GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi sebagai persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam ilmu hukum
Oleh :
Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx NPM : …………………
PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM “IBLAM” JAKARTA
2020
PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM “IBLAM” JAKARTA
Bahwa isi/materi skripsi yang berjudul “GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 232/ Pdt.G/2016/
PN.Jkt.Brt)
Seluruhnya merupakan tanggung jawab ilmiah dan tanggung jawab moral penulis.
Jakarta, September 2020 Penulis,
Xxxx Xxxxxxxxxx
PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM “IBLAM”
NAMA : Xxxx Xxxxxxxxxx
NPM : ………………………….
JUDUL :
GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)
Secara substansi telah disetujui dan dinyatakan siap untuk diujikan / dipertahankan,
Jakarta, September 2020 Menyetujui, Pembimbing
………………………….
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” Program Studi Sarjana Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa Skripsi dengan judul :
GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)
Diajukan Oleh :
Xxxx Xxxxxxxxxx
……………………………
Telah dibaca dengan seksama dan telah dianggap memenuhi standar ilmiah, baik jangkauan kuantitas maupun kualitasnya sebagai Skripsi jenjang pendidikan Sarjana Hukum ( S-1 )
Pembimbing
…………………………..
Skripsi ini telah diserahkan kepada Sekretaria Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” dan telah diterima sebagai syarat untuk memenuhi jenjang pendidikan Sarjana Hukum
( S-1 )
Jakarta, September 2020
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” Wakil Ketua I,
Dr (C) Xxxxxx Xxxxxxx, SH.,MH Ketua,
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, MH
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah- Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul “GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 232/Pdt.G/2016/
PN.Jkt.Brt)”.
Skripsi ini disusun guna memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan Program Studi Sarjana Hukum (S1) pada STIH “IBLAM” Jakarta. Penulisan skripsi ini juga bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan khususnya ilmu hukum. Dalam proses penyusunan, segala hambatan dan rintangan dapat teratasi berkat bantuan, bimbingan, dorongan dan arahan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Yang Terhormat Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, MH, selaku Ketua Yayasan LPIHM "IBLAM".
2. Yang Terhormat dan Terpelajar Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH.,MH, Selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” .
3. Yang Terhormat Xxxxx Xx Xxxxxx Xxxxxxx,SH,MH selaku Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM”. Yang tidak dapat penulis tuliskan namanya satu persatu.
4. Yang Terhormat Ibu Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, SH ,M.Hum, selaku Ketua Program Studi Sarjana Hukum (S1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM”
5. Yang Terhormat Bapak …………….., selaku pembimbing yang telah meluangkan waktu untuk membimbing dan memberikan pengarahan yang baik sampai penyelesaian penulisan skripsi ini.
6. Yang Terhormat Bapak/Ibu Dosen Pengajar di kelas A.45.S1 STIH “IBLAM” yang telah memberikan ilmu yang sangat berharga kepada penulis
7. Yang Kami hormati, Bapak/Ibu Staff pengajaran dan karyawan Sarjana Ilmu Hukum STIH “IBLAM” yang selama ini banyak membantu kelancaran perkuliahan.
8. Yang Terhormat dan Terpelajar Bapak/Ibu ………, sebagai mentor yang selama ini telah memberikan inspirasi, motivasi dan banyak membantu penulis dalam melaksanakan perkuliahan.
9. Secara khusus yang Kami hormati dan cintai Bapak/Ibu Orang tua Penulis (Bpk….. dan Ibu…..) yang sangat berjasa kepada penulis.
10.Yang tercinta Istri penulis (……..) beserta Putra dan Putri penulis (…….) yang tersayang yang selalu mendukung telah memberikan
semangat, motivasi dan do’a yang bermanfaat bagi penyelesaian skripsi ini.
11.Yang Tercinta Teman-teman seperjuangan di kelas A.45.S1 STIH ”IBLAM” yang menjadi tempat bertukar pikiran yang baik.
Pada akhirnya, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan skripsi ini. Harapan penulis, semoga skripsi ini bermanfaat dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua.
Aamiin Yaa Robal’alamiin.
Xxxxxxx, Xxxxxxx 2020
Penulis,
Xxxx Xxxxxxxxxx
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Materi ii
Halaman Tanda Pengesahan Skripsi iii
Kata Pengantar v
Daftar Isi viii
Abstrak. xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 6
C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian 6
D. LandasanTeori 7
F. Metode Penelitian 15
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan umum tentang Perjanjian 17
1. PengertianPerjanjian 17
2. Jenis-jenis Perjanjian 21
3. Syarat-Syatrat Perjanjian 23
4. Berakhirnya Perjanjian 26
B. Wan Prestasi Dalam Suatu Perjanjian 31
1. Pengertian Wanprestasi… 31
2. Macam-macam Wanprestasi 33
3. Macam-macam Ganti Rugi Yang Disebabkan Oleh Wanprestasi… 36
BAB III GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERKARA NOMOR 232/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT
A. Kasus Posisi 37
1. Gugatan Penggugat 37
2. Proses Mediasi 45
3. Jawaban Tergugat… 46
4. Replik – Duplik 50
5. Bukti-Bukti 50
B. Xxxxxxx Xxxxxxx mengenai perbuatan Tergugat dapat dikatakan sebagai perbuatan Wanprestasi 51
1. Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat… 51
2. Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 53
BAB IV PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DI DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 232/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT
A. Tentang Pertimbangan Hukum 55
B. B.Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 232/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Brt 58
C. Xxxxxxx Xxnulis 59
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 71
B. Saran 72
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Judul Skripsi : Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Terhadap Pengembalian Uang Investasi (Studi Kasus Putusan Nomor 232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)
Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx
NPM : …………………….
Kata Kunci : Wanprestasi, Ganti Rugi
Isi Abstrak : Perikatan di dalam Buku III B.W itu ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu, Buku III mengatur perihal hubungan-hubungan hukum antara orang dengan orang (hak-hak perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi objek juga suatu benda. Oleh karena sifat hukum yang termuat di dalam Buku III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut, maka isi Buku III itu juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa; menyerahkan barang, melakukan sesuatu perbuatan, tidak melakukan sesuatu perbuatan. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka di dalam Skripsi ini penulis memilih judul “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pengembalian Uang Investasi (Studi Kasus Putusan Nomor 232/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)”. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana gugatan wanprestasi dapat diterima dalam Perkara Nomor 232/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Brt ? 2)Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim di dalam memberikan Putusan Perkara Nomor 232/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Brt telah memenuhi rasa keadilan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis, yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan- penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Kesimpulan Perbuatan wanprestai oleh tergugat terbukti didalam fakta persidangan, walaupun tergugat memberikan jawaban dan menyangkal gugatan penggugat tetapi tergugat tidak bisa membuktikan atas dalil-dalil jawabannya, maka majelis hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum dan telah memberikan putusan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat.