SKRIPSI
ANALISIS XXXXXXX XXXXXXXX BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE PADA APLIKASI INDODANA PRESPEKTIF
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SKRIPSI
OLEH:
XXXX XXXXXX XXXXXX 19220144
ANALISIS XXXXXXX XXXXXXXX BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE PADA APLIKASI INDODANA PRESPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Strata Satu Sarjana Hukum (S.H)
OLEH:
XXXX XXXXXX XXXXXX 19220144
MOTTO
ارًسْ ُي رِسْ ُعْلا عَ مَ نَّ ِإ
Sesunguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. ~ (QS. Al-Insyirah:6)
Nothing is impossible, even the world it self says “I’m possible”
~Xxxxxx Xxxxxxx~
---
KATA PENGANTAR
يِ ْ حِ رَّ لا نِ حَْ ْ رَّ لا الله
مِ ــــــــــــــــــسْ ṣ
Alhamdulillahhirobbil’alamin, puji syukur selalu penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Penelitian skripsi yang berjudul “Analisis Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Pada Aplikasi Indodana Prespektif Perlindungan Konsumen” telah diselesaikan dengan baik. Skripsi ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX yang kita nanti- nantikan syafa’at beliau di akhirat kelak.
Penulis menyadari bahwa penyusunan skripsi ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa bantuan, bimbingan serta dorongan dari berbagai pihak. Maka dengan kerendahan hati perkenankan penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian skripsi ini, kepada yang terhormat:
1. Kedua orang tua penulis, Xxxx Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx yang selalu mendoakan putrinya dan telah ikhlas memberikan kasih sayang dan pengorbanan baik dari segi spiritual maupun materiil;
2. Prof. Dr. H.M. Xxxxxxxxx, XX. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
3. Xxxx. Xx. Xxxxxxxx, X.X. selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
4. Xx. Xxxxxxxxxx, M.HI. selaku Ketua Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
5. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.XX. selaku Dosen wali penulis selama menempuh kuliah di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang. Terima kasih telah memberikan bimbingan, saran, serta motivasi selama menempuh perkuliahan;
6. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen pembimbing penulis yang telah meluangakn waktu untuk memberikan pengarahan dan bimbinga dalam rangka penyelesaian Penelitian skripsi ini. Semoga selalu diberikan kesehatan dan keberkahan hidup dan dimudahkan segala urusan baik didunia maupun di akhirat;
7. Dewan penguji, penulis haturkan terimakasih atas waktu yang telah diberikan untuk memberikan arahan dan juga nasehat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan beliau,dan menjadikan ilmunya bermanfaat;
8. Segenap Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan ilmu kepada kami semua. Dengan niat yang ikhlas, semoga amal mereka semua menjadi bagian dari ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT;
9. Staff karyawan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, penulis mengucapkan terimakasih atas partisipasi selama ini;
10. Adik-adikku, Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx yang berarti dalam hidup penulis karena merupakan motivasi untuk dapat menyelesaikan skripsi ini;
11. Kepada teman-teman HES 2019 yang telah memberikan banyak bantuan selama proses perkuliahan dan pengerjaan skripsi ini;
12. Seluruh sahabat dan teman-teman yang telah memberikan semangat kepada penulis untuk segera menyelesaikan skripsi ini;
13. Dan kepada seluruh pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam segi apapun sehingga skripsi ini terselesaikan;
14. Terakhir, unruk diri saya sendiri atas segala kerja keras dan semangatnya sehingga tidak pernah menyerah dalam mengerjakan tugas akhir skripsi ini.
Dengan terselesaikannya laporan skripsi ini, harapannya ilmu yang telah penulis peroleh selama kuliah dapat memberikan manfaat amal kehidupan di dunia dan akhirat. Semoga selama kuliah di jurusan Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx dapat bermanfaat dikemudian hari. Sebagai manusia yang tak pernah luput dari kekhilafan, penulis sangat mengaharapkan kritikan dan saran dari semua pihak demi upaya perbaikan di waktu yang akan datang.
Malang, 25 Mei 2023 Penulis
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Nim 19220144
PEDOMAN TRANSLITERASI
Dalam Penelitian karya ilmiah, penggunaan istilah asing kerap tidak terhindarikan. Secara umum sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia kata asing ditulis (dicetak) miring. Dalam konteks Bahasa Arab, terdapat pedoman transliterasi khusus yang berlaku internasional. Berikut ini disajikan tabel pedoman transliterasi sebagai acuan Penelitian karya ilmiah.
A. KONSONAN
Daftar huruf bahasa Arab dan transliterasinya ke dalam huruf Latin dapat dilihat pada halaman berikut :
Arab | Indonesia | Arab | Indonesia |
ا | ΄ | ط | ṭ |
ب | B | ظ | ẓ |
ت | T | ع | ‘ |
ث | Th | غ | Gh |
ج | J | ف | F |
ح | ḥ | ق | Q |
خ | Kh | ك | K |
د | D | ل | L |
ذ | Dh | م | M |
ر | R | ن | N |
ز | Z | و | W |
س | S | ه | H |
ش | Sh | ء | ʼ |
ص | ṣ | ي | Y |
ض | ḍ |
Xxxxxx (ء) yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi tanda apa pun. Jika xxxxxx (ء) terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan tanda (’).
B. VOKAL
Vokal bahasa Arab,seperti vokal bahasa Indonesia,terdiri atas vokal tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Vokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut :
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
´ا | Fatḥah | A | A |
¸ا | Kasrah | I | I |
ا | Ḍammah | U | U |
Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu :
Tanda | Nama | Huruf Latin | Nama |
ي˚ َا | Fatḥah dan ya | Ai | A dan I |
و˚ َا | Fatḥah dan wau | Au | A dan U |
Contoh :
في˚ ك : kaifa
لَ و˚ ه : haula
C. MADDAH
Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu :
Harkat dan Huruf | Nama | Huruf dan Tanda | Nama |
يَ ـ اَـ | Fatḥah dan alif atau ya | Ā | a dan garis di atas |
ي¸ـ | Kasrah dan ya | Ī | i dan garis di atas |
و ـ | Ḍammah dan wau | Ū | u dan garis di atas |
Contoh :
تام : māta
ىمَ ر لَ ي˚ ق¸
: ramā
: qīla
تو˚ م
: yamūtu
D. TA MARBŪṬAH
Transliterasi untuk ta marbūṭah ada dua, yaitu: ta marbūṭah yang hidup atau mendapat harkat fatḥah, kasrah, dan ḍammah, transliterasinya adalah [t]. Sedangkan ta marbūṭah yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinya adalah [h].
Kalau pada kata yang berakhir dengan ta marbūṭah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang al- serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka ta marbūṭah itu ditransliterasikan dengan ha (h). Contoh:
لاَفط
لأا ةض
و˚ ر
: rauḍah al-atfāl
َلي˚ ض
َفلا ةَني˚ د¸ مَ لا : al-madīnah al-fāḍīlah
ةمَ ك˚ ح¸ لا : al-ḥikmah
E. SYADDAH (TASYDῙD)
Syaddah atau tasydīd yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda tasydīd ( 'ـ ) dalam transliterasi ini dilambangkan dengan perulangan huruf (konsonan ganda) yang diberi tanda syaddah. Contoh :
اَنبَّ ر اَني˚ جَّ
: rabbanā
َن : najjainā
قح ج حَ
لا : al-ḥaqq
لا : al-ḥajj
مَ ع ¸ ن : nu’’ima
و د ع : ‘aduwwu
Jika huruf ى ber-tasydīd di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf berharkat kasrah ( ¸ـ ) maka ia ditransliterasi seperti huruf maddah (ī). Contoh :
يل¸ عَ
يب¸ رَ ع
: ‘Alī (bukan ‘Xxxxx atau ‘Aly)
: ‘Arabī (bukan ‘Arabiyy atau ‘Araby)
F. KATA SANDANG
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf لا (alif lam ma‘arifah). Dalam pedoman transliterasi ini, kata sandang ditransliterasi seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiah maupun huruf qamariah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung yang mengikutinya. Kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-). Contohnya :
سم˚ شلا : al-syamsu (bukan asy-syamsu)
ةَلزَ ل˚ زَّ لا : al-zalzalah (bukan az-zalzalah)
ةَفسل˚ َفلا : al-falsafah
د َلاب¸ لا : al-xxxxxx
G. XXXXXX
Aturan transliterasi huruf xxxxxx menjadi apostrof (’) hanya berlaku bagi xxxxxx yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila xxxxxx terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia berupa alif. Contohnya :
نَ و˚ ر م ˚أَت : ta’murūna
ء وَّنلا : al-nau’
ء يش : syai’un
تر˚ م¸ أ : umirtu
H. PENELITIAN KATA ARAB YANG LAZIM DIGUNAKAN DALAM BAHASA INDONESIA
Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah atau kalimat yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia. Kata, istilah atau kalimat yang sudah lazim dan menjadi bagian dari pembendaharaan bahasa Indonesia, atau sudah sering ditulis dalam tulisan bahasa Indonesia, tidak lagi ditulis menurut cara transliterasi di atas. Misalnya kata Alquran (dari al-Qur’ān), sunnah, hadis, khusus dan umum. Namun, bila kata-kata tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian teks Arab, maka mereka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh :
Fī ẓilāl al-Qur’ān
Al-Sunnah qabl al-tadwīn
Al-‘Ibārāt Fī ‘Umūm al-Lafẓ lā bi khuṣūṣ al-sabab
I. LAFẒ AL-JALĀLAH (الله)
Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jarr dan huruf lainnya atau berkedudukan sebagai muḍāf ilaih (frasa nominal), ditransliterasi tanpa huruf xxxxxx. Contoh :
ني˚ د : dīnullāh
Adapun ta marbūṭah di akhir kata yang disandarkan kepada lafẓ al-jalālah, ditransliterasi dengan huruf [t]. Contoh :
ة¸ مَ ح˚ ر ي م˚ ه : hum fi raḥmatillāh
J. HURUF KAPITAL
Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf kapital (All Caps), dalam transliterasinya hurufhuruf tersebut dikenai ketentuan tentang penggunaan huruf kapital berdasarkan pedoman ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku (EYD). Huruf kapital, misalnya, digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama pada permulaan kalimat. Bila nama diri didahului oleh kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang tersebut menggunakan huruf kapital (Al-
). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk huruf awal dari judul referensi yang didahului oleh kata sandang al-, baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (CK, DP, CDK, dan DR). Contoh :
Wa mā Xxxxxxxxxx xxxx rasūl
Inna awwala baitin wuḍi‘a linnāsi lallażī bi Bakkata mubārakan
Xxxxxx Xxxxxxx al-lażī unzila fīh al-Qur’ān
Xxxxx xx-Dīn al-Ṭūs Xxx Xxxx xx-Farābī Al-Xxxxxx
Xx-Munqiż min al-Ḍalāl
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
PENGESAHAN SKRIPSI iv
BUKTI KONSULTASI v
MOTTO vi
KATA PENGANTAR vii
PEDOMAN TRANSLITERASI x
DAFTAR ISI xvii
DAFTAR GAMBAR xix
DAFTAR TABEL xx
ABSTRAK xxi
ABSTRACK xxii
ثحبلا صلختسم xxiii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 9
D. Manfaat Penelitian 10
E. Metode Penelitian 10
F. Definisi Operasional 11
G. Penelitian Terdahulu 14
H. Sistematika Pembahasan 23
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 25
A. Kerangka Teori 25
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 43
A. Pinjaman Online Melalui Aplikasi Indodana 43
B. Analisis Asas Keseimbangan Dalam Standar Kontrak Pada Aplikasi Indodana 45
C. Analisis Kesesuaian Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman
Online Dengan Hukum Perlindungan Konsumen 55
BAB IV PENUTUP 62
A. Kesimpulan 62
B. Saran 62
DAFTAR PUSTAKA 64
LAMPIRAN-LAMPIRAN 68
DAFTAR RIWAYAT HIDUP 71
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Halaman unduhan pada App Store 43
Gambar 2. Halaman syarat dan ketentuan aplikasi 44
Gambar 3. Halaman pendaftaran akun 44
DAFTAR TABEL
Table 1.1 Perbandingan Penelitian Terdahulu 21
ABSTRAK
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, 19220144, “Analisis Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Pada Aplikasi Indodana Prespektif Perlindungan Konsumen”, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, Pembimbing Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H.
Kata Kunci: Klausula baku; Asas Keseimbangan; Pinjaman online; Perlindungan Konsumen
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Dalam sebuah perjanjian, keseimbangan disebut sebagai asas, yang mana asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan dan memenuhi perjanjian. Suatu perjanjian harus memperhatikan asas keseimbangan sehingga kepentingan salah satu pihak tidak dirugikan oleh kebebasan kontraktual kedua belah pihak untuk mengadakan suatu perjanjian. Karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan adanya perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak, dan terbentuknya hubungan kontraktual tersebut umumnya diawali dengan proses negosiasi antara para pihak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan internet searching yakni melalui media internet untuk mendapatkan informasi. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online aplikasi Indodana ditinjau dari hukum perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asas keseimbangan dalam standar kontrak perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana tidak sesuai dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 18 ayat (1) huruf g, dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, karena terdapat klausula yang menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak indodana sebagai pelaku usaha. Serta kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena suatu perbuatan dapat dinyatakan batal demi hukum karean kebatalan tersebut bedasarkan undang-undang.
ABSTRACK
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, 19220144, " Juridical Analysis of Standard Clauses in Online Loan Agreements in the Indodana Application from a Consumer Protection Perspective, Thesis, Sharia Economic Law Study Program, State Islamic University Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Supervisor Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H.
Keywords: standard clause; Balance Principle; online loans; Consumer protection.
An agreement is an agreement between two or more people who bind themselves to meet the needs of the parties. In an agreement, balance is referred to as a principle, where the principle of balance is a principle that requires both parties to carry out and fulfill the agreement. An agreement must pay attention to the principle of balance so that the interests of one of the parties are not harmed by the contractual freedom of both parties to enter into an agreement. Because basically the agreement begins with a difference in interests between the two parties, and the formation of a contractual relationship generally begins with a negotiation process between the parties.
This research is a type of normative juridical research with a statutory approach. The legal materials used in this research are primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method uses internet searching, namely through internet media to get information. This study aims to explain the principle of balance in the Indodana application online loan agreement in terms of consumer protection law.
Based on the results of this study, it shows that the principle of balance in the standard online loan agreement contract on the Indodana application is inappropriate and violates the Consumer Protection Act in article 18 paragraph (1) letter g, and Article 36 paragraph (2) letter b of the Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 Concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing Services, because there is a clause stating that consumers are subject to new regulations without any prior notification by Indodana as a business actor. As well as the conformity of the standard clauses in the online loan agreement with consumer protection law, the clause is declared null and void, because an act can be declared null and void because the cancellation is based on law.
جحبلا صلختسم
ةسارد( تنترنلإا برع ضورقلا تلاماعم في نزاوتلا أدبم ذيفنت ,١٩٢٢٠١٤٤ ,ةنيملأا لين يويد
،يلماسلإا داصتقلاا نوناق مسق ،يعملاجا ثبح )جنلاام ةنيدم في نااد ودنا قيبطت نأشب ينضترقلما ةياده لوريوخ ةروتكدلا,ةفرثلما .جنلاام ةيموكلحا ةيلماسلإا ميىاربإ كلام نلااوم ةعمابج ةعيرشلا ةيلك
.يرتسجالما, يسايق طرش; نزاوتلا أدبم; تنترنلإا برع ضورق ; كلهتسلما ةياحم :نزاوتلا أدبم
، قافتا يأ في .فارطلأا تاجايتحا ةيبلتل مهسفنأ نومزلي رثكأ وأ ينصخش ينب قافتا وه قافتلاا
.هب ءافولاو قافتلاا ذيفنت ينفرطلا نم بلطتي أدبم وه نزاوتلا أدبم ثيح ، أدبمك نزاوتلا لىإ راشي لاكل ةيدقاعتلا ةيرلحا نم ينفرطلا دحأ لحاصم ررضتت لا تىح نزاوتلا أدبلم قافتا يأ هبتني نأ بيج
، ينفرطلا ينب لحاصلما فلاتخبا يساسأ لكشب أدبت ةيقافتلاا نلأ .قافتا في لوخدلا في ينفرطلا
.ينفرطلا ينب ضوافت ةيلمعب امًومع ةيدقاعت ةقلاع نيوكت أدبيو. يه ةلاقلما هذه في تناايبلا عجم ةقيرط .يعون جهنبم بييرتج نيوناق ثبح وه ثحبلا نم عونلا اذه تايلمع في نزاوتلا أدبم قيبطت حرش لىإ ةساردلا هذه فدتهو ، قيثوتلا تاساردو تلاباقلما
.نااد ودنا قيبطت في نوضترقي نيذلا ينكلهتسملل تنترنلإا برع ضاترقلااو ضارقلإا
تنترنلإا برع يسايقلا ضرقلا ةيقافتا دقع في نزاوتلا أدبم نأ رهظُي ، ةساردلا هذه جئاتن ىلع ًءانب قيبطت في نااد ودنا ، ز فرلحا ١ ةرقفلا١٨ ةدالما في كلهتسلما ةياحم نوناق كهتنيو بسانم يرغ
٧٧ مقر ةيلالما تامدلخا ةئيه ةحئلا نم ب باطخ٢ ةرقفلا٣٦ ةدالماو/.١/ ٢٠١٦/ تامدخ نأشب ينكلهتسلما نأ ىلع صني دنب دوجول ارًظن ، تامولعلما ايجولونكت ىلع ةمئاقلا ضاترقلااو ضاترقلاا
نم قبسم راطخإ يأ نود ةديدج حئاولل نوعضيخ نااد ودنا قفاوت لىإ ةفاضلإبا .لثملما ةكرشك اًيغلا دنبلا نلاعإ متي ، كلهتسلما ةياحم نوناق عم تنترنلإا برع ضرقلا ةيقافتا في ةيرايعلما دونبلا
نوناقلا ىلع نيبم ءاغللإا نلأ لطباو غلا لعفلا نأ نلاعإ نكيم هنلأ ، ًلاطباو.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam memenuhi berbagai kebutuhannya manusia melakukan berbagai macam cara, salah satunya yaitu dengan cara membuat perjanjian. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dapat diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam satu wadah yang disebut dengan kontrak untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Pada saat ini hampir setiap interaksi manusia seluruh aspeknya terdapat perjanjian, dengan perjanjian ini diharapkan para pihak mengetahui dan memahami tanggung jawab masing-masing dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Jika salah satu pihak lalai atas kewajiban dalam perjanjian tersebut maka akan ada konsekuensinya. karena perjanjian menganut prinsip pacta sunt servanda (setiap janji harus ditepati) dan itikad baik.
Dalam sebuah perjanjian, keseimbangan disebut sebagai asas, yang mana asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan dan memenuhi perjanjian. Meskipun tidak terdapat ketentuan yang mengatur berlakunya asas keseimbangan dalam hukum perjanjian Indonesia, namun penerapan asas keseimbangan secara tidak langsung terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ditekankannya “kesepakatan”, “pelaksanaan dengan itikad baik” serta terikatnya perjanjian dengan “kepatutan, kebiasaan dan undang-undang”
menunjukkan bahwa dalam suatu perjanjian sebaiknya ada keseimbangan di antara para pihak sehingga menciptakan rasa keadilan.
Suatu perjanjian harus memperhatikan asas keseimbangan sehingga kepentingan salah satu pihak tidak dirugikan oleh kebebasan kontraktual kedua belah pihak untuk mengadakan suatu perjanjian. Karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan adanya perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak, dan terbentuknya hubungan kontraktual tersebut umumnya diawali dengan proses negosiasi antara para pihak.
Hukum kontrak dalam perjanjian pinjam meminjam seringkali dikaitkan dengan asas keseimbangan yang selalu mengasumsikan kontrak yang dibuat oleh para pihak belum memberikan posisi yang seimbang diantara keduanya, sehingga membutuhkan temuan baru untuk mengatasi ketidakseimbangan salah satu pihak. Menurut Xxxxx X.X Xxxx keseimbangan yaitu suatu asas yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan dan memenuhi perjanjian tersebut.1 Keseimbangan merupakan suatu asas yang dimaksudkan untuk menyelaraskan pranata hukum dan asas-asas pokok hukum perjanjian, yang dikenal dalam hukum perdata yang didasarkan pada pemikiran dan latar belakang individualism pada suatu pihak dan cara berpikir bangsa Indonesia pada pihak lain.2 Arti keseimbangan dalam sebuah perjanjian disini yakni hak dan kewajiban para pihak berada dalam kedudukan yang
1 Xxxxx X.X, Hukum KontraK Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta:Sinar Grafika, 2014), 13.
2 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan
(Bandung: Citra Aditya, 2010), 33.
sama dengan syarat dan kondisi yang sama (ceteris paribus),tanpa salah satu pihak yang mendominasi atau memberi tekanan kepada pihak lainnya.
Dalam perjanjian baku, asas keseimbangan kurang diakui. Terbentuknya perjanjian baku disebabkan adanya hubungan hukum antara para pihak yang tidak seimbang yang menyebabkan pihak yang kedudukannya lebih tinggi menekan pihak lain yang kedudukannya lebih lemah. Situasi tersebut yang menyebabkan lahirnya perxxxxxxx-perjanjian baku, dimana perjanjian baku dibuat secar sepihak oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Oleh karena itu syarat, ketentuan serta isi perjanjian telah didtentukan terlebih dahulu oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat. Menurut Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx perjanjian baku adalah perjanjian yang didalamnya klausula ekonerasinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formuli, dengan ciri-ciri sebagai berikut:3
1) Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur;
2) Debitur sama sekali tidak menentukan isinya;
3) Terdorong oleh kebutuhannya, maka debitur terpaksa menerima perjanjian itu;
4) Bentunya tertulis;
5) Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individu.
Perjanjian pinjam meminjam dengan konsumen berdasarkan asas keseimbangan harus dibuat dengan itikad baik. Selain mengadakan perjanjian pinjam meminjam kepada konsumen dengan itikad baik, juga harus diperhatikan
3 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (Bandung: Alumni, 1981), 52.
ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian”.
Klausula baku adalah ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pelaku usaha komersial pad pengemasan barang atau pada dokumen yang terkait dengan barang dan/atau jasa yang dibeli. Klausula baku yaitu perjanjian yang memuat syarat-syarat tertentu agar terlihat lebih menguntungkan bagi pihak yang menyiapkan pembuatnnya (yaitu produsen atau pelaku usaha komersial).4
Pembakuan syarat-syarat pada perjanjian merupakan metode yang tidak dapat dihindari. Bagi pengusaha, mungkin ini adalah cara yang efisien, praktis, dan cepat untuk mencapai tujuan ekonomi tanpa berbelit-belit. Namun bagi konsumen ini adalah pilihan yang sangat merugikan karena mereka hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu menerimanya meskipun dengan berat hati. Pelaku usaha komersial selalu berada pada posisi yang kuat dalam hal kesepakatan,berhadapan dengan konsumen yang seringkali berada pada posisi yang lemah. Singkatnya, karena konsumen tidak memiliki pilihan dalam perjanjian, makan posiis dominan konsumen semakin lemah dan mereka cenderung dirugikan. Karena pada penerapan klausula baku ini pasti akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi konsumen, begitu pula sebaliknya pasti akan lebih menguntungkan pelaku usaha dalam hal ini Lembaga pembiayaan.
4 Az Xxxxxxxx, 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar (Jakarta: Diadit Media), 43.
Pada sektor keuangan kini mulai berintegrasi kedalam platform sistem elektronik,5 yang mana inovasi tersebut menyebabkan transaksi keuangan dapat dilakukan secara praktis, mudah dan efisien.6 Salah satunya yakni munculnya inovasi baru di bidang keuangan, yang disebut fintech (financial technology) atau teknologi finansial. Kehadiran fintech ini menjadikan proses transaksi keuangan lebih praktis dan aman.Menurut National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan fintech sebagai inovasi teknologi dan digitalisasi layanan keuangan, hal ini memungkinkan berbagai aktivitas keuangan seperti transfer dana, pembayaran dan peminjaman dana dapat dilakukan dengan lebih cepat, hal ini mengubah model bisnis keuangan dari konvensional ke modern. Fintech bertujuan untuk memudahkan konsumen ketika bertansaksi keuangan serta meberikan pelayanan yang prima kepada konsumen.7
Layanan keuangan digital di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia dan OJK bekerja sama dalam memantau perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Fintech di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ketika Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) didirikan pada tahun 2016,
5 Xxxxx Xxx Xxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, no. 3 (2019).
6 Asosisasi Fintech Indonesia, “Fintech Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah Tentang Asosiasi Fintech Indonesia,” 2018, 1.
7 Erga Kandly Panginan and Irwansyah, “Fenomena Aplikasi Pinjaman Dan Pinjaman Online Kredivo Di Indonesia,” Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, no 1 (2020).
kepercayaan terhadap fintech mulai tumbuh dikalangan masyarakat. Sehingga perusahaan fintech di Indonesia tumbuh mencapai 140 Perusahaan masuk dalam daftar fintech OJK.8 Hal ini disebabkan meningkatnya pertumbuhan teknologi dan banyaknya perangkat baru, terutama untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau sering disebut pinjaman online yang mengikuti perkembanagn zaman.
Keberadaan pinjaman online sebagai salah satu bentuk fintech merupakan dampak dari kemajuan teknologi, pinjaman secara online ini dirasa sangat membantu dan mempermudah masyarakat untuk melakukan pinjaman, dimana banyak pinjaman memiliki syarat dan ketentuan yang lebih sederhana dan fleksibel daripada meminjam di bank, apalagi tanpa jaminan apapun hanya dengan mengisi data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga membuat banyak orang tertarik untuk melakukan pinjaman secara online. Selain itu, pinjaman online dinilai cocok dengan pasar Indonesia karena penetrasi kepemilikan dan penggunaan ponsel masyarakat Indonesia yang sangat tinggi, meskipun masyarakat belum memiliki akses ke layanan keuangan.9
Indodana merupakan salah satu perusahaan di bidang teknologi finansial yang mempunyai layanan pinjaman digital yang memungkinkan pelanggan untuk membeli barang atau jasa secara pinjaman dari berbagai merchant yang bekerja
8 Redaksi OCBC NISP, “No Fintech-Apa Itu Fintech:Pengertian,Manfaat, Jenis & Dasar Hukumnya”
9 Rodes Xxxx Xxx Xxxx Xxxxxxx danYuliana Primawardani, “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection Of The Rights Of Online Loan Customers From A Human Rights Perspective),” Jurnal HAM 11, no. 3 (2020)
sama dengan Indodana.10 Salah satu fitur yang disediakan aplikasi Indodana ini yaitu pinjaman online. Konsumen dapat memanfaatkan layanan yang ditawarkan, antara lain pembayaran cicilan barang dan pinjaman online. Konsumen kemudian dapat membayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.Pinjaman Online pada aplikasi Indodana ini dinilai akan memberikan banyak manfaat bagi konsumen. Hal tersebut tentunya akan menarik perhatian masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat tanpa jaminan, namun hal ini tidak selalu berjalan dengan baik. Dimana ketika konsumen melakukan transaksi pinjaman online masih banyak yang mengalami kerugian seperti yang dialami salah satu konsumen berinisial YF.
Pada tanggal 30 Agustus 2022, YF mengajukan pinjaman tunai dengan nominal sebesar Rp 10.000.000 pada aplikasa Indodana, dengan cicilan per bulan sebesar Rp 1.7**.*** dalam jangka waktu pelunasan 9 bulan. Namun ternyata dikonfirmasi tidak sesuai dengan nominal dan jangka waktu pinjaman yang diajukan. Pinjaman yang diberikan oleh pihak Indodana menjadi Rp 8.000.000 dengan cicilan per bulan sebesar Rp 2.077.000 dalam jangka waktu pelunasan 6 bulan.11 Perbedaan skema pinjaman tersebut dibuat secara sepihak tanpa persetujuan dan konfirmasi dari YF yang tentunya sangat memberatkan YF.
10 Indodana, “Tentang Indodana, https:www,xxxxxxxx.xx/xxxxxxxx. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.
11 Indodana, “Skema Pinjaman diputuskan sepihak tanpa persetujuan nasabah,” Media Konsumen,
3 November 2022, diakses 18 Desember 2022 ,xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx- pembaca/skema-pinjaman-diputuskan-sepihak-tanpa-persetujuan-nasabah
YF kemudian menghubungi pihak Indodana melalui email dan mengajukan pembatalan atas pengajuan pinjaman online tersebut, karena merasa dirugikan dan harus memenuhi tuntutan yan dibuat oleh Indodana sendiri tanpa persetujuannya. Namun sangat mengecewakan, jawaban yang diterima dari Indodana bahwa pemberian hak tersebut merupakan penilaian oleh tim analis Indodana dan dana akan tetap dicairkan.
Dalam hal ini, menunjukkan bahwa layanan Indodana masih memiliki banyak kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak konsumen, dimana dalam kasus tersebut telah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan menurut Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan dari PUJK, PUJK wajib menginformasikan kepada konsumen.”
Konsumen sering kali dianggap memiliki kedudukan yang tidak sejajar dengan pelaku usaha. Konsumen tidak berdaya menghadapi posisi mereka yang lebih kuat dari para pelaku usaha. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengenai hak-hak konsumen termasuk hak untuk memperoleh informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai keadaan dan jaminan barang dan/atau jasa. Kehadiran UUPK bertujuan untuk mewujudkan perlindungan kepada konsumen, dimana dalam Undang-Undang tersebut berisi asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dan lain sebagainya.
Pada kenyataannya pengimplementasian penggunaann layanan pinjaman online masih menyebabkan beberapa kerugian yang dialami oleh konsumen, kepastian hukum untuk melindungi hak konsumen dalam transaksi online sangatlah diperlukan karena konsumen memiliki hak-hak penting untuk ditegakkan serta meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku usaha terkait pentingnya melindungi hak dan kepentingna konsumen agar dapat menumbuhkan sikap yang jujur dan tanggung jawab dalam berusaha. Atas dasar itu, dirasa perlu dilakukan penelitian terhadap penerapan asas keseimbangan yang diberikan oleh pihak aplikasi Indodana apakah sudah sesuai dengan UUPK. Berdasarkan uraian fakta dan latar belakang diatas, penelitian ini dituangkan dalam bentuk tulisan skripsi dengan judul: “Analisis Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Pada Aplikasi Indodana Prespektif Perlindungan Konsumen”.
B. Rumusan Masalah
Berdasakan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka peneliti membentuk suatu rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana asas keseimbangan dalam standar kontrak pada aplikasi indodana?
2. Bagaimana kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan tersebut, maka tujuan dari penelitian ini yaitu:
1. Untuk menganalisis asas keseimbangan dalam standar kontrak pada aplikasi indodana.
2. Untuk menganalisis kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen?
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada berbagai pihak baik secara teoritis maupun praktis. Adapun manfaat penelitiannya yaitu sebagai berikut:
1. Secara Teoritis
Hasil dari penelitian ini, diharapkan dapat berguna dan bermanfaat khusunya bagi kalangan akademisi dan masyarakat pada umumnya sebagai pengembangan ilmu pengetahuan maupun informasi khususnya terkait klausula baku dalam perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana prespektif Hukum Perlindungan Konsumen.
2. Secara Praktis
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta informasi bagi Peneliti dan pembaca terutama dibidang hukum mengenai klausula baku dalam perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana prespektif Hukum Perlindungan Konsumen.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara melakukan sesuatu secara cermat untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mencari, mencatat, merumuskan dan
menganalisis sampai menyusun laporan. Secara umum, metode penelitian didefinisikan sebagai cara ilmiah untuk memperoleh informasi untuk tujuan dan kegunaan tertentu,12 digunakn untuk menggambarkan langkah-langkah peneliti dalam pengumpulan data serta pengolahan informasi, kemudian data diperoleh berdasarkan informasi yang diterima. Adapun metode penelitian yang dugunakan adalah sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau penelitian kepustakaan dengan menganalisis data-data dan dokumen yang didapatkan.13 Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai dasar melakukan penelitian.
2. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan berdasarkan hukum tertulis, yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang relevan dengan masalah yang sudah ditangani, dalam penelitian ini menelaah undang-undang yang berkaitan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online.
12 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum (Bandung:CV.Alfabeta, 2009), 3.
13 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 2020), 80.
Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif memiliki kegunaan secara praktis maupun akademis.14
3. Bahan Hukum
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
1) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat otoritas atau mempunyai kekuasaan dan secara umum mengikat. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundnag-undangan.15 Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a. KUHPerdata
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang berhubungan erat dengan bahan hukum primer sehingga dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer, meliputi hasil
14 Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Depok:Rajawali Pers, 2021), 164.
15 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005 ), 141.
penelitian, artikel, website yang berhubungan dengan penelitian, serta dokumen kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
3) Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terkait bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, indeks, ensiklopedia dan lain sebagainya.16
4. Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu:
1) Library Research (Studi Kepustakaan)
Studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara melakukan rangkaian kegiatan berupa studi literatur dengan mengutip atau membaca berbagai literatur kemudian mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan pembahasan dalam penelitian ini.
2) Internet Searching
Internet searching merupakan proses pencarian data melalui media internet yang bertujuan untuk memperoleh informasi berdasarkan referensi, artikel, jurnal maupun peratulan perundang-undangan secara online yang relevan dengan objek penelitian. Seperti halnya dalam penelitian ini dokumen yang berhubungan dengan pinjaman melalui
16 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2015), 52
aplikasi Indodana yang terdiri dari prosedur pengajuan pinjaman, syarat dan ketentuan, pencairan dana, pembayaran, batasan pinjaman dan lainya sebagainya.
5. Metode Analisis Bahan Hukum
Metode analisis terhadap data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif, dimana dalam penelitian ini peneliti menjelaskan bahan secara runtut dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deduktif, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus.
F. Definisi Operasional
Definisi operasional merupakan kumpulan kata kunci yang dirancang untuk membantu pembaca memahami variable dari penelitian ini secara rinci, untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca:
1. Pinjaman online
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian dari pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website tanpa harus bertemu secara langsung.
2. Klausula Baku
Kalusula baku adalah setiap aturan atau ketentuan yang syarat-syarat atau isinya telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha secara sepihak yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat.
3. Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.17 Kepastian hukum untuk perlindungan hak-hak konsumen yang diperkuat oleh Undang-Undang khusus, diharapkan pelaku usaha tidak lagi bertindak sembarangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen. Dengan adanya Undnag-Undang ini konsumen memiliki posisi yang seimbang, sehingga mereka dapat menuntut apabila ternyata hak mereka dilanggar atau dirugikan oleh pelaku usaha.18
4. Teknologi Finansial
Teknologi finansial adalah penggunaan teknologi sistem jasa keuangan yang menghasilkan produk berupa layanan, teknologi, dan model bisnis baru dan dapat berdampak terhadap stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan atau efesiensi, kelancaran, keamanan dan keandalan sistem pembayaran.19 Di Indonesia terdapat berbagai jenis
17 Pasal 1 angka 1 undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
18 Xxxxx Xxxxxxx, Hak-hak Konsumen jika dirugikan (Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka, 2008), 5
19 Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
teknologi finansial, dalam penelitian ini menggunakan jenis fintech peer to peer lending yang merupakan penyedia layanan yang menawarkan layanan pinjaman online.
5. Indodana
PT Artha Dana Teknologi merupakan perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang mempunyai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang sering disebut Peer to Peer (P2P) Lending. Indodana adalah platform Fintech Lending dari PT Artha Dana Teknologi selanjutnya disebut Indodana. Indodana merupakan layanan pinjaman digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara pinjaman di berbagai merchant yang sudah bekerjasama dengan Indodana.20 Indodana merupakan salah satu aplikasi pinjaman digital yang menyediakan pinjaman online berupa uang elektronik atau non tunai, yang nantinya diberikan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kebutuhan peminjam.
G. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu merupakan satu hal yang sangat penting guna mengembangkan suatu penelitian untuk mengidentifikasi permasalahan tertentu yang harus ditulis peneliti dengan sudut pandang yang berbeda. Dan juga berguna sebagi referensi peneliti ketika melakukan penelitian supaya mengetahui persamaan dan perbedaan penelitian ini dengan penelitian
20 Indodana, “Tentang Indodana, https:www,xxxxxxxx.xx/xxxxxxxx. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.
sebelumnya. Adapun penelitian yang digunakan sebagai bahan rujukan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1. Penelitian yang disusun oleh Xxxxxxx Xxxxx dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada tahun 2022 yang berjudul “Analisis Hukum Penerapan Asas Keseimbangan Pada Klausula Perjanjian Pembiayaan Konsumen”. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis data-data serta dokumen yang diperoleh.. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan menggunakan klausula baku. Penelitian ini diadakan karena semua transaksi bisnis yang mengadakan perjanjian antara para pihak yang berkepentingan selalu menggunakan klausula baku, karena memiliki pertimbangan praktis dan efesien dalam melakukan transaksi khususnya perjanjian dan juga mengenai penerapan asas keseimbangan pada klausula baku dalam mengadakan perjanjian antara para pihak yang akan mengadakan perjanjian. hasil penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara lembaga pembiayaan dengan debitur, yang menggunakan klausula baku belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih didapati kekurangan yang mana hal tersebut menjadi kewajiban lembaga pembiayaan. Serta tidak terealisasi dengan baiknya penerapan asas keseimbangan dalam melaksanakan perjanjian yang menggunakan klausula baku.21
21 Xxxxxx Xxxxx, “Analisis Hukum Penerapan Asas Keseimbangan Pada Klausula Perjanjian Pembiayaan Konsumen” (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022)
2. Penelitian yang disusun oleh Revi Oktavia dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada tahun 2022 yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pada Layanan Pay Later”. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian melalui buku-buku, artikel dan lain sebagainya dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen ketika melakukan perjanjian pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi pada layanan PayLater. Penelitian ini diadakan karena seringnya terjadi permasalahan dalam penggunaan layanan PayLater dimana banyak konsumen yang mengalami kerugian. Hasil penelitian ini adalah perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dalam layanan paylater terjadi hubungan hukum mengikat para pihak, dalam pelaksanaan layanan paylater masih terdapat beberapa kendala diantaranya sering terjadinya sistem yang error ketika menggunakan layanan paylater, sehingga diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen sesuai dalam UUPK dan POJK.22
3. Penelitian yang disusun oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta pada tahun 2019 yang bersjudul “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance”. Penelitian ini merupakan
22 Revi Oktavia, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pada Layanan Pay Later”, (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022)
jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Penelitian tersebut bertujuan untuk menjelaskan mengenai penerapan asas keseimbangan didalam perjanjian pembiayaan yang ada di PT Adira Finance terhadap perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini adalah dalam perjanjian pembiayaan pada PT Adira Finance tersebut masih terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UUPK dan POJK-PKSJK dan juga tidak menerapkan asas keseimbangan dimana konsumen tidak mendapatkan kejelasan mengenai pengenaan denda dikemudian hari dan tidak diberikannya hak untuk menuntut dan mengajukan keberatan terkait jumlah kewajiban konsumen.23
4. Penelitian yang disusun oleh Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dari Universitas Islam Riau pada tahun 2020 yang berjudul “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Klausula Baku Pada Perjanjian Pembiayaan Dilembaga Pembiayaan Dikota Pekanbaru”. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observational research dengan deskriptif analitis. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan menggunakan klausula baku. Penelitian tersebut diadakan karena semua transaksi bisnis yang mengadakan perjanjian antara para pihak yang berkepentingan selalu menggunakan
23 Xxxxx Xxxxxxxxxx, ”Pnerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen Pt Adira Finance”, (Skripsi, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta,2019)
klausula baku, karena memiliki pertimbangan praktis dan efesien dalam melakukan transaksi khususnya perjanjian dan juga mengenai penerapan asas keseimbangan pada klausula baku dalam mengadakan perjanjian antara para pihak yang akan mengadakan perjanjian. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara lembaga pembiayaan dengan debitur, yang menggunakan klausula baku belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih didapati kekurangan yang mana hal tersebut menjadi kewajiban lembaga pembiayaan. Serta tidak terealisasi dengan baiknya penerapan asas keseimbangan dalam melaksanakan perjanjian yang menggunakan klausula baku.24
5. Penelitian yang disusun oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxx dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makassar pada tahun 2019 yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online (Peer to Peer Lending)”. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian melalui buku-buku, artikel dan lain sebagainya dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku penyedia jasa layanan pinjaman online. Penelitian ini diadakan karena seringnya terjadi permasalahan dalam penggunaan layanan pinjaman online dimana banyak konsumen yang mengalami kerugian. Hasil penelitian ini bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi
24 Xxxxxx Xxxxxx Adinda “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Klausula Baku Pada Perjanjian Pembiayaan Dilembaga Pembiayaan Dikota Pekanbaru” (Skripsi, Universitas Islam Riau, 2020)
hukum yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen pengguna layanan pinjaman online sehingga banyak merugikan konsumen, diantaranya penyebaran data konsumen, cara penagihan yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. 25
Table 1.1 Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu
No. | Nama | Judul | Persamaan | Perbedaan |
1. | Xxxxxxx Xxxxx | Analisis Hukum Penerapan Asas Keseimbangan Pada Klausula Perjanjian Pembiayaan Konsumen | Penelitian ini sama-sama membahas mengenai klausula baku dalam perjanjian | Pada penelitian terdahulu berfokus pada asas keseimbangan pada klausula perjanjian pembiayaan konsumen pada Lembaga pembiayaan sedangkan pada penelitian ini berfokus pada analisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana. |
2. | Revi Oktavia | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi | Penelitian ini sama-sama membahas mengenai perjanjian pinjam meminjam pada berbasis | Pada penelitian terdahulu berfokus pada perlindungan hukum konsumen dalam hubungan antar konsumen, pihak e- commerce dan Lembaga keuangan |
25 Xxxx Xxxxxx Xxxxx, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online (Peer to Peer Lending)”(Skripsi, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makassar, 2019)
Informasi Pada Layanan Pay Later. | teknologi informasi. | ketika menggunakan paylater sebagai alat pembayaran secara online, sedangakan penelitian ini berfokus pada analisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana | ||
3. | Tiara Alfionissa | Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance | Penelitian ini sama-sama membahas mengenai perlndungan konsumen. | Pada penelitian terdahulu menitikberatkan asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan pada PT Adira Finance sedangkan penelitian ini berfokus pada analisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana. |
4. | Xxxxxx Xxxxxx Adinda | Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Klausula Baku Pada Perjanjian Pembiayaan Dilembaga Pembiayaan | Penelitian ini sama-sama membahas mengenai klausula baku dalam perjanjian. | Pada penelitian terdahulu berfokus pada penerapan asas keseimbangan pada klausula perjanjian pembiayaan konsumen pada Lembaga pembiayaan Di Kota Pekanbaru sedangkan |
Dikota Pekanbaru | pada penelitian ini berfokus pada analisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana | |||
5. | Xxxx Xxxxxx Xxxxx | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online (Peer to Peer Lending) | Penelitian ini sama-sama menjadikan Pinjaman online sebagai objek penelitian. | Pada penelitian terdahulu membahas mengenai perlindungan hukum konsumen sedangkan penelitian ini menganalisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana. |
H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penulis dan pembaca memahami penelitian ini, dibutuhkan sistematika pembahasan agar penyusunan penelitian ini lebih sistematis, yang terdiri dari lima bab dan setiap bab terdiri dari masing-masing sub bab yang saling berhubungan. Adapun sistematika penelitian ini sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan:
Pada bagian ini membahas mengenai pendahuluan yang berisi latar belakang masalah yang memuat objek penelitian, ketidaksesuaian teori dengan kejadian yang ada di lapangan. Selain itu, pada bagaian ini terdapat juga rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian,
definisi operasional, penelitia terdahulu dan sistematika pembahasan yang ditulis secara berurutan.
Bab II Tinjauan Pustaka:
Pada bagian ini membahas tinjauan umum mengenai kajian pustaka yang berisi penjelasan mengenai perjanjian, perlindungan konsumen, pinjaman meminjam berbasis teknologi dan lain sebagainya untuk pengkajian dan analisis masalah.
Bab III Hasil dan Pembahasan:
Bab ini merupakan inti dari penelitian yang telah dilakukan, yaitu berisi tentang analisis klausula baku pada perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana prespektif perlindungan konsumen yang nantinya berisi jawaban untuk menjawab rumusan masalah.
Bab V Penutup:
Pada bab ini merupakan penutup dari keseluruhan rangkaian pembahasan yang berisi tentang kesimpulan dan saran yang diberikan oleh peneliti terhadap pengguna pinjaman online serta penyelenggara.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Kerangka Teori
1. Tinjauan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian
a. Pengertian Asas Keseimbangan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indodenesia Asas Keseimbangan berarti sebanding, sama, mengacu pada keadaan, posisi, kedudukan, derajat, berae dan lain sebagainya. Sedangakan asas keseimbangan dalam perjanjian menurut beberapa ahli seperti Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx adalah sebagai berikut:
a) Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx menjelasakan asas keseimbangan merupakan keseimbangan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian dari kedudukan para pihak yang seharusnya sama.26
b) Xxxxxxx xxxxxxx menyatakan dalam bukunya bahwa asas keseimbangan merupakan asas yang bertujuan menyelaraskan sistem hukum dengan asas-asas pokok hukum perjanjian yang dikenal dalam KUHPerdata berdasarkan ideologi dan latar belakang individualism salah satu pihak, sehingga hukum perjanjian dapat diterima sebagai bagian dari hukum di Indonesia.27
26 Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bamk Di Indonesia, (Jakarta:Pustaka Utama Grafiti,2009), 7.
27 Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Di Indonesia, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006), 510.
Asas keseimbangan merupakan asas yang sangat mendasar dalam hukum perjanjian untuk mewujudkan keadilan. Oleh karenanya pihak yang dirugikan harus dilindungi, dengan cara pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat/konsekuensi yuridis yaitu haruslah menanggung akibat atau hukuman.”
Dapat dilihat dari ketentuan tersebut bahwa dalam islam semua orang kedudukannya sama di depan hukum (equality before the law), sedangkan di mata Allah SWT yang membedakan manusia satu dengan yang lain yakni derajat takwanya. Orang yang paling mulia di sisi Allah SWT adalah orang yang bertaqwa dengan men egakkan perintah-perintahNya dan menjauhi seluruh larangan-laranganNya.
b. Tujuan Asas Keseimbangan
Tujuan asas keseimbangan adalah untuk mencapai suatu hasil akhir dimana pihak-pihak berada dalam posisi yang seimbang dalam menentukan hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan konsumen.
c. Aspek Asas Keseimbangan
Terdapat tiga aspek perjanjian yang saling terkait yang akan menjadi faktor uji untuk menentukan akibat-akibat yang muncul apabila terjadi ketidak seimbangan, yakni sebagai berikut:28
1) Perbuatan Para Pihak
28 Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006), 338
Perbuatan individu dalam bidang ilmu hukum diartikan sebagai perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, agar suatu perbuatan mempunyai akibat hukum, maka perbuatan hukum dimunculkan oleh dua jenis perbuatan, yaitu pernyataan kehendak dan kewenangan bertindak.
Perbuatan hukum dapat menyebabkan keadaan tidak seimbang yang dapat menghambat pengambilan keputusan atau musyawarah dengan cara yang tidak terduga. Ini mengacu pada keadaan yang berlangsung lama, dan juga termasuk tindakan- tindakan yang diakibatkan oleh kekurangan kehendak pelaku, misla karena ancaman (bedreiging), penipuan (bedrog) maupun penyalahgunaan keadaan.
Ketika seseorang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa orang lain tergerak untuk melakukan atau mendorong tindakan hukum tertentu karena keadaan atau kondisi khusus, seperti keadaan mental atau dalam hal adanya ketergantungan psikologis lainnya, kurangnya pengalaman atau dalam keadaan terpaksa (noodtoestand) itu dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan. Faktor lain yang dapat ditambahkan pada aspek ini berkaitan dengan beban atau resiko bukan pada pihak pengambil keputusan,melainkan pada pihak lainnya. Perbuatan itu harus menjadikan kontrak yang bersangkutan dimunculkan
kekeliruhan dalam syarat-syarat tertentu sehingga menimbulkan situasi dan kondisi yang tidak seimbang.
2) Isi Dari Kontrak
Isi kontrak ditentukan oleh apa yang telah disepakati para pihak baik secara tegas maupun diam-diam disepakati, kecuali perbuatan hukum yang bersangkutan bertentangan dengan suatu peraturan yang tergolong sebagai hukum yang bersifat memaksa. Hal ini pertama-tama berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu pada prinsipnya setiap orang bebas menentukan sendiri isi dari suatu kontrak. Isi kontrak berkaitan dengan apa yang telah disepakati para pihak, atau maksud dan tujuan kontrak yang ingin dicapai para pihak melalui perbuatan hukum. Meskipun undang-undang tidak mengatur secara tegas tentang kebebasan untuk menetukan isi perjanjian, tetapi ruang lingkup penerapan asas ini dibatasi oleh undang-undang, yaitu setiap perbuatan hukum yang melanggar undangg-undang, kebiasaan baik maupun ketertiban umum bisa jadi batal demi hukum atau terkadang dapat dibatalkan. Suatu perjanjian denga nisi seperti itu pada umumnya bertentangan dengan undang-undang kesusilaan atau ketertiban umum, sehingga menimbulkan keadaan yang tidak seimbang. Perjanjian tersebut didasarkan pada asas keseimbangan, yang mengakibatkan terganggunya keabsahan suatu perjanjian.
3) Pelaksanaan Kontrak
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Jika pihak yang bersangkutan tidak melakukannya sendiri, maka faktor pelengkap lain yang berkaitan yaitu ketentuan-ketentuan dari aturan pelengkap, yaitu kepatutan dan kelayakan. Penting bahwa itikad baik diprioritaskan, bahkan dalam hal perjanjian dengan aturan-aturan memaksa (dwingend recht). Selain itu, perubahan keadaan yang mempengaruhi pencapaian prestasi yang dijanjikan juga harus diperhitungkan.
2. Tinjauan Umum Perlindungan Konsumen
a. Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan dapat diartikan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Jadi, Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keamanan baik mental maupun fisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun.29
Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx dalam buku Xxxxxxx Xxxx, Perlindungan Hukum adalah upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan
29 Revi Oktavia, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pada Layanan Pay Later”, (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022)
cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.30
Menurut Xxxxxxx, Perlindungan Hukum adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang melanggar aturan hukum dan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman agar manusia dapat menikmati martabatnya sebagai manusia.31
Dari uraian para ahli tersebut diketahui bahwa perlindungan hukum adalah gambaran bekerjanya fungsi hukum dalam mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan keadilan.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara menurut Xxxxxxxx X. Xxxxxx bersifat pencegahan (preventif) dan pemaksaan (represif),32 pada hukum perlindungan konsumen terdapat ketentuan yang mengikat dua hal, yakni pelaku usaha dan konsumen. Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengertian konsumen adalah setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan dirinya sendiri,
30 Xxxxxxx Xxxx, Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing,2021), 35.
31 Xxxxxxx, Supremasi Hukum (Surakarta, UNS, 2004), 3
32 Xxxxxx Xxxx, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi,” Jurnal Hukum Al’Adl, No.1 (2021):78
keluarga, orang lain maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jadi, hukum perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur hubunga dan interaksi antara pengguna jasa atau barang dan penyedia jasa atau barang.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen merupakan segala upaya untuk menjamin kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada konsumen.33 Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi benteng terhadap tindakan sewenang-wenangnya yang merugikan pelaku usaha semata-mata hanya demi kepentingan perlindungan konsumen.
b. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 2 UUPK dijelaskan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum, berikut uraiannya:
a) Asas Manfaat
Asas ini mengandung arti bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat sebesar-besarnya pada kedua belah pihak, yakni konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi maupun rendah, kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b) Asas Keadilan
33 Pasal 1 ayat 1 undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Asas keadilan, artinya semua pihak yang terlibat dalam perlindungan konsumen diberlakukan secara adil dihadapan hukum nanti. Sehingga diharapkan melalui asas ini konsumen maupun pelaku usaha dapat menunaikan kewajibannya serta memperoleh haknya secara seimbang.
c) Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan berarti memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perlindungan konsumen, diantaranya yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Sehingga diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang dan tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen ini berarti untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan dan memanfaatkan barang atau jasa yang dikonsumsi atau yang digunakan.
e) Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum bertujuan agar baik konsumen maupun pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka negara harus menjamin kepastian hukum.
Selanjutnya sesuai dalam pasal 3 UUPK, tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b) Mengangkat harkat dan martbat konsumen dengan cara menghadirkannya dari ekses negative pemakain barang dan/atau jasa
c) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengadung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
c. Hak dan Kewajiban Konsumen
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah terkait hak dan kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 4 dan 5 UUPK. Adapun hak konsumen sesuai dalam pasal 4 UUPK yaitu sebagai berikut:34
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
Adapun kewajiban konsumen sesuai dalam pasal 5 UUPK yaitu sebagai berikut:35
a) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
d. Hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam UUPK dijelaskan bahwa pelaku usaha harus menjalankan bisnisnya sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk menghindari hal-hal yang merugikan bagi salah satu pihak. Menurut pasal 8 pelaku usaha tidak diperbolehkan melanggar janji yang dibuat dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa.
Dalam perlindungan konsumen, tanggung jawab merupakan satu hal yang sangat penting. Jika pelaku usaha melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan konsumen, konsumen berhak meminta ganti rugi berupa pengembalian, pembatalan maupun penggantian. Apabila pelaku usaha menolak atau tidak merespon, konsumen dapat menuntut melalui lembaga yang berwenang jika kelalaian pelaku usaha tersebut dapat dibuktikan. Kewajiban beritikad baik bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahnya merupakan salah satu asas yang
dikenal dalam hukum perxxxxxxx, hal ini sebagaimna yang telah diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata bahwa perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Aplikasi Indodana ini mempunyai tanggung jawab yang ditanggung oleh pemilik maupun konsumen. Tanggung jawab ini meliputi pemberian kompensasi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang diberikan.
3. Tinjauan Tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi
a. Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Buku III Bab XIII KUH Perdata. Menurut pasal 1754 KUHPerdata pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan sejumlah barang tertentu yang habis karena pemakaian, dengan syarat pihak terakhir ini mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan kualitas yang sama dengan sebelumnya.36
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang pada pihak lain, pihak lain akan memberi uang atau barang tersebut dengan jumlah yang sama sesuai dengan perjanjian.37 Jadi, pinjaman dapat diartikan sebagai suatu transaksi yang terjadi antara kedua belah pihak, dimana salah satu pihak meminjamkan sebagian hartanya kepada pihak lain dan
36 Subekti dkk., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT.Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2004), 451.
37 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Komersial (Malang:UMM Press,2010), 50.
pihak yang memperoleh pinjaman wajib mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
b. Pengertian Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1313 Buku III KUHPerdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Perjanjian diartikan sebagai perbuatan hukum antara dua pihak mengenai harta benda atau kekayaan yang mana salah satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu.38 Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, hal tersebut sesuai dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Ikatan yang dihasilkan dari perjanjian tersebut disebut perikatan.
Perikatan menunjukkan adanya suatu hubungan hukum antara para pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian menunjukkan suatu janji atau perbuatan hukum yang saling mengikat antara para pihak. Menurut Subekti “Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain wajib memenuhi
38 Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur Bandung, 1997),12.
tuntutan tersebut.39 Unsur-unsur dalam perikatan yakni sebagai berikut:
a. Ada hubungan hubungan hukum, yaitu hubungan yang dibentuk oleh hukum;
b. Ada kreditur dan debitur, yaitu pihak yang aktif berhutang (kreditur) dan berhak atas prestasi tertentu, sedangkan debitur yaitu pihak yang wajib memberikan prestasi tertentu;
c. Adanya prestasi, yaitu hal-hal yang dijanjikan untuk dilaksanakn dengan baik oleh kreditur dan juga debitur sesuai dengan Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan “Setiap perikatan adalah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu”.
c. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
Perjanjian pinjam meminjam akan melibatkan dua pihak, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman atau dengan kata lain dikenal dengan debitur dan pinjamanur.40Lazimnya suatu perjanjian bersifat timbal balik yaitu pihak yang memperoleh hak dari perjanjian tersebut juga memikul kewajiban yang berlawanan dari hak-hak yang diperolehnya, demikian pula sebaliknya pihak yang memikul kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap berlawanan dengan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya.
39 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta:Intermasa, 1990), 1.
40 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung:Bale, 1985), 17.
Oleh karena itu, dalam pembahasan mengenai hak dan kewajiban ditinjau dari sudut pandang kedua belah pihak tersebut, apa yang menjadi kewajiban pemberi pinjaman menjadi hak peneriman pinjaman dan juga sebaliknya. Adapun hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian pinjam meminjam yaitu sebagai berikut:
a) Kewajiban pemberi pinjaman, menyerahkan sejumlah uang sebesar nominal yang telah disepakati oleh peminjam.
b) Hak pemberi pinjaman, menerima uang yang telah dipinjamkan setelah jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian
c) Kewajiban penerima pinjaman, mengembalikan sesuatu yang telah dipinjam dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah disepakati bersama, hal ini sesuai dalam pasal 1763 KUH Perdata. Selain kewajiban tersebut dalam perjanjian pinjam meminjam uang dikenakan kewajiban tambahan yaitu membayar bunga yang telah ditentukan.
d) Hak penerima pinjaman, menerima uang pinjaman sebesar yang telah disepakati dalam perjanjian dan berhak untuk memperoleh bimbingan dan arahan pinjamanur sehubungan dengan kegiatan pengaktifan usaha serta mendapatkan pembinaan yang optimal dari pihak pinjamanur
d. Pinjam meminjam berbasis teknologi informasi
Pengertian dari pinjaman online adalah bantuan keuangan yang dikeluarkan oleh Lembaga keuangan secara daring (dalam jaringan). Pengajuan pinjaman ini biasanya dilakukakn memalui aplikasi milik Lembaga keuangan tersebut. Pinjaman berbasis teknologi ini merupakan inovasi bar pada bidang keuangan atau biasa dikenal denga Fintech yang mana memberikan terobosan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang dengan mudah dan efektif dalam banyak hal. Namun dari kemudahan yang diberikan pastinya terdapat risiko yang harus dihadapi. Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam bisnis fintech menurut ketua Dewan Komesioner OJK adalah sebagai berikut:41
1) Risiko diserang peretas
2) Risiko gagal bayar bagi fintech yang bisnisnya menjadi perantar pembiayaan atau pinjaman.
3) Risiko penipuan
4) Risiko rentan penyalahgunaan data klien
Penelitian ini membahas mengenai salah satu perusahaan fintech P2P Lending di Indonesia yaitu PT Artha Dana Teknologi (Indodana) yang memberikan layanan pinjaman tunai, cicilan tanpa kartu pinjaman dan layanan PayLater yang sudah terdaftar dan memiliki
41 Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, OJK Waspadai Empat Risiko Bisnis Fintech, “CNN indonesia”
izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Indodana didirikan berawal dari permintaan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan produk keuangan dari Bank di Indonesia, sehingga menghadirkan Indodana sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai produk keuangan.
Indodana berkomitmen untuk menjaga kualitas penyaluran pembiayaan dengan cara meningkatkan sitem teknologi untuk pinjaman scoring yang prudent, collection management yang handal, serta terus menerapkan mitigasi risiko yang baik.42 Indodana menawarkan beberapa layanan produk, seperti pinjaman Hp, pinjaman online, cicilan tanpa kartu pinjaman atau pay later untuk keperluan pembayaran barang atau jasa secara pinjaman di berbagai merchant yang sudah bekerjasama dengan Indodana.
Dikarenakan penelitian ini berfokus pada pinjaman makan akan dibahas lebih mendalam mengenai pinjaman. Indodana menyediakan pinjaman dengan tenor mulai 3 bulan sampai 12 bulan dengan besar pinjaman Rp 1.000.000 sampai Rp 12.000.000. Dalam mengajukan pinjaman ke Indodana diperlukan sebagai berikut:
A. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
42 Indodana, “Tentang Indodana”, https:www,xxxxxxxx.xx/xxxxxxxx. Diakses pada tanggal 20 Januari 2023 , Pukul 16.00 WIB.
C. Akun Internet Banking/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Indodana menyediakan reward untuk konsumen yang melakukan pembayaran secara tepat waktu yang dapat diuangkan waktu pinjaman berakhir.
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pinjaman Online Melalui Aplikasi Indodana
1. Praktik Pinjaman Online Melalui Aplikasi Indodana
Ketika hendak mengajukan pinjaman melalui aplikasi indodana ini, ada beberapa langkah-langkah yang diperlukan sebelum melakukan pinjaman. Langkah-langkah tersebut relatif mudah dilakukan, berikut cara membuat akun baru pada Aplikasi Indodana melalui smartphone diantaranya yaitu:
a. Langkah awal yang harus dilakukan yaitu dengan mendownload Aplikasi Indodana yang terdapat pada Playstore maupun App Store. Setelah berhasil mendownload Aplikasi tersebut sudah bisa digunakan.
``
Gambar 1. Halaman unduhan pada App Store
b. Sebelum melakukan pendaftaran akun, pengguna disuguhkan dengan halaman syarat dan ketentuan aplikasi untuk dibaca dan dipahami. Diharapkan pengguna memahami ketentuan tersebut sebelum melakukan transaksi pada aplikasi Indodana.
Gambar 2. Halaman Syarat dan Ketentuan Aplikasi
c. Selanjutnya melakukan pendaftaran akun pada halaman utama aplikasi dengan cara mengklik “masuk/daftar” kemudian memasukkan nomor handphone aktif untuk pengiriman kode OTP guna memverifikasi akun.
Gambar 3. Halaman pendaftaran akun
d. Kemudian masukkan 6 angka kode OTP yang telah dikirimkan melalui
WhatsApp serta membuat pin baru untuk akses login ke akun Indodana.
e. Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun maka sudah bisa mengajukan pinjaman dengan jumlah dan limit yang tersedia.
Tentunya setiap platform yang dibuat memiliki kekurangannya masing-masing seperti yang dirasakan oleh pengguna aplikasi Indodana ini. Seperti yang dikutip
dari media konsumen terdapat salah satu nasabah yang melakukan transaksi pada aplikasi indodana namun sistem tagihan indodana error sehingga merugikan pengguna. Adapun pada saat jatuh tempo nasabah sudah membayar sejumlah tagihannya, namun sistem ttidak dapat mengupdate otomatis pembayaran yang sudah dilakukan. Kemudian menghubungi Customer Service, namun tidak menemukan pembayarannya pada sistem dan langsung mengirimkan email ke indodana dengan memberikan informasi yang diperlukan karena jika sistem tidak terupdate sampai jatuh tempo nantinya akan muncul bunga pada sistem dan agar berhenti menagih atas sesuatu yang sudah dibayar. Kemudian pada email balasan dikatakan akan meneruskan ke pihak terkait dan berhenti menagih atas tagihan yang sudah dibayarkan. Namun sampai tanggal jatuh tempo tagihan, nasabah masih ditelepon oleh robot indodana atas tagihan yang sudah dibayarkan dan akhirnya membayar 2 kali karena sangat mengganggu di jam kerjanya.43
Dalam hal ini diharapkan Indodana segera memperbaiki sistem pada aplikasinya serta mempercepat respon atas keluhan pengguna.
B. Analisis Asas Keseimbangan Dalam Standar Kontrak Pada Aplikasi Indodana
Perjanjian pinjaman online mengandung 2 pengertian yaitu perjanjian dan pinjaman online. Oleh karena itu, untuk memahami pengertian perjanjian pinjaman online ini terlebih dahulu pengertian perjanjian dan pengertian mengenai pinjaman
43 Xxxxx Xxxxxxx, “Keluhan atas sistem Tagihan Indodana yang error dan merugikan pengguna, media konsumen,” 14 Desember 2022, diakses pada tanggal 18 April 2023, xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx- yang-error-dan-merugikan-pengguna
online. Pada hakekatnya pengertian perjanjian terdapat dalam pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian merupakan “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” Perjanjian ini bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat didalamnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, dimana perjanjian tersebut bertujuan untuk memperjelas hubungan hukum dan memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa yang timbul diantara para pihak.44
Perjanjian yang akan peneliti analisis dalam penelitian ini adalah perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana. Perjanjian pinjaman online yang terdapat pada aplikasi Indodana menggunakan perjanjian baku atau standar kontrak yang semua persyaratan atau klausul-klausulanya ditentukan sepihak. Dalam hal perjanjian baku tersebut, calon konsumen tidak boleh mengubah isi ataupun menegosiasikan ketentuan yang ada didalmnya. Calon konsumen hanya dapat menerima ataupun menolak perjanjian tersebut. Oleh karena itu asas keseimbangan diperlukan untuk menciptakan kondisi yang adil bagi para pihak dalam hubungan kontraktual, dan juga pertukaran yang adil harus dicantumkan dalam perjanian untuk menyeimbangkan prestasi dengan kontra prestasi, sehingga tercipta keadaan yang seimbang.
44 Artadi & Putra, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak (Denpasar: Udayana University Press,2010)
Dalam pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bawa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, diantaranya yaitu:45
a. kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri;
b. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
c. suatu hal tertentu;
d. suatu sebab yang halal.
Pertama, kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya, suatu perjanjian terbentuk apabila kedua belah pihak sepakat dan mentaati hal-hal yang tertuang dalam klausula baku. Dalam syarat dan ketentuan pinjaman pada aplikasi indodana, kedua belah pihak dianggap setuju bahwa konsumen akan mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online indodana.
Kedua, kecakapan mereka yang mebuat kontrak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diartikan sebagai kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum secar mandiri yang mengikat dirinya tanpa diganggu gugat. Kecakapan biasanya diukur dengan usia seseorang, dimana kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut adalah orang dewasa dan memiliki akal sehat. Dalam hal ini, konsumen pinjaman online indodana dapat mengukur kecakapannya dengan mengunggah KTP (sebagai bukti bahwa pengguna berusia diatas 18 tahun) untuk pengajuan pinjaman online. Sedangkan Indodana sebagai pelaku usaha dapat diukur kecakapannya dengan ukuran bahwa pelau usah tersebut sudah terdaftar dan memiliki legalitas. Dalam hal ini Indodana selaku perusahaan pinjaman online telah
45 Pasal 1320, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) serta terdaftar dan diatur oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan (OJK).
Ketiga, suatu hal tertentu, suatu hal tertentu ini berkaitan dengan obyek atau hal pokok yang harus disepakati para pihak. Apa yang dijanjikan dalam perjanjian harus jelas dan sesuai dengan hukum yang ada. Dalam pasal 1333 KUHPerdata menyatakan bahwa : ”suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.” Menurut X.Xxxxxx, sesuatu dalam perjanjian itu merujuk pada objek perjanjian.46 Isi prestasi harus pasti atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Dalam perjanjian yang akan diteliti kali ini obyeknya sudah jelas yakni produk pinjaman online indodana.
Keempat, sebab yang halal, yaitu kesepakatan yang dicapai harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pihak dalam perjanjian ini tidak boleh mengadakan perjanjian yang melangar norma-norma yang ada. Pada syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online pada aplikasi indodana ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berbunyi:
“Perjanjian baku yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan”
Menurut Peneliti pasal yang terdapat pada perjanjian dalam syarat dan ketentuan penggunaan pinjaman online tersebut tidak memenuhi syarat keempat
46 J Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, (Bandung. 1999), 46.
yaitu suatu sebab yang halal. Berdasrkan pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undag-undnag atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Hal ini mengakibatkan ketentuan tersebut yang di dalamnya terdapat klausula baku dalam syarat dan ketentuan pinjaman online Indodana dapat dikatakan batal demi hukum dan dianggap ketentuan tersebut tidak pernah ada.
Penambahan klausula baku sangat merugikan konsumen yang berada pada posisi lemah dibandingkan dengan pelaku usaha, karena beban yang harus ditanggung pelaku usaha otomatis akan menjadi beban konsumen. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, sebagai berikut:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,tambahan,lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen meanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.Merujuk pada pasal larangan tersebut, pelaku usaha dilarang menyatakan kepatuhan atau tunduknya peraturan terhadap konsumen berupa aturan baru, penambahan, kelanjutan
maupun perubahan lebih lanjut yang dilakuakn secara sepihak oleh pelaku usaha pada saat menggunakan aplikasi layanan pinjaman berbasis online.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang dengan jelas klausula baku terkait perjanjian pinjaman online namun dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum dari klausula baku. Hal ini melanggar ketentuan hak konsumen. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah:
a) berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) Hak untuk untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Dalam klausula baku yang berisi tentang syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online pada aplikasi tersebut dinyatakan bahwa:
“Kami berhak untuk menutup atau mengubah atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan, dan berhak untuk membuat keputusan akhir jika tidak ada ketidakcocokan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang timbul akibat perubahan pada Syarat dan Ketentuan.”
Ketentuan dalam klausul tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat
(1) huruf g UUPK yang menyebutkan bahwa :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru,tambahan,lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen meanfaatkan jasa yang dibelinya”
Xxxxx, bahwa klausul seperti di atas tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas keseimbangan. Dimana seharusnya pelaku usaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu jika terdapat perubahan dan memberikan pilihan kepada pengguna aplikasi pinjaman untuk menerima atau menolaknya.
Dalam hal tata letak pencantuman klausula baku syarat dan ketentuan pinjaman online Indodana juga menyalahi ketentuan yang terdapat pada Pasal 18 ayat (2) UUPK yang menyatakan bahwa: “pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”.
Jadi, ketidak jelasan hal-hal yang dicantumkan pada suatu klausula baku sangat merugikan pihak konsumen, dimana banyak konsumen yang merasa dirugikan karena pembaharuan klausula baku secara sepihak tersebut. Akhirnya konsumen hanya mempunyai pilihan menerima atau menolaknya. Pada dasarnya dalam suatu perjanjian, para pihak dapat membatasi atau bahkan sampai batas-batas dibenarkan oleh hukum, dapat menghindarkan diri dari tanggung jawab atas kerugian yang menimpa diri atau harta orang lain. Maksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak dapat saling sepakat untuk menyingkirkan ketentuan hukum yang menambah, yang mengatur tentang kewajiban pihak yang satu untuk menanggung resiko kerugian pihak yang lain.
Xxxxxxx Xxxxxxx menyatakan bahwa terdapat tiga aspek yang saling berkaitan dari perjanjian yang dapat dijadikan sebagai faktor penguji berkenaan dengan daya kerja asas keseimbangan, yaitu perbuatan para pihak; isi kontrak/perjanjian; dan pelaksanaan kontrak.47
Pertama, peneliti melihat dari perbuatan para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi Indodana, bahwa di dalam perjanjian tersebut terdapat perbuatan hukum yang dilarang seperti penyalah gunaan keadaan. Penyalah gunaan keadaan dikatakan ada bila seseorang yang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa orang lain karena keadaan atau kondisi khusus misalnya gangguan kejiwaan, kurang pengalaman atau karena keadaan terpaksa (noodtoestand), ternyata telah tergerak untuk melakukan atau mendorong (atau melanjutkan) suatu perbuatan hukum tertentu. Jadi hanya ada dua alternative pilihan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dengan itikad baik. Menurut peneliti bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi Indodana tersebut tidak mempertimbangkan itikad baik.
Kedua, dilihat dari isi perjanjiannya. Isi perjanjian/kontrak lazimnya ditentukan oleh para pihak dinyatakan baik secara tegas namun dengan memperhatikan aturan-aturan yang dikategorikan sebagai hukum yang bersifat memaksa. Pembuatan isi perjanjian oleh salah satu pihak, pemakaian bahasa asing, serta adanya klausula-klausula yang relatif kaku dan lemahnya daya tawar salah satu pihak sehingga tidak memiliki kesempatan untuk ikut menentukan atau
47 Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006, hlm 334
merubah isi perjanjian. Penentuan isi kontrak dilandasi asas kebebasan berkontrak namun dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum berdasarkan asas keseimbangan dapat menyebabkan keabsahan perjanjian menjadi terganggu. Peneliti memandang isi perjanjian baku dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi Indodana masih ada pertentangan di dalam beberapa pasalnya dan memberatkan pihak konsumen yang membuat konsumen berada di posisi yang lemah.
Ketiga, dilihat dari pelaksanaan kontrak, dimana sudah selayaknya suatu kontrak harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dengan itikad baik.
Selain tidak menerapkan asas keseimbangan, pelaku usaha juga tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum yang dijelaskan dalam UUPK. Dimana konsumen tidak diberikan keadilan ketika telat bayar tagihan serta terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan di dalam Pasal 2 UUPK menjelaskan mengenai asas kepastian hukum yang dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Selain itu juga melanggar ketentuan dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (2) menjelaskan bahwa:
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Jadi, disini posisi antara konsumen dan pelaku usaha tidak seimbang dimana konsumen hanya bisa menerima tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk
melepaskan semua haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penggunaan jasa.
Berkaitan dengan daya kerja asas keseimbangan, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx menyatakan bahwa, asas keseimbangan memiliki daya kerja baik pada proses pembentukan maupun pelaksanaan kontrak.48 Dalam keadaan terjadinya ketidakseimbangan pada saat pembentukan atau penyusunan perjanjian, isi perjanjian atau pelaksanaan perjanjian, asas keseimbangan hadir dengan menawarkan suatu pertanggungjawaban umum pemberlakuan keberagaman norma serta juga untuk menilai dan menetapkan apakah terjadi keterikatan perjanjian yang adil.
Karena adanya ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak, maka perlu adanya campur tangan negara untuk turut serta mengembalikan keseimbangan kedudukan para pihak. Sehingga dapat merepresentasikan kepentingan para pihak secara adil. Dalam kaitan terhadap pembuatan perjanjian baku, diperlukan campur tangan negara dalam bentuk pembuatan aturan hukum maupun penanganan perkara-perkara perjanjian baku melalui pengadilan (putusan-putusan pengadilan) untuk melindungi pihak yang lemah, pihak yang memiliki bargaining power lebih rendah akibat keterbatasan terhadap akses dan informasi, pendidikan dan modal.
Tidak terpenuhinya unsur keseimbangan berpengaruh terhadap kekuatan hukum dalam sebuah perjanjian. Keseimbangan akan tercapai manakala para pihak bersepakat untuk bersama-sama saling mengikatkan diri tanpa adanya tekanan dari
48 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,2010), 82.
pihak manapun. Para pihak yang berada dalam posisi yang setara dan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Apabila sudah setara, maka para pihak dapat melakukan kegiatan bisnisnya dengan lebih baik, sehingga kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Sehingga harapannya dengan adanya intervensi dari negara atau pemerintah, dapat ditegakkan keseimbangan dalam perjanjian tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara klausula baku yang berisi tentang syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online Indodana tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
C. Analisis Kesesuaian Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online
Dengan Hukum Perlindungan Konsumen
Pencantuman klausula dalam perjanjian baku ditentukan sepihak oleh pelaku usaha, kondisi ini sering disalahgunakan oleh pelaku usaha sehingga ketika membuat isi perjanjian lebih banyak menentukan kewajiban konsumen daripada kewajiban pelaku usaha begitu juga mengenai hak masing-masing pihak, dimana pelaku usaha mempunyai banyak hak dibandingkan konsumen. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku dalam perjanjian dijelaskan dala pasal 18 UUPK.
Pada syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online pada aplikasi indodana ini memuat klausula yang menyatakan bahwa tunduknya konsumen kepada peraturan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Ketentuan tersebut
berbunyi: “ Penggunaan dan akses ke situs ini diatur oleh syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi kami. Dengan mengakses atau menggunakan situs ini, informasi, atau aplikasi lainnya dalam bentuk m obile application yang disediakan oleh atau dalam situs, berarti anda telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs ini.”
Ketentuan mengenai perubahan klausula baku dlaam perjanjian tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g UUPK yakni pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku pada perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan baru, tambahan , lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Dimana larangan tersebut dimaksudkan agar kedudukan masing-masing pihak setara dan tidak dirugikan oleh hak pihak lain berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang penting ketika mengadakan suatu perjanjian.49 Penerapan asas kebebasan berkontrak ini terdapat pada pasal 1329 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk membuat suatu perikatan. Dapat dilihat dari pasal tersebut bahwa setiap orang berhak membuat perjanjian, yang didalamnya mengandung asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian pinjaman online pada aplikasi indodana ini ditetapkan oleh salah satu pihak yaitu pelaku usaha, konsumen hanya mendapat dua pilihan take it or leave it.
Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
49 Xxxxxxx, “Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Al’Adl, no 3 (2017).
a) Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian:
b) Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ingin membuat perjanjian;
c) Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
d) Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian;
e) Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian;
f) Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat pelengkap.
Asas keseimbangan juga merupakan asas yang digunakan dalam suatu perjanjian, dimana asas keseimbangan ini menghendaki pseluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian memenuhi dan melaksanakan perjanjian. untuk memahami penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online, khususnya terhadap perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai peran asas keseimbangan dalam perjanjian tersebut. Fungsi asas keseimbangan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, diantaranya yaitu:
1. Pada tahap pra kontrak, asas keseimbangan memberikan peluang terjadinya negosiasi pertukaran hak dan kewajiban yang adil antara kedua belah pihak.
2. Dalam pembentukan kontrak, asas keseimbangan menjamin persamaan hak dan kebebasan menentukan/mengatur perbandingan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara adil.
3. Dalam pelaksanaan kontrak, asas keseimbangan menjamin realisasinya pertukaran hak dan kewajiban bursa sesuai kesepakatan para pihak.
4. Ketika pelaksanaan kontrak gagal, maka kegagalan itu harus dinilai secara proporsional apakah kegagalan tersebut bersifat fundamental sehingga mengganggu implementasi sebagian kontrak besar atau hanya hal sederhana/ kesalahan kecil (minor importance). Oleh karena itu pengujian dengan keseimbangan sangat menetukan argumen kegagalan pelaksanaan kontrak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh salah satu pihak dari klausul kegagalan pelaksanaan kontrak, semata-mata untuk kepentingan salah satu pihak dengan merugikan pihak lain.
5. Dalam hal terjadi sengketa kontrak, asas keseimbangan menekankan bahwa proporsi beban pembuktian harus ditanggung bersama oleh semua pihak berdasarkan pertimbangan yang adil. Oleh karena itu, untuk menemukan penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana, peneliti menggunakan ukuran sebagaimana yang dikemukakan oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa “Ukuran keseimbangan pertukaran hak dan kewajiban didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, distribusi- proporsionalitas, tentu saja tidak dapat dikeluarkan dari asas kecermatan (zorgvuldigheid), asas kelayakan (reasonableness) dan kepatutan (equity).50
Asas keseimbangan merupakan suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kedudukan atau posisi yang seimbang, tidak ada yang mendominasi, dan juga para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang, baik
50 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, “ Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial,” Jurnal Hukum Dan Peradilan,No. 5 (2016):458
dari kedudukan para pihak, kepentingan maupun hak dan kewajiban para pihak.51 Dalam suatu perjanjian, kepentingan individu dan masyarakat akan bersamaan dijamin oleh hukum objektif. Asas keseimbangan dilandaskan pada upaya mencapai suatu keadaan yang seimbang. Tidak terpenuhinya keseimbangan, dalam konteks asas keseimbangan, bukan semata untuk menegaskan fakta dan keadaan, melainkan lebih daripada itu berpengaruh terhadap kekuatan yuridikal perjanjian dimaksud.
Dalam terciptanya atau terbentuknya suatu perjanjian, ketidakseimbangan bisa muncul sebagai akibat dari perilaku para pihak itu sendiri ataupun sebagai konsekuensi dari substansi (isi) kontrak atau pelaksanaan perjanjian.52 Faktor- faktor yang dapat mengganggu keseimbangan dalam perjanjian diantaranya yaitu:
1. Cara terbentuk perjanjian yang melibatkan pihak-pihak yang kedudukannya tidak seimbang; dan/atau
2. Ketidaksetaraan prestasi-prestasi dalam perjanjian.
Salah satu hak konsumen yang tidak terpenuhi pada klausula perjanjian pada aplikasi ini yaitu pada Pasal 4 huruf c yang berbunyi: “konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Karena dalam syarat dan ketentuan dikatakan bahwa pelaku usaha berhak mengubah atau memperbaharui syarat dan ketentuan setiap saat tanpa pemberitahuan. Maka dalam hal ini hak konsumen atas informasi yang jelas
51 Xxxxxxxx Xxxxxxx, ”Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian”, Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum, No.1 (2021)
52 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2010), 34.
mengenai ketentuan dalam aplikasi tidak diberikan dengan baik oleh pelaku usaha, terutama masalah terkait perubahan layanan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan layanan aplikasi Indodana.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen terdapat dalam UUPK. Dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam mencantumkan klausula baku dilarang:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dari ketentuan tersebut kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena suatu perbuatan dapat dinyatakan batal demi hukum karena kebatalan tersebut bedasarkan undang-undang.
Perlindungan hukum terhadap konsumen jika pelaku usaha melakukan perubahan klausula dalam perjanjian baku bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara preventif dan juga secara represif. Perlindungan secara preventif dilakuakn
dengan cara pemenuhan hak-hak konsumen layanan pinjaman online pada aplikasi indodana yang terdapat pada pasal 4 UUPK. Pelaku usaha juga harus melaksanakan kewajibannya seperti yang terdapat pada pasal 5 UUPK diantaranya yakni beritikad baik dan memberikan informasi yang jelas dan jujur. Karena hak konsumen yang sangat perlu dipenuhi oleh pelaku usaha ketika terdapat perubahan dalam layanan pada aplikasi yakni memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.
Selanjutnya perlindungan hukum represif, perlindungan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi ketika ada permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UUPK penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan juga dapat dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (non litigasi).
A. Kesimpulan
BAB IV PENUTUP
1. Bahwa asas keseimbangan dalam standar kontrak perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana belum sepenuhnya diwujudkan oleh pelaku usaha serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 18 ayat (1) huruf g, hal tersebut terlihat adanya klausul pada syarat dan ketentuannya terkait perubahan informasi, syarat, kebijakan serta ketentuan dalam perjanjian pinjaman online yang dilakukan secara sepihak oleh Indodana. Serta tidak sesuai yang tercantum pada Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, karena terdapat klausula yang menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak indodana sebagai pelaku usaha.
2. Bahwa kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena suatu perbuatan dapat dinyatakan batal demi hukum karean kebatalan tersebut bedasarkan undang-undang. Selanjutnya untuk perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
B. Saran
1. Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya diharapkan dalam membuat suatu klausula baku terutama dalam hubungan bisnis lebih memperhatikan kesetaraan, kedudukan, hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan
konsumen serta tidak melanggar larangan terkait pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian baku yang telah tertuang dalam peraturan perundang- undangan. Selanjutnya jika yang berkaitan dengan klausul baku agar dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan pembaharuan aturan dan kebijakan di dalam perjanjian pinjaman online.
2. Diharapkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha dalam sektor jasa keuangan agar tidak terdapat pelanggaran terkait hak-hak konsumen. Dan juga konsumen selaku pengguna jasa layanan pinjaman online seharusnya terlebih dahulu memahami isi dari perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Buku
Xxxx, Xxxxxxx. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing,2021.
Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (konsep, regulasi, dan implementasinya). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
Artadi & Putra. Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak Denpasar: Udayana University Press,2010.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 1981.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia.
Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006.
Xxxxxxx. Xxxxxxx Xxxx Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Hukum Komersial. Malang:UMM Press,2010.
Kusuma, Xxxxxx Xxxx. Metode Pembuatan Kertas Kerja. Bandung:Mandar Maju,1995.
Xxxxxxxx. Metode Penelitian Hukum. (Mataram University Press, 2020. Xxxxxxxx, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit
Media, 2002.
Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung:Bale, 1985.
Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:Depublish, 2018.
S, Xxxxx X. Hukum KontraK Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:Sinar Grafika, 2014.
Xxxxxxx, Supremasi Hukum. Surakarta, UNS, 2004.
Xxxxxxxxx, Xxxxx Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2009.
Xxxxxxx, Xxxx. Metode Penelitian Dalam Teori Dan praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Subekti dkk., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT.Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2004.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1990.
Xxxxxxxx. Metode Penelitian Hukum. Bandung:CV. Alfabeta, 2009.
Xxxxxxx, Xxxxx. Hak-hak Konsumen jika dirugikan (Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka, 2008.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx. Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur Bandung, 1997.
Skripsi dan Jurnal
Alfionissa, Tiara. ”Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance”, Skripsi, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, 2019.
Xxxx, Xxxxxx. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi,” Jurnal Hukum Al’Adl, No.1 (2021).
Oktavia, Revi. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pada Layanan Pay Later”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.
Panginan, Xxxx Xxxxxx and Irwansyah, “Fenomena Aplikasi Pinjaman Dan Pinjaman Online Kredivo Di Indonesia, “ Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, no 1 (2020).
Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxx Xxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx. “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection Of The Rights Of Online Loan Customers From A Human Rights Perspective),” Jurnal HAM 11, no. 3 (2020).
Xxxxxxx, Xxxxx Xxx Xxx dan Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, no. 3 (2019):
Zakiyah, “Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”,
Al’Adl, no 3 (2017)
Website
Asosisasi Fintech Indonesia, “Fintech Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah Tentang Asosiasi Fintech Indonesia,” 2018.
Xxxxxxxx, Xxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, OJK Waspadai Empat Risiko Bisnis Fintech, “CNN indonesia”.
Indodana, “Skema Pinjaman diputuskan sepihak tanpa persetujuan nasabah,” Media Konsumen, 3 November 2022, diakses 18 Desember 2022
,xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx/xxxxx-xxxxxxxx- diputuskan-sepihak-tanpa-persetujuan-nasabah
Indodana, “Tentang Indodana, https:www,xxxxxxxx.xx/xxxxxxxx. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.
Redaksi OCBC NISP, “No Fintech-Apa Itu Fintech:Pengertian,Manfaat, Jenis & Dasar Hukumnya”
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Hak dan Kewajiban Para Pihak
a. Hak-Hak Pemberi Pinjaman
1) Pemberi pinjaman berhak menerima bagi hasil dari pembayaran Bungan yang dilakukan oleh penerima pinjaman. Persentase bagi hasil yang akan diterima sebagaimana tercantum dalam perjanjian antara Indodana dan Pemberi Pinjaman.
2) Pemberi pinjaman berhak untuk menggunakan informasi milik penerima pinjaman.
3) Pemberi pinjaman berhak mengumpulkan informasi melalui: perangkat seluler penerima pinjaman, informasi pinjaman keuangan OJK atas instansi pemerintah lainnya, informasi yang terdapat di kredit biro, dan informasi lainnya yang dapat diakses melalui internet public.
4) Pemberi pinjaman berhak untuk memberikan kuasa kepada indodana untuk melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada penerima pinjaman agar penerima pinjaman melaksanakan pelunasan atas fasilitas pendanaan yang diterimanya berdasarkan perjanjian ini. Penerima pinjaman setuju bahwa proses penagihan dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
- Desk Collection, yaitu penagihan melalui sarana komunikasi elektronik, diantaranya yaitu telepon, SMS, surat elektronik, dan/atau media komunikasi elektronik lainnya ke nomor telepon atau email yang terdaftar pada platforf Penyelenggara
- Field Collection, yaitu penagihan melalui kunjungan lapangan ke alamat penerima pinjaman yangterdaftar pada platform penyelenggara
- Tata cara lain yang disyaratkan dan diperbolehkan oleh asosiasi, OJK, atau pemerintah yang berwenang lainnya.
5) Pemberi pinjaman berhak untuk melakukan pengalihan/penjualan setiap ase dengan cara apapun, atau tindakan lain yang mungkin mempengaruhi kepentingan penerima pinjaman berdasarkan perjanjian ini dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Pinjaman
6) Pemberi pinjaman berhak untuk mengirimkan informasi dan pemberitahuan yang berkaitan denga nisi perjanjian ini kepada penerima pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada: peringatan pembayaran dan penagihan karena keterlambatan pelunasan,antara lain melalui telepon, SMS, fax,e-mail dan sebagainya.
b. Kewajiban Pemberi Pinjaman
1) Menyediakan pinjaman kepada penerima pinjaman melalui platform penyelenggara sesuai dengan perjanjian;
2) Membayar pajak yang timbul dari pendapatan biaya cicilan secaa sukarela;
3) Memberikan perjanjian dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh pexxxxxx xxxxxxan;
4) Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penerima pinjaman;
5) Menginformasikan kepada konsumen paling lambat 30 hari kerja jika terdapat perubahan yang mempengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan indodana;
6) Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan hukum yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab.
c. Hak-Hak Penerima Pinjaman
1) Penerima pinjaman berhak menerima pinjaman yang telah disetujui oleh pemberi pinjaman dengan jangka waktu, biaya cicilan, biaya administrasi, dan angsuran per bulan sebagaimana tercantum pada perjanjian.
d. Kewajiban Penerima Pinjaman
1) Penerima pinjaman wajib membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo pembayaran, termasuk namun tidak terbatas untuk denda keterlambatan dan biaya-biaya lain sebagaimana relevan berdasarkan perjanjian ini;
2) Penerima pinjaman wajib bekerja sama secara aktif dengan indodana dan pemberi pinjaman dalam proses penagihan (jika terjadi);
3) Penerima pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin kepada pemberi pinjaman bahwa semua informasi yang diberikan oleh penerima pinjaman dalam pengajuan pinjaman adalah lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Penerima pinjaman juga menyatakan bahwa tidak terdapat keadaan yang sedang berlangsung atau potensi yang dapat mempengaruhi hak penerima pinjaman untuk menerima pinjaman, seperti litigasi, arbitrase, hukuman administrasi, dan lain-lain. Penerima pinjaman wajib bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan oleh salah satu dari pernyataan diatas yang tidak benar;
4) Jika terjadi pengalihan hak oleh pemberi pinjaman sebagaimana tertulis, penerima pinjaman tetap wajib membayar hutang pokok, bunga, dan denda keterlambatan yang masih terhutang, dan tidak akan menolak untuk melakukan kewajiban pembayaran atas dasar tidak menerima pemberitahuan transfer klaim;
5) Penerima pinjaman wajib memberitahukan kepada pemberi pinjaman dalam jangka waktu 5 hari kerja apabila terjadi perubahan signifikan terhadapa asset pribadi, status keuangan atau keadaan lain yang dapat mempengaruhi kinerja oenerima pinjaamn dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan perjanjian;
6) Penerima pinjaman wajib menyimpan perjanjian dibawah pengawasan penerima pinjaman, bersama-sama dengan bukti-bukti pembayaran penerima pinjaman. Dalam hal terjadi sengketa, penerima pinjaman harus menanggung beban pembuktian terhadap pelunasan penerima pinjaman;
7) Penerima pinjaman wajib menjamin penggunaan pinjaman dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, tidak untuk kepentingan yang berhubungan dengan proyek,
e. Hak-Hak Indodana
1) Indodana berhak untuk melakukan kerjasama dan pertukaran data dengan pihak ketiga lainnya sesuai peraturan perundangaan yang berlaku dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
2) Indodana berhak untuk mengirimkan informasi dan pemberitahuan yang berkaitan denga nisi perjanjian ini kepada penerima pinjaman, namun tidak terbatas pada pemberitahuan penarikan, peringatan pembayaran, dan penagihan karena keterlambatan pelunasan, melalui media komunikasi seperti telepon, SMS, surat elektronik dan sebagainya, dan menghubungi nomor darurat penerima pinjaman yang dicantumkan oleh penerima pinjaman
f. Kewajiban Indodana
1) Indodana wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan milik penerima pinjaman yang dikelola oleh indodana sejak data tersebut diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
2) Indodana wajib menyampaikan informasi kepada pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tentang penerimaan,penundaan, atau penolakan permohonan fasilitas pendanaan.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
A. Identitas Diri
Nama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat, Tanggal Lahir : Lamongan, 08 Agustus 2001
Alamat Rumah : Dsn. Siman RT.02/RW.01, Desa Pendowolimo
Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Email : xxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
Nama Ayah : Xxxxxx Xxxim
Nama Ibu : Xxxx Xxxxxxxxxxxx
Anak ke- : 1 dari 3 bersaudara
B. Riwayat Pendidikan
2007 - 2013 | : SDN Sambopinggir |
2013 - 2016 | : MTsN 1 Lamongan |
2016 - 2019 | : MAN 1 Lamongan |