk pendaftaran Dan tanpa mematuhi dengan itu sertifikasi kategori dari pra-dasar, dasar Dan bersertifikat bahan atau dengan itu persyaratan untuk lainnya kategori, yang ditetapkan di dalam Petunjuk 66/401/EEC, 66/402/MEE, 68/193/MEE, 98/56/EC, 2002/53/EC, 2002/54/EC, 2002/55/EC, 2002/56/EC, 2002/57/EC, 2008/72/EC Dan 2008/90/EC atau
tindakan diadopsi berdasarkan ke itu Arahan. Bahan perkembangbiakan tanaman berupa bahan organik heterogen seperti dirujuk ke di dalam gugus kalimat 1 mungkin menjadi dipasarkan mengikuti A pemberitahuan dari organik yang heterogen materi oleh pemasok kepada penanggung jawab resmi tubuh dirujuk ke di dalam Arahan 66/401/MEE, 66/402/MEE, 68/193/MEE, 98/56/EC, 2002/53/EC, 2002/54/EC, 2002/55/EC,2002/56/EC, 2002/57/EC, 2008/72/EC Dan 2008/90/EC, dibuat
oleh cara dari A berkas berisi: yang kontak detail dari itu pemohon; itu jenis Dan denominasi dari itu organik heterogen bahan; gambaran utama agronomi dan fenotipik karakteristik - tics itu adalah umum ke itu tanaman pengelompokan, termasuk pembiakan metode, setiap hasil yang tersedia dari tes karakteristik tersebut, itu negara dari produksi Dan itu orang tua bahan digunakan; A pernyataan oleh itu pemohon tentang itu kebenaran dari itu elemen di dalam poin (A), (B) Dan (C); dan sebuah perwakilan Sampel. Itu pemberitahuan sebaiknya menjadi terkirim oleh terdaftar surat, atau oleh setiap lainnya sarana komunikasi yang diterima oleh badan resmi, dengan konfirmasi - perkawinan dari kuitansi diminta. Tiga bulan setelah tanggal yang tertera pada tanda terima pengembalian, disediakan itu tidak ada informasi tambahan yang diminta atau tidak ada penolakan resmi alasan dari ketidaklengkapan dari itu berkas atau ketidakpatuhan sebagai didefinisikan di dalam Artikel 3(57) dulu dikomunikasikan ke itu pemasok, itu bertanggung jawab badan resmi sebaiknya menjadi dianggap ke memiliki diakui itu pemberitahuan Dan -nya isi.
Setelah secara tegas atau tersirat mengakui pemberitahuan itu, maka bertanggung jawab resmi tubuh mungkin melanjutkan ke itu daftar dari itu diberitahu organik heterogen bahan. Daftar itu adalah bebas dari biaya ke itu pemasok.
Itu daftar dari setiap organik heterogen bahan sebaiknya menjadi dikomunikasikan ke itu kompeten pihak berwajib dari itu lainnya Anggota Amerika Dan ke itu Komisi.
Bahan organik heterogen tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan turun di dalam itu tindakan yang didelegasikan diadopsi di dalam sesuai dengan paragraf 3.
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 melengkapi ini Peraturan oleh pengaturan keluar peraturan yang mengatur produksi dan pemasaran reproduksi tanaman bahan dari organik heterogen bahan dari tertentu genera atau jenis, sebagai salam : uraian tentang bahan organik heterogen, meliputi relevan pembiakan Dan produksi metode Dan orang tua bahan digunakan; persyaratan mutu minimum lot benih, termasuk identitas, spesifik kemurnian, pengecambahan tarif Dan sanitasi kualitas; pelabelan Dan kemasan; informasi dan sampel dari produksi ke menjadi disimpan oleh itu Prof - profesional operator; Di mana berlaku, pemeliharaan dari itu organik heterogen bahan.
Artikel 14
Ternak produksi aturan
Operator peternakan harus mematuhi, khususnya, rinciannya aturan produksi yang ditetapkan dalam Bagian II Lampiran II dan dalam setiap penerapannya tindakan dirujuk ke di dalam gugus kalimat 3 dari ini Artikel. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah: poin 1.3.4.2, 1.3.4.4.2 Dan 1.3.4.4.3 dari Bagian II dari Mencaplok II oleh mengurangi itu persentase sebagai salam itu asal dari binatang, sekali ketersediaan yang cukup di pasar Union untuk hewan organik pernah didirikan; butir 1.6.6 Bagian II Lampiran II tentang batasan bahan organik nitrogen terhubung ke itu total kaus kepadatan; butir 1.9.6.2(b) Bagian II Lampiran II mengenai pemberian pakan pada lebah koloni; poin 1.9.6.3(b) Dan (e) dari Bagian II dari Mencaplok II sebagai salam itu dapat diterima perawatan untuk itu desinfeksi dari peternakan lebah Dan itu metode Dan perawatan ke bertarung melawan Varroa penghancur ; Bagian II Lampiran II dengan menambahkan aturan rinci mengenai produksi ternak untuk jenis lainnya dibandingkan jenis diatur di dalam itu Bagian pada 17 Juni 2018, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan, sebagai salam: penghinaan sebagai salam itu asal dari binatang; nutrisi; perumahan Dan peternakan praktik; kesehatan peduli; satwa kesejahteraan.
Itu Komisi sebaiknya, Di mana sesuai, mengambil menerapkan tindakan tentang Bagian II dari Mencaplok II menyediakan aturan on: jangka waktu minimum yang harus dipenuhi untuk memberi makan anak menyusu binatang dengan keibuan susu, dirujuk ke di dalam titik 1.4.1(g);
itu kaus kepadatan Dan itu minimum permukaan untuk dalam Dan di luar ruangan daerah itu adalah ke menjadi mematuhi dengan untuk ternak tertentu jenis ke memastikan bahwa pembangunan, fisiologis Dan eto logis kebutuhan dari binatang adalah bertemu di dalam sesuai dengan poin 1.6.3,1.6.4 Dan 1.7.2, karakteristik dan persyaratan teknis minimum permukaan untuk dalam Dan di luar ruangan daerah; karakteristik dan persyaratan teknis bangunan gedung dan pulpen untuk semua ternak jenis lainnya dibandingkan lebah, ke memastikan itu itu kebutuhan perkembangan, fisiologis dan etologis hewan adalah bertemu di dalam sesuai dengan titik 1.7.2; persyaratan untuk vegetasi Dan itu karakteristik dari terlindung fasilitas Dan membuka udara daerah. Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 15
Produksi aturan untuk ganggang Dan budidaya perikanan binatang
Operator itu menghasilkan ganggang Dan budidaya perikanan binatang sebaiknya mematuhi, di dalam tertentu, dengan itu terperinci produksi aturan mengatur keluar di dalam Bagian AKU AKU AKU dari Mencaplok II Dan di dalam setiap menerapkan tindakan dirujuk ke di dalam gugus kalimat 3 dari ini Artikel. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 perubahan: poin 3.1.3.3 Bagian III Lampiran II tentang pakan karnivora budidaya perikanan binatang; poin 3.1.3.4 Bagian III Lampiran II dengan menambahkan peraturan khusus lebih lanjut pada pakan untuk hewan akuakultur tertentu, atau dengan mengubah pakan yang ditambahkan aturan; poin 3.1.4.2 Bagian III Lampiran II tentang perawatan hewan untuk budidaya perikanan binatang; Bagian AKU AKU AKU dari Mencaplok II oleh menambahkan lebih jauh terperinci kondisi per jenis untuk indukan pengelolaan, pembiakan Dan remaja produksi, atau oleh mengubah itu ditambahkan terperinci kondisi.
Itu Komisi sebaiknya, Di mana sesuai, mengambil menerapkan tindakan peletakan turun terperinci aturan per jenis atau per kelompok dari jenis pada kepadatan penebaran, dan karakteristik spesifik produksi sistem Dan penahanan sistem, di dalam memesan ke memastikan itu itu spesifik spesies kebutuhan adalah bertemu.
Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya - dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Untuk itu tujuan dari ini Artikel Dan dari Bagian AKU AKU AKU dari Mencaplok II, 'kaus kepadatan' cara itu hidup berat dari budidaya perikanan binatang per kubik meter dari air pada setiap waktu selama itu tumbuh fase Dan, di dalam itu kasus dari ikan pipih Dan udang, itu berat per persegi meter dari permukaan.
Artikel 16
Produksi aturan untuk diproses makanan
Operator yang memproduksi pangan olahan harus mematuhi, khususnya, dengan produksi rinci aturan yang ditetapkan dalam Bagian IV Lampiran II dan masuk setiap menerapkan tindakan dirujuk ke di dalam gugus kalimat 3 dari ini Artikel. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 perubahan: butir 1.4 Bagian IV Lampiran II mengenai tindakan pencegahan Dan preventif Pengukuran ke menjadi diambil oleh operator; titik 2.2.2 dari Bagian IV dari Mencaplok II sebagai salam itu jenis Dan komposisi dari produk Dan zat itu adalah diizinkan untuk menggunakan dalam makanan olahan, serta kondisi di mana hal tersebut mungkin terjadi digunakan; butir 2.2.4 Bagian IV Lampiran II tentang Perhitungan persentase bahan pertanian sebagaimana dimaksud pada poin (a)(ii) dan (dua) dari Artikel 30(5), termasuk itu makanan aditif berwenang berdasarkan ke Artikel 24 untuk menggunakan di dalam organik produksi itu adalah dipertimbangkan sebagai pertanian bahan-bahan untuk itu tujuan dari seperti perhitungan. Tindakan yang didelegasikan tersebut tidak mencakup kemungkinan penggunaan penyedap rasa zat atau penyedap rasa persiapan yang tidak alami, di dalam itu arti Pasal 16(2), (3) dan (4) Peraturan (EC) No 1334/2008 Parlemen dan Dewan Eropa ( 1 ), juga organik. Komisi dapat mengambil tindakan pelaksanaan yang menetapkan teknik berwenang di dalam itu pengolahan dari makanan produk. Tindakan pelaksanaan tersebut harus diambil sesuai dengan contoh - dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 17
Produksi aturan untuk diproses memberi makan
Operator yang memproduksi pakan olahan harus mematuhi, khususnya, dengan produksi rinci aturan yang ditetapkan dalam Bagian V Lampiran II dan di dalam setiap menerapkan tindakan dirujuk ke di dalam gugus kalimat 3 dari ini Artikel. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah titik 1.4 dari Bagian V dari Mencaplok II dengan menambahkan tindakan pencegahan dan pencegahan lebih lanjut yang harus diambil operator, atau oleh mengubah itu ditambahkan Pengukuran. Komisi dapat mengambil tindakan pelaksanaan yang menetapkan teknik berwenang untuk menggunakan di dalam itu pengolahan dari memberi makan produk.
Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya - dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 18
Produksi aturan untuk anggur
Operator yang memproduksi produk dari anggur sektor harus mematuhi, di dalam khususnya, dengan itu produksi rinci aturan yang ditetapkan keluar di dalam Bagian VI dari Mencaplok II. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah: titik 3.2 dari Bagian VI dari Mencaplok II oleh menambahkan lebih jauh oenologis praktik, proses Dan perawatan itu adalah dilarang, atau oleh mengubah itu ditambahkan elemen; titik 3.3. dari Bagian VI dari Mencaplok II.
Artikel 19
Produksi aturan untuk ragi digunakan sebagai makanan atau memberi makan
Operator itu menghasilkan ragi ke menjadi digunakan sebagai makanan atau memberi makan sebaiknya mematuhi, di dalam tertentu, dengan itu terperinci produksi aturan mengatur keluar di dalam Bagian VII dari Mencaplok II.
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah titik 1.3 dari Bagian VII dariMencaplok II oleh menambahkan lebih jauh terperinci ragi produksi aturan, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan.
Artikel 20
Ketiadaan dari yakin produksi aturan untuk spesifik ternak jenisDan jenis dari budidaya perikanan binatang
Tertunda itu adopsi dari: tambahan umum aturan untuk lainnya ternak jenis dibandingkan itu diatur di dalam titik 1.9 dari Bagian II dari Mencaplok II di dalam sesuai dengantitik (e) dari Artikel 14(2); itu menerapkan tindakan dirujuk ke di dalam Artikel 14(3) untuk ternak jenis; atau itu menerapkan tindakan dimaksud di dalam Artikel 15(3) untuk jenis atau kelompok dari jenis dari budidaya perikanan binatang; A Anggota Negara mungkin menerapkan terperinci Nasional produksi aturan untuk spesifik jenis atau kelompok dari jenis dari binatang di dalam hubungan ke itu elemen ke menjadi tertutup oleh tindakan sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c), dengan ketentuan bahwa peraturan nasional tersebut sesuai dengan ketentuan ini Peraturan, Dan asalkan bahwa mereka Mengerjakan bukan melarang, membatasi atau menghambat itu penempatan pada itu pasar dari produk yang memiliki pernah diproduksi di luar -nya wilayah Dan yang mematuhi dengan ini Peraturan.
Artikel 21
Produksi aturan untuk produk bukan jatuh di dalam itu kategori dariproduk dirujuk ke di dalam Artikel 12 ke 19
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah Mencaplok II oleh menambahkan terperinci produksi aturan, sebagai Sehat sebagai aturan pada itu kewajiban ke mengubah, untuk produk itu Mengerjakan bukan jatuh ke dalam itu kategori dari produk dimaksud di dalam Artikel 12 ke 19, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan.
Tindakan yang didelegasikan tersebut harus didasarkan pada tujuan dan prinsip produksi organik sebagaimana diatur dalam Bab II dan harus memenuhi ketentuan peraturan produksi umum yang diatur dalam Pasal 9, 10 dan 11 serta yang ada terperinci produksi aturan dibaringkan turun untuk serupa produk di dalam Mencaplok II. Mereka akan berbaring persyaratan mengenai, secara khusus, perlakuan, praktik dan masukan yang diperbolehkan atau dilarang, atau konversi periode untuk itu produk khawatir. Di dalam itu ketiadaan dari itu terperinci produksi aturan dirujuk ke di dalam gugus kalimat 1: operator sebaiknya, sebagai salam produk dirujuk ke di dalam gugus kalimat 1, mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6, mutatis mutandis dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 7, dan dengan umum produksi aturan dibaringkan turun di dalam Artikel 9 ke 11;
suatu Negara Anggota dapat, sehubungan dengan produk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, menerapkan rinci nasional produksi aturan, disediakan itu itu aturan berada dalam sesuai dengan ini Peraturan, Dan asalkan yang mereka lakukan bukan melarang, membatasi atau menghalangi itu penempatan pada itu pasar dari produk yang memiliki pernah diproduksi di luar -nya wilayah Dan yang mematuhi dengan ini Peraturan.
Artikel 22
Adopsi dari luar biasa produksi aturan
Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 melengkapi ini Peraturan oleh menetapkan kriteria untuk menentukan apakah suatu situasi memenuhi syarat sebagai bencana keadaan berasal dari sebuah 'merugikan iklim peristiwa', 'satwa penyakit', 'insiden lingkungan', 'bencana alam' atau ' kata - bersifat trofik peristiwa', sebagai didefinisikan di dalam poin (H), (Saya), (J), (k) Dan (aku) dari Artikel 2(1) dari Peraturan (UE) TIDAK 1305/2013, masing-masing, sebagai Sehat sebagai setiap sebanding situasi; aturan tertentu, termasuk mungkin penghinaan dari Peraturan ini, tentang bagaimana Negara-negara Anggota harus menghadapi keadaan bencana seperti itu - pendirian jika mereka memutuskan ke menerapkan ini Artikel; Dan
spesifik aturan pada pemantauan Dan pelaporan di dalam seperti kasus. Itu kriteria Dan aturan sebaiknya menjadi subjek ke itu prinsip dari organikproduksi dibaringkan turun di dalam Bab II.
Di mana A Anggota Negara memiliki secara formal dikenali sebuah peristiwa sebagai A bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18(3) atau Pasal 24(3) Regu - hubungan (UE) TIDAK 1305/2013, Dan itu peristiwa membuat dia mustahil ke mematuhi dengan itu produksi aturan dibaringkan turun di dalam ini Peraturan, itu Negara Anggota dapat memberikan pengurangan aturan produksi untuk a jangka waktu terbatas sampai produksi organik dapat dibangun kembali, tergantung pada prinsip-prinsip yang ditetapkan di dalam Bab II dan untuk setiap tindakan yang didelegasikan diadopsi di dalam sesuai dengan gugus kalimat 1.
Anggota Amerika mungkin mengambil Pengukuran di dalam sesuai dengan itu didelegasikan bertindak dimaksud di dalam gugus kalimat 1 ke mengizinkan organik produksi ke melanjutkan atau mulai lagi di dalam itu peristiwa dari bencana keadaan.
Artikel 23
Koleksi, kemasan, mengangkut Dan penyimpanan
Operator sebaiknya memastikan itu organik produk Dan dalam konversi produk dikumpulkan, dikemas, diangkut dan disimpan
sesuai dengan itu aturan mengatur keluar di dalam Mencaplok AKU AKU AKU. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah:
Bagian 2 dari Mencaplok AKU AKU AKU; Bagian 3, 4 dan 6 Lampiran III dengan menambahkan lebih lanjut peraturan khusus untuk itu mengangkut Dan penerimaan dari itu produk khawatir, atau oleh mengubah itu ditambahkan aturan.
Artikel 24
Otorisasi dari produk Dan zat untuk menggunakan di dalam organikproduksi
Itu Komisi mungkin mengizinkan yakin produk Dan zat untuk menggunakan di dalam organik produksi, Dan sebaiknya termasuk setiap seperti berwenang produk Dan zat di dalam bersifat membatasi daftar, untuk itu mengikuti tujuan: sebagai aktif zat ke menjadi digunakan di dalam tanaman perlindungan produk; sebagai pupuk , tanah kondisioner Dan nutrisi; sebagai non organik memberi makan bahan dari tanaman, ganggang, satwa atau ragi asal atau sebagai memberi makan bahan dari mikroba atau mineral asal; sebagai memberi makan aditif Dan pengolahan AIDS; sebagai produk untuk pembersihan dan disinfeksi kolam, keramba, tangki, balapan, bangunan atau instalasi digunakan untuk satwa produksi; sebagai produk untuk pembersihan dan disinfeksi bangunan dan instalasi - lasi yang digunakan untuk produksi tanaman, termasuk untuk penyimpanan di pertanian kultural memegang; sebagai produk untuk pembersihan dan desinfeksi dalam pengolahan dan penyimpanan fasilitas. Di dalam tambahan ke produk Dan zat berwenang di dalam sesuai dengan ayat 1, Komisi dapat mengesahkan produk tertentu dan zat untuk digunakan dalam produksi makanan organik olahan dan ragi digunakan sebagai makanan atau memberi makan, Dan sebaiknya termasuk setiap seperti berwenang produk Dan zat di dalam bersifat membatasi daftar, untuk itu mengikuti tujuan: sebagai makanan aditif Dan pengolahan AIDS; sebagai bahan pertanian non-organik untuk digunakan dalam produksi dari diproses organik makanan; sebagai pengolahan AIDS untuk itu produksi dari ragi Dan ragi produk. Itu otorisasi dari itu produk Dan zat dimaksud di dalam ayat 1 untuk digunakan dalam produksi organik harus tunduk pada prin - murid dibaringkan turun di dalam Bab II Dan ke itu mengikuti kriteria, yang sebaiknya menjadi dievaluasi sebagai A keseluruhan: mereka penting untuk produksi berkelanjutan dan untuk kegunaannya mereka adalah disengaja;
semua dari itu produk Dan zat khawatir adalah dari tanaman, ganggang, satwa, mikroba atau mineral asal, kecuali di dalam kasus Di mana produk atau zat dari seperti sumber adalah bukan tersedia di dalam memadai jumlah atau kualitas atau Di mana alternatif adalah bukan tersedia; di dalam itu kasus dari produk dirujuk ke di dalam titik (A) dari gugus kalimat 1: penggunaannya sangat penting untuk pengendalian hama yang lain biologis, fisik atau pembiakan alternatif, penanaman praktik atau lainnya efektif pengelolaan praktik adalah bukan tersedia; jika demikian produk tidak dari tanaman, ganggang, satwa, mikroba atau asal mineralnya dan tidak identik dengan bentuk alaminya kondisi penggunaan menghalangi kontak langsung dengan makanan bagian dari itu tanaman; di dalam kasus produk dimaksud pada intinya (b) paragraf 1, milik mereka menggunakan sangat penting untuk membangun atau menjaga kesuburan tanah atau ke memenuhi kebutuhan nutrisi spesifik tanaman-tanaman, atau untuk spesifik pengkondisian tanah tujuan; di dalam itu kasus dari produk dirujuk ke di dalam poin
(C) Dan (D) dari gugus kalimat 1: penggunaannya diperlukan untuk menjaga kesehatan hewan, kesejahteraan hewan dan vitalitas dan berkontribusi pada pemenuhan diet yang tepat fisiologis Dan perilaku kebutuhan spesies yang bersangkutan atau milik mereka menggunakan adalah diperlukan ke menghasilkan atau melestarikan memberi makan Karena produksi atau pengawetan pakan tidak mungkin terjadi tanpanya memiliki jalan lain ke seperti zat; pakan yang berasal dari mineral, elemen pelacak, vitamin atau provitamin adalah dari alami asal, kecuali di dalam kasus Di mana produk atau zat dari seperti sumber adalah bukan tersedia di dalam memadai jumlah atau kualitas atau Di mana alternatif adalah bukan tersedia; penggunaan bahan pakan non-organik yang berasal dari tumbuhan atau hewan diperlukan Karena memberi makan bahan dari tanaman atau satwa asal diproduksi di dalam sesuai dengan organik produksi aturan adalah bukan tersedia di dalam memadai kuantitas; penggunaan rempah-rempah non-organik, herba dan molase diperlukan karena produk tersebut tidak tersedia dalam bentuk organik; mereka harus diproduksi atau disiapkan tanpa pelarut kimia dan milik mereka menggunakan adalah terbatas ke 1 % dari itu memberi makan jatah untuk A diberikan jenis, dihitung setiap tahun sebagai A persentase dari itu kering urusan dari memberi makan dari pertanian asal. Itu otorisasi dari itu produk Dan zat dimaksud di dalam gugus kalimat 2 untuk menggunakan di dalam itu produksi dari diproses organik makanan atau untuk itu produksi dari ragi digunakan sebagai makanan atau memberi makan sebaiknya menjadi subjek ke itu prinsip dibaringkan turun di dalam Bab II Dan ke itu mengikuti kriteria, yang sebaiknya menjadi dievaluasi sebagai A keseluruhan: produk atau bahan alternatif yang diizinkan sesuai dengan ini Artikel atau teknik patuh dengan ini Peraturan adalah bukan tersedia; mustahil untuk memproduksi atau mengawetkan makanan atau memenuhinya mengingat persyaratan diet yang ditentukan berdasarkan undang-undang Union hubungan tanpa memiliki jalan lain ke itu produk Dan zat; mereka dapat ditemukan di alam dan mungkin hanya mengalami mekanisme lucu , fisik, biologis, enzimatis atau mikroba proses,kecuali di dalam kasus Di mana produk atau zat dari seperti sumber adalah bukan tersedia di dalam memadai jumlah atau kualitas; itu organik bahan adalah bukan tersedia di dalam memadai kuantitas. Itu otorisasi dari itu menggunakan dari secara kimia disintesis produkdan bahannya, sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal ini, harus dibatasi secara ketat pada kasus-kasus di mana penggunaan masukan eksternal dimaksud sebagaimana dimaksud pada poin (g) Pasal 5 akan memberikan dampak yang tidak dapat diterima itu lingkungan. Itu Komisi adalah diberdayakan ke mengambil didelegasikan tindakan di dalam sesuai dengan Artikel 54 mengubah paragraf 3 Dan 4 dari ini Artikel dengan menambahkan kriteria lebih lanjut untuk otorisasi produk dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini untuk digunakan dalam organik produksi di dalam umum, Dan di dalam itu produksi dari diproses organik makanan di dalam tertentu, sebagai Sehat sebagai lebih jauh kriteria untuk itu penarikan dari seperti otorisasi , atau oleh mengubah itu ditambahkan kriteria. Di mana A Anggota Negara mempertimbangkan itu A produk atau zat sebaiknya ditambahkan ke atau ditarik dari daftar produk resmi dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2, atau yang spesifik kation penggunaan yang dimaksud dalam aturan produksi harus diubah harus memastikan bahwa suatu berkas memberikan alasan pencantumannya, dengan penarikan atau perubahan lainnya secara resmi dikirimkan kepada Komisi dan kepada itu lainnya Anggota Amerika Dan adalah dibuat di depan umum tersedia, subjek ke Persatuan Dan Nasional peraturan perundang- undangan pada data perlindungan. Itu Komisi sebaiknya menerbitkan setiap permintaan dirujuk ke di dalam ini gugus kalimat. Komisi akan meninjau secara teratur daftar-daftar yang dimaksud dalam hal ini Artikel. Itu daftar dari non organik bahan-bahan dirujuk ke di dalam titik (B) dari gugus kalimat 2 sebaiknya menjadi ditinjau pada paling sedikit sekali A tahun. Itu Komisi sebaiknya mengambil menerapkan tindakan tentang itu otorisasi atau penarikan dari otorisasi dari produk Dan zat di dalam sesuai dengan paragraf 1 Dan 2 itu mungkin menjadi digunakan di dalam organik produksi pada umumnya dan dalam produksi makanan organik olahan pada umumnya tertentu, dan menetapkan prosedur yang harus diikuti untuk autentikasi tersebut orisasi Dan itu daftar dari seperti produk Dan zat Dan, Di mana sesuai, milik mereka keterangan, komposisi persyaratan Dan kondisi untuk menggunakan. Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 25
Otorisasi dari non organik pertanian bahan-bahan untuk diprosesorganik makanan oleh Anggota Amerika
Di mana dia diperlukan di dalam memesan ke memastikan akses ke pertanian tertentu kultural bahan-bahan, Dan Di mana seperti bahan-bahan adalah bukan tersedia di dalam organik membentuk di dalam memadai kuantitas, A Anggota Negara mungkin, pada itu permintaan operator, untuk sementara mengizinkan penggunaan non-organik bahan pertanian untuk produksinya dari makanan organik olahan pada wilayahnya untuk a periode dari maksimum enam bulan. Itu otorisasi sebaiknya menerapkan ke semua operator di dalam itu Anggota Negara. Itu Anggota Negara harus segera memberitahukan itu Komisi Dan Negara Anggota lainnya, melalui sistem komputer yang memungkinkan pemilihan - pertukaran dokumen dan informasi secara elektronik yang disediakan oleh Komisi, atas segala otorisasi yang diberikan untuk wilayahnya sesuai dengan gugus kalimat 1. Negara Anggota dapat memperpanjang otorisasi yang ditentukan dalam ayat 1 dua kali untuk masing-masing paling lama enam bulan, dengan ketentuan TIDAK lainnya Anggota Negara memiliki keberatan oleh menunjukkan, melalui itu sistem dirujuk ke di dalam gugus kalimat 2, itu seperti bahan-bahan adalah tersedia di dalam organik membentuk di dalam memadai kuantitas. A kontrol otoritas atau A kontrol tubuh dikenali di dalam sesuai dengan Artikel 46(1) mungkin menganugerahkan A sementara otorisasi , sebagai dirujuk ke dalam ayat 1 Pasal ini, untuk jangka waktu paling lama enam bulan bagi operator di dalam ketiga negara itu meminta seperti sebuah otorisasi Dan itu adalah subjekuntuk dikendalikan oleh otoritas pengendali atau badan pengendali tersebut, dengan ketentuan bahwa syarat-syarat ayat itu dipenuhi di negara ketiga yang bersangkutan. Pemberian izin tersebut dapat diperpanjang paling banyak dua kali enam kali bulan setiap. Dimana, setelah dua kali perpanjangan dari sementara otorisasi , a Negara Anggota menganggap, berdasarkan informasi obyektif, bahwa ketersediaan bahan-bahan tersebut dalam bentuk organik masih belum mencukupi memenuhi kebutuhan kualitatif dan kuantitatif operator, hal ini dapat membuat a meminta ke itu Komisi di dalam sesuai dengan Artikel 24(7).
Artikel 26
Koleksi dari data tentang itu ketersediaan pada itu pasar dariorganik Dan dalam konversi tanaman reproduksi bahan, organikbinatang Dan organik budidaya perikanan remaja
Setiap anggota Negara harus memastikan bahwa diperbarui secara berkala basis data adalah didirikan untuk itu daftar dari itu organik Dan dalam konversi tanaman bahan reproduksi, tidak termasuk bibit tetapi termasuk benih kentang, yang adalah tersedia pada -nya wilayah. Anggota Amerika sebaiknya memiliki di dalam tempat sistem itu mengizinkan operator yang memasarkan bahan reproduksi tanaman organik atau dalam konversi, organik hewani atau organik remaja budidaya perikanan, Dan yang mampu menyuplai mereka dalam jumlah yang cukup dan dalam jangka waktu yang wajar, untuk dibuat publik pada A sukarela dasar, bebas dari mengenakan biaya, bersama dengan milik mereka nama Dan kontak rincian, informasi pada itu berikut: bahan reproduksi tanaman organik dan dalam konversi, seperti bahan reproduksi tanaman dari bahan organik heterogen atau dari organik varietas sesuai untuk organik produksi, tidak termasuk bibit Tetapi termasuk benih kentang, yang adalah tersedia; itu kuantitas di dalam berat dari materi itu; Dan itu periode dari itu tahun ketersediaannya; materi tersebut harus dicantumkan setidaknya menggunakan bahasa Latin ilmiah nama; itu organik binatang untuk yang penghinaan mungkin menjadi asalkan di dalam sesuai dengan titik 1.3.4.4 dari Bagian II dari Mencaplok II; itu nomor dari tersedia binatang dikategorikan oleh seks; informasi, jika relevan, berkaitan ke itu spesies yang berbeda dari binatang sebagai salam itu keturunan Dan strain tersedia; itu balapan dari itu binatang; itu usia dari itu binatang; Dan setiap lainnya relevan informasi; remaja budidaya organik yang tersedia di holding dan mereka kesehatan status sesuai dengan Dewan Petunjuk 2006/88/EC ( 1 ) Dan itu produksi kapasitas untuk setiap budidaya perikanan jenis. Negara-negara Anggota juga dapat menyiapkan sistem yang memungkinkan operator melakukan hal tersebut memasarkan bibit dan galur yang disesuaikan dengan produksi organik sesuai dengan titik 1.3.3 dari Bagian II Lampiran II atau ayam dara organik dan itu adalah mampu ke memasok itu binatang di dalam memadai jumlah Dan di dalam A wajar periode ke membuat publik itu relevan informasi pada A sukarela dasar, bebas dari mengenakan biaya, bersama dengan nama Dan kontak detail. Operator itu memilih ke termasuk informasi pada tanaman reproduksi bahan, hewan, atau benih ikan yang dibudidayakan dalam sistem sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2 Dan 3 sebaiknya memastikan itu itu informasi adalah diperbarui secara teratur, dan harus memastikan bahwa informasi tersebut ditarik dari daftar sekali itu tanaman reproduksi bahan, binatang atau budidaya perikanan remaja adalah TIDAK lebih lama tersedia. Untuk tujuan paragraf 1, 2 Dan 3, Anggota Negara bagian mungkin melanjutkan ke menggunakan relevan informasi sistem itu adalah sudah di dalam adanya. Komisi akan mempublikasikan tautan ke masing- masing negara database atau sistem pada A berdedikasi situs web dari itu Komisi, di dalam memesan ke mengizinkan pengguna ke memiliki mengakses ke seperti database atau sistem selama itu Persatuan. Itu Komisi mungkin mengambil menerapkan tindakan menyediakan: teknis detail untuk mendirikan Dan mempertahankan itu database dirujuk ke di dalam gugus kalimat 1 Dan itu sistem dirujuk ke di dalam gugus kalimat 2; spesifikasi mengenai pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud dalam gugus kalimat 1 Dan 2; spesifikasi mengenai pengaturan keikutsertaan dalam database yang dimaksud dalam paragraf 1 Dan dalam sistem dimaksuddi dalam paragraf 2 Dan 3; dan rincian mengenai informasi yang akan diberikan oleh Negara Anggota di dalam sesuai dengan Artikel 53(6).Tindakan pelaksanaan tersebut harus diambil sesuai dengan contoh dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 27
Kewajiban Dan tindakan di dalam itu peristiwa dari kecurigaan dari ketidakpatuhan
Apabila operator mencurigai bahwa suatu produk telah diproduksi, siap, diimpor atau diterima dari operator lain tidak mematuhi dengan ini Peraturan, itu operator sebaiknya, subjek ke Artikel 28(2): mengidentifikasi Dan memisahkan itu produk khawatir; memeriksa apakah itu kecurigaan Bisa menjadi dibuktikan; bukan tempat itu produk khawatir pada itu pasar sebagai sebuah organik atau produk dalam konversi Dan tidak menggunakannya dalam produksi organik, kecuali itu kecurigaan Bisa menjadi dihilangkan; dimana kecurigaan tersebut terbukti atau tidak dapat dibuktikan dihilangkan, segera memberitahukan kepada instansi berwenang terkait, atau, jika sesuai, itu otoritas kontrol yang relevan atau kontrol tubuh, Dan menyediakan dia dengan tersedia elemen, Di mana sesuai; sepenuhnya bekerja sama dengan itu relevan kompeten otoritas, atau, Di mana sesuai, dengan otoritas kontrol atau badan kontrol yang relevan, di memverifikasi Dan mengidentifikasi itu alasan untuk itu tersangka ketidakpatuhan.
Artikel 28
Tindakan pencegahan Pengukuran ke menghindari itu kehadiran dari tidak diizinkanproduk Dan zat
Di dalam memesan ke menghindari kontaminasi dengan produk atau zat itu adalah bukan berwenang di dalam sesuai
dengan itu Pertama subparagraf dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi, operator sebaiknya mengambil itu mengikuti tindakan pencegahan Pengukuran pada setiap panggung dari produksi, persiapan arasi Dan distribusi: letakkan di dalam tempat Dan menjaga Pengukuran itu adalah sebanding Dan sesuai ke mengenali itu risiko dari kontaminasi dari organikproduksi Dan produk dengan tidak diizinkan produk atau substansi, termasuk identifikasi sistematis prosedur kritis Langkah; meletakkan di dalam tempat Dan menjaga Pengukuran itu adalah sebanding Dan sesuai untuk menghindari risiko kontaminasi organik produksi Dan produk dengan tidak diizinkan produk atau zat; secara teratur tinjauan Dan menyesuaikan seperti Pengukuran; Dan
mematuhi dengan lainnya relevan persyaratan dari ini Peraturan itu memastikan itu pemisahan dari organik, dalam konversi Dan non organik produk. Dimana seorang operator mencurigai, karena adanya suatu produk atau bahan yang tidak diperbolehkan menurut subayat pertama dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi di dalam A produk itu adalah disengaja untuk digunakan atau dipasarkan sebagai produk organik atau dalam konversi, yaitu yang terakhir produk melakukan bukan mematuhi dengan ini Peraturan, itu operator harus: mengidentifikasi Dan memisahkan itu produk khawatir; memeriksa apakah itu kecurigaan Bisa menjadi dibuktikan; bukan tempat itu produk khawatir pada itu pasar sebagai sebuah organik atau dalam konversi produk Dan bukan menggunakan dia di dalam organik produksi kecuali itu kecurigaan Bisa menjadi dihilangkan; dimana kecurigaan tersebut terbukti atau tidak dapat dibuktikan dihilangkan, segera memberitahukan kepada instansi berwenang terkait, atau, jika sesuai, itu otoritas kontrol yang relevan atau kontrol tubuh, Dan menyediakan dia dengan tersedia elemen, Di mana sesuai; sepenuhnya bekerja sama dengan itu relevan kompeten otoritas, atau, Di mana sesuai, dengan otoritas kontrol atau badan kontrol yang relevan, di mengidentifikasi Dan memverifikasi itu alasan untuk itu kehadiran dari tidak diizinkan produk atau zat. Itu Komisi mungkin mengambil menerapkan tindakan peletakan turun seragam aturan ke tentukan: langkah-langkah prosedural yang harus diikuti oleh operator sesuai dengan poin (a) hingga (e) paragraf 2 dan dokumen terkait lainnya asalkan oleh mereka; itu sebanding Dan sesuai Pengukuran ke menjadi diadopsi Dan ditinjau oleh operator ke mengenali Xxx menghindari risiko dari kontaminasi di dalam sesuai dengan poin (A), (B) Dan (C) dari gugus kalimat 1. Itu menerapkan tindakan sebaiknya menjadi diadopsi di dalam sesuai dengan itu misalnya dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).
Artikel 29
Pengukuran ke menjadi diambil di dalam itu peristiwa dari itu kehadiran dari tidak diizinkanproduk atau zat
Jika otoritas yang berwenang, atau, jika sesuai, kontrol otoritas atau badan pengawas, menerima informasi yang dibuktikan tentang kehadiran produk atau zat itu tidak berwenang berdasarkan ke subparagraf pertama Pasal 9(3) untuk digunakan dalam organik produksi, atau memiliki pernah diberitahukan oleh sebuah operator di dalam sesuai dengan titik (D) dari Pasal 28(2), atau mendeteksinya produk atau zat dalam sebuah organik atau sebuah dalam konversi produk: harus segera melakukan penyelidikan resmi sesuai dengan Peraturan (UE) 2017/625 dengan A melihat ke menentukan itu sumber dan penyebabnya untuk memverifikasi kepatuhan dengan yang pertama subayat Pasal 9(3) dan dengan Pasal 28(1); investasi seperti itu pembangunan harus diselesaikan sesegera mungkin, dalam jangka waktu yang wajar jangka waktu, dan harus mempertimbangkan keawetan produk dan itu kompleksitas dari itu kasus; itu untuk sementara akan melarang penempatan di pasar produk khawatir sebagai organik atau dalam konversi produk Dan milik mereka penggunaan dalam produksi organik tertunda hasil penyelidikan dirujuk ke di dalam titik (A). Itu produk khawatir sebaiknya bukan menjadi dipasarkan sebagai sebuah organik atau dalam konversi produk atau digunakan di dalam organik produksi Di mana itu kompeten otoritas, atau, Di mana sesuai, itu kontrol otoritas atau kontrol tubuh, memiliki didirikan itu itu operator yang bersangkutan: telah menggunakan produk atau zat yang tidak diizinkan sesuai dengan yang pertama subparagraf dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi; belum mengambil tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28(1); atau memiliki bukan diambil Pengukuran di dalam tanggapan ke relevan sebelumnya permintaan dari itu kompeten pihak berwajib, kontrol pihak berwajib atau kontrol tubuh. Operator yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan komentar atas hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada butir (a) ayat 1. Otoritas yang kompeten, atau, bila perlu, otoritas kontrol atau kontrol tubuh, sebaiknya menyimpan catatan dari itu penyelidikan dia memiliki telah membawa keluar. Di mana diperlukan, itu operator khawatir sebaiknya mengambil seperti perbaikan Pengukuran sebagai diperlukan ke menghindari masa depan kontaminasi. Negara-negara Anggota memiliki peraturan yang mengatur produk-produk itu mengandung lebih dari tingkat tertentu produk atau zat yang tidak asli orisasi berdasarkan ke itu Pertama subparagraf dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi bukan ke menjadi dipasarkan sebagai organik produk mungkin melanjutkan ke menerapkan itu aturan, asalkan itu itu aturan Mengerjakan bukan melarang, membatasi atau menghalangi itu penempatan pada itu pasar dari produk diproduksi di dalam lainnya Anggota Amerika sebagai organik produk, Di mana itu produk diproduksi sesuai dengan Peraturan ini. Anggota Amerika itu membuat menggunakan dari ini gugus kalimat sebaiknya memberitahukan itu Komisitanpa menunda. Pihak yang berwenang harus mendokumentasikan hasil penyelidikan tigasi yang dimaksud dalam ayat 1, serta tindakan apa pun yang mereka miliki diambil untuk itu tujuan dari merumuskan terbaik praktik Dan lebih jauh Pengukuran ke menghindari itu kehadiran dari produk Dan zat bukan berwenang berdasarkan ke itu subparagraf pertama dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi. Anggota Amerika sebaiknya membuat seperti informasi tersedia ke itu lainnya Anggota Amerika Dan ke itu Komisi melalui A komputer sistem itu memungkinkan itu elektronik menukarkan dari dokumen Dan informasi dibuat tersedia oleh itu Komisi. Negara-negara Anggota dapat mengambil tindakan yang tepat di wilayah mereka untuk menghindari itu tidak disengaja kehadiran di dalam organik pertanian dari produk Dan zat bukan berwenang berdasarkan ke itu Pertama subparagraf dari Artikel 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi. Seperti Pengukuran sebaiknya bukan melarang, membatasi atau menghalangi itu penempatan pada itu pasar dari produk diproduksi di dalam lainnya Anggota Amerika sebagai organik atau dalam konversi produk, di mana produk tersebut diproduksi sesuai dengan ini Peraturan. Negara-negara Anggota yang menggunakan ayat ini harus menginformasikan itu Komisi Dan itu lainnya Anggota Amerika tanpa menunda. Itu Komisi sebaiknya mengambil menerapkan tindakan peletakan turun seragam aturan ke tentukan: metodologi yang akan diterapkan oleh otoritas yang berwenang, atau, di mana sesuai, oleh kontrol pihak berwajib atau kontrol tubuh, untuk itu deteksi dan evaluasi keberadaan produk dan zat tidak berwenang berdasarkan sub-ayat pertama Pasal 9(3) untuk menggunakan di dalam organik produksi; rincian dan format informasi yang akan disediakan oleh Anggota Amerika ke itu Komisi Dan lainnya Anggota Amerika di dalam sesuai dengan gugus kalimat 6 dari ini Artikel. Tindakan pelaksanaan tersebut harus diambil sesuai dengan contoh dominasi prosedur dirujuk ke di dalam Artikel 55(2).Oleh 31 Berbaris dari setiap tahun, Anggota Amerika sebaiknya secara elektronik mengirimkan ke itu Komisi relevan informasi tentang kasus melibatkan kontaminasi dengan yang tidak berwenang produk atau zat di dalamnya itu sebelumnya tahun, termasuk informasi dikumpulkan pada berbatasan kontrol posting, mengenai sifat kontaminasi yang terdeteksi, dan khususnya itu menyebabkan, itu sumber Dan itu tingkat dari kontaminasi sebagai Sehat sebagai itu volume Dan alam dari produk terkontaminasi. Ini informasi sebaiknya menjadi dikumpulkan oleh itu Komisi melalui itu komputer sistem dibuat tersedia oleh Komisi dan harus digunakan untuk memfasilitasi formula tersebut hubungan dari terbaik praktik untuk menghindari kontaminasi.
Tempat tanggal :…. Nama…… ./ Jabatan…….
Tanda tangan