TANPA KOP
TANPA KOP
PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA
PT/CV……………………………………………..
DENGAN
PT PERKEBUNAN ………………………………..
TENTANG
PENGGUNAAN LAHAN UNTUK PENGEMBANGAN BAWANG PUTIH
Pada hari ini…..tanggal ….. 2019 pihak- pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
1. …………………….., selaku Pimpinan perusahaan PT/CV xxxx
beralamat di Jalan ………………………………………….dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT/CV.
……………………………, disebut “PIHAK PERTAMA”
2. ……………………… selaku Pimpinan perusahaan PT Perkebunan
……………….. yang beralamat di Jalan
………………………………………………………………, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Perkebunan……………………., selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas pertanian, termasuk komoditas Bawang Putih, yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dan/atau kehutanan serta berkuasa penuh atas kepemilikan lahan.
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat dan setuju mengadakan Perjanjian Kerja sama Penggunaan Lahan untuk Pengembangan Bawang Putih yang saling menguntungkan dengan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38/Permentan/Hr.060/11/2017 jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 24/Permentan/Hr.060/5/2018 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Pasal 2 TUJUAN KERJASAMA
Tujuan dari kerjasama adalah PIHAK PERTAMA dapat melakukan kegiatan budidaya bawang putih di lahan milik PIHAK KEDUA untuk memenuhi target wajib tanam dan wajib produksi bawang putih minimal 6 ton per hektar.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat melakukan kerja sama penggunaan lahan untuk pengembangan Bawang Putih seluas
….hektar yang berlokasi di Desa … Kecamatan… Kabupaten/Kota …………
2. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA menjamin lokasi yang dikerjasamakan tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan APBN dan/atau dengan pelaku usaha lainnya.
3. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan lahan yang sesuai untuk pengembangan Bawang Putih dengan ketinggian > 800 mdpl.
4. PIHAK PERTAMA bersedia membayar biaya atas penggunaan lahan milik PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 4 SUMBER ANGGARAN
Sumber anggaran untuk pengembangan bawang putih menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak Pihak Pertama :
a. Menerima peta lokasi lahan yang dikerjasamakan seluas ….hektar di Desa …, Kecamatan….Kabupaten … Provinsi ….
b. Melakukan verifikasi terhadap lokasi lahan dan hal-hal lain yang terkait serta dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA, tidak terbatas kepada bukti surat-surat kepemilikan lahan.
2. Kewajiban Pihak Pertama :
a. Membayar biaya atas penggunaan lahan milik PIHAK KEDUA dengan nilai sesuai kesepakatan.
b. Melaksanakan pengembangan bawang putih di lahan yang dikerjasamakan dengan memperhatikan konsep konservasi dan tatacara budidaya yang baik dan benar.
c. Mengupayakan ketersediaan sumber air khususnya apabila menanam bawang putih di musim kemarau.
3. Hak Pihak Kedua :
Menerima pembayaran atas biaya penggunaan lahan dari PIHAK PERTAMA
4. Kewajiban Pihak Kedua :
a. Menyediakan lahan seluas …..hektar yang terletak di Kecamatan …, Kabupaten …, Provinsi …, dengan ketinggian di atas 800 mdpl dan tersedia sumber air.
b. Menjamin lahan yang dikerjasamakan tidak dalam keadaan sengketa serta bebas dari sita jaminan dan/atau tidak dalam keadaan dijadikan sebagai jaminan hutang kepada pihak manapun.
Pasal 6
BIAYA PENGGUNAAN LAHAN
1. Biaya atas penggunaan lahan dalam perjanjian ini dihitung sebesar Rp ….. (………………………..) per meter persegi per tahun atau keseluruhannya sebesar Rp ….. (… ) per tahun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penggunaan lahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul dari perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK……………..
Pasal 7 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku …………. Bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Apabila dipandang perlu dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
2. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak yang akan mengakhiri tersebut wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu …………….. bulan Kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
Pasal 8 PERSELISIHAN
Bilamana terjadi perselisihan dałam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK, dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten … Provinsi …
Pasal 9
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah: bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, tsunami, huru hara atau peperangan yang mengakibatkan terhentinya dan atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila terjadi force majeure, maka pihak yang terkena langsung akibatnya, wajib memberitahukan keadaan force majeure tersebut secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 jam terhitung sejak terjadinya force majeure tersebut untuk diketahui.
3. Dalam hal terjadi force majeure, maka kewajiban PARA PIHAK akan ditunda berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 10 LAIN-LAIN
1. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Perubahan atas surat Perjanjian Kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu dengan persetujuan PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 11 PENUTUP
Surat perjanjian kerja sama ini ditanda tangani oleh PARA PIHAK dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
……….20……
PIHAK PERTAMA PT/CV……………………… ……………………. | PIHAK KEDUA PT Perkebunan…. .....………………. |
Mengetahui, Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota …
Tandatangan & Stempel Dinas
……………………. NIP/Pangkat
Form-SWA.a
Lampiran.
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KETENTUAN WAJIB TANAM DAN WAJIB BERPRODUKSI BAWANG PUTIH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Bersedia melaksanakan kewajiban memproduksi bawang putih sekurang- kurangnya…. Ton, dengan luas tanam ....... hektar. Untuk itu kami menyatakan sanggup:
1. Menanam bawang putih pada ketinggian > 800 mdpl dengan memperhatikan konsep konservasi dan tatacara budidaya yang baik dan benar.
2. Menggunakan benih bermutu siap tanam (lokal atau impor yang direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian), bukan benih oplos atau konsumsi yang tidak bisa berumbi.
3. Menjamin ketersediaan sumber air khususnya apabila ditanam di musim kemarau.
4. Menanam bawang putih untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton/ha.
5. Melampirkan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Lahan.
6. Melampirkan analisa usaha tani.
7. Melampirkan detail calon lokasi dan peta lahan.
8. Mengisi Log Book (Buku Kerja) di masing-masing blok lokasi tanam.
9. Menjamin tidak terjadi tumpang tindih lahan baik dengan APBN maupun antar importir di dalam satu lokasi tanam.
10. Menyampaikan dan memastikan data luas tanam dan/atau produksi tercatat oleh mantri tani dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, Tanggal | |
Mengetahui, | Xxxx Menyatakan, |
Kepala Dinas | |
Kabupaten/ Kota..... | |
Materai Rp. 6.000,- | |
............................... | Nama Pemohon |
NIP............................. | . |
Form-SWA.b
ANALISA USAHA TANI BUDIDAYA BAWANG PUTIH PER HEKTAR PT / CV .................................
Lokasi Tanam: ….
No. | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
I | PENGELUARAN | ||||
A | SARANA PRODUKSI | ||||
- | Benih | kg | |||
- | Pupuk Organik | kg | |||
- | Pupuk Anorganik | paket | |||
- | Pestisida | paket | |||
- | Mulsa | roll | |||
B | TENAGA KERJA | ||||
Pengolahan Lahan | HOK | ||||
Penanaman dan Pemeliharaan | XXX | ||||
Xxxxx dan Pascapanen | HOK | ||||
C | SEWA LAHAN DLL | 1 | Musim | ||
II | PENDAPATAN | ||||
Nilai Produksi | kg | ||||
KEUNTUNGAN SATU MUSIM | |||||
B/C Rasio | |||||
BEP Harga (Rp) |
Rincian AUT dapat disesuaikan dengan kondisi lapang masing-masing.
Form-SWA.c
PETA LOKASI TANAM SWAKELOLA PT / CV .................................
Lokasi
Desa : ……………………..
Kecamatan : ……………………..
Kabupaten : ……………………..
Koordinat Lintang : ……. LU / …… LS Luas Lahan hektar
Ketinggian : m.dpl
Gambar Peta (sesuai kondisi lapang):