PERJANJIAN
LISENSI
|
|
BURSA
EFEK INDONESIA
|
BURSA
EFEK INDONESIA
|
|
LICENSE
AGREEMENT
|
|
|
|
No.:
[ ]
|
|
No.:
[
]
|
|
|
|
Perjanjian
Lisensi Bursa Efek Indonesia
(“Perjanjian”)
ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [ ] oleh dan antara:
|
|
This
Bursa
Efek Indonesia
License Agreement (“Agreement”)
is made and signed on [ ] by and between:
|
|
|
|
PT
Bursa Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum
di Jakarta dan beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower
I, Lantai 6, Jalan Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000,
Xxxxxxxxx, dalam hal ini diwakili oleh [ ] dalam kapasitasnya
selaku [Direktur Utama] dari dan oleh karenanya sah bertindak
untuk dan atas nama PT Bursa Efek Indonesia
(selanjutnya
disebut sebagai “IDX”);
dan
|
|
PT
Bursa Efek Indonesia,
a limited liability company established and existing under the
laws of the Republic of Indonesia, having its legal domicile in
Jakarta and having its address at Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower
I, Lantai 6, Jalan Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000,
Xxxxxxxxx, in this matter represented by [
]
in its capacity as [President Director ] of and therefore legally
acting for and on behalf of PT Bursa
Efek Indonesia
(hereinafter referred to as "IDX");
and
|
|
|
|
[
],
suatu [perseroan terbatas] yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara [Republik Indonesia], berkedudukan hukum
di [ ] dan beralamat di [ ], dalam hal ini diwakili oleh [ ]
dalam kapasitasnya selaku [ ] dari dan oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama [ ] (selanjutnya disebut sebagai
“Penerima
Lisensi”).
|
|
[
],
a
[limited liability company] established and existing under the
laws of the [Republic of Indonesia], having its legal domicile at
[ ] and having its address at [
],
in this matter represented by [
]
in its capacity as [
]
of and therefore legally acting for and on behalf of [
]
(hereinafter referred to as the "Licensee").
|
|
|
|
IDX
dan Penerima Lisensi secara masing-masing disebut sebagai “Pihak”
dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak”.
|
|
IDX
and the Licensee shall individually be referred to as “Party”
and collectively as “Parties”.
|
|
|
|
BAHWA:
|
|
WHEREAS:
|
|
|
|
IDX
adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang Bursa Efek di
Indonesia dan telah memiliki izin dari pihak yang berwenang
melakukan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyediakan beragam
Produk Lisensi IDX sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 pada
Ketentuan Umum Penggunaan Lisensi IDX (“Ketentuan
Umum”)
yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini;
|
|
IDX
is a company engaged in the Stock Exchange operation in Indonesia
and holds licenses from the authorities to carry out its
activities under the applicable laws and regulation in the
Republic of Indonesia and provides a variety of IDX License
Products as described in Article 2 General Terms of IDX License
Usage ("General
Terms")
which constitutes an integral part of this Agreement;
|
|
|
|
Penerima
Lisensi adalah suatu perusahaan yang bermaksud untuk memanfaatkan
jenis (-jenis) Produk Lisensi IDX yang telah disepakati di dalam
Formulir Aplikasi Lisensi sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1
Perjanjian ini (“Lisensi
Yang Dipilih”);
|
|
The
Licensee is a company that wishes to utilize type(s) of IDX
License Products agreed in the License Application Form as
attached in Appendix 1 of this Agreement ("License
Selected");
|
|
|
|
Para
Pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini, di mana
Penerima Lisensi bermaksud untuk menggunakan, menyimpan,
mengolah, mengembangkan, dan mendistribusikan data atau informasi
di dalam Lisensi Yang Dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian ini, Ketentuan Umum dan Formulir Aplikasi
Lisensi.
|
|
The
Parties agree to enter into this Agreement, under which the
Licensee wishes to use, store, process, develop and distribute
data or information in the Selected License in accordance with
the terms and conditions of this Agreement, the General Terms and
the License Application Form.
|
|
|
|
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
|
|
In
consideration of the foregoing, the Parties hereby agree as
follows:
|
|
|
|
DEFINISI
DAN INTERPRETASI
|
|
DEFINITIONS
AND INTERPRETATION
|
|
|
|
Dalam
Perjanjian ini kata-kata dan istilah-istilah berhuruf kapital,
kecuali konteksnya menentukan lain, akan memiliki arti yang sama
dengan yang diberikan dalam Ketentuan Umum. Untuk tujuan
interpretasi, dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan
Perjanjian ini dengan Ketentuan Umum, maka yang akan berlaku
adalah Perjanjian ini.
|
|
In
this Agreement the capitalized words and terms, unless the context
states otherwise, shall have the same meaning as given in the
General Terms. For interpretation purposes, in the event of any
conflict between the terms of this Agreement and the General
Terms, this Agreement shall prevail.
|
|
|
|
HIERARKI
DOKUMEN
|
|
DOCUMENTS
HIERARCHY
|
|
|
|
Perjanjian
ini, Ketentuan Umum, dan Formulir Aplikasi Lisensi akan dianggap
dibaca, ditafsirkan, dan dianggap sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
|
|
This
Agreement, the General Terms and the License Application Form
shall be read and interpreted as an inseparable unity.
|
|
|
|
Dalam
hal terdapat perbedaan antara ketentuan Perjanjian ini, Ketentuan
Umum, dan Formulir Aplikasi Lisensi, maka prioritas dokumen yang
berlaku adalah sebagai berikut:
|
|
In
the event of any conflict between the terms of this Agreement,
the General Terms and the License Application Form, the documents
hierarchy
shall be as follows:
|
|
|
|
Formulir
Aplikasi Lisensi, termasuk perubahannya baik melalui form maupun
media yang disediakan oleh IDX;
|
|
the
License Application Form, including any amendments thereof either
with form or media provided by IDX;
|
|
|
|
Perjanjian
ini, termasuk amandemennya (jika ada); dan
|
|
this
Agreement, including any amendments thereof (if any); and
|
|
|
|
Ketentuan
Umum, yaitu versi paling akhir Ketentuan Umum yang telah berlaku.
|
|
the
General Terms, namely the applicable latest version thereof.
|
|
|
|
|
|
|
RUANG
LINGKUP
|
|
SCOPE
|
|
|
|
Dengan
tunduk pada Ketentuan Umum, IDX dengan ini:
|
|
Subject
to the General Terms, IDX hereby:
|
|
|
|
menyediakan
Lisensi Yang Dipilih kepada Penerima Lisensi sesuai dengan
Formulir Aplikasi Lisensi sebagaimana diatur di dalam Ketentuan
Umum; dan
|
|
provides
the Selected License to the Licensee in accordance with the
License Application Form as stipulated in the General Terms; and
|
|
|
|
memberikan
lisensi non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan, sementara, dan
terbatas kepada Penerima Lisensi untuk menerima, menggunakan,
menyimpan, mengolah, memanfaatkan dan/atau mendistribusikan
Lisensi Yang Dipilih sesuai dengan pembatasan dan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini dan Ketentuan Umum.
|
|
grants
a non-exclusive and non-transferable, temporary and limited
license to the Licensee to accept, use, store, process, utilize
and/or distribute the Selected License in accordance with the
limitations and conditions set out in this Agreement and the
General Terms.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi akan memiliki kebebasan secara terbatas untuk menggunakan
dan memanfaatkan Lisensi Yang Dipilih untuk tujuan kegiatan
usahanya dengan memperhatikan batasan-batasan penggunaan Lisensi
Yang Dipilih yang diatur di dalam Ketentuan Umum dan Perjanjian
ini.
|
|
The
Licensee shall have limited freedom to use and utilize the
Selected License for the purpose of its business activity by
considering the Selected License use limitations set forth in the
General Terms and this Agreement.
|
|
|
|
Sebagai
imbal balik dari pemberian Lisensi Yang Dipilih, Penerima Lisensi
harus membayar kepada IDX Biaya sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Umum dan Pasal 7 Perjanjian ini.
|
|
In
consideration of the granting of the Selected License, the
Licensee shall pay IDX the Fees as stipulated in the General
Terms and Article 7 of this Agreement.
|
|
|
|
HAK
DAN KEWAJIBAN
|
|
RIGHTS
AND OBLIGATIONS
|
|
|
|
Hak
dan Kewajiban IDX
|
|
Rights
and Obligations of IDX
|
|
|
|
IDX
berhak menerima pembayaran dari Penerima Lisensi atas Biaya yang
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Pasal 7 Perjanjian
ini.
|
|
IDX
shall be entitled to receive the Fees payments from the Licensee
as stipulated in the General Terms and Article 7 of this
Agreement.
|
|
|
|
IDX
wajib untuk menyediakan Lisensi Yang Dipilih kepada Penerima
Lisensi sesuai dengan Formulir Aplikasi Lisensi.
|
|
IDX
shall provide the Licensee with the Selected License in
accordance with the License Application Form.
|
|
|
|
Hak
dan Kewajiban Penerima Lisensi
|
|
Rights
and Obligations of the Licensee
|
|
|
|
Penerima
Lisensi berhak mendapatkan dan menggunakan Lisensi Yang Dipilih
dari IDX sesuai dengan Formulir Aplikasi Lisensi dan perubahan
Formulir Aplikasi Lisensi (jika ada).
|
|
The
Licensee shall have the right to obtain and use the Selected
License from IDX in accordance with the License Application Form
and its amendment (if any).
|
|
|
|
Penerima
Lisensi wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya yang
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Pasal 7 Perjanjian
ini.
|
|
The
Licensee shall pay the Fees as stipulated in the General Terms
and Article 7 of this Agreement.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi wajib untuk mematuhi segala syarat dan ketentuan yang
berlaku di dalam Ketentuan Umum dan Perjanjian ini.
|
|
The
Licensee shall comply with all applicable terms and conditions in
the General Terms and this Agreement.
|
|
|
|
PERNYATAAN
DAN JAMINAN
|
|
REPRESENTATIONS
AND WARRANTIES
|
|
|
|
Masing-masing
Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa
masing-masing Pihak mempunyai kewenangan penuh untuk
menandatangani Perjanjian ini dan bahwa pelaksanaan kewajiban
yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melanggar
setiap anggaran dasarnya, peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan syarat dan ketentuan perjanjian lainnya di mana
masing-masing Pihak merupakan pihak di dalamnya;
|
|
Each
Party represents and warrants to the other Party that it has full
authority to execute this Agreement and that the implementation
of obligations arising hereunder will not violate any of its
articles of association, the applicable laws and regulations, and
terms and conditions of other agreements to which each Party is a
party;
|
|
|
|
Perwakilan
dari masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini untuk
dan atas nama Pihaknya adalah pihak yang benar-benar berwenang
dan berhak mewakili Pihak tersebut berdasarkan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Representatives
of each Party who signs the Agreement on behalf of the respective
Party are duly authorized and entitled to represent the Party
pursuant to the applicable laws and regulations;
|
|
|
|
Masing-masing
Pihak telah memperoleh seluruh persetujuan, izin, pendaftaran,
dan lisensi yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara patut
dan sebagaimana ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku
dan Para Pihak berjanji untuk terus mempertahankan keabsahan
masing-masing dan seluruh persetujuan, izin, pendaftaran, dan
lisensi tersebut, termasuk memperoleh, memperpanjang dan/atau
memperbarui persetujuan, izin, dan pendaftaran yang masa
berlakunya telah berakhir;
|
|
Each
Party has obtained all required approvals, permits, registrations
and licenses to conduct business properly and as stipulated by
the applicable laws and regulations and the Parties undertake to
maintain the validity of each and all of the agreements, permits,
registrations and licenses, including to obtain, extend and/or
renew any expired approval, license and registration;
|
|
|
|
|
|
|
Penerima
Lisensi bertanggung jawab penuh atas tindakan dari Group dan/atau
pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penerima Lisensi untuk dapat
menggunakan Data IDX atau Indeks IDX dan oleh karenanya Penerima
Lisensi bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh
Group dan/atau pihak ketiga tersebut terhadap Ketentuan Umum dan
Perjanjian ini.
|
|
The
Licensee shall be fully liable for the actions of the Group
and/or third parties appointed by the Licensee in using the IDX
Data or the IDX Index and therefore the Licensee shall be liable
for any violation committed by such Group and/or third party to
the General Terms and this Agreement.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi, Groupnya dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Penerima Lisensi tidak akan menyalin atau menggunakan atau
mengizinkan penyalinan atau penggunaan Data IDX dan/atau Indeks
IDX untuk tujuan apapun selain yang ditentukan dalam Perjanjian
ini dan Ketentuan Umum.
|
|
The
Licensee, its Group and/or a third party appointed by the
Licensee shall not duplicate or use or permit duplication or use
of the IDX Data and/or the IDX Index for any purpose other than
those specified in this Agreement and the General Terms.
|
|
|
|
Seluruh
pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diberikan oleh Para
Pihak dalam Perjanjian ini adalah benar dan tidak menyesatkan,
tanpa ada fakta yang disembunyikan oleh Para Pihak, yang jika
fakta tersebut diungkapkan, maka dapat mempengaruhi pelaksanaan
Perjanjian ini.
|
|
All
representations and warranties made and/or provided by the
Parties in this Agreement are true and not misleading, without
any facts concealed by the Parties, which, if disclosed, may
affect the implementation of this Agreement.
|
|
|
|
GANTI
KERUGIAN
|
|
INDEMNIFICATION
|
|
|
|
Ganti
Kerugian oleh Penerima Lisensi
|
|
Indemnification
by the Licensee
|
|
|
|
Penerima
Lisensi setuju untuk membebaskan IDX termasuk direktur, komisaris,
karyawan, pegawai, dan perwakilannya dan mengganti kerugian yang
diderita oleh IDX sehubungan dengan setiap kewajiban, tanggung
jawab, biaya, tuntutan, tindakan, kehilangan, kerugian, dan biaya
apapun dalam hal terjadinya hal-hal berikut ini:
|
|
The
Licensee agrees to indemnify IDX and its directors, commissioners,
employees, staffs and their representatives and compensate IDX in
respect of any liability, responsibility, costs, demands, actions,
losses, damages and expenses in the following events:
|
|
|
|
suatu
tuntutan atau tindakan hukum dari Penerima Lisensi, Penerima
Lisensi Indirect, Pengguna Akhir ataupun pihak ketiga terkait
dengan pelaksanaan Lisensi IDX yang diterima oleh Penerima
Lisensi termasuk namun tidak terbatas pada kerugian langsung,
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita oleh
Penerima Lisensi, Penerima Lisensi Indirect-nya, Pengguna Akhir
dan pihak ketiga sebagai akibat dari atau sehubungan dengan
pelaksanaan Lisensi IDX yang diterima oleh Penerima Lisensi
tersebut;
|
|
claim
or legal action from the Licensee, Indirect Licensee, End User or
third parties relating to the implementation of the IDX License
received by the Licensee, including but not limited to direct
loss, loss of potential profit, which may be suffered by the
Licensee, its Indirect Licensee, End User and third parties as a
result of or in connection with the implementation
of the IDX License received by the Licensee;
|
|
|
|
suatu
tuntutan atau ganti kerugian, kerusakan atas properti, kecelakaan
(luka-luka) atau kematian seseorang yang terjadi sebagai akibat
dari pemasangan, perbaikan, pemindahan atas sistem, sambungan
atau peralatan terminal milik Penerima Lisensi, Group atau pihak
ketiga yang ditunjuk, yang terhubung atau dihubungkan dengan
tempatnya IDX untuk maksud pengiriman Data IDX dan/atau Indeks
IDX;
|
|
claim
or damage, loss to property, accident (personal injury) or death
which occurs as a result of installing, repairing, removing
systems, connections or terminal equipment of the Licensee, Group
or a designated third party, connected or associated with IDX’s
premises for the purpose of transmitting IDX Data and/or IDX
Index;
|
|
|
|
setiap
kerugian atau kehilangan yang diderita oleh IDX sehubungan dengan
kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran Penerima Lisensi atau
pihak ketiga manapun yang terikat dalam suatu perjanjian dengan
Penerima Lisensi sehubungan dengan penggunaan Data IDX dan/atau
Indeks IDX (sebagaimana berlaku) yang bertentangan dengan hak
dan/atau izin penggunaan data yang telah diberikan oleh IDX dan
pelanggaran Penerima Lisensi terhadap kewajiban Penerima Lisensi
berdasarkan Perjanjian ini dan Ketentuan Umum.
|
|
any
damage or loss suffered by IDX as the result of error, negligence
or violation by the Licensee or any third party bound in an
agreement with the Licensee in connection with the use of IDX
Data and/or IDX Index (as applicable) in contrary to the rights
and/or permitted use of data provided by IDX and violation by the
Licensee of its obligations under the Agreement and the General
Terms.
|
|
|
|
Pihak
yang menuntut ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan berikut
ini:
|
|
The
Party claiming compensation shall comply with the following
conditions:
|
|
|
|
menyampaikan
pemberitahuan segera kepada Pihak lainnya mengenai adanya
tuntutan, gugatan, atau pengaduan berdasarkan mana ganti kerugian
dituntut;
|
|
providing
prompt notification to the other Party of the claim, suit or
accusation under which the compensation is sought;
|
|
|
|
bekerja
sama dengan Pihak lainnya dalam upaya pembelaan dan penyelesaian
atas tuntutan, gugatan, atau pengaduan tersebut; dan
|
|
cooperating
with the other Party in the defense and settlement of such
claims, suit or accusation, and
|
|
|
|
memperbolehkan
Pihak lainnya untuk menentukan upaya pembelaan dan penyelesaian
atau kompromi terhadap tuntutan, gugatan, atau pengaduan
tersebut, termasuk untuk memilih kuasa hukum berdasarkan diskresi
masing-masing Pihak (dengan ketentuan bahwa Pihak lainnya
tersebut tidak boleh menyelesaikan setiap tuntutan, gugatan, atau
pengaduan tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari Pihak yang
berhak atas suatu penggantian kerugian, di mana izin tersebut
tidak boleh ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan yang wajar).
|
|
allowing
the other Party to control the defense and settlement or
negotiation of the claim, lawsuit or accusation, including to
choose attorney at the discretion of each Party (provided that
the other Party is not allowed to settle any claims, lawsuit, or
accusation without prior consent of the Party entitled to a
compensation, which consent shall not be unreasonably delayed or
withheld).
|
|
|
|
BIAYA
|
|
FEE
|
|
|
|
Penerima
Lisensi wajib membayar kepada IDX biaya-biaya, termasuk Simpanan
Jaminan, yang besarnya tergantung dari jenis dan klasifikasi
Lisensi Yang Dipilih dengan besaran yang diuraikan dalam daftar
biaya sebagaimana dipublikasikan di website resmi IDX (secara
bersama-sama disebut “Biaya”).
|
|
The
Licensee shall pay IDX the fees, including the Security Deposit,
the amount of which depends on the type and classification of the
Selected License as described in the fees schedule published on
the IDX’s official website (collectively, the “Fee”).
|
|
|
|
Penerima
Lisensi mengetahui dan setuju bahwa Biaya dapat berubah dari
waktu ke waktu berdasarkan pertimbangan IDX sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di dalam Ketentuan Umum.
|
|
The
Licensee acknowledges and agrees that the Fee is subject to
change from time to time based on IDX's consideration accordance
with the applicable provisions in the General Terms.
|
|
|
|
KEKAYAAN
INTELEKTUAL
|
|
INTELLECTUAL
PROPERTY
|
|
|
|
Kekayaan
Intelektual atas Data IDX
|
|
Intellectual
Property of the IDX Data
|
|
|
|
Penerima
Lisensi mengakui terdapat Kekayaan Intelektual atas Data IDX,
baik atas keseluruhan maupun bagian dari Data IDX. Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga meliputi:
|
|
The
Licensee acknowledges the existence of Intellectual Property on
the IDX Data, either in whole or any part of the IDX Data. The
Intellectual Property as referred to herein shall also include:
|
|
|
|
bagian
dari Data IDX sebagaimana yang telah diproses oleh Penerima
Lisensi di dalam Jasa Informasi; dan
|
|
part
of the IDX Data processed by the Licensee in the Information
Service; and
|
|
|
|
bagian
dari Data IDX yang terdapat dalam kumpulan, kompilasi atau
pekerjaan lainnya yang (a) diciptakan oleh atau untuk kepentingan
Penerima Lisensi; atau (b) akan dimiliki oleh Penerima Lisensi.
|
|
part
of the IDX Data in any collection, compilation or other work (a)
created by or for the interest of the Licensee; or (b) to be
owned by the Licensee.
|
|
|
|
Hak
yang dimiliki Penerima Lisensi atas Data IDX yang telah diproses
dan menjadi bagian dari Jasa Informasi tidak akan mempengaruhi
Kekayaan Intelektual IDX maupun pihak lain (jika ada) di dalam
Data IDX yang diberikan kepada Penerima Lisensi.
|
|
The
title held by the Licensee to the IDX Data that has been processed
and become part of the Information Service shall not affect the
Intellectual Property of IDX or other parties (if any) in the IDX
Data provided to the Licensee.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi tidak akan mendaftarkan atau berusaha mendaftarkan
Kekayaan Intelektual terhadap Kekayaan Intelektual Data IDX, baik
selama masa berlangsungnya Perjanjian maupun setelah masa
berakhirnya Perjanjian ini.
|
|
The
Licensee shall not register or attempt to register the
Intellectual Property of the IDX Data, both during the term of
the agreement and after expiration of this Agreement.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi menyetujui hanya untuk menggunakan Data IDX sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Umum dan
Perjanjian ini atau sebaliknya sebagaimana dapat disetujui secara
tertulis oleh IDX.
|
|
The
Licensee agrees only to use IDX Data in accordance with the terms
and conditions of the General Terms and this Agreement or
otherwise as may be approved in writing by IDX.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi menyetujui untuk mencantumkan ketentuan di dalam
perjanjiannya dengan Penerima Lisensi Indirect-nya, dan pihak
ketiga lainnya sehubungan dengan pemakaian Data IDX, bahwa
Penerima Lisensi Indirect-nya dan pihak ketiga tersebut akan
mengakui Kekayaan Intelektual atas Data IDX adalah milik IDX
maupun pihak lain (jika ada).
|
|
The
Licensee agrees to include provisions in its agreement with its
Indirect Licensee, and other third parties in connection with the
use of the IDX Data, that its Indirect Licensee and such third
parties shall recognize the Intellectual Property of the IDX Data
is owned by IDX or any other part (if any).
|
|
|
|
Penerima
Lisensi mengakui bahwa IDX sebagai pemilik dan/atau pihak yang
mengadministrasikan Data IDX berhak atas pertimbangannya sendiri
untuk meminta
dicantumkan sebagai menjadi
referensi sebagai sumber dari produk yang dikembangkan oleh
Penerima Lisensi dari penggunaan Data IDX.
|
|
The
Licensee acknowledges that IDX as the owner and/or administrator
of the IDX Data shall be entitled at its own consideration, to
request to be listed as a source reference of the products
developed by the Licensee from the use of the IDX Data.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi tidak akan menentang atau melawan, atau membantu pihak
ketiga dalam menentang atau melawan validitas Kekayaan
Intelektual atas Data IDX yang dimiliki IDX, dan tidak akan
menegaskan, atau membantu pihak ketiga dalam menegaskan, setiap
Kekayaan Intelektual atas Data IDX.
|
|
The
Licensee shall not challenge or counter, or assist any third
parties to challenge or counter the validity of Intellectual
Property of the IDX Data owned by IDX, and shall not assert, or
assist third parties in asserting, any Intellectual Property of
the IDX Data.
|
|
|
|
Kecuali
disepakati lain, Kekayaan Intelektual atas produk yang
dikembangkan dari Data IDX akan dimiliki oleh Penerima Lisensi.
|
|
Unless
agreed otherwise, the Intellectual Property of any products
developed from the IDX Data shall be owned by the Licensee.
|
|
|
|
Kekayaan
Intelektual atas Indeks IDX
|
|
Intellectual
Property of the IDX Index
|
|
|
|
Kekayaan
Intelektual atas Indeks IDX, baik secara keseluruhan maupun atas
setiap komponen yang termasuk dalam Indeks IDX, dimiliki oleh
IDX.
|
|
The
Intellectual Property of the IDX Index, either in whole or any
components of the IDX Index, shall be owned by the IDX.
|
|
|
|
Terkait
dengan Kekayaan Intelektual atas Indeks IDX sebagaimana
disebutkan di atas, Penerima Lisensi setuju untuk memasukkan
dalam perjanjian yang mereka adakan dengan pihak ketiga atau
dalam situs atau media lain, ketentuan serupa yang memungkinkan
setiap pihak ketiga untuk mengetahui atau mengakui bahwa Kekayaan
Intelektual atas Indeks IDX dimiliki oleh IDX.
|
|
As
to the Intellectual Property of the IDX Index, the Licensee
agrees to include in its agreement with any third party or in its
website or other media, similar provisions that allow any third
party to know or acknowledge that the Intellectual Property of
the IDX Index is owned by IDX.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi setuju untuk menggunakan Indeks IDX sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dan
Ketentuan Umum atau sebagaimana disepakati di kemudian hari
secara tertulis oleh Para Pihak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini dan Ketentuan Umum.
|
|
The
Licensee agrees to use the IDX Index in accordance with the terms
and conditions of this Agreement and the General Terms or as
agreed upon further in writing by the Parties which constitutes
an integral part of this Agreement and the General Terms.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi dengan ini mengakui bahwa IDX tidak dan tidak akan dapat
dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas
penggunaan Indeks IDX oleh Penerima Lisensi. Sehingga, setiap
tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh
Penerima Lisensi merupakan tanggung jawab Penerima Lisensi
sendiri atau setiap keputusan yang dibuat oleh pihak ketiga
merupakan tanggung jawab pihak ketiga itu sendiri.
|
|
The
Licensee hereby acknowledges that IDX is not and shall not be
held liable or responsible for the use of the IDX Index by the
Licensee. Therefore, any action taken, including decisions made
by the Licensee shall be the sole responsibility of the Licensee
or any decisions made by third parties shall be the sole
responsibility of such third party.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi dengan ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan
mengajukan gugatan atau proses hukum terhadap IDX terkait dengan
setiap produk Penerima Lisensi yang menggunakan Indeks IDX
sebagai acuan.
|
|
The
Licensee hereby represents that it will not file any lawsuit or
legal action against IDX in relation to any product of the
Licensee that uses the IDX Index as a reference.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi harus secara tegas menyertakan suatu sangkalan
(disclaimer)
tentang produknya, yang menyatakan bahwa Indeks IDX adalah sah
milik IDX dan bahwa penggunaan Indeks IDX pada produk Penerima
Lisensi merupakan tanggung jawab Penerima Lisensi sendiri dan
setiap keputusan yang dibuat oleh pihak ketiga untuk berinvestasi
dalam produk milik Penerima Lisensi merupakan tanggung jawab
pihak ketiga itu sendiri.
|
|
The
Licensee shall expressly include a disclaimer on its products,
which states that the IDX Index is rightfully owned by IDX and
that the use of the IDX Index on any product of the Licensee
shall be the sole responsibility of the Licensee and any decision
made by any third party to invest in the Licensee’s product
shall be the sole responsibility of such third party.
|
|
|
|
Kecuali
disepakati lain, Kekayaan Intelektual atas produk yang
dikembangkan dari Indeks IDX dimiliki oleh Penerima Lisensi.
Penerima Lisensi dengan ini mengakui bahwa IDX sebagai pemilik
dari Indeks IDX yang terdapat di dalam produk milik Penerima
Lisensi, dan oleh karena itu IDX berhak untuk melaksanakan hak
moral yang dimilikinya dengan dapat menyebutkan dirinya sebagai
sumber yang terkandung di dalam produk milik Penerima Lisensi.
|
|
Unless
agreed otherwise, the Intellectual Property of any products
developed from the IDX Index shall be owned by the Licensee. the
Licensee hereby acknowledges that IDX is the owner of the IDX
Index contained in the Licensee’s products, and therefore IDX
shall be entitled to exercise its moral rights by identifying
himself as the source in the Licensee's product.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi mengakui bahwa seleksi, metodologi, penyebarluasan dan
pengelolaan Indeks IDX oleh IDX dilakukan melalui usaha keras,
waktu, dan uang yang besar oleh IDX, dan Penerima Lisensi juga
mengakui bahwa Indeks IDX merupakan aset berharga milik IDX.
|
|
The
Licensee acknowledges that selection, methodology, dissemination
and management of the IDX Index by IDX are conducted through much
hard work, time and fund by the IDX, and the Licensee also
acknowledges that the IDX Index is a valuable asset of IDX.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi tidak akan menentang atau melawan, atau membantu pihak
ketiga dalam menentang atau melawan validitas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki IDX pada Indeks IDX, dan tidak akan
menegaskan, atau membantu pihak ketiga dalam menegaskan, setiap
Kekayaan Intelektual atas Indeks IDX.
|
|
The
Licensee shall not challenge or counter, or assist any third
parties to challenge or counter the validity of Intellectual
Property of the IDX Index owned by IDX, and shall not assert, or
assist third parties in asserting, any Intellectual Property of
the IDX Index.
|
|
|
|
|
|
|
PERUBAHAN
TERHADAP KETENTUAN UMUM
|
|
AMENDMENT
TO THE GENERAL TERMS
|
|
|
|
Apabila
dibutuhkan perubahan terhadap Ketentuan Umum berdasarkan kebijakan
IDX, IDX dapat mengubah Ketentuan Umum dengan memberikan
notifikasi kepada Penerima Lisensi terkait dengan perubahan
tersebut. Perubahan terhadap Ketentuan Umum dianggap telah secara
patut disampaikan kepada Penerima Lisensi dengan cara-cara sebagai
berikut: (i) pemutakhiran Ketentuan Umum pada laman resmi IDX;
dan/atau (ii) melalui pemberitahuan sesuai dengan informasi
korespondensi Penerima Lisensi pada lampiran Perjanjian.
|
|
In
the event of any amendment is required to the General Terms based
on IDX's policy, IDX may amend the General Terms by notifying the
Licensee of the same. Amendment to the General Terms shall be
deemed to have been properly notified to Licensee in the following
manners: (i) updating the General Terms on the IDX’s official
website; and/or (ii) by notification to the Licensee’s contact
information set out in the appendix to the Agreement.
|
|
|
|
KERAHASIAAN
|
|
CONFIDENTIALITY
|
|
|
|
Para
Pihak menyatakan bahwa selama jangka waktu Perjanjian ini, Para
Pihak dapat mengungkapkan informasi rahasia kepada satu sama lain
sehubungan dengan informasi teknik, keuangan, dan komersial yang
bersifat kepemilikan dan/atau informasi rahasia lainnya (secara
bersama-sama disebut “Informasi
Rahasia”).
Para Pihak sepakat untuk merahasiakan Informasi Rahasia dan tidak
akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut dengan cara apapun
kepada pihak ketiga (kecuali kepada penasihat hukum, pajak,
keuangan atau penasihat profesional lainnya dengan ketentuan
bahwa pihak-pihak tersebut mempunyai kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan yang serupa) atau menggunakan setiap dan seluruh
bagian dari Informasi Rahasia tersebut kecuali untuk pelaksanaan
Perjanjian ini.
|
|
The
Parties represents that during the term of this Agreement, the
Parties may disclose confidential information to each other in
relation to proprietary technical, financial and commercial
information and/or other confidential information (collectively,
the “Confidential
Information”).
The Parties agree to keep the Confidential Information
confidential and will not disclose the Confidential Information
in any way to third parties (except to legal, tax, financial or
other professional advisors provided that they have obligation to
maintain similar confidentiality) or use any and all parts of the
Confidential Information except for the implementation of this
Agreement.
|
|
|
|
Kewajiban
untuk menjaga Informasi Rahasia tersebut tidak berlaku apabila
Informasi Rahasia tersebut:
|
|
The
obligation to maintain the Confidential Information shall not
apply if the Confidential Information:
|
|
|
|
telah
berada dalam kepemilikan atau telah diketahui oleh Pihak yang
menerima sebelum Informasi Rahasia tersebut diungkapkan oleh
Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana terbukti
dalam catatan dari Pihak yang menerima pengungkapan Informasi
Rahasia tersebut;
|
|
is
already in the possession of or known to the receiving Party
before the Confidential Information is disclosed by the Party
disclosing the Confidential Information as evidenced in the
documentation of the Party receiving the Confidential
Information;
|
|
|
|
telah
tersedia
atau telah diketahui oleh umum melalui cara-cara yang bukan
merupakan kesalahan Pihak yang menerima pengungkapan Informasi
Rahasia tersebut;
|
|
is
already available or known to the public in any way which is not
the fault of the Party receiving the Confidential Information;
|
|
|
|
diterima
oleh Pihak yang menerima pengungkapan dari pihak ketiga yang
mempunyai hak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut;
atau
|
|
is
received by the receiving Party from a third party entitled to
disclose the Confidential Information; or
|
|
|
|
wajib
diungkapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap atau diwajibkan oleh peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
is
required to be disclosed by a court decision with permanent legal
force or by the prevailing laws and regulations.
|
|
|
|
Tidak
ada pengumuman, press
release,
pemberitahuan atau edaran (selain yang diperintahkan oleh
undang-undang dan peraturan) mengenai Perjanjian ini yang akan
dilakukan oleh masing-masing Pihak tanpa persetujuan tertulis
dari Pihak lainnya.
|
|
No
announcement, press release, notification or circular (other than
those required by laws and regulations) regarding this Agreement
shall be made by each Party without written consent of the other
Party.
|
|
|
|
Informasi
Rahasia tetap menjadi milik Pihak yang mengungkapkan Informasi
Rahasia, dan pada saat berakhirnya Perjanjian ini untuk sebab
apapun, Pihak yang menerima pengungkapan wajib berhenti
menggunakan Informasi Rahasia tersebut dan harus mengembalikan
setiap dan seluruh dokumen asli maupun salinan dalam bentuk
apapun yang berisi Informasi Rahasia tersebut kepada Pihak yang
mengungkapkan Informasi Rahasia, dan Pihak yang menerima
pengungkapan Informasi Rahasia tidak akan menyimpan ringkasan,
laporan atau kutipan yang berisi Informasi Rahasia tersebut baik
dalam bentuk elektronik maupun dalam format cetakan.
|
|
The
Confidential Information shall remain owned by the Party
disclosing the Confidential Information, and upon termination of
this Agreement for any reason, the receiving Party shall cease
using the Confidential Information and return any and all
original documents or any copies containing the Confidential
Information to the Party disclosing the Confidential Information,
and the Party receiving the disclosure of the Confidential
Information shall not keep any summary, report or excerpt
containing the Confidential Information whether softcopy or
hardcopy.
|
|
|
|
Ketentuan
dalam Pasal ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau
diakhirinya Perjanjian ini karena sebab apapun juga.
|
|
The
provisions of this Article shall survive expiration or
termination of this Agreement for any reason.
|
|
|
|
|
|
|
JANGKA
WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
|
|
TERM
AND TERMINATION OF THE AGREEMENT
|
|
|
|
Jangka
waktu Perjanjian ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam pada
Formulir Aplikasi Lisensi sebagaimana tertera pada kolom “Tanggal
Berlaku”
dalam Formulir Aplikasi Lisensi dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis selama jangka
waktu 1 (satu) tahun berikutnya dan berlaku untuk perpanjangan
seterusnya, kecuali salah satu Pihak mengirimkan pemberitahuan
tertulis kepada Pihak lainnya yang menyatakan niatnya untuk tidak
memperpanjang Perjanjian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu atau perpanjangannya.
|
|
The
term of this Agreement shall be as set out in the License
Application Form column titled "Effective
Date"
in the Appendix 1 of this Agreement. This Agreement shall be
automatically renewed for 1 (one) subsequent year and it is
applicable for the subsequent extension, unless either Party
provides a written notice to the other Party stating its
intention not to renew the Agreement no later than 3 (three)
months before the expiration of the term or any extension
thereof.
|
|
|
|
Para
Pihak dapat mengakhiri Perjanjian secara lebih awal sesuai dengan
ketentuan pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 9
Ketentuan Umum.
|
|
The
Parties may terminate the Agreement earlier in accordance with
the agreement termination provisions set out in Article 9 of the
General Terms.
|
|
|
|
Penerima
Lisensi dengan ini mengakui dan setuju bahwa Tanggal Berlaku yang
tertera dalam Formulir Aplikasi adalah
tanggal sejak
Penerima Lisensi menerima
layanan Lisensi IDX.
Oleh karena itu, Para
Pihak sepakat
Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak Tanggal
Berlaku sebagaimana dimaksud dalam Formulir Aplikas Lisensii.
|
|
The
Licensee hereby acknowledges and agrees that the Effective Date
stated in the License Application Form shall be the date the
Licensee started receiving IDX License services. Therefore, the
Parties agree that this Agreement shall be effective as of the
Effective Date
as referred to in
the
Application Form.
|
|
|
|
PEMBERITAHUAN
|
|
NOTICES
|
|
|
|
Pemberitahuan,
persetujuan, izin atau komunikasi lain yang berhubungan dengan
Perjanjian ini harus secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia
untuk Penerima Lisensi lokal atau bahasa Inggris untuk Penerima
Lisensi Asing, dan ditujukan kepada alamat sebagaimana tercantum
di dalam Formulir Aplikasi Lisensi.
|
|
Notices,
approvals, consents or other communications relating to this
Agreement shall be made in writing and in Indonesian language for
Local Licensee or English for Foreign Licensee, and delivered to
the addresses as specified in the License Application Form.
|
|
|
|
Apabila
Penerima Lisensi bermaksud untuk mengubah alamat pemberitahuan
yang tercantum pada Formulir Aplikasi Lisensi, maka Penerima
Lisensi wajib untuk melakukan pemutakhiran data alamat
pemberitahuan tersebut melalui media yang disediakan oleh IDX.
IDX tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman
pemberitahuan yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Penerima Lisensi dalam pencantuman alamat pemberitahuan atau
perubahannya. Pemberitahuan oleh IDX kepada Penerima Lisensi
dianggap telah dikirimkan kepada Penerima Lisensi secara patut
pada alamat pemberitahuan yang tertera pada Formulir Aplikasi
Lisensi dengan tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12.3 Perjanjian
ini.
|
|
If
the Licensee wishes to change its contact information listed on
the License Application Form, the Licensee shall update its
contact information through the media provided by IDX. IDX shall
not be responsible for any errors in delivering notifications due
to errors or negligence of the Licensee in inputting the contact
information or its alteration. Notification by IDX to the
Licensee shall be deemed to have been properly delivered to the
Licensee at the notification address listed on the License
Application Form subject to the provisions of Article 12.3 of
this Agreement.
|
|
|
|
Setiap
pemberitahuan yang dimintakan atau diizinkan untuk disampaikan
berdasarkan Perjanjian ini akan diberikan dalam bentuk tertulis
dan dianggap dikirimkan secara patut:
|
|
Any
notification requested or permitted to be submitted under this
Agreement shall be given in writing and deemed to be properly
given:
|
|
|
|
apabila
dikirimkan secara langsung, yaitu pada saat ditandatanganinya
tanda terima;
|
|
if
delivered personally, upon the receipt is signed;;
|
|
|
|
apabila
dikirim melalui jasa kurir independen prabayar, 5 (lima) hari
kerja setelah diterimanya tanda terima barang dari kurir yang
bersangkutan; atau
|
|
if
delivered by prepaid independent courier service, 5 (five)
business days after receipt of the delivery note from the
courier;
|
|
|
|
apabila
dikirim melalui faksimili dibuktikan dengan konfirmasi elektronik
pada saat dikeluarkannya tanda terima yang menyatakan bahwa
pemberitahuan, permintaan atau bentuk komunikasi lainnya tersebut
telah dikirimkan;
atau
|
|
if
delivered by facsimile, upon electronic confirmation when the
receipt is produced stating successful transmission of the
notification, request or other form of communication; or
|
|
|
|
apabila
dikirim melalui email,
setelah email
masuk ke folder
sent
item.
|
|
if
delivered by email, when the email is in the sent item folder.
|
|
|
|
|
|
|
HUKUM
YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
|
|
GOVERNING
LAWS AND DISPUTE RESOLUTION
|
|
|
|
Perjanjian
beserta seluruh hak dan kewajiban Para Pihak di dalamnya tunduk
kepada dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
|
|
This
Agreement including all rights and obligations of the Parties
shall be governed by and construed in accordance with the laws of
the Republic of Indonesia.
|
|
|
|
Apabila
terjadi perselisihan pendapat dalam rangka pelaksanaan dan/atau
penafsiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah.
|
|
In
the event of any dispute in implementing and/or interpreting the
Agreement, the Parties agree to resolve it amicably.
|
|
|
|
Dalam
hal perselisihan atau perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai adanya
perselisihan tersebut atau dalam jangka waktu lainnya yang
disepakati oleh Para Pihak maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut akan dirujuk dan diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
sesuai dengan aturan BANI yang sedang berlaku, aturan mana
dianggap dimasukkan sebagai rujukan dalam Pasal ini. Putusan BANI
bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding ke
pengadilan, kecuali untuk kepentingan eksekusi atas keputusan
BANI maka diajukan kepada pengadilan negeri yang memiliki
yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut.
|
|
In
the event of the dispute or conflict as referred to herein cannot
be resolved amicably within 30 (thirty) Calendar Days from the
date of written notification from either Party regarding such
dispute or within other period agreed by the Parties, the dispute
or conflict shall be referred to and resolved through the
Indonesian National Arbitration Board (“BANI”)
in accordance with the current BANI rules, which rules are
considered to be incorporated by references under this Article.
BANI's award shall be final and binding and not to be appealed to
the court, save for the purpose of executing BANI's award, which
shall be submitted to a district court with competent
jurisdiction.
|
|
|
|
Arbitrase
diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia untuk Penerima Lisensi
Lokal dan Bahasa Inggris untuk Penerima Lisensi Asing.
|
|
Arbitration
will be held in Indonesian language for Local Licensee and
English language for Foreign Licensee.
|
|
|
|
KEADAAN
KAHAR
|
|
FORCE
MAJEURE
|
|
|
|
Masing-masing
Pihak dengan ini menyatakan dan setuju bahwa tidak terpenuhinya
atau keterlambatan pelaksanaan Perjanjian ini oleh salah satu
Pihak adalah bukan merupakan tanggung jawab Pihak tersebut,
apabila keterlambatan atau tidak terpenuhinya pelaksanaan
Perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal atau keadaan-keadaan yang
berada diluar kekuasaan Pihak tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas pada bencana alam, keadaan perang, keadaan serupa
perang, pemberontakan, kerusuhan, huru-hara, kebakaran, banjir
pandemi, embargo, keadaan darurat nasional, keadaan darurat
militer, pemogokan buruh (masing-masing disebut “Keadaan
Kahar”).
|
|
Each
Party hereby represents and agrees that non-performance or delay
in performing this Agreement by any Party shall not be the
responsibility of that Party, if such delay or non-performance of
this Agreement is caused by situations or circumstances beyond
the powers of that Party, including but not limited to act of
god, states of war, warlike conditions, rebellions, civil
commotions, riots, fire, flood, pandemic, national emergencies,
martial law, strikes (each referred to as “Force
Majeure”).
|
|
|
|
Dalam
Keadaan Kahar, Pihak yang terpengaruh oleh Keadaan Kahar akan
memberitahukan secara lisan dan tertulis kepada Pihak lainnya
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa terhitung sejak timbulnya
Keadaan Kahar tersebut, dengan menyertakan bukti yang memadai dan
suatu pernyataan mengenai akibat yang dapat diperkirakan karena
Keadaan Kahar tersebut dan lama dari Keadaan Kahar tersebut.
Selanjutnya Pihak yang terpengaruh oleh Keadaan Kahar akan
melakukan segala tindakan dalam kekuasaannya untuk memenuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan
kemampuan terbaiknya untuk mengurangi dampak yang terjadi dan
akan terjadi dan melindungi kepentingan Para Pihak selama Keadaan
Kahar masih berlangsung. Para Pihak sepakat bahwa pembebasan dari
tanggung jawab dikarenakan Keadaan Kahar tersebut hanya berlaku
selama berlangsungnya Keadaan Kahar tersebut dan keterlambatan
atau tidak terpenuhinya pelaksanaan Perjanjian ini disebabkan
oleh Keadaan Kahar dan Pihak yang terpengaruh Keadaan Kahar telah
melakukan segala tindakan-tindakan berdasarkan Pasal ini.
|
|
In
the Force Majeure, the Party affected by the Force Majeure shall
notify the other Party in writing at the latest 3 (three)
Exchange Days as of the Force Majeure arises, by including
sufficient evidence and a statement regarding the estimated
consequences of the Force Majeure and the duration of the Force
Majeure. Further, the Parties affected by the Force Majeure shall
take all actions within its power to fulfill all of its
obligations under this Agreement in accordance with its best
capabilities to mitigate the occurring and any potential impact
and preserve the interests of the Parties during the Force
Majeure period. The Parties agree that such release from
liability due to the Force Majeure shall only apply during the
Force Majeure and for delay or non-performance of this Agreement
as a result of the Force Majeure and the parties affected by the
Force Majeure has taken all actions under this Article.
|
|
|
|
PENGALIHAN
|
|
ASSIGNMENT
|
|
|
|
Masing-masing
Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
manapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pihak lainnya, kecuali:
|
|
Each
Party shall not transfer its rights and obligations under this
Agreement, either in whole or in part, to any party without prior
written consent of the other Party, except:
|
|
|
|
dalam
hal terjadi pengalihan oleh IDX kepada anak perusahaannya dimana
pengalihan tersebut hanya memerlukan pemberitahuan tertulis
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelumnya kepada
Penerima Lisensi;
atau
|
|
in
the event of assignment by IDX to its subsidiary which only
requires at the latest 30 (thirty) Calendar Days prior written
notification to the Licensee; or
|
|
|
|
dalam
terjadi pengalihan oleh Penerima Lisensi yang disebabkan oleh
penggabungan atau konsolidasi atas Penerima Lisensi yang mana
hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada IDX paling lambat
30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum dilakukannya proses merger
atau konsolidasi tersebut.
|
|
in
the event of assignment by the Licensee as a result of merger or
consolidation of the Licensee which only requires written
notification to IDX no later than 30 (thirty) Calendar Days
before such merger or consolidation effective.
|
|
|
|
Pihak
ketiga yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15.1 Perjanjian ini wajib membuat pernyataan tertulis mengenai
kesanggupannya untuk tunduk pada Perjanjian ini dan sanggup
menerima serta melaksanakan seluruh kewajiban dan hak dari Pihak
yang digantikannya tanpa perubahan apapun atas ketentuan dalam
Perjanjian ini, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh
Pihak lainnya.
|
|
The
third party assignee as referred to in Article 15.1 of this
Agreement shall execute a written statement regarding its
undertaking to be bound by the terms of this Agreement and to
accept and perform all obligations and rights of the original
Party it succeeds without any changes to the terms of this
Agreement, unless agreed otherwise in writing by the other Party.
|
|
|
|
Setelah
pihak ketiga yang menerima membuat pernyataan tertulis mengenai
kesanggupannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.2 di atas
diterima oleh Para Pihak, Para Pihak dan pihak ketiga yang
menerima pengalihan akan membuat dan menandatangani perjanjian
pengalihan atas Perjanjian ini. Pengalihan selanjutnya akan
efektif berlaku mengikat sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pengalihan atas Perjanjian ini.
|
|
After
such written undertaking from the third party assignee as
referred to in Article 15.2 above is received by the Parties, the
Parties and the third party assignee shall enter into and sign a
novation for this Agreement. The assignments shall be effective
and binding from the signing date of the novation of this
Agreement
|
|
|
|
Setiap
pengalihan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas akan
dianggap tidak ada atau tidak berlaku.
|
|
Any
assignment in contrary to the above provisions shall be deemed as
null or void.
|
|
|
|
LAIN-LAIN
|
|
MISCELLANEOUS
|
|
|
|
Kecuali
ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa
Perjanjian ini tidak dapat diubah, ditambah dan/atau dikurangi
dalam bentuk atau dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis
dari Para Pihak.
|
|
Unless
stipulated otherwise in this Agreement, the Parties agree that
this Agreement shall not be amended, supplemented and/or reduced
in any form or by any means without written consent of the
Parties.
|
|
|
|
Dalam
hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak
berlaku karena suatu peraturan perundang-undangan maka
ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya
Perjanjian ini, dan ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian ini
masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Para Pihak
menyetujui dan mengikatkan diri serta wajib untuk membuat dan
menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan
yang telah tidak berlaku tersebut dengan satu atau lebih
ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
|
|
In
the event of any provision in this Agreement is found to be
invalid by laws and regulations, the invalidity of such provision
shall not result in the nullification of this Agreement, and the
other provisions of this Agreement shall remain valid and binding
on the Parties. The Parties agree and bind themselves and shall
agree and sign new provisions to replace such invalid provisions
with one or more valid and applicable provisions in accordance
with the provisions of the applicable laws and regulations in
Indonesia.
|
|
|
|
Tidak
dilakukannya atau keterlambatan dari salah satu Pihak dalam
melaksanakan setiap haknya berdasarkan Perjanjian ini tidak
merupakan atau tidak dapat diartikan sebagai suatu pengesampingan
atau pelepasan atas hak-hak tersebut.
|
|
Any
failure or delay by each Party in exercising any of its rights
under this Agreement shall not constitute or be interpreted as a
waiver or release of such rights.
|
|
|
|
Perjanjian
ini merupakan perjanjian dan kesepakatan yang menyeluruh di
antara Para Pihak dan menggantikan serta membatalkan seluruh
perundingan, pernyataan, tindakan, kesepakatan, dan perjanjian
sebelumnya di antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang
diatur dalam Perjanjian ini.
|
|
This
Agreement constitutes entire agreement and understanding between
the Parties and shall supersede and cancel all previous
negotiations, statements, undertakings, arrangements and
agreements between the Parties with respect to the subject
matters of this Agreement.
|
|
|
|
Setiap
dan seluruh lampiran-lampiran dalam Perjanjian ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
|
|
Each
and all appendices to this Agreement shall constitute integral
and inseparable part of this Agreement.
|
|
|
|
Judul-judul
pada Perjanjian ini serta Ketentuan Umum hanya dimaksudkan untuk
memudahkan saja dan tidak akan mempengaruhi arti dan isi
ketentuan di dalamnya.
|
|
Headings
in this Agreement and
the General Terms are
for convenience only and shall not affect the meaning and
substance of the terms therein.
|
|
|
|
Kecuali
dinyatakan secara tegas, tidak ada satupun ketentuan yang
dimaksudkan untuk membuat Para Pihak atau wakil-wakilnya
bertindak sebagai rekanan, agen atau kuasa hukum dari Pihak
lainnya. Kecuali dinyatakan secara khusus, tidak ada ketentuan
dalam ketentuan ini yang memberi Pihak manapun atau
wakil-wakilnya suatu kewenangan untuk bertindak, atau untuk
mengikat, atau untuk membuat, atau melaksanakan sesuatu kewajiban
atau tanggung jawab atas nama Pihak lainnya.
|
|
Unless
expressly stated, nothing herein is intended to make the Parties
or their representatives acting as partners, agents or attorneys
of the other Party. Unless specifically stated, nothing herein
that authorizes a Party or its representatives to act, bind,
create, or perform any obligation or responsibility on behalf of
the other Party.
|
|
|
|
Perjanjian
ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal
terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,
maka Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Para Pihak harus
memberikan usaha terbaiknya untuk mengubah Bahasa Inggris agar
sesuai dengan versi Bahasa Indonesia.
|
|
This
Agreement is made in Indonesian and English versions. In the
event of any conflict between the Indonesian and English
versions, the Indonesian version shall prevail and the Parties
shall use their best efforts to amend the English version to
conform to the Indonesian version.
|
|
|
|
Perjanjian
ini ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing
adalah asli dan merupakan Perjanjian yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
|
|
This
Agreement is signed in 2 (two) counterparts, each of which is
original and constitutes the same legally enforceable Agreement
|
|
|
.
|
Demikian,
Para Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal dan
tahun yang disebutkan di atas.
|
|
In
witness whereof, the Parties have signed this Agreement on the
date and year above.
|