PANGGILAN
PT Cisadane Sawit Raya Tbk
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB” atau “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 22 November 2022 Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan lantai 0 Xx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 14440
Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan penjaminan aset Perseroan sebagai agunan pendamping sementara untuk anak usaha Perseroan yaitu PT Samukti Karya Lestari dan PT Sukses Sawit Gasing sebesar Rp. 300.000.000.000 (Tiga Ratus Miliar Rupiah).
Penjelasan:
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri, agunan pendamping sementara tersebut digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT Samukti Karya Lestari dan PT Sukses Sawit Gasing dari Bank Mandiri sehubungan dengan aset kedua perusahaan tersebut belum dapat digunakan sebagai jaminan bank.
a. Rp. 185.000.000.000 (Seratus Delapan Puluh Lima Miliar Rupiah) untuk PT Samukti Karya Lestari.
b. Rp. 115.000.000.000 (Seratus Lima Belas Miliar Rupiah) untuk PT Sukses Sawit Gasing.
Agunan pendamping sementara tersebut akan dilepas apabila asset kedua perusahaan tersebut sudah dapat digunakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 Perseroan CALK 17 mengenai Entitas Anak Perseroan yaitu PT Samukti Karya Lestari dan PT Sukses Sawit Gasing.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 28 Oktober 2022 pukul
16.00 WIB.
3. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat. Sebelum memasuki
ruang Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan fotocopy Surat Kolektif Saham (“SKS”) dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lainnya kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir. Adapun bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
4. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat. Suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Sesuai ketentuan pada Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan kantor BAE Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutique Office, Xx Xxxxxx Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xx.0 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000.
5. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Xxxxx untuk dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web xxxxx.xxxx.xx.xx;
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (xxxxx.xxxx.xx.xx);
c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah piihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat;
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di situs web kami di xxx.xxx.xx.xx.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Menggunakan masker dan senantiasa tetap memakainya selama Rapat berlangung.
b. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas normal.
c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat.
d. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat, maupun setelah Rapat selesai.
f. Apabila di tempat Rapat terlihat/terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang batuk-batuk maupun bersin-bersin, maka akan diminta untuk meninggalkan ruang Rapat.
g. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
h. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu utuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik, makanan maupun minuman kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dapat diunduh di website Perseroan di xxx.xxx.xx.xx dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat berlangsungnya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 31 Oktober 2022