PERJANJIAN ELEKTRONIK KEMITRAAN LAUNDRYKLIN (LaundryPreuner) DENGAN PT. KLIKNKLIN DIGITAL NUSANTARA.
PERJANJIAN ELEKTRONIK KEMITRAAN LAUNDRYKLIN (LaundryPreuner) DENGAN PT. KLIKNKLIN DIGITAL NUSANTARA.
Perjanjian ini adalah perjanjian yang telah disepakati oleh Xxxxx XxxxxxxXxxx dengan memberikan tanda menyetujui pada saat pendaftaran kemitraan LaundryPreuner.
KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra), PT Kliknklin Digital Nusantara (KDN) yang beralamat di Jalan Kemang Xxxxxxx XXX Xx. 00X , Xxxxx Xxxxxx , Xxxxxxxx Timur, Jakarta Selatan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini dianggap sah dan mengikat para pihak serta dibuat dalam bentuk perjanjian elektronik. Bahwa perjanjian elektronik ini menjelaskan hal - hal sebagai berikut :
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini.
1. PT.KliknKlin Digital Nusantara (KDN) adalah badan usaha yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam hal ini sebagai perseroan yang bergerak dibidang usaha binatu menggunakan tekhnologi dan menjual gerai gerai usaha binatu dengan menggunakan merek dagang LaundryKlin.
2. Mitra adalah perseorangan yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengeloalaan usaha binatu ini dengan merek dagang LaundryKlin.
3. Kontrak Elektronik adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang dibuat secara elektronik dan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Aplikasi Point Of Sales (POS) adalah aplikasi berbasis android yang dibuat untuk melakukan pencatatan transaksi yang sehari-hari pada outlet LaundryKlin yang wajib digunakan oleh Mitra.
5. Konfirmasi e-mail adalah konfirmasi yang dilakukan apabila Xxxxx telah sepakat untuk menjadi LaundryPreuner dan sudah menyetujui perjanjian ini maka, Mitra akan mendapatkan e-mail konfirmasi dari kami yang akan dikirimkan ke alamat e-mail mitra yang terdaftar.
6. Pemberitahuan adalah informasi yang akan KDN berikan kepada Mitra melalui e-mail atau Aplikasi KliknKlin mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha binatu LaundryKlin.
7. Peringatan adalah sebuah prinsip kehati-hatian KDN dalam memilih Mitra untuk pelayanan jasa laundry demi memuaskan pelanggan, berupa teguran dan tindakan yang diambil sepihak oleh KDN diberikan kepada Xxxxx, apabila Xxxxx dalam melakukan pelayanan jasanya membuat kelalaian sehingga menyebabkan pelanggan mengajukan keluhan (complaint) dan berakibat buruknya pandangan publik terhadap Merek Dagang LaundryKlin.
8. Standar Prosedur Operasional LaundryKlin adalah panduan atau acuan dalam melakukan pengelolaan outlet LaundryKlin mengenai operasional outlet secara sehari-hari (day to day) yang wajib diikuti oleh seluruh Mitra LaundryKlin.
A. Hubungan Kerjasama
(1) Bahwa KDN memberikan tanggung jawab penuh terhadap Mitra atas pengelolaan usaha binatu milik dengan Merek Dagang LaundryKlin sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian elektronik ini.
(2) bahwa KDN memberikan hak pengelolaan Outlet LaundryKlin kepada Mitra meliputi :
▪ Menjaga tampilan outlet LaundryKlin;
▪ Menjaga kualitas cucian dan barang-barang milik konsumen LaundryKlin;
▪ Bertanggung jawab terhadap pengelolaan outlet secara day to day (sehari-hari) selama jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian ini;
▪ Bertanggung jawab atas permasalahan outlet tidak terbatas pada barang konsumen yang hilang dan rusak, mesin hilang dan rusak, peralatan Laundry yang rusak ataupun hilang, uang outlet yang hilang dan karyawan outlet.
▪ Menjalankan program marketing yang diberikan oleh KDN.
(3) Bahwa Mitra untuk bisa membuat order (mengorder) untuk melakukan pencucian maka harus terlebih dahulu mengisi deposit sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sesuai SOP LaundryKlin.
(4) Bahwa Mitra selama terikat dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi di outlet LaundryKlin.
(5) Bahwa KDN dalam hal penilaian memiliki kuasa penuh untuk memutuskan kerjasama secara sepihak apabila Xxxxx tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum pada Perjanjian Elektronik Kemitraan LaundryKlin ini.
B. Objek Perjanjian
(1) Adapun objek dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini adalah hak pengelolaan yang diberikan oleh KDN kepada MITRA.
C. Syarat dan Ketentuan
(1) Mitra bersedia untuk menjalankan segala ketentuan-ketentuan dan hubungan kerjasama sesuai dengan yang tercantum pada perjanjian elektronik kemitraan LaundryKlin ini.
(2) Adapun Mitra bersedia untuk memenuhi syarat-syarat berupa dokumen-dokumen sebagai berikut :
▪ Foto Copy KTP Suami atau Istri;
▪ Kartu Keluarga;
▪ Data Diri Keluarga tidak serumah;
▪ SKCK dari kepolisian Republik Indonesia.
(3) Mitra diwajibkan untuk memiliki deposit pada awal kerjasama kemitraan LaundryKlin sesuai dengan yang diatur oleh KDN.
(4) Bahwa Mitra berkewajiban untuk memberikan informasi kepada KDN tentang kondisi outlet LaundryKlin untuk setiap harinya melalui aplikasi chat bersama whatsapp group.
D. Hak dan Kewajiban
(1) Hak & Kewajiban KDN :
a. KDN sebagai pemilik merek dagang LaundryKlin ataupun yang dikuasakan oleh pemilik berhak atas pengawasan terhadap operasional outlet LaundryKlin yang dikelola oleh Mitra sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
b. Bahwa KDN berhak atas uang bagi hasil dengan Mitra dalam penjualan outlet LaundryKlin untuk setiap harinya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
c. KDN berhak melakukan audit terhadap outlet LaundryKlin yang dikelola Mitra dengan jadwal yang tidak ditentukan dan
d. KDN berhak mengatur konten marketing dan segala kebijakan mengenai operasional outlet yang akan dikelola oleh Mitra.
e. Adapun KDN berhak menentukan untuk melanjutkan kerjasama kemitraan LaundryKlin sesuai dengan hasil audit apabila ada temuan berupa data-data penjualan dan transaksi yang tidak sesuai dengan catatan KDN serta keberhasilan Mitra dalam menjalankan standar prosedur operasional (SOP ) dan pencapaian target yang ditentukan oleh KDN kepada Mitra.
f. KDN berhak untuk melakukan evaluasi terhadap Mitra dalam hal pengelolaan outlet LaundryKlin setiap hari nya sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh KDN.
g. KDN berhak memutuskan secara sepihak kemitraan LaundryKlin apabila Mitra tidak menjalankan hubungan kerjasama dan standar prosedur operasional (SOP) LaundryKlin sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
h. KDN berhak melakukan pemindahan Mitra untuk melakukan pengelolaan outlet LaundryKlin lainnya.
i. KDN berkewajiban untuk memenuhi segala yang tercantum dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
j. KDN berkewajiban untuk memberikan jaminan pendapatan kepada Mitra berdasarkan perhitungan sesuai yang diatur dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
(2) Hak & Kewajiban Mitra:
a. Mitra berhak atas hasil penjualan outlet LaundryKlin yang dikelola nya sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang disepakati dalam perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
b. Bahwa Mitra berhak atas pengelolaan outlet sesuai dengan yang tercantum pada perjanjian kemitraan LaundryKlin ini.
c. Mitra berkewajiban untuk menjaga kualitas cuciannya kepada konsumen guna menjaga nama baik Merek Dagang LaundryKlin dan bertanggung jawab penuh atas kehilangan, cucian luntur, kehilangan mesin dan peralatan usaha binatu yang dikelolanya.
d. Mitra berkewajiban untuk menjaga tampilan outlet dan menjaga Merek Dagang LaundryKlin dari buruk nya pandangan publik selama melakukan pengelolaan outlet LaundryKlin.
e. Adapun Xxxxx berkewajiban untuk menggunakan segala tekhnologi pendukung seperti aplikasi kasir Point Of Sales (POS) dan Aplikasi Partner KliknKlin yang akunnya diberikan oleh KDN dalam menjalankan operasional outlet dengan Merek Dagang LaundryKlin.
f. Mitra berkewajiban untuk menyelesaikan masalah yang terjadi baik itu secara internal dan eksternal yang terjadi dalam menjalankan kemitraan pengelolaan outlet LaundryKlin dan tetap menjaga nama baik merek dagang LaundryKlin.
g. Mitra berkewajiban penuh untuk menjalankan standar prosedur operasional (SOP) LaundryKlin dan ruanglingkup kerjasama sesuai dengan yang tercantum pada perjanjian pengikatan kemitraan LaundryKlin ini.
h. Mitra bersedia untuk menerima keputusan KDN apabila dalam melakukan pengelolaan outlet dibutuhkan untuk dipindahkan ke outlet LaundryKlin lainnya.
i. Mitra berkewajiban untuk menerima orderan online KliknKlin dan mengantarkan kembali kepada costumer (pelanggan) sesuai dengan jadwal yang tercantum pada aplikasi KliknKlin.
E. Alat Pendukung Kerja
(1) Aplikasi KliknKlin
a. Aplikasi mobile operasional: yang berjalan pada sistem operasi android 5.0 yang berguna untuk menjalankan kegiatan operasional dengan melaporkan status order seperti mengambil tawaran order, melakukan pick-up, melakukan konfirmasi order, dan melakukan delivery. Aplikasi ini juga berguna untuk transaksi offline yang berasal dari konsumen yang datang ke outlet LaundryKlin
b. Aplikasi web dashboard: yang dapat diakses melalui website xxx.xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx dan berguna untuk melihat ringkasan aktivitas operasional dan melakukan pengaturan aktivitas back-office.
(2) Mitra wajib untuk mengambil order online ke pelanggan Aplikasi Kliknklin.
(3) Mitra diwajibkan memakai atribut dan tidak dibawah pengaruh alkohol serta obat-obatan terlarang dan merokok pada saat penjemputan dan pengembalian item cucian kepada pelanggan KliknKlin.
F. Deposit
(1) Bahwa deposit adalah jaminan atas kerjasama kemitraan LaundryKlin antara KDN dengan Mitra
sebagai syarat untuk membuat orderan dan menerima orderan dari costumer (pelanggan)
adapun deposit diatur sesuai dengan kebijakan KDN yang dapat dilihat oleh Xxxxx melalui
website KliknKlin.
G. Bagi Hasil
(1) Adapun untuk bagi hasil dalam kerjasama kemitraan LaundryKlin (LaundryPreuner) adalah sebesar 70% untuk KDN dan 30% untuk Mitra yang dihitung berdasarkan setiap transaksi yang diterima oleh Xxxxx dari costumer (pelanggan).
H. Income Guarantee (Jaminan Pendapatan)
(1) Adapun Mitra berhak mendapatkan Jaminan Pendapatan senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau 30% dari nilai pendapatan outlet LaundryKlin secara keseluruhan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan diambil dari mana yang lebih tinggi.
(2) Bahwa perhitungan Jaminan Pendapatan dikeluarkan oleh KDN kepada Xxxxx dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Sistem bagi hasil Mitra lebih rendah dari pada Jaminan Pendapatan yang telah ditentukan oleh pihak KDN.
b. Mitra hadir di outlet LaundryKlin yang dikelolanya selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan minimal waktu 8 (delapan) jam untuk perhari nya.
c. KDN melakukan penilaian kelayakan terhadap Mitra dalam melakukan pemasukan data penjualan ke aplikasi kasir (Point Of Sales KliknKlin) untuk setiap harinya selama 30 (tiga puluh) kali untuk setiap harinya dalam 1 (satu) bulan
I. Penilaian Kelayakan
(1) Mitra dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak pengelolaan outlet LaundryKlin apabila dalam menjalankan operasional outlet LaundryKlin apabila Mitra melakukan hal sebagai berikut
:
a. Tidak menggunakan aplikasi kasir Point Of Sales (POS) dan aplikasi Partner KliknKlin;
b. Tidak menjalankan standart operational procedur KDN;
c. Menggunakan nota manual untuk bukti pembayaran kepada costumer (pelanggan);
d. Mitra membuka usaha sejenis ;
e. Tidak menggunakan aplikasi partner KliknKlin dalam menerima order online.
(2) Mitra tidak dapat melakukan penyelesaian masalah baik itu kepada konsumen LaundryKlin, ataupun kepada tim outlet LaundryKlin yang dikelola Mitra sehingga dapat menyebabkan buruk nya citra Merek Dagang LaundryKlin.
(3) Dalam melakukan pengelolaan outlet LaundryKlin terdapat barang-barang ataupun peralatan yang terdapat di outlet LaundryKlin milik KDN hilang ataupun rusak yang diakibatkan kelalaian Mitra.
(4) Dalam melakukan audit outlet LaundryKlin oleh KDN, Mitra dinyatakan bersih dari penyelewengan/penggelepan atas uang/pendapatan outlet LaundryKlin dan terhadap transaksi pelanggan yang di masukkan (input) melalui aplikasi kasir Point Of Sales (POS) KliknKlin.
J. Perlindungan Konsumen
(1) Bahwa KDN sebagai penyedia jasa / pelayanan guna mematuhi Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, maka KDN akan melakukan tindakan dalam bentuk peringatan apapun yang telah diatur dan tidak terpisah dengan perjanjian Kemitraan ini, apabila Mitra melakukan kelalaian yang menyebabkan adanya ketidakpuasan terhadap pelanggan LaundryKlin ataupun KliknKlin. adapun KDN akan melakukan peringatan apabila kami mendapatkan keluhan dari pelanggan & informasi dari pihak luar yang benar bukti dan keadaannya.
K. Pajak
(1) Adapun KDN dan Mitra menanggung dan membayar pajak penghasilan nya masing-masing pihak sesuai dengan peraturan mengenai pajak penghasilan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
L. Larangan Berkompetisi
(1) Mitra mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum untuk selama mengikuti program kemitraan LaundryKlin ini dengan Merek Dagang LaundryKlin ini akan mematuhi sebagai berikut :
a. Secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan Mitra sendiri atau untuk kepentingan orang lain (individu), perusahaan, korporasi, asosiasi atau entitas lainnya, terlibat dalam, atau dalam bentuk hal apapun berkepentingan dengan atau bernegosiasi untuk, atau mendapatkan atau menjaga suatu kepentingan kepemilikan dalam bisnis apapun juga atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang sama, hampir serupa atau berkompetisi secara langsung dan/atau tidak langsung dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Mitra pada saat Mitra menjalankan kerjasama program kepemilikan usaha binatu ini.
b. Membuat, menjual, memasarkan, menawarkan untuk menjual produk dan/atau menawarkan servis sejenis dengan bisnis yang dilakukan oleh Mitra atau yang dihasilkan oleh KDN ataupun Perusahaan yang akan dikembangkan kemudian oleh KDN.
c. dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Mitra pada saat Mitra menjalankan operasional outlet LaundryKlin, yang dapat mengakibatkan persaingan bisnis langsung dengan KDN, di lokasi manapun juga di seluruh dunia, untuk jenis kegiatan usaha apapun juga, individu dan/atau pun untuk segala jenis entitas lainnya.
(2) Mitra mengerti dan menerima bahwa pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang semaksimal mungkin terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan oleh KDN.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Xxxxx terhadap isi dari perjanjian ini yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum ke lembaga pengadilan oleh KDN terhadap Mitra, dan pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam Pasal 2 ini dianggap tidak mempunyai nilai eksekutorial oleh karena itu keputusan lembaga pengadilan yang mempunyai
nilai eksekutorial lah yang berwenang, maka keputusan akhir dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.
M. PERNYATAAN
(1) Apabila Mitra dipercayakan oleh KDN untuk menyimpan dan menjaga segala macam bentuk uang dan barang yang berhubungan dengan segala aktivitas dan operasional outlet LaundryKlin seperti alat-alat elektronik, invetaris kantor dll serta apabila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh Mitra seperti hilang ataupun adanya tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh Mitra, maka Mitra bertanggung jawab penuh baik secara perbuatan dan bersedia untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang (penegak hukum) atas kehilangan tersebut apabila Xxxxx tidak bersedia mengganti sesuai dengan nilai barang yang hilang tersebut.
(2) Mitra bersedia untuk mengundurkan diri apabila dalam pengelolaan outlet, Mitra terlibat dalam tindak pidana ataupun proses hukum ataupun perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Mitra bersedia untuk tidak membuka usaha sejenis dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun apabila KDN tidak melanjutkan kerjasama kemitraan LaundryKlin ini.
(4) Apabila Mitra menerima order dari konsumen ataupun melakukan pencucian maupun secara tidak langsung mengelabui KDN dengan cara tidak memasukkan data-data tersebut kedalam Point Of Sales (POS) maka Mitra bersedia untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian republik Indonesia) atas dasar penggelapan uang milik KDN.
(5) Bahwa apabila Xxxxx menggunakan nota manual tanpa seizin KDN maka Mitra bersedia dilaporkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian republik Indonesia) atas dasar penipuan dan penggelapan uang milik KDN.
M. Keberlakuan Perjanjian
a) Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra menyetujui perjanjian kerjasama ini secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu
Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini.
b) KDN berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c) Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhir masa berlakunya dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Kliknklin selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini.
N. Penyelesaian Perselisihan
(1) Perselisihan antara para pihak yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Bila tidak tercapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian perselisihan.
(3) Bahwa apabila pengadilan memutuskan lain dalam hal untuk pembayaran ganti rugi maka para pihak sepakat untuk mengikuti putusan pengadilan yang mengikat (inckrhact van gewisdje).
O. Perjanjian Elektronik
(1) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Elektronik dan persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.
(2) Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahan nya dalam bentuk Perjanjian Elektronik.
(3) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk kerjasama kemitraan LaundryKlin), perubahan mana dapat dilakukan oleh KDN atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
(4) KDN tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan/gugatan hukum oleh pelanggan ataupun segala bentuk ganti rugi yang di sebabkan oleh kelalaian mitra dalam melakukan proses pencucian, kehilangan cucian pelanggan pada saat penjemputan/pengantaran, kerusakan pada cucian , bau, menguning, noda tidak hilang dan lain lain yang merupakan tanggung jawab mitra sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah KDN mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui Aplikasi Partner ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh KDN dan Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas kerjasama kemitraan LaundryKlin maupun kelanjutan kerjasama Mitra dengan KDN setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
O. Pengalihan
(1) Mitra dilarang menetapkan atau mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PT. Kliknklin Digital Nusantara. Mitra memberikan persetujuan kepada PT. Kliknklin Digital Nusantara untuk dapat menetapkan atau mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) anak perusahaan atau afiliasi; (ii) pihak yang membeli saham, usaha atau
asset PT. Kliknklin Digital Nusantara; atau (iii) penerus dari badan usaha PT. Kliknklin Digital Nusantara dikarenakan sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan pengambil alihan).
P. Keadaan Memaksa
(1) Kewajiban salah satu pihak di dalam Perjanjian ini akan ditangguhkan sepanjang dan selama pelaksanannya terhalang oleh Keadaan Memaksa (Force Majeure).
(2) Penangguhan terhadap perjanjian dikarenakan keadaan memaksa (Force Majeure) dilakukan berdasarkan hasil musyawarah.
(3) Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kejadian dan dibuktikan dengan dokumentasi serta surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
(4) Adapun yang dimaksud Keadaan Memaksa adalah sebagai berikut:
a. Pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor);
b. Kebakaran;
c. Perang;
d. Demonstrasi;
e. Wabah penyakit;
f. Pemberontakan;
g. Teror bom;
h. Mogok kerja massal;
i. Tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik;
j. Sebab-sebab lain yang sejenis.
Q. Keterpisahan
(1) Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi.
(2) Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
R. Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian
(1) Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Mitra dengan KDN berkenaan dengan permasalahan pokok serta menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara Mitra dengan KDN mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan KDN, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
S. Persetujuan Para Pihak
(1) Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh KDN dan Mitra dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, maka KDN dan Mitra setuju untuk dianggap bahwa Xxxxx telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 15 Oktober 2019 Menyetujui
( )