SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN TANAMAN TEBU DENGAN PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
LAMPIRAN
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN TANAMAN TEBU DENGAN PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
Pada hari ini, ....tanggal Bulan Tahun
Dibuat dan ditandatngani Perjanjian Kemitraan Tanaman Tebu (PERJANJIAN) oleh dan antara:
Yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama :
Pekerjaaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili PT Sukses Mantap Sejahtera (PT SMS) Jln. Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu Berdasarkan Surat Kuasa Nomor............................................
Dalam ikatan perjanjian ini bertindak selaku penanggung jawab kemitraan tanaman tebu, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : .........................................................................................
No. KTP : .........................................................................................
Pekerjaan : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
- Dalam PERJANJIAN ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku mitra tanaman tebu, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut sebagai PARAPIHAK
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Tebu dan Industri Gula Terpadu dan menjadi pembimbing dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman tebu yang bertempat tinggal di base camp PT Sukses Mantap Sejahtera, berkedudukan di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat.
- Bahwa pihak kedua bermaksud menyediakan dan menggarap lahan/tanah garapan untuk ditanami tebu yang bermitra dengan PT. SMS dengan tujuan sebagai pengelolaan kebun tebu.
a. Luas Lahan Hektar
b. Lokasi / Xxxxx Xxxxx : Desa....
Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu
c. Bukti Kepemilikan :
d. Batas-batas Kepemilikan :
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dan Badan Pertahanan Nasional Dompu.
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Lahan Kebun Tebu”.
- Berdasarkan Hal tersebut, PARA PIHAK menerangkan telah saling setuju serta sepakat dan mengikat dengan perjanjian-perjanjian dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya Xxxxxx sebagai pinjaman Pengelolaan Kebun.
2. PIHAK KEDUA menentukan sendiri Kontraktor Bajak yang akan bekerja sama dengan PIHAK KEDUA.
3. Pinjaman Pengelolaan Kebun tersebut (Furrow) akan diberikan kepada kontraktor secara langsung sesuai dengan luas tanaman tebu PIHAK KEDUA
4. Pinjaman Pengelolaan Kebun tersebut akan dibayar kembali oleh PIHAK KEDUA saat panen pertama dalam masa tanam yang sama dengan Pinjaman.
5. Bantuan adalah fasilitas yang diberikan secara tulus dengan itikat baik oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa bantuan bibit sesuai kebutuhan luas lahan dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan lahan tebu.
6. Muat dan transportasi Bibit sampai kepada lahan penanaman ditanggung oleh PIHAK KEDUA
PASAL 2
OBJEK KERJASAMA
PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa Biaya Furrow (Bajak) dalam PERJANJIAN diberikan sebagai pinjaman dan akan dipotong melalui hasil panen tebu musim pertama dan Bantuan Bibit merupakan fasilitas yang diberikan sebagai dukungan terhadap kerjasama ini.
PASAL 3
STATUS KEPEMILIKAN LAHAN
1. Lahan/tanah garapan yang disediakan dan digarap oleh PIHAK KEDUA adalah seluas .......... hektar yang berlokasi di Dusun ...........................
Desa....................... Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat
2. Lahan/tanah garapan tersebut adalah milik PIHAK KEDUA dengan disertai bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah yang dilampirkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam PERJANJIAN ini.
3. Apabila lahan / tanah yang disediakan oleh PIHAK KEDUA bukan milik pribadi PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2, maka PIHAK KEDUA harus dapat menunjukkan bukti persetujuan / perjanjian penguasaan (Surat Kuasa) atas lahan/tanah garapan dari pemilik tanah.
4. PIHAK KEDUA menerangkan dengan sebenar-benarnya serta dengan bertikad baik bahwa lahan/tanah garapan yang disediakan kepada PIHAK KEDUA tidak sedang bersengketa atau memiliki masalah hukum dengan pihak manapun juga.
5. Apabila dikemudian hari ternyata keterangan diatas tidak benar, maka segala resiko yang berkaitan dengan hukum maupun pihak lain ditanggung sendiri sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA terlepas dari segala tuntunan masalah baik secara hukum maupun dengan pihak lain.
6. Apabila dikemudian hari tanah/lahan garapan yang disediakan tersebut terjadi masalah hukum maupun dengan pihak lain, atau dalam hal lahan tidak dapat dipanen, sehingga penguasaan lahan berpindah dan PARA PIHAK tidak dapat melakukan panen, maka segala bentuk kerugian yang timbul akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban perusahaan
a. perusahaan menjamin pembelian tebu apabila tebu yang ditanam oleh petani memenuhi standar teknis tebu, antara lain; umur tebu, tinggi batang, kualitas batang, kemurnian varietas/jenis tebu, dan bebas d ari hama penyakit tebu
b. perusahaan memfasilitasin kebun pinjaman investasi/pinjaman pengelolaan spserti yang dimaksud dalam pasal 1 poin 1.
c. Pihak pertama memberikan bantuan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 poin 2 perjanjian ini.
d. Perusahaan memberikan fasilitas besaran dan macam pinjaman mengacu pada bimbingan teknis petugas dari perusahaan dan Pedoman Teknis Kebun Temu Kemitraan.
2. Hak dan Kewajiban petani
a. petani wajib menyerahkan foto copy sertifikat lahan kebun tebu.
b. petani wajib mengembalikan pinjaman pada saat musim panen pertama hasil lahan tebu.
c. petani wajib memenuhui pernyataan dan kesanggupan yang di atur dalam perjanjian ini.
d. petani wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kebun tebu sesuai dengan pedoman teknis serta mengikuti bimbingan teknis petugas perusahaan samapai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.
e. Petani wajib menjaga kebun dari kerusakan akibat hana dan/atau hewan, pencurian.
PASAL 5 PERNYATAAN DAN KESANGGUPAN
1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Xxxxx Xxxxx Tebu tidak mempunyai masalah apapun dengan pihak-pihak lain, dan apabila selama masa berlaku perjanjian ini timbul masalah ataupun tuntutan dari Pihak Pihak lain, maka PIHAK KEDUA yang akan menyelesaikan secara tuntas tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA dan semua biaya-biaya yang
timbul dalam menyelesaikan masalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA akan dibebaskan dari segala tuntutan, gugatan, ataupun kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari permasalahan lahan kebun tebu PIHAK KEDUA
2. PIHAK KEDUA diperbolehkan melakukan penjualan, pengalihan, gadai, menyisipkan varietas/jenis tebu, menanami tanaman sela pada kebun tebu memperjual belikan tanaman tebu kepada pihak lain.
PASAL 6 PENGAKHIRHAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri secara sepihak sebelum masa berakhirnya habis atau dalam hal ini PIHAK KEDUA belum melakukan pembayaran atas seluruh pinjaman yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Perjanjian dapat berakhir apabila :
a. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan semua biaya bajak Furrow (Bajak) yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA
b. Perjanjian ini diakhiri oleh PIHAK PERTAMA
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apanila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara PARA PIHAK yang timbul dalam hal pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan kesepakatan dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Umum Dompu.
3. PARA PIHAK menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas PARA PIHAK sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebutdan selanjutnya PARA PIHAK juga menyatakan telah mengerti dan memahami perjanjian ini
PASAL 8 PENUTUP
1. Segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Para Pihak dan belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan kemudian secara musyawara antara Para Pihak dan dituangkan dalam amandemen atau addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Ketidak berlakuan salah satu atau lebih pasal dalam perjanjian karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau karena sebab apapun juga, tidak mempengaruhi pasal-pasal lainnya dari perjanjian ini. Para Pihak sepakat untuk menganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan yang baru dan sedapat mungkin ketentuan yang baru tersebut mencerminkan maksud semula dari Para Pihak.
Perjanjian ini aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya, diberi materai secukupnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Soritatanga, 2016
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(.................................................) (...................................................)
Saksi-Saksi:
1. Kepala Dusun
2. UPTD / PPL Perkebunan
MENGETAHUI,
Kepala Desa
(........................................)