PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGA BARAT DENGAN
LOMBOK INISIATIF
Nomor: 420/386.KEBUD/DIKBUD/2023
Nomor: 001/LI/I/2023
TENTANG PENYELENGGARAAN LITERASI DIGITAL
Pada hari Kamis, tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Duapuluh Tiga, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xx. X. Xxxx Xxxxxx M.Pd : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Jalan Pendidikan Nomor 19A – Kota Mataram yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Ach. Fairuz Abadi, SH Direktur Lombok Inisiatif, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Lombok Inisiatif yang berkedudukan di Jalan Bhanda Sraya Nomor 23 Griya Pagutan Indah Kota Mataram, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama kemitraan dalam bentuk pembinaan, pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Literasi Digital berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Pasal I Tujuan
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan dibawah kewenangan PIHAK PERTAMA melalui program penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan pelatihan Literasi Digital untuk meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pengembangan dan pelatihan Literasi Digital serta Publikasi Produk Unggulan dan Aktifitas Pendidikan melalui platform media sosial yang dimiliki Satuan Pendidikan.
Pasal 3 Pembiayaan
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjama ini dibebankan pada masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal masing-masing atau kesepakatan bersama.
Pasal 4 Jangka Waktu
1) Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dan atau diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2) Apabila salah satu pihak bermaksud memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerjasama ini, harus menyampaikan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5 Penutup
1) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan dimusyawarahkan kemudian oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah.
2) Setiap permasalahan yang timbul sebagaimana akibat dari pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam 2 (dua) lembar di atas kertas bermaterai.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur
Lombok Inisiatif
Ach. Fairuz Abadi, SH
Kepala Dinas,
XX. X. Xxxx Xxxxxx, M. Pd
Nomor
Lampiran Hal
: 420/452.Kebud/Dikbud
: 1 (satu) Gabung
: Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx, 00 Januari 2023
Kepada Yth
Kepala SMAN, SMKN, SLBN
se NTB Di tempat
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh
Sehubungan telah ditandatangi Naskah Kerjasama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Lombok Inisiatif pada tanggal 19 Januari 2023 di Masjid Al Xxxxxx Xxxx Barat, dengan ini disampaikan beberapa hal:
1. Naskah Kerjasama tersebut berisi peningkatan mutu Pendidikan bidang literasi digital di Satuan Pendidikan. (Naskah Kerjasama dalam lampiran)
2. Sebagai langkah awal, pada bulan Februari – Maret 2023 Lombok Inisiatif akan menyelenggarakan pelatihan geratis bagi Guru dan Siswa untuk wilayah Mataram dan Lombok Barat dalam 5 angkatan dengan 4 materi pelatihan diantaranya, Naskah Jurnalistik, Video Jurnalistik, Video Komersil dan Digital Marketing.
3. Untuk wilayah kabupaten/kota lainnya akan dijadwalkan berikutnya.
4. Pendaftaran peserta dilakukan melalui google form yang disediakan dalam brosur.
5. Peserta akan memperoleh Sertfikat dari Dikbud NTB dan Lombok Inisiatif.
6. Pihak Satuan Pendidikan juga dapat mengajukan pelatihan secara mandiri kepada Lombok Inisiatif.
Berkaitan itu diminta kepada para Kepala Sekolah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi secara berkala dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Literasi Digital di Satuan Pendidikan.
Selanjutnya, Pihak Satuan Pendidikan agar mengirim peserta sesuai jadwal yang diberikan Lombok Inisiatif.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh
Kepala Dinas,
XX. X. Xxxx Xxxxxx M.Pd.
NIP. 1971012419981002
Tembusan Kepada Yth.
1. Kepala KCD se NTB
2. Koordinaror Pengawas se NTB
3. Direktur Lombok Inisiatif
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGA BARAT DENGAN
LOMBOK INISIATIF
Nomor: 420/386.KEBUD/DIKBUD/2023
Nomor: 001/LI/I/2023
TENTANG PENYELENGGARAAN LITERASI DIGITAL
Pada hari Kamis, tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Duapuluh Tiga, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xx. X. Xxxx Xxxxxx M.Pd : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Jalan Pendidikan Nomor 19A – Kota Mataram yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Ach. Fairuz Abadi, SH Direktur Lombok Inisiatif, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Lombok Inisiatif yang berkedudukan di Jalan Bhanda Sraya Nomor 23 Griya Pagutan Indah Kota Mataram, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama kemitraan dalam bentuk pembinaan, pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Literasi Digital berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Pasal I Tujuan
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan dibawah kewenangan PIHAK PERTAMA melalui program penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan pelatihan Literasi Digital untuk meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pengembangan dan pelatihan Literasi Digital serta Publikasi Produk Unggulan dan Aktifitas Pendidikan melalui platform media sosial yang dimiliki Satuan Pendidikan.
Pasal 3 Pembiayaan
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjama ini dibebankan pada masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal masing-masing atau kesepakatan bersama.
Pasal 4 Jangka Waktu
1) Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dan atau diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2) Apabila salah satu pihak bermaksud memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerjasama ini, harus menyampaikan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5 Penutup
1) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan dimusyawarahkan kemudian oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah.
2) Setiap permasalahan yang timbul sebagaimana akibat dari pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam 2 (dua) lembar di atas kertas bermaterai.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur
Lombok Inisiatif
Ach. Fairuz Abadi, SH
Kepala Dinas,
XX. X. Xxxx Xxxxxx, M. Pd