AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Bjn
Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Maret 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1441 Hijriyah, dalam persidangan Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bojonegoro yang terbuka untuk umum, yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Sederhana pada tingkat pertama, telah datang menghadap :
KSPP Syari’ah BMT Fanshob Karya, yang berkedudukan di Jl. Xxxxx Xxxxxx No. 38 A, Kauman, Bojonegoro, yang diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxx, S.E. selaku Manager KSPP BMT Syari’ah BMT Fanshob, yang beralamat di Jl. KH. Xxxx Xxxxx Gg. SPI, No. 06, Kauman Bojonegoro, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 10/B/XXX.XX/XX/0000, tanggal 27 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
melawan
Xxxxx Xxx Xxxxx, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan -, tempat tinggal Dusun Klitik, RT.0019 RW.005, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
Secara persetujuan tertulis yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan bersedia untuk mengakhiri sengketa ekonomi syariah antara mereka sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan bertanggal 27 Februari 2020, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro dengan register Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Bjn, tanggal 27 Februari 2020, dengan jalan melalui proses perdamaian di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro, dan untuk hal itu Para Pihak telah membuat perjanjian perdamaian yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian NO.02/XXX.XX/XX/XXX/0000 dalam perkara Ekonomi Syariah ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Kesepakatan Perdamaian tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian dalam menyelesaikan perkara a quo yang dituangkan dalam beberapa pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk kedua belak pihak secara bersama-sama telah mengadakan perjanjian kesepakatan dengan rincian sebagai berikut :
- Akad Pembiayaan Al Ijaroh Multi Jasa dengan Akad No.
044/XXX.XX/XXX/XXXX/0000 Tanggal 28 Agustus 2018 ;
- Akad Pembiayaan Al Ijaroh Multi Jasa dengan Akad No.
070/XXX.XX/XXX/XX/0000 Tanggal 30 Nopember 2018 ;
- Akad Pembiayaan Al Ijaroh Multi Jasa dengan Akad No.
077/XXX.XX/XXX/XXX/0000 Tanggal 31 Desember 2018 ; dan
- Akad Pembiayaan Al Ijaroh Multi Jasa dengan Akad No.
077/XXX.XX/XXX/XX/0000 Tanggal 28 Juni 2019 ;
Pasal 2
Para Pihak sepakat untuk melakukan Addendum / Surat Perjanjian atas Akad Pembiayaan tersebut dengan bunti sebagai berikut :
- Pihak Pertama memerikan jangka waktu perpanjangan selama 30 bulan sehingga lamanya jangka waktu menjadi 40 bulan, terhitung sejak tanggal akad tanggal 28 Agustus 2018, sehingga berakhirnya pembiayaan/jatuh tempo tersebut pada tanggal 28 Desember 2012 ;
- Pihak Kedua bersedia membayar kewajibannya sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) selama jangka waktu tersebut dan akan dibayarkan secara rutin tiap bulannya kepada Pihak Pertama ;
- Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya ;
- Pihak Kedua dinyatakan ingkar janji apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana point nomor (2) dan nomor (3) di atas ;
- Surat Kesepakatan/Perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan para pihak dan dalam pelaksanaannya para pihak saling memberikan informasi dan
bantuan yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku ;
- Surat perjanjian ini merupakan suatu satu kesatuan yang tidak bias dipisahkan dari Akad pembiayaan yang telah ditandatngani sebelumnya ;
Pasal 3
Bahwa Pihak Kedua setuju seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Pertama yaitu biaya perkara maupun biaya lelang agunan/jaminan dalam rangka menyelesaikan kewajiban pihak kedua dibebankan kepada Pihak Kedua ;
Menimbang, bahwa setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis bertanggal 23 Maret 2020, oleh Xxxxx telah dibacakan kepada para pihak yang berperkara, dan Penggugat dan Tergugat menyatakan telah menerima, mengerti isi Kesepakatan Perdamaian tersebut dan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut ;
Selanjutnya Xxxxx menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut ;
Telah mendengar dan membaca “Kesepakatan Perdamaian Perkara Ekonomi Syariah” tertanggal 24 Maret 2020 yang dibuat oleh pihak-pihak berperkara dalam hal penyelesaian perkara sebagaimana tersebut di atas ;
Telah mendengar keterangan dan pengakuan pihak-pihak berperkara yang disampaikan di hadapan persidangan yang pada pokoknya membenarkan kesepakatan dimaksud dan Penggugat serta Tergugat mohon diselesaikan melalui putusan Pengadilan Agama Bojonegoro ;
Mengingat ketentuan pasal 130 HIR tentang kewajiban mendamaikan
pihak-pihak berperkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 181 Ayat (1) HIR tentang pembebanan biaya perkara, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas ;
2. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Demikian putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal
29 Rajab 1441 Hijriyah oleh saya Drs. X. Xxxxxxx, M.H. sebagai hakim tunggal, dengan dibantu oleh Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.E., S.H., M.H sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Xxxxxxxx ;
Xxxxx,
Ttd.
Drs. X. Xxxxxxx, M.H.
Panitera Pengganti, Ttd.
Sandhy Xxxxxxxxx, S.E., S.H., M.H.
Perincian Biaya Perkara:
Pendaftaran | Rp | 30.000,- |
Biaya Proses | Rp | 75.000,- |
Panggilan | Rp | 275.000,- |
PNBP Redaksi | Rp Rp | 20.000,- 10.000,- |
Meterai | Rp | 6.000,- |
Jumlah | Rp | 416.000,- |
(empat ratus enam belas ribu rupiah). |