KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN PENGAWASAN TEKNIK JALAN XXX JEMBATAN
PAKET PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIK RUAS JALAN ATINGGOLA –
KWANDANG – MOLINGKAPOTO – ISIMU, MOLINGKAPOTO – TOLANGO, KWANDANG – PEL.KWANDANG, SP.PEL. ANGGREK – PEL. ANGGREK (MYC)
PROVINSI GORONTALO
Tahun Anggaran : 2023 - 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM XXX PERUMAHAN RAKYAT D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL GORONTALO
SATUAN KERJA PERENCANAAN XXX PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
SINGKATAN
AADT APBN BBPJN | Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata) Anggaran Pendapatan xxx Belanja Negara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional |
BEP | BIM Execution Plan |
BPJN | Balai Pelaksanaan Jalan Nasional |
BOQ | Bill of Quantities/Daftar Kuatitas xxx Harga |
CAD | Computer Aided Design |
CDE | Common Data Environment |
DJBM | Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx |
FIDIC | Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International Federation of Consulting Engineers |
GESI-CSE | Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society Engagement/Kesetaraan Gender xxx Inklusi Sosial – Pelibatan |
Masyarakat | |
GOI | Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia |
HRD | Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya |
Manusia | |
IRI | International Roughness Index |
ISO | International Organisation for Standardisation |
K3 | Kesehatan xxx Keselamatan Kerja |
KAK | Kerangka Acuan Kerja |
LOD | Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development) |
LOI | Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information) |
LOIN | Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of Information Need) |
LOS | Level of Service/Tingkat Layan |
MDB | Multilateral Development Bank |
Penyedia Konstruksi | Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan |
PPK | Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa |
PUPR | Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat |
RKK | Rencana Keselamatan Konstruksi |
RKPPL | Rencana Kerja Pengelolaan xxx Pemantauan Lingkungan Hidup |
RMLLP | Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan |
RMPK | Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi |
QA | Quality Assurance/Penjaminan Mutu |
QC | Quality Control/Pengendalian Mutu |
Satker P2JN | Satuan Kerja Perencanaan xxx Pengawasan Jalan Nasional |
SMKK | Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
UTM | Universal Transverse Mercator |
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, xxxx diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan xxx jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Xxxx memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal xxx persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket Preservasi Ruas Jalan Atinggola - Kwandang - Molingkapoto - Isimu, Molingkapoto - Tolango, Kwandang - Pel. Kwandang, Sp. Pel. Anggrek - Pel. Anggrek yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi berada di Ruas Jalan Atinggola - Kwandang - Molingkapoto - Isimu, Molingkapoto - Tolango, Kwandang - Pel. Kwandang, Sp. Pel. Anggrek - Pel. Anggrek merupakan jalan koridor utama untuk angkutan barang xxx manusia.
b. Lalu lintas di sepanjang jalan ini merupakan lalu lintas campuran dengan Average Annual Daily Traffic untuk ruas Atinggola - Kwandang sebesar 5.471, Kwandang – Malingkapoto sebesar 11.872, Malingkapoto – Tolango sebesar 6.314, Malingkapoto - Isimu sebesar 16.641, xxx Kwandang – Pelabuhan Kwandang sebesar 5.244.
c. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini secara umum memenuhi syarat untuk menampung lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut.
d. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada perkerasan aspal maupun perkerasan xxxxx xxx bahu jalan.
e. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan jalan, elevasi, dll).
x. Xxxxxx-xxxxxx ruas jalan yang kinerjanya rendah teridentifikasi di sepanjang rute ini xxxxxx xxxx adalah :
▪ Ruas Kwandang – Atinggola terdapat 12 segmen dengan panjang setiap segmen untuk yang terpendek adalah sekitar 100 meter xxx segmen yang terpanjang adalah sekitar 3,1 Km
▪ Ruas Malingkapoto – Kwandang terdapat sekitar 9 segmen dengan segmen terpendek adalah sekitar 240 meter xxx segmen terpanjang adalah sekitar 2,55 Km
▪ Ruas Malingkaputo -Tolango terdapat sekitar 11 segmen dengan segmen terpendek sekitar 90 meter xxx segmen terpanjang sekitar 2,7 Km
▪ Ruas Malingkapoto – Isimu terdapat 6 segmen dengan segmen terpendek adalah sekitar 150 meter xxx segmen terpanjang adalah sekitar 1,7 Km
▪ Ruas Kwandang – Pelabuhan Kwandang terdapat sekitar 6 segmen dengan segmen terpendek sekitar 100 meter xxx segmen terpanjang sekitar 600 meter
g. Xxx-xxx tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga kemungkinan meningkat.
h. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/ peningkatan ruas jalan terutama pada segmen – segmen jalan yang kinerjanya rendah
i. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional xxx setempat, adaptasi perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2 Tujuan Umum, Xxxxx xxx Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan xxx evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua xxxx xxxx disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan xxxxx xxx tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan xxxxx xxx tanggung jawab pihak xxxx xxxx berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal xxx Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.5 (nama PPK bisa berbeda, menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur xxx mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi xxx komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab xxx kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Xxxxxx Xxxxx;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi xxx/atau persetujuan yang sesuai peraturan perundangan xxx ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi xxx Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian xxx peralatan, xxx memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui xxx memproses klaim xxx tagihan, setelah diperiksa oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx xxx Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; xxx
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, xxx semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat xxx ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, xxx biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1) Xxxxxxxx/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan xxx melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, xxx persyaratan- persyaratan kualitatif xxx kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan xxx Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan xxx Pemantauan Lingkungan (RKPPL), xxx xxxx-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik xxx prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan xxx xxxx pekerjaan sesuai ketentuan kontrak xxx spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, xxx Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender xxx inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material xxx xxxx oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, xxx klaim dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx (apabila BIM diterapkan); xxx
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi xxx memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan xxx persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada peraturan xxx perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan xxx menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya xxx jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), xxx metode pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan xxx melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan xxx melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan xxx Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan xxx Pemantauan Lingkungan (RKPPL), xxx xxxx-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar xxx model BIM as-built (apabila diterapkan); xxx
6) Pelaporan.
Gambar - Xxxxx xxx Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus
a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan berikut :
Lingkup Pekerjaan | Panjang Efektif (Km/M) | |
TA. 2023 | TA. 2024 | |
Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan | 84,68 KM | 68,78 KM |
Rehabilitasi Mayor Jalan | 3,67 KM | 8,57 KM |
Rehabilitasi Minor Jalan | 4,54 KM | 12,69 KM |
Rekonstruksi Jalan | 0,18 KM | 0,22 KM |
Preventif | 0,72 KM | 3,53 KM |
Penanganan Longsoran | 0,26 KM | 0,64 KM |
Pemeliharaan Rutin Jembatan | 721,30 M | 688,50 M |
Rehabilitasi Jembatan | 32,20 M | 65,0 M |
TOTAL | 93,79 Km / 753,5 m | 93,79 Km / 753,5 m |
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi xxx relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan xxx pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8) Kendali lalu lintas xxx fitur keselamatan;
9) Rambu xxx marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Xxxxxxxx/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan xxx melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, xxx persyaratan- persyaratan kualitatif xxx kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan xxx Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan xxx Pemantauan Lingkungan (RKPPL), xxx xxxx-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik xxx prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan xxx xxxx pekerjaan sesuai ketentuan kontrak xxx spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, xxx Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender xxx inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material xxx xxxx oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, xxx klaim dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; xxx
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Jasa.
4 Lokasi xxx Xxxx Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
Rute Preservasi Ruas Jalan Atinggola – Kwandang – Molingkapoto – Isimu, Molingkapoto – Tolango, Kwandang – Pel.Kwandang, Sp.Pel. Anggrek – Pel. Anggrek, melintasi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Gorontalo xxx Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang menghubungkan pusat – pusat kegiatan nasional maupun kegiatan lokal di Provinsi Gorontalo.
4.2 Kondisi Topografi
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi medan terutama dibagi menjadi dua yaitu dataran yang pada umumnya melintasi pemukiman penduduk xxx pusat-pusat kegiatan masyarakat, xxx medan perbukitan yang melintasi perkebunan penduduk xxx kawasan hutan.
Kondisi tanah bervariasi, pada daerah dataran kondisi tanah di dominasi oleh tanah pasiran sedangkan pada daerah perbukitan di dominasi oleh bebatuan xxxxx xxx keras.
4.3 Kondisi Saat Ini
Sebagai gambaran umum, kondisi saat ini pada ruas – ruas jalan paket pekerjaan konstruksi dapat dilihat pada rangkuman tabel berikut (semua isian pada sub bab ini bisa berubah xxx harus menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket pekerjaan konstruksi yang bersangkutan) :
1) Ruas Jalan Kwandang – Atinggola (Bts. Prov. Sulut)
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA - STA) |
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA - STA) |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, segmen dengan kondisi rusak berat cukup banyak | 7,86 km | 16+470 – 18+450 19+700 – 20+780 24+900 – 28+000 31+400 – 32+050 35+700 – 36+650 36+850 – 36+950 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan – rusak sedang | 4,63 km | 6+920 – 8+100 28+800 – 29+400 30+500 – 31+400 32+050 – 33+700 34+800 – 35+100 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan | 0,50 km | 34+300 – 34+800 |
2) Ruas Jalan Malingkapoto – Kwandang
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA – STA) |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, segmen dengan kondisi rusak berat cukup banyak | 2,99 km | 0+600 – 3+100 5+850 – 6+100 7+360 – 7+600 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan – rusak sedang | 5,86 km | 0+000 – 0+600 3+100 – 4+000 6+400 – 6+910 6+910 – 7+360 7+600 – 8+450 9+000 – 11+550 |
3) Ruas Jalan Malingkapoto – Tolango
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA - STA) |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, segmen dengan kondisi rusak berat cukup banyak | 1,39 km | 2+800 – 3+400 5+550 – 6+150 10+850 – 10+950 14+140 – 14+230 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan – rusak sedang | 4,84 km | 0+400 – 1+000 4+000 – 4+300 7+400 – 7+950 11+350 – 14+140 16+100 – 16+700 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan | 0,30 km | 3+700 – 4+000 |
elevasi badan jalan terlalu rendah | 0,40 km | 4+300 – 4+410 4+560 – 4+850 |
4) Ruas Jalan Malingkapoto – Isimu
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA - STA) |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan – rusak sedang | 1,50 km | 5+200 – 5+700 7+950 – 8+100 17+200 – 18+050 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan | 2,45 km | 7+450 – 7+650 9+950 – 11+650 13+750 – 14+300 |
5) Ruas Jalan Kwandang – Pelabuhan Kwandang
Kondisi Jalan | Panjang | Lokasi (STA - STA) |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan – rusak sedang | 0,1 km 0,1 km 0,2 km | 0+100 – 0+200 0+400 - 0+500 1+400 – 1+600 |
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, rata – rata kerusakan adalah rusak ringan | 0,1 km 0,3 km 0,6 km | 0+300 – 0+400 0+800 – 1+100 1+600 – 2 +200 |
Sedangkan untuk rangkuman nilai kondisi jembatan yang akan ditangani pada paket pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
No | Nama Ruas | Nama Jembatan | Panjang Jembatan | Lebar Jembatan | NILAI KONDISI JEMBATAN 2022 SMT.1 (HASIL SURVEI) | ||||
(m) | (m) | BA | LNT | BB | DAS | JBT | |||
1 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | MERAH | 30,7 | 7 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
2 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | DAMBALO | 24,8 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
3 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | HUKOLO | 12 | 7 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
4 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | BUBODE | 32,2 | 6,1 | 3 | 2 | 0 | 2 | 3 |
5 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | MOLANTADU | 6 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
6 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | VERNANDO | 15 | 7 | 3 | 0 | 0 | 3 | 3 |
7 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | TOLOTAPO | 17 | 6 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 |
8 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | BUTUIMOLA | 25 | 6 | 2 | 2 | 1 | 0 | 2 |
9 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | SAMIA | 6 | 7 | 2 | 2 | 0 | 1 | 2 |
10 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | SOKLAT I | 8 | 9 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
11 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | SOKLAT II | 31 | 7 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 |
12 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | SOKLAT III | 25 | 6 | 3 | 0 | 0 | 1 | 3 |
13 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | DUMOLODO | 14 | 6 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 |
14 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | SAPAWEA | 18 | 7 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 |
15 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | IMANA | 31 | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 |
16 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | KOTAJIN | 18 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
17 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | MONGGUPO | 25 | 6 | 3 | 3 | 2 | 3 | 3 |
18 | ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT) - KWANDANG | ATINGGOLA | 65 | 7 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
19 | KWANDANG - MALINGKAPUTO | TOROE | 25,6 | 6 | 1 | 1 | 0 | 0 | 1 |
20 | KWANDANG - MALINGKAPUTO | MOOTINELO | 12 | 7 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 |
21 | KWANDANG - MALINGKAPUTO | TIMBUALE | 21 | 6 | 2 | 1 | 0 | 0 | 2 |
No | Nama Ruas | Nama Jembatan | Panjang Jembatan | Lebar Jembatan | NILAI KONDISI JEMBATAN 2022 SMT.1 (HASIL SURVEI) | ||||
(m) | (m) | BA | LNT | BB | DAS | JBT | |||
22 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | TOLONGIO I | 15 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
23 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | TOLONGIO III | 15 | 6 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 |
24 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | TOLONGIO IV | 15 | 6 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 |
25 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | TABULO | 25 | 7 | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 |
26 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | ILANGATA | 22 | 7 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 |
27 | MALINGKAPUTO - TOLANGO | TOLANGO | 31 | 10 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
28 | MALINGKAPOTO - ISIMU | MOLALAHU II | 22 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
29 | MALINGKAPOTO - ISIMU | ALO | 26 | 6 | 2 | 1 | 0 | 3 | 3 |
30 | MALINGKAPOTO - ISIMU | ILOPONU | 22 | 6 | 2 | 2 | 0 | 4 | 4 |
31 | MALINGKAPOTO - ISIMU | BUHU | 21 | 7 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
32 | MALINGKAPOTO - ISIMU | POLIYAMA | 25 | 6 | 2 | 2 | 0 | 2 | 2 |
33 | MALINGKAPOTO - ISIMU | BOHULO | 12 | 7 | 0 | 0 | 2 | 2 | 2 |
34 | MALINGKAPOTO - ISIMU | NANATI | 7 | 6 | 2 | 2 | 1 | 4 | 4 |
35 | MALINGKAPOTO - ISIMU | LABANU | 6 | 6 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 |
36 | MALINGKAPOTO - ISIMU | TOHUPO | 7 | 7 | 2 | 2 | 0 | 3 | 3 |
37 | KWANDANG - PELABUHAN KWANDANG | T0PILOHUWOLO | 20 | 6 | 0 | 2 | 0 | 0 | 2 |
4.4 Waktu Kegiatan Konstruksi
Waktu pelaksanaan xxx target Pekerjaan Konstruksi untuk setiap lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
Lingkup Pekerjaan | Waktu Pekerjaan (HK) | Panjang Efektif (Km/M) | |
TA. 2023 | TA. 2024 | ||
Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan | 630 | 84,68 KM | 68,78 KM |
Rehabilitasi Mayor Jalan | 600 | 3,67 KM | 8,57 KM |
Rehabilitasi Minor Jalan | 600 | 4,54 KM | 12,69 KM |
Rekonstruksi Jalan | 180 | 0,18 KM | 0,22 KM |
Preventif | 180 | 0,72 KM | 3,53 KM |
Penanganan Longsoran | 360 | 0,26 KM | 0,64 KM |
Pemeliharaan Rutin Jembatan | 630 | 721,30 M | 688,50 M |
Rehabilitasi Jembatan | 360 | 32,20 M | 65,0 M |
TOTAL | 630 | 93,79 Km / 753,5 m | 93,79 Km / 753,5 m |
isi dalam tabel ini bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan.
4.5 Tipikal Potongan Melintang
Sebagai gambaran umum tipikal potongan melintang pekerjaan konstruksi jalan adalah sebagai berikut (gambar tipikal ini hanya sebagai gambaran umum bukan sebagai dasar acuan) :
1) Tipe 1 (rehabilitasi mayor)
2) Tipe 2 (Rehabilitasi Minor)
3) Tipe 3 (Rekonstruksi Jalan)
4.6 Perkerasan
Struktur perkerasan yang digunakan pada seluruh ruas adalah perkerasan lentur. Rencana penanganan xxx xxxxxx lapis perkerasan yang akan dilaksanakan pada paket pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
No. | Ruas / Segmentasi (STA - STA) | Panjang (m) | Rencana Penanganan | Rencana tebal Perkerasan (mm) | |||||||
AC - WC ASB | AC - BC ASB | LPA A | LPA B | Material Pilihan | LTBA | ||||||
Xxxx 00000 - XXXXXXXX - XXXXXXXXX (BTS. PROV. SULUT) | |||||||||||
1, | 6+920 | - | 8+100 | 1180 | Rehabilitasi Minor | 55 | |||||
2, | 16+470 | - | 18+450 | 1980 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
3, | 19+700 | - | 20+780 | 1080 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
4, | 24+900 | - | 28+000 | 3100 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
5, | 28+800 | - | 29+400 | 600 | Rehabilitasi Minor | 45 | |||||
6, | 30+500 | - | 31+400 | 900 | Rehabilitasi Minor | 45 | |||||
7, | 31+400 | - | 32+050 | 650 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
8, | 32+050 | - | 33+700 | 1650 | Rehabilitasi Minor | 55 | |||||
9, | 34+300 | - | 34+800 | 500 | Preventif LTBA | 20 | |||||
10, | 34+800 | - | 35+100 | 300 | Rehabilitasi Minor | 55 | |||||
11, | 35+700 | - | 36+650 | 950 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
12, | 36+850 | - | 36+950 | 100 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
Xxxx 00000 - XXXXXXXXXXXX - KWANDANG | |||||||||||
1, | 0+000 | - | 0+600 | 600 | Rehabilitasi Minor | 55 | |||||
2, | 0+600 | - | 3+100 | 2500 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
3, | 3+100 | - | 4+000 | 900 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
4, | 5+850 | - | 6+100 | 250 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
5, | 6+400 | - | 6+910 | 510 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
6, | 6+910 | - | 7+360 | 450 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
7, | 7+360 | - | 7+600 | 240 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
8, | 7+600 | - | 8+450 | 850 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
9, | 9+000 | - | 11+550 | 2550 | Rehabilitasi Minor | 45 | |||||
Xxxx 00000 - XXXXXXXXXXXX - TOLANGO | |||||||||||
1, | 0+000 | - | 1+000 | 1000 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
2, | 2+800 | - | 3+400 | 600 | Rehabilitasi Mayor | 40 | 60 | ||||
3, | 3+700 | - | 4+000 | 300 | Preventif LTBA | 20 | |||||
4, | 4+000 | - | 4+300 | 300 | Rehabilitasi Minor | 40 | |||||
5, | 4+300 | - | 4+410 | 110 | Raising | 40 | 60 | 150 | 150 | 350 | |
6, | 4+560 | - | 4+850 | 290 | Raising | 40 | 60 | 150 | 150 | 350 | |
7, | 5+550 | - | 6+150 | 600 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
8, | 7+400 | - | 7+950 | 550 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
9, | 10+850 | - | 10+950 | 100 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
10, | 11+350 | - | 14+140 | 2790 | Rehabilitasi Minor | 60 | |||||
11, | 14+140 | - | 14+230 | 90 | Rehabilitasi Mayor + heavy patching | 40 | 60 | ||||
12, | 16+100 | - | 16+700 | 600 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
Ruas 51014 - MALINGKAPUTO - ISIMU | |||||||||||
1, | 5+200 | - | 5+700 | 500 | Rehabilitasi Minor | 60 | |||||
2, | 7+450 | - | 7+650 | 200 | Preventif LTBA | 20 | |||||
3, | 7+950 | - | 8+100 | 150 | Rehabilitasi Minor | 55 | |||||
4, | 9+950 | - | 11+650 | 1700 | Preventif LTBA | 20 | |||||
5, | 13+750 | - | 14+300 | 550 | Preventif LTBA | 20 | |||||
6, | 17+200 | - | 18+050 | 850 | Rehabilitasi Minor | 45 | |||||
Ruas 51003 - KWANDANG - PELABUHAN KWANDANG | |||||||||||
1, | 0+100 | - | 0+200 | 100 | Rehabilitasi Minor | 50 | |||||
2, | 0+300 | 0+400 | 100 | Preventif LTBA | 20 | ||||||
3, | 0+400 | 0+500 | 100 | Rehabilitasi Minor | 55 | ||||||
4, | 0+800 | 1+100 | 300 | Preventif LTBA | 20 | ||||||
5, | 1+400 | 1+600 | 200 | Rehabilitasi Minor | 55 | ||||||
6, | 1+600 | 2+200 | 600 | Preventif LTBA | 20 |
Isian dalam tabel ini dapat berubah menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket pekerjaan konstruksi yang bersangkutan
4.7 Struktur
Struktur utama pekerjaan pada masing – masing pekerjaan mengacu pada kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
4.8 Sistem Drainase
Sistem drainase bervariasi, untuk lebih detail lihat pada kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
4.9 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen xxx keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah sebagai berikut:
a. Penutupan jalan sementara sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan. Mengarahkan lalu lintas xx xxxxx satu xxxx xxxx alternatif seperti yang ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
b. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan. Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Beberapa Ruas jalan khususnya di daerah perbukitan akan melewati kawasan hutan xxx perkebunan jagung, serta kawasan hutan lindung, yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis xxx/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan, lihat dokumen Rancangan Konseptual SMKK.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Beberapa lokasi yang perlu menjadi perhatian khusus penyedia konstruksi terkait keselamatan konstruksi adalah pekerjaan – pekerjaan yang ada di daerah perbukitan/ pegunungan dengan medan xxx lereng terjal, xxxx xxxxxx terjadi tanah longsor. Selain itu juga pada lokasi yang melintasi daerah dataran rendah atau cekungan xxxx xxxxxx terjadi banjir pada musim hujan.
c. Risiko Keselamatan xxx Kesehatan Kerja
Ruas jalan yang melintasi wilayah perkotaan. Kegiatan stabilisasi bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja xxx penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian. Beberapa pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan risiko bagi pekerja xxx penduduk misalnya akibat pembongkaran struktur, pekerjaan pemadatan xxx xxxx lain. Kelompok masyarakat berbeda akan menghadapi risiko yang berbeda selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
5 Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2023 – 2024 dari Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan xxx Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo, Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, Kementerian Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 187.675.883.000,00 yang mencakup:
1) Rp. 182.284.536.000,00 untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; xxx
2) Rp. 5.391.347.000,00 untuk Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan.
6 Nama xxx Rincian PPK, Tata Kelola xxx Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek xxx komunikasi yang lebih luas dijabarkan di bawah ini.
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen xxx koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo.
c. Manajemen xxx koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan xxx Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional xxx Satker P2JN berada di dalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, xxx Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar berikut
Gambar - Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email xxx/atau faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi xxx menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah- istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, xxx xxxx-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan xxx Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak internal xxx eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi xxx/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi xxxxx xxxx dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Xxxxx harus disampaikan dengan cara sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) xxx/atau Data Kontrak, disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) xxx/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) xxx/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim xxx diterima oleh Xxxxxxxx tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang ditampilkan pada Gambar - Proses Korespondensi.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, xxx Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, xxx/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol korespondensi di atas.
Gambar - Proses Korespondensi
7 Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin xxx laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian xxx sumber informasi xxxx xxxx disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan xxx pemantauan mandiri, termasuk rapat xxx wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil xxxxx xxx analisis yang diadakan sebelumnya xxx informasi historis lainnya.
8 Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar teknis yang terkait, yaitu:
a. Spesifikasi Umum Xxxx Xxxxx Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)
9 Studi-Studi Sebelumnya
Konsultan Pengawas harus memperhatikan xxx mempelajari hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa:
10 Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan xxx keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, xxx harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia xxx/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
⮚ Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
⮚ Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
⮚ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas xxx Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
⮚ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
⮚ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
⮚ Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
⮚ Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
⮚ Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, xxx Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
⮚ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
⮚ Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
⮚ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan xxx Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612)
⮚ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan xxx Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)
⮚ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
⮚ Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar xxx Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
⮚ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
⮚ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
⮚ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
⮚ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
⮚ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, xxx Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik
⮚ Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Xxxx xxx Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
⮚ Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan xxx Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar xxx Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
⮚ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat
⮚ Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
⮚ Surat Edaran Dirjen Xxxx Xxxxx No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Pengisian Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021
⮚ Surat Edaran Dirjen Xxxx Xxxxx No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Xxxx Xxxxx 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan xxx Jembatan (Revisi 2)
11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1 Umum
Sesuai xxxxx xxx tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan xxx pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi xxx semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana xxx terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) xxx harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, xxx dalam xxx pengendalian xxx pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK xxx Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Xxxx xxx Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK xxx Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi xxx metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas xxx Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi xxx kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu yang telah ditentukan xxx menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur xxx praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA xxx QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi xxx memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya xxx memenuhi standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA xxx QC merupakan dua kegiatan xxxx xxxxxx melengkapi. Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan xxx menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum xxx Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum xxx Spesifikasi Khusus;
c. Gambar xxx model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi xxx laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan xxx xxxxx;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); xxx
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender xxx inklusi sosial, serta Kesehatan xxx Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan xxx pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar xxx ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi xxx dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar xxx spesifikasi konstruksi; xxx
x. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, xxx mengatasi perubahan tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian xxx pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber xxxx xxx metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu xxx tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas xxx RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi xxx memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap variasi xxx/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode xxx nomor kontrak, sumber xxxx, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak xxx informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas xxx Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi xxx Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab xxx kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia xxxx xxx pengguna xxxx, xxx menjelaskan keterkaitan/alur instruksi xxx koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan xxx pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan xxx jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi xxx xxxxx alur proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi xxx Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas xxx kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan xxx penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender xxx Inklusi Sosial;
f) Xxxxxxx: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan xxx pengelolaan dokumen proyek dengan sistem pengelolaan xxx pengarsipan dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan xxx mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan xxx hasilnya; xxx
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel xxx peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan xxx acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar xxxxx/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Xxxx xxx RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi xxx memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas xxx RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan xxx dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas xxx efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan xxx Pengendalian Mutu” xxx “Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi xxx Surat Pelimpahan Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan xxx Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan xxx pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada xxx-xxx sebagai berikut:
⮚ Meninjau xxx memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan xxx perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
⮚ Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja xxx peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan xxx xxxx diperlukan mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;
⮚ Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat penyimpanan xxx fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
⮚ Memantau xxx memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan xxx kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
⮚ Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya xxx mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
⮚ Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu xxx memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan xxxx xxxx terkait;
⮚ Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia Konstruksi xxx mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
⮚ Meninjau xxx membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
⮚ Memverifikasi pekerjaan xxx material yang telah disetujui xxx disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, xxx membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan xxx penyelesaian pekerjaan xxx dokumen pendukungnya;
⮚ Xxxxxxxxxx xxx menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Xxxx xxxx berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan xxx kesehatan kerja, serta status xxx perkiraan arus keuangan;
⮚ Mengusulkan xxx menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak xxx waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana xxx spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
⮚ Menyusun xxx mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan xxx kinerja pekerjaan konstruksi;
⮚ Xxxxxxxxx gambar kerja xxx rencana kerja Penyedia Konstruksi;
⮚ Memeriksa pelaksanaan xxx hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen xxxxx centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran xxx benchmark;
⮚ Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, xxx mengawasi pelaksanaannya;
⮚ Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Xxxx, xxx semua Para Pihak terkait yang dipimpin oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx; xxx
⮚ Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan xxx pengendalian mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, xxx persyaratan kontrak.
Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi xxx manajemen seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan xxx terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE Xxxx Xxxxx. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx xxx BEP yang telah disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender xxx Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor xxx mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender xxx inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa xxx mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan xxx Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender xxx inklusi Sosial (GESI) xxx Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi xxx peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, xxx RMLLP xxxx harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan xxx kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, xxx Keberlanjutan dengan menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan xxx kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; xxx
x. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau xxx melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan gender xxx aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau xxx melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan xxx Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender xxx inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian xxx pelaporan isu-isu ketidak-patuhan xxx keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau xxx melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau xxx melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; xxx
x. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode xxx prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi jiwa xxx xxxxxxxx.
11.6 Dukungan Teknis xxx Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, xxx ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Xxxx, xxx memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas xxx menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran xxx pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan xxx validasi cacat mutu;
c. Membuat xxx menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi xxx masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan xxx perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan xxxx xxxx terkait;
h. Memberikan masukkan xxx informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak xxxxxx xxx persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; xxx
x. Memberikan masukkan xxx informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi, penyiapan variasi xxx adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.7 Pelaporan xxx Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan xxx menyerahkan jadwal pelaporan xxx laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip xxx dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, xxx persetujuan Laporan Rutin xxx
Dokumentasi oleh Xxx PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Xxxx Xxxxx sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan xxx dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan xxx menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) xxx Program Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan xxx menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan xxx menyerahkan laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis, sifat xxx besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi xxx Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot xxx lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, personel xxx peralatan di lokasi kerja, pekerjaan xxx pengujian yang dilakukan/disampel xxx disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx bertugas memverifikasi informasi xxx mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas xxx Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx harus menyerahkan salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan xxx diarsipkan oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan xxx mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang dikirim xxx diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi xxx dokumen lainnya.
12 Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Xxxxx Pengujian Mutu), termasuk pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan xxx pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi xxx/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; xxx
x. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu xxx persetujuan seluruh output yang tertulis di atas oleh Xxx PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Xxxx Xxxxx sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13 Peralatan, Material, Personel xxx Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, xxx xxx-xxx xxxx merupakan milik Pengguna Xxxx xxx/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
PPK menyediakan xxx-xxx berikut:
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas xxxxxx xxxx dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14 Peralatan xxx Xxxx xxxx Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas xxxxxx xxx melaksanakan manajemen xxxx xxxx sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Xxx-xxx xxxx disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan xxx dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas xxx Harga) yaitu:
1) Fasilitas xxxxxx xxx akomodasi untuk staf Konsultan Pengawas yang jaraknya tidak lebih dari 100 km atau 2 jam perjalanan mobil dari lokasi kerja;
2) Fasilitas Laboratorium (jika diperlukan)
3) 2 buah kendaraan roda empat untuk transportasi staf xxx peralatan;
4) 9 buah kendaraan roda dua untuk transportasi staf xxx peralatan;
5) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer xxx semua perangkat serupa;
6) Perlengkapan, peralatan xxx fasilitas xxxxxx serta akomodasi yang responsif terhadap kebutuhan gender;
7) Xxxxx xxx peralatan xxxxxx (ATK);
8) Peralatan xxx biaya komunikasi;
9) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan Konstruksi;
10) Biaya produksi xxx penyampaian semua pelaporan xxx pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga pengawasan xxx pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien xxx efektif. Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, xxx xxxx-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak xxx semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas xxx Harga xxxx disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas xxx tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD)
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi pekerjaan/xxxxxx/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Xxxxxx Pengguna Jasa/PPK;
2) Xxxxxx Penyedia Konstruksi (termasuk xxxxxx lapangan xxx xxxxxx utama);
3) Xxxxxx perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan xxx fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi xxx/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium xxx xxxx-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub- Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak xxxx xxxx termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi xxx logistik yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke xxx dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah xxx dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas xxx Harga xxxx disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan xxxx xxxx dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut
⮚ Memeriksa, mengevaluasi xxx menetapkan Sertifikat Bulanan;
⮚ Mengevaluasi xxx mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
⮚ Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis xxx dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
⮚ Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana xxx metode pelaksanaan pekerjaan;
⮚ Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
⮚ Memeriksa xxx menyetujui semua gambar xxx rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
⮚ Xxxxxxxxx, mengevaluasi xxx menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas xxx Harga xxxx ditetapkan dalam Kontrak;
⮚ Mengevaluasi xxx menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Konstruksi;
⮚ Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
⮚ Memeriksa xxx menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
⮚ Memeriksa xxx menilai kualitas xxx keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
⮚ Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
⮚ Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan xxxxx xxx tanggung jawabnya;
⮚ Xxxxxxxxx xxx memberi rekomendasi tentang penyusunan xxx pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
⮚ Memeriksa xxx menguji kualitas material xxx pekerjaan;
⮚ Memeriksa xxx mengukur kuantitas pekerjaan;
⮚ Memeriksa xxx menilai jadwal kerja xxx metode kerja;
⮚ Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
⮚ Memberi peringatan xxx instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
⮚ Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
⮚ Xxxxxxxxx xxx membuat rekomendasi penyusunan xxx pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
⮚ Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
⮚ Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau xxxx xxxx;
⮚ Menolak pelaksanaan xxx hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
⮚ Xxxxxxxxx, memeriksa xxx menilai laporan Penyedia Konstruksi;
⮚ Menyusun xxx menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan xxx/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah xxx/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;
h. Mengubah xxx memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah 21 bulan .
17 Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli xxx Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana S1/D4 yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) tahun untuk S1/D4 atau S2 minimal pengalaman 2 tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai Team Leader (atau nomenklatur xxxx xxxx setara) selama 6 (enam) tahun pada pekerjaan sejenis, xxx telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Xxxxx xxx SKA Ahli Jembatan Madya Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin, mengarahkan xxx mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Xxxxx xxx kewajiban Team Leader mencakup xxx- xxx sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi xxx menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama xxx rekayasa terperinci lainya;
2) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur xxx memeriksa seluruh pekerjaan dilapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, xxx menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja xxx xxxxxxx/perhitungan konstruksi xxx kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan Inspeksi secara teratur xxx memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material xxx peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor xxx mengevaluasi kemajuan pekerjaan xxx segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi xxx dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas xxx volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Xxxxxxxx bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji xxx sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume xxx jumlah pekerjaan yang telah selesai xxx memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan xxx pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian xxxx xxx hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik xxx keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya xxx menyerahkannya kepada PPK;
15) Xxxxxxxxx xxx memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) xxx mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); xxx
16) Menyimpan arsip gambar xxxxxx xxx menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan xxx pengukuran pembayaran.
B. Supervision Engineer/Quantity Engineer
Supervision Engineer/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan xxx pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek xxxxxx xxx persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan, pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan xxx pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Supervision Engineer/Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader xxx berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma-4 yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU- an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Xxxxx xxx SKA Ahli Jembatan Madya.
Xxxxx xxx kewajiban tenaga ahli tersebut mencakup xxx-xxx sebagai berikut :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri xxx barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) xxx daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi xxx hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan xxx dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan xxx ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; xxx
11. Memeriksa xxx menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
12. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan xxx volume atau kuantitas pekerjaan sebelum xxx saat pelaksanaan pekerjaan;
13. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
14. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
15. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
16. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung xxx melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, xxx mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan xxx bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
18. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan xxx pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
19. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
20. Melakukan inspeksi xxx monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; xxx
21. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan xxx memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
C. Quality Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma 4 yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Quality Engineer disyaratkan sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 4 (empat) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Madya (Quality Engineer Jalan) xxx SKA Ahli Jembatan Madya (Quality Engineer Jembatan). Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader xxx
berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Quality Engineer Membantu Team Leader dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak xxx memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang disyaratkan.
Xxxxx xxx Kewajibannya adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi xxx melakukan pengujian terhadap mutu xxxxxx xxx hasil pekerjaan, material xxx peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi xxx dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan xxx penempatan alat ukur xxx alat uji sebelum xxx saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, xxx segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian xxx cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan xxx memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan xxx penolakan penggunaan material xxx hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi xxx dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan xxx kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah xxxxx uji mutu xxx xxxx keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan xxx tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; xxx
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu xxxxx xxx pekerjaan.
D. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader xxx berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1/D4 yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan aspek Keamanan, Kesehatan, Keselamatan xxx Lingkungan pada pekerjaan jalan xxx jembatan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun. Telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA K3 Konstruksi Ahli Madya.
Xxxxx xxx kewajiban HSE Engineer yaitu :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa xxx membuat rekomendasi terhadap penyusunan xxx pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi xxx memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) xxx kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan xxx kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif xxx upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan xxx menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan xxx pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian xxx keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek xxxx xxxx berkaitan;
8. Membuat xxx memelihara dokumen terkait kesehatan xxx keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku xxx memelihara borang atau catatan terkait kesehatan xxx keselamatan kerja; xxx
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif xxx korektif yang diambil.
E. Tenaga – tenaga Sub-Professional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staf dengan persyaratan Strata – 1 (S1)/Diploma 3 (D3) teknik sipil pengalaman 1 tahun. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staf sebagai berikut :
1. Inspector bertugas membantu Inspector Engineer dalam pengawasan xxx keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan serta bertugas membantu dalam melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan xxx verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan, Inspector mengawasi Pekerjaan Rutin Jalan, Rutin kondisi xxx mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan xxx berkala jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara simultan;
2. Surveyor bertugas membantu Quantity Engineer dalam pengawasan xxx pengukuran pekerjaan di lapangan meliputi Pekerjaan Rutin Jalan, Rutin kondisi xxx mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan xxx berkala jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara simultan;
3. Laboratorium Technician bertugas membantu Tenaga Ahli Quality Engineer dalam pengendalian xxxx xxx verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan termasuk mengawasi material pada quary, AMP, pengujian mutu di laboratorium xxx pelaksanaan pekerjaan xxx mengawasi Pekerjaan Rutin Jalan, Rutin kondisi xxx mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan xxx berkala jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara simultan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari Sekretaris xxx Xxxxxxx Xxxxxx (Office Boy).
Setiap Tenaga Ahli harus memiliki medical certificate yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang berkompeten, xxx setiap Personil Konsultan yang akan bertugas masing-masing harus sudah siap xxx memiliki alat pelindung diri (APD), alat-alat ukur sederhana (meter xxx termometer), serta peralatan pendukung lainnya pada saat melaksanakan pekerjaan.
Berikut ini tabel rangkuman kebutuhan xxx jadwal personil konsultan :
No | Jabatan | Kriteria | Jumlah (Orang)/lama waktu (Bulan) |
A | Profesional Staf : | ||
1 | Team Leader | S1/D4 /SKA Jalan xxx Jembatan Madya/ 6 Tahun atau S2 2 tahun | 1/21 |
2 | Supervision Engineer/Quantity Engineer | S1/D4/SKA Jalan xxx Jembatan Madya/ 5 Tahun | 1/21 |
3 | Quality Engineer | S1/D4/SKA Jalan xxx Jembatan Madya/ 4 Tahun | 1/21 |
4 | Health Safety Engineer / HSE | S1/D4/SKA K3 Konstruksi Madya/ 3 Tahun | 1/20 |
Sub Total A | 4/83 | ||
A | Sub-Profesional Staf : | ||
1 | Inspector 1 | S1/Diploma-3 T.Sipil | 2/21 |
2 | Inspector 2 | S1/Diploma-3 T.Sipil | 2/20 |
4 | Surveyor | S1/Diploma-3 T.Sipil | 1/20 |
6 | Lab. Technician | S1/Diploma-3 T.Sipil | 2/20 |
8 | Sekretaris | Diploma-3/SLTA | 1/21 |
9 | Office Boy / Girl | SLTA/SLTP | 1/21 |
Sub Total B | 9/123 | ||
Total A + B | 13/206 |
Semua keterampilan xxx kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota xxx inti (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui penyerahan sertifikat keahlian xxx ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran remunerasi xxx total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas xxx Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx menggalakkan xxx mendorong keberagaman xxx inklusi dalam ketenagakerjaan. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.
18 Pelaporan Hasil Pekerjaan xxx Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, xxx persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Xxx PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Xxxx Xxxxx sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang sudah disepakati.
Tabel - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil | Waktu/Milestone |
Laporan Pendahuluan | 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak |
Program Mutu | Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan |
Laporan Bulanan | Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan (berulang tiap bulan) |
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi | Pertengahan Masa Kontrak asli/awal |
Laporan Akhir | 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai perubahannya) |
Laporan Ketidakpatuhan | Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya ketidakpatuhan |
Laporan Khusus/Lain | Ditentukan oleh/bersama PPK |
Risalah Rapat Pembahasan Kemajuan | Maksimum 3 hari setelah setiap rapat |
19 Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan xxx pelaksanaan penugasan tenaga ahli; xxx
x. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
20 Laporan Bulanan
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx harus mempersiapkan xxx menyerahkan laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi xxx kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx wajib menyusun xxx menyerahkan laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan sebelumnya xxx rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah xxx kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan xxx persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan xxx
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender xxx inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; xxx
x. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil xxx dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan xxx Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun xxx menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar xxx status persetujuan untuk xxx-xxx xxxx harus disetujui Konsultan Pengawas;
d. Daftar xxx status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;
e. Daftar xxx status persetujuan untuk xxx-xxx xxxx harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah xxx kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya xxx dukungan yang diperlukan; xxx
x. Daftar laporan xxx hasil pekerjaan yang sudah diserahkan xxx Xxxxxxxxx.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5 setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.
21 Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx harus menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel xxx sumber xxxx xxxx xxxx akan digunakan; xxx
x. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait xxx-xxx teknis xxx manajerial (sesuai kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum akhir paruh pertama periode kontrak awal.
22 Laporan Akhir
22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber xxxx xxxx digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel xxx lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan xxx rekomendasi untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari sebelum tanggal akhir masa kontrak.
23 Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber xxxx xxxx digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24 Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama xxxx xxxx;
c. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
25 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu xxx tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Xxxx Xxxxxxxxxxx
Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini, konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, xxx seminar terkait substansi
pelaksanaan kegiatan pekerjaan xxx rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
PPK Pengawasan Satker P2JN Provinsi Gorontalo
Xxxxx Xxxxxxx. S.T., M.T.
NIP. 00000000 000000 0 001