PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu / 12 April 2023 Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk ta hun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
x. Xxxxxan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan
x. Xxxxxxxan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 66, 67, 68 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT-2007”)
Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2022 dan Laporan Keberlanjutan Tahunan 2022;
2) Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative), sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 10 Februari 2023 dengan opini
“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
3) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 70 dan 71 UUPT-2007. Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat.
3. Perubahan susunan Pengurus Perseroan Penjelasan:
Sehubungan dengan:
- Pasal 9 ayat 4 (d) dan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan;
- Pasal 94 dan 111 UUPT-2007;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
- Pasal 3 Jo Pasal 8, Pasal 9, Pasal 23, Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
- Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
- Surat OJK Nomor SR-8/PB.02/2023 tanggal 12 Maret 2023 perihal Keputusan atas pencalonan Anggota Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-2/D,03/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Direktur PT Bank BTPN Syariah Tbk.
Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Seluruh Pengurus Perseroan;
1. Dengan memperhatikan masa jabatan seluruh Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat penutupan Rapat yang diadakakan pada tahun 2023;
2. Pernyataan Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx tanggal 11 November 2022 yang menyatakan keinginan untuk tidak diangkat kembali;
3. Pernyataan Xxx Xxxxx Xxx tanggal 6 Februari 2023 yang menyatakan keinginan untuk tidak diangkat kembali; dan
4. Usulan Pemegang Saham Mayoritas untuk mengangkat kembali anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang telah menyatakan kesediaan untuk diangkat kembali dan mengangkat Pengurus Baru Perseroan dengan memperhatikan hasil uji Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Berakhirnya masa jabatannya anggota Direksi dan Dewan Komisaris sejak penutupan Rapat, yaitu:
1. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx selaku Direktur Perseroan; dan
2. Xxx Xxxxx Xxx selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan
Dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxx Xxx atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan;
2) Pengangkatan Kembali Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sebagai berikut: Anggota Direksi Perseroan, yaitu
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxx selaku Direktur Utama;
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx selaku Direktur Kepatuhan;
3. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx selaku Direktur;
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx selaku Direktur;
Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
1. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx selaku Komisaris Utama/Independen
2. Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Komisaris Independen;
3. Bapak Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx selaku Komisaris;
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yaitu:
1. Bapak X. Xxxxxx Xxxxxx, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah
2. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxx, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah
3) Pengangkatan Pengurus Perseroan yang baru, yaitu:
1. Mengangkat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Independen;
2. Mengangkat Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx selaku Direktur;
4) Dengan berakhirnya masa jabatan, pengangkatan kembali dan pengangkatan Pengurus Baru Perseroan tersebut, maka susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx
Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx * Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Ongki Wanadjati Dana
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua Dewan Pengawas Syariah : X. Xxxxxx Xxxxxx, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah : X. Xxxxxxx Xxxx, MA
Seluruhnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) yang akan diadakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan catatan (*):
i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut (tanggal efektif), dan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut, atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS
5) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk keperluan tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2023;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (e), Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT-2007; POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk:
1) Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2023 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2) Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris dalam penetapan jumlah total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2023, dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 13 ayat 1 POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui penunjukan KAP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx S.E, CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
Apabila sebelum memulai penugasan, OJK mengeluarkan perubahan peraturan yang terkait dengan masa penugasan AP yang lebih panjang (Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.03/2017), maka Perseroan akan mengusulkan Ibu Novie, S.E, CPA, sebagai AP yang bertanggung jawab atas audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, untuk tetap bertindak sebagai penanggungjawab atas audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut.
3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:
i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit Perusahaan perbankan
ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.
4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud;.
6. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2022; Penjelasan:
Sehubungan dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan Pasal 30 POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka;
Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan menginformasikan kepada Rapat atas Laporan Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang bersifat variable melalui Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan, telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023.
Pemegang Saham yang berhak hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 pukul 16:00 WIB
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara 1 sampai dengan 5
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
ii. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK- 15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara 6
Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak memerlukan pengambilan keputusan.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan
undangan resmi bagi para Pemegang Xxxxx untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020 Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx), Bursa Efek Indonesia (xxx.xxx.xx.xx) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (xxx.xxxx.xx.xx).
2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”) juncto Pasal 10 ayat 1 huruf c.) Anggaran Dasar Perseroan;
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.
4. Dalam upaya mencegah dan/atau mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik, sebagaimana dimaksud pada butir 3.a. atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a. dibawah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 11 April 2023 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative, dan Xxxxx Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
7. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (“download”) dari situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
ii. Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo Entrycom, beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120; Tel: x00 00 000 0000 (Hunting); Fax: x00 00 000 0000; e-mail: xx@xxxxxxx.xxx; Situs Web: xxx.xxxxxxx.xxx;
v. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 11 April 2022 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first served basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
disarankan menggunakan peramban (“browser”) Mozilla Firefox.
9. Sebagai upaya pencegahan dan/atau pengendalian COVID-19 sesuai dengan arahan Pemerintah serta POJK-16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat vaksin COVID-19 (Primer dan Lanjutan) dengan dosis lengkap yang dibuktikan melalui aplikasi SatuSehat dan melakukan pemindaian QRCode aplikasi SatuSehat pada waktu memasuki gedung Rapat;
b. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area dan tempat Rapat;
x. Xxxxx deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak lebih dari 37,30 Celcius;
d. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 9.a. sampai dengan butir 9.c. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka Perseroan berhak untuk:
i. melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
ii. meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
iii. melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai protokol kesehatan.
e. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 9.d. di atas atau karena keterbatasan kapasitas ruangan sehubungan dengan pembatasan kehadiran fisik, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut;
f. Untuk efisiensi dan efektivitas Rapat, Rapat akan dimulai tepat waktu. Registrasi kehadiran pemegang saham atau kuasanya akan dilaksanakan pukul 08:30
– 09:30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan meja registrasi akan ditutup tepat pada pukul 09:30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran
10. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen pedukung lainnya berupa dokumen elektronik yang telah tersedia di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx) dan Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx) sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk Salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
11. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang akan tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx) sejak tanggal Pemanggilan.
12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx).
13. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 20 Maret 2023 Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk