IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG
(Skripsi)
Oleh
XXXXX XXXXXXX NUGROHO
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG
Oleh
XXXXX XXXXXXX NUGROHO
Perjanjian pengadaan barang dan jasa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Praktek perjanjian pengadaan barang pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang terdapat permasalahan yaitu, adanya perusahaan rekanan sebagai penyedia barang dalam penyelesaian pekerjaan tidak tepat pada waktunya dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa peran dari perjanjian pengadaan langsung adalah apabila terbukti pelaksanaan pekerjaan penyedia barang tidak sesuai dengan perencanaan atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya, maka penyedia barang akan dikenakan berupa sanksi yaitu antara lain berupa denda, penggantian barang, memasukkan nama perusahaan penyedia barang ke dalam Daftar Hitam Rekanan, dijatuhkan sanksi larangan untuk mengikuti pengadaan berikutnya dan pemutusan kontrak. Serta dalam suatu praktek penyelesian perselisihan perjanjian pengadaan barang adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Langsung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG
Oleh
XXXXX XXXXXXX NUGROHO
Skripsi
Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
iii
Judul Skripsi : IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
Nama Mahasiswa : Xxxxx Xxxxxxx Nugroho Nomor Pokok Mahasiswa 1512011043
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
MENYETUJUI
1. Komisi Pembimbing
Depri Liber Sonata, S.H., M.H. M. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum.
NIP. 1980 1016 200801 1 001 NIP. 1971 0825 200501 1 002
2. Ketua Bagian Hukum Keperdataan
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP. 1960 1228 198903 1 001
iv
MENGESAHKAN
1. Xxx Xxxxuji
Ketua : Depri Liber Sonata, S.H.,M.H. …………………
Sekretaris/Anggota : X. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum. ……………...
Penguji
Bukan Pembimbing : Xx. Xxxxxx, S.H., M.H. ………………………...
2. Dekan Fakultas Hukum
Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP. 1960 0310 198703 1 002
v
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
NPM 1512011043
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa skripsi saya yang berjudul “Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang” benar-benar hasil karya bukan plagiat sebagaimana telah diatur dalam Xxxxx 00 Peraturan Akademik Universitas Lampung dengan Keputusan Rektor Nomor 3187/H26/2010.
Bandar Lampung, 17 Juli 2019
Xxxxx Xxxxxxx Nugroho NPM. 1512011043
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 23 Januari 1998, anak ketiga dari lima bersaudara, pasangan dari Xxxxxxx Xxxxxx dan Srikandi.
Penulis telah menyelesaikan pendidikannya di SD Negeri 4 Tanjung Aman pada tahun 2009, SMP Negeri 1 Kotabumi
pada tahun 2012, SMA Negeri 3 Kotabumi pada tahun 2015. Penulis terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2015 melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Berkat petunjuk dan pertolongan Allah SWT., ketekunan, motivasi tinggi untuk terus belajar, berusaha, serta do’a dari kedua orang tua dalam menjalani aktivitas akademik di Perguruan Tinggi Universitas Lampung. Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas akhir skripsi yang berjudul “Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang”.
PERSEMBAHAN
Segala puji syukur kepada Allah SWT berkat karunia, kesehatan, rahmat, hidayah yang diberikan. Shalawat teriring salam kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, suri tauladan Akhlaqul Kharimah dengan segala kerendahan hati, saya persembahkan skripsi ini kepada:
Bapak tercinta Xxxxxxx Xxxxxx dan Ibu tersayang Srikandi
Kedua orang tua yang selama ini telah banyak berkorban, mengajarkanku kesabaran dan ketegaran, memberikan cinta, kasih sayang dan kebahagiaan, melindungi dan merawatku dengan setulus hati, serta memberikan motivasi secara materil dan immateril untuk selalu melangkah di jalan yang benar menuju keberhasilan saya hingga saat ini.
Kakakku Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx dan Adikku X. Xxxxx Xxxxxxxx, Puri Handayani Kandi
Kakak dan adik yang selalu memberikan senyum, keceriaan, dan kasih sayang untukku sehingga menjadi motivasiku untuk selalu bersemangat.
Almamater tercinta Universitas Lampung
MOTO
“So verily, with the hardship, there is relief”
ͽ Al-Inshirah 94:5 ͼ
“Things we lose have a way of coming back to use in the end.
If not always in the way we expect”
ͽ J. K. Rowling ͼ
SANWACANA
Dengan mengucap Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah Subhana WaTa’ala¸ Rabb semesta alam, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat teriring salam senantiasa terlimpahkan kepada Baginda Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx’xxxxxxxxxxxxxx, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengikuti jalan petunjuk-Nya. Aamiin. Hanya dengan kehendakNya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang”, ini diajukan untuk memenuhi syarat mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penulis telah mendapat banyak bantuan, bimbingan dan saran dari berbagai pihak yang sangat berharga bagi penulis dalam penyelesaian skripsi ini, untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Ibu Xx. Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxx, M.A., selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama saya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
4. Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H., P.h.D., selaku Sekretaris Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
5. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Sonata, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan banyak bimbingan dan arahan serta pemahaman ilmu dalam penulisan skripsi ini;
6. Xxxxx X. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembimbing II terima kasih atas waktu yang telah diluangkan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik;
7. Bapak Xx. Xxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun terhadap skripsi ini;
8. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas II yang telah memberikan saran penyusunan skripsi, kritik, serta arahan yang membangun terhadap skripsi ini;
9. Seluruh Dosen dan karyawan yang bertugas di Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang selama ini telah memberikan ilmu dan pengalaman yang sangat berharga bagi saya;
10. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.E., M.H., selaku Kepala SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, SKM., selaku Pejabat Pengadaan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan Xxxxx Xxxxx, S.H., selaku Kepala Subbagian Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang telah bersedia diwawancarai terkait penelitian skripsi saya;
11. Bapak tercinta Xxxxxxx Xxxxxx dan Ibu tersayang Xxxxxxxx, kedua orang tua yang selama ini telah banyak berkorban, mengajarkanku kesabaran dan ketegaran, memberikan cinta, kasih sayang dan kebahagiaan, melindungi dan merawatku dengan setulus hati, serta memberikan motivasi secara materil dan immateril untuk selalu melangkah di jalan yang benar menuju keberhasilan saya hingga saat ini.
12. Kakak saya, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx dan Adik saya,
X. Xxxxx Xxxxxxxx, Puri Handayani Kandi, terima kasih atas motivasi, arahan, dan dukungan yang tiada henti. Semoga kita menjadi anak yang soleh dan soleha yang selalu menjaga nama baik keluarga dan membanggakan Bapak dan Ibu;
13. Sahabat saya, Xxx Xxxxxxx Putri, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxx yang selalu ada dan menjadi tempat untuk berbagi tawa, canda dan air mata, kapanpun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun;
14. Teman-teman seperjuangan dalam menyusun skripsi, “Xxxxx’x Sweet Squad” yang telah memberikan semangatnya dalam penulisan skripsi ini dan selalu memberi dukungan selama perjalanan menyusun skripsi ini, semoga tali silaturahmi tetap terjaga;
15. Bapak dan Ibu Lurah Desa Tanjung Aji, warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, dan rekan-rekan KKN Desa Tanjung Aji, terima kasih atas dukungan untuk menyelesaikan perkuliahan dan kebersamaannya;
16. Seluruh pihak yang telah membantu penulis selama berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung dan yang telah membantu dalam penyusunan skripsi ini, yang tanpa mengurangi rasa hormat, tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga segala sesuatu yang telah kalian berikan mudah- mudahan akan mendapat balasan kebaikan dari Allah SWT.
Pada akhirnya, saya menyadari walaupun skripsi ini telah disusun dengan sebaik mungkin, tidak akan menutup kemungkinan adanya kesalahan yang mengakibatkan skripsi ini belum sempurna, namun saya sangat berharap skripsi ini akan membawa manfaat bagi siapapun yang membacanya dan bagi penulis dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
Bandar Lampung, 17 Juli 2019 Penulis
Xxxxx Xxxxxxx Nugroho
DAFTAR ISI
Halaman ABSTRAK i
JUDUL DALAM ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
HALAMAN PENGESAHAN iv
LEMBAR PERNYATAAN v
RIWAYAT HIDUP vi
PERSEMBAHAN vii
MOTO… viii
SANWACANA ix
DAFTAR ISI. xiii
DAFTAR TABEL xv
DAFTAR GAMBAR xvi
I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian 6
C. Tujuan Penelitian 7
D. Kegunaan Penelitian 8
II. TINJAUAN PUSTAKA 9
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 9
1. Pengertian Perjanjian 9
2. Unsur-Unsur Perjanjian 11
3. Syarat Sahnya Perjanjian 12
4. Wanprestasi 15
B. Tinjauan Umum Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 16
1. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 16
2. Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17
3. Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 20
4. Pengertian Pengadaan Langsung Barang/Jasa Pemerintah 22
C. Tinjauan Umum Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Perjanjian Pengadaan Barang 23
1. Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Badan Hukum Publik (Pelaksana Pemerintahan) 23
2. Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Badan Hukum Privat
(Subjek Hukum Perdata) 25
3. Tanggungjawab Pengguna Anggaran 28
D. Kerangka Berpikir 29
III. METODE PENELITIAN 31
A. Jenis Penelitian 31
B. Tipe Penelitian 31
C. Pendekatan Masalah 32
D. Sumber dan Jenis Data 32
E. Penentuan Narasumber 34
F. Metode Pengumpulan Data 35
G. Metode Pengolahan Data 35
H. Analisis Data 36
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 37
A. Implementasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang 37
1. Kriteria Pengadaan Langsung 37
2. Negosiasi Dalam Pengadaan Langsung 39
3. Mekanisme Pengadaan Langsung 41
4. Tugas dan Kewenangan Para Pihak Dalam Pengadaan Barang 44
B. Hak dan Kewajiban Para Pihak Serta Tanggungjawab Penyedia Barang Dalam Pelaksanaan Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang. 56
C. Upaya-Upaya Yang Ditempuh Oleh Para Pihak Dalam Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Apabila Terjadi Suatu Sengketa 61
1. Penyelesaian Permasalahan Melalui Pengadilan 64
2. Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan 65
3. Landasan Hukum Penyelesaian Sengketa 68
4. Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa 69
5. Penyelesaian Permasalahan Melalui Musyawarah Untuk Mufakat 71
V. PENUTUP 73
A. Kesimpulan 73
B. Saran 76
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Halaman
1. Matriks Pengadaan Langsung 51
DAFTAR GAMBAR
Halaman
1. Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 18
2. Kerangka Berpikir 29
3. Skema Pengadaan Langsung 41
4. Para Pihak Dalam Pengadaan Langsung 46
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan berdirinya Negara Republik Indoneisa menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Kata “umum” dalam kalimat tersebut mengandung arti kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban untuk mewujudkan hal tersebut. Pencapaian kesejahteraan umum tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui pembangunan yang adil, seimbang, dan merata sesuai kepentingan umum di setiap wilayah. Seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, Indonesia sedang giat melaksanakan pembangunan di segala bidang baik pembangunan yang bersifat fisik maupun non fisik.
Pembangunan bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Berhasilnya pembangunan bergantung pada partisipasi seluruh rakyat,
yang berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.1
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan aktivitas yang penting dalam mewujudkan suatu pembangunan. Dilihat dari segi prespektifnya, kemajuan Indonesia tidak dapat lepas dari aktivitas tersebut. Pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang suatu pertumbuhan perekonomian yaitu melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti suatu penyediaan fasilitas kantor, fasilitas jalan, infrastruktur telekomunikasi, dan lain-lain. Indonesia sebagai negara yang berkembang, dalam suatu pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang kehidupan perekonomian dan pelayanan masyarakat merupakan kebutuhan penting yang tidak dapat dihindarkan pemenuhannya.
Pelaksanaan terhadap pembangunan fisik berupa pengadaan sarana dan prasarana, tentu harus diimbangi dengan adanya peran pengadaan barang/jasa yang baik, namun suatu kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang mengutamakan keuntungan (profit oriented), melainkan lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service).
Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas, dan
1 Xxxxxxxxxx, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum dan Proyek dan Sumber Daya Manusia, (Yogyakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm. 1.
komprehensif sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perjanjian yang kompleks karena mengatur banyak aspek baik secara legal maupun teknis tentang proses pengadaan barang/jasa, yang membutuhkan kajian lebih lanjut guna ditemukannya format kontrak perjanjian pengadaan barang/jasa yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Persiapan kontrak, pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban kontrak adalah kompetensi penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen. Kontrak merupakan dokumen utama yang harus diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sengketa para pihak dimulai dari ketidakcermatan para pihak dan keterbatasan pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dituangkan dan dicermati dalam draft kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen sering menganggap ringan konsekuensi dari ketidakcermatan dalam menuangkan ketentuan-ketentuan dalam kontrak, sedangkan bagi Penyedia barang/jasa sering menganggap bahwa ketentuan dalam kontrak bersifat umum dan mudah ditangani dalam pelaksanaan kontrak apapun ketentuannya. Kondisi kedua pihak ini yang sering berakhir pada sengketa kontrak yang berlarut-larut dan menghabiskan biaya, waktu, serta tenaga.
Perjanjian pengadaan barang/jasa sering dibuat dalam bentuk kontrak standar, dimana suatu kontrak telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Kontrak baku atau standar lahir sebagai bentuk dari perkembangan dan tuntutan dunia usaha.
Kontrak standar telah banyak diterapkan dalam suatu instansi pemerintah maupun dunia usaha seperti perbankan, lembaga pembiayaan konsumen, dan berbagai bentuk usaha lainnya. Kontrak standar dipandang lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.2 Standar dokumen pengadaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.
Istilah kontrak berasal dari kata contract dalam bahasa Inggris dan overeenkomst dalam bahasa Belanda. Kontrak sama pengertiannya dengan perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainya atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak pengadaan merupakan materi hukum yang diatur dalam KUHPerdata sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) yang mengatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, oleh
2 Xxxxx Xxxxx, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2003), hlm. 10.
karena itu semua sengketa yang timbul dari kontrak pengadaan harus diselesaikan berdasarkan hukum perdata.
Pelaksanaan pengadaan barang Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Tulang Bawang bukannya tanpa kendala, dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan beberapa kendala seperti keterlambatan dalam penetapan suatu Rencana Umum Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang akan berdampak pada terganggunya tugas pokok dan fungsi pejabat pembuat komitmen dalam menyusun dan menetapkan:
a. Spesifikasi teknis barang;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
c. Menyusun draft kontrak.
Kendala lainnya yang sampai saat ini yang masih belum dapat terselesaikan dalam Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang yaitu tidak adanya personil pejabat pegadaan yang telah memenuhi persyaratan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.3
Para pihak dalam melaksanakan pekerjaannya harus selalu berpatokan pada isi kontrak yang telah disepakati, karena apabila terjadi penyimpangan dapat dijadikan alasan untuk menyatakan telah terjadi wanprestasi, dan isi kontrak harus memperhatikan asas keadilan dan keseimbangan. Sebagai suatu rencana manusia, tentunya tidak semua dari rencana tersebut tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan. Banyak hal yang dipengaruhi oleh kehendak manusia maupun di
3 Mediyansyah, “Maksimalkan Serapan Anggaran, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Dirombak”, diakses dari xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xx/0000/00/xxxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx- perpres-pengadaan-barang-jasa-dirombak/, pada tanggal 30 November 2018 pukul 02.39 WIB.
luar kehendak manusia yang mempengaruhi terlaksananya suatu perjanjian yang dapat menyebabkan rencana tersebut dapat diubah atau bahkan rencana tersebut batal sama sekali.
Selain itu dalam implementasinya, tidak menutup kemungkinan adanya keterlambatan maupun kelalaian dari salah satu pihak (wanprestasi), baik secara sengaja maupun karena keadaan memaksa (force majeure/overmacht), yang mengakibatkan terjadinya kemungkinan pemutusan kontrak, penggantian kerugian atau pemenuhan kewajiban.
Masalah-masalah perjanjian tersebut membuat penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dan kemudian menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul “Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang”.
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
1. Permasalahan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan yaitu sebagai berikut:
a. Bagaimanakah implementasi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang?
b. Bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak serta tanggungjawab penyedia barang dalam proses pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang?
c. Apakah upaya-upaya yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang?
2. Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada pengadaan belanja barang daerah Tahun Anggaran 2017 melalui metode pengadaan langsung dengan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian, kuitansi, dan Surat Perintah Kerja pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan dari penelitian ini, yaitu:
a. Untuk mendeskripsikan implementasi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah dengan menggunakan Surat Perintah Kerja pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
b. Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak serta tanggungjawab penyedia barang dalam pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
c. Untuk mengetahui upaya-upaya yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dilaksanakannya penelitian ini, sebagai berikut:
1) Kegunaan Teoritis
Sebagai sumbangan pikiran dan perkembangan ilmu hukum khususnya di bidang Hukum Perikatan terutama mengenai implementasi terhadap perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah.
2) Kegunaan Praktis
1. Sebagai sumber bacaan dan informasi bagi masyarakat luas mengenai bagaimana implementasi terhadap perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
2. Acuan penelitian lebih lanjut bagi yang berminat melalui metode yang digunakan dalam penelitian ini.
3. Dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka pengembangan dan perbaikan sistem pengadaan barang melalui metode pengadaan langsung.
4. Sebagai salah satu syarat penulis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Lampung.
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya”. Pasal ini menerangkan secara sederhana tentang pengertian perjanjian yang menggambarkan adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri.4
Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Perjanjian adalah persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan. Definisi yang dikemukakan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx dapat diartikan sebagai arti sempit dari perjanjian, yang dimana jelas menunjukkan telah terjadi persetujuan antara pihak yang satu dan pihak yang lain, untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan (zakelijk) sebagai objek perjanjian. Objek perjanjian tersebut di bidang harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.5
4 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH PERDATA), (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 63.
5 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2014), hlm. 290.
Menurut Xxxxxx Xxxx, perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seseorang berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kontrak dan perjanjian mempunyai makna yang sama karena dalam KUHPerdata hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang atau yang secara lengkap dapat diuraikan sebagai berikut:6
”Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi menjadi dua, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang karena perbuatan manusia. Perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.”
Menurut X. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, kemudian dari peristiwa ini timbul suatu hubungan perikatan.7
Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
6 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 1.
7 R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hlm. 5.
2. Unsur-Unsur Perjanjian
Kontrak atau perjanjian memiliki 3 (tiga) unsur, yaitu sebagai berikut:8
1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu kontrak karena tanpa adanya kesepakatan tentang unsur esensialia ini maka tidak ada kontrak. Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga karena tanpa kesepakatan mengenai barang dan harga dalam kontrak jual beli, kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu yang diperjanjikan.
2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia adalah unsur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, maka undang-undang yang mengaturnya. Unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam kontrak. Contohnya jika dalam perjanjian tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku ketentuan dalam KUHPerdata bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi.
3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nanti ada atau mengikat para pihak jika para pihak memperjanjikannya. Contohnya dalam perjanjian jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa pihak debitur lalai membayar utangnya, dikenakan denda 2 (dua) persen perbulan keterlambatan, dan apabila debitur lalai membayar selama 3 (tiga) bulan
8 R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1987), hlm. 31.
berturut-turut, barang yang sudah dibeli dapat ditarik kembali oleh kreditur tanpa melalui pengadilan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Perjanjian berisi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan pada syarat-syarat itu perjanjian dapat dipenuhi atau dilaksanakan oleh pihak-pihak karena dari syarat- syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak dan cara melaksanakannya. Syarat-syarat itu biasanya terdiri atas syarat pokok yang berupa hak dan kewajibann pokok, misalnya mengenai barang serta harganya, dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misalnya mengenai cara pembayarannya, cara penyerahannya, dan lain-lain.9
Syarat sahnya kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah persesuaian kehendak antara para pihak, yaitu bertemunya antara penawaran dan penerimaan. Kesepakatan ini dapat dicapai dengan berbagai cara, baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Dikatakan tidak tertulis, bukan lisan karena perjanjian dapat saja terjadi dengan cara tidak tertulis dan juga tidak lisan, tetapi bahkan hanya dengan menggunakan simbol-simbol atau dengan cara lainnya yang tidak secara lisan.10
9 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 293.
10 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Op. Cit., hlm. 68.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan pada umumnya orang yang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila dia sudah dewasa. Artinya, sudah mencapai umur 21 tahun penuh atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun penuh.11
Menurut ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan orang yang sakit ingatan (gila). Apabila mereka melakukan perbuatan hukum, mereka harus diwakili oleh wali mereka.12
Akibat hukum tidak cakap membuat perjanjian, maka perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Jika pembatalan tidak dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.13
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi wajib dipenuhi. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan.Menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, objek perjanjian atau prestasi yang wajib dipenuhi pihak-pihak itu dapat berupa memberikan benda tertentu, bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.14
11 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 301.
12 Ibid., hlm. 302.
13 Ibid.
14 Ibid.
4. Suatu sebab yang halal
Syarat ini mengenai suatu sebab yang halal, ini juga merupakan syarat tentang isi perjanjian. Kata halal disini bukan dengan maksud untuk memperlawankan dengan kata haram dalam hukum islam, tetapi yang dimaksudkan disini adalah bahwa isi perjanjian tersebut tidak dapat bertentangan dengan undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum.15
Keempat syarat di atas merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian, artinya setiap perjanjian harus memenuhi keempat syarat ini bila ingin menjadi perjanjian yang sah. Keempat syarat pokok ini dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu kelompok syarat subjektif dan kelompok syarat objektif.16
Syarat subjektif mencakup adanya unsur kesepakatan dan kecakapan dari pihak yang melakukan perjanjian, sedangkan syarat objektif meliputi objek yang diperjanjikan dan haruslah sesuatu yang tidak dilarang menurut hukum, tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempat syarat tersebut mengakibatkan cacat dalam perjanjian dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan, baik dalam bentuk dapat dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap syarat subjektif) maupun batal demi hukum (dalam hal tidak terpenuhinya syarat objektif).17
15 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Op. Cit., hlm. 69.
16 Xxxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993), hlm. 44.
17 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 93.
4. Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Terdapat dalam restatement of the law of contract, wanprestasi (breach of contracts) dibedakan menjadi dua macam total breachs dan partial breachs. Total breachs artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachs artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.18
Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Pihak yang tidak sengaja wanprestasi ini dapat terjadi karena memang tidak mampu untuk memenuhi prestasi tersebut atau juga karena terpaksa untuk tidak melakukan prestasi tersebut.19
Wanprestasi dapat berupa:20
1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna.
3. Terlambat memenuhi prestasi.
4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan, apalagi kalau pihak lain tersebut adalah pedagang maka bisa kehilangan keuntungan yang diharapkan.21 Pihak lain yang dirugikan akibat
18 Xxxxx X.X, Hukum Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 98.
19 Xxxxxx Xxxx, Op. Cit., hlm. 74.
20 Ibid.
21 Ibid.
wanprestasi tersebut, mengakibatkan pihak wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa tuntutan pembatalan kontrak (disertai atau tidak disertai ganti rugi), dan tuntutan pemenuhan kontrak (disertai atau tidak disertai ganti rugi).22
Ada dua kemungkinan pokok yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan, yaitu pembatalan atau pemenuhan kontrak. Jika dua kemungkinan pokok tersebut diuraikan lebih lanjut, kemungkinan tersebut dapat dibagi menjadi 4 (empat), yaitu pembatalan kontrak saja, pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi, pemenuhan kontrak saja, pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.23
B. Tinjauan Umum Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengertian pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Selanjutnya untuk pengertian barang yaitu setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat dipergunakan, dipakai atau dimanfaatkan oleh pengguna barang sebagaimana
22 Ibid., hlm. 75.
23 Ibid.
dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Definisi pengadaan barang/jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa. Disinilah tumbuh pengertian bahwa ada dua pihak yang berkepentingan. Pihak pertama adalah Instansi Pemerintahan, BUMN, atau perusahaan swasta yang mengadakan penawaran pengadaan barang/jasa dan pihak kedua adalah personal atau perusahaan kontraktor yang menawarkan diri untuk memenuhi permintaan akan pengadaan barang dan jasa tersebut.
2. Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Terdapat sejumlah prinsip yang harus dijadikan dasar dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa untuk memastikan diperolehnya barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi dan memiliki kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal, maka pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar yang berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip yang dimaksud terdiri dari 7 (tujuh) prinsip dasar.
Gambar. 1. Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Efisien
Prinsip Pengadaan
Akuntabel
Efektif
Terbuka
Bersaing
Transparan
Tidak Diskriminatif
Sumber: Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012
Penerapan ketujuh prinsip diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberi manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Pasal 5 atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 telah dijelaskan maksud masing-masing tujuh prinsip tersebut. Uraian di bawah ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas hal tersebut, yaitu:24
1. Efisien
Efisiensi pengadaan diukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan untuk memperoleh barang/jasa dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Upaya yang dimaksud mencakup dana dan daya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang/jasa. Semakin kecil upaya yang diperlukan maka dapat dikatakan bahwa proses pengadaan semakin efisien.
24 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia, (Jakarta: Smesco UKM, 2010), hlm. 11.
2. Efektif
Efektifitas pengadaan diukur terhadap seberapa jauh barang/jasa yang diperoleh dari proses pengadaan dapat mencapai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
3. Transparan
Bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan dapat diketahui secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum, ketentuan-ketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main, spesifikasi barang/jasa, dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan. Dapat diketahui secara luas berarti semua informasi tentang proses tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama Penyedia barang/jasa yang berminat.
4. Terbuka
Berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap Penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang/seleksi.
5. Bersaing
Proses pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat diantara para Penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin Penyedia barang/jasa untuk mengikuti
lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal.
6. Adil/tidak diskriminatif
Berarti proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, kecuali diatur dalam peraturan ini. Sebagai contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan produksi dalam negeri.
7. Akuntabel
Berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan memperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal. Disamping itu dari sisi Penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan Penyedia barang/jasa.
3. Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika pengadaan. Pengamalan terhadap etika pengadaan diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa berlangsung dengan baik. Etika pengadaan barang/jasa meliputi:25
25 Ibid., hlm. 28.
1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
4. Pengertian Pengadaan Langsung Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan langsung adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya merupakan jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli barang/jasa dengan harga tertentu. Pengadaan langsung barang/jasa memiliki 3 (tiga) macam bukti transaksi, antara lain bukti/nota pembelian, kuitansi pembelian, dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa:
1. Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/ pekerjaan/ konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Merupakan kebutuhan oprasional Kementrian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi;
b. Tekhnologi sederhana;
c. Resiko kecil; dan/atau
d. Dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau Badan Usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi tekhnis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.
2. Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
3. Pengguna Anggaran dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
C. Tinjauan Umum Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Perjanjian Pengadaan Barang
1. Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Badan Hukum Publik (Pelaksana Pemerintahan)
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat- alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Dilihat dari perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan yang menjadi objek hukum. Menurut P. Xxxxxxx ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:26
1. Het bestuursorgaan oefent de bevoegdheid uit op eigen naam en verantwoordelijkheid. Dat laatste betekent dat als politiek of ambtelijk verantwoording moet worden algelegd, of als het bestuur zich tegenover de wijze van uitoefening van de bevoegdheid, het bestuursorgaan drager is van de verantwoordingsplicht.
Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab.
26 Xxxxxxxx X. Xxxxxx, dkk., Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), hlm. 150.
2. woord een bevoegdheidsuitoefening via een bestuursrechtelijke voorziening, dat wil zeggen in bezwaar of beroep, bestreden, dan treedt het bestuursorgaan als verwerende procespartij op.
Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum, organ pemerintah dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.
3. Bestuursorganen kunnen, zoals reeds aan de orde is gekomen, in een bestuursrechtelijke voorziening ook als klagende partij optreden.
Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
4. Bestuursorganen bezitten in het algemeen geen eigen vermogen. Wel maken die organen deel uit van een privaatrechtelijke rechtpersoon met vermoegen. Zo zijn de burgemesster, het college van B en W en de gemeenteraad organen van het openbare lichaam “de op grond van art”. 2:1 BW privaatrechtelijke rechtspersoonlijkheid toekomt. Besluit de rechter om aan het bestuur een dwangsom op te leggen of om het bestuur tot vergoeding xxx xxxxxx te veroordelen, dan zal hij aan een privaatrechtelijke rechtspersoon (als dragger van vermogen) de vereiste verplichtingen moeten opleggen.
Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan alat dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum “kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat. Jabatan dan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda.
Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku pribadi dan selaku personifikasi dari organ, yang berarti selain diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian juga tunduk pada
hukum keperdataan khusus dalam kapasitasnya selaku individu atau pribadi. Kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Badan Hukum Privat (Subjek Hukum Perdata)
Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum. Pemerintah akan membuat hubungan hukum dengan penyedia barang dalam sebuah kontrak pengadaan barang, dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak.
Pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 KUHPerdata. Berdasarkan pasal tersebut, baik pemerintah maupun penyedia barang sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang disepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan
pemerintahan yang bersifat keperdataan. Berkenaan dengan tindakan hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx X. Xxxxxx menyatakan bahwa:27
“Sekalipun tindakan hukum keperdataan untuk urusan pemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dimungkinkan, bukan tidak mungkin sebagai ketentuan hukum publik (hukum tata usaha negara) akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata. Contohnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan upaya perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.”
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, provinsi, kotapraja dan lain sebagainya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.28 Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat ditemukan dalam pasal 1653 KUHPerdata, yang menyebutkan:
“Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan- perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan- perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang- undang atau kesusilaan baik.”
27 Ibid., hlm. 167.
28 L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Xxxx Xxxxxx, 1982), hlm. 164.
Pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 KUHPerdata, maka menurut Xxxxxx Xxx ada 3 (tiga) bentuk badan hukum dengan konstruksi keperdataan, yaitu:29
1. Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnya badan-badan hukum publik seperti provinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
2. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
3. Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1654 KUHPerdata, yang menyebutkan:
“Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.”
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang. Hak dan kewajiban dari masing- masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak. Pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak serta kedudukan pemerintah dalam hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum.
29 Xxxxxx Xxx, Badan Hukum, (Bandung: Alumni, 2005), hlm. 60.
Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
3. Tanggungjawab Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran memiliki tanggunjawab anatara lain:
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
c. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
d. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. Menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pejabat pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
f. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang.
D. Kerangka Berpikir
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia Barang
Pengguna Anggaran (PA)
Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah
Wanprestasi
Prestasi
Upaya Hukum/ Penyelesaian Wanprestasi
Gambar. 2. Kerangka berpikir
Keterangan:
Pelaksanaan pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2017 dibutuhkan suatu peraturan dasar yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut telah mengatur pihak yang berwenang sebagai Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah (dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang merangkap jabatannya sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakaan tidak adanya pejabat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan) dengan Penyedia barang. Perjanjian tersebut akan menimbulkan prestasi maupun wanprestasi, apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian langkah selanjutnya yaitu mencari suatu upaya hukum atau penyelesaian atas wanprestasi tersebut.
III. METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran, secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Sistematis artinya menggunakan sistem tertentu, metodologis artinya menggunakan metode atau cara tertentu dan konsisten berarti tidak ada hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. Penelitian sangat diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang ada dan dapat mempertanggungjawabkan kebenaranya.30
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini akan mengkaji tentang Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan menguraikan pokok bahasan yang telah disusun rapih, dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif, tipe deskriptif bertujuan untuk memperoleh pemaparan atau deskripsi
30 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm.
55.
secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada Undang-Undang, peraturan daerah, karya ilmiah atau objek kajian lainnya.31 Penelitian ini akan menggambarkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis mengenai tinjauan yuridis Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
C. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian.32 Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan pendekatan empiris yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lapangan untuk melihat penerapan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta melakukan wawancara dengan beberapa responden yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pelaksanaan penegakan hukum tersebut.33
D. Sumber dan Jenis Data
Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx, data adalah sekumpulan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan suatu penelitian yang berasal dari berbagai sumber. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan.34 Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa:
31 Ibid., hlm. 60.
32 Ibid., hlm. 65.
33 Ibid., hlm. 66.
34 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Sri Mamuji, Sebuah Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004), hlm. 15.
1. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan (field research) secara langsung pada objek penelitian yang dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber.35 Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, asas-asas hukum, peraturan-peraturan dengan cara membaca, mengutip, menyalin dan menganalisis. Selanjutnya data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.36
Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) macam bahan hukum, yaitu:37
1. Bahan Hukum Primer
Bahan-bahan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer antara lain, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
35 Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Hukum Metode Penelitian Langkah-Langkah Dalam Penelitian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 31.
36 Ibid.
37 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 151.
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan kepustakaan, buku-buku ilmu hukum, bahan kuliah maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian.
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan-bahan penunjang lainnya yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, memberikan informasi, petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, bukan merupakan bahan hukum, namun secara signifikan dapat dijadikan bahan analisis terhadap penerapan kebijakan hukum di lapangan.
E. Penentuan Narasumber
Narasumber adalah pihak-pihak yang dijadikan sumber informasi di dalam suatu penelitian dan memiliki pengetahuan serta informasi yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas, dengan demikian maka dalam penelitian ini diperlukan narasumber berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagai responden dalam penelitian ini, yaitu peranan terkait Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, terdiri dari:
a. Kepala SKPD Sekretariat DPRD Tulang Bawang = 1 Orang
b. Pejabat Pengadaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang = 1 Orang
c. Kepala Subbagian Sekretariat DPRD Tulang Bawang = 1 Orang
+
Jumlah Narasumber = 3 Orang
F. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu:
1. Penelitian Kepustakaan (library research) adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari, menelaah, studi kasus dan mencatat serta mengutip berbagai literatur, dokumen-dokumen dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
2. Penelitian Lapangan (field research), dilakukan pada lokasi penelitian dengan menggunakan alat-alat pengumpulan data berupa wawancara yang bersumber langsung dari informasi dengan menggunakan daftar pertanyaan yang berisi pokok-pokok saja kemudian dikembangkan pada saat wawancara berlangsung.
G. Metode Pengolahan Data
Data yang diperoleh baik dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, selanjutnya diolah dengan menggunakan metode:38
1. Pemeriksaan data (editing), yaitu data yang diperoleh diperiksa apakah masih terdapat kekurangan serta apakah data tersebut sesuai dengan permasalahan.
38 Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Loc. Cit.
2. Rokonstruksi data (reconstructing), yaitu menyusun ulang data secara teratur, berurutan, logis, sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.
3. Sistematis data (systematizing), yaitu melakukan penyusunan dan penempatan data pada tiap pokok bahasan secara sistematis sehingga memudahkan pembahasan. Sesuai dengan pokok permasalahan penelitian tentang analisis hukum terhadap Implementasi Terhadap Perjanjian Pengadaan Langsung Belanja Barang Daerah Pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
H. Analisis Data
Data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder akan diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga memperoleh gambaran yang jelas. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelian, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK);
b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat
dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan g. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Penyedia barang selaku pelaksana bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan pada Surat Perintah Kerja. Apabila dalam keadaan memaksa (force majeure) maka Penyedia barang akan dibebaskan dari denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
Pihak Penyedia barang tidak dibenarkan membagi seluruh pekerjaan dan/atau sebagian pekerjaan utamanya kepada pihak lain atau Penyedia barang lainnya. Apabila ketentuan ini dilanggar maka kontrak pengadaan barang dapat dibatalkan dan terhadap pelanggaran tersebut maka pihak Penyedia barang dapat dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
3. Upaya-upaya yang ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang apabila terjadi suatu sengketa yaitu, para pihak dapat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diselesaikan oleh suatu badan arbitrase. Keputusan badan arbitrase ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian permasalahan yang dikeluarkan akan dipikul bersama.
Apabila putusan badan arbitrase tidak dapat diterima oleh para pihak maka permasalahan akan diteruskan dan diputuskan melalui Pengadilan. Sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan langsung belanja barang daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang selama ini dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui badan arbitrase atau Pengadilan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang ada dan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat dikemukakan beberapa saran yang diharapkan dapat dijadikan bahan pemikiran agar pelaksanaan pengadaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang berjalan sebagaimana mestinya, maka penyusun menyarankan:
1. Melaksanakan pelatihan atau pembinaan agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berkualitas serta memiliki Sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
2. Dalam pelaksanaan pengadaan barang diperlukan suatu pengawasan yang lebih intensif agar sistem dan mekanisme pengadaan barang pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Adanya banyak kendala dalam pengadaan barang pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
maka perlu dilakukan sosialisasi yang berkaitan dengan pengadaan tersebut oleh pemerintah setempat.
4. Melakukan koordinasi antar seksi dan bidang dalam kaitan perencanaan pengadaan barang yang berimplikasi terhadap seksi atau bidang lain di lingkup Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Literatur
Xxx, Xxxxxx. 2005. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx. 2016. Hukum Metode Penelitian Langkah-Langkah Dalam Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Apeldoorn, L. J van. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Xxxx Xxxxxx. Xxxxxxxxxx. 1996. Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum dan Proyek dan
Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Xxxxx, Xxxxx. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis).
Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
X.X., Xxxxx. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Jakarta: Sinar Grafika.
. 2015. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxx, Xxxxxxxx X. dkk. 2002. Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2010. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Jakarta: Smesco UKM.
Xxxx, Xxxxxx. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
dan Xxxxx Xxxx. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH PERDATA). Jakarta: Rajawali Pers.
Mudjisantosa dkk. 2013. Pengadaan Langsung dengan Berbagai Aspeknya.
Jakarta: LPKN.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. 2003. Seri Hukum Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Xxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2003. Contract Drafting Seni Keterampilan Merancang Kontrak. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxxx.
Xxxxx, Xxxxxxxx. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
xxx Xxx Xxxxxx. 2004. Sebuah Pengantar. Jakarta: Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Presiden Pemerintah. | Nomor | 54 | Tahun | 2010 | tentang | Pengadaan Barang/Jasa |
Peraturan Presiden | Nomor | 70 | Tahun | 2012 | tentang | Perubahan Kedua Atas |
Peraturan Presiden Pemerintah. | Nomor | 54 | Tahun | 2010 | tentang | Pengadaan Barang/Jasa |
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Internet
Mediyansyah. 2018. Maksimalkan Serapan Anggaran, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Dirombak. 30 November 2018. xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xx/0000/00/ maksimalkan-serapan-anggaran-perpres-pengadaan-barang-jasa-dirombak/.