PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN
‘
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : X. Xxxxx, SE. ME
Jabatan : Pj. Bupati Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.Dan siap untuk menerima sanksi jabatan.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
X. XXXXX, SE. ME
drg. H. SONY PROPESMA, M.P.H NIP : 19711012 200212 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | 1. Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat | 1. AKI Per 100.000 KH 2. AKB Per 1000 KH 3. Stunting 4. Wasting | 167,4/100.000 KH 9,09/1000 KH 9% 6% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp.153.107.071.814
2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 00.000.000.000
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Rp. 545.022.400
4. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Rp. 544.830.350
5. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Rp. 370.844.000
Jumlah Rp. 238.324.185.874
Bangko, Januari 2024
X. XXXXX, SE. ME
BUPATI MERANGIN Pimpinan Tinggi Xxxxxxx Xxxxxx Xxx. Merangin
drg. H. SONY PROPESMA, X.X.X Xxx : 1971012 200212 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. Xxx’xx, SKM. M.Kes
Jabatan : Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. H. Sony Propesma, X.X.X X. Xxx’xx, SKM. M.Kes NIP : 19711012 200212 1 004 Nip : 19690320 198803 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | 1. Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2. Tersedianya Pemenuhan Penunjang Urusan Pemerintahan | 1. Nilai AKIP SKPD 2. Persentase pemenuhan penunjang urusan pemerintahan | A 98% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota Rp. 106.007.071.814
2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat Rp. 6.284.232.005
Jumlah Rp. 112.291.303.819
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Dinas Kesehatan Dinkes Kab. Merangin Kab. Merangin
drg. H. Sony Propesma, X.X.X X. Xxx’xx, SKM. X.Xxx Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19690320 198803 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. Xxxxx N, SKM. M.P.H
Jabatan : Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. H. Sony Propesma, X.X.X X. Xxxxx N, SKM. M.P.H
NIP : 19711012 200212 1 004 Nip : 19730307 199403 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Penyediaan Layanan Kesehatan Masyarakat dibidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | 1. Persentase Pelayanan Kesehatan Masyarakat dibidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | 100% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 2.555.399.130
Jumlah Rp. 2.555.399.130
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Bidang P2P
Dinkes Kab. Merangin Dinkes Kab. Merangin
drg. H. Sony Propesma, X.X.X X. Xxxxx N, SKM. M.P.H NIP : 19711012 200212 1 004 Nip : 19730307 199403 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ns. Khaidir, X.Xxx
Jabatan : Kepala Bidang SDIK Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. H. Sony Propesma, X.X.X Xx. Khaidir, X.Xxx
NIP : 19711012 200212 1 004 Nip : 19691122 199502 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG SUMBER DAYA DAN INFORMASI KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | 1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dibidang SDIK 2. Pengembangan Mutu SDM Kesehatan 3. Pemenuhan Kebutuhan SDM Kesehatan | 1. Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai Standar dibidang SDMK 2. Persentase Kompetensi SDM Kesehatan 3. Persentase Kebutuhan SDM Kesehatan | 100% 80% 100% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan UpayaKesehatan Masyarakat | Rp. | 1.410.962.659 |
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan | Rp. | 545.022.400 |
3. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman | Rp. | 544.830.350 |
Jumlah Rp. 2.500.815.409
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Bidang SDIK
Dinkes Kab. Merangin Dinkes Kab. Merangin
drg. H. Sony Propesma, X.X.X Xx. Khaidir, X.Xxx
NIP : 19711012 200212 1 004 Nip : 19691112 199502 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ermanto, SKM. X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab. Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. H. Sony Propesma, X.X.X Xxxxxxx, SKM. X.Xx Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19750128 199403 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | 1. Penyediaan Layanan Kesehatan Masyarakat dibidang Kesehatan Masyarakat 2. Optimalisasi Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat | 1. Persentase Pelayanan Kesehatan Masyarakat dibidang Kesehatan Masyarakat 2. Persentase Pemberdayaan Masyarakat | 100% 100% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 2.182.982.500
2. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Rp. 370.844.000 Jumlah Rp. 2.553.826.500
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab. Merangin Dinkes Kab. Merangin
drg. H. Sony Propesma, X.X.X Xxxxxxx, SKM. X.Xx
Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19750128 199403 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Apt. Xxxx Xxxxxxxx, S. Farm
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab. Merangin Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. H. Sony Propesma, M.P.H Apt. Xxxx Xxxxxxxx, S. Farm
Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19830318 200904 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | 1. Penyediaan Layanan Kesehatan Masyarakat dibidang Pelayanan Kesehatan 2. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan | 1. Persentase Pelayanan Kesehatan Masyarakat dibidang Pelayanan Kesehatan 2. Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai Standar dibidang pelayanan Kesehatan | 100% 100% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Rp.00.000.000.000
Jumlah Rp. 00.000.000.000
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab. Merangin Dinkes Kab. Merangin
drg. H. Sony Propesma, M.P.H Apt. Xxxx Xxxxxxxx, X.Xxxx
Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19830318 200904 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : xx. X. Xxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan : Direktur RSUD Kol. Abundjani Bangko Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : drg. H. Sony Propesma, M.P.H
Jabatan : Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bangko, Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
drg. X. Xxxx Xxxxxxxx, M.P.H xx. X. Xxxxx Xxxxxxxxx Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19780918 200904 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DIREKTUR RSUD KOL. ABUNDJANI BANGKO KABUPATEN MERANGIN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Mutu Pelayanan Kesehatan RSUD Kol. Abundjani | 1. Kepatuhan Kebersihan Tangan 2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri 3. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh 4. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain 5. Kepuasan Pasien 6. Persentase Pelayanan Tepat Waktu | 85% 100% 100% 100% 81% 77% 85% |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota Rp. 47.100.000.000
2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 5.123.861.000
Jumlah Rp. 00.000.000.000
Bangko, Januari 2024
Pimpinan Tinggi Xxxxxxx Xxxxxxxx
Dinkes Kab. Merangin RSUD Kol. Abundjani Bangko
drg. X. Xxxx Xxxxxxxx, M.P.H xx. X. Xxxxx Xxxxxxxxx Nip : 19711012 200212 1 004 Nip : 19780918 200904 1 001