JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah : 2 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Juli 2024
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
:
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
4 Juli 2024
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS |
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 19 JUNI 2024. |
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS INI. |
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk KEGIATAN USAHA UTAMA Penyedia Jasa Menara Telekomunikasi, Instialasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel. Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia KANTOR PUSAT Telkom Landmark Tower, Lantai 27 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 52 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia Telepon: (000) 0000 0000; Faksimili: (000) 0000 0000 Situs web: xxx.xxxxxxxx.xx.xx; E-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx JARINGAN KANTOR 11 kantor yang terletak di Medan, Surabaya, Pekanbaru, Bali, Palembang, Makassar, Jakarta, Balikpapan, Bandung, Jayapura dan Semarang. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”) dan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I DAYAMITRA TELEKOMUNKASI DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”) Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan : OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp240.225.000.000 (DUA RATUS EMPAT PULUH MILIAR DUA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”) Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp240.225.000.000(dua ratus empat puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2025. dan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp10.015.000.000 (SEPULUH MILIAR LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”) Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp10.015.000.000 (sepuluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp650.975.000 (enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp65.000.000 (enam puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2025. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS. |
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DA- LAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO PERSAINGAN DAN TEKANAN HARGA YANG KETAT DALAM INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS. |
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. |
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH INI. |
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT : idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah) KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS. |
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini. PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas (Terafiliasi) PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (Terafiliasi) Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024. |
(“FPPO”) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang
Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 5 Juli 2024
PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp240.225.000.000 (dua ratus empat puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing- masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Obligasi
1 4 Oktober 2024
2 4 Januari 2025
3 4 April 2025
4 14 Juli 2025
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mengumumkan rencana pembelian kembali Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN POKOK OBLIGASI
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Obligasi berdasarkan Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan, mengadakan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar, dan melakukan penjualan Perusahaan Anak kecuali atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
pada Bab XIV dalam Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelakasan Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSI.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja mulai pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Iajrah, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus, pada tempat dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarh dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat- lambatnya pada tanggal 3 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini :
OBLIGASI
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Cabang Thamrin
No. Rekening : 2063828955 A/n : PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank OCBC Cabang OCBC Tower
No. Rekening : 545800064804 A/n : PT Indo Premier Sekuritas
SUKUK IJARAH
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang Mayapada Tower Sudirman No. Rekening : 7288881515
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Maybank Indonesia Cabang Summitmas
No. Rekening : 2739000111 A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijrah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 4 Juli 2024 maksimal pukul 14.00 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Rekening Penerimaan Obligasi: 0700004492349
Bank Mandiri
A/n. PT Dayamitra Telekomunikasi
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Rekening Penerimaan Sukuk: 702599091
Bank Permata Syariah
A/n. PT Dayamitra Telekomunikasi
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rupo (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Prospektus.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Perseroan bermaksud melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dan menandatangani Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dengan Investor yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxx (alur No. 1);
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah (alur No. 1a, 1b).
a. Perseroan akan menerbitakan Sukuk Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.015.000.000 (sepuluh miliar lima belas juta Rupiah).
b. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
c. Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah berupa menara telekomunikasi dengan total nilai sebesar Rp11.400.480.000 (sebelas miliar empat ratus juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah) kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah untuk menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah tersebut dari Perseroan.
Masa Pengalihan Objek Ijarah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) oleh Perseroan atau pada tanggal lain dengan mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam hal terjadi force majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) atau tidak dapat digunakannya atau dimanfaatkannya Objek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Penerbitan dan kerugian bagi pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Perseroan akan mengganti Objek Ijarah dengan manfaat lain, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah (“Objek Ijarah Pengganti”).
Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Sukuk Ijarah (“RUPSI”) dengan memperhatikan prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
3. Pemegang Sukuk menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk kepada Perseroan dan Perseroan menerbitkan Sukuk dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek Ijarah tertentu sesuai dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk (alur No. 1a, 1b).
4. Atas penerbitan Sukuk tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
, dan Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat objek Ijarah; berupa manfaat
atas menara telekomunikasi atau tower yang dimilik oleh Perseroan dengan spesifikasi tertentu (alur No. 2);
5. Pemegang Sukuk dan Perseroan melakukan Akad Wakalah. Dalam Akad Wakalah, Pemegang Sukuk bertindak sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) yang diwakili Wali Xxxxxx Xxxxx, memberikan kuasa kepada Perseroan, sebagai penerima kuasa (Wakil), untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir (alur No. 3);
6. Perseoran selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan (alur 4a dan 4b);
7. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Sukuk Ijarah
1 4 Oktober 2024
2 4 Januari 2025
3 4 April 2025
4 14 Juli 2025
PEMXXXXXX KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Imbalan Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mengumumkan rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan, mengadakan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar, dan melakukan penjualan Perusahaan Anak kecuali atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Sisa Imbalan Ijarah pada periode Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN
Penjelasan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Prospektus.
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas sebagian pokok pinjaman Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. XXX.XX/000/ KJP/2022 Akta Nomor 23 Tanggal 26 Juli 2022 dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah terakhir dengan Adendum III (Ketiga) tanggal 6 November 2023 (“Perjanjian Kredit Jangka Pendek Bank Mandiri”). Pada tanggal 3 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penarikan sebesar Rp2.150.000.000.000 (dua triliun seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan akan melakukan pelunasan sebagian pokok utang (i) sekitar Rp234.832.365.608 (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan Rupiah) setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi dari Obligasi; dan (ii) sekitar Rp9.613.957.261 (sembilan miliar enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh satu Rupiah) setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi dari Sukuk Ijarah, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek Bank Mandiri setelah pembayaran diperkirakan akan menjadi Rp1.905.553.677.131 (satu triliun sembilan ratus lima miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu Rupiah).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas sebagian pokok pinjaman Perseroan kepada Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek Bank Mandiri. Pada tanggal 3 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penarikan sebesar Rp2.150.000.000.000 (dua triliun seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan akan melakukan pelunasan sebagian pokok utang (i) sekitar Rp234.832.365.608 (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan Rupiah) setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi dari Obligasi; dan (ii) sekitar Rp9.613.957.261 (sembilan miliar enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh satu Rupiah) setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi dari Sukuk Ijarah, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek Bank Mandiri setelah pembayaran diperkirakan akan menjadi Rp1.905.553.677.131 (satu triliun sembilan ratus lima miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu Rupiah).
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Prospektus.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Total (Rp) %
1. PT BCA Sekuritas 30.200.000.000 12,57%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 55.000.000.000 22,90%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 125.000.000.000 52,03%
4. PT Indo Premier Sekuritas 30.025.000.000 12,50%
Jumlah 240.225.000.000 100,00%
2. Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia .
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Total (Rp) %
1. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 10.000.000.000 99,85%
2. PT Indo Premier Sekuritas 15.000.000 0,15%
Jumlah 10.015.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
3. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi Dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Dan Cicilan Imbalan Ijarah
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024 Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Iajrah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Iajrah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1). terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i). Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh presen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii). Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii). Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2). Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i). mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii). menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka (i);
(iii). menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv). Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin i, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 2) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2). dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 2) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3). wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4). wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarahtelah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan enjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI. Dalam hal pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Iajrah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Iajrah untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Iajrah dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI dapat diperoleh pada tanggal 2 Juli 2024, dengan cara mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir
oleh Perseroan sebelum jadual pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk memberikan ijin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut (alur No. 5).
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 3 April 2024 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan opini bahwa penerbitan Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa DSN-MUI dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).
JANGKA WAKTU, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp10.015.000.000 (sepuluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp650.975.000 (enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau Rp65.000.000 (enam puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Pefindo sesuai dengan surat No. No.RC-390/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi dan surat No. No.RC-391/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi, dengan peringkat:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat dalam Prospektus.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Iajrah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41
Jl. MH. Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000, 7290, 7300
xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
DBS Bank Tower, Xxxxxxx Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5
Jakarta 12940
Telp: (00 00) 0000 0000
Faks: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxx@xxx.xxx
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jakarta 10210
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 000
xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Email: xx-xxxxx0@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx dan xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Indo Premier Sekuritas
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, xxxxxx 00
SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp: (00 00) 0000 0000
Faks: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxx.xxxxxx@xxx.xx.xx
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan selama
(Persero) Tbk, selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal;
Sukuk Ijarah akan dibayar kembali oleh Perseroan dengan nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Xxxxxx 0 XXX, xxxxxx 0 Xxxxx X.X Xxxxxx Xxxx Xx.0
Jakarta Selatan 12980, Indonesia Situs Web : xxx.xxx.xx.xx
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Xxxx Xxxxxx. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO dan RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
DBS Bank Tower, Xxxxxxx Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5
Jakarta 12940
Telp: (00 00) 0000 0000
Faks: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxx@xxx.xxx
PT Indo Premier Sekuritas
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, xxxxxx 00
SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp: (00 00) 0000 0000
Faks: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxx.xxxxxx@xxx.xx.xx