P A N G G I L A N
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 28 Mei 2021
Waktu : 09.00 WIB - Selesai
Tempat : Hotel Best Western Premier The Hive
Jl. DI. Xxxxxxxxx No.Kav. 3-4, Jakarta 13340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2020 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2020.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.
4. Penetapan Tantiem untuk tahun buku 2020, Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris beserta Direksi Perseroan untuk tahun 2021.
5. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.
6. Perubahan Anggaran Dasar.
7. Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Mata Acara Rapat ke-5 terkait dengan:
- PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
- PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
3. Mata Acara Rapat ke-6 terkait dengan Penyesuaian Peraturan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka secara Elektronik.
4. Mata Acara Rapat ke-7 terkait dengan pengunduran diri anggota pengurus Perseroan.
Catatan:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Mei 2021.
2. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh dari website Perseroan xxxx://xxxxxxxx.xxxx-xxxxx.xx.xx/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat.
3. Dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY KSEI dalam tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/.
c. Jangka waktu Pemegang Xxxxx memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun mencabut kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 27 Mei 2021 pada pukul 12.00 WIB.
4. Apabila Pemegang Xxxxx tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
c. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
d. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
- Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xxxx- xxxxx.xx.xx/ dan apabila telah dilengkapi wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077 dan mengirimkan scan surat kuasa tersebut melalui alamat email XX@xxxxxxx.xxx, selambat-lambatnya pada tanggal 24 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa- kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, registrasi Pemegang Saham akan ditutup 15 (lima belas) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pukul 08.45 WIB.
6. Dalam rangka Perseroan mendukung upaya Pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 dan juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan kembali menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan Surat Kuasa, namun demikian tidak bermaksud menghalangi bagi para Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah selama masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro dalam rangka penerapan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas setempat dan prosedur kesehatan sesuai arahan Pemerintah, sebagai berikut :
a. Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemagang Saham yang hadir dalam Rapat memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen (dengan hasil Non Reaktif) atau Tes Swab PCR (dengan hasil Negatif) COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel maksimal 2 (dua) hari sebelum rapat, yaitu tanggal 26-27 Mei 2021.
b. Para Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang ke lokasi Rapat wajib mengenakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung.
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon untuk melakukan cuci tangan dan Thermal Check di lokasi yang disediakan oleh Pengelola Gedung sebelum memasuki ruang Rapat dan apabila tidak memenuhi protokoler kesehatan Pengelola Gedung, maka tidak diperkenankan untuk memasuki ruang Rapat.
d. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruang Rapat.
e. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib melakukan registrasi melalui aplikasi WTON VISITOR dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Buka browser (Chrome/Safari) di handphone,
- Download dan install WTON Visitor di xxxxx://xxxx-xxxxx.xx.xx/xxxxxxx, lalu "Daftar Visit" dan pilih "Personal",
- Isi data diri, lalu memilih tujuan unit “RUPS” dan upload KTP serta hasil Uji Tes Rapid Antigen (dengan hasil Non Reaktif) / Tes Swab PCR (dengan hasil Negatif) COVID-19 2x24 jam, lalu "Submit" dan pilih "Izin Visit", menunggu Petugas menyetujui,
- Setelah disetujui (approved), akan muncul QR Code,
- QR Code selanjutnya akan di scan oleh Petugas pada saat registrasi untuk memasuki ruang rapat.
f. Pelaksanaan Rapat ini menerapkan Physical Distancing dengan dalam jarak paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter. Para Peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan langsung.
Jakarta, 6 Mei 2021
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Direksi