UNTUK DIPERHATIKAN
UNTUK DIPERHATIKAN
MNC DANA SYARIAH KOMBINASI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .................................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ............ 8
BAB III. MANAJER INVESTASI ..................................................... 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN ........................................................ 15
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL
INVESTASI ………......................................................... 16
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ........................ 22
BAB VII. PERPAJAKAN .............................................................. 24
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .. 26
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................... 29
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................. 32
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ........................................... 34
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................... 38
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ... 39
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN ....................................................... 42
BAB XV. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ................................... 46
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MNC DANA SYARIAH
KOMBINASI ................................................................ 49
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............................. 50
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT MNC ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT MNC ASSET MANAGEMENT adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan PT MNC ASSET MANAGEMENT dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT MNC ASSET MANAGEMENT adalah atas persetujuan DSN - MUI.
1.7. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yag mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.9. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA
SYARIAH KOMBINASI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya :
(a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai :
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
1.25. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13”).
1.26. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.27. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT MNC Asset Management.
1.28. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat) (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.30. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.31. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-131/BL/2006 tanggal 23 November 2006 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
2.1. PEMBENTUKAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
MNC DANA SYARIAH KOMBINASI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MNC DANA SYARIAH KOMBINASI Nomor 66 tanggal 21 Mei 2012, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI”), antara PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut
akan dibukukan ke dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MNC ASSET MANAGEMENT
Dalam mengelola MNC DANA SYARIAH EKUITAS, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT MNC Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT MNC Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-310/DSN- MUI/IX/2012 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Prof. Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, M.A.
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx
2.6. PENGELOLA MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
PT MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxxxxxxxx
Ketua Komite Investasi. Beliau adalah pendiri MNC Group dan kini menjabat sebagai Group President dan CEO PT Bhakti Investama Tbk sejak perusahaan didirikan tahun 1989. Beliau menyelesaikan studinya dengan meraih gelar kehormatan Bachelor of Commerce di bidang Corporate Finance dari Universitas Carleton, Ottawa, Kanada pada tahun 1988 dan Master of Business Administration bidang Manajemen Portofolio dari universitas yang sama pada tahun 1989. Saat ini beliau juga menduduki berbagai jabatan penting, yakni sebagai Komisaris Utama maupun Direktur Utama di berbagai anak perusahaan yang bernaung dibawah MNC Group, di antaranya adalah sebagai Komisaris Utama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk sejak tahun 1999, Group President dan CEO PT Global Mediacom Tbk (MNC Media) sejak tahun 2002, Group President & CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) sejak tahun 2004, Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak tahunh 2003, serta Komisaris Utama PT MNC Sky Vision sejak tahun 2001. Beliau juga memiliki karir sebagai Investment Banker dan terlibat aktif mengawasi strategi korporat yang dijalankan di seluruh unit usaha di bawah kepemimpinannya. Beliau juga tercatat sukses dalam melakukan transformasi atas MNC dan perusahaan induknya PT Global Mediacom Tbk sehingga menjadikannya sebagai perusahaan media terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Keberhasilan beliau juga tercatat dalam
menstransformasi PT Bhakti Capital Indonesia Tbk sehingga menjadi yang terdepan dalam industry jasa keuangan di Indonesia. Selain sebagai pengusaha, beliau jugaaktif mengajar untuk program pasca sarjana bidang corporate finance, investment dan strategic management di berbagai universitas serta menjadi pembicara di berbagai seminar tentang pasar modal, corporate finance, investment maupun strategic management. Beliau dikenal sebagai co-founder dan anggota Komite SMART Alliance yang merupakan organisasi skala regional yang didirikan oleh 6 (enam) perusahaan media terbesar di Asia Tenggara. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-109/PM/1991 tanggal 28 Oktober 1991.
Xxxx Xxxxx
Anggota Komite Investasi. Beliau menjadi Direktur PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 1989. Lulusan Univesitas Airlangga, Surabaya, pada tahun 1982. Saat ini beliau masih menduduki jabatan Komisaris di beberapa anak perusahaan seperti PT Bhakti Capital Indonesia Tbk sejak tahun 2002, PT MNC Asset Management (dahulu “PT Bhakti Asset Management”) sejak tahun 2002, PT MNC Sky Vision (2006-2009) dan Komisaris Utama PT MNC Finance (dahulu “PT Bhakti Finance”) sejak tahun 2008. Disamping itu, sejak tahun 2007 beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Transport Services. Beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (1999-2002).
Xxxxx Xxxxx
Anggota Komite Investasi. Beliau menjabat Direktur PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 2008. Pemilik gelar sarjana dari Oregon State University, Amerika Serikat pada tahun 1988 dan gelar MBA di bidang Finance dari University of Minnesota, Amerika Serikat pada tahun 1990 saat ini masih menduduki sejumlah posisi strategis di sejumlah perusahaan yang termasuk jajaran MNC Group, yakni Direktur Utama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk, dan Komisaris di PT MNC Securities (dahulu”PT Bhakti Securities”), PT MNC Finance (dahulu” PT Bhakti Finance”) dan PT MNC Life Assurance. Karirnya di mulai dari bawah dengan menjadi Analis Riset di PT Xxx Xxxx Kai Securities Indonesia (1990-1991), Financial Planing Executive di Bumi Raya Utama Group (1991-1997), sebelum menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Xxxxx Xxxxxxxxxxxx (1997-1998). Perkembangan karirnya berlanjut dengan manjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Kurnia Kapuas Utama Tbk (1998-1999) kemudian manjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Marga Mandalasakti (1999-2001) dan sampai akhirnya menjadi Direktur Utama PT Marga Mandalasakti (2001-2008).
Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Anggota Komite Investasi. Beliau ditunjuk sebagai Direktur (Tidak Terafiliasi) PT Bhakti Investama Tbk sejak April 2011. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar tahun 1989 dan pemilik gelar MBA dari Curtin University of Technologi, Pert Western Australia tahun 1995 ini sebelumnya adalah Direktur di PT Perusahaan
Pengelola Aset (Persero) (2004-2010) dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Keuangan dan Investasi. Karirnya lebih banyak dijalani dibidang perbankan dengan bergabung di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (1990-1998) di mana beliau dipercaya memegang sejumlah posisi, seperti Deputi General Manager Corporate Banking Division, lalu Senior Credit Analyst di PT Rabobank International Indonesia (November 1998-Juli 2000). Selama Agustus 2000-Januari 2004, beliau bertugas di Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Sistem Prosedur dan Kepatuhan Investasi dan Penjualan Aset. Beliau juga pernah menjabat Komisaris PT Bali Nirwana Resort (September 2004-Mei 2007) dan masih dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Petro Oxo Nusantara (sejak November 2007).
Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota Komite Investasi. Beliau saat ini menjabat Direktur PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 2007. Pemilik gelar Bachelor of Business Administration dari University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, AS pada tahun 1985, adalah juga Direktur Utama PT MNC Finance (dahulu “PT Bhakti Finance”) sejak April 2008 dan sejak November 2010 ditunjuk sebagai Komisaris PT MNC Life Assurance. Beliau juga menjabat Komisaris Utama PT MNC Assuransi Indonesia sejak Desember 2011. Karirnya di bidang perbankan dimulai di Bank International Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Manager Corporate Banking (1986-1988). Setelah itu Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil General Manager Divisi Kredit Bank Danamon (1988-1991), Senior Vice President pada Divisi Pemasaran Kredit Bank Central Dagang (1991-1997) dan Kepala Biro Kredit dan Hukum UNIBANK (1997-2003).
Xxxxx M.S
Anggota Komite Investasi. Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur PT MNC Asset Management. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE-IBEK Jakarta dan Sarjana Informatika dari Bina Nusantara serta berpengalaman dalam industri keuangan selama lebih dari 21 tahun. Sebelum bergabung di PT MNC Asset Management Beliau menjabat di berbagai posisi penting di PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Ketua Tim Pengelola Investasi. Memiliki ijin Wakil Manajer investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP.38/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001. Memperoleh gelar master di bidang Keuangan Perbankan dari Universitas Indonesia
tahun 2000 dan telah berkecimpung di industri pasar modal lebih dari 10 tahun.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) No. KEP-33/BL/WMI/2010 tanggal 1 November 2010. Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi dari STIE Perbanas tahun 2004 dan berpengalaman lebih dari 7 tahun pada industri keuangan dan pasar modal.
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Tim Pengelola Investasi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) No. KEP-113/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011. Pendidikan terakhir Master di bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun 2009 dan berpengalaman lebih dari 6 tahun pada industri keuangan dan pasar modal.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT MNC Asset Management dahulu PT Bhakti Asset Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang –Undang Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang Akta pendiriannya dimuat dalam Akta Nomor 99 tanggal 15 Juli 1999 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tertanggal 6 September 1999 No. C-16031 HT.01.01.TH.99, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090316730142 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah No. 27/BH.09.01/VII/2000 pada tanggal 3 Juli 2000, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7003, Berita Negara Republik Indonesia No. 92, tanggal 17 Nopember 2000.
Perseroan merupakan perusahaan Efek yang bergerak dalam bidang Jasa Manajer Investasi dalam arti yang seluas-luasnya. Perseroan merupakan anak perusahaan PT Bhakti Capital Indonesia Tbk dan telah mendapat izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam pada tanggal 25 Mei 2000 berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-05/PM/MI/2000 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Bhakti Asset Management.
Perseroan telah melakukan perubahan nama dari yang semula PT Bhakti Asset Management menjadi PT MNC Asset Management berdasarkan AKTA No. 48 tanggal 30 November 2010 oleh Xxxxxxxxx XX, Notaris, di Jakarta.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT MNC Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Divisi Fund Management PT Bhakti Investama Tbk yang berdiri sejak 1995 adalah cikal bakal Perseroan. Pada awal berdirinya divisi ini, jenis pengelolaan dana selaku Manajer Investasi meliputi pengelolaan dana dengan sistem otorisasi pengelolaan secara penuh dan kontrak sebagai Penasihat Investasi atas dana investor.
Pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk telah meluncurkan Reksa Dana BIG Nusantara sebagai Reksa Dana Jenis Saham dan BIG Palapa sebagai Reksa Dana Campuran.
PT Bhakti Investama Tbk melakukan restrukturisasi pada tahun 1999, dan divisi Fund Management menjadi PT Bhakti Asset Management. Setelah restrukturisasi tersebut, izin PT Bhakti Investama Tbk sebagai Manajer Investasi dikembalikan ke BAPEPAM dan BAPEPAM mengeluarkan izin sebagai Manajer Investasi kepada Perseroan. Perubahan status Divisi Fund Management PT Bhakti Investama Tbk menjadi PT Bhakti Asset Management termasuk pengalihan pengelolaan Reksa Dana BIG Nusantara, Reksa Dana BIG Palapa & Reksa Dana BIG Jayakarta dari Manajer Investasi PT Bhakti Investama Tbk beralih ke Manajer Investasi Perseroan. PADA TAHUN 2001 Perseroan menerbitkan Reksa Dana BIG Dana Likuid Jenis Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Pada tahun 2003, PT Bhakti Investama Tbk mengalihkan kepemilikan sahamnya atas PT Bhakti Asset Management kepada PT Bhakti Capital Indonesia Tbk sehingga Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bhakti Capital Indonesia Tbk. Pada tahun yang sama Perseroan menerbitkan Reksa Dana BIG Dana Lancar Jenis Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana BIG Dana Syariah Jenis Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Pada tahun 2006, Perseroan melakukan Addendum Reksa Dana BIG Dana Syariah menjadi Reksa Dana MNC DANA SYARIAH Jenis Reksa Dana Pendapatan Tetap dan menerbitkan Reksa Dana BIG Dana Likuid Satu Jenis Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Pada akhir tahun 2007 Perseroan menerbitkan Reksa Dana BIG Bhakti Kombinasi Jenis Reksa Dana Campuran. Pada tahun 2008. Perseroan menerbitkan Reksa Dana BIG Bhakti Ekuitas Jenis Reksa Xxxx Xxxxx.
Pada awal tahun 2011 Perseroan melakukan perubahan nama pada seluruh Reksa Dana yang dikelola oleh Perseroan antara lain yaitu : BIG Bhakti Ekuitas menjadi MNC Dana Ekuitas, BIG Bhakti Kombinasi menjadi MNC Dana Kombinasi, BIG Dana Likuid Satu menjadi MNC Dana Likuid, BIG Dana Muamalah menjadi MNC Dana Syariah dan BIG Dana Lancar menjadi MNC Dana Lancar.
Pada pertengahan tahun 2011 Perseroan menerbitkan Reksa Dana MNC Dana Dollar Jenis Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Sebagai Perseroan yang telah berdiri sendiri dan didukung penuh oleh Grup Bhakti Investama, Perseroan mempunyai komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan filosofi “Vision, Integrity & Persistence” dalam kegiatannya. “Vision” adalah dedikasi terhadap perkembangan pasar modal, “Integrity”adalah profesionalisme dalam hubungan antara Nasabah dengan Perseroan, dan “Persistence” adalah orientasi terhadap hasil investasi optimal khususnya dalam pengelolaan Reksa Dana, Kontrak Pengelolaan Dana dan Kontrak Penasehat Investasi.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Bhakti Investama Tbk, PT Bhakti Capital Indonesia Tbk, PT MNC Securities, PT MNC Finance, PT Global Mediacom Tbk dan PT Media Nusantara Citra Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) selanjutnya disebut BRI, sebagai Bank Kustodian adalah sebuah bank milik pemerintah dengan reputasi baik dan telah beroperasi sejak tahun 1895. BRI dengan jaringan kerjanya yang luas ( 343 Kantor Cabang Dalam Negeri, 3 Unit Kerja Luar Negeri, 431 Kantor Cabang, 502 Kantor Cabang Pembantu , 4849 Kantor Unit, 870 Kantor Kas, dan 1304 Teras ) telah lama berperan aktif dalam pasar modal terutama sebagai Wali Amanat, Agen Pembayaran dan Bank Kustodian serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan Bapepam melalui Surat Keputusan Bapepam Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah :
· Reksa Dana BIG Nusantara
· Reksa Xxxx BIG Palapa
· Reksa Xxxx XXX Xxxxxxxxx
· Reksa Dana AAI Opportunity Balanced Fund
· Reksa Dana AAI Rupiah Liquid Fund
· Reksa Dana AAI Prime Bond Fund
· Reksa Xxxx Xxxxx
· Reksa Xxxx Xxxxxx Optimus
· Reksa Dana IPB Kresna Syariah
· Reksa Dana MNC Dana Kombinasi
· Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx
· Reksa Dana ITB Niaga
· Reksa Dana HPAM Ultima Ekuitas
· Reksa Dana HPAM Premium I
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, BRI memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT BTMU BRI Finance, PT Bank BRISyariah, dan PT. Bank Agroniaga Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MNC DANA SYARIAH KOMBINASI bertujuan untuk mempertahankan nilai modal dan memperoleh tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang serta instrumenpasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar dan maisir.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MNC DANA SYARIAH KOMBINASI melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebagai berikut:
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk), yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Deposito Mudharabah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi tersebut di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI:
(i). memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada setiap saat;
(iii). memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v). melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi). memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
(vii). memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii). memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix). memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x). terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi). terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xii). terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii). melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv). terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada saat pembelian;
(xv). membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi). terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii). membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam melaksanakan pengelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, yaitu:
a. kebijakan investasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui BAPEPAM & LK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh BAPEPAM & LK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui BAPEPAM & LK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi:
ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
iii. jasa keuangan ribawi, antara lain:
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
(2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
(3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat;
vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada BAPEPAM & LK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT MNC Asset Management.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 maka BAPEPAM & LK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI selain dalam rangka pembersihan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM & LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir
3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke- 2 (kedua) setelah diterimanya surat BAPEPAM & LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan BAPEPAM & LK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4 butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka BAPEPAM & LK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005”) dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005”).
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib
dipertimbangkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, dan SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005, serta SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM & LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPH | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 | |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh | |
g. Bagian laba yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT MNC Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM & LK.
Sedangkan risiko investasi dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Manajer Investasi akan
melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sehingga berdampak pada hasil investasi.
7. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut dapat mempengaruhi hasil investasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 4% (empatpersen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit
e. f. | Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (bila ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (bila ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (bila ada); Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MNC DANA SYARIAH KOMBINASI menjadi efektif; dan Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI atas harta kekayaannya. | |
9.3. | BIAYA | YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN |
a. b. c. d. e. | Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) bulan dan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) bulan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | |
9.4. | Biaya | Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi |
beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MNC DANA SYARIAH KOMBINASI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MNC DANA SYARIAH KOMBINASI | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 4% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 3% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2,5 % | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) bulan |
Maks. 2% | untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) bulan | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian hasi lnvestasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat) (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MNC DANA SYARIAH KOMBINASI WAJIB DIBUBARKAN
MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada BAPEPAM & LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dibubarkan.
Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM & LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MNC DANA SYARIAH KOMBINASI oleh BAPEPAM & LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MNC DANA SYARIAH KOMBINASI oleh BAPEPAM & LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Notaris.
Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Notaris.
Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM & LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MNC DANA SYARIAH KOMBINASI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang tersedia di PT MNC Asset Management dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI harus terlebih dahulu membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. BATAS MAKSIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi kepemilikan Unit Penyertaan bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan sebesar maksimum 2% dari total Unit Penyertaan yang ditawarkan. Tidak ada batas maksimum kepemilikan Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 bulan.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi ke rekening MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : BRI KCK Sudirman - Jakarta
Rekening : REKSA DANA MNC DANA SYARIAH KOMBINASI Nomor 0206 01 004043 307
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan
pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Barat) (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa, sampai dengan 10 % ( sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa melebihi 10 % ( sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, telah
lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI diterima secara lengkap, benar dan jelas oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa yang sama dengan tetap berpedoman pada ketentuan dalam Bab 14.4 Prospektus.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, diterima secara lengkap, jelas dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasiatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MNC DANA SYARIAH KOMBINASI diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MNC DANA SYARIAH KOMBINASI di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan investasi pada Bank Kustodian yang sama dilakukan dari Reksa Dana syariah ke Reksa Dana konvensional atau sebaliknya, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1
(satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi MNC DANA SYARIAH KOMBINASI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MNC DANA SYARIAH KOMBINASI
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi
Nasabah
Formulir
Formulir
Switch In
Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian
Switch Out
Xxxxx Xxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual
Nasabah
Switch In
Konfirmasi
Switch Out
Xxxxx Xxxx
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT MNC Asset Management
MNC Tower Lt.1 (lobby) & 2
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta 10340 Telp: (00-00) 0000-0000 (Customer Service)
Fax: (00-00) 0000-0000, 0000-0000
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Telp: (00-00) 000-0000
Fax: (00-00) 000-0000