RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. XXXXX LAUT, Tbk (“Perseroan”) PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 15 Desember 2016 Pukul : 11.00 BBWI - Selesai
Tempat : Ruang Nirwana, Hotel Shangri-La
Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx No. 120, Surabaya Dengan agenda Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Persetujuan untuk membeli kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
CATATAN
1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah:
a. Hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 21 Nopember 2016, pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Rekening yang sah namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Rekening Efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Nopember 2016, pukul 16.00 WIB.
2. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melalui perusahaan Efek Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
3. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat ini dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya dengan membawa surat kuasa yang sah dalam bentuk yang ditentukan oleh Direksi dengan ketentuan Anggota Direksi, Anggota Komisaris, dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat dan dalam Pemungutan Suara.
4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja di kantor Perseroan. JL. Raya Darmo No. 23-25 Surabaya. Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat dilangsungkan, dengan disertai fotokopi KTP atau Tanda Pengenal lainnya dan Pemegang Saham serta kuasanya yang dalam hal Pemegang Saham adalah Perorangan, ditambah dengan dokumen yang membuktikan kewenangan untuk mewakili Pemegang Saham Badan Hukum dalam hal Pemegang Saham adalah Badan Hukum.
5. Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ke Ruang Rapat fotokopi Surat Kolektif Saham (SKS) / Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) dan fotokopi KTP atau Tanda Pengenal lainnya dan Kuasanya.
Surabaya, 22 Nopember 2016 Direksi Perseroan
Neraca_2x140_22 Nopember 2016