SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT. HASTA YUDA TAMA DENGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Nomor : 500.10.8.3/
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERLANGGANAN
Pada hari ini Senin, tanggal dua Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama : Xx. Xxx xxxxxxxxx, S.H., M.Hum
Jabatan : Direktur PT. HASTA YUDA TAMA SPBU 00-000-00
Alamat Kantor : Jl. Baron KM. 1 Wonosari, Gunungkidul
Dalam hal ini bertindak dalam Jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili SPBU 00-000-00 yang beralamat di Jl. Baron KM. 1 Wonosari, Gunungkidul, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos., MSE NIP 1970031319960310003
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul
Alamat Kantor : Jl. Ksatrian Nomor 38 Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama pembelian BBM secara berlangganan pada SPBU 00-000-00 yang beralamat di Jl. Baron KM. 1 Wonosari, Gunungkidul dengan beberapa ketentuan kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 POKOK PEKERJAAN
Dengan ini Pihak Kedua menunjuk Pihak Kesatu sebagai penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka kerja sama untuk operasional kendaraan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul
Pasal 2 PELAKSANAAN
1. Pihak kedua membeli BBM dengan sistem voucher/ kupon sesuai permintaan kepada Pihak Kesatu;
2. Pihak kesatu menyediakan/ melayani kebutuhan BBM kepada Pihak Kedua sejumlah BBM sesuai yang tertera pada kupon yang disahkan oleh unit yang berwenang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. Pihak kedua menyiapkan Kupon Pembelian kepada Pihak Kesatu sejumlah BBM yang dibutuhkan;
4. Pihak kesatu menjual BBM kepada Pihak Kedua sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1. Setiap tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berjalan, Pihak Kesatu melakukan Penagihan penggunaan BBM yang telah disediakan/ dikeluarkan.
2. Dokumen penagihan berupa lembar voucer dan data print out pengeluaran melalui Kepala Subbagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data.
3. Setelah pencocokan data dinyatakan sesuai, kemudian diserahkan kepada Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilengkapi berkas-berkas administrasi keuangan, untuk dilakukan pembayaran.
Pasal 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2. Apabila secara musyawarah seperti tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat dicapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pasal 5.
KETENTUAN PERUBAHAN
Perubahan-perubahan terhadap perjanjian kerja sama ini dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak secara tertulis dan berlaku sebagai pelengkap dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan dimulai saat perjanjian ditanda tangani Kedua Belah Pihak sampai akhir Desember 2024 dan selanjutnya kerja sama akan dievaluasi dan dibuat perjanjian baru jika akan dilanjutkan.
Pasal 7 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kesadaran dan kesepakatan Kedua belah Pihak, asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan Materai secukupnya, dan ditandatangani Kedua Belah Pihak.
Wonosari, Januari 2024
PIHAK KESATU Hj, Xxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum Direktur | PIHAK KEDUA Agung Danarta, S.Sos., MSE Pembina Tingkat I, IV/b NIP: 1970031319960310003 |